Senin, 25 Mei 2026

PRA-MUSYAWARAH DESA KELOMPOK PEREMPUAN Sebagai Tahapan Awal Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027 Bulan Juni Dalam Perspektif Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

PENDAHULUAN

Pembangunan desa yang partisipatif memerlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk kelompok perempuan sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan ketahanan masyarakat desa. Perempuan memiliki pengalaman langsung terhadap berbagai persoalan rumah tangga, kesehatan ibu dan anak, pengasuhan, pendidikan, ekonomi keluarga, hingga perlindungan sosial. Oleh karena itu, suara perempuan perlu difasilitasi secara khusus melalui forum yang lebih terbuka, partisipatif, dan inklusif sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.

Dalam kerangka pembangunan desa yang responsif gender, pemerintah melalui kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) mendorong desa agar memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan dalam proses pembangunan desa. Kebijakan ini menempatkan perempuan bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai pelaku dan pengambil keputusan pembangunan desa. Pedoman Pelaksanaan DRPPA Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pemerintah desa, BPD, dan pemangku kepentingan desa perlu melaksanakan sinergi kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak secara partisipatif dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam Pedoman Pelaksanaan DRPPA disebutkan bahwa salah satu tujuan utama pelaksanaan DRPPA adalah mengarusutamakan upaya peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJM Desa dan RKP Desa.

Pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam ketentuan Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat desa secara inklusif, termasuk kelompok perempuan, kelompok marginal, dan kelompok rentan.

Secara substansi, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 memberikan ruang dilaksanakannya musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan. Ketentuan ini menjadi dasar legitimasi pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan sebagai forum khusus untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara lebih fokus dan mendalam.

Lebih lanjut, dalam prinsip pelaksanaan DRPPA juga ditegaskan bahwa setiap warga desa berhak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di desa melalui musyawarah desa yang dilaksanakan secara adil, inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Prinsip afirmatif dalam DRPPA bahkan menegaskan bahwa desa harus menjamin adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan perempuan dan anak.

Dengan demikian, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bukan hanya menjadi kebutuhan sosial dalam pembangunan desa, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi regulasi nasional yang mendukung partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.

Mengacu pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan setiap bulan Juni sebagai bagian dari proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya. Oleh sebab itu, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan menjadi penting sebagai tahapan awal penjaringan aspirasi perempuan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.

Melalui forum ini diharapkan usulan, kebutuhan, dan persoalan perempuan dapat dirumuskan lebih fokus sehingga mampu menjadi rekomendasi prioritas pembangunan desa yang responsif gender, inklusif, dan berkeadilan sosial, sekaligus mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

TUJUAN PRA-MUSYAWARAH DESA KELOMPOK PEREMPUAN

Pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bertujuan untuk:

  1. Menyerap aspirasi dan kebutuhan perempuan di tingkat desa.
  2. Mengidentifikasi persoalan perempuan dan anak yang berkembang di masyarakat.
  3. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
  4. Menyusun usulan prioritas kegiatan yang responsif gender.
  5. Mendukung implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
  6. Menjadi bahan rekomendasi dalam Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa. 

ISU STRATEGIS YANG PERLU DIBAHAS

1. Penguatan Data Perempuan dan Anak di Desa

Pembangunan desa yang tepat sasaran harus didukung oleh data yang akurat dan terpilah. Desa perlu memiliki data perempuan dan anak berdasarkan:

  • usia,
  • kondisi sosial ekonomi,
  • kelompok rentan,
  • penyandang disabilitas,
  • perempuan kepala keluarga,
  • anak rentan,
  • korban kekerasan.

Melalui Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan, peserta dapat melakukan identifikasi kondisi riil perempuan dan anak di wilayahnya sehingga program desa lebih tepat sasaran.

2. Penguatan Kelompok dan Organisasi Perempuan

Kelompok perempuan merupakan motor penggerak pembangunan sosial di desa. Forum ini perlu membahas penguatan:

  • PKK,
  • kelompok usaha perempuan,
  • forum anak,
  • relawan sosial,
  • kader kesehatan,
  • kelompok ibu muda,
  • kelompok perempuan lansia.

Penguatan organisasi perempuan penting untuk meningkatkan kapasitas, kepemimpinan, dan kemandirian perempuan desa.

3. Penyusunan Regulasi Desa yang Berpihak pada Perempuan dan Anak

Desa perlu memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak, seperti:

  • Perdes Perlindungan Anak,
  • Perdes Pencegahan Kekerasan,
  • SK Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak,
  • Kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan dapat menjadi ruang penyampaian usulan regulasi yang dibutuhkan masyarakat perempuan.

4. Penganggaran Responsif Gender dalam APBDes

Kegiatan perempuan sering belum memperoleh dukungan anggaran yang memadai. Oleh karena itu, forum ini perlu membahas:

  • dukungan anggaran pemberdayaan perempuan,
  • program kesehatan ibu dan anak,
  • kegiatan pencegahan stunting,
  • pelatihan ekonomi perempuan,
  • perlindungan perempuan dan anak.

Hasil pembahasan diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan APBDes yang lebih responsif gender.

5. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Pemberdayaan ekonomi perempuan menjadi salah satu strategi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Permasalahan yang sering dihadapi antara lain:

  • keterbatasan modal,
  • pemasaran usaha,
  • keterampilan usaha,
  • akses teknologi dan digitalisasi.

Forum ini dapat merumuskan usulan:

  • pelatihan UMKM perempuan,
  • pemasaran digital,
  • pengembangan ekonomi kreatif,
  • pembentukan koperasi perempuan,
  • penguatan usaha rumah tangga.

6. Penguatan Ketahanan Keluarga dan Pengasuhan Anak

Ketahanan keluarga menjadi fondasi utama pembangunan masyarakat. Isu yang perlu dibahas antara lain:

  • pola pengasuhan anak,
  • pendidikan keluarga,
  • pengawasan penggunaan gadget,
  • kesehatan keluarga,
  • pencegahan stunting.

Desa perlu mendorong program:

  • kelas parenting,
  • rumah belajar anak,
  • kegiatan edukasi keluarga,
  • penguatan kesehatan keluarga.

7. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan perlu membahas:

  • mekanisme pengaduan,
  • perlindungan korban,
  • edukasi pencegahan kekerasan,
  • penguatan jejaring perlindungan sosial.

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan desa yang aman bagi perempuan dan anak.

8. Pencegahan Perkawinan Anak

Perkawinan usia anak dapat berdampak pada:

  • putus sekolah,
  • kemiskinan,
  • risiko kesehatan ibu dan bayi,
  • stunting,
  • kekerasan dalam rumah tangga.

Forum ini perlu merumuskan langkah pencegahan melalui:

  • edukasi remaja,
  • sosialisasi kepada orang tua,
  • kegiatan positif kepemudaan,
  • pendampingan keluarga rentan.

9. Pencegahan Anak Putus Sekolah dan Pekerja Anak

Persoalan ekonomi dan sosial keluarga dapat menyebabkan anak putus sekolah maupun bekerja di usia dini. Melalui forum ini perlu dilakukan:

  • identifikasi anak rentan,
  • pendampingan keluarga,
  • usulan bantuan pendidikan,
  • penguatan kegiatan remaja desa.

Pendidikan anak harus menjadi prioritas pembangunan desa.

10. Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Desa

Perempuan perlu memperoleh ruang yang setara dalam:

  • musyawarah desa,
  • kelembagaan desa,
  • BPD,
  • tim penyusun RKP Desa,
  • pengelolaan BUMDes.

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan menjadi media untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam menentukan arah pembangunan desa.

11. Penguatan Kolaborasi dan Kapasitas Pelaksana Program

Keberhasilan program perempuan dan anak memerlukan kolaborasi seluruh unsur desa, antara lain:

  • pemerintah desa,
  • PKK,
  • kader kesehatan,
  • kader pembangunan manusia,
  • pendamping desa,
  • tokoh masyarakat,
  • forum anak,
  • relawan sosial.

Forum ini diharapkan menghasilkan:

  • pembagian peran yang jelas,
  • penguatan koordinasi,
  • sistem monitoring kegiatan,
  • peningkatan kapasitas SDM desa.

PENUTUP

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan merupakan langkah strategis untuk memastikan keterlibatan aktif perempuan dalam proses pembangunan desa. Forum ini menjadi ruang partisipatif bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, persoalan, dan usulan pembangunan yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.

Pelaksanaan forum ini sebagai tahapan awal sebelum Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa setiap bulan Juni diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada kelompok perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Dengan keterlibatan aktif perempuan, pembangunan desa di Kota Denpasar diharapkan semakin berkualitas, partisipatif, dan mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

 

LAMPIRAN REFERENSI

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
  2. Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Tahun 2023.
  3. Pedoman Implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  6. Hasil kajian dan implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada berbagai wilayah desa di Indonesia.

#kerjatppberdampak

#kerjapendampingdesaberdampak


Minggu, 24 Mei 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING DESA MULAI DARI RAPAT TPPS, PELAKSANAAN REMBUK STUNTING, HINGGA PELAPORAN KEPADA CAMAT

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang terjadi sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Permasalahan stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan kecerdasan, kesehatan, produktivitas, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan intervensi berbasis keluarga dan masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan desa adalah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, yaitu forum Pra Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas kondisi stunting, hasil pemetaan sasaran, isu strategis, serta penyepakatan prioritas kegiatan penanganan stunting di desa.

Sebelum pelaksanaan rembuk stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa perlu melaksanakan rapat internal untuk mengevaluasi data sasaran, tingkat konvergensi layanan, capaian program, serta merumuskan usulan kegiatan prioritas. Hasil rapat TPPS tersebut kemudian dipaparkan dan dibahas dalam forum Rembuk Stunting Desa.

Makalah sederhana ini disusun sebagai pegangan praktis bagi pelaku Rembuk Stunting di desa mulai dari tahapan pra-rembuk, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan hasil kepada Camat.

B. Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman sederhana mengenai tahapan pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.
  2. Menjadi pedoman bagi TPPS Desa, kader KPM, pemerintah desa, dan pihak terkait dalam mempersiapkan Rembuk Stunting.
  3. Membantu penyusunan hasil kesepakatan dan pelaporan kepada Camat.
  4. Mendorong penguatan konvergensi program percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

BAB II

PENGERTIAN DAN ISU STRATEGIS STUNTING

A. Pengertian Rembuk Stunting

Rembuk Stunting adalah forum pra musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas hasil identifikasi dan analisis kondisi stunting, data sasaran keluarga berisiko stunting, capaian layanan, serta penyepakatan prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting di desa.

Rembuk stunting menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa agar program dan anggaran desa lebih tepat sasaran.

B. Pengertian Isu Strategis

Isu strategis dalam percepatan penurunan stunting adalah persoalan utama, hambatan, atau kondisi penting yang paling berpengaruh terhadap masih adanya risiko stunting di desa sehingga perlu menjadi fokus perhatian dan penanganan bersama.

Secara sederhana, isu strategis merupakan masalah prioritas yang harus segera ditangani agar upaya percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif.

Contoh Isu Strategis:

  1. Masih adanya balita stunting dan keluarga berisiko stunting.
  2. Rendahnya kehadiran balita ke Posyandu.
  3. Kurangnya pemahaman keluarga tentang pola asuh dan gizi.
  4. Sanitasi dan akses air bersih belum memadai.
  5. Pernikahan usia dini dan kehamilan berisiko.
  6. Data sasaran belum akurat dan belum terintegrasi.
  7. Koordinasi lintas sektor belum optimal.
  8. Dukungan program dan anggaran desa masih terbatas.

BAB III

TAHAPAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING

A. Tahap Pra-Rembuk: Rapat TPPS Desa

Rapat TPPS merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.

Tujuan Rapat TPPS:

  1. Evaluasi data sasaran stunting.
  2. Analisis tingkat konvergensi layanan.
  3. Mengidentifikasi masalah dan isu strategis.
  4. Menyusun usulan kegiatan prioritas.
  5. Menyiapkan bahan paparan rembuk stunting.

Peserta Rapat TPPS:

  • Perbekel/Lurah
  • Ketua TPPS Desa
  • KPM
  • Bidan Desa
  • Kader Posyandu
  • PKB/PLKB
  • Guru PAUD Desa
  • Pendamping Desa/PLD
  • Unsur terkait lainnya

Hasil yang Diharapkan:

  • Data sasaran valid
  • Daftar masalah prioritas
  • Rekomendasi kegiatan
  • Draft paparan rembuk stunting
  • Draft berita acara

B. Persiapan Rembuk Stunting

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

  1. Undangan peserta.
  2. Tempat dan perlengkapan rapat.
  3. Data sasaran dan scorecard eHDW.
  4. Paparan TPPS/KPM.
  5. Berita acara.
  6. Daftar hadir.
  7. Dokumentasi kegiatan.

C. Pelaksanaan Rembuk Stunting

Pelaksanaan Rembuk Stunting mengacu pada susunan acara yang telah disiapkan. Berdasarkan dokumen susunan acara terlampir, kegiatan terdiri dari registrasi, pembukaan, pemaparan data, tanggapan lintas sektor, diskusi, penyepakatan prioritas, hingga penandatanganan berita acara.

Materi yang Dipaparkan

Berdasarkan format paparan KPM/TPPS Desa, materi yang dipaparkan meliputi:

  • Pemetaan sosial desa
  • Gambaran umum desa
  • Kondisi layanan dasar
  • Data sasaran remaja putri
  • Data calon pengantin
  • Data ibu hamil
  • Data anak usia 0–59 bulan
  • Data keluarga berisiko stunting
  • Tingkat konvergensi layanan
  • Hasil RDS/TPPS
  • Usulan kegiatan prioritas

Pihak yang Memberikan Tanggapan:

  1. Kepala Puskesmas
  2. DP3AP2KB/PKB
  3. Pendamping Desa/PLD
  4. BPD
  5. DPMD
  6. Kecamatan
  7. Unsur masyarakat

BAB IV

HASIL DAN TINDAK LANJUT REMBUK STUNTING

A. Hasil yang Diharapkan

Hasil utama Rembuk Stunting meliputi:

  1. Kesepakatan masalah prioritas stunting desa.
  2. Kesepakatan sasaran prioritas.
  3. Kesepakatan usulan kegiatan.
  4. Kesepakatan dukungan lintas sektor.
  5. Berita acara rembuk stunting.

B. Contoh Prioritas Kegiatan

  1. Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang.
  2. Edukasi pola asuh dan gizi keluarga.
  3. Penguatan Posyandu.
  4. Peningkatan akses jamban sehat.
  5. Pemanfaatan pekarangan pangan keluarga.
  6. Pendampingan keluarga berisiko stunting.
  7. Intervensi bagi ibu hamil KEK dan anemia.

C. Tindak Lanjut Pasca Rembuk

  1. Memasukkan hasil rembuk ke dokumen perencanaan desa.
  2. Mengintegrasikan usulan ke RKP Desa.
  3. Menyusun rencana aksi TPPS Desa.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
  5. Melaksanakan koordinasi lintas sektor.

BAB V

PELAPORAN HASIL REMBUK STUNTING KEPADA CAMAT

A. Tujuan Pelaporan

Pelaporan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan bahan monitoring evaluasi percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan.

B. Isi Laporan

Laporan kepada Camat minimal memuat:

  1. Waktu dan tempat kegiatan.
  2. Daftar peserta.
  3. Ringkasan hasil pembahasan.
  4. Data sasaran dan isu strategis.
  5. Prioritas kegiatan yang disepakati.
  6. Dokumentasi kegiatan.
  7. Berita acara rembuk stunting.

C. Mekanisme Penyampaian

Laporan disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada Camat melalui:

  • Surat resmi,
  • Lampiran berita acara,
  • Dokumentasi kegiatan,
  • dan hasil kesepakatan rembuk stunting.

BAB VI

PENUTUP

Rembuk Stunting Desa merupakan forum penting dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui penguatan konvergensi program dan keterlibatan seluruh unsur desa. Keberhasilan rembuk stunting sangat ditentukan oleh kualitas data, koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta komitmen pemerintah desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan.

Melalui tahapan yang dimulai dari rapat TPPS, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan kepada Camat, diharapkan desa mampu menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran dalam mendukung terwujudnya generasi sehat, cerdas, dan berkualitas.

LAMPIRAN

1. Susunan Acara Rembuk Stunting

Mengacu pada dokumen susunan acara rembuk stunting terlampir https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

2. Format Paparan TPPS/KPM

Mengacu pada format paparan KPM/TPPS Desa terlampir. https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

#kerjatppberdampak


Rabu, 20 Mei 2026

LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN Fasilitasi Persiapan Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa Dangin Puri Kaja

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Aktivitas Kegiatan

Pada hari ini Rabu, 20 Mei 2026 selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, saya melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dalam rangka fasilitasi kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) yang sedang mendampingi Kader Pembangunan Manusia (KPM), Penyuluh KB, dan anggota BPD dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Desa yang direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2026. Kegiatan fasilitasi difokuskan pada penguatan pemahaman teknis pelaksanaan rembuk stunting, penyusunan tahapan kegiatan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan desa.

B. Tujuan Kunjungan Lapangan

Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, meningkatkan kapasitas PLD dalam melakukan fasilitasi kepada KPM dan unsur terkait, serta memastikan proses perencanaan percepatan penurunan stunting di desa berjalan sesuai ketentuan dan arah kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

C. Hasil Kunjungan Lapangan

Hasil fasilitasi menunjukkan bahwa PLD Ibu Ni Wayan Eka Putrini telah memahami teknis fasilitasi kepada KPM dan para pemangku kepentingan desa dalam mempersiapkan pelaksanaan Rembuk Stunting, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh KPM mulai dari identifikasi data sasaran, penyusunan usulan kegiatan, koordinasi lintas sektor, hingga penyiapan dokumen dan bahan rembuk.

Selain itu, telah tersusun draft susunan acara Rembuk Stunting Desa yang secara umum memuat tahapan penting berupa registrasi peserta, pembukaan, pemaparan hasil evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), penyampaian score card eHDW oleh KPM, tanggapan teknis dari Puskesmas, penguatan program dari Penyuluh KB/DP3AP2KB, pendampingan teknis oleh TPP Kota Denpasar, masukan dari BPD, DPMD, Kecamatan dan undangan peserta diskusi dan penyepakatan prioritas kegiatan, hingga penandatanganan berita acara rembuk stunting.

Pelaksanaan Rembuk Stunting tersebut pada prinsipnya merupakan forum Pra musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa Bulan Juni untuk membahas kondisi Pencegahan stunting, menyepakati prioritas penanganan, serta mengintegrasikan usulan kegiatan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya konvergensi program lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa.

D. Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah

Adapun langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Melakukan pendampingan lanjutan kepada KPM dalam penyempurnaan data sasaran dan score card eHDW.
  2. Memastikan koordinasi lintas sektor antara pemerintah desa, Puskesmas, PKB, TPPS, Kecamatan dan BPD berjalan optimal sebelum pelaksanaan rembuk.
  3. Melakukan finalisasi susunan acara, berita acara, dan daftar prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting.
  4. Memastikan hasil rembuk stunting nantinya dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan desa dan menjadi dasar penyusunan program kegiatan tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

E. Rekomendasi

  1. Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja agar terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting.
  2. PLD dan KPM agar secara aktif melakukan pendampingan dan pemutakhiran data sasaran keluarga berisiko stunting.
  3. BPD diharapkan turut mengawal hasil kesepakatan rembuk stunting agar dapat terakomodir dalam kebijakan dan penganggaran desa.
  4. Pelaksanaan rembuk stunting agar dilaksanakan secara partisipatif dan berbasis data sehingga menghasilkan prioritas program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

#KerjaTPPBerdampak

Senin, 18 Mei 2026

Pembekalan Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD Kecamatan Denpasar Barat Samakan Persepsi dan Perkuat Teknis Pemeriksaan

Oleh; Kadek Agus Mahardika

Denpasar — Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Denpasar Barat, dilaksanakan pembekalan kepada Tim Pembinaan yang juga bertugas sebagai Tim Evaluasi Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tingkat Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.30 Wita hingga selesai, berdasarkan Surat Tugas Nomor T/800.1.11.1/517/DENBAR yang diterbitkan Camat Denpasar Barat sebagai tindak lanjut pelaksanaan evaluasi laporan kinerja BPD sesuai amanat Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Dalam surat tugas tersebut juga tercantum enam pejabat kecamatan yang ditugaskan mengikuti pembinaan, termasuk I Kade Partha Wiguna, S.Sos., Kasi Pemerintahan dan jajaran lainnya.

Dalam pembekalan tersebut, Kadek Agus Mahardika selaku TA PM Kota Denpasar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memberikan materi pembinaan sesuai format pemeriksaan yang telah disiapkan. Materi pembekalan menekankan bahwa pemeriksaan laporan kinerja BPD perlu dilaksanakan secara tertib, terukur, dan berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penilaian administratif. Format pemeriksaan yang digunakan memuat unsur identitas pemeriksaan, dasar pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, hasil pemeriksaan, rekap penilaian, kesimpulan, rekomendasi pembinaan, hingga penutup. Adapun tujuan utamanya adalah memastikan laporan kinerja BPD disusun sesuai ketentuan, menilai kelengkapan administrasi dan substansi laporan, memastikan hasil evaluasi LKPPD dimuat, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif dan berkelanjutan.

Selama sesi berlangsung, tim pembinaan dan tim evaluasi berhasil menyamakan persepsi mengenai tugas, alur kerja, dan teknis pemeriksaan dokumen yang akan digunakan saat evaluasi di tingkat kecamatan. Pembahasan juga menegaskan beberapa aspek penting yang menjadi fokus pemeriksaan, mulai dari sistematika laporan, pelaksanaan tugas BPD, evaluasi LKPPD, proses musyawarah BPD, dokumen agenda kegiatan BPD, hingga output dan rekomendasi serta penyampaian laporan. 

Dalam format pemeriksaan, tim juga diarahkan untuk memberi perhatian pada kelengkapan dokumentasi, kronologi pembahasan, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penguatan administrasi musyawarah BPD dan agenda kerja BPD agar laporan semakin informatif, akuntabel, dan mendukung tata kelola kelembagaan yang tertib. Selain itu, tersedia pula rekap penilaian dengan rentang interpretasi dari “perlu pembinaan intensif” hingga “sangat baik”, sehingga hasil evaluasi dapat dibaca secara lebih objektif dan sistematis.

Hasil akhir pembekalan menunjukkan bahwa tim telah memiliki pemahaman yang sama terhadap tugas masing-masing dan menyetujui teknis pemeriksaan dokumen sebagai dasar pelaksanaan evaluasi berikutnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kualitas pembinaan, memperjelas standar pemeriksaan, serta mendorong peningkatan mutu laporan kinerja BPD di tingkat kecamatan secara lebih profesional, tertib, dan berkelanjutan.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#KerjaTPPBerdampak

Minggu, 17 Mei 2026

Panduan Praktis Penghapusan Aset Desa yang bukan Aset strategis Seperti AC

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Pendahuluan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sering ditemukan aset desa berupa AC kantor, kipas angin, komputer, printer, meja, kursi, dan perlengkapan kantor lainnya yang sudah rusak berat, tidak dapat digunakan lagi, atau biaya perbaikannya lebih besar dibanding manfaatnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan praktis di desa, yaitu:

  • apakah aset tersebut harus tetap dicatat sebagai inventaris;
  • apakah dapat dijual ke pemulung atau tukang barang bekas;
  • dan apakah harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Permasalahan tersebut dapat dijawab dengan mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

B. Dasar Hukum Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Desa

1. Kewenangan Perbekel

Pasal 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan:

Perbekel sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai kewenangan:

.................

f. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;

g. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan.”

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  • Perbekel memiliki kewenangan menyetujui penghapusan aset desa;
  • Musyawarah Desa diwajibkan khusus untuk aset desa yang bersifat strategis;
  • sedangkan aset biasa seperti AC kantor, meja, kursi, atau komputer rusak pada prinsipnya tidak wajib melalui Musdes sepanjang bukan aset strategis.

2. Pemindahtanganan Aset Desa

Pasal 25 Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 perubahan dari Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyatakan:

“Bentuk pemindahtanganan aset desa meliputi:

a. tukar menukar;

b. penjualan;

Berdasarkan pasal tersebut, AC desa yang sudah rusak berat dapat dilakukan:

  • penghapusan dari inventaris; dan
  • penjualan sebagai barang bekas/scrap apabila masih memiliki nilai jual.

C. Kapan AC Desa Dapat Dihapus?

Secara praktis, AC desa dapat diusulkan untuk dihapus apabila:

  1. Rusak berat;
  2. Tidak dapat digunakan lagi;
  3. Biaya perbaikan tidak ekonomis;
  4. Tidak mendukung pelayanan pemerintahan desa;
  5. Tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan;
  6. Hanya memiliki nilai sebagai barang bekas/rongsokan.

Contoh:

  • kompresor rusak total;
  • evaporator bocor;
  • sparepart sudah tidak tersedia;
  • AC sudah berusia sangat lama;
  • biaya servis hampir setara membeli baru.

Dalam kondisi tersebut, mempertahankan aset dalam daftar inventaris justru dapat menimbulkan ketidaktertiban administrasi aset desa.

D. Apakah Harus Melalui Musyawarah Desa?

1. Untuk AC Rusak Biasa: Tidak Wajib Musdes

Berdasarkan Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Musyawarah Desa diwajibkan untuk:

“aset desa yang bersifat strategis”.

AC kantor desa pada umumnya bukan aset strategis, melainkan:

  • peralatan kantor;
  • perlengkapan inventaris biasa.

Karena itu:

  • penghapusan AC rusak berat pada prinsipnya cukup melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa dan Keputusan Perbekel.

2. Tetap Disarankan Memberitahukan kepada BPD

Walaupun penghapusan AC atau komputer rusak tidak wajib melalui Musyawarah Desa, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan rencana penghapusan tersebut kepada BPD sebagai bentuk:

  • transparansi;
  • keterbukaan informasi;
  • dan tertib pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemberitahuan kepada BPD dapat dilakukan secara sederhana, misalnya:

  • melalui surat pemberitahuan;
  • penyampaian dalam rapat koordinasi desa;
  • atau dicantumkan dalam laporan pengelolaan aset desa.

Langkah ini penting agar:

  • BPD mengetahui kondisi aset desa;
  • tidak muncul kesalahpahaman mengenai hilangnya inventaris desa;
  • serta memperkuat akuntabilitas Pemerintah Desa.

Dengan demikian, walaupun tidak wajib Musdes, komunikasi kepada BPD tetap merupakan praktik pemerintahan desa yang baik (good governance).

3. Kapan Sebaiknya Tetap Dibahas di Musdes?

Walaupun tidak wajib, Musdes tetap disarankan apabila:

  • jumlah aset yang dihapus banyak;
  • nilai aset cukup besar;
  • penghapusan dilakukan massal;
  • terdapat potensi menimbulkan pertanyaan masyarakat;
  • untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

E. Tahapan Praktis Penghapusan AC Desa

Tahap 1 — Pemeriksaan Kondisi Barang

Pemerintah Desa melakukan pemeriksaan kondisi AC:

  • apakah masih dapat dipakai;
  • apakah layak diperbaiki;
  • apakah masih memiliki manfaat.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam:

  • berita acara pemeriksaan aset.

Isi minimal:

  • merek AC;
  • tahun perolehan;
  • kondisi kerusakan;
  • perkiraan nilai sisa;
  • rekomendasi penghapusan.

Tahap 2 — Pengurus Barang/Perangkat Desa Mengusulkan Penghapusan

Sekretaris Desa atau pengurus aset membuat:

  • surat/usulan penghapusan aset kepada Perbekel.

Usulan dilampiri:

  • foto kondisi barang;
  • berita acara pemeriksaan;
  • daftar inventaris.

Tahap 3 — Pemberitahuan kepada BPD

Sebelum penetapan penghapusan, Pemerintah Desa disarankan memberitahukan kepada BPD mengenai:

  • jenis aset yang akan dihapus;
  • kondisi barang;
  • alasan penghapusan;
  • rencana tindak lanjut penjualan barang bekas.

Pemberitahuan ini tidak harus dalam bentuk persetujuan BPD, namun lebih pada:

  • penyampaian informasi;
  • penguatan transparansi;
  • dan pengawasan pemerintahan desa.

Tahap 4 — Penetapan Perbekel

Perbekel meneliti usulan tersebut kemudian menetapkan:

  • Keputusan Perbekel tentang Penghapusan Aset Desa.

Isi pokok SK:

  • identitas barang;
  • alasan penghapusan;
  • cara penghapusan;
  • tindak lanjut penjualan barang bekas.

Tahap 5 — Penjualan Barang Bekas

Karena Pasal 25 memperbolehkan penjualan aset desa, maka:

  • AC yang sudah rusak berat dapat dijual sebagai barang bekas/rongsokan.

Praktik yang aman:

  • dilakukan secara terbuka;
  • dibuat berita acara;
  • ada kuitansi pembayaran;
  • dicatat harga jualnya.

Contoh:

  • AC dijual ke tukang barang bekas Rp300.000.

Tahap 6 — Penyetoran Hasil Penjualan

Hasil penjualan:

  • disetor ke kas desa;
  • dicatat sebagai pendapatan lain-lain/aset desa sesuai ketentuan administrasi keuangan desa.

Tahap 7 — Penghapusan dari Inventaris

Setelah barang terjual:

  • aset dihapus dari buku inventaris desa;
  • diberi keterangan:
    “dihapus karena rusak berat dan telah dijual sebagai barang bekas.”

F. Dokumen Minimal yang Harus Ada

Agar aman secara administrasi dan pemeriksaan, minimal tersedia:

  1. Berita acara pemeriksaan aset;
  2. Foto kondisi barang;
  3. Surat usulan penghapusan;
  4. Surat/pemberitahuan kepada BPD;
  5. SK Perbekel tentang penghapusan;
  6. Berita acara penjualan;
  7. Kuitansi hasil penjualan;
  8. Bukti setor kas desa;
  9. Pembaruan buku inventaris.

G. Prinsip Kehati-hatian

Walaupun nilai AC rusak relatif kecil, Pemerintah Desa tetap harus memperhatikan prinsip:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • tertib administrasi;
  • tertib inventaris.

Tujuannya agar:

  • tidak muncul dugaan penghilangan aset;
  • tidak menjadi temuan pemeriksaan;
  • dan aset desa tetap tercatat secara tertib.

H. Matriks Praktis Tahapan Penghapusan AC Desa

Tahap

Kegiatan

Dokumen

Dasar Permendagri 1 Tahun 2016

Keterangan Praktis

1

Pemeriksaan kondisi AC

Berita acara pemeriksaan

Pengelolaan aset desa

Pastikan benar-benar rusak berat

2

Usulan penghapusan

Surat usulan

Pasal 5

Diusulkan pengurus aset/Sekdes

3

Pemberitahuan kepada BPD

Surat/notulen

Prinsip transparansi pemerintahan desa

Tidak wajib persetujuan BPD

4

Penentuan perlu Musdes atau tidak

Notulen bila diperlukan

Pasal 5 huruf f

Tidak wajib bila bukan aset strategis

5

Persetujuan Perbekel

SK Perbekel

Pasal 5 huruf g

Perbekel menyetujui penghapusan

6

Penjualan barang bekas

BA penjualan/kuitansi

Pasal 25 huruf b

Dapat dijual ke pengepul

7

Penyetoran hasil penjualan

Bukti setor

Tertib administrasi aset

Disetor ke kas desa

8

Penghapusan inventaris

Buku inventaris diperbarui

Penghapusan aset desa

Barang tidak lagi tercatat aktif

I. Kesimpulan

Penghapusan AC desa yang sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai manfaat pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa tanpa wajib Musyawarah Desa, sepanjang aset tersebut bukan aset strategis sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Namun demikian, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan kepada BPD sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan pemerintahan desa, walaupun tidak memerlukan persetujuan BPD.

Selain itu, Pemerintah Desa tetap wajib menjaga:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • dan tertib administrasi aset.

Karena itu, setiap penghapusan aset desa tetap harus didukung:

  • pemeriksaan kondisi barang;
  • usulan penghapusan;
  • pemberitahuan kepada BPD;
  • keputusan Perbekel;
  • bukti penjualan;
  • dan pembaruan inventaris aset desa.

 #TPPKerjaBerdampak


Popular Posts