Tampilkan postingan dengan label BUMDES. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDES. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDESA 2026, BUMDESA DENPASAR TUNJUKKAN PROGRES POSITIF MELALUI SINERGI DPMD, FORUM BUMDES, DAN PENDAMPING DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Denpasar, 14 April 2026 — Sore itu, ruang rapat DPMD Kota Denpasar tidak hanya dipenuhi angka-angka progres dan laporan teknis. Lebih dari itu, ruangan tersebut dipenuhi semangat—semangat untuk bertumbuh, berbenah, dan membuktikan bahwa BUMDesa adalah denyut nadi ekonomi desa yang terus hidup.

Sebanyak 22 peserta hadir, bukan sekadar untuk rapat koordinasi. Mereka datang membawa cerita dari desa masing-masing—tentang usaha yang dibangun, tantangan yang dihadapi, dan harapan yang belum selesai diperjuangkan.

Di hadapan forum, satu per satu data dipaparkan. Dari 27 BUMDesa di Kota Denpasar, 14 telah menyelesaikan pengisian data pemeringkatan. Angka yang terlihat sederhana, namun sesungguhnya menyimpan kerja keras panjang di baliknya.

Kadek Agus Mahardika, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar, menyampaikan progres tersebut dengan nada optimis. Baginya, ini bukan sekadar capaian administratif.

“Ini tentang proses belajar bersama. Tentang bagaimana BUMDesa berani melihat dirinya, memperbaiki, dan melangkah lebih baik,” ungkapnya.

Namun perjalanan ini tidak sepenuhnya mulus. Masih ada BUMDesa yang tertahan—bukan karena tidak ingin maju, tetapi karena realitas di lapangan. Ada yang masih bergulat dengan laporan yang belum rampung, ada yang menunggu Musyawarah Desa, ada pula yang terkendala sumber daya manusia.

Di Sanur Kauh, misalnya, laporan yang belum selesai menjadi pekerjaan rumah. Di Pemogan, keterbatasan SDM menjadi tantangan nyata. Sementara di Kesiman Petilan, dinamika internal organisasi masih perlu ditata kembali.

Cerita-cerita ini bukan tentang kegagalan. Justru sebaliknya—ini adalah potret kejujuran dan proses bertumbuh.

Kepala Bidang II DPMD Kota Denpasar, I.B. Wirama Puja Manuaba, mengingatkan bahwa pemeringkatan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi kesempatan.

“Ini momentum. Kesempatan bagi BUMDesa untuk naik kelas, untuk menunjukkan bahwa desa mampu mengelola potensi ekonominya secara profesional,” tegasnya.

Dan di balik semua itu, ada satu kesadaran yang tumbuh bersama: bahwa tidak ada yang berjalan sendiri.

Forum BUMDes, DPMD, pendamping desa, pemerintah desa—semua hadir dalam satu irama kolaborasi. Saling menguatkan, saling mendorong, saling memastikan tidak ada yang tertinggal.

Memang, ada satu BUMDesa yang harus tertunda langkahnya karena persoalan hukum. Namun yang lain tetap melangkah, membawa harapan yang sama—bahwa usaha desa bisa menjadi kekuatan nyata.

Waktu terus berjalan menuju batas akhir 18 April 2026. Tapi di Denpasar, ini bukan sekadar tentang mengejar tenggat.

Ini tentang membangun kepercayaan.
Tentang menata masa depan.
Dan tentang keyakinan bahwa dari desa, ekonomi bisa tumbuh dengan cara yang paling bermakna.

Karena bagi mereka, BUMDesa bukan hanya badan usaha.

Ia adalah cerita.
Ia adalah perjuangan.
Dan ia adalah harapan yang terus hidup. 

#PendampingDesaKerjaBerdampak
                                               

Senin, 13 April 2026

Dari Musdes ke Harapan Desa: BUMDes Pemecutan Kelod Terus Tumbuh Bersama Masyarakat SHU Rp35 Juta Jadi Bukti, Kolaborasi dan Partisipasi Kunci Masa Depan Ekonomi Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika  

DENPASAR – Pagi itu, suasana di Desa Pemecutan Kelod terasa lebih hidup dari biasanya. Sejak pukul 10.00 WITA, satu per satu perangkat desa, pengurus BUMDes, hingga unsur masyarakat mulai memenuhi ruang Musyawarah Desa (Musdes). Bukan sekadar agenda tahunan, forum ini menjadi ruang bertemunya harapan—tentang bagaimana desa bisa tumbuh lebih mandiri melalui BUMDes.

BUMDesa Eka Panca Lestari kembali menunjukkan geliat positifnya. Dalam Musdes pertanggungjawaban Tahun Buku 2025, terungkap bahwa BUMDes mampu membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp35,27 juta. Angka ini bukan sekadar nominal, tetapi cerminan dari kerja bersama dan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh.

Sebagian besar SHU tersebut dialokasikan untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dan pemupukan modal, menandakan bahwa BUMDes tidak hanya hadir sebagai unit usaha, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa yang memberi manfaat nyata.

Direktur BUMDes dengan penuh harap menyampaikan keinginan agar ke depan, Pemerintah desa dapat semakin mempercayakan belanjanya kepada BUMDes. “Kalau kita kuatkan dari dalam, BUMDes akan semakin berkembang dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” menjadi semangat yang tersirat dalam forum tersebut.

Namun, di balik capaian itu, ada ruang refleksi. TA PM Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, yang turut hadir, melihat bahwa Musdes masih bisa dibuat lebih hidup. Partisipasi belum merata, diskusi masih didominasi segelintir pihak.

Menurutnya, Musdes sejatinya bukan hanya ruang laporan, tetapi ruang kolaborasi. Ia membayangkan ke depan forum ini diisi lebih banyak suara—dari pelaku UMKM, kelompok usaha desa, hingga mitra ekonomi lokal yang selama ini menjadi denyut nadi pergerakan ekonomi desa.

“Kalau semua ikut terlibat, BUMDes tidak hanya tumbuh, tapi juga berakar kuat di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas, agar setiap keputusan—mulai dari laporan hingga pembagian SHU—tercatat dengan baik dan sesuai regulasi. Transparansi, menurutnya, adalah fondasi kepercayaan.

Menjelang siang, Musdes pun ditutup dengan penandatanganan berita acara. Sederhana, namun sarat makna. Karena dari ruang kecil itu, lahir komitmen besar—bahwa pembangunan desa bukan hanya tentang angka, tetapi tentang kebersamaan.

Dan di Desa Pemecutan Kelod, langkah itu terus berjalan. Pelan, tapi pasti. 

#PendampingDesaKerjaBerdampak


Selasa, 31 Maret 2026

TA PM Kota Denpasar Dorong Percepatan Pemeringkatan BUMDesa 2026

Oleh: Kadek Agus Mahardika

Denpasar, 31 Maret 2026 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, melaksanakan kegiatan koordinasi strategis terkait percepatan pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, Selasa (31/3).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA ini dilaksanakan di Kantor DPMD Kota Denpasar dan dilanjutkan di Sekretariat TPP Kota Denpasar. Koordinasi dilakukan bersama Kepala Bidang II DPMD Kota Denpasar, Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Desa, I.B. Wirama Puja Manuaba, sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian Desa, PDT terkait pengisian data pemeringkatan BUMDesa melalui sistem nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Kadek Agus Mahardika menekankan pentingnya langkah percepatan dan kesiapan desa dalam memenuhi kewajiban penginputan data, mengingat batas waktu pengisian yang telah ditentukan hingga 18 April 2026. Ia juga mendorong agar seluruh BUMDesa segera menyiapkan dokumen pendukung, khususnya hasil Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 yang menjadi salah satu syarat dalam proses pemeringkatan.

Menanggapi hal tersebut, DPMD Kota Denpasar menyatakan akan segera menerbitkan surat resmi kepada seluruh kepala desa se-Kota Denpasar sebagai tindak lanjut. Surat tersebut akan mewajibkan BUMDesa untuk melaksanakan Musdes pertanggungjawaban (bagi desa yang belum) sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam sistem pemeringkatan.

Selain itu, disepakati bahwa proses penginputan data akan didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar dan dipantau langsung oleh DPMD guna memastikan kelengkapan serta kualitas data yang diinput oleh masing-masing BUMDesa.

Tidak hanya itu, hasil koordinasi juga menghasilkan rencana pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan melalui Forum BUMDesa Kota Denpasar yang dijadwalkan pada bulan April 2026. Kegiatan ini akan melibatkan para direktur BUMDesa untuk mempertegas mekanisme serta tenggat waktu pemeringkatan.

Usai kegiatan koordinasi, Kadek Agus Mahardika melanjutkan aktivitas dengan menyusun laporan individu bulan Maret 2026 di Sekretariat TPP Kota Denpasar hingga pukul 17.00 WITA.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh BUMDesa di Kota Denpasar dapat lebih siap dan responsif dalam mengikuti proses pemeringkatan sebagai bagian dari evaluasi, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Selasa, 17 Maret 2026

PERAN DIREKTUR, PENGAWAS, DAN PENASIHAT BUM DESA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN KEUANGAN BUM DESA (LAPORAN TAHUNAN)

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

                           
                                                            Struktur Organisasi BUMDes 

Unsur BUM Desa

Kedudukan

Peran Utama

Tugas dalam Pertanggungjawaban Laporan Keuangan

Materi yang Dipaparkan dalam Musyawarah Desa

Direktur BUM Desa

Pelaksana operasional dan pengelola usaha BUM Desa

Mengelola kegiatan usaha dan keuangan BUM Desa

- Menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja tahunan- Mengelola dan mempertanggungjawabkan aset, modal, dan hasil usaha- Menyampaikan laporan kepada Pengawas dan Penasihat

- Gambaran umum kinerja BUM Desa- Laporan posisi keuangan, laba/rugi, arus kas, dan perubahan modal- Realisasi pendapatan dan belanja- Permasalahan dan kendala pengelolaan- Rencana tindak lanjut dan rencana usaha

Pengawas BUM Desa

Unsur pengawas internal BUM Desa

Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha dan keuangan

- Memeriksa laporan keuangan dan kinerja Direktur- Menilai kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan perundang-undangan- Menyusun laporan hasil pengawasan dan rekomendasi

- Pelaksanaan tugas Pengawasan-Hasil pemeriksaan laporan keuangan- Penilaian kinerja Direktur atas realisasi rencana program kerja- pandangan atas rencana pelaksana operasional-Temuan dan catatan pengawasan- Rekomendasi perbaikan tata kelola dan keuangan-Apresiasi

Penasihat BUM Desa

Unsur pemberi arahan dan kebijakan umum

Memberikan nasihat dan arahan strategis pengelolaan BUM Desa

- Menelaah laporan Direksi dan Pengawas- Memberikan arahan kebijakan dan strategi usaha- Menyampaikan pandangan umum dalam Musdes

- Pandangan umum atas kinerja dan keuangan BUM Desa- Sinkronisasi BUM Desa dengan kebijakan pembangunan Desa- Arahan strategis dan rekomendasi keputusan Musyawarah Desa



Catatan:  

1. Ketentuan mengenai format Laporan Tahunan secara terperinci mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.

2. Ketentuan mengenai format Laporan Keuangan secara terperinci mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.  


Minggu, 15 Maret 2026

KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA DAN BUMDESA Instrumen Strategis Pembangunan dan Penguatan Ekonomi Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Pembangunan desa tidak lagi hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi juga membutuhkan inovasi dalam mengelola potensi ekonomi desa. Salah satu instrumen penting yang disediakan dalam kerangka hukum pemerintahan desa adalah kerja sama desa dengan pihak ketiga, termasuk kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Kerja sama tersebut bukan sekadar hubungan bisnis biasa, tetapi merupakan mekanisme kemitraan pembangunan desa yang diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Dengan pengelolaan yang tepat, kerja sama desa dapat menjadi motor penggerak investasi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Artikel ini mengulas secara praktis kerangka hukum, model kerja sama, serta risiko yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan kerja sama desa.

Landasan Hukum Kerja Sama Desa

Kerja sama desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang mengatur kerja sama tersebut antara lain:

Regulasi

Substansi Pengaturan

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa memiliki kewenangan mengelola pembangunan dan kerja sama

PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

Pengaturan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017

Tata cara kerja sama desa

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 menyatakan bahwa kerja sama desa terdiri dari dua bentuk utama yaitu kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.

Hal ini menegaskan bahwa desa memiliki ruang yang luas untuk membangun kemitraan dengan berbagai pihak di luar pemerintahan desa.

Siapa yang Dimaksud Pihak Ketiga?

Dalam konteks kerja sama desa, pihak ketiga merupakan lembaga atau pihak di luar pemerintah desa yang dapat bermitra dalam kegiatan pembangunan desa.

Pihak ketiga tersebut dapat berupa:

·       perusahaan swasta

·       koperasi

·       lembaga pendidikan

·       lembaga keuangan

·       organisasi masyarakat

·       investor

·       yayasan atau lembaga sosial

·       bahkan desa adat atau banjar adat dalam konteks lokal tertentu.

Dengan demikian, kerja sama desa bersifat inklusif dan terbuka, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Kerja Sama Desa

Secara normatif, tujuan kerja sama desa bukan hanya untuk kegiatan bisnis, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan desa secara menyeluruh.

Kerja sama desa dapat diarahkan untuk:

  1. meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
  2. mempercepat pembangunan infrastruktur desa
  3. meningkatkan ekonomi masyarakat desa
  4. memperkuat pemberdayaan masyarakat
  5. membuka peluang investasi desa

Permendagri 96 Tahun 2017 menegaskan bahwa bidang atau potensi desa yang dikerjasamakan harus diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peran Strategis BUMDesa dalam Kerja Sama Desa

BUMDesa memiliki peran yang sangat penting dalam kerja sama desa, terutama dalam pengembangan usaha ekonomi desa.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDesa merupakan badan hukum yang dapat melakukan kerja sama usaha dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan ekonomi desa.

Kerja sama BUMDesa harus memenuhi beberapa prinsip tata kelola, yaitu:

  • profesional
  • transparan
  • partisipatif
  • berkelanjutan.

Dalam praktiknya, BUMDesa dapat berperan sebagai:

  • operator usaha desa
  • pengelola investasi desa
  • mitra bisnis masyarakat
  • pengelola aset ekonomi desa.

Model Praktis Kerja Sama Desa

Dalam praktik pembangunan desa, terdapat beberapa model kerja sama yang dapat dilakukan antara desa dan pihak ketiga.

Model Kerja Sama

Karakteristik

Contoh Implementasi

Kerja sama investasi

Pihak ketiga menanamkan modal

investasi wisata desa

Kerja sama operasional

Mitra membantu pengelolaan usaha

pengelolaan air bersih desa

Kerja sama pengelolaan aset

Pemanfaatan aset desa

pengelolaan pasar desa

Kerja sama produksi

Pengolahan produk desa

pengolahan hasil pertanian

Kerja sama pemberdayaan

Pengembangan produk masyarakat

pemasaran UMKM desa

Model kerja sama tersebut menunjukkan bahwa desa dapat mengembangkan berbagai sektor ekonomi melalui kemitraan yang saling menguntungkan.

Tahapan Hukum Kerja Sama Desa

Agar kerja sama desa berjalan secara legal dan akuntabel, Permendagri 96 Tahun 2017 menetapkan tahapan yang harus dilalui.

Tahapan

Penjelasan

Persiapan

inventarisasi potensi desa

Penawaran

komunikasi kerja sama

Penyusunan perjanjian

penyusunan kontrak kerja sama

Penandatanganan

legalisasi kerja sama

Pelaksanaan

implementasi kegiatan kerja sama

Pelaporan

laporan kepada BPD dan pemerintah daerah

Tahapan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol hukum agar kerja sama desa tidak disalahgunakan.

Dokumen Hukum Kerja Sama Desa

Setiap kerja sama desa harus dituangkan dalam dokumen perjanjian yang jelas. Perjanjian kerja sama minimal memuat:

·       ruang lingkup kerja sama

·       bidang kerja sama

·       hak dan kewajiban para pihak

·       jangka waktu kerja sama

·       sumber pembiayaan

·       mekanisme perubahan

·       penyelesaian sengketa.

Dokumen tersebut merupakan kontrak hukum yang mengikat para pihak sehingga harus disusun secara hati-hati.

Status Hasil Kerja Sama Desa

Salah satu prinsip penting dalam kerja sama desa adalah bahwa seluruh hasil kerja sama harus menjadi bagian dari kekayaan desa. Ketentuannya adalah:

  • hasil kerja sama berupa uang menjadi pendapatan desa
  • hasil kerja sama berupa barang menjadi aset desa.

Dengan demikian, hasil kerja sama tidak boleh masuk ke rekening pribadi, melainkan harus tercatat dalam rekening kas desa dan sistem keuangan desa.

Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi

Dalam praktik, kerja sama desa juga memiliki sejumlah risiko hukum yang perlu diantisipasi.

Risiko

Penyebab

Dampak

kerja sama tidak sah

tidak melalui Musyawarah Desa

kerja sama dapat dibatalkan

kontrak tidak jelas

perjanjian tidak lengkap

sengketa hukum

kerugian usaha

analisis bisnis tidak matang

kerugian ekonomi desa

penyalahgunaan aset desa

pengaturan aset tidak jelas

kehilangan aset desa

sengketa dengan mitra

pelaksanaan tidak sesuai kontrak

konflik hukum

Oleh karena itu, desa harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kerja sama.

Penutup

Kerja sama desa dengan pihak ketiga dan BUMDesa merupakan instrumen penting dalam mempercepat pembangunan desa dan memperkuat ekonomi lokal. Melalui kemitraan yang profesional, desa dapat membuka peluang investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Namun demikian, kerja sama desa harus dilaksanakan dengan prinsip:

  • berbasis musyawarah desa
  • memiliki dasar hukum yang jelas
  • transparan dan akuntabel
  • mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

Dengan tata kelola yang baik, kerja sama desa tidak hanya menjadi kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi strategi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat desa.


#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak












Jumat, 10 Oktober 2025

MEMUTUSKAN KERUGIAN BUMDESA

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Latar Belakang

Pemutusan kerugian BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) yang diakibatkan bukan karena kelalaian pengelola sering kali menjadi isu yang salah kaprah (kesalahpahaman) karena adanya anggapan bahwa setiap kerugian pasti merupakan kesalahan pengelola. Kesalahan paling umum adalah menyamakan BUMDesa dengan unit Pemerintahan Desa, dimana setiap kerugian cenderung langsung dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara yang harus ditanggung pengelola. Padahal, sebagai badan usaha, BUMDesa beroperasi dalam lingkungan bisnis yang memiliki risiko normal.

Kerugian BUMDesa yang sah dan bukan karena kelalaian pengelola dapat diakibatkan oleh faktor-faktor di luar kendali dan telah menjadi risiko normal dalam dunia usaha. Ini harus diputuskan berdasarkan hasil evaluasi mendalam, audit Pengawas atau Audit independent, seperti:

  • Risiko Pasar (Market Risk):
    • Penurunan harga komoditas utama desa secara drastis.
    • Perubahan selera konsumen yang tiba-tiba, membuat produk BUMDesa tidak laku.
    • Munculnya pesaing baru dengan modal atau teknologi yang lebih besar.
  • Risiko Alam (Force Majeure):
    • Bencana alam (banjir, gempa) yang merusak aset atau unit usaha BUMDesa (misalnya unit pengelola air bersih atau wisata).
    • Gagal panen pada unit pertanian BUMDesa akibat cuaca ekstrem.
  • Risiko Ekonomi Makro:
    • Krisis ekonomi atau inflasi tinggi yang menyebabkan kenaikan mendadak biaya operasional dan penurunan daya beli.
    • Kebijakan pemerintah di luar desa yang berdampak negatif pada sektor usaha BUMDesa.

Dengan demikian, kerugian BUMDesa yang diakibatkan risiko bisnis yang wajar harus dicatat sebagai beban operasional dan diselesaikan sesuai AD/ART, bukan otomatis dipandang sebagai tindak pidana atau kelalaian pengelola. Untuk menghindari salah kaprah tersebut penulis mencoba menguraikan pasal kunci terkait kerugian BUMDesa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Kerugian BUMDesa

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, terkait kerugian BUMDesa dibahas dalam beberapa Pasal Kunci yang saling terkait

KETENTUAN UMUM, Pasal 1 Poin 14: Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.

MUSDES; Pasal 16 huruf q,r,s,t dan u :

  • Pasal 16 huruf q: MUSDES Menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
  • Pasal 16 huruf r : MUSDES Membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa,/ BUM Desa bersama;
  • Pasal 16 huruf s : MUSDES  membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
  • Pasal 16 huruf t : MUSDES Memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
  • Pasal 16 huruf u: MUSDES Memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
PERTANGGUNGJAWABAN, Pasal 58 ayat (7): Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud, pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. 

KERUGIAN, Pasal 61, 62 dan 63 :

a.       Pasal 61

1) Ayat (1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.

2)  Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.

3) Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

b. Pasal 62 ayat (2)  Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:

1)     kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

2)  telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;

3) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian;

4) dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

c.   Pasal 62 ayat (3) Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

d.     Pasal 63 ayat (1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian penersihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.

Ayat (2) Dalam hal BUM Desa/BUMDesa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyarwarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.

Ayat (3) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyarwarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan :

  • dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  •  mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
  •  merestrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • dan kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. 

Kesimpulan

Respon kerugian BUMDesa akibat kelalaian :

1.     Diputuskan kelalaian berdasarkan hasil audit Pengawas atau auditor independen yang ditunjuk dan dilaporkan dalam MUSDES.

2.  Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa.

3. Dalam hal hasil pemeriksaan/audit menemukan kerugian BUM Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan/ atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa.

4.   MUSDES  membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian.

5. Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakanpertanggungjawaban sebagaimana poin 4 diatas, maka Musyawarah Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum. 

Respon Kerugian BUMDEsa Akibat Bukan Kelalaian:

1.   Diputuskan Bukan kelalaian berdasarkan hasil audit Pengawas atau auditor independen yang ditunjuk dan dilaporkan dalam MUSDES

2. Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

3.  MUSDES Menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

4.    MUSDES Membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan Aset BUM Desa.

5.  Dalam hal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada poin 4 diatas tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyarwarah Desa dengan pilihan kebijakan yang dapat diambil sebagai berikut:

  • dalam hal BUM Desa tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa;
  • mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
  • merestrukturisasi keuangan BUM Desa;
  • menutup sebagian Usaha BUM Desa, serta melakukan reorganisasi BUM Desa;
  •  dan kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Popular Posts