Oleh; Kadek Agus Mahardika
Pelayanan Persampahan
Desa Terus Berkembang
Dalam beberapa tahun
terakhir, wajah pelayanan publik di desa mengalami perubahan yang cukup
signifikan. Jika dahulu pemerintah desa lebih banyak berperan sebagai
penyelenggara administrasi pemerintahan dan pembangunan, kini desa juga
dituntut mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan
kebutuhan masyarakat. Salah satu pelayanan yang berkembang sangat pesat adalah
pengelolaan persampahan.
Di berbagai desa,
khususnya di Kota Denpasar, pemerintah desa telah mengelola pelayanan
persampahan secara mandiri. Mulai dari pengangkutan sampah rumah tangga,
pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), penyediaan
armada angkut, pengolahan sampah organik, pengembangan bank sampah, hingga
edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat telah menjadi bagian dari pelayanan
dasar yang dibiayai melalui APBDesa.
Perkembangan tersebut
menunjukkan bahwa desa tidak lagi hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi
juga semakin berperan sebagai penyedia pelayanan publik yang langsung dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat. Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan pelayanan pun
semakin besar dan harus dijaga keberlanjutannya.
Iuran Sampah Sebagai
Instrumen Pembiayaan Pelayanan
Untuk menjaga agar
pelayanan persampahan tetap berjalan secara berkesinambungan, banyak pemerintah
desa menetapkan iuran sampah yang dipungut dari masyarakat berdasarkan
Peraturan Desa maupun Peraturan Perbekel.
Dalam praktiknya, iuran
tersebut bukan dimaksudkan sebagai sumber keuntungan bagi pemerintah desa.
Seluruh penerimaan hampir selalu dikembalikan untuk membiayai operasional
pelayanan, seperti pembayaran honor petugas kebersihan, pembelian bahan bakar
minyak (BBM), pemeliharaan kendaraan operasional, pengadaan sarana dan
prasarana persampahan, operasional TPS3R, pengelolaan sampah organik, hingga
kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Bahkan berdasarkan
pengalaman pendampingan yang saya lakukan di berbagai desa di Kota Denpasar,
jumlah iuran yang dipungut hampir tidak pernah mampu menutup seluruh biaya
penyelenggaraan pelayanan tersebut. Kekurangan anggaran masih harus ditutup
melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah (BHPRD), maupun sumber pendapatan desa lainnya.
Kondisi tersebut
memperlihatkan bahwa fungsi utama iuran sampah bukanlah untuk menghasilkan
pendapatan, melainkan memastikan pelayanan persampahan tetap dapat berlangsung
secara berkelanjutan.
Permendagri Nomor 20
Tahun 2018 Memberikan Dasar Hukum Pencatatan sebagai PADesa
Dari sisi pengelolaan
keuangan desa, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana seharusnya
iuran sampah tersebut dicatat dalam APBDesa.
Permendagri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan landasan hukum yang
cukup jelas. Pasal 11 ayat (1) menjelaskan bahwa Pendapatan Desa merupakan
seluruh penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan
tidak perlu dikembalikan. Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) mengelompokkan
Pendapatan Desa ke dalam tiga kelompok, yaitu Pendapatan Asli Desa (PADesa),
Transfer, dan Pendapatan Lain.
Pengaturan tersebut
kemudian dipertegas dalam Pasal 12 yang menguraikan komponen Pendapatan Asli
Desa. Salah satu kelompok PADesa adalah Pendapatan Asli Desa lainnya,
yang pada Pasal 12 ayat (5) dijelaskan antara lain berasal dari hasil
pungutan desa.
Ketentuan ini menjadi
dasar hukum bahwa pungutan yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan
kewenangannya dan memiliki dasar hukum yang sah, termasuk iuran pelayanan
persampahan, secara normatif masih dapat dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa.
Dengan demikian, apabila
pencatatan iuran sampah dilakukan sebagai PADesa, praktik tersebut masih
memiliki landasan yuridis yang kuat sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Ketika Legalitas Bertemu
dengan Realitas Fiskal
Meskipun secara hukum
pencatatannya dapat dibenarkan, persoalan menarik justru muncul ketika
penerimaan tersebut dianalisis dari perspektif ekonomi publik dan tata kelola
fiskal desa.
Karakteristik Pendapatan
Asli Desa pada umumnya adalah memberikan nilai tambah terhadap kemampuan
keuangan desa. Pendapatan yang berasal dari laba BUM Desa, pemanfaatan aset
desa, penyewaan tanah kas desa, maupun usaha ekonomi desa pada dasarnya
meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah desa sehingga dapat digunakan untuk
membiayai berbagai program pembangunan.
Namun karakter tersebut
tidak sepenuhnya ditemukan pada iuran sampah.
Dalam praktiknya, seluruh
penerimaan dari iuran persampahan hampir selalu habis digunakan kembali untuk
membiayai operasional pelayanan. Tidak hanya itu, pada sebagian besar desa,
biaya pelayanan bahkan lebih besar dibandingkan jumlah iuran yang diterima.
Sebagai ilustrasi,
apabila suatu desa memperoleh iuran sampah sebesar Rp500 juta dalam satu
tahun, sementara biaya penyelenggaraan pelayanan mencapai Rp850 juta,
maka masih terdapat kekurangan Rp350 juta yang harus ditutup melalui
Dana Desa, ADD, ataupun sumber pendapatan lainnya.
Artinya, kenaikan angka
PADesa dalam kondisi tersebut tidak selalu identik dengan meningkatnya
kemampuan fiskal desa. Angka PAD hanya menunjukkan besarnya penerimaan yang
diperoleh, sementara kemampuan keuangan desa justru tetap bergantung pada
subsidi dari sumber pendapatan lainnya.
Dari sudut pandang
ekonomi publik, kondisi tersebut lebih menggambarkan mekanisme cost
recovery, yaitu penerimaan yang dipungut untuk membantu menutup
sebagian biaya pelayanan, bukan sebagai sumber keuntungan pemerintah desa.
Membedakan Legalitas
Pencatatan dengan Substansi Ekonomi
Di sinilah letak
persoalan yang menurut saya menarik untuk didiskusikan.
Secara yuridis,
pencatatan iuran sampah sebagai Pendapatan Asli Desa masih sesuai dengan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 karena termasuk kategori hasil pungutan desa.
Namun secara substansi
ekonomi, iuran tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan PADesa yang
berasal dari kegiatan usaha.
Dengan kata lain,
terdapat dua perspektif yang sama-sama benar.
Perspektif pertama adalah
perspektif hukum administrasi keuangan desa yang menekankan klasifikasi
pendapatan berdasarkan ketentuan regulasi.
Perspektif kedua adalah
perspektif ekonomi publik yang melihat fungsi penerimaan tersebut sebagai
instrumen pembiayaan pelayanan (earmarked revenue), bukan sebagai instrumen
peningkatan kapasitas fiskal.
Perbedaan kedua
perspektif ini penting dipahami agar besarnya PADesa tidak serta-merta
dijadikan indikator tunggal keberhasilan kemandirian fiskal desa.
Apakah Harus Dipindahkan
ke Kelompok Pendapatan Lain?
Jawabannya juga tidak
sesederhana itu.
Permendagri Nomor 20
Tahun 2018 mengatur bahwa kelompok Pendapatan Lain memiliki karakteristik yang
berbeda, seperti hibah, bunga bank, kerja sama desa, bantuan perusahaan, maupun
pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, iuran
sampah merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa berdasarkan
kewenangan desa, dipungut dari masyarakat desa, dan memiliki dasar hukum berupa
Peraturan Desa atau Peraturan Perbekel.
Karena karakteristik
tersebut, secara yuridis iuran sampah justru lebih tepat ditempatkan dalam
kelompok Pendapatan Asli Desa dibandingkan Pendapatan Lain.
Dengan demikian,
persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kesalahan klasifikasi yang dilakukan
pemerintah desa, melainkan pada keterbatasan klasifikasi pendapatan yang
tersedia dalam regulasi saat ini.
Saatnya Regulasi
Mengikuti Perkembangan Pelayanan Publik Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun
2018 disusun ketika pelayanan publik desa berbasis swakelola belum berkembang
sepesat sekarang.
Saat ini banyak desa
telah mengelola TPS3R, bank sampah, armada pengangkutan sampah, pengolahan
sampah organik, hingga pengembangan ekonomi sirkular. Karakter penerimaan dari
layanan tersebut tentu berbeda dengan PADesa yang berasal dari aktivitas usaha.
Oleh karena itu, menurut
saya yang perlu disempurnakan bukanlah cara pemerintah desa mencatat iuran
sampah, melainkan klasifikasi dan perlakuan akuntansi terhadap penerimaan
pelayanan publik yang bersifat cost recovery.
Penyempurnaan tersebut
akan membuat laporan keuangan desa lebih informatif sekaligus memberikan
gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan fiskal desa.
Penutup
Berdasarkan ketentuan
Pasal 11 dan Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, saya berpandangan bahwa iuran sampah yang dipungut
berdasarkan kewenangan desa masih layak dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa,
khususnya dalam kelompok Pendapatan Asli Desa lainnya berupa hasil pungutan
desa.
Namun demikian, praktik
tersebut juga menunjukkan adanya perkembangan baru dalam tata kelola pelayanan
publik desa. Iuran sampah pada hakikatnya lebih berfungsi sebagai instrumen
pembiayaan pelayanan daripada sumber peningkatan kapasitas fiskal desa. Oleh
karena itu, besarnya PADesa yang berasal dari iuran persampahan sebaiknya tidak
dimaknai sebagai indikator bertambahnya kemandirian fiskal desa, melainkan
sebagai gambaran besarnya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah
desa.
Karena itu, saya
memandang bahwa penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan desa sudah layak
dipertimbangkan, khususnya dengan memberikan klasifikasi tersendiri bagi
penerimaan pelayanan publik yang bersifat earmarked revenue atau cost
recovery. Langkah tersebut bukan untuk menyatakan bahwa praktik
pencatatan yang berjalan saat ini keliru, melainkan agar sistem pengelolaan
keuangan desa semakin adaptif terhadap perkembangan peran desa sebagai
penyelenggara pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
#TPPKerjaBerdampak
#TPPBerkinerjaBaik