Selasa, 13 Oktober 2026

Meluruskan Kekeliruan Perubahan APB Desa: Mengapa Harus Didahului Perubahan RKP Desa?

 Oleh; Kadek Agus Mahardika

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar / PIC Penyusunan APB Desa TPP Kota Denpasar


Dalam menjalankan tugas pendampingan tata kelola keuangan desa di Kota Denpasar, masih sering ditemukan pemahaman teknis di tingkat pemerintahan desa yang keliru. Pemahaman tersebut mengasumsikan bahwa perubahan anggaran dalam APB Desa Perubahan—termasuk akibat penyesuaian alokasi Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR), maupun penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)—dapat langsung dilakukan tanpa merubah Peraturan Desa tentang RKP Desa terlebih dahulu, dengan anggapan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanyalah sekadar lampiran dari APB Desa.

Untuk meluruskan kekeliruan tersebut secara ilmiah, dan berbasis regulasi, berikut kami sajikan pembahasannya dalam format Tanya Jawab (Q&A) komprehensif dengan merujuk pada regulasi perundang-undangan dan instrumen teknis yang berlaku:

Q1: Mengapa anggapan bahwa "RAB adalah lampiran Perdes APB Desa" dinyatakan keliru secara hukum?

Jawaban:

Anggapan tersebut bertentangan dengan struktur penyusunan dokumen dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  1. Kedudukan RAB: Berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Perencanaan Keuangan Desa (Buku I) Halaman 15, RAB yang disusun pada tahap perencanaan merupakan lampiran dari dokumen RKP Desa. RAB berfungsi sebagai rujukan utama dalam merumuskan angka-angka rincian objek belanja pada format Penjabaran APB Desa.
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA): Pada tahap pelaksanaan APB Desa, RAB beserta Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa menjadi bagian integral dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 20/2018.
  3. Template Resmi Perdes APB Desa: Template resmi Peraturan Desa tentang APB Desa dalam Lampiran Permendagri No. 20/2018 tidak pernah mencantumkan RAB sebagai lampiran Perdes APB Desa. Oleh karena itu, mengubah isi RAB secara substantif tanpa memperbarui RKP Desa adalah tindakan yang tidak memiliki basis yuridis.

Q2: Landasan hukum/regulasi mana yang mewajibkan bahwa Perubahan APB Desa harus didahului oleh Perubahan RKP Desa?

Jawaban:

Kewajiban ini didasarkan pada tata urutan hierarki perencanaan dan penganggaran keuangan desa sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi:

  1. PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 118 & Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (2):

Menegaskan secara mutlak bahwa "RKP Desa menjadi dasar/rujukan utama penetapan APB Desa". Pemerintah Desa dilarang keras menganggarkan kegiatan dalam APB Desa di luar kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa.

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (4):

Menyatakan bahwa "Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa."

  1. Surat Dirjen Bina Pemdes Kemendagri No. 188.32/7443/BPD tertanggal 25 Oktober 2019:
    1. Penjelasan Pasal 45 ayat (2) huruf f: Mengakui bahwa dalam proses penyusunan kembali RAB dimungkinkan terjadi perubahan volume kebutuhan barang/jasa baik jumlah maupun harganya.
    2. Penjelasan Pasal 45 ayat (2) huruf g (Poin Utama): Secara tegas menyatakan bahwa:

"Jika perubahan terjadi minimal pada tingkat jenis belanja, maka WAJIB dilakukan perubahan Peraturan Desa mengenai APB Desa dan RKP Desa terlebih dahulu."

"Jika perubahan terjadi pada tingkat objek belanja dan/atau rincian objek belanja, maka dilakukan perubahan Peraturan Perbekel mengenai Penjabaran APB Desa terlebih dahulu."

Q3: Bagaimana dengan kondisi khusus pada APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 yang mengakibatkan perubahan alokasi BHP, BHR, serta penyesuaian SiLPA?

Jawaban:

Sesuai dengan Pasal 42 Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Buku I PTO Perencanaan Keuangan Desa (Bab III Ketentuan Lain-Lain), ketentuan mengenai penyusunan APB Desa induk berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perubahan APB Desa.

Ketika Pemkot Denpasar mengalokasikan tambahan pendapatan desa dari Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR), atau saat desa memanfaatkan SiLPA tahun sebelumnya (sesuai kriteria Pasal 40 ayat (1) huruf a, b, dan d Permendagri No. 20/2018), penambahan dana tersebut akan mengubah volume, rincian belanja, atau bahkan memunculkan jenis/kegiatan belanja baru.

Mengingat perubahan terjadi pada level jenis belanja hingga kegiatan, maka secara mutatis mutandis prosesnya harus diawali dengan penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa. Memasukkan angka anggaran baru ke APB Desa Perubahan hanya berdasarkan "judul kegiatan" di RKP Desa Induk tanpa memutakhirkan Perdes RKP Desa adalah cacat hukum administrasi.

Q4: Mengapa ketaatan pada alur ini sangat penting dari sudut pandang pilar tata kelola desa?

Jawaban:

Melompati Perubahan RKP Desa demi kepraktisan semata akan merusak 3 (tiga) pilar utama tata kelola pemerintahan desa:

  1. Akuntabilitas Legality (Kepastian Hukum): Mencegah terjadinya potensi temuan hukum/pemeriksaan terkait alokasi anggaran yang tidak didukung oleh dokumen perencanaan (RKP Desa) yang sah.
  2. Keterbukaan (Transparansi): Menjamin bahwa pergeseran maupun penambahan anggaran desa dilakukan secara terbuka, bukan diubah secara sepihak oleh internal pemerintah desa tanpa konsensus publik.
  3. Partisipasi Warga dan Inklusivitas Desa: Menjamin hak warga masyarakat—termasuk kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya—untuk terlibat menyepakati perubahan arah pembangunan desa melalui forum musyawarah resmi (Musrenbangdesa/Musdes).

Q5: Bagaimana alur dan tahapan baku penyusunan Perubahan APB Desa yang tepat menurut regulasi dan PTO Buku 1?

Jawaban:

Berdasarkan Buku I PTO Perencanaan Keuangan Desa (serta diselaraskan dengan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019), alur penyusunan Perubahan APB Desa wajib menempuh 2 (dua) tahapan utama secara berurutan:

TAHAP I: Penyusunan & Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa

  1. Pencermatan & Review: Pemerintah Desa mengidentifikasi perubahan pendapatan (BHP/BHR), pembiayaan (SiLPA), serta kebutuhan kegiatan baru.
  2. Musrenbangdesa Khusus/Perubahan: Perbekel menyelenggarakan Musrenbangdesa Khusus/Perubahan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan RKP Desa bersama BPD dan wakil masyarakat secara partisipatif.
  3. Pandangan Resmi & Musyawarah BPD: BPD menyusun Pandangan Resmi BPD dalam musyawarah BPD, lalu menggelar Musyawarah BPD untuk menyepakati draf RKP Desa Perubahan.
  4. Penetapan Perdes Perubahan RKP Desa: Perbekel bersama BPD membahas dan menyepakati Rancangan Perdes hingga ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa. Dokumen ini menjadi pedoman mutlak untuk Tahap II.

TAHAP II: Penyusunan & Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa

  1. Penyusunan Ranperdes APB Desa Perubahan: Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Perdes Perubahan APB Desa beserta Penjabaran, dengan berpatokan penuh pada RAB Perubahan dan proposal di Perdes Perubahan RKP Desa yang telah disahkan.
  2. Pembahasan Bersama BPD dalam Musyawarah BPD: Perbekel menyampaikan Ranperdes Perubahan APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  3. Evaluasi Wali Kota/Bupati: Ranperdes Perubahan APB Desa yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati/Wali Kota (melalui Camat) untuk dievaluasi.
  4. Penetapan & Pengundangan: Setelah terbit hasil evaluasi, Ranperdes ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dan diundangkan dalam Lembaran Desa, dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Perubahan APB Desa.

Kesimpulan

RAB bukanlah lembaran angka yang berdiri sendiri, melainkan cerminan teknis dari kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Menyusun Perubahan APB Desa tanpa terlebih dahulu mengubah RKP Desa melalui Musrenbangdesa adalah bentuk pelanggaran prosedur administrasi penganggaran yang merusak asas transparansi dan akuntabilitas.

Mari kita jaga tata kelola keuangan desa di Kota Denpasar agar tetap tertib regulasi, transparan, partisipatif, dan inklusif demi kemajuan bersama!

Salam Berdesa!



Minggu, 11 Oktober 2026

PERSPEKTIF EVALUATIF: BELUM TERLAMBAT FOKUS KUALITAS DATA DAN INTEGRASI TIM RTPS DESA

Oleh; Kadek Agus Mahardika


Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang turut diminta aktif mengawal proses Sosialisasi Program PPLPS oleh DPMD Kota Denpasar hingga menghadiri tahapan pelaksanaan FGD Penyusunan RTPS serta penetapan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 6 desa lokus, saya merasa perlu memberikan evaluasi yang jujur, reflektif, sekaligus membangun.

Dari perjalanan pendampingan di lapangan, kita menyadari adanya kecenderungan di mana program terancam terjebak dalam formalisme administrasi semata. Pengendalian administrasi yang ketat memang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban penyerapan anggaran program, namun jika pengawasan kualitas teknis-substansial dikesampingkan, ancaman resiko terbesar adalah munculnya data yang disiasati sekadar agar program terlihat berjalan dan anggaran habis terpakai. Padahal, tujuan mulia yang kita perjuangkan bersama adalah lahirnya Peraturan Desa (Perdes) RTPS yang implementatif dan mampu dijalankan oleh LPS yang akuntabel dan mandiri.

Namun, belum ada kata terlambat untuk membenahi dan meluruskan kembali arah perjuangan ini. Kita masih berada dalam koridor waktu pelaksanaan FGD dan penyusunan draf regulasi sampai akhir bulan Oktober 2026.

Dua Titik Krusial yang Harus Segera Diperbaiki:

1.    Fokus dan Validasi Kualitas Data Lapangan

Data Kondisi Eksisting, baseline timbulan sampah, hingga pendaftaran By Name By Address (BNBA) adalah fondasi dari seluruh perencanaan teknis, proyeksi retribusi, dan skema pengangkutan sampah di desa. Jika data awal ini rendah kualitasnya atau diisi sekadar pengformalan laporan, maka Perdes RTPS dan SOP LPS yang kita hasilkan akan menjadi dokumen "di atas kertas" yang tidak bisa dieksekusi. Pendamping lapangan bersama kader lokal harus kembali meneliti dan menguji data riil warga agar perencanaan berakar pada realita.

2.    Internalisasi dan Penyatuan Tim Pendamping dengan Tim SK Perbekel

Tim pendamping program (PPM dan PPL) tidak boleh berjalan sendiri atau terpisah dari Tim Penyusun RTPS yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh Perbekel. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada tingkat internalisasi dan sinergi antara pendamping dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan kader lokal. Tim program harus menyatu secara utuh ke dalam ritme dan struktur resmi desa.

Garis Legalitas dan Kelembagaan yang Tetap Harus Dipegang Teguh:

  • Kedudukan Perdes RTPS: Tanpa payung Perdes, dokumen RTPS tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengikat warga dalam pemilahan sampah dari hulu, penataan armada swakelola swasta, serta pengalokasian APBDesa melalui kode rekening Siskeudes.
  • Kejelasan Pengaturan Tarif/Iuran: Sesuai aturan perundangan, tarif jasa layanan harus disepakati transparan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan dalam Perdes untuk mencegah praktik pungutan tidak resmi (double charging).
  • Penguatan BUMDesa sebagai LPS Utama: Melalui analisis kelembagaan, BUMDesa tetap menjadi wadah holding legal dan finansial paling adil dan legal (UU No. 6/2014 & PP No. 11/2021), sementara KSM TPS3R diintegrasikan sebagai manajer operasional lapangan agar terhindar dari risiko audit keuangan.

 Optimisme dan Ajakan Memperkuat Komitmen Tim

Saya menyampaikan rasa optimisme yang tinggi bahwa 6 desa lokus di Kota Denpasar mampu menjadi contoh percontohan (pilot project) tata kelola persampahan berbasis hulu yang solid dan berkelanjutan.

Kepada seluruh Tim Program—baik Pendamping Masyarakat (PPM), Pendamping Lembaga (PPL), maupun Kader Lokal—mari kita perkuat kembali komitmen, tingkatkan pengetahuan teknis, dan asah keterampilan pendampingan yang dibutuhkan. Pahami kembali modul pelaksanaan secara mendalam, bangun komunikasi yang membaur dan melekat dengan Pemerintah Desa dan BPD, serta kawal kualitas data di setiap tahapan FGD.

Sebelum dokumen RTPS dibawa ke Musyawarah Desa untuk disahkan, mari kita pastikan karya yang kita tinggalkan di desa adalah sebuah karya yang berkualitas, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kebersihan dan kesejahteraan masyarakat Desa di Kota Denpasar.

Salam Pemberdayaan!

#TPPKerjaBerdampak #PerdesRTPS 

Kamis, 08 Oktober 2026

Membangun Tertib Administrasi dan Legalitas Pembinaan PAUD Banjar melalui Kerjasama Desa di Dangin Puri Kaja

 Oleh: Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar / PIC Program Sosbud TPP Kota Denpasar)


Denpasar, 8 Oktober 2026 — Hari ini, Aula Kantor Desa Dangin Puri Kaja menjadi saksi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dukungan Pemerintah Desa terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) milik Banjar. Berdasarkan Surat Undangan Perbekel Desa Dangin Puri Kaja Nomor 005/224/DSK/X/2026, Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan PAUD/TK digelar bersama para pemangku kepentingan desa.

Rapat dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, A.A. Ngurah Gede Cahyadi, SH.. Pertemuan ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, jajaran lengkap pemangku kebijakan desa, meliputi Keterwakilan BPD dari 6 Banjar (Br. Tainsiat, Br. Kaliungu Kaja, Br. Bhuwana Sari, Br. Karang Sari, Br. Umasari, dan Br. Lumbung Sari), para Pelaksana Wilayah/Kelian Banjar Dinas, Kelihan Adat, Kepala Sekolah dari 6 TK/PAUD Banjar (TK Loka Sari, TK Handayani, TK Bhuwana Sari, TK Wisma Sari, TK Kencana Sari, dan TK Lumbung Sari), serta Bunda PAUD Desa Dangin Puri Kaja.

Komitmen Pemerintah Desa: Transparansi dan Akuntabilitas APBDesa

Dalam sambutan pembukanya, Perbekel Desa Dangin Puri Kaja menegaskan komitmen Pemerintah Desa untuk terus mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini yang dikelola oleh Banjar. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa setiap dukungan pendanaan maupun alokasi anggaran dari APBDesa wajib memiliki payung hukum yang kuat, tertata tertib, transparan, serta akuntabel. Hal ini bertujuan agar niat baik Pemerintah Desa dalam membantu PAUD/TK Banjar tidak menjadi persoalan hukum atau temuan administratif di kemudian hari.

Mengurai Regulasi dan Catatan Kritis Kerjasama Desa

Hadir sebagai narasumber dalam kapasitas saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar sekaligus PIC Program Sosial Budaya TPP Kota Denpasar, saya memaparkan beberapa poin mendasar terkait kerangka hukum kerjasama desa:

  1. Kewenangan Desa & Pengelolaan Keuangan Desa: Penting untuk memahami batasan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dukungan belanja desa kepada lembaga swasta/masyarakat (seperti TK Banjar) harus dipetakan secara jelas peruntukannya—apakah bersifat program kegiatan pembinaan/pemberdayaan atau berupa hibah/bantuan sarana—agar selaras dengan dokumen perencanaan desa (RPJM Desa & RKP Desa).
  2. Alur Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga (Permendagri No. 96 Tahun 2017): Mekanisme kerjasama antara Pemerintah Desa dengan pengelola TK Banjar sebagai pihak ketiga mengacu pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. Dalam regulasi ini, proses kerjasama tidak bisa sekadar diwujudkan dalam lembar Perjanjian Kerjasama (PKS) secara instan, melainkan wajib melalui tahapan berjenjang: Persiapan, Penawaran/Permohonan, Penyusunan Rancangan Perjanjian, Pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes), Penandatanganan, Pelaksanaan, hingga Pelaporan.
  3. Catatan Kritis Draft PKS & Pentingnya Proposal: Dalam kesempatan ini, saya memberikan catatan evaluasi atas draft Perjanjian Kerjasama yang telah disiapkan. Agar memenuhi kausa hukum dan kelengkapan materi muatan wajib Pasal 6 Permendagri 96/2017, draft perlu melengkapi klausula Penyelesaian Perselisihan (Musyawarah/Sengketa) serta Tata Cara Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan (Addendum).

Selain itu, saya menekankan bahwa proses harus diawali dari bawah (bottom-up). Pihak Pengelola TK Banjar diharapkan secara resmi mengajukan Proposal Permohonan Kerjasama terlebih dahulu kepada Perbekel. Proposal ini berfungsi sebagai basis perencanaan kebutuhan yang terukur (baik APE, perbaikan sanitasi, maupun sarana pembelajaran), sehingga tidak ada tahapan regulasi yang terlewati.

Respon Positif dan Kesepakatan Bersama

Diskusi berjalan sangat dinamis dan konstruktif. Para Kepala Sekolah dan pengelola TK Banjar menyambut baik arahan tersebut dan menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja tetap konsisten memberikan dukungan pendanaan demi keberlangsungan layanan pendidikan anak-anak di banjar.

Gayung bersambut, Ketua BPD Desa Dangin Puri Kaja menyetujui alur mekanisme tersebut. BPD menegaskan bahwa setelah seluruh TK Banjar menyerahkan proposal kerjasama secara tertulis kepada Perbekel, Perbekel selanjutnya akan menyampaikan usulan kebijakan tersebut beserta lampiran proposal TK Banjar untuk dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes). Kesepakatan Musdes inilah yang nantinya menjadi dasar legal formal dalam memproses naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga ditandatangani secara resmi.

Penutup: Langkah Nyata Membangun Desa

Diskusi hari ini menjadi bukti nyata bahwa semangat pembinaan desa tidak hanya berbicara tentang alokasi anggaran, tetapi juga tentang komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good village governance). Melalui prosedur kerjasama yang tertata dan taat regulasi, diharapkan seluruh TK Banjar di Desa Dangin Puri Kaja dapat terus berkembang dengan dukungan APBDesa yang sah, aman, dan berkelanjutan.

Semoga langkah tertib administrasi yang digagas oleh Perbekel dan jajaran Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja ini dapat menjadi contoh baik (good practice) bagi desa-desa lainnya di Kota Denpasar!

Salam Pemberdayaan!

#TPPKerjaBerdampak #TPPKotaDenpasar #DanginPuriKaja #TertibAdministrasi #Permendagri962017 #APBDesaAkuntabel #PAUDHI #KotaDenpasar


Popular Posts