Oleh; Kadek Agus Mahardika
Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar / PIC Penyusunan APB Desa TPP
Kota Denpasar
Dalam menjalankan tugas
pendampingan tata kelola keuangan desa di Kota Denpasar, masih sering ditemukan
pemahaman teknis di tingkat pemerintahan desa yang keliru. Pemahaman tersebut
mengasumsikan bahwa perubahan anggaran dalam APB Desa Perubahan—termasuk akibat
penyesuaian alokasi Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR), maupun
penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)—dapat langsung dilakukan
tanpa merubah Peraturan Desa tentang RKP Desa terlebih dahulu, dengan anggapan
bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanyalah sekadar lampiran dari APB Desa.
Untuk meluruskan kekeliruan
tersebut secara ilmiah, dan berbasis regulasi, berikut kami
sajikan pembahasannya dalam format Tanya Jawab (Q&A) komprehensif
dengan merujuk pada regulasi perundang-undangan dan instrumen teknis yang
berlaku:
Q1: Mengapa anggapan bahwa
"RAB adalah lampiran Perdes APB Desa" dinyatakan keliru secara hukum?
Jawaban:
Anggapan tersebut bertentangan
dengan struktur penyusunan dokumen dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Kedudukan RAB: Berdasarkan Petunjuk
Teknis Operasional (PTO) Perencanaan Keuangan Desa (Buku I) Halaman
15, RAB yang disusun pada tahap perencanaan merupakan lampiran dari
dokumen RKP Desa. RAB berfungsi sebagai rujukan utama dalam
merumuskan angka-angka rincian objek belanja pada format Penjabaran APB
Desa.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA): Pada
tahap pelaksanaan APB Desa, RAB beserta Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa
menjadi bagian integral dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang
disusun oleh Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), sebagaimana
diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 20/2018.
- Template Resmi Perdes APB Desa: Template
resmi Peraturan Desa tentang APB Desa dalam Lampiran Permendagri No.
20/2018 tidak pernah mencantumkan RAB sebagai lampiran Perdes APB Desa.
Oleh karena itu, mengubah isi RAB secara substantif tanpa memperbarui RKP
Desa adalah tindakan yang tidak memiliki basis yuridis.
Q2: Landasan hukum/regulasi
mana yang mewajibkan bahwa Perubahan APB Desa harus didahului oleh Perubahan
RKP Desa?
Jawaban:
Kewajiban ini didasarkan pada
tata urutan hierarki perencanaan dan penganggaran keuangan desa sebagaimana
diatur dalam beberapa regulasi:
- PP
No. 43 Tahun 2014 Pasal 118 & Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 31
ayat (2):
Menegaskan secara mutlak
bahwa "RKP Desa menjadi dasar/rujukan utama penetapan APB Desa".
Pemerintah Desa dilarang keras menganggarkan kegiatan dalam APB Desa di luar
kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa.
- Permendagri
No. 20 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (4):
Menyatakan bahwa "Perubahan
APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa
mengenai Perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa."
- Surat
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri No. 188.32/7443/BPD tertanggal 25 Oktober
2019:
- Penjelasan
Pasal 45 ayat (2) huruf f: Mengakui bahwa dalam proses penyusunan
kembali RAB dimungkinkan terjadi perubahan volume kebutuhan barang/jasa
baik jumlah maupun harganya.
- Penjelasan
Pasal 45 ayat (2) huruf g (Poin Utama): Secara tegas menyatakan
bahwa:
"Jika perubahan terjadi minimal pada tingkat jenis belanja, maka WAJIB dilakukan perubahan Peraturan Desa mengenai APB Desa dan RKP Desa terlebih dahulu."
"Jika
perubahan terjadi pada tingkat objek belanja dan/atau rincian objek belanja,
maka dilakukan perubahan Peraturan Perbekel mengenai Penjabaran APB Desa
terlebih dahulu."
Q3: Bagaimana dengan kondisi
khusus pada APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 yang mengakibatkan perubahan
alokasi BHP, BHR, serta penyesuaian SiLPA?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 42
Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Buku I PTO Perencanaan Keuangan Desa
(Bab III Ketentuan Lain-Lain), ketentuan mengenai penyusunan APB Desa induk
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perubahan APB Desa.
Ketika Pemkot Denpasar
mengalokasikan tambahan pendapatan desa dari Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi
Hasil Retribusi (BHR), atau saat desa memanfaatkan SiLPA tahun sebelumnya
(sesuai kriteria Pasal 40 ayat (1) huruf a, b, dan d Permendagri No. 20/2018),
penambahan dana tersebut akan mengubah volume, rincian belanja, atau bahkan
memunculkan jenis/kegiatan belanja baru.
Mengingat perubahan terjadi pada
level jenis belanja hingga kegiatan, maka secara mutatis
mutandis prosesnya harus diawali dengan penetapan Peraturan Desa tentang
Perubahan RKP Desa. Memasukkan angka anggaran baru ke APB Desa Perubahan
hanya berdasarkan "judul kegiatan" di RKP Desa Induk tanpa
memutakhirkan Perdes RKP Desa adalah cacat hukum administrasi.
Q4: Mengapa ketaatan pada alur
ini sangat penting dari sudut pandang pilar tata kelola desa?
Jawaban:
Melompati Perubahan RKP Desa demi
kepraktisan semata akan merusak 3 (tiga) pilar utama tata kelola pemerintahan
desa:
- Akuntabilitas Legality (Kepastian Hukum):
Mencegah terjadinya potensi temuan hukum/pemeriksaan terkait alokasi
anggaran yang tidak didukung oleh dokumen perencanaan (RKP Desa) yang sah.
- Keterbukaan (Transparansi): Menjamin bahwa
pergeseran maupun penambahan anggaran desa dilakukan secara terbuka, bukan
diubah secara sepihak oleh internal pemerintah desa tanpa konsensus
publik.
- Partisipasi Warga dan Inklusivitas Desa:
Menjamin hak warga masyarakat—termasuk kelompok perempuan, penyandang
disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya—untuk terlibat
menyepakati perubahan arah pembangunan desa melalui forum musyawarah resmi
(Musrenbangdesa/Musdes).
Q5: Bagaimana alur dan tahapan
baku penyusunan Perubahan APB Desa yang tepat menurut regulasi dan PTO Buku 1?
Jawaban:
Berdasarkan Buku I PTO
Perencanaan Keuangan Desa (serta diselaraskan dengan Permendesa PDTT No.
21 Tahun 2020 dan Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019), alur
penyusunan Perubahan APB Desa wajib menempuh 2 (dua) tahapan utama secara
berurutan:
TAHAP I: Penyusunan &
Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa
- Pencermatan & Review: Pemerintah Desa
mengidentifikasi perubahan pendapatan (BHP/BHR), pembiayaan (SiLPA), serta
kebutuhan kegiatan baru.
- Musrenbangdesa Khusus/Perubahan: Perbekel
menyelenggarakan Musrenbangdesa Khusus/Perubahan untuk membahas dan
menyepakati Rancangan Perubahan RKP Desa bersama BPD dan wakil masyarakat
secara partisipatif.
- Pandangan Resmi & Musyawarah BPD: BPD
menyusun Pandangan Resmi BPD dalam musyawarah BPD, lalu menggelar
Musyawarah BPD untuk menyepakati draf RKP Desa Perubahan.
- Penetapan Perdes Perubahan RKP Desa: Perbekel
bersama BPD membahas dan menyepakati Rancangan Perdes hingga ditetapkan
menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa. Dokumen ini
menjadi pedoman mutlak untuk Tahap II.
TAHAP II: Penyusunan &
Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa
- Penyusunan Ranperdes APB Desa Perubahan:
Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Perdes Perubahan APB
Desa beserta Penjabaran, dengan berpatokan penuh pada RAB Perubahan dan
proposal di Perdes Perubahan RKP Desa yang telah disahkan.
- Pembahasan Bersama BPD dalam Musyawarah BPD:
Perbekel menyampaikan Ranperdes Perubahan APB Desa kepada BPD untuk
dibahas dan disepakati bersama.
- Evaluasi Wali Kota/Bupati: Ranperdes
Perubahan APB Desa yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati/Wali
Kota (melalui Camat) untuk dievaluasi.
- Penetapan & Pengundangan: Setelah terbit
hasil evaluasi, Ranperdes ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa dan diundangkan dalam Lembaran Desa, dilanjutkan
dengan penetapan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Perubahan
APB Desa.
Kesimpulan
RAB bukanlah lembaran angka yang
berdiri sendiri, melainkan cerminan teknis dari kesepakatan masyarakat yang
dituangkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Menyusun Perubahan APB Desa
tanpa terlebih dahulu mengubah RKP Desa melalui Musrenbangdesa adalah bentuk
pelanggaran prosedur administrasi penganggaran yang merusak asas transparansi
dan akuntabilitas.
Mari kita jaga tata kelola
keuangan desa di Kota Denpasar agar tetap tertib regulasi, transparan,
partisipatif, dan inklusif demi kemajuan bersama!
Salam Berdesa!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar