Oleh: Kadek Agus Mahardika, S.Pi., M.Si.
(Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat / TA PM Kota Denpasar)
ABSTRAK
Kader Pembangunan Manusia (KPM)
memegang peranan krusial sebagai garda terdepan konvergensi pencegahan dan
percepatan penurunan stunting di tingkat akar rumput. Namun, dalam dinamika
tata kelola pemerintahan desa di Kota Denpasar, timbul disparitas pemahaman
mengenai kedudukan hukum, batas kewenangan, hingga beban kerja KPM. Tulisan ini
mengkaji secara komprehensif dua persoalan utama: (1) legitimasi yuridis-ilmiah
penetapan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta (2) rasionalitas beban
kerja KPM ditinjau dari status kelembagaan dan prinsip ketenagakerjaan. Kajian
ini merekomendasikan formulasi kebijakan berbasis SOP dan Peraturan Perbekel
untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas kinerja kader.
Kata Kunci: Kader
Pembangunan Manusia, Musyawarah Desa, Stunting, Denpasar, Jam Kerja, APB Desa.
I. PENDAHULUAN
Pembangunan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang berkualitas serta percepatan penurunan angka stunting merupakan
salah satu prioritas pembangunan nasional. Di tingkat desa, konvergensi
intervensi spesifik dan sensitif dieksekusi melalui keterlibatan pelaku lokal.
KPM dibentuk untuk memfasilitasi pendataan, pemantauan, dan pelaporan layanan
1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menggunakan aplikasi electronic Human
Development Worker (eHDW).
Kendati peran KPM sangat vital,
praktik di lapangan kerap diwarnai dengan ekspektasi administratif yang tumpang
tindih. Salah satu fenomena yang mengemuka di beberapa desa di Kota Denpasar
adalah adanya penuntutan jam kerja harian secara penuh (full-time office
hours) layaknya perangkat desa atau aparatur sipil negara. Pemahaman ini
sering disandarkan pada besaran alokasi honorarium/insentif yang bersumber dari
APB Desa. Oleh karena itu, diperlukan analisis teoritis dan normatif untuk
mendudukkan KPM pada kerangka regulasi yang tepat.
II. LANDASAN YURIDIS
PEREKRUTAN KPM MELALUI MUSYAWARAH DESA
Rekrutan dan pengusulan KPM
melalui Musyawarah Desa (Musdes) memiliki pijakan hukum dan metodologis yang
kuat dalam tata kelola pemerintahan desa.
|
No. |
Dasar Hukum / Regulasi |
Ketentuan & Substansi Pengusulan via Musdes |
|
1 |
UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 (tentang Desa) |
• Musdes merupakan forum penentu keputusan strategis
penyelenggaraan desa. • Pengusulan kader pemberdayaan masyarakat melalui Musdes
adalah penugasan atas kewenangan lokal berskala desa untuk menjamin
keterlibatan publik (participatory governance). |
|
2 |
Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6
Tahun 2023 |
• Mengatur secara teknis bahwa KPM (bagian dari Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa/KPMD) dipilih, disepakati, dan diusulkan dalam
Musdes. • Hasil kesepakatan Musdes kemudian disahkan melalui Surat
Keputusan (SK) Kepala Desa (Perbekel). |
|
3 |
Perpres No. 72 Tahun 2021 (tentang Percepatan Penurunan Stunting) |
• Pasal 22 Ayat (3) dan (4) menegaskan posisi KPM
sebagai bagian utama dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat
Desa. • Forum Musdes memberikan akuntabilitas dan legitimasi
sosial bagi KPM untuk berkoordinasi lintas sektor di lapangan. |
|
4 |
Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendesa No. 16
Tahun 2025[cite: 1, 2] |
• Pencantuman KPM hasil Musdes menjadi dasar legalitas
bagi Pemerintah Desa untuk mengalokasikan insentif dan biaya operasional dari
APB Desa (khususnya alokasi Dana Desa) secara sah. |
III. KAJIAN KETENAGAKERJAAN DAN KELEMBAGAAN TERHADAP
BEBAN KERJA KPM
Penerapan kewajiban absensi
harian dan "ngantor" penuh (08.00–15.00 WITA) bagi KPM di Kota
Denpasar—ditambah kewajiban lapangan/Posyandu di luar jam kerja—memerlukan
penataan ulang berdasarkan tiga sudut pandang:
1. Status Kelembagaan: KPM vs
Perangkat Desa
Berdasarkan Permendesa PDT No. 21
Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023, Kader Pembangunan Manusia (KPM)
berkedudukan sebagai bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). KPM
dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai pelaku
pemberdayaan berbasis swadaya masyarakat, bukan sebagai Perangkat Desa
(Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun/Kewilayahan) maupun Aparatur
Sipil Negara (ASN/PPPK).
Perangkat Desa terikat pada jam
kerja administratif pemerintahan desa, sedangkan KPM diikat oleh capaian
kinerja berbasis luaran (output-based performance), yaitu pemantauan
eHDW, konsolidasi data 1.000 HPK, dan fasilitasi konvergensi stunting. Oleh
karena itu, menyamakan rezim jam kerja harian dan absensi kantor KPM dengan
Perangkat Desa tidak memiliki dasar hukum imperatif.
2. Hak Ketenagakerjaan dan Prinsip Kompensasi
Meskipun insentif KPM di beberapa
desa Kota Denpasar dialokasikan hingga mencapai Rp2,5 juta rupiah per bulan,
sifat pemberian tersebut adalah honorarium berbasis kinerja/luaran (output-based
incentive), bukan gaji pokok pekerja tetap (time-based wage).
Ditinjau dari prinsip perlindungan ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU
No. 6 Tahun 2023), membebankan jam kerja kantor 40 jam/minggu plus tugas
pelayanan Posyandu di akhir pekan tanpa memperhitungkan insentif lembur
berisiko menciptakan eksploitasi beban kerja (overwork).
3. Orientasi Output Tugas KPM
Sesuai instrumen evaluasi
Kementerian Desa (termasuk kriteria Penilaian Desa Berkinerja Baik), kinerja
utama KPM diukur melalui:
- Pemantauan dan pelaporan aplikasi eHDW secara
berkala.
- Konsolidasi dan pemutakhiran data sasaran rumah
tangga 1.000 HPK.
- Fasilitasi forum Rembuk Stunting Desa dan Rumah
Desa Sehat (RDS)/TPPS.
Fungsi-fungsi ini menuntut KPM
lebih banyak berinteraksi di lapangan (kunjungan rumah, Posyandu, serta
koordinasi warga) daripada duduk menyelesaikan tugas administratif statis di
meja kantor desa.
IV. REKOMENDASI TATA KELOLA UNTUK PEMERINTAH DESA DI KOTA DENPASAR
Untuk menciptakan iklim kerja
yang kondusif, humanis, dan berkepastian hukum bagi KPM di Kota Denpasar,
disarankan beberapa formulasi kebijakan strategis:
- Penyusunan SOP & SK Perbekel yang Presisi:
SK Perbekel tidak hanya mencantumkan besaran honorarium, tetapi juga
menguraikan Job Description dan pola jadwal kerja yang fleksibel (flexible
working arrangement).
- Sistem Piket Kantor Bergantian (Shift System):
Apabila keberadaan KPM dibutuhkan di kantor desa untuk fasilitasi
pelayanan/sistem informasi, jam ngantor diatur secara proporsional
(misalnya 1–2 hari seminggu), sementara sisa hari kerja dialokasikan penuh
untuk pemantauan lapangan dan pendataan eHDW.
- Kesetaraan Konversi Jam Kerja (Compensatory
Time Off): Kehadiran KPM pada kegiatan Posyandu, Bina Keluarga
Balita (BKB), atau kunjungan rumah di luar hari/jam kerja formal harus
diakui dan dikonversikan sebagai pengganti absensi harian kantor.
KESIMPULAN
Perekrutan KPM melalui Musyawarah
Desa merupakan mekanisme yuridis yang sah dan ilmiah untuk membangun legitimasi
partisipatif masyarakat desa. Namun, legitimasi tersebut harus diimbangi dengan
tata kelola beban kerja yang rasional. Besaran insentif Rp2,5 juta rupiah dari
APB Desa harus dipandang sebagai bentuk apresiasi dan komitmen tinggi
Pemerintah Desa atas pencapaian indikator kinerja (output), bukan
instrumen untuk mengubah status kader pemberdayaan masyarakat menjadi pekerja
harian penuh waktu yang mengabaikan hak ketenagakerjaan dan fungsi utama KPM di
lapangan.
Daftar Referensi & Regulasi Acuan:
- UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang
Desa.
- Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting.
- Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
- Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No.
6 Tahun 2023 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Panduan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam
Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Kemendesa PDT RI.

