Senin, 31 Agustus 2026

BUMDesa Pakai Aset Desa Tanpa Perjanjian Formal: Antara Penyelamatan Usaha atau Ancaman Hukum?

oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar 


Dalam interaksi harian saya mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menemukan dinamika yang sangat menarik seputar pemanfaatan aset desa oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di satu sisi, ada semangat yang tinggi dari pengelola BUMDesa untuk menggerakkan unit usaha. Namun di sisi lain, sering kali sarana pendukung seperti gedung kantor, unit toko, hingga armada pengangkut sampah digunakan begitu saja tanpa ditopang oleh dokumen legalitas pemanfaatan yang sah.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ada anggapan bahwa "karena BUMDesa milik desa, maka otomatis boleh memakai aset apa saja milik pemerintah desa tanpa perlu urusan surat-menyurat."

Apakah pemahaman demikian benar menurut aturan hukum? Dan bagaimana pula dengan unit usaha pengelolaan sampah atau TPS3R yang kerap menanggung kerugian akibat besarnya beban perawatan kendaraan dan mesin desa? Mari kita ulas bersama secara jernih, populer, namun tetap berlandaskan regulasi yang berlaku.

Hak Pemanfaatan Bukan Berarti Bebas Tanpa Legitimasi Dokumen

BUMDesa memang memiliki ruang legal untuk memanfaatkan kekayaan milik desa demi mengembangkan usaha maupun menjalankan fungsi pelayanan umum. Ruang pemanfaatan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.

Namun, yang perlu dipahami oleh pemerintahan desa maupun Direktur BUMDesa: hak pemanfaatan tersebut bukan berarti boleh dilaksanakan tanpa dasar dokumen pendukung yang jelas.

Pengelolaan barang milik desa mengikat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Setiap pemanfaatan aset desa oleh pihak luar maupun entitas badan hukum seperti BUMDesa wajib dilindungi oleh kesepakatan tertulis yang sah.

Sebagai contoh di Kota Denpasar:

  1. Bangunan Toko atau Kantor BUMDesa: Penggunaan gedung atau tanah milik desa untuk kantor maupun unit bisnis BUMDesa idealnya didasari atas Perjanjian Sewa-Menyewa atau bentuk pemanfaatan legal lainnya.
  2. Penetapan Nilai Kompensasi/Sewa: Besaran angka atau tarif sewa disepakati secara terbuka dan berkeadilan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Tanpa adanya dokumen perjanjian resmi, penggunaan gedung atau tanah milik desa dapat memicu temuan dari badan pemeriksa, karena dikategorikan sebagai penguasaan atau pemanfaatan barang milik desa yang tidak tertib administrasi.

Dilema Unit Usaha Pengolahan Sampah (TPS3R) dan Kerugian BUMDesa

Persoalan paling krusial di wilayah perkotaan seperti Denpasar adalah pengelolaan sampah desa. Dalam menjalankan unit usaha TPS3R atau swakelola sampah, BUMDesa umumnya memanfaatkan moda operasional desa seperti truk sampah, mobil bak terbuka, sepeda motor roda tiga, serta berbagai mesin pencacah sampah.

Pengelolaan sampah desa sejatinya merupakan bentuk penugasan pelayanan publik (sosial). Kendalanya, iuran kebersihan dari warga sering kali sangat terbatas dan tidak sebanding dengan tingginya biaya pemeliharaan armada, suku cadang, bahan bakar, serta penyusutan nilai mesin.

Jika seluruh pemeliharaan dan beban penyusutan armada milik desa tersebut dibebankan penuh pada pembukuan laba-rugi BUMDesa, unit TPS3R dipastikan akan terus mencatatkan kerugian. Kondisi ini tidak sehat bagi bisnis BUMDesa dan berpotensi menyeret BUMDesa ke pintu kebangkrutan.

Bisakah Beban Penyusutan Armada TPS3R Ditanggung APBDesa?

Pertanyaan ini sangat sering ditanyakan kepada kami sebagai Tenaga Ahli Pendamping. Jawabannya: Bisa dan Sangat Dibenarkan secara Akuntansi Maupun Regulasi Desa.

Mari kita lihat alur logisnya:

1.       Pencatatan Kepemilikan dan Penyusutan Aset

Apabila kendaraan pengangkut sampah dan mesin TPS3R tersebut statusnya masih tercatat di Buku Inventaris Aset Desa (bukan disertakan sebagai penyertaan modal yang dipisahkan kepada BUMDesa), maka secara hukum kekayaan tersebut adalah milik Pemerintah Desa. Dengan demikian, nilai penyusutan (depresiasi) atas aset tersebut wajib dihitung dan dicatat pada laporan kekayaan Pemerintah Desa via APBDesa, bukan dibebankan sebagai biaya kerugian pada neraca BUMDesa.

2.       Dukungan Subsidi Operasional Pelayanan Publik

Karena BUMDesa menjalankan kewajiban pelayanan dasar warga di bidang kebersihan, Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran pendukung melalui APBDesa. Alokasi ini dapat berupa perbaikan berat armada atau bantuan operasional penugasan agar BUMDesa tidak menanggung beban kerugian murni pelayanan.

3.       Pelindungan Atas Kerugian Bukan Kelalaian (PP 11/2021)

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, diatur dengan tegas bahwa kerugian usaha BUMDesa yang disebabkan oleh faktor struktur biaya penugasan pelayanan publik (bukan karena kecurangan atau kelalaian pengelola) dikategorikan sebagai kerugian murni bisnis. Penanganan kerugian ini dibahas dalam Musyawarah Desa untuk dicari solusi penyelesaiannya, seperti pemberian subsidi penugasan atau penyesuaian alokasi anggaran.

Kajian Risiko & Solusi Pemanfaatan Aset Desa oleh BUMDesa

Agar langkah BUMDesa dalam memanfaatkan kekayaan desa aman secara hukum dan sehat secara keuangan, berikut kami susun tabel kajian risiko beserta solusi mitigasinya:

No

Ranah Risiko

Potensi Risiko yang Dipertanyakan

Solusi & Langkah Mitigasi

1

Risiko Legalitas Hukum

Pemanfaatan tanah, toko, atau kantor milik desa tanpa surat kesepakatan berpotensi menjadi temuan pengawasan atas dugaan penggunaan aset ilegal.

Penerbitan Dokumen Kesepakatan: Pemdes dan BUMDesa wajib menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Aset (Sewa/Pinjam Pakai) sesuai Permendagri 1/2016 jo Permendagri 3/2024 yang disepakati melalui Musdes.

2

Risiko Keuangan Usaha

Unit TPS3R/sampah mengalami defisit parah karena harus menanggung penyusutan armada dan biaya servis besar yang tak sebanding dengan tarif iuran.

Pemisahan Beban Aset: Armada tetap dicatat di Inventaris Desa. Penyusutan ditanggung APBDesa, dan Pemdes mengalokasikan bantuan pemeliharaan/subsidi pelayanan sampah via APBDesa.

3

Risiko Kerugian Pengelola

Kerugian finansial pada unit TPS3R dituduh sebagai bentuk kelalaian atau penyelewengan modal oleh Direktur BUMDesa.

Pemeriksaan Pengawas & Keputusan Musdes: Lakukan pengujian pembukuan. Jika terbukti rugi akibat biaya operasional pelayanan umum yang tinggi, Musdes menetapkannya sebagai risiko usaha murni.

4

Risiko Pemeliharaan Armada

Armada sampah cepat rusak akibat ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan berkala.

Penyusunan Peraturan Desa: Menyusun Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset Desa yang merinci hak dan kewajiban pemeliharaan.

Catatan Penutup

Membangun BUMDesa yang maju di Kota Denpasar membutuhkan kombinasi antara keberanian berwirausaha dan ketertiban administrasi hukum. Pemanfaatan sarana atau aset desa oleh BUMDesa adalah langkah yang sangat baik untuk mengoptimalkan potensi desa. Namun, pastikan langkah tersebut dilindungi oleh dokumen perjanjian pemanfaatan yang sah serta ditopang oleh perhitungan akuntansi yang adil.

Dengan meletakkan penyusutan aset pelayanan umum pada tempatnya (APBDesa) serta melengkapi ikatan hukum pemanfaatan aset melalui kesepakatan Musyawarah Desa, BUMDesa dapat beroperasi dengan tenang, profesional, dan memberikan manfaat luas bagi warga desa tanpa dibayang-bayangi kerugian maupun persoalan aturan.

Salam Pemberdayaan!

Bagaimana pengalaman pengelolaan aset BUMDesa dan unit sampah di desa Anda? Mari kita diskusikan pada kolom komentar di bawah ini!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts