Selasa, 13 Oktober 2026

Meluruskan Kekeliruan Perubahan APB Desa: Mengapa Harus Didahului Perubahan RKP Desa?

 Oleh; Kadek Agus Mahardika

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar / PIC Penyusunan APB Desa TPP Kota Denpasar


Dalam menjalankan tugas pendampingan tata kelola keuangan desa di Kota Denpasar, masih sering ditemukan pemahaman teknis di tingkat pemerintahan desa yang keliru. Pemahaman tersebut mengasumsikan bahwa perubahan anggaran dalam APB Desa Perubahan—termasuk akibat penyesuaian alokasi Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR), maupun penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)—dapat langsung dilakukan tanpa merubah Peraturan Desa tentang RKP Desa terlebih dahulu, dengan anggapan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanyalah sekadar lampiran dari APB Desa.

Untuk meluruskan kekeliruan tersebut secara ilmiah, dan berbasis regulasi, berikut kami sajikan pembahasannya dalam format Tanya Jawab (Q&A) komprehensif dengan merujuk pada regulasi perundang-undangan dan instrumen teknis yang berlaku:

Q1: Mengapa anggapan bahwa "RAB adalah lampiran Perdes APB Desa" dinyatakan keliru secara hukum?

Jawaban:

Anggapan tersebut bertentangan dengan struktur penyusunan dokumen dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  1. Kedudukan RAB: Berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Perencanaan Keuangan Desa (Buku I) Halaman 15, RAB yang disusun pada tahap perencanaan merupakan lampiran dari dokumen RKP Desa. RAB berfungsi sebagai rujukan utama dalam merumuskan angka-angka rincian objek belanja pada format Penjabaran APB Desa.
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA): Pada tahap pelaksanaan APB Desa, RAB beserta Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa menjadi bagian integral dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 20/2018.
  3. Template Resmi Perdes APB Desa: Template resmi Peraturan Desa tentang APB Desa dalam Lampiran Permendagri No. 20/2018 tidak pernah mencantumkan RAB sebagai lampiran Perdes APB Desa. Oleh karena itu, mengubah isi RAB secara substantif tanpa memperbarui RKP Desa adalah tindakan yang tidak memiliki basis yuridis.

Q2: Landasan hukum/regulasi mana yang mewajibkan bahwa Perubahan APB Desa harus didahului oleh Perubahan RKP Desa?

Jawaban:

Kewajiban ini didasarkan pada tata urutan hierarki perencanaan dan penganggaran keuangan desa sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi:

  1. PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 118 & Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (2):

Menegaskan secara mutlak bahwa "RKP Desa menjadi dasar/rujukan utama penetapan APB Desa". Pemerintah Desa dilarang keras menganggarkan kegiatan dalam APB Desa di luar kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa.

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (4):

Menyatakan bahwa "Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa."

  1. Surat Dirjen Bina Pemdes Kemendagri No. 188.32/7443/BPD tertanggal 25 Oktober 2019:
    1. Penjelasan Pasal 45 ayat (2) huruf f: Mengakui bahwa dalam proses penyusunan kembali RAB dimungkinkan terjadi perubahan volume kebutuhan barang/jasa baik jumlah maupun harganya.
    2. Penjelasan Pasal 45 ayat (2) huruf g (Poin Utama): Secara tegas menyatakan bahwa:

"Jika perubahan terjadi minimal pada tingkat jenis belanja, maka WAJIB dilakukan perubahan Peraturan Desa mengenai APB Desa dan RKP Desa terlebih dahulu."

"Jika perubahan terjadi pada tingkat objek belanja dan/atau rincian objek belanja, maka dilakukan perubahan Peraturan Perbekel mengenai Penjabaran APB Desa terlebih dahulu."

Q3: Bagaimana dengan kondisi khusus pada APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 yang mengakibatkan perubahan alokasi BHP, BHR, serta penyesuaian SiLPA?

Jawaban:

Sesuai dengan Pasal 42 Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Buku I PTO Perencanaan Keuangan Desa (Bab III Ketentuan Lain-Lain), ketentuan mengenai penyusunan APB Desa induk berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perubahan APB Desa.

Ketika Pemkot Denpasar mengalokasikan tambahan pendapatan desa dari Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR), atau saat desa memanfaatkan SiLPA tahun sebelumnya (sesuai kriteria Pasal 40 ayat (1) huruf a, b, dan d Permendagri No. 20/2018), penambahan dana tersebut akan mengubah volume, rincian belanja, atau bahkan memunculkan jenis/kegiatan belanja baru.

Mengingat perubahan terjadi pada level jenis belanja hingga kegiatan, maka secara mutatis mutandis prosesnya harus diawali dengan penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa. Memasukkan angka anggaran baru ke APB Desa Perubahan hanya berdasarkan "judul kegiatan" di RKP Desa Induk tanpa memutakhirkan Perdes RKP Desa adalah cacat hukum administrasi.

Q4: Mengapa ketaatan pada alur ini sangat penting dari sudut pandang pilar tata kelola desa?

Jawaban:

Melompati Perubahan RKP Desa demi kepraktisan semata akan merusak 3 (tiga) pilar utama tata kelola pemerintahan desa:

  1. Akuntabilitas Legality (Kepastian Hukum): Mencegah terjadinya potensi temuan hukum/pemeriksaan terkait alokasi anggaran yang tidak didukung oleh dokumen perencanaan (RKP Desa) yang sah.
  2. Keterbukaan (Transparansi): Menjamin bahwa pergeseran maupun penambahan anggaran desa dilakukan secara terbuka, bukan diubah secara sepihak oleh internal pemerintah desa tanpa konsensus publik.
  3. Partisipasi Warga dan Inklusivitas Desa: Menjamin hak warga masyarakat—termasuk kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya—untuk terlibat menyepakati perubahan arah pembangunan desa melalui forum musyawarah resmi (Musrenbangdesa/Musdes).

Q5: Bagaimana alur dan tahapan baku penyusunan Perubahan APB Desa yang tepat menurut regulasi dan PTO Buku 1?

Jawaban:

Berdasarkan Buku I PTO Perencanaan Keuangan Desa (serta diselaraskan dengan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019), alur penyusunan Perubahan APB Desa wajib menempuh 2 (dua) tahapan utama secara berurutan:

TAHAP I: Penyusunan & Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa

  1. Pencermatan & Review: Pemerintah Desa mengidentifikasi perubahan pendapatan (BHP/BHR), pembiayaan (SiLPA), serta kebutuhan kegiatan baru.
  2. Musrenbangdesa Khusus/Perubahan: Perbekel menyelenggarakan Musrenbangdesa Khusus/Perubahan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan RKP Desa bersama BPD dan wakil masyarakat secara partisipatif.
  3. Pandangan Resmi & Musyawarah BPD: BPD menyusun Pandangan Resmi BPD dalam musyawarah BPD, lalu menggelar Musyawarah BPD untuk menyepakati draf RKP Desa Perubahan.
  4. Penetapan Perdes Perubahan RKP Desa: Perbekel bersama BPD membahas dan menyepakati Rancangan Perdes hingga ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa. Dokumen ini menjadi pedoman mutlak untuk Tahap II.

TAHAP II: Penyusunan & Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa

  1. Penyusunan Ranperdes APB Desa Perubahan: Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Perdes Perubahan APB Desa beserta Penjabaran, dengan berpatokan penuh pada RAB Perubahan dan proposal di Perdes Perubahan RKP Desa yang telah disahkan.
  2. Pembahasan Bersama BPD dalam Musyawarah BPD: Perbekel menyampaikan Ranperdes Perubahan APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  3. Evaluasi Wali Kota/Bupati: Ranperdes Perubahan APB Desa yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati/Wali Kota (melalui Camat) untuk dievaluasi.
  4. Penetapan & Pengundangan: Setelah terbit hasil evaluasi, Ranperdes ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dan diundangkan dalam Lembaran Desa, dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Perubahan APB Desa.

Kesimpulan

RAB bukanlah lembaran angka yang berdiri sendiri, melainkan cerminan teknis dari kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Menyusun Perubahan APB Desa tanpa terlebih dahulu mengubah RKP Desa melalui Musrenbangdesa adalah bentuk pelanggaran prosedur administrasi penganggaran yang merusak asas transparansi dan akuntabilitas.

Mari kita jaga tata kelola keuangan desa di Kota Denpasar agar tetap tertib regulasi, transparan, partisipatif, dan inklusif demi kemajuan bersama!

Salam Berdesa!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts