Tampilkan postingan dengan label BPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPD. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2026

PENTINGNYA MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI APB DESA SEMESTER I PADA BULAN JUNI

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 




Pendahuluan

Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah desa diberikan kewenangan yang luas dalam mengelola sumber daya dan keuangan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerangka pengelolaan keuangan desa tersebut, laporan realisasi pelaksanaan APB Desa menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta tingkat akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya (supra desa).

Salah satu momentum penting dalam siklus pembangunan desa adalah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I yang umumnya dilaksanakan pada bulan Juni. Musyawarah ini tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sarana evaluasi, pengawasan, dan penyempurnaan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur secara tegas dalam:

Pasal 81 ayat (1)

"Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa."

Pasal 81 ayat (2)

" Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya."

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyampaian laporan pembangunan desa kepada masyarakat bukan sekadar pilihan, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.

2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Pada Lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya bagian mekanisme pengawasan partisipatif masyarakat, ditegaskan kembali bahwa:

Musyawarah Desa merupakan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dan capaian kegiatan pembangunan desa.

Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa laporan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan desa harus menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hubungan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Banyak pihak beranggapan bahwa laporan realisasi APB Desa Semester I baru dapat disusun pada bulan Juli karena mengacu pada ketentuan pelaporan kepada pemerintah daerah.

Pandangan tersebut perlu dipahami secara proporsional.

Pasal 68 ayat (1)

"Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat."

Pasal 68 ayat (2)

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. laporan pelaksanaan APB Desa ; dan

b. laporan realisasi kegiatan." (Templatenya di Halaman 119 Permendagri 20/2018)

Pasal 68 ayat (3)

"Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan."

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  1. Laporan Semester I yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan laporan administratif kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  2. Penyusunannya dilakukan setelah tutup buku Semester I pada akhir Juni.
  3. Batas waktu penyampaiannya adalah minggu kedua bulan Juli.
  4. Format laporan telah ditetapkan dalam lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dengan demikian, Pasal 68 mengatur kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah (vertikal administratif), bukan mengatur mekanisme pertanggungjawaban publik kepada masyarakat desa.

Mengapa Musyawarah Desa Laporan Semester I Tetap Penting Dilaksanakan pada Bulan Juni?

Secara substantif, tujuan Musyawarah Desa berbeda dengan tujuan pelaporan administratif kepada Bupati/Walikota.

Musyawarah Desa pada bulan Juni memiliki beberapa fungsi strategis:

1. Sarana Akuntabilitas Publik

Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa adalah keterbukaan kepada masyarakat.

Melalui Musyawarah Desa, Perbekel dapat menyampaikan:

  • Realisasi pendapatan desa.
  • Realisasi belanja desa.
  • Capaian output kegiatan.
  • Permasalahan pelaksanaan kegiatan.
  • Sisa anggaran dan proyeksi semester berikutnya.

Masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan APB Desa.

2. Instrumen Evaluasi Tengah Tahun

Bulan Juni merupakan titik tengah tahun anggaran.

Pada periode ini pemerintah desa telah melaksanakan sebagian besar kegiatan yang direncanakan dalam APB Desa.

Evaluasi semester pertama memungkinkan:

  • Identifikasi kegiatan yang terlambat.
  • Identifikasi kegiatan yang belum berjalan.
  • Evaluasi kualitas pelaksanaan kegiatan.
  • Perbaikan strategi pelaksanaan semester kedua.

Tanpa evaluasi pada pertengahan tahun, risiko keterlambatan penyerapan anggaran akan semakin besar.

3. Menjadi Dasar Penyusunan RKP Desa Tahun Berikutnya

Siklus pembangunan desa menempatkan bulan Juni sebagai awal proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya.

Data realisasi semester pertama memberikan informasi penting mengenai:

  • Program yang berhasil.
  • Program yang kurang efektif.
  • Kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.
  • Prioritas pembangunan tahun berikutnya.

Oleh karena itu, hasil evaluasi APB Desa Semester I menjadi bahan utama dalam penyusunan RKP Desa.

4. Memperkuat Fungsi Pengawasan BPD

BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Melalui Musyawarah Desa Laporan Semester I, BPD memperoleh informasi yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berbasis data.

Keterkaitan dengan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa

Dalam Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dijelaskan bahwa agenda utama BPD pada bulan Juni meliputi:

  1. Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.
  2. Musyawarah Desa Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I.

Kedua agenda tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat karena hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan pada semester pertama menjadi dasar dalam merumuskan arah pembangunan desa tahun berikutnya.

Oleh karena itu, secara praktis dan efisien sangat dimungkinkan kedua agenda tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian Musyawarah Desa sepanjang substansi pembahasannya tetap terpenuhi.

Analisis dan Kesimpulan

Berdasarkan telaah terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, serta Buku Panduan BPD Tahun 2018, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur dalam Pasal 81 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
  2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan Musyawarah Desa sebagai instrumen pengawasan partisipatif terhadap pengelolaan keuangan desa.
  3. Pasal 68 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur kewajiban administrasi Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat dengan batas waktu penyampaian paling lambat minggu kedua bulan Juli.
  4. Ketentuan Pasal 68 tidak menghalangi penyampaian perkembangan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa pada bulan Juni.
  5. Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I merupakan forum evaluasi pembangunan desa yang sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan kualitas perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
  6. Pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa pada bulan Juni dapat dirangkaikan dengan agenda penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I, karena keduanya merupakan bagian dari satu siklus pembangunan desa yang saling berkaitan.

Dengan demikian, penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I bukan hanya memenuhi aspek normatif regulasi, tetapi juga menjadi praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

#TPPKerjaBerdampak 

Minggu, 14 Juni 2026

MUSYAWARAH DESA DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2027 Telaah Regulasi dan Implementasi Musyawarah Desa Bulan Juni Tahun 2026

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

ABSTRAK

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang berfungsi membahas dan menyepakati hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan desa. Pelaksanaan Musyawarah Desa pada bulan Juni memiliki posisi strategis sebagai tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. 

Tulisan ini bertujuan menjelaskan landasan hukum, tahapan persiapan, pelaksanaan, serta tindak lanjut Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019. Hasil kajian menunjukkan bahwa Musyawarah Desa merupakan instrumen partisipatif yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa secara transparan, inklusif, dan akuntabel.

Kata Kunci: Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, RKP Desa, RPJM Desa, Partisipasi Masyarakat.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perencanaan pembangunan desa merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa pembangunan desa harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat desa bersama Pemerintah Desa.

Dalam siklus perencanaan tahunan desa, bulan Juni merupakan momentum penting untuk melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya. Musyawarah Desa tersebut menjadi forum untuk melakukan pencermatan ulang RPJM Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa berjalan, identifikasi kebutuhan masyarakat, serta penetapan arah prioritas pembangunan desa yang akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa?
  2. Bagaimana tahapan persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Desa?
  3. Bagaimana tindak lanjut hasil Musyawarah Desa dalam proses penyusunan RKP Desa?

C. Tujuan Penulisan

  1. Menjelaskan dasar hukum Musyawarah Desa dalam perencanaan pembangunan desa.
  2. Menguraikan tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa sesuai regulasi.
  3. Memberikan pedoman teknis bagi Pemerintah Desa, BPD, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa.

II. LANDASAN HUKUM

Pelaksanaan Musyawarah Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  4. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  5. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  6. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. 

III. PEMBAHASAN

A. Kedudukan Strategis Musyawarah Desa

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis desa. Dalam konteks perencanaan pembangunan, Musyawarah Desa berfungsi sebagai media konsolidasi aspirasi masyarakat sekaligus sarana penyepakatan arah pembangunan desa tahun berikutnya.

Hasil Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.

B. Tahapan Persiapan Musyawarah Desa

Persiapan Musyawarah Desa meliputi:

  1. Rapat koordinasi internal BPD.
  2. Penyampaian surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa.
  3. Pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  4. Musyawarah BPD untuk menyusun pandangan resmi BPD.
  5. Pembentukan panitia pelaksana Musyawarah Desa.
  6. Penyiapan bahan dan media pembahasan.
  7. Penetapan peserta, narasumber, jadwal, lokasi, dan sarana pendukung.
  8. Pelaksanaan musyawarah pemangku kepentingan sebagai forum pra-Musdes.

Materi yang perlu dipersiapkan Pemerintah Desa antara lain:

  • Hasil pencermatan ulang RPJM Desa.
  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan.
  • Data Indeks Desa.
  • Hasil rembuk stunting.
  • Hasil musyawarah dusun dan musyawarah kelompok.
  • Data SDGs Desa dan data pembangunan lainnya. 

C. Pelaksanaan Musyawarah Desa

Tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa meliputi:

Registrasi Peserta :Peserta melakukan registrasi dan menerima dokumen pembahasan.

Penyampaian Tata Tertib :Ketua Musyawarah Desa menyampaikan tata tertib guna menjamin kelancaran forum.

Sidang Pleno I

Agenda utama meliputi:

a.     Pemaparan Pemerintah Desa.

b.     Penyampaian pandangan resmi BPD.

c.     Penyampaian pandangan umum peserta.

Diskusi Kelompok

Peserta membahas secara lebih mendalam usulan dan kebutuhan pembangunan berdasarkan bidang atau kelompok kepentingan.

Sidang Pleno II

Forum melakukan:

a.     Penyampaian hasil diskusi kelompok.

b.     Pembahasan usulan prioritas.

c.     Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

d.     Penetapan berita acara hasil Musyawarah Desa.

Penutuapan

Musyawarah Desa ditutup setelah seluruh keputusan disepakati dan dituangkan dalam berita acara.

D. Tindak Lanjut Hasil Musyawarah Desa

Hasil Musyawarah Desa wajib:

  1. Didokumentasikan dalam Berita Acara Musyawarah Desa.
  2. Dipublikasikan kepada masyarakat.
  3. Menjadi pedoman Tim Penyusun RKP Desa.
  4. Menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027.
  5. Menjadi dasar penyusunan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028. 

IV. PENUTUP

A. Kesimpulan

Musyawarah Desa merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Musyawarah Desa pada bulan Juni menjadi tahapan awal yang menentukan arah pembangunan desa tahun berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.

B. Rekomendasi

  1. Pemerintah Desa dan BPD perlu meningkatkan kualitas data pembangunan desa sebagai bahan Musyawarah Desa.
  2. Keterlibatan kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas harus diperkuat.
  3. Hasil Musyawarah Desa perlu diselaraskan dengan pencapaian SDGs Desa dan arah kebijakan pembangunan daerah.
  4. Pendamping Desa dan TA PM perlu memastikan seluruh tahapan Musyawarah Desa berjalan sesuai regulasi.

DAFTAR PUSTAKA

1)    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2)    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3)    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

4)    Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

5)    Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

6)    Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

7) Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

      Contoh Tata Letak Forum Musyawarah Desa :



 

Minggu, 07 Juni 2026

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Rumuskan Isu Strategis Perempuan dan Anak untuk Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

Denpasar Utara, 6 Juni 2026 – Pemerintah Desa Ubung Kaja melaksanakan Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Tahun 2026 bertempat di Balai Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini menjadi bagian penting dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027.

Musyawarah tahun ini mengusung tema “Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi serta Berkelanjutan Berbasis Data Menuju Sumber Daya Desa Ubung Kaja yang Unggul.”

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan kelembagaan, di antaranya Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Camat Denpasar Utara, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar, Pendamping Kecamatan Denpasar Utara, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa Ubung Kaja, perangkat desa, kader Posyandu, Pakis Desa Adat Pohgading, Ketua Kelompok PKK Dusun, PATBM, Forum Anak Desa (FAD), WHDI, Pekaseh Subak, serta perwakilan perempuan rentan sosial.

Dalam laporan panitia, Ketua Panitia yang juga Ketua TP PKK Desa Ubung Kaja menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kelompok Perempuan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi pelaksanaan musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan.

Menurutnya, forum ini menjadi sarana strategis untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara lebih fokus dan mendalam sehingga kebutuhan serta permasalahan perempuan dan anak dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.

Perbekel Desa Ubung Kaja dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi menekankan pentingnya pemanfaatan data dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia mengajak seluruh peserta untuk memperkuat peran kelembagaan perempuan dan menggunakan data sebagai dasar dalam mengidentifikasi masalah, menentukan sasaran, serta menyusun usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBDesa.

Setelah pembukaan, anggota BPD keterwakilan perempuan Desa Ubung Kaja memandu jalannya musyawarah dengan memberikan pengantar mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Peserta kemudian dibagi menjadi empat kelompok diskusi untuk membahas kondisi kelembagaan, permasalahan yang dihadapi, solusi yang diperlukan, serta sasaran penerima manfaat dari program yang akan diusulkan.

Diskusi kelompok difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar. Selama kurang lebih 30 menit, masing-masing kelompok melakukan identifikasi isu strategis dan menyusun rekomendasi yang kemudian dipresentasikan dalam forum pleno.

Dari hasil diskusi, sejumlah isu strategis berhasil dirumuskan sebagai bahan usulan pembangunan desa tahun 2027. Beberapa isu yang mengemuka antara lain penataan dan penguatan kelembagaan perempuan, digitalisasi data sasaran, penguatan literasi digital dan internet sehat bagi anak dan remaja, peningkatan keterampilan digital bagi pelaku UMKM, pembentukan komunitas literasi digital perlindungan perempuan dan anak, pelaksanaan kegiatan Kids Camp untuk pengembangan karakter anak, penguatan kesehatan mental ibu hamil dan kelompok rentan, optimalisasi Posyandu Remaja, digitalisasi administrasi PKK, hingga pelatihan pembuatan kemasan produk UMKM yang memenuhi standar pemasaran.

Seluruh hasil diskusi kelompok kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan penyusunan agenda pembangunan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

Para narasumber dari Dinas PMD Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, serta Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar memberikan apresiasi terhadap kualitas usulan yang dihasilkan. Mereka berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa mendatang.

Dalam sesi penguatan materi, Kadek Agus Mahardika selaku Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar sekaligus PIC Sosial Budaya TPP Kota Denpasar menegaskan pentingnya tindak lanjut administratif pasca-musyawarah.

“Dokumen Berita Acara beserta lampiran berupa notulensi dan daftar usulan kegiatan konkret perlu segera dilengkapi dan dirapikan. Dokumen ini nantinya akan menjadi bahan bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menyusun materi Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni setelah Hari Raya Galungan,” ujarnya.

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja ditutup dengan perumusan dan penetapan rekomendasi hasil musyawarah, penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan pimpinan musyawarah, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Melalui forum ini, Desa Ubung Kaja menunjukkan komitmennya dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya perempuan dan anak.



#TPPKerjaBerdampak

Senin, 18 Mei 2026

Pembekalan Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD Kecamatan Denpasar Barat Samakan Persepsi dan Perkuat Teknis Pemeriksaan

Oleh; Kadek Agus Mahardika

Denpasar — Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Denpasar Barat, dilaksanakan pembekalan kepada Tim Pembinaan yang juga bertugas sebagai Tim Evaluasi Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tingkat Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.30 Wita hingga selesai, berdasarkan Surat Tugas Nomor T/800.1.11.1/517/DENBAR yang diterbitkan Camat Denpasar Barat sebagai tindak lanjut pelaksanaan evaluasi laporan kinerja BPD sesuai amanat Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Dalam surat tugas tersebut juga tercantum enam pejabat kecamatan yang ditugaskan mengikuti pembinaan, termasuk I Kade Partha Wiguna, S.Sos., Kasi Pemerintahan dan jajaran lainnya.

Dalam pembekalan tersebut, Kadek Agus Mahardika selaku TA PM Kota Denpasar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memberikan materi pembinaan sesuai format pemeriksaan yang telah disiapkan. Materi pembekalan menekankan bahwa pemeriksaan laporan kinerja BPD perlu dilaksanakan secara tertib, terukur, dan berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penilaian administratif. Format pemeriksaan yang digunakan memuat unsur identitas pemeriksaan, dasar pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, hasil pemeriksaan, rekap penilaian, kesimpulan, rekomendasi pembinaan, hingga penutup. Adapun tujuan utamanya adalah memastikan laporan kinerja BPD disusun sesuai ketentuan, menilai kelengkapan administrasi dan substansi laporan, memastikan hasil evaluasi LKPPD dimuat, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif dan berkelanjutan.

Selama sesi berlangsung, tim pembinaan dan tim evaluasi berhasil menyamakan persepsi mengenai tugas, alur kerja, dan teknis pemeriksaan dokumen yang akan digunakan saat evaluasi di tingkat kecamatan. Pembahasan juga menegaskan beberapa aspek penting yang menjadi fokus pemeriksaan, mulai dari sistematika laporan, pelaksanaan tugas BPD, evaluasi LKPPD, proses musyawarah BPD, dokumen agenda kegiatan BPD, hingga output dan rekomendasi serta penyampaian laporan. 

Dalam format pemeriksaan, tim juga diarahkan untuk memberi perhatian pada kelengkapan dokumentasi, kronologi pembahasan, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penguatan administrasi musyawarah BPD dan agenda kerja BPD agar laporan semakin informatif, akuntabel, dan mendukung tata kelola kelembagaan yang tertib. Selain itu, tersedia pula rekap penilaian dengan rentang interpretasi dari “perlu pembinaan intensif” hingga “sangat baik”, sehingga hasil evaluasi dapat dibaca secara lebih objektif dan sistematis.

Hasil akhir pembekalan menunjukkan bahwa tim telah memiliki pemahaman yang sama terhadap tugas masing-masing dan menyetujui teknis pemeriksaan dokumen sebagai dasar pelaksanaan evaluasi berikutnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kualitas pembinaan, memperjelas standar pemeriksaan, serta mendorong peningkatan mutu laporan kinerja BPD di tingkat kecamatan secara lebih profesional, tertib, dan berkelanjutan.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#KerjaTPPBerdampak

Minggu, 17 Mei 2026

Pengawasan Kinerja Perbekel oleh BPD: Materi Praktis untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Latar Belakang

Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa dalam menjalankan tugas pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa harus berpedoman pada kewenangan Desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan dan peran strategis, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pelaksanaan pengawasan oleh BPD di lapangan masih belum optimal. Kondisi ini terlihat dari masih rendahnya aktivitas pengawasan, keterbatasan pemahaman anggota BPD terhadap mekanisme pengawasan, serta belum tersedianya pedoman teknis yang mudah dipahami dan dapat dijadikan acuan praktis. Di sisi lain, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Desa maupun masyarakat.

Rendahnya efektivitas pengawasan BPD dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan kapasitas anggota BPD, belum jelasnya batas kewenangan pengawasan secara teknis, serta belum optimalnya pembinaan dan pengawasan terhadap BPD oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan penyusunan materi pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD yang disajikan secara sederhana, praktis, dan edukatif. Materi ini sepenuhnya merujuk pada Buku Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022. Melalui materi ini, diharapkan anggota BPD dapat lebih mudah memahami fungsi dan mekanisme pengawasan secara lebih baik, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.

 

Pengertian Istilah

Untuk memudahkan anggota BPD memahami materi pengawasan kinerja Kepala Desa, berikut beberapa istilah penting yang perlu dipahami secara sederhana dan praktis:

1.     Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai rencana, aturan, dan ketentuan yang berlaku.

2.     Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD dalam memantau dan menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa.

3.     Monitoring
Monitoring adalah kegiatan pemantauan secara terus-menerus oleh BPD melalui pengumpulan data dan informasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa.

4.     Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Evaluasi kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD untuk menilai tingkat pencapaian pelaksanaan tugas Kepala Desa berdasarkan hasil monitoring dan penjelasan yang diberikan oleh Kepala Desa.

5.     Meminta Keterangan

Meminta keterangan adalah hak BPD untuk memperoleh informasi, penjelasan, atau klarifikasi dari Kepala Desa, baik secara lisan maupun tertulis, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

6.     Pernyataan Pendapat BPD

Pernyataan pendapat BPD adalah kesimpulan atau sikap resmi BPD terhadap hasil pengawasan kinerja Kepala Desa yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD serta ditetapkan melalui keputusan BPD.

7.     Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator kinerja Kepala Desa adalah ukuran atau acuan yang digunakan untuk menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.     Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Instrumen pengawasan adalah alat bantu atau dokumen yang digunakan BPD untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Desa.

9.     Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Kepala Desa (LHKP Kepala Desa)

LHKP Kepala Desa adalah laporan resmi BPD yang memuat hasil pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

10.  Musyawarah BPD

Musyawarah BPD Adalah Musyawarah Internal BPD merupakan forum rapat anggota BPD untuk membahas dan mengambil keputusan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.

 

Ruang Lingkup Pengawasan BPD

Ruang lingkup pengawasan BPD mencakup seluruh pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi:

1.     penyelenggaraan pemerintahan desa;

2.     pelaksanaan pembangunan desa;

3.     pembinaan kemasyarakatan desa; dan

4.     pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, BPD melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari:

·       tahap perencanaan;

·       tahap pelaksanaan; dan

·       tahap pelaporan kegiatan.

Melalui pengawasan tersebut, BPD bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil musyawarah desa, serta kebutuhan masyarakat desa.

Adapun bentuk pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilakukan dengan cara:

  1.    mengukur capaian kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenangnya;
  2.    memastikan kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku;
  3.    menilai tingkat kepatuhan Kepala Desa terhadap peraturan perundang-undangan dan hasil keputusan musyawarah desa; serta
  4.   memberikan masukan, saran, dan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Prinsip Pengawasan BPD

Agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pelaksanaan pengawasan oleh BPD harus berpedoman pada beberapa prinsip berikut:

a)    Objektif dan Profesional

Pengawasan dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kepentingan pribadi maupun kelompok. Dalam melaksanakan pengawasan, BPD harus bekerja secara profesional, cermat, dan mampu melakukan pengecekan informasi agar hasil pengawasan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

b)    Transparan

Pelaksanaan pengawasan harus terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat desa. Hasil pengawasan BPD perlu disampaikan kepada Kepala Desa, masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Camat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik.

c)     Partisipatif

Pengawasan perlu melibatkan partisipasi masyarakat desa. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi, masukan, saran, maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bahan pengawasan BPD.

d)    Akuntabel

Setiap kegiatan pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, proses pelaksanaan, maupun hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPD.

e)     Berorientasi Solusi

Pengawasan tidak semata-mata mencari kesalahan, tetapi bertujuan memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik, efektif, dan sesuai ketentuan.

f)     Terintegrasi

Pengawasan BPD merupakan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, hasil pengawasan dapat menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut bersama Camat maupun APIP Kabupaten/Kota.

g)    Berbasis Indikator Kinerja

Pengawasan dilakukan berdasarkan ukuran atau indikator yang jelas, seperti ketepatan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hasil kegiatan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat desa.

h)    Berkelanjutan

Pengawasan oleh BPD harus dilakukan secara rutin, bertahap, dan berkesinambungan, sehingga perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus dipantau dan dievaluasi dari waktu ke waktu.

 

Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator kinerja Kepala Desa merupakan ukuran yang digunakan oleh BPD untuk menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Indikator ini menjadi acuan penting agar pengawasan yang dilakukan BPD lebih terarah, terukur, dan mudah dievaluasi.

Secara umum, indikator kinerja Kepala Desa disusun berdasarkan tahapan kegiatan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Dalam pelaksanaannya, indikator kinerja dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a.     Indikator Masukan

Indikator masukan digunakan untuk menilai ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, seperti anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dokumen pendukung lainnya.

Contohnya:

·       tersedianya APBDes;

·       tersedianya dokumen perencanaan desa;

·       tersedianya tenaga pelaksana kegiatan; dan

·       tersedianya sarana pendukung pelayanan masyarakat.

b.     Indikator Proses

Indikator proses digunakan untuk menilai bagaimana tahapan kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Contohnya:

·       pelaksanaan musyawarah desa;

·       keterlibatan masyarakat dalam kegiatan desa;

·       ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan; dan

·       tertib administrasi pemerintahan desa.

c.     Indikator Hasil

Indikator hasil digunakan untuk menilai sejauh mana target kegiatan atau program desa berhasil dilaksanakan.

Contohnya:

·       pembangunan fisik desa selesai sesuai rencana;

·       pelayanan masyarakat berjalan dengan baik;

·       program pemberdayaan masyarakat terlaksana; dan

·       laporan pertanggungjawaban desa disusun tepat waktu.

d.   Indikator Kualitas Hasil dan Proses

Indikator ini digunakan untuk menilai kualitas pelaksanaan kegiatan dan manfaat yang dirasakan masyarakat dari hasil penyelenggaraan pemerintahan desa.

Contohnya:

·       hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat;

·       pelayanan publik menjadi lebih baik;

·       meningkatnya partisipasi masyarakat; dan

·       menurunnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan desa.

Melalui indikator-indikator tersebut, BPD dapat melakukan pengawasan secara lebih terukur dan objektif. Dengan demikian, BPD dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan desa serta kebutuhan masyarakat.

 

Instrumen Pengawasan BPD

Agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih terarah dan mudah dilakukan, BPD perlu menggunakan instrumen atau alat bantu pengawasan. Instrumen pengawasan disusun berdasarkan jenis kegiatan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga BPD dapat fokus melakukan pengawasan sesuai bidang atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Dengan adanya instrumen pengawasan, proses pengawasan oleh BPD menjadi lebih sistematis, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, instrumen juga membantu BPD dalam mengumpulkan data, menilai pelaksanaan kegiatan, menyusun kesimpulan, serta membuat rekomendasi perbaikan kepada Kepala Desa.

Secara umum, pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD menggunakan 4 (empat) jenis instrumen, yaitu:

1.     Instrumen Monitoring

Instrumen monitoring digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Melalui instrumen ini, BPD dapat mencatat perkembangan kegiatan, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, serta berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan.

2.     Instrumen Evaluasi

Instrumen evaluasi digunakan untuk menilai hasil pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kepala Desa berdasarkan data hasil monitoring. Pada tahap ini, BPD melakukan penilaian terhadap capaian kegiatan, ketepatan pelaksanaan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

3.     Instrumen Hasil Evaluasi

Instrumen hasil evaluasi digunakan untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi BPD atas hasil pengawasan yang telah dilakukan. Instrumen ini menjadi dasar bagi BPD dalam memberikan masukan, saran perbaikan, maupun tindak lanjut kepada Kepala Desa.

4.     Matriks Hasil Pengawasan

Matriks hasil pengawasan digunakan untuk merangkum hasil monitoring dan evaluasi secara lebih sistematis dan mudah dipahami. Matriks ini biasanya memuat kegiatan yang diawasi, temuan pengawasan, analisis masalah, rekomendasi, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Melalui penggunaan instrumen pengawasan tersebut, diharapkan BPD dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih efektif, objektif, dan profesional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

Pelaksanaan Pengawasan  BPD

Kegiatan pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan secara terencana dan dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD. Agar pengawasan lebih mudah dilaksanakan, kegiatan pengawasan dapat dibagi ke dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pada setiap tahapan tersebut, BPD dapat melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan sesuai kebutuhan di desa.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih terarah, BPD sebaiknya menyusun rencana kerja pengawasan setiap awal tahun sebagai bagian dari rencana kerja tahunan BPD.

Secara umum, pelaksanaan pengawasan oleh BPD meliputi beberapa kegiatan, yaitu:

1.     kegiatan persiapan;

Sebelum dilaksanakan kegiatan pengawasan, maka penting bagi BPD untuk melakukan persiapan dengan baik. Kegiatan persiapan dilaksanakan di sekretariat BPD melalui Musyawarah Internal BPD. Dengan alur kegiatan persiapan sebagai berikut:

2.     kegiatan monitoring dan evaluasi;

Pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan harus dilakukan secara terbuka, jujur, objektif, dan tetap menjaga hubungan kerja yang baik antara BPD dan Kepala Desa. Tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa agar menjadi lebih baik.

Apabila dalam hasil pengawasan ditemukan kekurangan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka hal tersebut menjadi bahan koreksi dan rekomendasi perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. 

 

  1. kegiatan pembahasan dan penyampaian umpan balik

Kegiatan pembahasan dan umpan balik hasil pengawasan dilaksanakan setelah BPD menyusun laporan sementara hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Kepala Desa. Kegiatan ini dilakukan melalui Musyawarah BPD yang dihadiri oleh anggota BPD dan Kepala Desa. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa dapat mengikutsertakan perangkat desa untuk memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap hasil pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris BPD menyiapkan kebutuhan administrasi dan sarana pendukung musyawarah. Selanjutnya, pimpinan musyawarah membuka kegiatan dan menyampaikan agenda pembahasan. Ketua BPD kemudian memaparkan hasil sementara pengawasan, dilanjutkan dengan tanggapan dari Kepala Desa. Setelah itu, dilakukan diskusi dan pembahasan bersama untuk memperoleh kesimpulan dan solusi atas berbagai temuan atau permasalahan yang ada.

Hasil kesimpulan musyawarah selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil pengawasan BPD yang akan disampaikan kepada Kepala Desa, Camat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota. Sebagai bukti pelaksanaan musyawarah, seluruh peserta menandatangani berita acara dan daftar hadir.

  1. kegiatan pelaporan hasil pengawasan.

Setelah seluruh tahapan pengawasan, pembahasan, dan umpan balik bersama Kepala Desa selesai dilaksanakan, BPD segera menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengawasan.

Penyusunan laporan dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD sesuai kondisi, kebutuhan, dan kebiasaan musyawarah di masing-masing desa. Dalam proses penyusunannya, seluruh anggota BPD diharapkan terlibat aktif memberikan masukan dan kontribusi terhadap isi laporan.

Laporan hasil pengawasan disusun secara sederhana, jelas, dan fokus pada materi atau kegiatan yang diawasi. Secara umum, format laporan hasil pengawasan BPD terdiri dari:

1)    Cover laporan;

2)    Surat pengantar;

3)    Pendahuluan;

4)    Hasil pengawasan;

5)    Rekomendasi atau tindak lanjut; dan

6)    Lampiran pendukung. 

Catatan:
Lampiran berupa jadwal monitoring kegiatan, instrumen monitoring, instrumen hasil monitoring, instrumen evaluasi kinerja Kepala Desa, petunjuk pengisian, serta matriks hasil pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dapat merujuk langsung pada Buku Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.

#TPPKerjaBerdampak

Popular Posts