Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2026

PENTINGNYA MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI APB DESA SEMESTER I PADA BULAN JUNI

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 




Pendahuluan

Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah desa diberikan kewenangan yang luas dalam mengelola sumber daya dan keuangan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerangka pengelolaan keuangan desa tersebut, laporan realisasi pelaksanaan APB Desa menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta tingkat akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya (supra desa).

Salah satu momentum penting dalam siklus pembangunan desa adalah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I yang umumnya dilaksanakan pada bulan Juni. Musyawarah ini tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sarana evaluasi, pengawasan, dan penyempurnaan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur secara tegas dalam:

Pasal 81 ayat (1)

"Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa."

Pasal 81 ayat (2)

" Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya."

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyampaian laporan pembangunan desa kepada masyarakat bukan sekadar pilihan, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.

2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Pada Lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya bagian mekanisme pengawasan partisipatif masyarakat, ditegaskan kembali bahwa:

Musyawarah Desa merupakan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dan capaian kegiatan pembangunan desa.

Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa laporan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan desa harus menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hubungan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Banyak pihak beranggapan bahwa laporan realisasi APB Desa Semester I baru dapat disusun pada bulan Juli karena mengacu pada ketentuan pelaporan kepada pemerintah daerah.

Pandangan tersebut perlu dipahami secara proporsional.

Pasal 68 ayat (1)

"Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat."

Pasal 68 ayat (2)

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. laporan pelaksanaan APB Desa ; dan

b. laporan realisasi kegiatan." (Templatenya di Halaman 119 Permendagri 20/2018)

Pasal 68 ayat (3)

"Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan."

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  1. Laporan Semester I yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan laporan administratif kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  2. Penyusunannya dilakukan setelah tutup buku Semester I pada akhir Juni.
  3. Batas waktu penyampaiannya adalah minggu kedua bulan Juli.
  4. Format laporan telah ditetapkan dalam lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dengan demikian, Pasal 68 mengatur kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah (vertikal administratif), bukan mengatur mekanisme pertanggungjawaban publik kepada masyarakat desa.

Mengapa Musyawarah Desa Laporan Semester I Tetap Penting Dilaksanakan pada Bulan Juni?

Secara substantif, tujuan Musyawarah Desa berbeda dengan tujuan pelaporan administratif kepada Bupati/Walikota.

Musyawarah Desa pada bulan Juni memiliki beberapa fungsi strategis:

1. Sarana Akuntabilitas Publik

Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa adalah keterbukaan kepada masyarakat.

Melalui Musyawarah Desa, Perbekel dapat menyampaikan:

  • Realisasi pendapatan desa.
  • Realisasi belanja desa.
  • Capaian output kegiatan.
  • Permasalahan pelaksanaan kegiatan.
  • Sisa anggaran dan proyeksi semester berikutnya.

Masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan APB Desa.

2. Instrumen Evaluasi Tengah Tahun

Bulan Juni merupakan titik tengah tahun anggaran.

Pada periode ini pemerintah desa telah melaksanakan sebagian besar kegiatan yang direncanakan dalam APB Desa.

Evaluasi semester pertama memungkinkan:

  • Identifikasi kegiatan yang terlambat.
  • Identifikasi kegiatan yang belum berjalan.
  • Evaluasi kualitas pelaksanaan kegiatan.
  • Perbaikan strategi pelaksanaan semester kedua.

Tanpa evaluasi pada pertengahan tahun, risiko keterlambatan penyerapan anggaran akan semakin besar.

3. Menjadi Dasar Penyusunan RKP Desa Tahun Berikutnya

Siklus pembangunan desa menempatkan bulan Juni sebagai awal proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya.

Data realisasi semester pertama memberikan informasi penting mengenai:

  • Program yang berhasil.
  • Program yang kurang efektif.
  • Kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.
  • Prioritas pembangunan tahun berikutnya.

Oleh karena itu, hasil evaluasi APB Desa Semester I menjadi bahan utama dalam penyusunan RKP Desa.

4. Memperkuat Fungsi Pengawasan BPD

BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Melalui Musyawarah Desa Laporan Semester I, BPD memperoleh informasi yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berbasis data.

Keterkaitan dengan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa

Dalam Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dijelaskan bahwa agenda utama BPD pada bulan Juni meliputi:

  1. Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.
  2. Musyawarah Desa Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I.

Kedua agenda tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat karena hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan pada semester pertama menjadi dasar dalam merumuskan arah pembangunan desa tahun berikutnya.

Oleh karena itu, secara praktis dan efisien sangat dimungkinkan kedua agenda tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian Musyawarah Desa sepanjang substansi pembahasannya tetap terpenuhi.

Analisis dan Kesimpulan

Berdasarkan telaah terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, serta Buku Panduan BPD Tahun 2018, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur dalam Pasal 81 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
  2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan Musyawarah Desa sebagai instrumen pengawasan partisipatif terhadap pengelolaan keuangan desa.
  3. Pasal 68 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur kewajiban administrasi Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat dengan batas waktu penyampaian paling lambat minggu kedua bulan Juli.
  4. Ketentuan Pasal 68 tidak menghalangi penyampaian perkembangan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa pada bulan Juni.
  5. Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I merupakan forum evaluasi pembangunan desa yang sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan kualitas perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
  6. Pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa pada bulan Juni dapat dirangkaikan dengan agenda penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I, karena keduanya merupakan bagian dari satu siklus pembangunan desa yang saling berkaitan.

Dengan demikian, penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I bukan hanya memenuhi aspek normatif regulasi, tetapi juga menjadi praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

#TPPKerjaBerdampak 

Senin, 25 Mei 2026

PRA-MUSYAWARAH DESA KELOMPOK PEREMPUAN Sebagai Tahapan Awal Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027 Bulan Juni Dalam Perspektif Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

PENDAHULUAN

Pembangunan desa yang partisipatif memerlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk kelompok perempuan sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan ketahanan masyarakat desa. Perempuan memiliki pengalaman langsung terhadap berbagai persoalan rumah tangga, kesehatan ibu dan anak, pengasuhan, pendidikan, ekonomi keluarga, hingga perlindungan sosial. Oleh karena itu, suara perempuan perlu difasilitasi secara khusus melalui forum yang lebih terbuka, partisipatif, dan inklusif sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.

Dalam kerangka pembangunan desa yang responsif gender, pemerintah melalui kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) mendorong desa agar memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan dalam proses pembangunan desa. Kebijakan ini menempatkan perempuan bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai pelaku dan pengambil keputusan pembangunan desa. Pedoman Pelaksanaan DRPPA Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pemerintah desa, BPD, dan pemangku kepentingan desa perlu melaksanakan sinergi kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak secara partisipatif dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam Pedoman Pelaksanaan DRPPA disebutkan bahwa salah satu tujuan utama pelaksanaan DRPPA adalah mengarusutamakan upaya peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJM Desa dan RKP Desa.

Pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam ketentuan Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat desa secara inklusif, termasuk kelompok perempuan, kelompok marginal, dan kelompok rentan.

Secara substansi, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 memberikan ruang dilaksanakannya musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan. Ketentuan ini menjadi dasar legitimasi pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan sebagai forum khusus untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara lebih fokus dan mendalam.

Lebih lanjut, dalam prinsip pelaksanaan DRPPA juga ditegaskan bahwa setiap warga desa berhak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di desa melalui musyawarah desa yang dilaksanakan secara adil, inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Prinsip afirmatif dalam DRPPA bahkan menegaskan bahwa desa harus menjamin adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan perempuan dan anak.

Dengan demikian, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bukan hanya menjadi kebutuhan sosial dalam pembangunan desa, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi regulasi nasional yang mendukung partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.

Mengacu pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan setiap bulan Juni sebagai bagian dari proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya. Oleh sebab itu, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan menjadi penting sebagai tahapan awal penjaringan aspirasi perempuan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.

Melalui forum ini diharapkan usulan, kebutuhan, dan persoalan perempuan dapat dirumuskan lebih fokus sehingga mampu menjadi rekomendasi prioritas pembangunan desa yang responsif gender, inklusif, dan berkeadilan sosial, sekaligus mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

TUJUAN PRA-MUSYAWARAH DESA KELOMPOK PEREMPUAN

Pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bertujuan untuk:

  1. Menyerap aspirasi dan kebutuhan perempuan di tingkat desa.
  2. Mengidentifikasi persoalan perempuan dan anak yang berkembang di masyarakat.
  3. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
  4. Menyusun usulan prioritas kegiatan yang responsif gender.
  5. Mendukung implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
  6. Menjadi bahan rekomendasi dalam Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa. 

ISU STRATEGIS YANG PERLU DIBAHAS

1. Penguatan Data Perempuan dan Anak di Desa

Pembangunan desa yang tepat sasaran harus didukung oleh data yang akurat dan terpilah. Desa perlu memiliki data perempuan dan anak berdasarkan:

  • usia,
  • kondisi sosial ekonomi,
  • kelompok rentan,
  • penyandang disabilitas,
  • perempuan kepala keluarga,
  • anak rentan,
  • korban kekerasan.

Melalui Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan, peserta dapat melakukan identifikasi kondisi riil perempuan dan anak di wilayahnya sehingga program desa lebih tepat sasaran.

2. Penguatan Kelompok dan Organisasi Perempuan

Kelompok perempuan merupakan motor penggerak pembangunan sosial di desa. Forum ini perlu membahas penguatan:

  • PKK,
  • kelompok usaha perempuan,
  • forum anak,
  • relawan sosial,
  • kader kesehatan,
  • kelompok ibu muda,
  • kelompok perempuan lansia.

Penguatan organisasi perempuan penting untuk meningkatkan kapasitas, kepemimpinan, dan kemandirian perempuan desa.

3. Penyusunan Regulasi Desa yang Berpihak pada Perempuan dan Anak

Desa perlu memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak, seperti:

  • Perdes Perlindungan Anak,
  • Perdes Pencegahan Kekerasan,
  • SK Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak,
  • Kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan dapat menjadi ruang penyampaian usulan regulasi yang dibutuhkan masyarakat perempuan.

4. Penganggaran Responsif Gender dalam APBDes

Kegiatan perempuan sering belum memperoleh dukungan anggaran yang memadai. Oleh karena itu, forum ini perlu membahas:

  • dukungan anggaran pemberdayaan perempuan,
  • program kesehatan ibu dan anak,
  • kegiatan pencegahan stunting,
  • pelatihan ekonomi perempuan,
  • perlindungan perempuan dan anak.

Hasil pembahasan diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan APBDes yang lebih responsif gender.

5. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Pemberdayaan ekonomi perempuan menjadi salah satu strategi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Permasalahan yang sering dihadapi antara lain:

  • keterbatasan modal,
  • pemasaran usaha,
  • keterampilan usaha,
  • akses teknologi dan digitalisasi.

Forum ini dapat merumuskan usulan:

  • pelatihan UMKM perempuan,
  • pemasaran digital,
  • pengembangan ekonomi kreatif,
  • pembentukan koperasi perempuan,
  • penguatan usaha rumah tangga.

6. Penguatan Ketahanan Keluarga dan Pengasuhan Anak

Ketahanan keluarga menjadi fondasi utama pembangunan masyarakat. Isu yang perlu dibahas antara lain:

  • pola pengasuhan anak,
  • pendidikan keluarga,
  • pengawasan penggunaan gadget,
  • kesehatan keluarga,
  • pencegahan stunting.

Desa perlu mendorong program:

  • kelas parenting,
  • rumah belajar anak,
  • kegiatan edukasi keluarga,
  • penguatan kesehatan keluarga.

7. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan perlu membahas:

  • mekanisme pengaduan,
  • perlindungan korban,
  • edukasi pencegahan kekerasan,
  • penguatan jejaring perlindungan sosial.

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan desa yang aman bagi perempuan dan anak.

8. Pencegahan Perkawinan Anak

Perkawinan usia anak dapat berdampak pada:

  • putus sekolah,
  • kemiskinan,
  • risiko kesehatan ibu dan bayi,
  • stunting,
  • kekerasan dalam rumah tangga.

Forum ini perlu merumuskan langkah pencegahan melalui:

  • edukasi remaja,
  • sosialisasi kepada orang tua,
  • kegiatan positif kepemudaan,
  • pendampingan keluarga rentan.

9. Pencegahan Anak Putus Sekolah dan Pekerja Anak

Persoalan ekonomi dan sosial keluarga dapat menyebabkan anak putus sekolah maupun bekerja di usia dini. Melalui forum ini perlu dilakukan:

  • identifikasi anak rentan,
  • pendampingan keluarga,
  • usulan bantuan pendidikan,
  • penguatan kegiatan remaja desa.

Pendidikan anak harus menjadi prioritas pembangunan desa.

10. Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Desa

Perempuan perlu memperoleh ruang yang setara dalam:

  • musyawarah desa,
  • kelembagaan desa,
  • BPD,
  • tim penyusun RKP Desa,
  • pengelolaan BUMDes.

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan menjadi media untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam menentukan arah pembangunan desa.

11. Penguatan Kolaborasi dan Kapasitas Pelaksana Program

Keberhasilan program perempuan dan anak memerlukan kolaborasi seluruh unsur desa, antara lain:

  • pemerintah desa,
  • PKK,
  • kader kesehatan,
  • kader pembangunan manusia,
  • pendamping desa,
  • tokoh masyarakat,
  • forum anak,
  • relawan sosial.

Forum ini diharapkan menghasilkan:

  • pembagian peran yang jelas,
  • penguatan koordinasi,
  • sistem monitoring kegiatan,
  • peningkatan kapasitas SDM desa.

PENUTUP

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan merupakan langkah strategis untuk memastikan keterlibatan aktif perempuan dalam proses pembangunan desa. Forum ini menjadi ruang partisipatif bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, persoalan, dan usulan pembangunan yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.

Pelaksanaan forum ini sebagai tahapan awal sebelum Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa setiap bulan Juni diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada kelompok perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Dengan keterlibatan aktif perempuan, pembangunan desa di Kota Denpasar diharapkan semakin berkualitas, partisipatif, dan mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

 

LAMPIRAN REFERENSI

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
  2. Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Tahun 2023.
  3. Pedoman Implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  6. Hasil kajian dan implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada berbagai wilayah desa di Indonesia.

#kerjatppberdampak

#kerjapendampingdesaberdampak


Minggu, 24 Mei 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING DESA MULAI DARI RAPAT TPPS, PELAKSANAAN REMBUK STUNTING, HINGGA PELAPORAN KEPADA CAMAT

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang terjadi sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Permasalahan stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan kecerdasan, kesehatan, produktivitas, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan intervensi berbasis keluarga dan masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan desa adalah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, yaitu forum Pra Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas kondisi stunting, hasil pemetaan sasaran, isu strategis, serta penyepakatan prioritas kegiatan penanganan stunting di desa.

Sebelum pelaksanaan rembuk stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa perlu melaksanakan rapat internal untuk mengevaluasi data sasaran, tingkat konvergensi layanan, capaian program, serta merumuskan usulan kegiatan prioritas. Hasil rapat TPPS tersebut kemudian dipaparkan dan dibahas dalam forum Rembuk Stunting Desa.

Makalah sederhana ini disusun sebagai pegangan praktis bagi pelaku Rembuk Stunting di desa mulai dari tahapan pra-rembuk, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan hasil kepada Camat.

B. Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman sederhana mengenai tahapan pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.
  2. Menjadi pedoman bagi TPPS Desa, kader KPM, pemerintah desa, dan pihak terkait dalam mempersiapkan Rembuk Stunting.
  3. Membantu penyusunan hasil kesepakatan dan pelaporan kepada Camat.
  4. Mendorong penguatan konvergensi program percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

BAB II

PENGERTIAN DAN ISU STRATEGIS STUNTING

A. Pengertian Rembuk Stunting

Rembuk Stunting adalah forum pra musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas hasil identifikasi dan analisis kondisi stunting, data sasaran keluarga berisiko stunting, capaian layanan, serta penyepakatan prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting di desa.

Rembuk stunting menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa agar program dan anggaran desa lebih tepat sasaran.

B. Pengertian Isu Strategis

Isu strategis dalam percepatan penurunan stunting adalah persoalan utama, hambatan, atau kondisi penting yang paling berpengaruh terhadap masih adanya risiko stunting di desa sehingga perlu menjadi fokus perhatian dan penanganan bersama.

Secara sederhana, isu strategis merupakan masalah prioritas yang harus segera ditangani agar upaya percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif.

Contoh Isu Strategis:

  1. Masih adanya balita stunting dan keluarga berisiko stunting.
  2. Rendahnya kehadiran balita ke Posyandu.
  3. Kurangnya pemahaman keluarga tentang pola asuh dan gizi.
  4. Sanitasi dan akses air bersih belum memadai.
  5. Pernikahan usia dini dan kehamilan berisiko.
  6. Data sasaran belum akurat dan belum terintegrasi.
  7. Koordinasi lintas sektor belum optimal.
  8. Dukungan program dan anggaran desa masih terbatas.

BAB III

TAHAPAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING

A. Tahap Pra-Rembuk: Rapat TPPS Desa

Rapat TPPS merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.

Tujuan Rapat TPPS:

  1. Evaluasi data sasaran stunting.
  2. Analisis tingkat konvergensi layanan.
  3. Mengidentifikasi masalah dan isu strategis.
  4. Menyusun usulan kegiatan prioritas.
  5. Menyiapkan bahan paparan rembuk stunting.

Peserta Rapat TPPS:

  • Perbekel/Lurah
  • Ketua TPPS Desa
  • KPM
  • Bidan Desa
  • Kader Posyandu
  • PKB/PLKB
  • Guru PAUD Desa
  • Pendamping Desa/PLD
  • Unsur terkait lainnya

Hasil yang Diharapkan:

  • Data sasaran valid
  • Daftar masalah prioritas
  • Rekomendasi kegiatan
  • Draft paparan rembuk stunting
  • Draft berita acara

B. Persiapan Rembuk Stunting

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

  1. Undangan peserta.
  2. Tempat dan perlengkapan rapat.
  3. Data sasaran dan scorecard eHDW.
  4. Paparan TPPS/KPM.
  5. Berita acara.
  6. Daftar hadir.
  7. Dokumentasi kegiatan.

C. Pelaksanaan Rembuk Stunting

Pelaksanaan Rembuk Stunting mengacu pada susunan acara yang telah disiapkan. Berdasarkan dokumen susunan acara terlampir, kegiatan terdiri dari registrasi, pembukaan, pemaparan data, tanggapan lintas sektor, diskusi, penyepakatan prioritas, hingga penandatanganan berita acara.

Materi yang Dipaparkan

Berdasarkan format paparan KPM/TPPS Desa, materi yang dipaparkan meliputi:

  • Pemetaan sosial desa
  • Gambaran umum desa
  • Kondisi layanan dasar
  • Data sasaran remaja putri
  • Data calon pengantin
  • Data ibu hamil
  • Data anak usia 0–59 bulan
  • Data keluarga berisiko stunting
  • Tingkat konvergensi layanan
  • Hasil RDS/TPPS
  • Usulan kegiatan prioritas

Pihak yang Memberikan Tanggapan:

  1. Kepala Puskesmas
  2. DP3AP2KB/PKB
  3. Pendamping Desa/PLD
  4. BPD
  5. DPMD
  6. Kecamatan
  7. Unsur masyarakat

BAB IV

HASIL DAN TINDAK LANJUT REMBUK STUNTING

A. Hasil yang Diharapkan

Hasil utama Rembuk Stunting meliputi:

  1. Kesepakatan masalah prioritas stunting desa.
  2. Kesepakatan sasaran prioritas.
  3. Kesepakatan usulan kegiatan.
  4. Kesepakatan dukungan lintas sektor.
  5. Berita acara rembuk stunting.

B. Contoh Prioritas Kegiatan

  1. Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang.
  2. Edukasi pola asuh dan gizi keluarga.
  3. Penguatan Posyandu.
  4. Peningkatan akses jamban sehat.
  5. Pemanfaatan pekarangan pangan keluarga.
  6. Pendampingan keluarga berisiko stunting.
  7. Intervensi bagi ibu hamil KEK dan anemia.

C. Tindak Lanjut Pasca Rembuk

  1. Memasukkan hasil rembuk ke dokumen perencanaan desa.
  2. Mengintegrasikan usulan ke RKP Desa.
  3. Menyusun rencana aksi TPPS Desa.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
  5. Melaksanakan koordinasi lintas sektor.

BAB V

PELAPORAN HASIL REMBUK STUNTING KEPADA CAMAT

A. Tujuan Pelaporan

Pelaporan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan bahan monitoring evaluasi percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan.

B. Isi Laporan

Laporan kepada Camat minimal memuat:

  1. Waktu dan tempat kegiatan.
  2. Daftar peserta.
  3. Ringkasan hasil pembahasan.
  4. Data sasaran dan isu strategis.
  5. Prioritas kegiatan yang disepakati.
  6. Dokumentasi kegiatan.
  7. Berita acara rembuk stunting.

C. Mekanisme Penyampaian

Laporan disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada Camat melalui:

  • Surat resmi,
  • Lampiran berita acara,
  • Dokumentasi kegiatan,
  • dan hasil kesepakatan rembuk stunting.

BAB VI

PENUTUP

Rembuk Stunting Desa merupakan forum penting dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui penguatan konvergensi program dan keterlibatan seluruh unsur desa. Keberhasilan rembuk stunting sangat ditentukan oleh kualitas data, koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta komitmen pemerintah desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan.

Melalui tahapan yang dimulai dari rapat TPPS, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan kepada Camat, diharapkan desa mampu menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran dalam mendukung terwujudnya generasi sehat, cerdas, dan berkualitas.

LAMPIRAN

1. Susunan Acara Rembuk Stunting

Mengacu pada dokumen susunan acara rembuk stunting terlampir https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

2. Format Paparan TPPS/KPM

Mengacu pada format paparan KPM/TPPS Desa terlampir. https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

#kerjatppberdampak


Popular Posts