Oleh; Kadek Agus Mahardika
Saya masih ingat betul
ketika duduk bersama perangkat desa dalam sebuah musyawarah. Waktu itu,
semangat mereka luar biasa. Mereka ingin membangun kantor desa yang
representatif—lebih besar, lebih layak, dan menjadi kebanggaan masyarakat.
Namun di tengah diskusi,
muncul satu rencana yang sering saya temui di banyak desa:
“Pak, kita bangun dulu
pondasinya tahun ini. Tahun depan lanjut struktur. Tahun berikutnya baru
finishing.”
Sekilas, rencana ini
terlihat masuk akal. Menyesuaikan dengan kemampuan anggaran desa. Tidak
memaksakan. Terlihat bijak. Tapi justru di titik itu saya harus tegas.
Saya sampaikan pelan, tapi
jelas:
“Kalau kita bangun seperti
itu, kita sedang membuka risiko besar bagi desa.”
Masalahnya Bukan di
Niat, Tapi di Sistem
Saya jelaskan bahwa dalam Permendagri 20 Tahun 2018, APBDes itu
dirancang sebagai anggaran tahunan. Artinya, setiap kegiatan yang
direncanakan seharusnya bisa selesai dalam satu tahun anggaran. Bukan berarti
desa tidak boleh punya mimpi besar. Boleh. Sangat boleh. Tapi sistem keuangan
desa tidak memberi ruang untuk “janji anggaran di masa depan”. Karena faktanya:
- APBDes disusun setiap
tahun
- Tidak ada jaminan
kegiatan tahun ini akan otomatis dilanjutkan tahun depan
- Tidak ada kontrak yang
bisa mengikat lintas tahun seperti di APBD atau APBN
Saya tanya balik ke mereka:
“Kalau tahun depan anggaran tidak cukup, siapa yang menjamin bangunan ini
selesai?”
Biasanya, ruangan mulai hening.
Yang Paling Saya Khawatirkan: Bangunan Mangkrak
Saya pernah melihat di beberapa tempat—bangunan kantor desa berdiri
setengah jadi:
- Pondasi sudah ada
- Tiang sudah berdiri
- Tapi tidak bisa
dipakai
Itu bukan hanya soal fisik bangunan.
Itu soal:
- Uang desa yang tidak
memberi manfaat
- Potensi temuan
pemeriksaan
- Dan yang paling berat:
kepercayaan masyarakat yang turun
Saya sampaikan dengan
jujur:
“Kalau bangunan ini
berhenti di tengah jalan, yang ditanya bukan saya… tapi Bapak sebagai Perbekel.”
Padahal Regulasi Sudah
Memberi Jalan Keluar
Saya tidak hanya melarang.
Saya selalu menawarkan solusi. Saya jelaskan:
“Kalau dananya belum
cukup, jangan dipaksakan bertahap. Kita gunakan mekanisme Dana Cadangan.”
Dalam Permendagri 20/2018, dana cadangan memang disiapkan untuk:
- Kegiatan besar
- Yang tidak bisa
selesai dalam satu tahun
Artinya:
- Desa menabung dulu
- Diatur dengan Perdes
- Setelah cukup, baru
dibangun sampai selesai dalam satu tahap pelaksanaan
Di sinilah letak
bedanya:
Bertahap = tidak
pasti selesai
Dana cadangan = pasti selesai
Belum Lagi Soal Tanah
Saya juga selalu mengingatkan satu hal yang sering dianggap sepele: “Status
tanahnya sudah jelas belum?” Karena berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016,
aset desa harus:
- Jelas status hukumnya
- Idealnya bersertifikat
atas nama desa
Kalau pembangunan sudah jalan, tapi tanahnya bermasalah? Risikonya jauh
lebih besar:
- Sengketa
- Bangunan tidak bisa
dicatat sebagai aset
- Bahkan bisa jadi
temuan serius
Akhirnya Saya Tegaskan Ini
Di akhir diskusi, saya biasanya menyampaikan dengan sangat jelas:
“Saya bukan melarang pembangunan. Saya justru ingin memastikan
pembangunan ini selesai, bermanfaat, dan tidak menimbulkan masalah hukum.”
Dan saya tutup dengan kalimat yang selalu saya pegang sebagai prinsip:
“Kalau belum mampu membangun sampai selesai dalam satu tahun, maka
jangan dibangun dulu—kita siapkan lewat dana cadangan. Karena yang kita kejar
bukan sekadar mulai, tapi memastikan selesai dengan baik.”
Ini Bukan Soal Teknis, Tapi Tanggung Jawab
Sebagai TA PM, tugas saya bukan hanya mendampingi perencanaan. Tapi memastikan:
- Desa tidak terjebak
risiko
- Perbekel tidak
menghadapi masalah hukum
- Dan pembangunan
benar-benar memberi manfaat nyata
Karena pada akhirnya, yang dipertanggungjawabkan bukan niat baiknya… Tapi
hasil akhirnya.
.jpeg)



