Oleh; Kadek Agus Mahardika
A. Pendahuluan
Transformasi digital saat ini bukan lagi menjadi
pilihan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa. Hampir seluruh aktivitas administrasi desa kini memanfaatkan berbagai
aplikasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat
penyusunan administrasi, meningkatkan transparansi penggunaan APBDesa, serta
memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang setiap hari melakukan pendampingan kepada pemerintah desa, saya melihat hampir seluruh perangkat desa telah memanfaatkan berbagai aplikasi digital seperti ChatGPT, Gemini, Canva Pro, CapCut Pro, Google Workspace/Google Drive, Microsoft 365, Zoom Meeting dan berbagai aplikasi pendukung lainnya. Aplikasi-aplikasi tersebut bukan lagi digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi telah menjadi alat kerja resmi Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Ironisnya, sampai saat ini sebagian besar biaya langganan aplikasi tersebut masih dibayar menggunakan uang pribadi perangkat desa. Padahal seluruh hasil pekerjaan yang dihasilkan merupakan dokumen resmi Pemerintah Desa yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurut hemat saya, kondisi ini sudah saatnya diperbaiki melalui kebijakan penganggaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
B. Mengapa Langganan Aplikasi Digital Menjadi Kebutuhan Pemerintah
Desa?
Perangkat desa saat ini tidak hanya mengetik surat
menyurat. Mereka dituntut menghasilkan berbagai dokumen administrasi yang
berkualitas, cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:
- penyusunan RPJM Desa;
- penyusunan RKP Desa;
- penyusunan APBDesa;
- penyusunan Perdes dan
Peraturan Perbekel;
- penyusunan proposal
kegiatan;
- penyusunan RAB;
- penyusunan SPJ;
- penyusunan LPJ;
- penyusunan laporan
Kepala Desa;
- penyusunan infografis
APBDesa;
- publikasi kegiatan
desa di media sosial;
- penyusunan video
edukasi masyarakat;
- pengelolaan arsip
digital;
- penyimpanan dokumen
pemerintahan desa;
- kolaborasi dokumen
secara daring.
Semua pekerjaan tersebut saat ini sangat terbantu
dengan pemanfaatan aplikasi digital berbasis Artificial Intelligence (AI)
maupun aplikasi produktivitas lainnya.
Dengan demikian, biaya langganan aplikasi digital pada hakikatnya bukan merupakan biaya konsumtif, melainkan belanja operasional pemerintahan desa.
C. Regulasi Sudah Mengarah pada Digitalisasi Desa
Arah kebijakan Pemerintah Pusat sebenarnya telah
memberikan ruang yang sangat jelas terhadap digitalisasi pemerintahan desa. Kemendesa
melalui kebijakan Sistem Informasi Desa (SID) menegaskan bahwa desa
harus membangun tata kelola pemerintahan berbasis informasi digital.
Di sisi lain, Kemendagri terus mendorong digitalisasi
melalui implementasi SIPD serta penguatan tata kelola pemerintahan yang
efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, BPKP melalui pengembangan
Siskeudes selalu menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Artinya, secara substansi penggunaan aplikasi digital justru mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
D. Peluang Penganggaran dalam APBDesa
Berdasarkan Parameter Output Kegiatan Pemerintah Kota
Denpasar Tahun 2026, terdapat beberapa kegiatan yang menurut saya sangat
relevan dijadikan dasar penganggaran langganan aplikasi digital, antara lain:
- Penyediaan Operasional
Pemerintah Desa (01.01.04);
- Pengelolaan
Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa (01.03.03);
- Penyusunan Dokumen
Keuangan Desa (01.04.04);
- Penyusunan Laporan
Kepala Desa dan Informasi kepada Masyarakat (01.04.07);
- Pengembangan Sistem
Informasi Desa (01.04.08);
- Penyelenggaraan
Informasi Publik Desa (02.06.02).
Menurut saya, kegiatan-kegiatan tersebut sudah menunjukkan bahwa pekerjaan pemerintahan desa saat ini sangat erat dengan penggunaan teknologi informasi. Yang masih menjadi kendala adalah belum adanya nomenklatur belanja yang secara eksplisit menyebut Belanja Jasa Langganan Aplikasi Digital.
E. Pentingnya Akun Resmi Milik Pemerintah Desa
Hal yang menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar membayar biaya langganan adalah kepemilikan akun digital tersebut. Saya berpendapat bahwa seluruh aplikasi yang dibiayai APBDesa harus menggunakan akun resmi Pemerintah Desa, bukan akun pribadi perangkat desa.
Contohnya:
✔ ChatGPT Pemerintah Desa
✔ Gemini Pemerintah Desa
✔ Canva Pro Pemerintah Desa
✔ Google Workspace Desa
✔ Google Drive Desa
✔ Microsoft 365 Desa
✔ Zoom Pemerintah Desa
Dengan demikian:
- seluruh dokumen
menjadi aset Pemerintah Desa;
- ketika operator
berganti, data tidak ikut hilang;
- desain infografis
tetap dimiliki desa;
- video kegiatan tetap
tersimpan;
- arsip digital tetap
aman;
- histori pekerjaan
tetap terdokumentasi;
- tidak terjadi
ketergantungan kepada akun pribadi perangkat desa.
Prinsipnya sederhana:
Yang dibiayai APBDesa harus menjadi aset digital Pemerintah Desa.
F. Perlu Pengaturan Melalui Regulasi Desa
Saya juga memandang bahwa penggunaan aplikasi digital tidak cukup hanya dianggarkan. Penggunaannya harus memiliki dasar tata kelola yang jelas melalui regulasi di tingkat desa. Regulasi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, antara lain:
1. Peraturan Desa (Perdes)
Apabila desa ingin mengatur kebijakan
umum mengenai transformasi digital pemerintahan desa, keamanan informasi, dan
pengelolaan aset digital desa.
2. Peraturan Perbekel
Sebagai aturan teknis mengenai:
· penggunaan
aplikasi digital;
· standar
keamanan akun;
· pengelolaan
cloud storage;
· pengelolaan
media sosial resmi desa;
· tata
kelola Artificial Intelligence (AI) dalam administrasi desa;
· klasifikasi
dokumen digital.
3. Keputusan (SK) Perbekel
Untuk menetapkan:
· Admin
Utama Sistem Informasi Desa;
· Administrator
Google Workspace;
· Administrator
Media Sosial Desa;
· Tim
Pengelola Arsip Digital;
· Tim
Pengelola Artificial Intelligence Pemerintah Desa;
· penanggung
jawab setiap aplikasi berlangganan.
4. Standar Operasional Prosedur (SOP)
SOP diperlukan agar penggunaan aplikasi
berlangsung seragam, aman, dan dapat diaudit. Misalnya:
· SOP
Penggunaan ChatGPT dalam penyusunan administrasi desa;
· SOP
Penggunaan Canva untuk publikasi pemerintah desa;
· SOP
Pengelolaan Google Drive Desa;
· SOP
Pengelolaan Arsip Digital Desa;
· SOP
Keamanan Password dan Autentikasi Dua Faktor (2FA);
· SOP
Serah Terima Akun Digital saat terjadi pergantian perangkat desa atau operator.
Dengan adanya regulasi tersebut, penggunaan aplikasi
digital tidak bergantung pada individu, tetapi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan desa yang berkelanjutan.
G. Usulan Penyempurnaan Kode Rekening
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan
desa, saya merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) mengusulkan penambahan nomenklatur belanja pada
kelompok Belanja Operasional Perkantoran (5.2.5) berupa:
5.2.5.96 Belanja Jasa Langganan Aplikasi Digital
Ruang lingkupnya dapat meliputi:
- Artificial
Intelligence (ChatGPT, Gemini dan sejenisnya);
- aplikasi desain
grafis;
- aplikasi video
editing;
- cloud storage;
- aplikasi rapat daring;
- aplikasi kolaborasi
dokumen;
- aplikasi produktivitas
perkantoran;
- aplikasi keamanan
data;
- aplikasi pendukung
pelayanan publik lainnya.
Dengan adanya nomenklatur yang lebih spesifik, pemerintah desa memiliki kepastian dalam menyusun APBDesa, sementara aparat pengawas dan pemeriksa juga memperoleh dasar klasifikasi belanja yang lebih jelas.
H. Rekomendasi TA PM Kota Denpasar
Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar, saya
merekomendasikan beberapa langkah strategis sebagai berikut:
- DPMD Kota Denpasar menyusun pedoman teknis mengenai
penganggaran langganan aplikasi digital sebagai bagian dari belanja
operasional pemerintahan desa.
- Pemerintah Desa
mulai mengidentifikasi kebutuhan aplikasi digital yang benar-benar
mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pelaporan,
keterbukaan informasi, dan pengelolaan arsip.
- Seluruh akun
aplikasi yang dibiayai APBDesa wajib menggunakan identitas resmi
Pemerintah Desa, seperti alamat surat elektronik (email) kedinasan
atau domain desa, sehingga kepemilikan akun dan seluruh data yang
dihasilkan menjadi aset Pemerintah Desa, bukan milik pribadi perangkat
desa.
- Seluruh username,
password, kode pemulihan (recovery code), dan metode autentikasi dua
faktor (2FA) harus dikelola secara aman oleh Pemerintah Desa melalui
administrator yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel, disimpan dalam
mekanisme yang terdokumentasi, serta diserahterimakan secara resmi apabila
terjadi pergantian pejabat atau operator.
- Pemerintah Desa
perlu menetapkan regulasi internal berupa Peraturan Desa, Peraturan
Perbekel, Keputusan Perbekel, dan SOP yang mengatur tata kelola aplikasi
digital, keamanan informasi, pengelolaan akun resmi, perlindungan data,
serta pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara
bertanggung jawab.
- Kemendagri bersama BPKP dan Kemendesa diharapkan dapat mempertimbangkan penyempurnaan nomenklatur belanja operasional agar mengakomodasi Belanja Jasa Langganan Aplikasi Digital, sehingga seluruh desa di Indonesia memiliki dasar penganggaran yang seragam, akuntabel, dan selaras dengan arah transformasi digital pemerintahan desa.
Penutup
Digitalisasi pemerintahan desa tidak cukup diwujudkan
melalui penyediaan perangkat komputer atau jaringan internet. Yang lebih
penting adalah memastikan bahwa desa memiliki ekosistem digital yang legal,
aman, berkelanjutan, dan dikelola sebagai aset institusi. Langganan
aplikasi digital bukan sekadar biaya operasional, melainkan investasi untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat administrasi, memperkuat
transparansi APBDesa, dan membangun tata kelola pemerintahan desa yang modern.
Melalui penganggaran yang tepat, kepemilikan akun resmi pemerintah desa, serta
regulasi internal yang memadai, desa akan semakin siap menghadapi tantangan
transformasi digital sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan sesuai prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh regulasi yang
berlaku.
#TPPBerkinerjaBaik
#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar