Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2026

Testimoni “Kenapa Saya Tidak Mengizinkan Pembangunan Kantor Desa Dilakukan Bertahap”

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Saya masih ingat betul ketika duduk bersama perangkat desa dalam sebuah musyawarah. Waktu itu, semangat mereka luar biasa. Mereka ingin membangun kantor desa yang representatif—lebih besar, lebih layak, dan menjadi kebanggaan masyarakat.

Namun di tengah diskusi, muncul satu rencana yang sering saya temui di banyak desa:

“Pak, kita bangun dulu pondasinya tahun ini. Tahun depan lanjut struktur. Tahun berikutnya baru finishing.”

Sekilas, rencana ini terlihat masuk akal. Menyesuaikan dengan kemampuan anggaran desa. Tidak memaksakan. Terlihat bijak. Tapi justru di titik itu saya harus tegas.

Saya sampaikan pelan, tapi jelas:

“Kalau kita bangun seperti itu, kita sedang membuka risiko besar bagi desa.”


Masalahnya Bukan di Niat, Tapi di Sistem

Saya jelaskan bahwa dalam Permendagri 20 Tahun 2018, APBDes itu dirancang sebagai anggaran tahunan. Artinya, setiap kegiatan yang direncanakan seharusnya bisa selesai dalam satu tahun anggaran. Bukan berarti desa tidak boleh punya mimpi besar. Boleh. Sangat boleh. Tapi sistem keuangan desa tidak memberi ruang untuk “janji anggaran di masa depan”. Karena faktanya:

  • APBDes disusun setiap tahun
  • Tidak ada jaminan kegiatan tahun ini akan otomatis dilanjutkan tahun depan
  • Tidak ada kontrak yang bisa mengikat lintas tahun seperti di APBD atau APBN

Saya tanya balik ke mereka:

“Kalau tahun depan anggaran tidak cukup, siapa yang menjamin bangunan ini selesai?”

Biasanya, ruangan mulai hening.

Yang Paling Saya Khawatirkan: Bangunan Mangkrak

Saya pernah melihat di beberapa tempat—bangunan kantor desa berdiri setengah jadi:

  • Pondasi sudah ada
  • Tiang sudah berdiri
  • Tapi tidak bisa dipakai

Itu bukan hanya soal fisik bangunan.

Itu soal:

  • Uang desa yang tidak memberi manfaat
  • Potensi temuan pemeriksaan
  • Dan yang paling berat: kepercayaan masyarakat yang turun

Saya sampaikan dengan jujur:

“Kalau bangunan ini berhenti di tengah jalan, yang ditanya bukan saya… tapi Bapak sebagai Perbekel.”

 

Padahal Regulasi Sudah Memberi Jalan Keluar

Saya tidak hanya melarang. Saya selalu menawarkan solusi. Saya jelaskan:

“Kalau dananya belum cukup, jangan dipaksakan bertahap. Kita gunakan mekanisme Dana Cadangan.”

Dalam Permendagri 20/2018, dana cadangan memang disiapkan untuk:

  • Kegiatan besar
  • Yang tidak bisa selesai dalam satu tahun

Artinya:

  • Desa menabung dulu
  • Diatur dengan Perdes
  • Setelah cukup, baru dibangun sampai selesai dalam satu tahap pelaksanaan

Di sinilah letak bedanya:

Bertahap = tidak pasti selesai
Dana cadangan = pasti selesai

Belum Lagi Soal Tanah

Saya juga selalu mengingatkan satu hal yang sering dianggap sepele: “Status tanahnya sudah jelas belum?” Karena berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016, aset desa harus:

  • Jelas status hukumnya
  • Idealnya bersertifikat atas nama desa

Kalau pembangunan sudah jalan, tapi tanahnya bermasalah? Risikonya jauh lebih besar:

  • Sengketa
  • Bangunan tidak bisa dicatat sebagai aset
  • Bahkan bisa jadi temuan serius

Akhirnya Saya Tegaskan Ini

Di akhir diskusi, saya biasanya menyampaikan dengan sangat jelas:

“Saya bukan melarang pembangunan. Saya justru ingin memastikan pembangunan ini selesai, bermanfaat, dan tidak menimbulkan masalah hukum.”

Dan saya tutup dengan kalimat yang selalu saya pegang sebagai prinsip:

“Kalau belum mampu membangun sampai selesai dalam satu tahun, maka jangan dibangun dulu—kita siapkan lewat dana cadangan. Karena yang kita kejar bukan sekadar mulai, tapi memastikan selesai dengan baik.”

Ini Bukan Soal Teknis, Tapi Tanggung Jawab

Sebagai TA PM, tugas saya bukan hanya mendampingi perencanaan. Tapi memastikan:

  • Desa tidak terjebak risiko
  • Perbekel tidak menghadapi masalah hukum
  • Dan pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata

Karena pada akhirnya, yang dipertanggungjawabkan bukan niat baiknya… Tapi hasil akhirnya.

 

#PendampingDesaKerjaBerdampak

Minggu, 12 April 2026

“Dibayar untuk Bertumbuh: Cara Mengubah Pekerjaan Menjadi Sekolah Kehidupan” Refleksi Seorang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kota Denpasar

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

 

Di lapangan, kita sering terjebak pada rutinitas: laporan, rapat, pendampingan, administrasi, dan target program. Hari berganti, pekerjaan selesai, tapi diri kita tidak banyak berubah. Padahal, setiap tugas sejatinya adalah ruang belajar yang dibayar oleh negara.

Pertanyaannya sederhana: apakah kita hanya bekerja, atau sedang bertumbuh?

Berikut adalah cara mengubah pekerjaan menjadi “sekolah lapangan” yang memberi nilai lebih, bukan sekadar penghasilan.

1. Ubah Peran: Dari Pegawai Menjadi Murid Lapangan

Berhenti hanya bertanya “apa yang harus saya kerjakan?”, mulai bertanya:
“apa yang bisa saya pelajari dari tugas ini?”

Contoh Perangkat Desa:

Saat menyusun APBDes, jangan hanya fokus pada angka dan format. Pelajari logika kebijakan, prioritas pembangunan, dan bagaimana keputusan anggaran mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Contoh Pendamping Desa:

Saat mendampingi musyawarah desa, jangan hanya mencatat hasil. Pelajari dinamika sosial, cara tokoh masyarakat mempengaruhi keputusan, dan bagaimana konflik dikelola.

2. Set Target Belajar, Bukan Hanya Target Kerja

Target kerja membuat kita selesai. Target belajar membuat kita naik level.

Contoh Perangkat Desa:

Target kerja: menyelesaikan laporan tepat waktu. Target belajar: memahami sistem Siskeudes secara mendalam hingga mampu mengajarkan ke desa lain.

Contoh Pendamping Desa: 

Target kerja: memfasilitasi kegiatan desa.Target belajar: menguasai teknik fasilitasi partisipatif yang efektif dan inklusif.

3. Anggap Setiap Masalah sebagai Materi Pelajaran

Masalah bukan hambatan, tapi kurikulum tersembunyi.

Contoh Perangkat Desa:

Ketika terjadi kesalahan administrasi atau audit temuan, jadikan itu pelajaran tentang tata kelola yang akuntabel, bukan sekadar tekanan.

Contoh Pendamping Desa:

Ketika program tidak berjalan atau masyarakat kurang partisipatif, pelajari akar masalahnya: apakah komunikasi, kepercayaan, atau pendekatan yang kurang tepat?

4. “Curi” Ilmu dari Sekitar dengan Elegan

Ilmu tidak selalu datang dari pelatihan formal.

Contoh Perangkat Desa:

Amati sekretaris desa yang rapi dalam administrasi, atau kepala desa yang piawai mengambil keputusan. Tanyakan, pelajari, tiru yang baik.

Contoh Pendamping Desa:

Belajar dari pendamping senior yang mampu membangun kedekatan dengan masyarakat. Perhatikan cara mereka berbicara, mendengar, dan menyelesaikan masalah.

5. Dokumentasikan Pelajaran Harian

Setiap hari adalah kelas. Jangan biarkan ilmunya hilang.

Catat 3 hal setiap pulang kerja:

  • Satu hal yang berhasil
  • Satu kesalahan
  • Satu insight baru

Inilah yang membedakan orang yang berkembang dengan yang hanya “hadir dan pulang”.

6. Upgrade Pertanyaan dalam Kepala

Berhenti bertanya: “kenapa kerjaan ini banyak?” Mulai bertanya:

“skill apa yang sedang ditempa dari pekerjaan ini?”Apakah ini melatih komunikasi? Kepemimpinan?  Analisis kebijakan? Atau ketahanan mental?

7. Punya Visi Jangka Panjang

Tanpa visi, kerja terasa berat. Dengan visi, kerja jadi proses.

Apakah Anda ingin menjadi ahli tata kelola desa? Fasilitator pemberdayaan terbaik? Atau pemimpin yang berdampak?

Jika tidak tahu tujuan, maka setiap tugas akan terasa sebagai beban, bukan langkah.

8. Kerja Itu Capek, Tapi Harus Bernilai

Kita semua lelah. Tapi ada dua jenis lelah:

  • Lelah tanpa makna → hanya menukar waktu dengan gaji
  • Lelah yang bertumbuh → menukar waktu dengan masa depan

Pilih yang kedua.

Penutup

Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di Kota Denpasar, kita tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat di tengah masyarakat. Karena sejatinya, pemberdayaan bukan hanya untuk desa. Tapi juga untuk diri kita sendiri.

Bekerjalah seperti murid. Belajarlah seperti pemimpin. Dan bertumbuhlah setiap hari—dibayar oleh pekerjaanmu.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#PendampingDesaKerjaBerdampak

Jumat, 03 April 2026

Antara Niat Baik dan Tertib Tata Kelola: Catatan Praktis dari Lapangan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Denpasar, 2026 — Di banyak desa, semangat melayani masyarakat sering kali hadir dalam bentuk kecepatan bertindak. Ketika kebutuhan dianggap mendesak, keputusan pun diambil segera. Jalan diperbaiki, kegiatan dilaksanakan, bantuan disalurkan. Semua bergerak cepat, seolah berpacu dengan waktu.

Di balik itu, ada satu keyakinan yang cukup kuat tumbuh:

“Yang penting masyarakat terbantu. Administrasi bisa menyusul.”

Keyakinan ini bukan tanpa alasan. Ia lahir dari niat baik, dari kedekatan pemerintah desa dengan warganya, dari keinginan untuk tidak membiarkan kebutuhan mendesak tertunda oleh proses yang dianggap panjang.

Namun dalam praktik tata kelola keuangan publik, niat baik saja belum cukup.

Ketika Kecepatan Mendahului Prosedur

Dalam dinamika di lapangan, terdapat pola yang kerap muncul—bukan karena kesengajaan untuk melanggar, melainkan karena dorongan untuk segera bertindak:

  • Kegiatan dilaksanakan sebelum dokumen perencanaan disiapkan secara lengkap
  • Dokumen Persiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Dokumen Pertanggungjawaban disusun setelah kegiatan selesai
  • Pembangunan dilakukan di lokasi yang status asetnya belum sepenuhnya jelas

Semua itu sering berjalan lancar di awal. Kegiatan selesai, manfaat dirasakan, masyarakat puas. Namun persoalan biasanya tidak muncul di awal—melainkan ketika proses pemeriksaan dimulai.

Perspektif yang Sering Terlewat: Sistem Bekerja dengan Bukti

Dalam tata kelola keuangan negara, termasuk di tingkat desa, sistem tidak hanya dirancang untuk memastikan bahwa suatu kegiatan terlaksana, tetapi juga untuk menjamin bahwa seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Di sinilah sering muncul perbedaan sudut pandang yang kerap terlewat: niat baik berada di ranah moral, sementara administrasi berada di ranah hukum dan akuntabilitas. Keduanya sama-sama penting, namun bekerja dalam logika yang berbeda.

Dalam praktik pemeriksaan, baik oleh BPK maupun Inspektorat, yang menjadi fokus utama bukanlah semata-mata tujuan kegiatan, melainkan kelengkapan dokumen, kesesuaian proses, dan kejelasan dasar hukum pelaksanaannya. Oleh karena itu, tidak jarang suatu kegiatan yang secara manfaat sudah dirasakan masyarakat tetap menjadi temuan, bukan karena kegiatannya keliru, tetapi karena proses pelaksanaannya tidak terdokumentasi dengan baik dan tidak dapat dibuktikan secara administratif.

Filosofi Tata Kelola: “Baik Saja Tidak Cukup, Harus Benar Caranya”

Dalam tradisi kearifan lokal Bali dikenal prinsip: “Yadnya tanpa tattwa menjadi sia-sia”

Artinya, niat baik (yadnya) harus dilandasi pengetahuan dan tata cara yang benar (tattwa), agar tidak kehilangan maknanya.

Dalam konteks pemerintahan desa: “Pelayanan yang baik perlu ditopang oleh tata kelola yang benar”.

Karena tanpa itu, apa yang hari ini dianggap sebagai solusi bisa berubah menjadi persoalan di masa depan.

Mengurai Persepsi: “Ini Kan Hanya Administrasi”

Ada pandangan yang cukup umum bahwa persoalan seperti ini hanya bersifat administratif. Dalam banyak kasus, hal tersebut memang benar—pada tahap awal.

Namun pengalaman pengawasan menunjukkan bahwa:

  • Ketidaktertiban administrasi bisa berkembang menjadi koreksi anggaran
  • Dalam kondisi tertentu, dapat berujung pada pengembalian keuangan
  • Bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum jika ditemukan ketidaksesuaian yang material

Dengan kata lain: Administrasi bukan pelengkap, melainkan pelindung”.

Pendamping di Tengah Dua Dunia

Dalam situasi ini, Tenaga Pendamping Profesional sering berada di posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, pendamping memahami pentingnya prosedur dan kehati-hatian. Di sisi lain, pemerintah desa berada dalam tekanan untuk bergerak cepat.

Ketika saran tidak sepenuhnya diikuti, yang dibutuhkan bukan sekadar pengulangan larangan, tetapi pendekatan yang lebih adaptif.

Pendekatan Praktis: Menjaga Keseimbangan antara Cepat dan Tertib

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa solusi terbaik bukan memilih antara cepat atau tertib, melainkan mengelola keduanya secara bersamaan.

1.   Menggeser Cara Komunikasi: dari “Aturan” ke “Risiko”

Pendekatan berbasis aturan sering kali terasa jauh dari realitas lapangan. Sebaliknya, ketika dijelaskan dalam konteks risiko nyata—seperti potensi temuan audit atau kewajiban pengembalian—pesan menjadi lebih mudah diterima.


2.   Menjadikan Administrasi Lebih Adaptif

Administrasi tidak harus selalu rumit. Dalam kondisi tertentu, dokumen dapat disiapkan secara sederhana namun tetap sah. Pendamping dapat berperan dengan:

a)       Menyediakan format dokumen yang praktis

b)      Membantu percepatan penyusunan administrasi awal

c)       Mendorong proses berjalan paralel, bukan berurutan

3.   Membangun Kesadaran, Bukan Sekadar Kepatuhan

Yang paling penting bukan sekadar mengikuti aturan, tetapi memahami mengapa aturan itu ada. Ketika pemerintah desa melihat administrasi sebagai alat perlindungan, bukan beban, maka perubahan perilaku akan terjadi secara alami.


4.   Menjaga Profesionalitas Pendamping

Pendamping perlu memastikan bahwa setiap saran dan rekomendasi terdokumentasi dengan baik. Ini bukan soal menjaga jarak, tetapi menjaga integritas peran.

Dengan demikian, pendamping tetap berada pada posisi yang:

“Mendukung, mengingatkan, dan melindungi—tanpa harus berhadapan.”

Penutup: Menyatukan Niat Baik dan Tata Kelola

Desa adalah ruang pengabdian yang hidup. Di dalamnya ada kedekatan, kecepatan, dan kepedulian. Semua itu adalah kekuatan.

Namun agar kekuatan itu berkelanjutan, ia perlu ditopang oleh tata kelola yang rapi.

“Cepat adalah pelayanan.Tertib adalah perlindungan.”

Ketika keduanya berjalan bersama, maka pembangunan desa tidak hanya terasa hari ini, tetapi juga aman untuk dipertanggungjawabkan di masa depan.

Dan pada akhirnya, yang dijaga bukan hanya kegiatan yang selesai, tetapi juga kepercayaan yang tetap utuh.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Rabu, 01 April 2026

TPP Kota Denpasar Rampungkan Basis Data Dana Desa 2026, Fokus Bergeser ke Kesehatan dan Perlindungan Sosial Adaptif

Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Denpasar, 31 Maret 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar resmi menuntaskan pengolahan data pemantauan Dana Desa Tahun 2026 berbasis seluruh desa. Penyusunan ini mencapai tahap final setelah rampungnya Musyawarah Desa (Musdes) terakhir di Desa Dauh Puri Kangin pada 30 Maret 2026, yang sekaligus menjadi forum strategis dalam mensosialisasikan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2025, Perdes APBDesa Tahun 2026, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa, serta laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDesa Tahun 2025.

Rangkaian Musdes tersebut tidak hanya menandai selesainya proses administratif desa, tetapi juga menjadi titik konsolidasi data yang krusial. Hasil pengolahan data ini kemudian menjadi fondasi utama bagi TPP dalam menjalankan fungsi fasilitasi dan pendampingan, khususnya dalam memastikan pemantauan realisasi Dana Desa Tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih akurat, terukur, dan berbasis bukti.

Dalam konteks kebijakan, arah penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan ruang fleksibilitas bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan melalui Musyawarah Desa. Dengan pendekatan ini, desa tidak lagi sekadar mengikuti pola alokasi seragam, melainkan menyusun kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Dari hasil pengolahan data terhadap 27 desa di Kota Denpasar, terlihat komposisi penggunaan Dana Desa yang semakin terarah. Total Dana Desa Reguler tercatat sebesar Rp10,02 miliar, dengan alokasi BLT Desa mencapai Rp1,33 miliar yang disalurkan kepada 370 KPM selama 12 bulan, masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan. Namun yang paling menonjol adalah dominasi sektor layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting, dengan alokasi mencapai Rp7,22 miliar atau lebih dari 72% dari total anggaran.

Dominasi ini mencerminkan pergeseran paradigma pembangunan desa. Jika sebelumnya pembangunan identik dengan infrastruktur fisik, kini desa mulai menempatkan kualitas hidup manusia sebagai prioritas utama. Investasi pada kesehatan menjadi fondasi strategis untuk menciptakan masyarakat yang produktif dan berdaya saing.

Sementara itu, BLT Dana Desa tetap hadir sebagai instrumen perlindungan sosial, namun dengan pendekatan yang lebih adaptif. Berdasarkan hasil Musdes, sebanyak 21 desa tetap mengalokasikan BLT dengan jumlah KPM yang bervariasi, sedangkan 6 desa—Sidakarya, Pemogan, Penatih Dangin Puri, Dauh Puri Kauh, Tegal Harum, dan Peguyangan Kaja—tidak menganggarkan BLT. Keputusan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan hasil pertimbangan berbasis data, dimana tidak ditemukan kategori kemiskinan ekstrem atau desa memilih memprioritaskan kebutuhan lain yang lebih mendesak. Dengan demikian, variasi kebijakan BLT antar desa justru mencerminkan praktik otonomi desa yang berjalan secara substantif.

Di luar itu, sektor ketahanan pangan dan ekonomi desa tetap memperoleh alokasi sebesar Rp692 juta atau sekitar 6,9%, diikuti program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp396 juta atau 4%. Kedua sektor ini masih berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, meskipun tidak lagi menjadi fokus utama. Sementara alokasi untuk pengembangan potensi desa, KDMP, dan program lingkungan seperti Proklim tercatat relatif kecil, dan masih terdapat anggaran pada kegiatan yang tidak termasuk prioritas sebesar Rp90 juta—yang menjadi catatan penting dalam evaluasi ke depan.

Menariknya, dalam struktur anggaran tersebut belum terlihat alokasi khusus untuk sektor digital dan teknologi. Namun hal ini tidak serta-merta menunjukkan ketiadaan komitmen desa terhadap transformasi digital. Sangat dimungkinkan bahwa program digitalisasi tetap berjalan melalui sumber pendanaan lain di luar Dana Desa. Kondisi ini lebih mencerminkan strategi penyesuaian fiskal, mengingat pagu Dana Desa Reguler Tahun 2026 mengalami penurunan sehingga desa cenderung memfokuskan anggaran pada kebutuhan yang paling mendesak.

Dengan rampungnya basis data ini, TPP Kota Denpasar kini memiliki pijakan yang lebih kuat dalam mengawal implementasi Dana Desa Tahun 2026. Tahap berikutnya akan difokuskan pada pemantauan realisasi secara berkelanjutan, identifikasi dini terhadap potensi kendala, serta penguatan peran fasilitasi agar pelaksanaan anggaran tetap selaras dengan arah kebijakan dan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, pendekatan berbasis data yang dikombinasikan dengan mekanisme Musyawarah Desa diharapkan mampu memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak


 

Rabu, 16 Agustus 2017

STRATEGI PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING DESA DALAM FASILITASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA


Pendamping Desa memiliki tugas yang cukup strategis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Desa PDTT Tahun 2016. Salah satu tugas penting tersebut adalah memfasilitasi penyusunan produk hukum di desa dan/atau antardesa.

Output yang diharapkan dari tugas ini bukan sekadar tersusunnya dokumen, melainkan bagaimana proses penyusunan produk hukum desa benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Indikatornya antara lain: tersusunnya peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan/atau keputusan kepala desa; meningkatnya partisipasi masyarakat desa; serta terfasilitasinya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses tersebut.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana Pendamping Desa dapat menjalankan peran ini secara optimal? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pendamping yang belum sepenuhnya memahami teori maupun teknis penyusunan regulasi desa.

Memahami Dasar Regulasi

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, yang dimaksud dengan peraturan di desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Sementara itu, Peraturan Bersama Kepala Desa disusun oleh dua atau lebih kepala desa untuk mengatur kepentingan bersama. Adapun Peraturan Kepala Desa bersifat mengatur, sedangkan Keputusan Kepala Desa bersifat konkret, individual, dan final.

Secara teknis, tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur lebih lanjut, termasuk melalui Peraturan Bupati. Di Kabupaten Tabanan, hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016.

Di era digital, referensi tentang penyusunan peraturan desa sebenarnya sangat mudah diakses. Berbagai tulisan dan panduan tersedia di internet. Namun, persoalan utama bukan pada ketersediaan referensi, melainkan pada kemampuan memahami dan mempraktikkannya secara percaya diri di lapangan.

Di sinilah pentingnya peran supervisi dan pengkaderan dari tingkat kabupaten, khususnya oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Strategi Penguatan Kapasitas

Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah membangun manajemen kerja bersama yang mendorong Pendamping Desa untuk terus belajar dan berlatih. Beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan antara lain:

Pertama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) perlu memiliki matriks atau daftar inventaris kebutuhan produk hukum desa. Matriks ini harus selalu diperbarui dan menjadi bahan diskusi rutin, baik dalam forum formal seperti rapat koordinasi dan FGD, maupun forum nonformal.

Kedua, Pendamping Desa perlu membangun “ruang belajar regulasi desa”, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Ruang ini menjadi wadah untuk menggali kebutuhan regulasi berdasarkan kewenangan desa dan hak asal-usul.

Ketiga, pembiasaan diskusi terhadap referensi draft peraturan desa sangat penting. Draft dapat dibagikan melalui grup komunikasi seperti WhatsApp dan didiskusikan secara aktif. Hasil diskusi kemudian menjadi referensi bersama bagi desa dampingan.

Keempat, keterlibatan langsung Pendamping Desa dalam proses penyusunan draft akan meningkatkan pemahaman sekaligus kepercayaan diri mereka dalam memfasilitasi desa.

Kelima, kebutuhan regulasi yang muncul dari desa dapat ditindaklanjuti melalui konsultasi dengan TA PMD atau dibawa ke forum diskusi di tingkat yang lebih tinggi. Hasilnya kemudian dikembalikan ke desa sebagai bahan fasilitasi.

Penutup

Pada akhirnya, seluruh langkah tersebut bertujuan membangun ekosistem kerja pendampingan yang kolaboratif dan berkelanjutan. Pendamping Desa tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi juga untuk terus belajar, berbagi, dan berkembang bersama.

Tantangan terbesar memang bukan pada aspek teknis, melainkan pada komitmen dan konsistensi untuk menciptakan budaya belajar tersebut. Jika ini dapat dibangun, maka kapasitas Pendamping Desa dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum desa akan meningkat secara signifikan.

Ditulis pada Rabu, 16 Agustus 2017, pukul 22.00 WITA (sebuah refleksi lapangan).

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( PD Kediri Tabanan )

Kamis, 03 Agustus 2017

PENDAMPING DESA DALAM MERESPON ZONA NYAMAN PERANGKAT DESA



Kondisi Objektif

Dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 12 disebutkan bahwa pendamping desa memiliki tugas untuk mendampingi desa, yang meliputi:

a. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa;

b.  Mendampingi desa dalam pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;

c.     Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa;

d.     Melakukan pengorganisasian kelompok masyarakat desa;

e.   Meningkatkan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa serta mendorong lahirnya kader pembangunan desa yang baru;

f.      Mendampingi pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan

g.     Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan serta memfasilitasi pelaporan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Berbekal tugas-tugas tersebut, sudah menjadi kewajiban bagi pendamping desa untuk memiliki kompetensi yang memadai. Pertanyaannya, apakah pendamping desa saat ini sudah mampu menjalankan peran tersebut secara optimal?

Jawabannya: belum sepenuhnya.

Lalu, apa yang harus dilakukan?

Sebelum menjawab itu, saya memilih untuk mengambil sikap sadar: maju terus pantang mundur. Caranya adalah dengan banyak membaca, aktif berdiskusi, dan terus mengasah kemampuan, termasuk menjadi narasumber dalam pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa maupun komunitas.

Dengan cara itu, setiap forum pelatihan maupun diskusi menjadi “laboratorium belajar” untuk menguji pemahaman sekaligus melahirkan ide dan gagasan baru. Harapannya sederhana: perlahan melunasi “utang kompetensi” yang kita miliki.

Apa yang Harus Kita Lakukan?

Menurut saya, langkah paling realistis saat ini adalah memfokuskan diri pada kemampuan teknis yang kita miliki.

Saya, misalnya, tidak memiliki latar belakang teknik infrastruktur. Maka, saya tidak memaksakan diri untuk terlihat tahu. Saya memilih membatasi peran dan justru memfasilitasi pihak yang lebih kompeten.

Sebaliknya, kemampuan saya ada pada pengembangan usaha kecil berbasis komunitas, khususnya kelompok pemuda. Maka fokus saya adalah melakukan pendekatan dan pengorganisasian kelompok yang bisa saya dampingi secara maksimal.

Contohnya:

  • Mendampingi komunitas budidaya jamur tiram di Banjar Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri
  • Membentuk komunitas kader desa di Desa Pejaten

Tujuan utamanya adalah membangun modal sosial berbasis komunitas.

Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh pendamping dengan latar belakang teknik, misalnya membangun komunitas kader teknik atau kelompok kontraktor pemula. Intinya adalah membangun kekuatan berbasis kelompok.

Jika ini konsisten dilakukan, maka dalam jangka menengah dan panjang kita akan melihat:

  • Tumbuhnya berbagai komunitas di desa
  • Tersedianya SDM desa yang terdidik dan memahami UU Desa
  • Revitalisasi kelembagaan desa
  • Perubahan mentalitas pemerintahan desa

Tantangan: Zona Nyaman Perangkat Desa

Saya meyakini bahwa salah satu tantangan terbesar adalah zona nyaman perangkat desa.

Masih ada kecenderungan:

  • Enggan berubah paradigma
  • Ketergantungan pada “proyek”
  • Praktik manipulasi administrasi
  • Rekayasa kegiatan yang justru mempersulit diri sendiri

Dalam kondisi seperti ini, pendamping desa sering dihadapkan pada dilema:

  • Apakah terus mengingatkan meski tidak didengar?
  • Apakah pura-pura tidak tahu?
  • Ataukah melaporkan secara administratif?

Sikap saya jelas: tidak akan lelah untuk terus mengingatkan.

Namun, solusi jangka panjang bukan hanya pada intervensi langsung kepada pemerintah desa. Menurut saya, pendekatan yang lebih efektif adalah:

👉 Membangun masyarakat yang kritis dan sadar

Melalui komunitas yang kita dampingi, masyarakat desa perlu didorong untuk:

  • Berpartisipasi aktif
  • Mengawasi jalannya pemerintahan desa
  • Memahami hak dan kewajibannya

Dengan begitu, perubahan tidak datang dari atas, tetapi dari tekanan kesadaran masyarakat itu sendiri.

Karena pada kenyataannya, zona nyaman sulit diubah hanya dengan pendekatan personal.


Penutup

Jangan sampai pekerjaan mulia sebagai pendamping desa justru mereduksi peran kita menjadi:

  • Sekadar “tukang pos”
  • Pengumpul data
  • Bahkan penutup praktik penyimpangan

Kita harus menjadi bagian dari perubahan.

Mari bangun tim yang solid, satu visi, dan satu misi.

Ayo, bantu desa!


(Ditulis 3 Agustus 2016 — sekadar refleksi)

 Oleh; Kadek Agus Mahardika ( PD Kediri Tabanan )

Popular Posts