oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar
Dalam interaksi harian saya
mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menemukan dinamika yang
sangat menarik seputar pemanfaatan aset desa oleh Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa). Di satu sisi, ada semangat yang tinggi dari pengelola BUMDesa untuk
menggerakkan unit usaha. Namun di sisi lain, sering kali sarana pendukung
seperti gedung kantor, unit toko, hingga armada pengangkut sampah digunakan
begitu saja tanpa ditopang oleh dokumen legalitas pemanfaatan yang sah.
Berdasarkan pengamatan di
lapangan, masih ada anggapan bahwa "karena BUMDesa milik desa, maka
otomatis boleh memakai aset apa saja milik pemerintah desa tanpa perlu urusan
surat-menyurat."
Apakah pemahaman demikian benar
menurut aturan hukum? Dan bagaimana pula dengan unit usaha pengelolaan sampah
atau TPS3R yang kerap menanggung kerugian akibat besarnya beban perawatan
kendaraan dan mesin desa? Mari kita ulas bersama secara jernih, populer, namun
tetap berlandaskan regulasi yang berlaku.
Hak Pemanfaatan Bukan Berarti
Bebas Tanpa Legitimasi Dokumen
BUMDesa memang memiliki ruang
legal untuk memanfaatkan kekayaan milik desa demi mengembangkan usaha maupun
menjalankan fungsi pelayanan umum. Ruang pemanfaatan ini secara tegas diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.
Namun, yang perlu dipahami oleh
pemerintahan desa maupun Direktur BUMDesa: hak pemanfaatan tersebut bukan
berarti boleh dilaksanakan tanpa dasar dokumen pendukung yang jelas.
Pengelolaan barang milik desa
mengikat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diperbarui melalui Permendagri
Nomor 3 Tahun 2024. Setiap pemanfaatan aset desa oleh pihak luar maupun
entitas badan hukum seperti BUMDesa wajib dilindungi oleh kesepakatan tertulis
yang sah.
Sebagai contoh di Kota Denpasar:
- Bangunan Toko atau Kantor BUMDesa:
Penggunaan gedung atau tanah milik desa untuk kantor maupun unit bisnis
BUMDesa idealnya didasari atas Perjanjian Sewa-Menyewa atau bentuk
pemanfaatan legal lainnya.
- Penetapan Nilai Kompensasi/Sewa: Besaran
angka atau tarif sewa disepakati secara terbuka dan berkeadilan melalui
mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Tanpa adanya dokumen perjanjian
resmi, penggunaan gedung atau tanah milik desa dapat memicu temuan dari badan
pemeriksa, karena dikategorikan sebagai penguasaan atau pemanfaatan barang
milik desa yang tidak tertib administrasi.
Dilema Unit Usaha Pengolahan
Sampah (TPS3R) dan Kerugian BUMDesa
Persoalan paling krusial di
wilayah perkotaan seperti Denpasar adalah pengelolaan sampah desa. Dalam
menjalankan unit usaha TPS3R atau swakelola sampah, BUMDesa umumnya
memanfaatkan moda operasional desa seperti truk sampah, mobil bak terbuka,
sepeda motor roda tiga, serta berbagai mesin pencacah sampah.
Pengelolaan sampah desa sejatinya
merupakan bentuk penugasan pelayanan publik (sosial). Kendalanya, iuran
kebersihan dari warga sering kali sangat terbatas dan tidak sebanding dengan
tingginya biaya pemeliharaan armada, suku cadang, bahan bakar, serta penyusutan
nilai mesin.
Jika seluruh pemeliharaan dan
beban penyusutan armada milik desa tersebut dibebankan penuh pada pembukuan
laba-rugi BUMDesa, unit TPS3R dipastikan akan terus mencatatkan kerugian.
Kondisi ini tidak sehat bagi bisnis BUMDesa dan berpotensi menyeret BUMDesa ke
pintu kebangkrutan.
Bisakah Beban Penyusutan
Armada TPS3R Ditanggung APBDesa?
Pertanyaan ini sangat sering
ditanyakan kepada kami sebagai Tenaga Ahli Pendamping. Jawabannya: Bisa dan
Sangat Dibenarkan secara Akuntansi Maupun Regulasi Desa.
Mari kita lihat alur logisnya:
1. Pencatatan
Kepemilikan dan Penyusutan Aset
Apabila kendaraan pengangkut sampah dan mesin TPS3R
tersebut statusnya masih tercatat di Buku Inventaris Aset Desa (bukan
disertakan sebagai penyertaan modal yang dipisahkan kepada BUMDesa), maka
secara hukum kekayaan tersebut adalah milik Pemerintah Desa. Dengan demikian,
nilai penyusutan (depresiasi) atas aset tersebut wajib dihitung dan dicatat
pada laporan kekayaan Pemerintah Desa via APBDesa, bukan dibebankan
sebagai biaya kerugian pada neraca BUMDesa.
2. Dukungan
Subsidi Operasional Pelayanan Publik
Karena BUMDesa menjalankan kewajiban pelayanan dasar
warga di bidang kebersihan, Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran
pendukung melalui APBDesa. Alokasi ini dapat berupa perbaikan berat armada atau
bantuan operasional penugasan agar BUMDesa tidak menanggung beban kerugian
murni pelayanan.
3. Pelindungan
Atas Kerugian Bukan Kelalaian (PP 11/2021)
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, diatur dengan
tegas bahwa kerugian usaha BUMDesa yang disebabkan oleh faktor struktur biaya
penugasan pelayanan publik (bukan karena kecurangan atau kelalaian pengelola)
dikategorikan sebagai kerugian murni bisnis. Penanganan kerugian ini dibahas
dalam Musyawarah Desa untuk dicari solusi penyelesaiannya, seperti pemberian
subsidi penugasan atau penyesuaian alokasi anggaran.
Kajian Risiko & Solusi
Pemanfaatan Aset Desa oleh BUMDesa
Agar langkah BUMDesa dalam
memanfaatkan kekayaan desa aman secara hukum dan sehat secara keuangan, berikut
kami susun tabel kajian risiko beserta solusi mitigasinya:
|
No |
Ranah Risiko |
Potensi Risiko yang Dipertanyakan |
Solusi & Langkah Mitigasi |
|
1 |
Risiko Legalitas Hukum |
Pemanfaatan tanah, toko, atau kantor milik desa tanpa
surat kesepakatan berpotensi menjadi temuan pengawasan atas dugaan penggunaan
aset ilegal. |
Penerbitan Dokumen Kesepakatan: Pemdes dan BUMDesa
wajib menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Aset (Sewa/Pinjam Pakai) sesuai
Permendagri 1/2016 jo Permendagri 3/2024 yang disepakati melalui Musdes. |
|
2 |
Risiko Keuangan Usaha |
Unit TPS3R/sampah mengalami defisit parah karena harus
menanggung penyusutan armada dan biaya servis besar yang tak sebanding dengan
tarif iuran. |
Pemisahan Beban Aset: Armada tetap dicatat di
Inventaris Desa. Penyusutan ditanggung APBDesa, dan Pemdes mengalokasikan
bantuan pemeliharaan/subsidi pelayanan sampah via APBDesa. |
|
3 |
Risiko Kerugian Pengelola |
Kerugian finansial pada unit TPS3R dituduh sebagai bentuk
kelalaian atau penyelewengan modal oleh Direktur BUMDesa. |
Pemeriksaan Pengawas & Keputusan Musdes:
Lakukan pengujian pembukuan. Jika terbukti rugi akibat biaya operasional
pelayanan umum yang tinggi, Musdes menetapkannya sebagai risiko usaha murni. |
|
4 |
Risiko Pemeliharaan Armada |
Armada sampah cepat rusak akibat ketidakjelasan siapa yang
bertanggung jawab melakukan perbaikan berkala. |
Penyusunan Peraturan Desa: Menyusun Peraturan Desa
(Perdes) atau Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset Desa
yang merinci hak dan kewajiban pemeliharaan. |
Catatan Penutup
Membangun BUMDesa yang maju di
Kota Denpasar membutuhkan kombinasi antara keberanian berwirausaha dan
ketertiban administrasi hukum. Pemanfaatan sarana atau aset desa oleh BUMDesa
adalah langkah yang sangat baik untuk mengoptimalkan potensi desa. Namun,
pastikan langkah tersebut dilindungi oleh dokumen perjanjian pemanfaatan
yang sah serta ditopang oleh perhitungan akuntansi yang adil.
Dengan meletakkan penyusutan aset
pelayanan umum pada tempatnya (APBDesa) serta melengkapi ikatan hukum
pemanfaatan aset melalui kesepakatan Musyawarah Desa, BUMDesa dapat beroperasi
dengan tenang, profesional, dan memberikan manfaat luas bagi warga desa tanpa
dibayang-bayangi kerugian maupun persoalan aturan.
Salam Pemberdayaan!
Bagaimana pengalaman pengelolaan aset BUMDesa dan unit sampah di desa Anda? Mari kita diskusikan pada kolom komentar di bawah ini!


