Tampilkan postingan dengan label Sosbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosbud. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juni 2026

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Rumuskan Isu Strategis Perempuan dan Anak untuk Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

Denpasar Utara, 6 Juni 2026 – Pemerintah Desa Ubung Kaja melaksanakan Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Tahun 2026 bertempat di Balai Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini menjadi bagian penting dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027.

Musyawarah tahun ini mengusung tema “Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi serta Berkelanjutan Berbasis Data Menuju Sumber Daya Desa Ubung Kaja yang Unggul.”

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan kelembagaan, di antaranya Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Camat Denpasar Utara, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar, Pendamping Kecamatan Denpasar Utara, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa Ubung Kaja, perangkat desa, kader Posyandu, Pakis Desa Adat Pohgading, Ketua Kelompok PKK Dusun, PATBM, Forum Anak Desa (FAD), WHDI, Pekaseh Subak, serta perwakilan perempuan rentan sosial.

Dalam laporan panitia, Ketua Panitia yang juga Ketua TP PKK Desa Ubung Kaja menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kelompok Perempuan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi pelaksanaan musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan.

Menurutnya, forum ini menjadi sarana strategis untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara lebih fokus dan mendalam sehingga kebutuhan serta permasalahan perempuan dan anak dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.

Perbekel Desa Ubung Kaja dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi menekankan pentingnya pemanfaatan data dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia mengajak seluruh peserta untuk memperkuat peran kelembagaan perempuan dan menggunakan data sebagai dasar dalam mengidentifikasi masalah, menentukan sasaran, serta menyusun usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBDesa.

Setelah pembukaan, anggota BPD keterwakilan perempuan Desa Ubung Kaja memandu jalannya musyawarah dengan memberikan pengantar mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Peserta kemudian dibagi menjadi empat kelompok diskusi untuk membahas kondisi kelembagaan, permasalahan yang dihadapi, solusi yang diperlukan, serta sasaran penerima manfaat dari program yang akan diusulkan.

Diskusi kelompok difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar. Selama kurang lebih 30 menit, masing-masing kelompok melakukan identifikasi isu strategis dan menyusun rekomendasi yang kemudian dipresentasikan dalam forum pleno.

Dari hasil diskusi, sejumlah isu strategis berhasil dirumuskan sebagai bahan usulan pembangunan desa tahun 2027. Beberapa isu yang mengemuka antara lain penataan dan penguatan kelembagaan perempuan, digitalisasi data sasaran, penguatan literasi digital dan internet sehat bagi anak dan remaja, peningkatan keterampilan digital bagi pelaku UMKM, pembentukan komunitas literasi digital perlindungan perempuan dan anak, pelaksanaan kegiatan Kids Camp untuk pengembangan karakter anak, penguatan kesehatan mental ibu hamil dan kelompok rentan, optimalisasi Posyandu Remaja, digitalisasi administrasi PKK, hingga pelatihan pembuatan kemasan produk UMKM yang memenuhi standar pemasaran.

Seluruh hasil diskusi kelompok kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan penyusunan agenda pembangunan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

Para narasumber dari Dinas PMD Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, serta Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar memberikan apresiasi terhadap kualitas usulan yang dihasilkan. Mereka berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa mendatang.

Dalam sesi penguatan materi, Kadek Agus Mahardika selaku Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar sekaligus PIC Sosial Budaya TPP Kota Denpasar menegaskan pentingnya tindak lanjut administratif pasca-musyawarah.

“Dokumen Berita Acara beserta lampiran berupa notulensi dan daftar usulan kegiatan konkret perlu segera dilengkapi dan dirapikan. Dokumen ini nantinya akan menjadi bahan bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menyusun materi Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni setelah Hari Raya Galungan,” ujarnya.

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja ditutup dengan perumusan dan penetapan rekomendasi hasil musyawarah, penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan pimpinan musyawarah, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Melalui forum ini, Desa Ubung Kaja menunjukkan komitmennya dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya perempuan dan anak.



#TPPKerjaBerdampak

Senin, 25 Mei 2026

PRA-MUSYAWARAH DESA KELOMPOK PEREMPUAN Sebagai Tahapan Awal Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027 Bulan Juni Dalam Perspektif Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

PENDAHULUAN

Pembangunan desa yang partisipatif memerlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk kelompok perempuan sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan ketahanan masyarakat desa. Perempuan memiliki pengalaman langsung terhadap berbagai persoalan rumah tangga, kesehatan ibu dan anak, pengasuhan, pendidikan, ekonomi keluarga, hingga perlindungan sosial. Oleh karena itu, suara perempuan perlu difasilitasi secara khusus melalui forum yang lebih terbuka, partisipatif, dan inklusif sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.

Dalam kerangka pembangunan desa yang responsif gender, pemerintah melalui kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) mendorong desa agar memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan dalam proses pembangunan desa. Kebijakan ini menempatkan perempuan bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai pelaku dan pengambil keputusan pembangunan desa. Pedoman Pelaksanaan DRPPA Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pemerintah desa, BPD, dan pemangku kepentingan desa perlu melaksanakan sinergi kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak secara partisipatif dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam Pedoman Pelaksanaan DRPPA disebutkan bahwa salah satu tujuan utama pelaksanaan DRPPA adalah mengarusutamakan upaya peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJM Desa dan RKP Desa.

Pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam ketentuan Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat desa secara inklusif, termasuk kelompok perempuan, kelompok marginal, dan kelompok rentan.

Secara substansi, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 memberikan ruang dilaksanakannya musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan. Ketentuan ini menjadi dasar legitimasi pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan sebagai forum khusus untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara lebih fokus dan mendalam.

Lebih lanjut, dalam prinsip pelaksanaan DRPPA juga ditegaskan bahwa setiap warga desa berhak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di desa melalui musyawarah desa yang dilaksanakan secara adil, inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Prinsip afirmatif dalam DRPPA bahkan menegaskan bahwa desa harus menjamin adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan perempuan dan anak.

Dengan demikian, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bukan hanya menjadi kebutuhan sosial dalam pembangunan desa, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi regulasi nasional yang mendukung partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.

Mengacu pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan setiap bulan Juni sebagai bagian dari proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya. Oleh sebab itu, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan menjadi penting sebagai tahapan awal penjaringan aspirasi perempuan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.

Melalui forum ini diharapkan usulan, kebutuhan, dan persoalan perempuan dapat dirumuskan lebih fokus sehingga mampu menjadi rekomendasi prioritas pembangunan desa yang responsif gender, inklusif, dan berkeadilan sosial, sekaligus mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

TUJUAN PRA-MUSYAWARAH DESA KELOMPOK PEREMPUAN

Pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bertujuan untuk:

  1. Menyerap aspirasi dan kebutuhan perempuan di tingkat desa.
  2. Mengidentifikasi persoalan perempuan dan anak yang berkembang di masyarakat.
  3. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
  4. Menyusun usulan prioritas kegiatan yang responsif gender.
  5. Mendukung implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
  6. Menjadi bahan rekomendasi dalam Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa. 

ISU STRATEGIS YANG PERLU DIBAHAS

1. Penguatan Data Perempuan dan Anak di Desa

Pembangunan desa yang tepat sasaran harus didukung oleh data yang akurat dan terpilah. Desa perlu memiliki data perempuan dan anak berdasarkan:

  • usia,
  • kondisi sosial ekonomi,
  • kelompok rentan,
  • penyandang disabilitas,
  • perempuan kepala keluarga,
  • anak rentan,
  • korban kekerasan.

Melalui Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan, peserta dapat melakukan identifikasi kondisi riil perempuan dan anak di wilayahnya sehingga program desa lebih tepat sasaran.

2. Penguatan Kelompok dan Organisasi Perempuan

Kelompok perempuan merupakan motor penggerak pembangunan sosial di desa. Forum ini perlu membahas penguatan:

  • PKK,
  • kelompok usaha perempuan,
  • forum anak,
  • relawan sosial,
  • kader kesehatan,
  • kelompok ibu muda,
  • kelompok perempuan lansia.

Penguatan organisasi perempuan penting untuk meningkatkan kapasitas, kepemimpinan, dan kemandirian perempuan desa.

3. Penyusunan Regulasi Desa yang Berpihak pada Perempuan dan Anak

Desa perlu memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak, seperti:

  • Perdes Perlindungan Anak,
  • Perdes Pencegahan Kekerasan,
  • SK Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak,
  • Kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan dapat menjadi ruang penyampaian usulan regulasi yang dibutuhkan masyarakat perempuan.

4. Penganggaran Responsif Gender dalam APBDes

Kegiatan perempuan sering belum memperoleh dukungan anggaran yang memadai. Oleh karena itu, forum ini perlu membahas:

  • dukungan anggaran pemberdayaan perempuan,
  • program kesehatan ibu dan anak,
  • kegiatan pencegahan stunting,
  • pelatihan ekonomi perempuan,
  • perlindungan perempuan dan anak.

Hasil pembahasan diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan APBDes yang lebih responsif gender.

5. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Pemberdayaan ekonomi perempuan menjadi salah satu strategi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Permasalahan yang sering dihadapi antara lain:

  • keterbatasan modal,
  • pemasaran usaha,
  • keterampilan usaha,
  • akses teknologi dan digitalisasi.

Forum ini dapat merumuskan usulan:

  • pelatihan UMKM perempuan,
  • pemasaran digital,
  • pengembangan ekonomi kreatif,
  • pembentukan koperasi perempuan,
  • penguatan usaha rumah tangga.

6. Penguatan Ketahanan Keluarga dan Pengasuhan Anak

Ketahanan keluarga menjadi fondasi utama pembangunan masyarakat. Isu yang perlu dibahas antara lain:

  • pola pengasuhan anak,
  • pendidikan keluarga,
  • pengawasan penggunaan gadget,
  • kesehatan keluarga,
  • pencegahan stunting.

Desa perlu mendorong program:

  • kelas parenting,
  • rumah belajar anak,
  • kegiatan edukasi keluarga,
  • penguatan kesehatan keluarga.

7. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan perlu membahas:

  • mekanisme pengaduan,
  • perlindungan korban,
  • edukasi pencegahan kekerasan,
  • penguatan jejaring perlindungan sosial.

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan desa yang aman bagi perempuan dan anak.

8. Pencegahan Perkawinan Anak

Perkawinan usia anak dapat berdampak pada:

  • putus sekolah,
  • kemiskinan,
  • risiko kesehatan ibu dan bayi,
  • stunting,
  • kekerasan dalam rumah tangga.

Forum ini perlu merumuskan langkah pencegahan melalui:

  • edukasi remaja,
  • sosialisasi kepada orang tua,
  • kegiatan positif kepemudaan,
  • pendampingan keluarga rentan.

9. Pencegahan Anak Putus Sekolah dan Pekerja Anak

Persoalan ekonomi dan sosial keluarga dapat menyebabkan anak putus sekolah maupun bekerja di usia dini. Melalui forum ini perlu dilakukan:

  • identifikasi anak rentan,
  • pendampingan keluarga,
  • usulan bantuan pendidikan,
  • penguatan kegiatan remaja desa.

Pendidikan anak harus menjadi prioritas pembangunan desa.

10. Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Desa

Perempuan perlu memperoleh ruang yang setara dalam:

  • musyawarah desa,
  • kelembagaan desa,
  • BPD,
  • tim penyusun RKP Desa,
  • pengelolaan BUMDes.

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan menjadi media untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam menentukan arah pembangunan desa.

11. Penguatan Kolaborasi dan Kapasitas Pelaksana Program

Keberhasilan program perempuan dan anak memerlukan kolaborasi seluruh unsur desa, antara lain:

  • pemerintah desa,
  • PKK,
  • kader kesehatan,
  • kader pembangunan manusia,
  • pendamping desa,
  • tokoh masyarakat,
  • forum anak,
  • relawan sosial.

Forum ini diharapkan menghasilkan:

  • pembagian peran yang jelas,
  • penguatan koordinasi,
  • sistem monitoring kegiatan,
  • peningkatan kapasitas SDM desa.

PENUTUP

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan merupakan langkah strategis untuk memastikan keterlibatan aktif perempuan dalam proses pembangunan desa. Forum ini menjadi ruang partisipatif bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, persoalan, dan usulan pembangunan yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.

Pelaksanaan forum ini sebagai tahapan awal sebelum Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa setiap bulan Juni diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada kelompok perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Dengan keterlibatan aktif perempuan, pembangunan desa di Kota Denpasar diharapkan semakin berkualitas, partisipatif, dan mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

 

LAMPIRAN REFERENSI

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
  2. Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Tahun 2023.
  3. Pedoman Implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  6. Hasil kajian dan implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada berbagai wilayah desa di Indonesia.

#kerjatppberdampak

#kerjapendampingdesaberdampak


Popular Posts