Kamis, 27 Agustus 2026

Landasan Regulasi dan Pedoman Kerja Kader Pembangunan Manusia (KPM): Penyelarasan Status Kelembagaan dan Kinerja Layanan Desa

 Oleh: Kadek Agus Mahardika, S.Pi., M.Si.

(Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM Kota Denpasar)

 


ABSTRAK

Kader Pembangunan Manusia (KPM) memegang peranan krusial sebagai garda terdepan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di tingkat akar rumput. Namun, dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa di Kota Denpasar, timbul disparitas pemahaman mengenai kedudukan hukum, batas kewenangan, hingga beban kerja KPM. Tulisan ini mengkaji secara komprehensif dua persoalan utama: (1) legitimasi yuridis-ilmiah penetapan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta (2) rasionalitas beban kerja KPM ditinjau dari status kelembagaan dan prinsip ketenagakerjaan. Kajian ini merekomendasikan formulasi kebijakan berbasis SOP dan Peraturan Perbekel untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas kinerja kader.

Kata Kunci: Kader Pembangunan Manusia, Musyawarah Desa, Stunting, Denpasar, Jam Kerja, APB Desa.


I. PENDAHULUAN

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta percepatan penurunan angka stunting merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Di tingkat desa, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif dieksekusi melalui keterlibatan pelaku lokal. KPM dibentuk untuk memfasilitasi pendataan, pemantauan, dan pelaporan layanan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menggunakan aplikasi electronic Human Development Worker (eHDW).

Kendati peran KPM sangat vital, praktik di lapangan kerap diwarnai dengan ekspektasi administratif yang tumpang tindih. Salah satu fenomena yang mengemuka di beberapa desa di Kota Denpasar adalah adanya penuntutan jam kerja harian secara penuh (full-time office hours) layaknya perangkat desa atau aparatur sipil negara. Pemahaman ini sering disandarkan pada besaran alokasi honorarium/insentif yang bersumber dari APB Desa. Oleh karena itu, diperlukan analisis teoritis dan normatif untuk mendudukkan KPM pada kerangka regulasi yang tepat.

 

II. LANDASAN YURIDIS PEREKRUTAN KPM MELALUI MUSYAWARAH DESA

Rekrutan dan pengusulan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes) memiliki pijakan hukum dan metodologis yang kuat dalam tata kelola pemerintahan desa.

No.

Dasar Hukum / Regulasi

Ketentuan & Substansi Pengusulan via Musdes

1

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024

(tentang Desa)

 

• Musdes merupakan forum penentu keputusan strategis penyelenggaraan desa.

• Pengusulan kader pemberdayaan masyarakat melalui Musdes adalah penugasan atas kewenangan lokal berskala desa untuk menjamin keterlibatan publik (participatory governance).

2

Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023

 

• Mengatur secara teknis bahwa KPM (bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/KPMD) dipilih, disepakati, dan diusulkan dalam Musdes.

• Hasil kesepakatan Musdes kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Perbekel).

3

Perpres No. 72 Tahun 2021

(tentang Percepatan Penurunan Stunting)

 

Pasal 22 Ayat (3) dan (4) menegaskan posisi KPM sebagai bagian utama dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Desa.

• Forum Musdes memberikan akuntabilitas dan legitimasi sosial bagi KPM untuk berkoordinasi lintas sektor di lapangan.

4

Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendesa No. 16 Tahun 2025[cite: 1, 2]

• Pencantuman KPM hasil Musdes menjadi dasar legalitas bagi Pemerintah Desa untuk mengalokasikan insentif dan biaya operasional dari APB Desa (khususnya alokasi Dana Desa) secara sah.

 

III. KAJIAN KETENAGAKERJAAN DAN KELEMBAGAAN TERHADAP BEBAN KERJA KPM

Penerapan kewajiban absensi harian dan "ngantor" penuh (08.00–15.00 WITA) bagi KPM di Kota Denpasar—ditambah kewajiban lapangan/Posyandu di luar jam kerja—memerlukan penataan ulang berdasarkan tiga sudut pandang:

1. Status Kelembagaan: KPM vs Perangkat Desa

Berdasarkan Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023, Kader Pembangunan Manusia (KPM) berkedudukan sebagai bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). KPM dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai pelaku pemberdayaan berbasis swadaya masyarakat, bukan sebagai Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun/Kewilayahan) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK).

Perangkat Desa terikat pada jam kerja administratif pemerintahan desa, sedangkan KPM diikat oleh capaian kinerja berbasis luaran (output-based performance), yaitu pemantauan eHDW, konsolidasi data 1.000 HPK, dan fasilitasi konvergensi stunting. Oleh karena itu, menyamakan rezim jam kerja harian dan absensi kantor KPM dengan Perangkat Desa tidak memiliki dasar hukum imperatif.

2. Hak Ketenagakerjaan dan Prinsip Kompensasi

Meskipun insentif KPM di beberapa desa Kota Denpasar dialokasikan hingga mencapai Rp2,5 juta rupiah per bulan, sifat pemberian tersebut adalah honorarium berbasis kinerja/luaran (output-based incentive), bukan gaji pokok pekerja tetap (time-based wage). Ditinjau dari prinsip perlindungan ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023), membebankan jam kerja kantor 40 jam/minggu plus tugas pelayanan Posyandu di akhir pekan tanpa memperhitungkan insentif lembur berisiko menciptakan eksploitasi beban kerja (overwork).

3. Orientasi Output Tugas KPM

Sesuai instrumen evaluasi Kementerian Desa (termasuk kriteria Penilaian Desa Berkinerja Baik), kinerja utama KPM diukur melalui:

  • Pemantauan dan pelaporan aplikasi eHDW secara berkala.
  • Konsolidasi dan pemutakhiran data sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  • Fasilitasi forum Rembuk Stunting Desa dan Rumah Desa Sehat (RDS)/TPPS.

Fungsi-fungsi ini menuntut KPM lebih banyak berinteraksi di lapangan (kunjungan rumah, Posyandu, serta koordinasi warga) daripada duduk menyelesaikan tugas administratif statis di meja kantor desa.


IV. REKOMENDASI TATA KELOLA UNTUK PEMERINTAH DESA DI KOTA DENPASAR

Untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, humanis, dan berkepastian hukum bagi KPM di Kota Denpasar, disarankan beberapa formulasi kebijakan strategis:

  1. Penyusunan SOP & SK Perbekel yang Presisi: SK Perbekel tidak hanya mencantumkan besaran honorarium, tetapi juga menguraikan Job Description dan pola jadwal kerja yang fleksibel (flexible working arrangement).
  2. Sistem Piket Kantor Bergantian (Shift System): Apabila keberadaan KPM dibutuhkan di kantor desa untuk fasilitasi pelayanan/sistem informasi, jam ngantor diatur secara proporsional (misalnya 1–2 hari seminggu), sementara sisa hari kerja dialokasikan penuh untuk pemantauan lapangan dan pendataan eHDW.
  3. Kesetaraan Konversi Jam Kerja (Compensatory Time Off): Kehadiran KPM pada kegiatan Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), atau kunjungan rumah di luar hari/jam kerja formal harus diakui dan dikonversikan sebagai pengganti absensi harian kantor.

 

KESIMPULAN

Perekrutan KPM melalui Musyawarah Desa merupakan mekanisme yuridis yang sah dan ilmiah untuk membangun legitimasi partisipatif masyarakat desa. Namun, legitimasi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola beban kerja yang rasional. Besaran insentif Rp2,5 juta rupiah dari APB Desa harus dipandang sebagai bentuk apresiasi dan komitmen tinggi Pemerintah Desa atas pencapaian indikator kinerja (output), bukan instrumen untuk mengubah status kader pemberdayaan masyarakat menjadi pekerja harian penuh waktu yang mengabaikan hak ketenagakerjaan dan fungsi utama KPM di lapangan.

Daftar Referensi & Regulasi Acuan:

  • UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  • Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Panduan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Kemendesa PDT RI.

 

 

Sabtu, 08 Agustus 2026

PROFIL Kadek Agus Mahardika Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar

                                               


Kadek Agus Mahardika merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang memiliki komitmen dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa, pendamping, kelembagaan desa, dan masyarakat melalui proses pendampingan, fasilitasi, pembelajaran, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam menjalankan tugas, Kadek Agus Mahardika menempatkan regulasi sebagai pijakan utama. Setiap proses pendampingan diarahkan agar tidak hanya menghasilkan kegiatan yang terlaksana, tetapi juga memastikan bahwa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban desa memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip Kerja

“Pemberdayaan bukan sekadar memberikan jawaban, tetapi membangun kemampuan untuk memahami, mengambil keputusan, dan bekerja sesuai aturan.”

Bagi Kadek Agus Mahardika, pendampingan yang baik bukanlah mengambil alih pekerjaan desa, melainkan membantu desa memahami persoalan, menemukan solusi, meningkatkan kapasitas, dan mampu menjalankan proses secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, proses berbagi ilmu dilakukan secara terbuka, praktis, dan kontekstual dengan menghubungkan regulasi dengan kebutuhan nyata di desa.

Fokus Pengabdian dan Keahlian

Dalam pelaksanaan tugas sebagai TA PM Kota Denpasar, perhatian diarahkan pada sejumlah bidang strategis, antara lain:

  • Tata kelola pemerintahan desa dan kelembagaan desa

  • Perencanaan pembangunan desa, termasuk RKP Desa dan APB Desa

  • Pengelolaan dan realisasi Dana Desa

  • Penguatan kapasitas BPD dan kelembagaan masyarakat desa

  • BUM Desa dan tata kelola kelembagaan serta usahanya

  • Pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat

  • Konvergensi pencegahan dan penanganan stunting

  • Pemanfaatan data dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan

  • Siskeudes dan penguatan administrasi pengelolaan keuangan desa

  • Peningkatan kapasitas Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan TPP

  • Fasilitasi musyawarah dan proses pengambilan keputusan di desa

  • Penguatan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pembangunan desa

Konsisten pada Regulasi

Dalam setiap pembahasan, Kadek Agus Mahardika berupaya membangun kebiasaan kerja:

“Jangan hanya bertanya: bisa atau tidak? Tetapi tanyakan terlebih dahulu: apa dasar hukumnya?”

Pendekatan tersebut menjadi penting karena pemerintahan desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tidak ditempatkan sebagai beban administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memberikan kepastian, mencegah kesalahan, memperkuat akuntabilitas, dan melindungi desa dalam melaksanakan pembangunan.

Berbagi Ilmu, Membangun Kemandirian

Kadek Agus Mahardika memiliki perhatian khusus terhadap budaya belajar dalam pendampingan. Pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti sebagai pemahaman pribadi, tetapi dibagikan kembali melalui diskusi, pembekalan, fasilitasi, kajian regulasi, penyusunan bahan pembelajaran, serta praktik langsung bersama para pelaku pembangunan desa.

Setiap persoalan di lapangan dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran.


Masalah di desa bukan sekadar untuk diselesaikan, tetapi juga untuk dipahami agar tidak kembali terjadi.

Melalui pendekatan tersebut, pendampingan diarahkan untuk membangun aparatur dan kelembagaan desa yang semakin paham regulasi, mampu membaca data, mampu menyusun perencanaan, mampu mengelola anggaran, serta berani mengambil keputusan berdasarkan aturan dan kebutuhan masyarakat.

Komitmen

Sebagai TA PM Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, meningkatkan kapasitas diri, berbagi pengetahuan, dan memberikan pendampingan yang berorientasi pada solusi namun tetap berada dalam koridor regulasi.

Bagi dirinya, keberhasilan pendampingan bukan hanya ketika sebuah kegiatan selesai dilaksanakan, tetapi ketika desa semakin mampu bekerja secara mandiri, tertib, transparan, akuntabel, dan konsisten terhadap regulasi.

Berbagi ilmu adalah bagian dari pengabdian.
Regulasi adalah pijakan.
Pemberdayaan adalah proses.
Dan kemandirian desa adalah tujuan.

Identitas Profesional

Kadek Agus Mahardika
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar
Fokus: Pemberdayaan Masyarakat • Tata Kelola Desa • Perencanaan & Penganggaran Desa • Dana Desa • BUM Desa • Kelembagaan Desa • Pembangunan Sosial • Penguatan Kapasitas Pendamping

#TPPKerjaBerdampak


Popular Posts