Oleh; Kadek Agus Mahardika
Pendahuluan
Pengelolaan keuangan desa
merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah desa diberikan
kewenangan yang luas dalam mengelola sumber daya dan keuangan desa guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kerangka pengelolaan
keuangan desa tersebut, laporan realisasi pelaksanaan APB Desa menjadi
instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan, efektivitas penggunaan
anggaran, serta tingkat akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah
di atasnya (supra desa).
Salah satu momentum penting dalam siklus pembangunan desa adalah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I yang umumnya dilaksanakan pada bulan Juni. Musyawarah ini tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sarana evaluasi, pengawasan, dan penyempurnaan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I
1.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
Ketentuan
mengenai penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah
Desa diatur secara tegas dalam:
Pasal 81
ayat (1)
"Badan
Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan
pembangunan Desa."
Pasal 81
ayat (2)
" Musyawarah
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu
pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya."
Ketentuan ini
menunjukkan bahwa penyampaian laporan pembangunan desa kepada masyarakat bukan
sekadar pilihan, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan melalui
forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
2.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
Pada Lampiran
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,
khususnya bagian mekanisme pengawasan partisipatif masyarakat, ditegaskan
kembali bahwa:
Musyawarah
Desa merupakan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dan capaian
kegiatan pembangunan desa.
Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa laporan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan desa harus menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hubungan
dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Banyak pihak
beranggapan bahwa laporan realisasi APB Desa Semester I baru dapat disusun pada
bulan Juli karena mengacu pada ketentuan pelaporan kepada pemerintah daerah.
Pandangan
tersebut perlu dipahami secara proporsional.
Pasal 68
ayat (1)
"Kepala
Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada
Bupati/Wali Kota melalui Camat."
Pasal 68
ayat (2)
"Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan
pelaksanaan APB Desa ; dan
b. laporan
realisasi kegiatan." (Templatenya di Halaman 119 Permendagri 20/2018)
Pasal 68
ayat (3)
"Kepala
Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu
kedua bulan Juli tahun berjalan."
Berdasarkan
ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:
- Laporan Semester I yang diatur dalam Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 merupakan laporan administratif kepada Bupati/Walikota
melalui Camat.
- Penyusunannya dilakukan setelah tutup buku Semester
I pada akhir Juni.
- Batas waktu penyampaiannya adalah minggu kedua
bulan Juli.
- Format laporan telah ditetapkan dalam lampiran
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dengan demikian, Pasal 68 mengatur kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah (vertikal administratif), bukan mengatur mekanisme pertanggungjawaban publik kepada masyarakat desa.
Mengapa
Musyawarah Desa Laporan Semester I Tetap Penting Dilaksanakan pada Bulan Juni?
Secara
substantif, tujuan Musyawarah Desa berbeda dengan tujuan pelaporan
administratif kepada Bupati/Walikota.
Musyawarah Desa
pada bulan Juni memiliki beberapa fungsi strategis:
1. Sarana
Akuntabilitas Publik
Prinsip dasar
pengelolaan keuangan desa adalah keterbukaan kepada masyarakat.
Melalui
Musyawarah Desa, Perbekel dapat menyampaikan:
- Realisasi pendapatan desa.
- Realisasi belanja desa.
- Capaian output kegiatan.
- Permasalahan pelaksanaan kegiatan.
- Sisa anggaran dan proyeksi semester berikutnya.
Masyarakat
memperoleh kesempatan untuk mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan
APB Desa.
2. Instrumen
Evaluasi Tengah Tahun
Bulan Juni
merupakan titik tengah tahun anggaran.
Pada periode
ini pemerintah desa telah melaksanakan sebagian besar kegiatan yang
direncanakan dalam APB Desa.
Evaluasi
semester pertama memungkinkan:
- Identifikasi kegiatan yang terlambat.
- Identifikasi kegiatan yang belum berjalan.
- Evaluasi kualitas pelaksanaan kegiatan.
- Perbaikan strategi pelaksanaan semester kedua.
Tanpa evaluasi
pada pertengahan tahun, risiko keterlambatan penyerapan anggaran akan semakin
besar.
3. Menjadi
Dasar Penyusunan RKP Desa Tahun Berikutnya
Siklus
pembangunan desa menempatkan bulan Juni sebagai awal proses penyusunan RKP Desa
tahun berikutnya.
Data realisasi
semester pertama memberikan informasi penting mengenai:
- Program yang berhasil.
- Program yang kurang efektif.
- Kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.
- Prioritas pembangunan tahun berikutnya.
Oleh karena
itu, hasil evaluasi APB Desa Semester I menjadi bahan utama dalam penyusunan
RKP Desa.
4.
Memperkuat Fungsi Pengawasan BPD
BPD memiliki
fungsi:
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Melalui Musyawarah Desa Laporan Semester I, BPD memperoleh informasi yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berbasis data.
Keterkaitan
dengan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa
Dalam Buku
Panduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 yang diterbitkan
Kementerian Dalam Negeri dijelaskan bahwa agenda utama BPD pada bulan Juni
meliputi:
- Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.
- Musyawarah Desa Laporan Realisasi Pelaksanaan APB
Desa Semester I.
Kedua agenda
tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat karena hasil evaluasi
pelaksanaan pembangunan pada semester pertama menjadi dasar dalam merumuskan
arah pembangunan desa tahun berikutnya.
Oleh karena itu, secara praktis dan efisien sangat dimungkinkan kedua agenda tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian Musyawarah Desa sepanjang substansi pembahasannya tetap terpenuhi.
Analisis dan
Kesimpulan
Berdasarkan
telaah terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun
2018, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, serta Buku Panduan BPD Tahun 2018, dapat
disimpulkan bahwa:
- Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan
pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur dalam Pasal 81 Permendagri
Nomor 114 Tahun 2014.
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan
Musyawarah Desa sebagai instrumen pengawasan partisipatif terhadap
pengelolaan keuangan desa.
- Pasal 68 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur
kewajiban administrasi Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat
dengan batas waktu penyampaian paling lambat minggu kedua bulan Juli.
- Ketentuan Pasal 68 tidak menghalangi penyampaian
perkembangan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada masyarakat melalui
Musyawarah Desa pada bulan Juni.
- Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester
I merupakan forum evaluasi pembangunan desa yang sangat penting untuk
meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan
kualitas perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
- Pelaksanaan
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa pada bulan Juni dapat dirangkaikan
dengan agenda penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester
I, karena keduanya merupakan bagian dari satu siklus pembangunan desa yang
saling berkaitan.
Dengan
demikian, penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Realisasi APB
Desa Semester I bukan hanya memenuhi aspek normatif regulasi, tetapi juga
menjadi praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village
governance) dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan,
dan akuntabel.
#TPPKerjaBerdampak

