Senin, 31 Agustus 2026

BUMDesa Pakai Aset Desa Tanpa Perjanjian Formal: Antara Penyelamatan Usaha atau Ancaman Hukum?

oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar 


Dalam interaksi harian saya mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menemukan dinamika yang sangat menarik seputar pemanfaatan aset desa oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di satu sisi, ada semangat yang tinggi dari pengelola BUMDesa untuk menggerakkan unit usaha. Namun di sisi lain, sering kali sarana pendukung seperti gedung kantor, unit toko, hingga armada pengangkut sampah digunakan begitu saja tanpa ditopang oleh dokumen legalitas pemanfaatan yang sah.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ada anggapan bahwa "karena BUMDesa milik desa, maka otomatis boleh memakai aset apa saja milik pemerintah desa tanpa perlu urusan surat-menyurat."

Apakah pemahaman demikian benar menurut aturan hukum? Dan bagaimana pula dengan unit usaha pengelolaan sampah atau TPS3R yang kerap menanggung kerugian akibat besarnya beban perawatan kendaraan dan mesin desa? Mari kita ulas bersama secara jernih, populer, namun tetap berlandaskan regulasi yang berlaku.

Hak Pemanfaatan Bukan Berarti Bebas Tanpa Legitimasi Dokumen

BUMDesa memang memiliki ruang legal untuk memanfaatkan kekayaan milik desa demi mengembangkan usaha maupun menjalankan fungsi pelayanan umum. Ruang pemanfaatan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.

Namun, yang perlu dipahami oleh pemerintahan desa maupun Direktur BUMDesa: hak pemanfaatan tersebut bukan berarti boleh dilaksanakan tanpa dasar dokumen pendukung yang jelas.

Pengelolaan barang milik desa mengikat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Setiap pemanfaatan aset desa oleh pihak luar maupun entitas badan hukum seperti BUMDesa wajib dilindungi oleh kesepakatan tertulis yang sah.

Sebagai contoh di Kota Denpasar:

  1. Bangunan Toko atau Kantor BUMDesa: Penggunaan gedung atau tanah milik desa untuk kantor maupun unit bisnis BUMDesa idealnya didasari atas Perjanjian Sewa-Menyewa atau bentuk pemanfaatan legal lainnya.
  2. Penetapan Nilai Kompensasi/Sewa: Besaran angka atau tarif sewa disepakati secara terbuka dan berkeadilan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Tanpa adanya dokumen perjanjian resmi, penggunaan gedung atau tanah milik desa dapat memicu temuan dari badan pemeriksa, karena dikategorikan sebagai penguasaan atau pemanfaatan barang milik desa yang tidak tertib administrasi.

Dilema Unit Usaha Pengolahan Sampah (TPS3R) dan Kerugian BUMDesa

Persoalan paling krusial di wilayah perkotaan seperti Denpasar adalah pengelolaan sampah desa. Dalam menjalankan unit usaha TPS3R atau swakelola sampah, BUMDesa umumnya memanfaatkan moda operasional desa seperti truk sampah, mobil bak terbuka, sepeda motor roda tiga, serta berbagai mesin pencacah sampah.

Pengelolaan sampah desa sejatinya merupakan bentuk penugasan pelayanan publik (sosial). Kendalanya, iuran kebersihan dari warga sering kali sangat terbatas dan tidak sebanding dengan tingginya biaya pemeliharaan armada, suku cadang, bahan bakar, serta penyusutan nilai mesin.

Jika seluruh pemeliharaan dan beban penyusutan armada milik desa tersebut dibebankan penuh pada pembukuan laba-rugi BUMDesa, unit TPS3R dipastikan akan terus mencatatkan kerugian. Kondisi ini tidak sehat bagi bisnis BUMDesa dan berpotensi menyeret BUMDesa ke pintu kebangkrutan.

Bisakah Beban Penyusutan Armada TPS3R Ditanggung APBDesa?

Pertanyaan ini sangat sering ditanyakan kepada kami sebagai Tenaga Ahli Pendamping. Jawabannya: Bisa dan Sangat Dibenarkan secara Akuntansi Maupun Regulasi Desa.

Mari kita lihat alur logisnya:

1.       Pencatatan Kepemilikan dan Penyusutan Aset

Apabila kendaraan pengangkut sampah dan mesin TPS3R tersebut statusnya masih tercatat di Buku Inventaris Aset Desa (bukan disertakan sebagai penyertaan modal yang dipisahkan kepada BUMDesa), maka secara hukum kekayaan tersebut adalah milik Pemerintah Desa. Dengan demikian, nilai penyusutan (depresiasi) atas aset tersebut wajib dihitung dan dicatat pada laporan kekayaan Pemerintah Desa via APBDesa, bukan dibebankan sebagai biaya kerugian pada neraca BUMDesa.

2.       Dukungan Subsidi Operasional Pelayanan Publik

Karena BUMDesa menjalankan kewajiban pelayanan dasar warga di bidang kebersihan, Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran pendukung melalui APBDesa. Alokasi ini dapat berupa perbaikan berat armada atau bantuan operasional penugasan agar BUMDesa tidak menanggung beban kerugian murni pelayanan.

3.       Pelindungan Atas Kerugian Bukan Kelalaian (PP 11/2021)

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, diatur dengan tegas bahwa kerugian usaha BUMDesa yang disebabkan oleh faktor struktur biaya penugasan pelayanan publik (bukan karena kecurangan atau kelalaian pengelola) dikategorikan sebagai kerugian murni bisnis. Penanganan kerugian ini dibahas dalam Musyawarah Desa untuk dicari solusi penyelesaiannya, seperti pemberian subsidi penugasan atau penyesuaian alokasi anggaran.

Kajian Risiko & Solusi Pemanfaatan Aset Desa oleh BUMDesa

Agar langkah BUMDesa dalam memanfaatkan kekayaan desa aman secara hukum dan sehat secara keuangan, berikut kami susun tabel kajian risiko beserta solusi mitigasinya:

No

Ranah Risiko

Potensi Risiko yang Dipertanyakan

Solusi & Langkah Mitigasi

1

Risiko Legalitas Hukum

Pemanfaatan tanah, toko, atau kantor milik desa tanpa surat kesepakatan berpotensi menjadi temuan pengawasan atas dugaan penggunaan aset ilegal.

Penerbitan Dokumen Kesepakatan: Pemdes dan BUMDesa wajib menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Aset (Sewa/Pinjam Pakai) sesuai Permendagri 1/2016 jo Permendagri 3/2024 yang disepakati melalui Musdes.

2

Risiko Keuangan Usaha

Unit TPS3R/sampah mengalami defisit parah karena harus menanggung penyusutan armada dan biaya servis besar yang tak sebanding dengan tarif iuran.

Pemisahan Beban Aset: Armada tetap dicatat di Inventaris Desa. Penyusutan ditanggung APBDesa, dan Pemdes mengalokasikan bantuan pemeliharaan/subsidi pelayanan sampah via APBDesa.

3

Risiko Kerugian Pengelola

Kerugian finansial pada unit TPS3R dituduh sebagai bentuk kelalaian atau penyelewengan modal oleh Direktur BUMDesa.

Pemeriksaan Pengawas & Keputusan Musdes: Lakukan pengujian pembukuan. Jika terbukti rugi akibat biaya operasional pelayanan umum yang tinggi, Musdes menetapkannya sebagai risiko usaha murni.

4

Risiko Pemeliharaan Armada

Armada sampah cepat rusak akibat ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan berkala.

Penyusunan Peraturan Desa: Menyusun Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset Desa yang merinci hak dan kewajiban pemeliharaan.

Catatan Penutup

Membangun BUMDesa yang maju di Kota Denpasar membutuhkan kombinasi antara keberanian berwirausaha dan ketertiban administrasi hukum. Pemanfaatan sarana atau aset desa oleh BUMDesa adalah langkah yang sangat baik untuk mengoptimalkan potensi desa. Namun, pastikan langkah tersebut dilindungi oleh dokumen perjanjian pemanfaatan yang sah serta ditopang oleh perhitungan akuntansi yang adil.

Dengan meletakkan penyusutan aset pelayanan umum pada tempatnya (APBDesa) serta melengkapi ikatan hukum pemanfaatan aset melalui kesepakatan Musyawarah Desa, BUMDesa dapat beroperasi dengan tenang, profesional, dan memberikan manfaat luas bagi warga desa tanpa dibayang-bayangi kerugian maupun persoalan aturan.

Salam Pemberdayaan!

Bagaimana pengalaman pengelolaan aset BUMDesa dan unit sampah di desa Anda? Mari kita diskusikan pada kolom komentar di bawah ini!


Minggu, 30 Agustus 2026

Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

 Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar

 

Dalam perjalanan saya mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menjumpai diskusi menarik mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di lapangan, masih ada dua pemahaman yang berseberangan.

Di satu sisi, ada Perbekel  yang menyerahkan seluruh urusan BUMDesa kepada direktur hingga merasa tidak perlu lagi peduli—dengan anggapan jika usaha rugi atau bermasalah, itu sepenuhnya tanggung jawab direktur semata. Di sisi lain, ada Perbekel yang terlalu jauh mencampuri teknis transaksi harian atau membuat keputusan usaha secara sepihak.

Padahal, kedua sikap tersebut kurang tepat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, negara telah memberikan petunjuk yang sangat jernih, adil, dan proporsional demi menjaga keberlanjutan usaha desa:

  • Perbekel mengemban amanat karena jabatannya sebagai Penasihat, yang bertindak atas nama desa selaku pemilik modal utama.
  • Direktur bertindak sebagai Pelaksana Operasional, yaitu pihak yang mengelola dan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
  • Pengawas bertindak sebagai Penjaga Risiko, yang mengawasi kebijakan pengurusan serta memeriksa jalannya usaha.

Regulasi ini menegaskan bahwa Perbekel tidak dituntut untuk menjadi seorang pengusaha atau pedagang harian. Tugas utama Perbekel bukanlah berjualan di lapak usaha, melainkan hadir sebagai sosok pemimpin strategis yang memastikan arah gerak BUMDesa tetap berada pada rel yang benar demi kemakmuran warga desa.


Dari Mana Keputusan Usaha Desa yang Sehat Lahir?

Keputusan usaha yang sehat dan berkelanjutan tidak lahir begitu saja hanya karena tersedianya kucuran permodalan dari Dana Desa. Modal keuangan hanyalah pendorong, sedangkan arah dan keberhasilan usaha sangat ditentukan oleh niat yang lurus, kesadaran tata kelola yang baik, serta kapasitas berpikir yang terus ditingkatkan.

Nasihat usaha yang berbobot dari Perbekel lahir dari pemahaman atas empat pilar utama:

  1. Kebutuhan Pasar: Memastikan jenis usaha yang dipilih benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memiliki pembeli nyata, bukan sekadar ikut-ikutan.
  2. Kecukupan Modal dan Keuangan: Memahami besaran modal APB Desa yang disetorkan serta mampu menilai laporan keuangan secara jujur dan terbuka.
  3. Penanganan Risiko: Memiliki kepekaan untuk mencegah kerugian atau kebocoran usaha sebelum masalah besar terjadi.
  4. Kepemimpinan dan Kebijaksanaan: Mampu mengarahkan jajaran pengelola agar bekerja secara jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, Perbekel yang berdaya adalah Perbekel yang didukung oleh Direktur yang paham cara kerja usaha serta Pengawas yang cermat memitigasi risiko. Direktur dan Pengawas inilah yang menjadi mitra diskusi sekaligus pemberi masukan utama bagi Perbekel.


Landasan Regulasi Peran Penasihat (PP No. 11 Tahun 2021)

Untuk membangun kepemimpinan yang harmonis dan menghindari benturan wewenang, regulasi memberikan pembagian kerja yang sangat terang:

  • Pemisahan Peran Usaha (Pasal 14 & 15): Tata kelola BUMDesa dipisahkan dari pemerintahan desa. Perbekel berkedudukan sebagai penasihat dan representasi pemilik modal, sedangkan Direktur adalah pengelola usaha harian. Perbekel fokus pada arah kebijakan besar tanpa harus terserap dalam teknis operasional.
  • Kualifikasi Pengelola (Pasal 24 ayat 4): Musyawarah Desa diarahkan untuk memilih Direktur yang memiliki keahlian, integritas, pengalaman, kejujuran, serta dedikasi tinggi.
  • Sinergi Menjaga Risiko (Pasal 23 & 31): Penasihat bersama Pengawas berwenang menelaah rancangan rencana kerja, mengkaji laporan keuangan berkala, serta memberikan persetujuan atas rencana pinjaman atau kerja sama investasi dengan pihak luar.
  • Mekanisme Pengamanan Darurat (Pasal 23 ayat 1 huruf d): Jika terjadi kondisi luar biasa yang mengancam keselamatan aset desa (seperti adanya dugaan penyelewengan berat), Penasihat memiliki wewenang hukum untuk memberhentikan sementara Pelaksana Operasional dan mengambil alih operasional demi menyelamatkan BUMDesa.

 Bagan Kerja Sama Pengurus BUMDesa

Strategi Praktis Perbekel: Memanfaatkan Konsultan, Akademisi, dan Jaringan Kemitraan

Perbekel tidak perlu merasa ragu atau berkecil hati jika belum memiliki latar belakang dunia usaha. Perbekel yang bijaksana justru mampu memanfaatkan wewenang dan jaringan sosialnya untuk memperkuat fungsi kepenasihatan dengan melibatkan berbagai pihak profesional:

1. Membentuk Tim Ahli Pendamping Kepenasihatan

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (2) mengizinkan Kepala Desa sebagai Penasihat untuk memberikan kuasa kepada pihak lain dalam melaksanakan fungsi kepenasihatan.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menunjuk praktisi bisnis, pendamping profesional, atau akademisi untuk duduk sebagai tim penasihat teknis. Tim ini bertugas membantu Perbekel membela kepentingan desa, menelaah kelayakan rencana bisnis yang diajukan Direktur, serta membaca laporan keuangan secara kritis sebelum Perbekel menandatangani dokumen persetujuan.

2. Membangun Kemitraan Akademis dengan Perguruan Tinggi

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 54 dan Pasal 57 mengatur Kerja Sama Non-Usaha yang meliputi alih teknologi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menjalin kerja sama formal dengan universitas atau perguruan tinggi. Melalui program riset kampus, pengabdian masyarakat, atau kuliah kerja nyata tematik, para dosen dan mahasiswa dapat diterjunkan ke desa untuk membantu melakukan pemetaan potensi pasar, riset produk unggulan, hingga pendampingan sistem pembukuan BUMDesa secara rapi dan akuntabel.

3. Memanfaatkan Fasilitas Layanan Konsultasi Pemerintah

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 memandatkan penyediaan layanan konsultasi BUMDesa dan pendampingan kelembagaan.
  • Penerapan Strategis: Ketika BUMDesa menghadapi kendala aturan, perpajakan, atau penataan administrasi, Perbekel tidak perlu menebak-nebak solusinya. Perbekel dapat memanfaatkan jaringan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM), berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta menggunakan fasilitas klinik konsultasi BUMDesa yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

4. Membuka Jaringan Kemitraan dengan Pelaku Swasta

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 mengatur fasilitasi forum kemitraan dan perluasan jaringan pemasaran.
  • Penerapan Strategis: Perbekel menggunakan wewenang kepemimpinannya untuk memfasilitasi pertemuan antara BUMDesa dengan pelaku usaha yang lebih besar, seperti jaringan toko ritel, industri pengolahan, hotel, atau distributor. Langkah ini membantu BUMDesa mendapatkan kepastian penyerapan hasil usaha warga desa tanpa Perbekel harus ikut berjualan langsung di lapangan.

Penutup

Keberhasilan Perbekel dalam menjalankan peran sebagai Penasihat BUMDesa bukanlah diukur dari seberapa mahir ia melakukan transaksi dagang sehari-hari. Keberhasilan itu diukur dari sejauh mana Perbekel mampu menghidupkan fungsi kepemimpinannya: mendengarkan analisis Pengawas, meletakkan kepercayaan kepada Direktur yang kompeten, serta menggerakkan seluruh potensi kemitraan—mulai dari kampus, konsultan, hingga fasilitas pemerintah—demi memastikan BUMDesa tumbuh secara sehat, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi kemandirian ekonomi desa.

Bagaimana pengalaman pembentukan dan pendampingan BUMDesa di desa Anda? Mari kita diskusikan di kolom komentar di bawah ini!

Kamis, 27 Agustus 2026

Landasan Regulasi dan Pedoman Kerja Kader Pembangunan Manusia (KPM): Penyelarasan Status Kelembagaan dan Kinerja Layanan Desa

 Oleh: Kadek Agus Mahardika, S.Pi., M.Si.

(Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM Kota Denpasar)

 


ABSTRAK

Kader Pembangunan Manusia (KPM) memegang peranan krusial sebagai garda terdepan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di tingkat akar rumput. Namun, dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa di Kota Denpasar, timbul disparitas pemahaman mengenai kedudukan hukum, batas kewenangan, hingga beban kerja KPM. Tulisan ini mengkaji secara komprehensif dua persoalan utama: (1) legitimasi yuridis-ilmiah penetapan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta (2) rasionalitas beban kerja KPM ditinjau dari status kelembagaan dan prinsip ketenagakerjaan. Kajian ini merekomendasikan formulasi kebijakan berbasis SOP dan Peraturan Perbekel untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas kinerja kader.

Kata Kunci: Kader Pembangunan Manusia, Musyawarah Desa, Stunting, Denpasar, Jam Kerja, APB Desa.


I. PENDAHULUAN

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta percepatan penurunan angka stunting merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Di tingkat desa, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif dieksekusi melalui keterlibatan pelaku lokal. KPM dibentuk untuk memfasilitasi pendataan, pemantauan, dan pelaporan layanan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menggunakan aplikasi electronic Human Development Worker (eHDW).

Kendati peran KPM sangat vital, praktik di lapangan kerap diwarnai dengan ekspektasi administratif yang tumpang tindih. Salah satu fenomena yang mengemuka di beberapa desa di Kota Denpasar adalah adanya penuntutan jam kerja harian secara penuh (full-time office hours) layaknya perangkat desa atau aparatur sipil negara. Pemahaman ini sering disandarkan pada besaran alokasi honorarium/insentif yang bersumber dari APB Desa. Oleh karena itu, diperlukan analisis teoritis dan normatif untuk mendudukkan KPM pada kerangka regulasi yang tepat.

 

II. LANDASAN YURIDIS PEREKRUTAN KPM MELALUI MUSYAWARAH DESA

Rekrutan dan pengusulan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes) memiliki pijakan hukum dan metodologis yang kuat dalam tata kelola pemerintahan desa.

No.

Dasar Hukum / Regulasi

Ketentuan & Substansi Pengusulan via Musdes

1

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024

(tentang Desa)

 

• Musdes merupakan forum penentu keputusan strategis penyelenggaraan desa.

• Pengusulan kader pemberdayaan masyarakat melalui Musdes adalah penugasan atas kewenangan lokal berskala desa untuk menjamin keterlibatan publik (participatory governance).

2

Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023

 

• Mengatur secara teknis bahwa KPM (bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/KPMD) dipilih, disepakati, dan diusulkan dalam Musdes.

• Hasil kesepakatan Musdes kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Perbekel).

3

Perpres No. 72 Tahun 2021

(tentang Percepatan Penurunan Stunting)

 

• Pasal 22 Ayat (3) dan (4) menegaskan posisi KPM sebagai bagian utama dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Desa.

• Forum Musdes memberikan akuntabilitas dan legitimasi sosial bagi KPM untuk berkoordinasi lintas sektor di lapangan.

4

Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendesa No. 16 Tahun 2025[cite: 1, 2]

• Pencantuman KPM hasil Musdes menjadi dasar legalitas bagi Pemerintah Desa untuk mengalokasikan insentif dan biaya operasional dari APB Desa (khususnya alokasi Dana Desa) secara sah.

 

III. KAJIAN KETENAGAKERJAAN DAN KELEMBAGAAN TERHADAP BEBAN KERJA KPM

Penerapan kewajiban absensi harian dan "ngantor" penuh (08.00–15.00 WITA) bagi KPM di Kota Denpasar—ditambah kewajiban lapangan/Posyandu di luar jam kerja—memerlukan penataan ulang berdasarkan tiga sudut pandang:

1. Status Kelembagaan: KPM vs Perangkat Desa

Berdasarkan Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023, Kader Pembangunan Manusia (KPM) berkedudukan sebagai bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). KPM dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai pelaku pemberdayaan berbasis swadaya masyarakat, bukan sebagai Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun/Kewilayahan) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK).

Perangkat Desa terikat pada jam kerja administratif pemerintahan desa, sedangkan KPM diikat oleh capaian kinerja berbasis luaran (output-based performance), yaitu pemantauan eHDW, konsolidasi data 1.000 HPK, dan fasilitasi konvergensi stunting. Oleh karena itu, menyamakan rezim jam kerja harian dan absensi kantor KPM dengan Perangkat Desa tidak memiliki dasar hukum imperatif.

2. Hak Ketenagakerjaan dan Prinsip Kompensasi

Meskipun insentif KPM di beberapa desa Kota Denpasar dialokasikan hingga mencapai Rp2,5 juta rupiah per bulan, sifat pemberian tersebut adalah honorarium berbasis kinerja/luaran (output-based incentive), bukan gaji pokok pekerja tetap (time-based wage). Ditinjau dari prinsip perlindungan ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023), membebankan jam kerja kantor 40 jam/minggu plus tugas pelayanan Posyandu di akhir pekan tanpa memperhitungkan insentif lembur berisiko menciptakan eksploitasi beban kerja (overwork).

3. Orientasi Output Tugas KPM

Sesuai instrumen evaluasi Kementerian Desa (termasuk kriteria Penilaian Desa Berkinerja Baik), kinerja utama KPM diukur melalui:

  • Pemantauan dan pelaporan aplikasi eHDW secara berkala.
  • Konsolidasi dan pemutakhiran data sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  • Fasilitasi forum Rembuk Stunting Desa dan Rumah Desa Sehat (RDS)/TPPS.

Fungsi-fungsi ini menuntut KPM lebih banyak berinteraksi di lapangan (kunjungan rumah, Posyandu, serta koordinasi warga) daripada duduk menyelesaikan tugas administratif statis di meja kantor desa.


IV. REKOMENDASI TATA KELOLA UNTUK PEMERINTAH DESA DI KOTA DENPASAR

Untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, humanis, dan berkepastian hukum bagi KPM di Kota Denpasar, disarankan beberapa formulasi kebijakan strategis:

  1. Penyusunan SOP & SK Perbekel yang Presisi: SK Perbekel tidak hanya mencantumkan besaran honorarium, tetapi juga menguraikan Job Description dan pola jadwal kerja yang fleksibel (flexible working arrangement).
  2. Sistem Piket Kantor Bergantian (Shift System): Apabila keberadaan KPM dibutuhkan di kantor desa untuk fasilitasi pelayanan/sistem informasi, jam ngantor diatur secara proporsional (misalnya 1–2 hari seminggu), sementara sisa hari kerja dialokasikan penuh untuk pemantauan lapangan dan pendataan eHDW.
  3. Kesetaraan Konversi Jam Kerja (Compensatory Time Off): Kehadiran KPM pada kegiatan Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), atau kunjungan rumah di luar hari/jam kerja formal harus diakui dan dikonversikan sebagai pengganti absensi harian kantor.

 

KESIMPULAN

Perekrutan KPM melalui Musyawarah Desa merupakan mekanisme yuridis yang sah dan ilmiah untuk membangun legitimasi partisipatif masyarakat desa. Namun, legitimasi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola beban kerja yang rasional. Besaran insentif Rp2,5 juta rupiah dari APB Desa harus dipandang sebagai bentuk apresiasi dan komitmen tinggi Pemerintah Desa atas pencapaian indikator kinerja (output), bukan instrumen untuk mengubah status kader pemberdayaan masyarakat menjadi pekerja harian penuh waktu yang mengabaikan hak ketenagakerjaan dan fungsi utama KPM di lapangan.

Daftar Referensi & Regulasi Acuan:

  • UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  • Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Panduan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Kemendesa PDT RI.

 

 

Sabtu, 08 Agustus 2026

PROFIL Kadek Agus Mahardika Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar

                                               


Kadek Agus Mahardika merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang memiliki komitmen dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa, pendamping, kelembagaan desa, dan masyarakat melalui proses pendampingan, fasilitasi, pembelajaran, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam menjalankan tugas, Kadek Agus Mahardika menempatkan regulasi sebagai pijakan utama. Setiap proses pendampingan diarahkan agar tidak hanya menghasilkan kegiatan yang terlaksana, tetapi juga memastikan bahwa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban desa memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip Kerja

“Pemberdayaan bukan sekadar memberikan jawaban, tetapi membangun kemampuan untuk memahami, mengambil keputusan, dan bekerja sesuai aturan.”

Bagi Kadek Agus Mahardika, pendampingan yang baik bukanlah mengambil alih pekerjaan desa, melainkan membantu desa memahami persoalan, menemukan solusi, meningkatkan kapasitas, dan mampu menjalankan proses secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, proses berbagi ilmu dilakukan secara terbuka, praktis, dan kontekstual dengan menghubungkan regulasi dengan kebutuhan nyata di desa.

Fokus Pengabdian dan Keahlian

Dalam pelaksanaan tugas sebagai TA PM Kota Denpasar, perhatian diarahkan pada sejumlah bidang strategis, antara lain:

  • Tata kelola pemerintahan desa dan kelembagaan desa

  • Perencanaan pembangunan desa, termasuk RKP Desa dan APB Desa

  • Pengelolaan dan realisasi Dana Desa

  • Penguatan kapasitas BPD dan kelembagaan masyarakat desa

  • BUM Desa dan tata kelola kelembagaan serta usahanya

  • Pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat

  • Konvergensi pencegahan dan penanganan stunting

  • Pemanfaatan data dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan

  • Siskeudes dan penguatan administrasi pengelolaan keuangan desa

  • Peningkatan kapasitas Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan TPP

  • Fasilitasi musyawarah dan proses pengambilan keputusan di desa

  • Penguatan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pembangunan desa

Konsisten pada Regulasi

Dalam setiap pembahasan, Kadek Agus Mahardika berupaya membangun kebiasaan kerja:

“Jangan hanya bertanya: bisa atau tidak? Tetapi tanyakan terlebih dahulu: apa dasar hukumnya?”

Pendekatan tersebut menjadi penting karena pemerintahan desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tidak ditempatkan sebagai beban administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memberikan kepastian, mencegah kesalahan, memperkuat akuntabilitas, dan melindungi desa dalam melaksanakan pembangunan.

Berbagi Ilmu, Membangun Kemandirian

Kadek Agus Mahardika memiliki perhatian khusus terhadap budaya belajar dalam pendampingan. Pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti sebagai pemahaman pribadi, tetapi dibagikan kembali melalui diskusi, pembekalan, fasilitasi, kajian regulasi, penyusunan bahan pembelajaran, serta praktik langsung bersama para pelaku pembangunan desa.

Setiap persoalan di lapangan dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran.


Masalah di desa bukan sekadar untuk diselesaikan, tetapi juga untuk dipahami agar tidak kembali terjadi.

Melalui pendekatan tersebut, pendampingan diarahkan untuk membangun aparatur dan kelembagaan desa yang semakin paham regulasi, mampu membaca data, mampu menyusun perencanaan, mampu mengelola anggaran, serta berani mengambil keputusan berdasarkan aturan dan kebutuhan masyarakat.

Komitmen

Sebagai TA PM Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, meningkatkan kapasitas diri, berbagi pengetahuan, dan memberikan pendampingan yang berorientasi pada solusi namun tetap berada dalam koridor regulasi.

Bagi dirinya, keberhasilan pendampingan bukan hanya ketika sebuah kegiatan selesai dilaksanakan, tetapi ketika desa semakin mampu bekerja secara mandiri, tertib, transparan, akuntabel, dan konsisten terhadap regulasi.

Berbagi ilmu adalah bagian dari pengabdian.
Regulasi adalah pijakan.
Pemberdayaan adalah proses.
Dan kemandirian desa adalah tujuan.

Identitas Profesional

Kadek Agus Mahardika
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar
Fokus: Pemberdayaan Masyarakat • Tata Kelola Desa • Perencanaan & Penganggaran Desa • Dana Desa • BUM Desa • Kelembagaan Desa • Pembangunan Sosial • Penguatan Kapasitas Pendamping

#TPPKerjaBerdampak


Minggu, 26 Juli 2026

APAKAH IURAN SAMPAH YANG DIPUNGUT KEPADA MASYARAKAT LAYAK DICATAT SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DESA (PADesa)? Ketika Pendapatan Selalu Defisit, tetapi Tetap Menjadi Tulang Punggung Pelayanan Persampahan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Pelayanan Persampahan Desa Terus Berkembang

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah pelayanan publik di desa mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika dahulu pemerintah desa lebih banyak berperan sebagai penyelenggara administrasi pemerintahan dan pembangunan, kini desa juga dituntut mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu pelayanan yang berkembang sangat pesat adalah pengelolaan persampahan.

Di berbagai desa, khususnya di Kota Denpasar, pemerintah desa telah mengelola pelayanan persampahan secara mandiri. Mulai dari pengangkutan sampah rumah tangga, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), penyediaan armada angkut, pengolahan sampah organik, pengembangan bank sampah, hingga edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat telah menjadi bagian dari pelayanan dasar yang dibiayai melalui APBDesa.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa desa tidak lagi hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga semakin berperan sebagai penyedia pelayanan publik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan pelayanan pun semakin besar dan harus dijaga keberlanjutannya.

Iuran Sampah Sebagai Instrumen Pembiayaan Pelayanan

Untuk menjaga agar pelayanan persampahan tetap berjalan secara berkesinambungan, banyak pemerintah desa menetapkan iuran sampah yang dipungut dari masyarakat berdasarkan Peraturan Desa maupun Peraturan Perbekel.

Dalam praktiknya, iuran tersebut bukan dimaksudkan sebagai sumber keuntungan bagi pemerintah desa. Seluruh penerimaan hampir selalu dikembalikan untuk membiayai operasional pelayanan, seperti pembayaran honor petugas kebersihan, pembelian bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan kendaraan operasional, pengadaan sarana dan prasarana persampahan, operasional TPS3R, pengelolaan sampah organik, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Bahkan berdasarkan pengalaman pendampingan yang saya lakukan di berbagai desa di Kota Denpasar, jumlah iuran yang dipungut hampir tidak pernah mampu menutup seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan tersebut. Kekurangan anggaran masih harus ditutup melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), maupun sumber pendapatan desa lainnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa fungsi utama iuran sampah bukanlah untuk menghasilkan pendapatan, melainkan memastikan pelayanan persampahan tetap dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Memberikan Dasar Hukum Pencatatan sebagai PADesa

Dari sisi pengelolaan keuangan desa, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana seharusnya iuran sampah tersebut dicatat dalam APBDesa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan landasan hukum yang cukup jelas. Pasal 11 ayat (1) menjelaskan bahwa Pendapatan Desa merupakan seluruh penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan. Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) mengelompokkan Pendapatan Desa ke dalam tiga kelompok, yaitu Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer, dan Pendapatan Lain.

Pengaturan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 12 yang menguraikan komponen Pendapatan Asli Desa. Salah satu kelompok PADesa adalah Pendapatan Asli Desa lainnya, yang pada Pasal 12 ayat (5) dijelaskan antara lain berasal dari hasil pungutan desa.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa pungutan yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan kewenangannya dan memiliki dasar hukum yang sah, termasuk iuran pelayanan persampahan, secara normatif masih dapat dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa.

Dengan demikian, apabila pencatatan iuran sampah dilakukan sebagai PADesa, praktik tersebut masih memiliki landasan yuridis yang kuat sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Ketika Legalitas Bertemu dengan Realitas Fiskal

Meskipun secara hukum pencatatannya dapat dibenarkan, persoalan menarik justru muncul ketika penerimaan tersebut dianalisis dari perspektif ekonomi publik dan tata kelola fiskal desa.

Karakteristik Pendapatan Asli Desa pada umumnya adalah memberikan nilai tambah terhadap kemampuan keuangan desa. Pendapatan yang berasal dari laba BUM Desa, pemanfaatan aset desa, penyewaan tanah kas desa, maupun usaha ekonomi desa pada dasarnya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah desa sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Namun karakter tersebut tidak sepenuhnya ditemukan pada iuran sampah.

Dalam praktiknya, seluruh penerimaan dari iuran persampahan hampir selalu habis digunakan kembali untuk membiayai operasional pelayanan. Tidak hanya itu, pada sebagian besar desa, biaya pelayanan bahkan lebih besar dibandingkan jumlah iuran yang diterima.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu desa memperoleh iuran sampah sebesar Rp500 juta dalam satu tahun, sementara biaya penyelenggaraan pelayanan mencapai Rp850 juta, maka masih terdapat kekurangan Rp350 juta yang harus ditutup melalui Dana Desa, ADD, ataupun sumber pendapatan lainnya.

Artinya, kenaikan angka PADesa dalam kondisi tersebut tidak selalu identik dengan meningkatnya kemampuan fiskal desa. Angka PAD hanya menunjukkan besarnya penerimaan yang diperoleh, sementara kemampuan keuangan desa justru tetap bergantung pada subsidi dari sumber pendapatan lainnya.

Dari sudut pandang ekonomi publik, kondisi tersebut lebih menggambarkan mekanisme cost recovery, yaitu penerimaan yang dipungut untuk membantu menutup sebagian biaya pelayanan, bukan sebagai sumber keuntungan pemerintah desa.

Membedakan Legalitas Pencatatan dengan Substansi Ekonomi

Di sinilah letak persoalan yang menurut saya menarik untuk didiskusikan.

Secara yuridis, pencatatan iuran sampah sebagai Pendapatan Asli Desa masih sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 karena termasuk kategori hasil pungutan desa.

Namun secara substansi ekonomi, iuran tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan PADesa yang berasal dari kegiatan usaha.

Dengan kata lain, terdapat dua perspektif yang sama-sama benar.

Perspektif pertama adalah perspektif hukum administrasi keuangan desa yang menekankan klasifikasi pendapatan berdasarkan ketentuan regulasi.

Perspektif kedua adalah perspektif ekonomi publik yang melihat fungsi penerimaan tersebut sebagai instrumen pembiayaan pelayanan (earmarked revenue), bukan sebagai instrumen peningkatan kapasitas fiskal.

Perbedaan kedua perspektif ini penting dipahami agar besarnya PADesa tidak serta-merta dijadikan indikator tunggal keberhasilan kemandirian fiskal desa.

Apakah Harus Dipindahkan ke Kelompok Pendapatan Lain?

Jawabannya juga tidak sesederhana itu.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa kelompok Pendapatan Lain memiliki karakteristik yang berbeda, seperti hibah, bunga bank, kerja sama desa, bantuan perusahaan, maupun pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, iuran sampah merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa berdasarkan kewenangan desa, dipungut dari masyarakat desa, dan memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa atau Peraturan Perbekel.

Karena karakteristik tersebut, secara yuridis iuran sampah justru lebih tepat ditempatkan dalam kelompok Pendapatan Asli Desa dibandingkan Pendapatan Lain.

Dengan demikian, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kesalahan klasifikasi yang dilakukan pemerintah desa, melainkan pada keterbatasan klasifikasi pendapatan yang tersedia dalam regulasi saat ini.

Saatnya Regulasi Mengikuti Perkembangan Pelayanan Publik Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 disusun ketika pelayanan publik desa berbasis swakelola belum berkembang sepesat sekarang.

Saat ini banyak desa telah mengelola TPS3R, bank sampah, armada pengangkutan sampah, pengolahan sampah organik, hingga pengembangan ekonomi sirkular. Karakter penerimaan dari layanan tersebut tentu berbeda dengan PADesa yang berasal dari aktivitas usaha.

Oleh karena itu, menurut saya yang perlu disempurnakan bukanlah cara pemerintah desa mencatat iuran sampah, melainkan klasifikasi dan perlakuan akuntansi terhadap penerimaan pelayanan publik yang bersifat cost recovery.

Penyempurnaan tersebut akan membuat laporan keuangan desa lebih informatif sekaligus memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan fiskal desa.

Penutup

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, saya berpandangan bahwa iuran sampah yang dipungut berdasarkan kewenangan desa masih layak dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa, khususnya dalam kelompok Pendapatan Asli Desa lainnya berupa hasil pungutan desa.

Namun demikian, praktik tersebut juga menunjukkan adanya perkembangan baru dalam tata kelola pelayanan publik desa. Iuran sampah pada hakikatnya lebih berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pelayanan daripada sumber peningkatan kapasitas fiskal desa. Oleh karena itu, besarnya PADesa yang berasal dari iuran persampahan sebaiknya tidak dimaknai sebagai indikator bertambahnya kemandirian fiskal desa, melainkan sebagai gambaran besarnya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah desa.

Karena itu, saya memandang bahwa penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan desa sudah layak dipertimbangkan, khususnya dengan memberikan klasifikasi tersendiri bagi penerimaan pelayanan publik yang bersifat earmarked revenue atau cost recovery. Langkah tersebut bukan untuk menyatakan bahwa praktik pencatatan yang berjalan saat ini keliru, melainkan agar sistem pengelolaan keuangan desa semakin adaptif terhadap perkembangan peran desa sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

#TPPKerjaBerdampak

#TPPBerkinerjaBaik


Sabtu, 25 Juli 2026

PENGUATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA MELALUI PENGANGGARAN LANGGANAN APLIKASI DIGITAL PADA APBDESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika

A. Pendahuluan

Transformasi digital saat ini bukan lagi menjadi pilihan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hampir seluruh aktivitas administrasi desa kini memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyusunan administrasi, meningkatkan transparansi penggunaan APBDesa, serta memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang setiap hari melakukan pendampingan kepada pemerintah desa, saya melihat hampir seluruh perangkat desa telah memanfaatkan berbagai aplikasi digital seperti ChatGPT, Gemini, Canva Pro, CapCut Pro, Google Workspace/Google Drive, Microsoft 365, Zoom Meeting dan berbagai aplikasi pendukung lainnya. Aplikasi-aplikasi tersebut bukan lagi digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi telah menjadi alat kerja resmi Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Ironisnya, sampai saat ini sebagian besar biaya langganan aplikasi tersebut masih dibayar menggunakan uang pribadi perangkat desa. Padahal seluruh hasil pekerjaan yang dihasilkan merupakan dokumen resmi Pemerintah Desa yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurut hemat saya, kondisi ini sudah saatnya diperbaiki melalui kebijakan penganggaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

B. Mengapa Langganan Aplikasi Digital Menjadi Kebutuhan Pemerintah Desa?

Perangkat desa saat ini tidak hanya mengetik surat menyurat. Mereka dituntut menghasilkan berbagai dokumen administrasi yang berkualitas, cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:

  • penyusunan RPJM Desa;
  • penyusunan RKP Desa;
  • penyusunan APBDesa;
  • penyusunan Perdes dan Peraturan Perbekel;
  • penyusunan proposal kegiatan;
  • penyusunan RAB;
  • penyusunan SPJ;
  • penyusunan LPJ;
  • penyusunan laporan Kepala Desa;
  • penyusunan infografis APBDesa;
  • publikasi kegiatan desa di media sosial;
  • penyusunan video edukasi masyarakat;
  • pengelolaan arsip digital;
  • penyimpanan dokumen pemerintahan desa;
  • kolaborasi dokumen secara daring.

Semua pekerjaan tersebut saat ini sangat terbantu dengan pemanfaatan aplikasi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) maupun aplikasi produktivitas lainnya.

Dengan demikian, biaya langganan aplikasi digital pada hakikatnya bukan merupakan biaya konsumtif, melainkan belanja operasional pemerintahan desa.

C. Regulasi Sudah Mengarah pada Digitalisasi Desa

Arah kebijakan Pemerintah Pusat sebenarnya telah memberikan ruang yang sangat jelas terhadap digitalisasi pemerintahan desa. Kemendesa melalui kebijakan Sistem Informasi Desa (SID) menegaskan bahwa desa harus membangun tata kelola pemerintahan berbasis informasi digital.

Di sisi lain, Kemendagri terus mendorong digitalisasi melalui implementasi SIPD serta penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, BPKP melalui pengembangan Siskeudes selalu menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Artinya, secara substansi penggunaan aplikasi digital justru mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.

D. Peluang Penganggaran dalam APBDesa

Berdasarkan Parameter Output Kegiatan Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2026, terdapat beberapa kegiatan yang menurut saya sangat relevan dijadikan dasar penganggaran langganan aplikasi digital, antara lain:

  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (01.01.04);
  • Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa (01.03.03);
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (01.04.04);
  • Penyusunan Laporan Kepala Desa dan Informasi kepada Masyarakat (01.04.07);
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa (01.04.08);
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (02.06.02).

Menurut saya, kegiatan-kegiatan tersebut sudah menunjukkan bahwa pekerjaan pemerintahan desa saat ini sangat erat dengan penggunaan teknologi informasi. Yang masih menjadi kendala adalah belum adanya nomenklatur belanja yang secara eksplisit menyebut Belanja Jasa Langganan Aplikasi Digital.

E. Pentingnya Akun Resmi Milik Pemerintah Desa

Hal yang menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar membayar biaya langganan adalah kepemilikan akun digital tersebut. Saya berpendapat bahwa seluruh aplikasi yang dibiayai APBDesa harus menggunakan akun resmi Pemerintah Desa, bukan akun pribadi perangkat desa.

Contohnya:

✔ ChatGPT Pemerintah Desa

✔ Gemini Pemerintah Desa

✔ Canva Pro Pemerintah Desa

✔ Google Workspace Desa

✔ Google Drive Desa

✔ Microsoft 365 Desa

✔ Zoom Pemerintah Desa

Dengan demikian:

  • seluruh dokumen menjadi aset Pemerintah Desa;
  • ketika operator berganti, data tidak ikut hilang;
  • desain infografis tetap dimiliki desa;
  • video kegiatan tetap tersimpan;
  • arsip digital tetap aman;
  • histori pekerjaan tetap terdokumentasi;
  • tidak terjadi ketergantungan kepada akun pribadi perangkat desa.

Prinsipnya sederhana:

Yang dibiayai APBDesa harus menjadi aset digital Pemerintah Desa.

F. Perlu Pengaturan Melalui Regulasi Desa

Saya juga memandang bahwa penggunaan aplikasi digital tidak cukup hanya dianggarkan. Penggunaannya harus memiliki dasar tata kelola yang jelas melalui regulasi di tingkat desa.  Regulasi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, antara lain:

     1.    Peraturan Desa (Perdes)

Apabila desa ingin mengatur kebijakan umum mengenai transformasi digital pemerintahan desa, keamanan informasi, dan pengelolaan aset digital desa.

    2.     Peraturan Perbekel

Sebagai aturan teknis mengenai:

·    penggunaan aplikasi digital;

·    standar keamanan akun;

·    pengelolaan cloud storage;

·    pengelolaan media sosial resmi desa;

·    tata kelola Artificial Intelligence (AI) dalam administrasi desa;

·    klasifikasi dokumen digital.

    3.     Keputusan (SK) Perbekel

Untuk menetapkan:

·    Admin Utama Sistem Informasi Desa;

·    Administrator Google Workspace;

·    Administrator Media Sosial Desa;

·    Tim Pengelola Arsip Digital;

·    Tim Pengelola Artificial Intelligence Pemerintah Desa;

·    penanggung jawab setiap aplikasi berlangganan.

    4.     Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP diperlukan agar penggunaan aplikasi berlangsung seragam, aman, dan dapat diaudit. Misalnya:

·    SOP Penggunaan ChatGPT dalam penyusunan administrasi desa;

·    SOP Penggunaan Canva untuk publikasi pemerintah desa;

·    SOP Pengelolaan Google Drive Desa;

·    SOP Pengelolaan Arsip Digital Desa;

·    SOP Keamanan Password dan Autentikasi Dua Faktor (2FA);

·    SOP Serah Terima Akun Digital saat terjadi pergantian perangkat desa atau operator.

Dengan adanya regulasi tersebut, penggunaan aplikasi digital tidak bergantung pada individu, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa yang berkelanjutan.

G. Usulan Penyempurnaan Kode Rekening

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan desa, saya merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengusulkan penambahan nomenklatur belanja pada kelompok Belanja Operasional Perkantoran (5.2.5) berupa:

5.2.5.96 Belanja Jasa Langganan Aplikasi Digital

Ruang lingkupnya dapat meliputi:

  • Artificial Intelligence (ChatGPT, Gemini dan sejenisnya);
  • aplikasi desain grafis;
  • aplikasi video editing;
  • cloud storage;
  • aplikasi rapat daring;
  • aplikasi kolaborasi dokumen;
  • aplikasi produktivitas perkantoran;
  • aplikasi keamanan data;
  • aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya.

Dengan adanya nomenklatur yang lebih spesifik, pemerintah desa memiliki kepastian dalam menyusun APBDesa, sementara aparat pengawas dan pemeriksa juga memperoleh dasar klasifikasi belanja yang lebih jelas.

H. Rekomendasi TA PM Kota Denpasar

Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar, saya merekomendasikan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. DPMD Kota Denpasar  menyusun pedoman teknis mengenai penganggaran langganan aplikasi digital sebagai bagian dari belanja operasional pemerintahan desa.
  2. Pemerintah Desa mulai mengidentifikasi kebutuhan aplikasi digital yang benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pelaporan, keterbukaan informasi, dan pengelolaan arsip.
  3. Seluruh akun aplikasi yang dibiayai APBDesa wajib menggunakan identitas resmi Pemerintah Desa, seperti alamat surat elektronik (email) kedinasan atau domain desa, sehingga kepemilikan akun dan seluruh data yang dihasilkan menjadi aset Pemerintah Desa, bukan milik pribadi perangkat desa.
  4. Seluruh username, password, kode pemulihan (recovery code), dan metode autentikasi dua faktor (2FA) harus dikelola secara aman oleh Pemerintah Desa melalui administrator yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel, disimpan dalam mekanisme yang terdokumentasi, serta diserahterimakan secara resmi apabila terjadi pergantian pejabat atau operator.
  5. Pemerintah Desa perlu menetapkan regulasi internal berupa Peraturan Desa, Peraturan Perbekel, Keputusan Perbekel, dan SOP yang mengatur tata kelola aplikasi digital, keamanan informasi, pengelolaan akun resmi, perlindungan data, serta pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara bertanggung jawab.
  6. Kemendagri bersama BPKP dan Kemendesa diharapkan dapat mempertimbangkan penyempurnaan nomenklatur belanja operasional agar mengakomodasi Belanja Jasa Langganan Aplikasi Digital, sehingga seluruh desa di Indonesia memiliki dasar penganggaran yang seragam, akuntabel, dan selaras dengan arah transformasi digital pemerintahan desa.

Penutup

Digitalisasi pemerintahan desa tidak cukup diwujudkan melalui penyediaan perangkat komputer atau jaringan internet. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa desa memiliki ekosistem digital yang legal, aman, berkelanjutan, dan dikelola sebagai aset institusi. Langganan aplikasi digital bukan sekadar biaya operasional, melainkan investasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat administrasi, memperkuat transparansi APBDesa, dan membangun tata kelola pemerintahan desa yang modern. Melalui penganggaran yang tepat, kepemilikan akun resmi pemerintah desa, serta regulasi internal yang memadai, desa akan semakin siap menghadapi tantangan transformasi digital sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.

 

#TPPBerkinerjaBaik

#TPPKerjaBerdampak


Popular Posts