Minggu, 26 Juli 2026

APAKAH IURAN SAMPAH YANG DIPUNGUT KEPADA MASYARAKAT LAYAK DICATAT SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DESA (PADesa)? Ketika Pendapatan Selalu Defisit, tetapi Tetap Menjadi Tulang Punggung Pelayanan Persampahan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Pelayanan Persampahan Desa Terus Berkembang

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah pelayanan publik di desa mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika dahulu pemerintah desa lebih banyak berperan sebagai penyelenggara administrasi pemerintahan dan pembangunan, kini desa juga dituntut mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu pelayanan yang berkembang sangat pesat adalah pengelolaan persampahan.

Di berbagai desa, khususnya di Kota Denpasar, pemerintah desa telah mengelola pelayanan persampahan secara mandiri. Mulai dari pengangkutan sampah rumah tangga, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), penyediaan armada angkut, pengolahan sampah organik, pengembangan bank sampah, hingga edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat telah menjadi bagian dari pelayanan dasar yang dibiayai melalui APBDesa.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa desa tidak lagi hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga semakin berperan sebagai penyedia pelayanan publik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan pelayanan pun semakin besar dan harus dijaga keberlanjutannya.

Iuran Sampah Sebagai Instrumen Pembiayaan Pelayanan

Untuk menjaga agar pelayanan persampahan tetap berjalan secara berkesinambungan, banyak pemerintah desa menetapkan iuran sampah yang dipungut dari masyarakat berdasarkan Peraturan Desa maupun Peraturan Perbekel.

Dalam praktiknya, iuran tersebut bukan dimaksudkan sebagai sumber keuntungan bagi pemerintah desa. Seluruh penerimaan hampir selalu dikembalikan untuk membiayai operasional pelayanan, seperti pembayaran honor petugas kebersihan, pembelian bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan kendaraan operasional, pengadaan sarana dan prasarana persampahan, operasional TPS3R, pengelolaan sampah organik, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Bahkan berdasarkan pengalaman pendampingan yang saya lakukan di berbagai desa di Kota Denpasar, jumlah iuran yang dipungut hampir tidak pernah mampu menutup seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan tersebut. Kekurangan anggaran masih harus ditutup melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), maupun sumber pendapatan desa lainnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa fungsi utama iuran sampah bukanlah untuk menghasilkan pendapatan, melainkan memastikan pelayanan persampahan tetap dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Memberikan Dasar Hukum Pencatatan sebagai PADesa

Dari sisi pengelolaan keuangan desa, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana seharusnya iuran sampah tersebut dicatat dalam APBDesa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan landasan hukum yang cukup jelas. Pasal 11 ayat (1) menjelaskan bahwa Pendapatan Desa merupakan seluruh penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan. Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) mengelompokkan Pendapatan Desa ke dalam tiga kelompok, yaitu Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer, dan Pendapatan Lain.

Pengaturan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 12 yang menguraikan komponen Pendapatan Asli Desa. Salah satu kelompok PADesa adalah Pendapatan Asli Desa lainnya, yang pada Pasal 12 ayat (5) dijelaskan antara lain berasal dari hasil pungutan desa.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa pungutan yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan kewenangannya dan memiliki dasar hukum yang sah, termasuk iuran pelayanan persampahan, secara normatif masih dapat dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa.

Dengan demikian, apabila pencatatan iuran sampah dilakukan sebagai PADesa, praktik tersebut masih memiliki landasan yuridis yang kuat sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Ketika Legalitas Bertemu dengan Realitas Fiskal

Meskipun secara hukum pencatatannya dapat dibenarkan, persoalan menarik justru muncul ketika penerimaan tersebut dianalisis dari perspektif ekonomi publik dan tata kelola fiskal desa.

Karakteristik Pendapatan Asli Desa pada umumnya adalah memberikan nilai tambah terhadap kemampuan keuangan desa. Pendapatan yang berasal dari laba BUM Desa, pemanfaatan aset desa, penyewaan tanah kas desa, maupun usaha ekonomi desa pada dasarnya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah desa sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Namun karakter tersebut tidak sepenuhnya ditemukan pada iuran sampah.

Dalam praktiknya, seluruh penerimaan dari iuran persampahan hampir selalu habis digunakan kembali untuk membiayai operasional pelayanan. Tidak hanya itu, pada sebagian besar desa, biaya pelayanan bahkan lebih besar dibandingkan jumlah iuran yang diterima.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu desa memperoleh iuran sampah sebesar Rp500 juta dalam satu tahun, sementara biaya penyelenggaraan pelayanan mencapai Rp850 juta, maka masih terdapat kekurangan Rp350 juta yang harus ditutup melalui Dana Desa, ADD, ataupun sumber pendapatan lainnya.

Artinya, kenaikan angka PADesa dalam kondisi tersebut tidak selalu identik dengan meningkatnya kemampuan fiskal desa. Angka PAD hanya menunjukkan besarnya penerimaan yang diperoleh, sementara kemampuan keuangan desa justru tetap bergantung pada subsidi dari sumber pendapatan lainnya.

Dari sudut pandang ekonomi publik, kondisi tersebut lebih menggambarkan mekanisme cost recovery, yaitu penerimaan yang dipungut untuk membantu menutup sebagian biaya pelayanan, bukan sebagai sumber keuntungan pemerintah desa.

Membedakan Legalitas Pencatatan dengan Substansi Ekonomi

Di sinilah letak persoalan yang menurut saya menarik untuk didiskusikan.

Secara yuridis, pencatatan iuran sampah sebagai Pendapatan Asli Desa masih sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 karena termasuk kategori hasil pungutan desa.

Namun secara substansi ekonomi, iuran tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan PADesa yang berasal dari kegiatan usaha.

Dengan kata lain, terdapat dua perspektif yang sama-sama benar.

Perspektif pertama adalah perspektif hukum administrasi keuangan desa yang menekankan klasifikasi pendapatan berdasarkan ketentuan regulasi.

Perspektif kedua adalah perspektif ekonomi publik yang melihat fungsi penerimaan tersebut sebagai instrumen pembiayaan pelayanan (earmarked revenue), bukan sebagai instrumen peningkatan kapasitas fiskal.

Perbedaan kedua perspektif ini penting dipahami agar besarnya PADesa tidak serta-merta dijadikan indikator tunggal keberhasilan kemandirian fiskal desa.

Apakah Harus Dipindahkan ke Kelompok Pendapatan Lain?

Jawabannya juga tidak sesederhana itu.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa kelompok Pendapatan Lain memiliki karakteristik yang berbeda, seperti hibah, bunga bank, kerja sama desa, bantuan perusahaan, maupun pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, iuran sampah merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa berdasarkan kewenangan desa, dipungut dari masyarakat desa, dan memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa atau Peraturan Perbekel.

Karena karakteristik tersebut, secara yuridis iuran sampah justru lebih tepat ditempatkan dalam kelompok Pendapatan Asli Desa dibandingkan Pendapatan Lain.

Dengan demikian, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kesalahan klasifikasi yang dilakukan pemerintah desa, melainkan pada keterbatasan klasifikasi pendapatan yang tersedia dalam regulasi saat ini.

Saatnya Regulasi Mengikuti Perkembangan Pelayanan Publik Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 disusun ketika pelayanan publik desa berbasis swakelola belum berkembang sepesat sekarang.

Saat ini banyak desa telah mengelola TPS3R, bank sampah, armada pengangkutan sampah, pengolahan sampah organik, hingga pengembangan ekonomi sirkular. Karakter penerimaan dari layanan tersebut tentu berbeda dengan PADesa yang berasal dari aktivitas usaha.

Oleh karena itu, menurut saya yang perlu disempurnakan bukanlah cara pemerintah desa mencatat iuran sampah, melainkan klasifikasi dan perlakuan akuntansi terhadap penerimaan pelayanan publik yang bersifat cost recovery.

Penyempurnaan tersebut akan membuat laporan keuangan desa lebih informatif sekaligus memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan fiskal desa.

Penutup

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, saya berpandangan bahwa iuran sampah yang dipungut berdasarkan kewenangan desa masih layak dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa, khususnya dalam kelompok Pendapatan Asli Desa lainnya berupa hasil pungutan desa.

Namun demikian, praktik tersebut juga menunjukkan adanya perkembangan baru dalam tata kelola pelayanan publik desa. Iuran sampah pada hakikatnya lebih berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pelayanan daripada sumber peningkatan kapasitas fiskal desa. Oleh karena itu, besarnya PADesa yang berasal dari iuran persampahan sebaiknya tidak dimaknai sebagai indikator bertambahnya kemandirian fiskal desa, melainkan sebagai gambaran besarnya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah desa.

Karena itu, saya memandang bahwa penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan desa sudah layak dipertimbangkan, khususnya dengan memberikan klasifikasi tersendiri bagi penerimaan pelayanan publik yang bersifat earmarked revenue atau cost recovery. Langkah tersebut bukan untuk menyatakan bahwa praktik pencatatan yang berjalan saat ini keliru, melainkan agar sistem pengelolaan keuangan desa semakin adaptif terhadap perkembangan peran desa sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

#TPPKerjaBerdampak

#TPPBerkinerjaBaik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts