Oleh: Kadek Agus Mahardika (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM Kota Denpasar)
Denpasar Barat — Mengawal tata kelola
keuangan desa agar tetap akuntabel dan transparan adalah proses belajar yang
berkelanjutan. Pada Rabu, 23 September 2026, saya berkesempatan hadir memenuhi
undangan dari Kantor Camat Denpasar Barat untuk mengisi materi dalam acara Rapat
Koordinasi Pembekalan Tim Evaluasi APBDesa Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2026.
Meskipun pada agenda awal
rapat dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA, terdapat penyesuaian waktu
pelaksanaan sehingga kegiatan bergeser dan resmi dimulai pada pukul 13.00 WITA
di Ruang Rapat Kantor Camat Denpasar Barat. Perubahan jadwal ini tidak menyurutkan
antusiasme para peserta untuk berdiskusi hingga tuntas.
Rapat koordinasi dipimpin
langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Denpasar Barat yang baru,
dengan panduan diskusi yang hangat dari Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
(Kasi PM) Kecamatan Denpasar Barat selaku moderator. Selain unsur
kecamatan, kegiatan ini juga dihadiri oleh 1 orang Pendamping Desa (PD)
Denpasar Barat dan 1 orang Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dinamika Personel Baru, Standar Evaluasi Harus Tetap Tinggi
Salah satu pemicu utama
diselenggarakannya pembekalan ini adalah dinamika rotasi dan mutasi pegawai di
lingkungan Kecamatan Denpasar Barat. Adanya peralihan tugas menyebabkan
keanggotaan Tim Evaluasi Ranperdes APBDesa di tingkat kecamatan sering kali diisi
oleh personel baru yang belum mendapatkan pelatihan khusus terkait evaluasi
penganggaran desa.
Dalam pemaparan materi, saya
menegaskan bahwa sesuai Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/416/HK/2019,
kewenangan evaluasi APBDesa, APBDesa Perubahan, dan LPJ APBDesa telah
didelegasikan dari Walikota kepada Camat. Oleh karena itu, tugas evaluasi ini
bukanlah sekadar formalitas stempel atau kelengkapan administrasi semata.
"Evaluasi APBDesa adalah
benteng perlindungan hukum bagi Pemerintah Desa. Tugas Tim Evaluasi adalah
memastikan anggaran desa disusun tanpa menabrak aturan, efisien, serta
benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat desa."
4 Aspek Kunci dan Panduan Praktis Evaluasi
Untuk mempermudah anggota tim
yang baru dilantik dalam menjalankan fungsinya, saya menyampaikan panduan
teknis berupa Metode Penyandingan (Side-by-Side Analysis). Tim
cukup menyandingkan dokumen RKPDesa di sisi kiri dan Ranperdes APBDesa beserta
Penjabarannya di sisi kanan.
Secara garis besar, ada 4
aspek utama yang wajib dicermati oleh Tim Evaluasi Kecamatan:
1.
Administrasi & Legalitas: Memastikan ketepatan waktu pengajuan (maksimal 3 hari kerja
setelah disepakati BPD) dan keabsahan dokumen kesepakatan.
2.
Kebijakan & Keselarasan: Menjamin 100% kegiatan dalam APBDesa terdaftar di RKPDesa lengkap dengan Proposal dan RAB kegiatannya.
Tidak boleh ada kegiatan "siluman" yang tidak terencana.
3.
Kewenangan Desa: Memastikan anggaran hanya dialokasikan untuk urusan skala lokal
desa dan tidak mengambil alih kewenangan Pemkot, Provinsi, maupun Pusat.
4.
Substansi Anggaran: Memeriksa kesesuaian rincian biaya dengan Standar Biaya Umum
(SBU) Pemkot Denpasar serta kebenaran kode rekening pada aplikasi SISKEUDES.
Disiplin Deadline demi Keuangan Desa yang Sehat
Di akhir pemaparan, saya
mengimbau seluruh Tim Evaluasi Kecamatan Denpasar Barat untuk senantiasa
menjaga kedisiplinan alur waktu (binding deadline). Proses evaluasi di
tingkat kecamatan memiliki batas waktu maksimal 20 hari kerja sejak
dokumen diterima secara lengkap, sehingga penetapan Perdes APBDesa dapat tuntas
sebelum tanggal 31 Desember.
Sinergi antara Tim Evaluasi
Kecamatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Tenaga Ahli
merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas pembinaan dan pengawasan (Binwas).
Meskipun personel dapat berganti, standar kualitas evaluasi APBDesa di Kota
Denpasar harus tetap terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Bagaimana pendapat Anda
mengenai tata kelola anggaran desa di wilayah Anda? Mari berdiskusi di kolom
komentar!

