Minggu, 24 Mei 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING DESA MULAI DARI RAPAT TPPS, PELAKSANAAN REMBUK STUNTING, HINGGA PELAPORAN KEPADA CAMAT

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang terjadi sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Permasalahan stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan kecerdasan, kesehatan, produktivitas, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan intervensi berbasis keluarga dan masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan desa adalah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, yaitu forum Pra Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas kondisi stunting, hasil pemetaan sasaran, isu strategis, serta penyepakatan prioritas kegiatan penanganan stunting di desa.

Sebelum pelaksanaan rembuk stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa perlu melaksanakan rapat internal untuk mengevaluasi data sasaran, tingkat konvergensi layanan, capaian program, serta merumuskan usulan kegiatan prioritas. Hasil rapat TPPS tersebut kemudian dipaparkan dan dibahas dalam forum Rembuk Stunting Desa.

Makalah sederhana ini disusun sebagai pegangan praktis bagi pelaku Rembuk Stunting di desa mulai dari tahapan pra-rembuk, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan hasil kepada Camat.

B. Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman sederhana mengenai tahapan pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.
  2. Menjadi pedoman bagi TPPS Desa, kader KPM, pemerintah desa, dan pihak terkait dalam mempersiapkan Rembuk Stunting.
  3. Membantu penyusunan hasil kesepakatan dan pelaporan kepada Camat.
  4. Mendorong penguatan konvergensi program percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

BAB II

PENGERTIAN DAN ISU STRATEGIS STUNTING

A. Pengertian Rembuk Stunting

Rembuk Stunting adalah forum pra musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas hasil identifikasi dan analisis kondisi stunting, data sasaran keluarga berisiko stunting, capaian layanan, serta penyepakatan prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting di desa.

Rembuk stunting menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa agar program dan anggaran desa lebih tepat sasaran.

B. Pengertian Isu Strategis

Isu strategis dalam percepatan penurunan stunting adalah persoalan utama, hambatan, atau kondisi penting yang paling berpengaruh terhadap masih adanya risiko stunting di desa sehingga perlu menjadi fokus perhatian dan penanganan bersama.

Secara sederhana, isu strategis merupakan masalah prioritas yang harus segera ditangani agar upaya percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif.

Contoh Isu Strategis:

  1. Masih adanya balita stunting dan keluarga berisiko stunting.
  2. Rendahnya kehadiran balita ke Posyandu.
  3. Kurangnya pemahaman keluarga tentang pola asuh dan gizi.
  4. Sanitasi dan akses air bersih belum memadai.
  5. Pernikahan usia dini dan kehamilan berisiko.
  6. Data sasaran belum akurat dan belum terintegrasi.
  7. Koordinasi lintas sektor belum optimal.
  8. Dukungan program dan anggaran desa masih terbatas.

BAB III

TAHAPAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING

A. Tahap Pra-Rembuk: Rapat TPPS Desa

Rapat TPPS merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.

Tujuan Rapat TPPS:

  1. Evaluasi data sasaran stunting.
  2. Analisis tingkat konvergensi layanan.
  3. Mengidentifikasi masalah dan isu strategis.
  4. Menyusun usulan kegiatan prioritas.
  5. Menyiapkan bahan paparan rembuk stunting.

Peserta Rapat TPPS:

  • Perbekel/Lurah
  • Ketua TPPS Desa
  • KPM
  • Bidan Desa
  • Kader Posyandu
  • PKB/PLKB
  • Guru PAUD Desa
  • Pendamping Desa/PLD
  • Unsur terkait lainnya

Hasil yang Diharapkan:

  • Data sasaran valid
  • Daftar masalah prioritas
  • Rekomendasi kegiatan
  • Draft paparan rembuk stunting
  • Draft berita acara

B. Persiapan Rembuk Stunting

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

  1. Undangan peserta.
  2. Tempat dan perlengkapan rapat.
  3. Data sasaran dan scorecard eHDW.
  4. Paparan TPPS/KPM.
  5. Berita acara.
  6. Daftar hadir.
  7. Dokumentasi kegiatan.

C. Pelaksanaan Rembuk Stunting

Pelaksanaan Rembuk Stunting mengacu pada susunan acara yang telah disiapkan. Berdasarkan dokumen susunan acara terlampir, kegiatan terdiri dari registrasi, pembukaan, pemaparan data, tanggapan lintas sektor, diskusi, penyepakatan prioritas, hingga penandatanganan berita acara.

Materi yang Dipaparkan

Berdasarkan format paparan KPM/TPPS Desa, materi yang dipaparkan meliputi:

  • Pemetaan sosial desa
  • Gambaran umum desa
  • Kondisi layanan dasar
  • Data sasaran remaja putri
  • Data calon pengantin
  • Data ibu hamil
  • Data anak usia 0–59 bulan
  • Data keluarga berisiko stunting
  • Tingkat konvergensi layanan
  • Hasil RDS/TPPS
  • Usulan kegiatan prioritas

Pihak yang Memberikan Tanggapan:

  1. Kepala Puskesmas
  2. DP3AP2KB/PKB
  3. Pendamping Desa/PLD
  4. BPD
  5. DPMD
  6. Kecamatan
  7. Unsur masyarakat

BAB IV

HASIL DAN TINDAK LANJUT REMBUK STUNTING

A. Hasil yang Diharapkan

Hasil utama Rembuk Stunting meliputi:

  1. Kesepakatan masalah prioritas stunting desa.
  2. Kesepakatan sasaran prioritas.
  3. Kesepakatan usulan kegiatan.
  4. Kesepakatan dukungan lintas sektor.
  5. Berita acara rembuk stunting.

B. Contoh Prioritas Kegiatan

  1. Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang.
  2. Edukasi pola asuh dan gizi keluarga.
  3. Penguatan Posyandu.
  4. Peningkatan akses jamban sehat.
  5. Pemanfaatan pekarangan pangan keluarga.
  6. Pendampingan keluarga berisiko stunting.
  7. Intervensi bagi ibu hamil KEK dan anemia.

C. Tindak Lanjut Pasca Rembuk

  1. Memasukkan hasil rembuk ke dokumen perencanaan desa.
  2. Mengintegrasikan usulan ke RKP Desa.
  3. Menyusun rencana aksi TPPS Desa.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
  5. Melaksanakan koordinasi lintas sektor.

BAB V

PELAPORAN HASIL REMBUK STUNTING KEPADA CAMAT

A. Tujuan Pelaporan

Pelaporan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan bahan monitoring evaluasi percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan.

B. Isi Laporan

Laporan kepada Camat minimal memuat:

  1. Waktu dan tempat kegiatan.
  2. Daftar peserta.
  3. Ringkasan hasil pembahasan.
  4. Data sasaran dan isu strategis.
  5. Prioritas kegiatan yang disepakati.
  6. Dokumentasi kegiatan.
  7. Berita acara rembuk stunting.

C. Mekanisme Penyampaian

Laporan disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada Camat melalui:

  • Surat resmi,
  • Lampiran berita acara,
  • Dokumentasi kegiatan,
  • dan hasil kesepakatan rembuk stunting.

BAB VI

PENUTUP

Rembuk Stunting Desa merupakan forum penting dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui penguatan konvergensi program dan keterlibatan seluruh unsur desa. Keberhasilan rembuk stunting sangat ditentukan oleh kualitas data, koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta komitmen pemerintah desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan.

Melalui tahapan yang dimulai dari rapat TPPS, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan kepada Camat, diharapkan desa mampu menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran dalam mendukung terwujudnya generasi sehat, cerdas, dan berkualitas.

LAMPIRAN

1. Susunan Acara Rembuk Stunting

Mengacu pada dokumen susunan acara rembuk stunting terlampir https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

2. Format Paparan TPPS/KPM

Mengacu pada format paparan KPM/TPPS Desa terlampir. https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

#kerjatppberdampak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts