Oleh: Kadek Agus Mahardika
PENDAHULUAN
Pembangunan
desa yang partisipatif memerlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat,
termasuk kelompok perempuan sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial,
ekonomi, kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan ketahanan masyarakat desa.
Perempuan memiliki pengalaman langsung terhadap berbagai persoalan rumah
tangga, kesehatan ibu dan anak, pengasuhan, pendidikan, ekonomi keluarga,
hingga perlindungan sosial. Oleh karena itu, suara perempuan perlu difasilitasi
secara khusus melalui forum yang lebih terbuka, partisipatif, dan inklusif
sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.
Dalam
kerangka pembangunan desa yang responsif gender, pemerintah melalui kebijakan Desa
Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) mendorong desa agar memberikan
ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan dalam proses pembangunan desa.
Kebijakan ini menempatkan perempuan bukan hanya sebagai objek pembangunan,
tetapi juga sebagai pelaku dan pengambil keputusan pembangunan desa. Pedoman
Pelaksanaan DRPPA Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pemerintah desa, BPD, dan
pemangku kepentingan desa perlu melaksanakan sinergi kebijakan, program, dan
kegiatan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak secara partisipatif dan
berkelanjutan.
Selain
itu, dalam Pedoman Pelaksanaan DRPPA disebutkan bahwa salah satu tujuan utama
pelaksanaan DRPPA adalah mengarusutamakan upaya peningkatan kesetaraan gender,
pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak dan perlindungan
anak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJM Desa dan RKP
Desa.
Pelaksanaan
Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan juga memiliki dasar hukum yang
kuat dalam ketentuan Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun
2019 tentang Musyawarah Desa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa
Musyawarah Desa dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan unsur
masyarakat desa secara inklusif, termasuk kelompok perempuan, kelompok
marginal, dan kelompok rentan.
Secara
substansi, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 memberikan ruang dilaksanakannya
musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan
penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan.
Ketentuan ini menjadi dasar legitimasi pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok
Perempuan sebagai forum khusus untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara
lebih fokus dan mendalam.
Lebih
lanjut, dalam prinsip pelaksanaan DRPPA juga ditegaskan bahwa setiap warga desa
berhak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di desa melalui
musyawarah desa yang dilaksanakan secara adil, inklusif, partisipatif,
transparan, dan akuntabel. Prinsip afirmatif dalam DRPPA bahkan menegaskan
bahwa desa harus menjamin adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan
perempuan dan anak.
Dengan
demikian, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bukan hanya
menjadi kebutuhan sosial dalam pembangunan desa, tetapi juga merupakan bagian
dari implementasi regulasi nasional yang mendukung partisipasi perempuan dalam
pembangunan desa.
Mengacu
pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pelaksanaan
Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan setiap bulan Juni
sebagai bagian dari proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya. Oleh sebab
itu, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan menjadi penting sebagai
tahapan awal penjaringan aspirasi perempuan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa
Perencanaan Pembangunan Desa.
Melalui forum ini diharapkan usulan, kebutuhan, dan persoalan perempuan dapat dirumuskan lebih fokus sehingga mampu menjadi rekomendasi prioritas pembangunan desa yang responsif gender, inklusif, dan berkeadilan sosial, sekaligus mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
TUJUAN
PRA-MUSYAWARAH DESA KELOMPOK PEREMPUAN
Pelaksanaan
Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bertujuan untuk:
- Menyerap aspirasi
dan kebutuhan perempuan di tingkat desa.
- Mengidentifikasi
persoalan perempuan dan anak yang berkembang di masyarakat.
- Meningkatkan
partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
- Menyusun usulan
prioritas kegiatan yang responsif gender.
- Mendukung
implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
- Menjadi bahan
rekomendasi dalam Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.
ISU
STRATEGIS YANG PERLU DIBAHAS
1.
Penguatan Data Perempuan dan Anak di Desa
Pembangunan
desa yang tepat sasaran harus didukung oleh data yang akurat dan terpilah. Desa
perlu memiliki data perempuan dan anak berdasarkan:
- usia,
- kondisi sosial
ekonomi,
- kelompok rentan,
- penyandang
disabilitas,
- perempuan kepala
keluarga,
- anak rentan,
- korban kekerasan.
Melalui
Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan, peserta dapat melakukan identifikasi
kondisi riil perempuan dan anak di wilayahnya sehingga program desa lebih tepat
sasaran.
2.
Penguatan Kelompok dan Organisasi Perempuan
Kelompok
perempuan merupakan motor penggerak pembangunan sosial di desa. Forum ini perlu
membahas penguatan:
- PKK,
- kelompok usaha
perempuan,
- forum anak,
- relawan sosial,
- kader kesehatan,
- kelompok ibu muda,
- kelompok perempuan
lansia.
Penguatan
organisasi perempuan penting untuk meningkatkan kapasitas, kepemimpinan, dan
kemandirian perempuan desa.
3.
Penyusunan Regulasi Desa yang Berpihak pada Perempuan dan Anak
Desa
perlu memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan
serta anak, seperti:
- Perdes Perlindungan
Anak,
- Perdes Pencegahan
Kekerasan,
- SK Relawan
Perlindungan Perempuan dan Anak,
- Kebijakan Desa Ramah
Perempuan dan Peduli Anak.
Pra-Musyawarah
Desa Kelompok Perempuan dapat menjadi ruang penyampaian usulan regulasi yang
dibutuhkan masyarakat perempuan.
4.
Penganggaran Responsif Gender dalam APBDes
Kegiatan
perempuan sering belum memperoleh dukungan anggaran yang memadai. Oleh karena
itu, forum ini perlu membahas:
- dukungan anggaran
pemberdayaan perempuan,
- program kesehatan
ibu dan anak,
- kegiatan pencegahan
stunting,
- pelatihan ekonomi
perempuan,
- perlindungan
perempuan dan anak.
Hasil
pembahasan diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan APBDes yang lebih
responsif gender.
5. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Pemberdayaan
ekonomi perempuan menjadi salah satu strategi meningkatkan kesejahteraan
keluarga. Permasalahan yang sering dihadapi antara lain:
- keterbatasan modal,
- pemasaran usaha,
- keterampilan usaha,
- akses teknologi dan
digitalisasi.
Forum
ini dapat merumuskan usulan:
- pelatihan UMKM
perempuan,
- pemasaran digital,
- pengembangan ekonomi
kreatif,
- pembentukan koperasi
perempuan,
- penguatan usaha
rumah tangga.
6.
Penguatan Ketahanan Keluarga dan Pengasuhan Anak
Ketahanan
keluarga menjadi fondasi utama pembangunan masyarakat. Isu yang perlu dibahas
antara lain:
- pola pengasuhan
anak,
- pendidikan keluarga,
- pengawasan
penggunaan gadget,
- kesehatan keluarga,
- pencegahan stunting.
Desa
perlu mendorong program:
- kelas parenting,
- rumah belajar anak,
- kegiatan edukasi
keluarga,
- penguatan kesehatan
keluarga.
7.
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Kekerasan
terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di masyarakat.
Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan perlu membahas:
- mekanisme pengaduan,
- perlindungan korban,
- edukasi pencegahan
kekerasan,
- penguatan jejaring
perlindungan sosial.
Keterlibatan
masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan desa yang aman bagi
perempuan dan anak.
8.
Pencegahan Perkawinan Anak
Perkawinan
usia anak dapat berdampak pada:
- putus sekolah,
- kemiskinan,
- risiko kesehatan ibu
dan bayi,
- stunting,
- kekerasan dalam
rumah tangga.
Forum
ini perlu merumuskan langkah pencegahan melalui:
- edukasi remaja,
- sosialisasi kepada
orang tua,
- kegiatan positif
kepemudaan,
- pendampingan
keluarga rentan.
9.
Pencegahan Anak Putus Sekolah dan Pekerja Anak
Persoalan
ekonomi dan sosial keluarga dapat menyebabkan anak putus sekolah maupun bekerja
di usia dini. Melalui forum ini perlu dilakukan:
- identifikasi anak
rentan,
- pendampingan
keluarga,
- usulan bantuan
pendidikan,
- penguatan kegiatan
remaja desa.
Pendidikan
anak harus menjadi prioritas pembangunan desa.
10.
Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Desa
Perempuan
perlu memperoleh ruang yang setara dalam:
- musyawarah desa,
- kelembagaan desa,
- BPD,
- tim penyusun RKP
Desa,
- pengelolaan BUMDes.
Pra-Musyawarah
Desa Kelompok Perempuan menjadi media untuk memperkuat keterlibatan perempuan
dalam menentukan arah pembangunan desa.
11. Penguatan Kolaborasi dan Kapasitas Pelaksana Program
Keberhasilan
program perempuan dan anak memerlukan kolaborasi seluruh unsur desa, antara
lain:
- pemerintah desa,
- PKK,
- kader kesehatan,
- kader pembangunan
manusia,
- pendamping desa,
- tokoh masyarakat,
- forum anak,
- relawan sosial.
Forum
ini diharapkan menghasilkan:
- pembagian peran yang
jelas,
- penguatan
koordinasi,
- sistem monitoring
kegiatan,
- peningkatan kapasitas SDM desa.
PENUTUP
Pra-Musyawarah
Desa Kelompok Perempuan merupakan langkah strategis untuk memastikan
keterlibatan aktif perempuan dalam proses pembangunan desa. Forum ini menjadi
ruang partisipatif bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan,
persoalan, dan usulan pembangunan yang lebih responsif terhadap kondisi
masyarakat.
Pelaksanaan
forum ini sebagai tahapan awal sebelum Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan
Desa setiap bulan Juni diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan
desa yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada kelompok perempuan, anak,
serta kelompok rentan lainnya.
Dengan
keterlibatan aktif perempuan, pembangunan desa di Kota Denpasar diharapkan
semakin berkualitas, partisipatif, dan mendukung terwujudnya Desa Ramah
Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
LAMPIRAN
REFERENSI
- Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
- Surat Keputusan
Bersama tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
(DRPPA) Tahun 2023.
- Pedoman Implementasi
Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
- Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
- Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
- Hasil kajian dan
implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada berbagai wilayah
desa di Indonesia.
