Oleh; Kadek Agus Mahardika
Ketika Semua Hal Dimusyawarahkan
Dalam
lanskap pemerintahan desa hari ini, Musyawarah Desa (Musdes) kerap menjelma
menjadi ruang serba guna. Hampir semua hal dibawa ke sana—mulai dari
perencanaan, penganggaran, hingga laporan pertanggungjawaban. Tumbuh keyakinan
yang tampak sederhana: semakin sering dimusyawarahkan, semakin demokratis pula
desa.
Sekilas, praktik ini
terlihat ideal. Forum dipenuhi warga, diskusi berlangsung, keputusan diambil
bersama. Namun di balik itu, terdapat persoalan mendasar yang sering luput
disadari. Ketika semua hal dimasukkan ke dalam Musdes, batas antar forum
menjadi kabur. Fungsi partisipatif bercampur dengan fungsi legislasi, dan
perlahan mengaburkan struktur tata kelola desa itu sendiri.
Akibatnya, peran
kelembagaan menjadi tidak jelas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang
semestinya menjalankan fungsi legislasi, terseret ke dalam forum publik.
Sementara Musdes, yang seharusnya menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah
pembangunan, justru dibebani pembahasan teknis yang tidak proporsional.
Di
titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah benar semua hal, termasuk
APBDes dan laporan pertanggungjawabannya, harus dimusyawarahkan dalam Musdes?
Musdes: Arena Menentukan Arah, Bukan Angka
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menempatkan Musdes pada posisi yang
tepat. Dalam kerangka pembangunan desa, Musdes adalah ruang di mana masyarakat
berbicara tentang arah: apa yang dibutuhkan, apa yang menjadi prioritas, dan ke
mana desa akan bergerak.
Di sinilah Musdes
memainkan peran utamanya—menggali aspirasi, merumuskan kebutuhan, dan
menyepakati prioritas melalui RKPDes. Ia adalah ruang deliberasi publik yang
menentukan “apa” yang harus dilakukan desa.
Namun, ketika Musdes
mulai membahas detail anggaran—angka demi angka—ia keluar dari orbitnya.
Padahal, secara logis dan sistematis: “Musdes menentukan kebutuhan, APBDes
menerjemahkannya ke dalam pembiayaan”.
Kekeliruan yang sering
terjadi di lapangan adalah mencampur kedua tahap ini. Musdes digunakan untuk
membahas ulang hal-hal yang sebenarnya sudah disepakati pada tahap perencanaan.
Akibatnya, forum kehilangan fokus, dan deliberasi publik berubah menjadi pembahasan
teknis.
APBDes:
Ranah Legislasi, Bukan Musdes
Ketika
perencanaan telah selesai, proses berlanjut ke tahap penganggaran. Di sinilah
peran Musdes berhenti, dan mekanisme kelembagaan mulai bekerja.
Permendagri Nomor 20
Tahun 2018 secara tegas menyatakan:
“Rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan
disepakati bersama dalam musyawarah BPD.”
Ketentuan ini menegaskan
bahwa APBDes bukan produk Musdes, melainkan hasil proses legislasi desa. Ia
dibahas dalam relasi antara Kepala Desa sebagai eksekutif dan BPD sebagai
representasi masyarakat.
APBDes bukan sekadar
dokumen teknis, tetapi Peraturan Desa yang memiliki konsekuensi hukum dan
fiskal. Karena itu, pembahasannya harus berada dalam forum yang memiliki
legitimasi kelembagaan, bukan forum partisipatif umum.
Ketika APBDes dipaksakan
masuk ke Musdes, yang terjadi bukan penguatan demokrasi, melainkan pengaburan
fungsi.
LPJ APBDes: Dari Akuntabilitas Formal ke Transparansi Publik
Setelah
anggaran dilaksanakan, desa memasuki tahap pertanggungjawaban. Di sinilah
muncul kebingungan lain: apakah laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes juga
harus dimusyawarahkan?
Permendagri Nomor 20
Tahun 2018 kembali memberikan arah yang jelas:
“Laporan
pertanggungjawaban realisasi APB Desa ... ditetapkan dengan Peraturan Desa.”
Artinya, LPJ berada dalam
kerangka yang sama dengan APBDes—dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan
BPD. Ia adalah bentuk akuntabilitas formal dalam sistem pemerintahan desa.
Namun, regulasi tidak
berhenti di sana. LPJ juga harus diinformasikan kepada masyarakat. Di sinilah
muncul dimensi yang berbeda: transparansi publik.
Musdes dalam konteks ini
tidak lagi berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan, melainkan sebagai
ruang komunikasi. Ia menjadi tempat menjelaskan, membuka informasi, dan
membangun kepercayaan masyarakat.
Perspektif Akademik: Dua Wajah Akuntabilitas Desa
Apa
yang diatur dalam regulasi sejatinya sejalan dengan perspektif akademik.
Akuntabilitas desa tidak tunggal, melainkan memiliki dua dimensi.
Sujarweni (2015)
menyebutkan bahwa akuntabilitas desa terdiri dari akuntabilitas administratif
dan akuntabilitas sosial. Yang pertama berjalan dalam sistem pemerintahan
melalui mekanisme BPD. Yang kedua hidup dalam ruang publik melalui transparansi
kepada masyarakat.
Aziz (2016) menegaskan
bahwa partisipasi masyarakat lebih relevan pada tahap perencanaan dan
pengawasan, bukan pada keputusan teknis anggaran. Sementara itu, Sutoro Eko
(2014) mengingatkan bahwa Musdes adalah ruang legitimasi sosial, bukan forum
pengesahan administratif.
Dari sini menjadi jelas: LPJ
bukan dimusyawarahkan ulang, tetapi wajib disampaikan secara terbuka.
Menarik Garis Batas: Antara Musdes dan Musyawarah BPD
Dengan
memahami tahapan tersebut, garis batas antara Musdes dan Musyawarah BPD menjadi
terang.
Musdes adalah ruang
partisipasi publik untuk menentukan arah pembangunan.
Musyawarah BPD adalah ruang kelembagaan untuk menetapkan kebijakan.
Sementara transparansi menjadi jembatan yang menghubungkan keduanya.
Ketika batas ini tidak
dijaga, desa mudah terjebak dalam praktik “semua harus dimusyawarahkan”.
Padahal, demokrasi yang sehat justru membutuhkan pembagian peran yang jelas.
Menata Ulang: Kualitas, Bukan Kuantitas Musdes
Masalah
utama bukan pada banyaknya Musdes, melainkan pada ketidaktepatan penggunaannya.
Terlalu banyak forum justru berisiko menurunkan kualitas partisipasi.
Desa tidak membutuhkan
Musdes yang sering, tetapi Musdes yang tepat. Forum yang fokus pada isu
strategis, sementara fungsi legislasi dijalankan oleh BPD, dan transparansi
tetap dijaga kepada masyarakat.
Di sinilah keseimbangan
tata kelola desa terbentuk:
- Musdes sebagai demokrasi partisipatif
- BPD sebagai demokrasi representatif
- transparansi sebagai penghubung
keduanya
Penutup:
Mengembalikan Marwah Musdes
Musyawarah
Desa adalah jantung demokrasi desa. Namun, jika semua hal dibebankan kepadanya,
jantung itu justru melemah.
Sudah saatnya desa menata
ulang logika musyawarahnya. Menempatkan setiap proses pada ruang yang
semestinya. APBDes bukan Musdes. LPJ bukan forum pengambilan keputusan publik.
Namun transparansi tetap menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Pada akhirnya, tata
kelola desa yang baik berpijak pada prinsip sederhana: yang strategis
dimusyawarahkan, yang teknis dilembagakan, dan yang sudah diputus
dipertanggungjawabkan.
Jika prinsip ini dijaga,
maka Musdes akan kembali pada marwahnya—sebagai ruang hidup demokrasi desa yang
sesungguhnya.
#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia #TPPKerjaBerdampak
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar