Tampilkan postingan dengan label Stunting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stunting. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Agustus 2026

Landasan Regulasi dan Pedoman Kerja Kader Pembangunan Manusia (KPM): Penyelarasan Status Kelembagaan dan Kinerja Layanan Desa

 Oleh: Kadek Agus Mahardika, S.Pi., M.Si.

(Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM Kota Denpasar)

 


ABSTRAK

Kader Pembangunan Manusia (KPM) memegang peranan krusial sebagai garda terdepan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di tingkat akar rumput. Namun, dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa di Kota Denpasar, timbul disparitas pemahaman mengenai kedudukan hukum, batas kewenangan, hingga beban kerja KPM. Tulisan ini mengkaji secara komprehensif dua persoalan utama: (1) legitimasi yuridis-ilmiah penetapan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta (2) rasionalitas beban kerja KPM ditinjau dari status kelembagaan dan prinsip ketenagakerjaan. Kajian ini merekomendasikan formulasi kebijakan berbasis SOP dan Peraturan Perbekel untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas kinerja kader.

Kata Kunci: Kader Pembangunan Manusia, Musyawarah Desa, Stunting, Denpasar, Jam Kerja, APB Desa.


I. PENDAHULUAN

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta percepatan penurunan angka stunting merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Di tingkat desa, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif dieksekusi melalui keterlibatan pelaku lokal. KPM dibentuk untuk memfasilitasi pendataan, pemantauan, dan pelaporan layanan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menggunakan aplikasi electronic Human Development Worker (eHDW).

Kendati peran KPM sangat vital, praktik di lapangan kerap diwarnai dengan ekspektasi administratif yang tumpang tindih. Salah satu fenomena yang mengemuka di beberapa desa di Kota Denpasar adalah adanya penuntutan jam kerja harian secara penuh (full-time office hours) layaknya perangkat desa atau aparatur sipil negara. Pemahaman ini sering disandarkan pada besaran alokasi honorarium/insentif yang bersumber dari APB Desa. Oleh karena itu, diperlukan analisis teoritis dan normatif untuk mendudukkan KPM pada kerangka regulasi yang tepat.

 

II. LANDASAN YURIDIS PEREKRUTAN KPM MELALUI MUSYAWARAH DESA

Rekrutan dan pengusulan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes) memiliki pijakan hukum dan metodologis yang kuat dalam tata kelola pemerintahan desa.

No.

Dasar Hukum / Regulasi

Ketentuan & Substansi Pengusulan via Musdes

1

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024

(tentang Desa)

 

• Musdes merupakan forum penentu keputusan strategis penyelenggaraan desa.

• Pengusulan kader pemberdayaan masyarakat melalui Musdes adalah penugasan atas kewenangan lokal berskala desa untuk menjamin keterlibatan publik (participatory governance).

2

Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023

 

• Mengatur secara teknis bahwa KPM (bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/KPMD) dipilih, disepakati, dan diusulkan dalam Musdes.

• Hasil kesepakatan Musdes kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Perbekel).

3

Perpres No. 72 Tahun 2021

(tentang Percepatan Penurunan Stunting)

 

Pasal 22 Ayat (3) dan (4) menegaskan posisi KPM sebagai bagian utama dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Desa.

• Forum Musdes memberikan akuntabilitas dan legitimasi sosial bagi KPM untuk berkoordinasi lintas sektor di lapangan.

4

Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendesa No. 16 Tahun 2025[cite: 1, 2]

• Pencantuman KPM hasil Musdes menjadi dasar legalitas bagi Pemerintah Desa untuk mengalokasikan insentif dan biaya operasional dari APB Desa (khususnya alokasi Dana Desa) secara sah.

 

III. KAJIAN KETENAGAKERJAAN DAN KELEMBAGAAN TERHADAP BEBAN KERJA KPM

Penerapan kewajiban absensi harian dan "ngantor" penuh (08.00–15.00 WITA) bagi KPM di Kota Denpasar—ditambah kewajiban lapangan/Posyandu di luar jam kerja—memerlukan penataan ulang berdasarkan tiga sudut pandang:

1. Status Kelembagaan: KPM vs Perangkat Desa

Berdasarkan Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023, Kader Pembangunan Manusia (KPM) berkedudukan sebagai bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). KPM dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai pelaku pemberdayaan berbasis swadaya masyarakat, bukan sebagai Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun/Kewilayahan) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK).

Perangkat Desa terikat pada jam kerja administratif pemerintahan desa, sedangkan KPM diikat oleh capaian kinerja berbasis luaran (output-based performance), yaitu pemantauan eHDW, konsolidasi data 1.000 HPK, dan fasilitasi konvergensi stunting. Oleh karena itu, menyamakan rezim jam kerja harian dan absensi kantor KPM dengan Perangkat Desa tidak memiliki dasar hukum imperatif.

2. Hak Ketenagakerjaan dan Prinsip Kompensasi

Meskipun insentif KPM di beberapa desa Kota Denpasar dialokasikan hingga mencapai Rp2,5 juta rupiah per bulan, sifat pemberian tersebut adalah honorarium berbasis kinerja/luaran (output-based incentive), bukan gaji pokok pekerja tetap (time-based wage). Ditinjau dari prinsip perlindungan ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023), membebankan jam kerja kantor 40 jam/minggu plus tugas pelayanan Posyandu di akhir pekan tanpa memperhitungkan insentif lembur berisiko menciptakan eksploitasi beban kerja (overwork).

3. Orientasi Output Tugas KPM

Sesuai instrumen evaluasi Kementerian Desa (termasuk kriteria Penilaian Desa Berkinerja Baik), kinerja utama KPM diukur melalui:

  • Pemantauan dan pelaporan aplikasi eHDW secara berkala.
  • Konsolidasi dan pemutakhiran data sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  • Fasilitasi forum Rembuk Stunting Desa dan Rumah Desa Sehat (RDS)/TPPS.

Fungsi-fungsi ini menuntut KPM lebih banyak berinteraksi di lapangan (kunjungan rumah, Posyandu, serta koordinasi warga) daripada duduk menyelesaikan tugas administratif statis di meja kantor desa.


IV. REKOMENDASI TATA KELOLA UNTUK PEMERINTAH DESA DI KOTA DENPASAR

Untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, humanis, dan berkepastian hukum bagi KPM di Kota Denpasar, disarankan beberapa formulasi kebijakan strategis:

  1. Penyusunan SOP & SK Perbekel yang Presisi: SK Perbekel tidak hanya mencantumkan besaran honorarium, tetapi juga menguraikan Job Description dan pola jadwal kerja yang fleksibel (flexible working arrangement).
  2. Sistem Piket Kantor Bergantian (Shift System): Apabila keberadaan KPM dibutuhkan di kantor desa untuk fasilitasi pelayanan/sistem informasi, jam ngantor diatur secara proporsional (misalnya 1–2 hari seminggu), sementara sisa hari kerja dialokasikan penuh untuk pemantauan lapangan dan pendataan eHDW.
  3. Kesetaraan Konversi Jam Kerja (Compensatory Time Off): Kehadiran KPM pada kegiatan Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), atau kunjungan rumah di luar hari/jam kerja formal harus diakui dan dikonversikan sebagai pengganti absensi harian kantor.

 

KESIMPULAN

Perekrutan KPM melalui Musyawarah Desa merupakan mekanisme yuridis yang sah dan ilmiah untuk membangun legitimasi partisipatif masyarakat desa. Namun, legitimasi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola beban kerja yang rasional. Besaran insentif Rp2,5 juta rupiah dari APB Desa harus dipandang sebagai bentuk apresiasi dan komitmen tinggi Pemerintah Desa atas pencapaian indikator kinerja (output), bukan instrumen untuk mengubah status kader pemberdayaan masyarakat menjadi pekerja harian penuh waktu yang mengabaikan hak ketenagakerjaan dan fungsi utama KPM di lapangan.

Daftar Referensi & Regulasi Acuan:

  • UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  • Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Panduan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Kemendesa PDT RI.

 

 

Minggu, 24 Mei 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING DESA MULAI DARI RAPAT TPPS, PELAKSANAAN REMBUK STUNTING, HINGGA PELAPORAN KEPADA CAMAT

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang terjadi sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Permasalahan stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan kecerdasan, kesehatan, produktivitas, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan intervensi berbasis keluarga dan masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan desa adalah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, yaitu forum Pra Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas kondisi stunting, hasil pemetaan sasaran, isu strategis, serta penyepakatan prioritas kegiatan penanganan stunting di desa.

Sebelum pelaksanaan rembuk stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa perlu melaksanakan rapat internal untuk mengevaluasi data sasaran, tingkat konvergensi layanan, capaian program, serta merumuskan usulan kegiatan prioritas. Hasil rapat TPPS tersebut kemudian dipaparkan dan dibahas dalam forum Rembuk Stunting Desa.

Makalah sederhana ini disusun sebagai pegangan praktis bagi pelaku Rembuk Stunting di desa mulai dari tahapan pra-rembuk, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan hasil kepada Camat.

B. Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman sederhana mengenai tahapan pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.
  2. Menjadi pedoman bagi TPPS Desa, kader KPM, pemerintah desa, dan pihak terkait dalam mempersiapkan Rembuk Stunting.
  3. Membantu penyusunan hasil kesepakatan dan pelaporan kepada Camat.
  4. Mendorong penguatan konvergensi program percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

BAB II

PENGERTIAN DAN ISU STRATEGIS STUNTING

A. Pengertian Rembuk Stunting

Rembuk Stunting adalah forum pra musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas hasil identifikasi dan analisis kondisi stunting, data sasaran keluarga berisiko stunting, capaian layanan, serta penyepakatan prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting di desa.

Rembuk stunting menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa agar program dan anggaran desa lebih tepat sasaran.

B. Pengertian Isu Strategis

Isu strategis dalam percepatan penurunan stunting adalah persoalan utama, hambatan, atau kondisi penting yang paling berpengaruh terhadap masih adanya risiko stunting di desa sehingga perlu menjadi fokus perhatian dan penanganan bersama.

Secara sederhana, isu strategis merupakan masalah prioritas yang harus segera ditangani agar upaya percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif.

Contoh Isu Strategis:

  1. Masih adanya balita stunting dan keluarga berisiko stunting.
  2. Rendahnya kehadiran balita ke Posyandu.
  3. Kurangnya pemahaman keluarga tentang pola asuh dan gizi.
  4. Sanitasi dan akses air bersih belum memadai.
  5. Pernikahan usia dini dan kehamilan berisiko.
  6. Data sasaran belum akurat dan belum terintegrasi.
  7. Koordinasi lintas sektor belum optimal.
  8. Dukungan program dan anggaran desa masih terbatas.

BAB III

TAHAPAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING

A. Tahap Pra-Rembuk: Rapat TPPS Desa

Rapat TPPS merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.

Tujuan Rapat TPPS:

  1. Evaluasi data sasaran stunting.
  2. Analisis tingkat konvergensi layanan.
  3. Mengidentifikasi masalah dan isu strategis.
  4. Menyusun usulan kegiatan prioritas.
  5. Menyiapkan bahan paparan rembuk stunting.

Peserta Rapat TPPS:

  • Perbekel/Lurah
  • Ketua TPPS Desa
  • KPM
  • Bidan Desa
  • Kader Posyandu
  • PKB/PLKB
  • Guru PAUD Desa
  • Pendamping Desa/PLD
  • Unsur terkait lainnya

Hasil yang Diharapkan:

  • Data sasaran valid
  • Daftar masalah prioritas
  • Rekomendasi kegiatan
  • Draft paparan rembuk stunting
  • Draft berita acara

B. Persiapan Rembuk Stunting

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

  1. Undangan peserta.
  2. Tempat dan perlengkapan rapat.
  3. Data sasaran dan scorecard eHDW.
  4. Paparan TPPS/KPM.
  5. Berita acara.
  6. Daftar hadir.
  7. Dokumentasi kegiatan.

C. Pelaksanaan Rembuk Stunting

Pelaksanaan Rembuk Stunting mengacu pada susunan acara yang telah disiapkan. Berdasarkan dokumen susunan acara terlampir, kegiatan terdiri dari registrasi, pembukaan, pemaparan data, tanggapan lintas sektor, diskusi, penyepakatan prioritas, hingga penandatanganan berita acara.

Materi yang Dipaparkan

Berdasarkan format paparan KPM/TPPS Desa, materi yang dipaparkan meliputi:

  • Pemetaan sosial desa
  • Gambaran umum desa
  • Kondisi layanan dasar
  • Data sasaran remaja putri
  • Data calon pengantin
  • Data ibu hamil
  • Data anak usia 0–59 bulan
  • Data keluarga berisiko stunting
  • Tingkat konvergensi layanan
  • Hasil RDS/TPPS
  • Usulan kegiatan prioritas

Pihak yang Memberikan Tanggapan:

  1. Kepala Puskesmas
  2. DP3AP2KB/PKB
  3. Pendamping Desa/PLD
  4. BPD
  5. DPMD
  6. Kecamatan
  7. Unsur masyarakat

BAB IV

HASIL DAN TINDAK LANJUT REMBUK STUNTING

A. Hasil yang Diharapkan

Hasil utama Rembuk Stunting meliputi:

  1. Kesepakatan masalah prioritas stunting desa.
  2. Kesepakatan sasaran prioritas.
  3. Kesepakatan usulan kegiatan.
  4. Kesepakatan dukungan lintas sektor.
  5. Berita acara rembuk stunting.

B. Contoh Prioritas Kegiatan

  1. Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang.
  2. Edukasi pola asuh dan gizi keluarga.
  3. Penguatan Posyandu.
  4. Peningkatan akses jamban sehat.
  5. Pemanfaatan pekarangan pangan keluarga.
  6. Pendampingan keluarga berisiko stunting.
  7. Intervensi bagi ibu hamil KEK dan anemia.

C. Tindak Lanjut Pasca Rembuk

  1. Memasukkan hasil rembuk ke dokumen perencanaan desa.
  2. Mengintegrasikan usulan ke RKP Desa.
  3. Menyusun rencana aksi TPPS Desa.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
  5. Melaksanakan koordinasi lintas sektor.

BAB V

PELAPORAN HASIL REMBUK STUNTING KEPADA CAMAT

A. Tujuan Pelaporan

Pelaporan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan bahan monitoring evaluasi percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan.

B. Isi Laporan

Laporan kepada Camat minimal memuat:

  1. Waktu dan tempat kegiatan.
  2. Daftar peserta.
  3. Ringkasan hasil pembahasan.
  4. Data sasaran dan isu strategis.
  5. Prioritas kegiatan yang disepakati.
  6. Dokumentasi kegiatan.
  7. Berita acara rembuk stunting.

C. Mekanisme Penyampaian

Laporan disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada Camat melalui:

  • Surat resmi,
  • Lampiran berita acara,
  • Dokumentasi kegiatan,
  • dan hasil kesepakatan rembuk stunting.

BAB VI

PENUTUP

Rembuk Stunting Desa merupakan forum penting dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui penguatan konvergensi program dan keterlibatan seluruh unsur desa. Keberhasilan rembuk stunting sangat ditentukan oleh kualitas data, koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta komitmen pemerintah desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan.

Melalui tahapan yang dimulai dari rapat TPPS, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan kepada Camat, diharapkan desa mampu menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran dalam mendukung terwujudnya generasi sehat, cerdas, dan berkualitas.

LAMPIRAN

1. Susunan Acara Rembuk Stunting

Mengacu pada dokumen susunan acara rembuk stunting terlampir https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

2. Format Paparan TPPS/KPM

Mengacu pada format paparan KPM/TPPS Desa terlampir. https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

#kerjatppberdampak


Rabu, 20 Mei 2026

LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN Fasilitasi Persiapan Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa Dangin Puri Kaja

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Aktivitas Kegiatan

Pada hari ini Rabu, 20 Mei 2026 selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, saya melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dalam rangka fasilitasi kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) yang sedang mendampingi Kader Pembangunan Manusia (KPM), Penyuluh KB, dan anggota BPD dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Desa yang direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2026. Kegiatan fasilitasi difokuskan pada penguatan pemahaman teknis pelaksanaan rembuk stunting, penyusunan tahapan kegiatan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan desa.

B. Tujuan Kunjungan Lapangan

Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, meningkatkan kapasitas PLD dalam melakukan fasilitasi kepada KPM dan unsur terkait, serta memastikan proses perencanaan percepatan penurunan stunting di desa berjalan sesuai ketentuan dan arah kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

C. Hasil Kunjungan Lapangan

Hasil fasilitasi menunjukkan bahwa PLD Ibu Ni Wayan Eka Putrini telah memahami teknis fasilitasi kepada KPM dan para pemangku kepentingan desa dalam mempersiapkan pelaksanaan Rembuk Stunting, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh KPM mulai dari identifikasi data sasaran, penyusunan usulan kegiatan, koordinasi lintas sektor, hingga penyiapan dokumen dan bahan rembuk.

Selain itu, telah tersusun draft susunan acara Rembuk Stunting Desa yang secara umum memuat tahapan penting berupa registrasi peserta, pembukaan, pemaparan hasil evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), penyampaian score card eHDW oleh KPM, tanggapan teknis dari Puskesmas, penguatan program dari Penyuluh KB/DP3AP2KB, pendampingan teknis oleh TPP Kota Denpasar, masukan dari BPD, DPMD, Kecamatan dan undangan peserta diskusi dan penyepakatan prioritas kegiatan, hingga penandatanganan berita acara rembuk stunting.

Pelaksanaan Rembuk Stunting tersebut pada prinsipnya merupakan forum Pra musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa Bulan Juni untuk membahas kondisi Pencegahan stunting, menyepakati prioritas penanganan, serta mengintegrasikan usulan kegiatan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya konvergensi program lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa.

D. Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah

Adapun langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Melakukan pendampingan lanjutan kepada KPM dalam penyempurnaan data sasaran dan score card eHDW.
  2. Memastikan koordinasi lintas sektor antara pemerintah desa, Puskesmas, PKB, TPPS, Kecamatan dan BPD berjalan optimal sebelum pelaksanaan rembuk.
  3. Melakukan finalisasi susunan acara, berita acara, dan daftar prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting.
  4. Memastikan hasil rembuk stunting nantinya dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan desa dan menjadi dasar penyusunan program kegiatan tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

E. Rekomendasi

  1. Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja agar terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting.
  2. PLD dan KPM agar secara aktif melakukan pendampingan dan pemutakhiran data sasaran keluarga berisiko stunting.
  3. BPD diharapkan turut mengawal hasil kesepakatan rembuk stunting agar dapat terakomodir dalam kebijakan dan penganggaran desa.
  4. Pelaksanaan rembuk stunting agar dilaksanakan secara partisipatif dan berbasis data sehingga menghasilkan prioritas program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

#KerjaTPPBerdampak

Kamis, 16 April 2026

Perkuat Konvergensi Penanganan Stunting, TPPS Desa Dauh Puri Kaja Ikuti Pembinaan oleh TA PM Kota Denpasar

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

Denpasar, 16 April 2026 – Upaya percepatan penurunan stunting terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat desa. Pemerintah Desa Dauh Puri Kaja melaksanakan kegiatan pembinaan TPPS yang menghadirkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, sebagai narasumber.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Desa Dauh Puri Kaja ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi pemerintah desa terkait pembinaan TPPS Tahun 2026. Rapat dihadiri oleh seluruh unsur TPPS desa, mulai dari Ketua TPPS yang dijabat oleh istri Perbekel, Sekretaris Desa selaku Wakil Ketua TPPS, Kasi Kesejahteraan, Kader Pembangunan Manusia (KPM), PLKB, perwakilan LPM, staf IT desa, hingga Ketua BPD.

Dalam arahannya, Kadek Agus Mahardika menekankan pentingnya perubahan pola rapat TPPS agar lebih fokus pada hasil dan berbasis data lapangan. Ia menyampaikan bahwa rapat TPPS harus menjadi ruang strategis untuk mengintegrasikan laporan, mengevaluasi capaian, serta merumuskan solusi konkret terhadap permasalahan stunting di desa.

“Rapat TPPS jangan hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi harus mampu menghasilkan keputusan yang jelas, terukur, dan ada tindak lanjutnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan beberapa poin penting yang wajib menjadi agenda tetap dalam setiap rapat TPPS, di antaranya penyampaian laporan lapangan oleh masing-masing pengurus, rangkuman kegiatan konvergensi yang telah dilaksanakan, serta identifikasi masalah prioritas yang perlu segera ditangani.

Selain itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya penunjukan penanggung jawab untuk setiap tindak lanjut yang disepakati. Hasil dari pelaksanaan tindak lanjut tersebut kemudian harus dievaluasi pada rapat TPPS berikutnya sebagai bagian dari siklus monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Seluruh pengurus TPPS menunjukkan komitmen untuk memperkuat sinergi lintas sektor serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Desa Dauh Puri Kaja.

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan TPPS desa mampu menjalankan perannya secara lebih efektif, tidak hanya sebagai forum koordinasi, tetapi juga sebagai motor penggerak utama dalam mewujudkan konvergensi penanganan stunting yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

#PendampingDesaKerjaBerdampak

Popular Posts