Minggu, 21 Juni 2026

PENTINGNYA MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI APB DESA SEMESTER I PADA BULAN JUNI

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 




Pendahuluan

Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah desa diberikan kewenangan yang luas dalam mengelola sumber daya dan keuangan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerangka pengelolaan keuangan desa tersebut, laporan realisasi pelaksanaan APB Desa menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta tingkat akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya (supra desa).

Salah satu momentum penting dalam siklus pembangunan desa adalah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I yang umumnya dilaksanakan pada bulan Juni. Musyawarah ini tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sarana evaluasi, pengawasan, dan penyempurnaan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur secara tegas dalam:

Pasal 81 ayat (1)

"Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa."

Pasal 81 ayat (2)

" Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya."

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyampaian laporan pembangunan desa kepada masyarakat bukan sekadar pilihan, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.

2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Pada Lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya bagian mekanisme pengawasan partisipatif masyarakat, ditegaskan kembali bahwa:

Musyawarah Desa merupakan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dan capaian kegiatan pembangunan desa.

Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa laporan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan desa harus menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hubungan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Banyak pihak beranggapan bahwa laporan realisasi APB Desa Semester I baru dapat disusun pada bulan Juli karena mengacu pada ketentuan pelaporan kepada pemerintah daerah.

Pandangan tersebut perlu dipahami secara proporsional.

Pasal 68 ayat (1)

"Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat."

Pasal 68 ayat (2)

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. laporan pelaksanaan APB Desa ; dan

b. laporan realisasi kegiatan." (Templatenya di Halaman 119 Permendagri 20/2018)

Pasal 68 ayat (3)

"Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan."

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  1. Laporan Semester I yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan laporan administratif kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  2. Penyusunannya dilakukan setelah tutup buku Semester I pada akhir Juni.
  3. Batas waktu penyampaiannya adalah minggu kedua bulan Juli.
  4. Format laporan telah ditetapkan dalam lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dengan demikian, Pasal 68 mengatur kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah (vertikal administratif), bukan mengatur mekanisme pertanggungjawaban publik kepada masyarakat desa.

Mengapa Musyawarah Desa Laporan Semester I Tetap Penting Dilaksanakan pada Bulan Juni?

Secara substantif, tujuan Musyawarah Desa berbeda dengan tujuan pelaporan administratif kepada Bupati/Walikota.

Musyawarah Desa pada bulan Juni memiliki beberapa fungsi strategis:

1. Sarana Akuntabilitas Publik

Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa adalah keterbukaan kepada masyarakat.

Melalui Musyawarah Desa, Perbekel dapat menyampaikan:

  • Realisasi pendapatan desa.
  • Realisasi belanja desa.
  • Capaian output kegiatan.
  • Permasalahan pelaksanaan kegiatan.
  • Sisa anggaran dan proyeksi semester berikutnya.

Masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan APB Desa.

2. Instrumen Evaluasi Tengah Tahun

Bulan Juni merupakan titik tengah tahun anggaran.

Pada periode ini pemerintah desa telah melaksanakan sebagian besar kegiatan yang direncanakan dalam APB Desa.

Evaluasi semester pertama memungkinkan:

  • Identifikasi kegiatan yang terlambat.
  • Identifikasi kegiatan yang belum berjalan.
  • Evaluasi kualitas pelaksanaan kegiatan.
  • Perbaikan strategi pelaksanaan semester kedua.

Tanpa evaluasi pada pertengahan tahun, risiko keterlambatan penyerapan anggaran akan semakin besar.

3. Menjadi Dasar Penyusunan RKP Desa Tahun Berikutnya

Siklus pembangunan desa menempatkan bulan Juni sebagai awal proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya.

Data realisasi semester pertama memberikan informasi penting mengenai:

  • Program yang berhasil.
  • Program yang kurang efektif.
  • Kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.
  • Prioritas pembangunan tahun berikutnya.

Oleh karena itu, hasil evaluasi APB Desa Semester I menjadi bahan utama dalam penyusunan RKP Desa.

4. Memperkuat Fungsi Pengawasan BPD

BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Melalui Musyawarah Desa Laporan Semester I, BPD memperoleh informasi yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berbasis data.

Keterkaitan dengan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa

Dalam Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dijelaskan bahwa agenda utama BPD pada bulan Juni meliputi:

  1. Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.
  2. Musyawarah Desa Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I.

Kedua agenda tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat karena hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan pada semester pertama menjadi dasar dalam merumuskan arah pembangunan desa tahun berikutnya.

Oleh karena itu, secara praktis dan efisien sangat dimungkinkan kedua agenda tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian Musyawarah Desa sepanjang substansi pembahasannya tetap terpenuhi.

Analisis dan Kesimpulan

Berdasarkan telaah terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, serta Buku Panduan BPD Tahun 2018, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur dalam Pasal 81 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
  2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan Musyawarah Desa sebagai instrumen pengawasan partisipatif terhadap pengelolaan keuangan desa.
  3. Pasal 68 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur kewajiban administrasi Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat dengan batas waktu penyampaian paling lambat minggu kedua bulan Juli.
  4. Ketentuan Pasal 68 tidak menghalangi penyampaian perkembangan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa pada bulan Juni.
  5. Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I merupakan forum evaluasi pembangunan desa yang sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan kualitas perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
  6. Pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa pada bulan Juni dapat dirangkaikan dengan agenda penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I, karena keduanya merupakan bagian dari satu siklus pembangunan desa yang saling berkaitan.

Dengan demikian, penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I bukan hanya memenuhi aspek normatif regulasi, tetapi juga menjadi praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

#TPPKerjaBerdampak 

Minggu, 14 Juni 2026

MUSYAWARAH DESA DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2027 Telaah Regulasi dan Implementasi Musyawarah Desa Bulan Juni Tahun 2026

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

ABSTRAK

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang berfungsi membahas dan menyepakati hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan desa. Pelaksanaan Musyawarah Desa pada bulan Juni memiliki posisi strategis sebagai tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. 

Tulisan ini bertujuan menjelaskan landasan hukum, tahapan persiapan, pelaksanaan, serta tindak lanjut Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019. Hasil kajian menunjukkan bahwa Musyawarah Desa merupakan instrumen partisipatif yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa secara transparan, inklusif, dan akuntabel.

Kata Kunci: Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, RKP Desa, RPJM Desa, Partisipasi Masyarakat.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perencanaan pembangunan desa merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa pembangunan desa harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat desa bersama Pemerintah Desa.

Dalam siklus perencanaan tahunan desa, bulan Juni merupakan momentum penting untuk melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya. Musyawarah Desa tersebut menjadi forum untuk melakukan pencermatan ulang RPJM Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa berjalan, identifikasi kebutuhan masyarakat, serta penetapan arah prioritas pembangunan desa yang akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa?
  2. Bagaimana tahapan persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Desa?
  3. Bagaimana tindak lanjut hasil Musyawarah Desa dalam proses penyusunan RKP Desa?

C. Tujuan Penulisan

  1. Menjelaskan dasar hukum Musyawarah Desa dalam perencanaan pembangunan desa.
  2. Menguraikan tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa sesuai regulasi.
  3. Memberikan pedoman teknis bagi Pemerintah Desa, BPD, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa.

II. LANDASAN HUKUM

Pelaksanaan Musyawarah Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  4. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  5. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  6. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. 

III. PEMBAHASAN

A. Kedudukan Strategis Musyawarah Desa

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis desa. Dalam konteks perencanaan pembangunan, Musyawarah Desa berfungsi sebagai media konsolidasi aspirasi masyarakat sekaligus sarana penyepakatan arah pembangunan desa tahun berikutnya.

Hasil Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.

B. Tahapan Persiapan Musyawarah Desa

Persiapan Musyawarah Desa meliputi:

  1. Rapat koordinasi internal BPD.
  2. Penyampaian surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa.
  3. Pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  4. Musyawarah BPD untuk menyusun pandangan resmi BPD.
  5. Pembentukan panitia pelaksana Musyawarah Desa.
  6. Penyiapan bahan dan media pembahasan.
  7. Penetapan peserta, narasumber, jadwal, lokasi, dan sarana pendukung.
  8. Pelaksanaan musyawarah pemangku kepentingan sebagai forum pra-Musdes.

Materi yang perlu dipersiapkan Pemerintah Desa antara lain:

  • Hasil pencermatan ulang RPJM Desa.
  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan.
  • Data Indeks Desa.
  • Hasil rembuk stunting.
  • Hasil musyawarah dusun dan musyawarah kelompok.
  • Data SDGs Desa dan data pembangunan lainnya. 

C. Pelaksanaan Musyawarah Desa

Tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa meliputi:

Registrasi Peserta :Peserta melakukan registrasi dan menerima dokumen pembahasan.

Penyampaian Tata Tertib :Ketua Musyawarah Desa menyampaikan tata tertib guna menjamin kelancaran forum.

Sidang Pleno I

Agenda utama meliputi:

a.     Pemaparan Pemerintah Desa.

b.     Penyampaian pandangan resmi BPD.

c.     Penyampaian pandangan umum peserta.

Diskusi Kelompok

Peserta membahas secara lebih mendalam usulan dan kebutuhan pembangunan berdasarkan bidang atau kelompok kepentingan.

Sidang Pleno II

Forum melakukan:

a.     Penyampaian hasil diskusi kelompok.

b.     Pembahasan usulan prioritas.

c.     Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

d.     Penetapan berita acara hasil Musyawarah Desa.

Penutuapan

Musyawarah Desa ditutup setelah seluruh keputusan disepakati dan dituangkan dalam berita acara.

D. Tindak Lanjut Hasil Musyawarah Desa

Hasil Musyawarah Desa wajib:

  1. Didokumentasikan dalam Berita Acara Musyawarah Desa.
  2. Dipublikasikan kepada masyarakat.
  3. Menjadi pedoman Tim Penyusun RKP Desa.
  4. Menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027.
  5. Menjadi dasar penyusunan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028. 

IV. PENUTUP

A. Kesimpulan

Musyawarah Desa merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Musyawarah Desa pada bulan Juni menjadi tahapan awal yang menentukan arah pembangunan desa tahun berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.

B. Rekomendasi

  1. Pemerintah Desa dan BPD perlu meningkatkan kualitas data pembangunan desa sebagai bahan Musyawarah Desa.
  2. Keterlibatan kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas harus diperkuat.
  3. Hasil Musyawarah Desa perlu diselaraskan dengan pencapaian SDGs Desa dan arah kebijakan pembangunan daerah.
  4. Pendamping Desa dan TA PM perlu memastikan seluruh tahapan Musyawarah Desa berjalan sesuai regulasi.

DAFTAR PUSTAKA

1)    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2)    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3)    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

4)    Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

5)    Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

6)    Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

7) Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

      Contoh Tata Letak Forum Musyawarah Desa :



 

Minggu, 07 Juni 2026

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Rumuskan Isu Strategis Perempuan dan Anak untuk Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

Denpasar Utara, 6 Juni 2026 – Pemerintah Desa Ubung Kaja melaksanakan Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Tahun 2026 bertempat di Balai Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini menjadi bagian penting dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027.

Musyawarah tahun ini mengusung tema “Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi serta Berkelanjutan Berbasis Data Menuju Sumber Daya Desa Ubung Kaja yang Unggul.”

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan kelembagaan, di antaranya Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Camat Denpasar Utara, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar, Pendamping Kecamatan Denpasar Utara, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa Ubung Kaja, perangkat desa, kader Posyandu, Pakis Desa Adat Pohgading, Ketua Kelompok PKK Dusun, PATBM, Forum Anak Desa (FAD), WHDI, Pekaseh Subak, serta perwakilan perempuan rentan sosial.

Dalam laporan panitia, Ketua Panitia yang juga Ketua TP PKK Desa Ubung Kaja menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kelompok Perempuan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi pelaksanaan musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan.

Menurutnya, forum ini menjadi sarana strategis untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara lebih fokus dan mendalam sehingga kebutuhan serta permasalahan perempuan dan anak dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.

Perbekel Desa Ubung Kaja dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi menekankan pentingnya pemanfaatan data dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia mengajak seluruh peserta untuk memperkuat peran kelembagaan perempuan dan menggunakan data sebagai dasar dalam mengidentifikasi masalah, menentukan sasaran, serta menyusun usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBDesa.

Setelah pembukaan, anggota BPD keterwakilan perempuan Desa Ubung Kaja memandu jalannya musyawarah dengan memberikan pengantar mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Peserta kemudian dibagi menjadi empat kelompok diskusi untuk membahas kondisi kelembagaan, permasalahan yang dihadapi, solusi yang diperlukan, serta sasaran penerima manfaat dari program yang akan diusulkan.

Diskusi kelompok difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar. Selama kurang lebih 30 menit, masing-masing kelompok melakukan identifikasi isu strategis dan menyusun rekomendasi yang kemudian dipresentasikan dalam forum pleno.

Dari hasil diskusi, sejumlah isu strategis berhasil dirumuskan sebagai bahan usulan pembangunan desa tahun 2027. Beberapa isu yang mengemuka antara lain penataan dan penguatan kelembagaan perempuan, digitalisasi data sasaran, penguatan literasi digital dan internet sehat bagi anak dan remaja, peningkatan keterampilan digital bagi pelaku UMKM, pembentukan komunitas literasi digital perlindungan perempuan dan anak, pelaksanaan kegiatan Kids Camp untuk pengembangan karakter anak, penguatan kesehatan mental ibu hamil dan kelompok rentan, optimalisasi Posyandu Remaja, digitalisasi administrasi PKK, hingga pelatihan pembuatan kemasan produk UMKM yang memenuhi standar pemasaran.

Seluruh hasil diskusi kelompok kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan penyusunan agenda pembangunan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

Para narasumber dari Dinas PMD Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, serta Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar memberikan apresiasi terhadap kualitas usulan yang dihasilkan. Mereka berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa mendatang.

Dalam sesi penguatan materi, Kadek Agus Mahardika selaku Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar sekaligus PIC Sosial Budaya TPP Kota Denpasar menegaskan pentingnya tindak lanjut administratif pasca-musyawarah.

“Dokumen Berita Acara beserta lampiran berupa notulensi dan daftar usulan kegiatan konkret perlu segera dilengkapi dan dirapikan. Dokumen ini nantinya akan menjadi bahan bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menyusun materi Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni setelah Hari Raya Galungan,” ujarnya.

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja ditutup dengan perumusan dan penetapan rekomendasi hasil musyawarah, penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan pimpinan musyawarah, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Melalui forum ini, Desa Ubung Kaja menunjukkan komitmennya dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya perempuan dan anak.



#TPPKerjaBerdampak

Popular Posts