Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2026

KETUA BPD WAFAT DI TENGAH MASA JABATAN, DESA PERLU SEGERA MEMILIH PENGGANTI TANPA MENUNGGU PAW

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Wafatnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tengah masa jabatan kerap memunculkan kebingungan di tingkat desa. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa kekosongan tersebut harus menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terlebih dahulu. Akibatnya, roda kelembagaan BPD tersendat, bahkan berpotensi mengganggu fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Padahal, jika merujuk secara cermat pada regulasi, khususnya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, situasi ini sesungguhnya sudah memiliki mekanisme yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir.

Dua Kekosongan dalam Satu Peristiwa

Dalam praktik pemerintahan desa, wafatnya Ketua BPD seringkali dipahami secara sederhana sebagai satu kekosongan jabatan. Padahal, jika ditelaah lebih dalam berdasarkan regulasi, peristiwa tersebut sesungguhnya melahirkan dua kekosongan sekaligus yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Hal ini dapat ditelusuri dari ketentuan Pasal 27 ayat (5) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menyatakan:

“Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa posisi Ketua BPD tidak berdiri sendiri sebagai jabatan struktural semata, melainkan melekat pula statusnya sebagai anggota. Dengan demikian, ketika Ketua BPD meninggal dunia, maka secara otomatis terjadi dua hal sekaligus: di satu sisi terjadi kekosongan pada jabatan pimpinan (Ketua), dan di sisi lain terjadi kekosongan keanggotaan BPD.

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, dua konsekuensi ini kerap diperlakukan sebagai satu paket persoalan yang harus diselesaikan secara bersamaan. Di sinilah akar kekeliruan yang sering muncul. Desa sering kali menunda langkah pengisian jabatan Ketua dengan alasan menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW), padahal kedua hal tersebut sejatinya memiliki mekanisme yang berbeda dan tidak saling bergantung.

Regulasi sebenarnya telah memberikan garis pemisah yang tegas antara pengisian anggota dan pengisian pimpinan. Kekosongan keanggotaan BPD diselesaikan melalui mekanisme PAW, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan daerah dan tata tertib BPD. Proses ini bersifat administratif dan dalam banyak kasus membutuhkan waktu, karena harus memastikan kesesuaian unsur keterwakilan wilayah atau kelompok masyarakat.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa PAW hanya berfungsi mengisi kekosongan sebagai anggota. Ia tidak serta-merta menyentuh atau menggantikan jabatan pimpinan. Dengan kata lain, PAW bukanlah instrumen untuk mengisi jabatan Ketua BPD.

Berbeda dengan itu, kekosongan jabatan Ketua justru harus diselesaikan melalui mekanisme pemilihan internal di dalam tubuh BPD itu sendiri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) yang menyebutkan:

“Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa jabatan Ketua BPD pada dasarnya adalah hasil dari proses demokrasi internal, bukan hasil penunjukan administratif atau penggantian otomatis.

Lebih lanjut, dalam situasi ketika pimpinan berhenti, termasuk karena meninggal dunia, mekanisme tersebut tetap berjalan dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4):
“Rapat pemilihan pimpinan berikutnya karena pimpinan berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.”

Norma ini memberikan kejelasan bahwa kekosongan jabatan Ketua harus segera direspons melalui rapat BPD, yang dipimpin oleh unsur pimpinan yang masih ada, seperti Wakil Ketua. Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan bahwa pemilihan tersebut harus menunggu proses PAW terlebih dahulu.

Dengan demikian, menjadi terang bahwa begitu Ketua BPD berhenti—dalam hal ini karena meninggal dunia—BPD wajib segera melakukan pemilihan Ketua yang baru melalui mekanisme rapat internal. Penundaan dengan alasan menunggu PAW bukan hanya tidak berdasar secara regulatif, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan fungsi kelembagaan BPD itu sendiri.

Pemahaman yang tepat atas pemisahan mekanisme ini menjadi kunci agar desa tidak terjebak dalam praktik yang keliru, sekaligus memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan efektif, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenapa Tidak Boleh Menunggu PAW?

Menunda pemilihan Ketua BPD dengan alasan menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesungguhnya tidak sejalan dengan semangat tata kelola kelembagaan desa yang efektif dan responsif. BPD bukanlah lembaga pelengkap, melainkan institusi strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan pemerintahan desa. Di dalamnya, BPD menjalankan fungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Ketua BPD menjadi sangat krusial sebagai penggerak utama dinamika kelembagaan. Ketika posisi ini dibiarkan kosong dalam waktu yang tidak pasti, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Proses pengambilan keputusan dapat terhambat karena tidak adanya figur yang memimpin dan mengoordinasikan rapat. Di sisi lain, legitimasi kelembagaan BPD dapat menurun di mata masyarakat maupun pemerintah desa, karena terlihat tidak mampu merespons situasi secara cepat dan tepat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kekosongan kepemimpinan ini berpotensi memicu konflik internal antaranggota akibat ketidakjelasan arah dan otoritas.

Oleh karena itu, pengisian jabatan Ketua BPD harus dipahami sebagai kebutuhan yang bersifat mendesak. Ia bukan sesuatu yang bisa ditunda dengan alasan menunggu proses administratif seperti PAW, yang pada dasarnya hanya berfungsi melengkapi komposisi keanggotaan. Justru dalam situasi kekosongan pimpinan, langkah yang cepat dan tepat untuk memilih Ketua baru menjadi kunci agar BPD tetap mampu menjalankan perannya secara optimal dan menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan desa.

Skema Penanganan yang Tepat

Dalam praktik yang benar dan sesuai regulasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

1.      Menetapkan berhentinya Ketua BPD karena meninggal dunia (administratif internal)

2.   Wakil Ketua menjalankan fungsi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjaga keberlanjutan   kerja

3.      Segera menggelar rapat BPD khusus untuk memilih Ketua baru

4.      Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua atau pimpinan lain (sesuai Pasal 29 ayat 4)

5.      Hasil pemilihan dituangkan dalam Keputusan BPD

6.      Diajukan untuk pengesahan oleh Camat atas nama Bupati/Wali Kota

Sebagaimana ditegaskan Pasal 30 ayat (2):

“Keputusan BPD mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.”

Setelah itu, barulah proses PAW anggota BPD dapat berjalan secara paralel atau menyusul.

Meluruskan Praktik yang Keliru

Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan sejumlah pemahaman yang kurang tepat dalam menyikapi kekosongan jabatan Ketua BPD. Tidak sedikit desa yang memilih untuk menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terlebih dahulu sebelum melakukan pemilihan Ketua. Ada pula anggapan bahwa anggota hasil PAW secara otomatis akan mengisi posisi Ketua yang ditinggalkan. Bahkan, dalam beberapa kasus, posisi Ketua dibiarkan kosong dalam waktu yang cukup lama tanpa langkah yang jelas untuk mengisinya.

Pandangan-pandangan semacam ini perlu diluruskan. Menunggu PAW sebelum memilih Ketua merupakan kekeliruan karena kedua mekanisme tersebut tidak saling bergantung. Demikian pula, menganggap bahwa anggota PAW otomatis menjadi Ketua adalah pemahaman yang tidak memiliki dasar dalam regulasi. Sementara itu, membiarkan kekosongan jabatan Ketua berlarut-larut justru berisiko menimbulkan stagnasi kelembagaan dan melemahkan peran BPD itu sendiri.

Sebagai pijakan yang benar, perlu ditegaskan bahwa jabatan Ketua BPD pada dasarnya merupakan hasil dari proses demokrasi internal. Ketua dipilih dari dan oleh anggota BPD melalui mekanisme rapat khusus, bukan ditentukan secara otomatis berdasarkan pergantian keanggotaan. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi pegangan agar tata kelola BPD tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan semangat kelembagaan yang sehat.

Kepastian Hukum untuk Desa

Dalam dinamika pemerintahan desa yang semakin berkembang, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga arah dan kualitas tata kelola kelembagaan. Regulasi yang ada tidak hanya untuk dibaca, tetapi juga perlu dipahami secara utuh, dimaknai dengan bijaksana, dan diterapkan secara konsisten sesuai dengan semangat yang terkandung di dalamnya.

Peristiwa wafatnya Ketua BPD dapat dipandang bukan sebagai sumber kebingungan, melainkan sebagai momentum refleksi untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap mekanisme kelembagaan yang telah diatur. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dan kecermatan dalam membaca regulasi, agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor yang tepat.

Dalam konteks tersebut, pengisian jabatan Ketua BPD kiranya dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan. Pemilihan Ketua baru melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menjadi salah satu bentuk penerapan regulasi secara tepat dan proporsional, tanpa harus menunggu proses lain yang bersifat melengkapi seperti PAW.

Dengan pendekatan yang demikian, BPD diharapkan tetap dapat hadir sebagai lembaga yang hidup, responsif, dan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat, sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin matang dan berlandaskan pada pemahaman regulasi yang baik.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Sabtu, 04 April 2026

MATRIKS MAIN MAPPING PMK No. 15 Tahun 2026 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASIL ATAU DANA DESA DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

 Oleh; Kadek Agus Mahardika

🔎 RINGKASAN INTI (EXECUTIVE MAPPING)

PMK 15/2026 mengatur bahwa pembangunan fisik koperasi desa tidak dibiayai langsung hibah, tetapi melalui skema pinjaman bank yang dibayar kembali melalui pemotongan transfer ke daerah/desa. Negara hadir sebagai penjamin likuiditas, bukan pemberi dana langsung.

1. LANDASAN & TUJUAN KEBIJAKAN

Aspek

Penjelasan

Latar Belakang

Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025 untuk percepatan pembangunan fisik KDMP/KKMP

Tujuan

Menyediakan tata cara penyaluran DAU/DBH/Dana Desa untuk mendukung pembiayaan pembangunan fisik koperasi

Sasaran

Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP/KKMP

Prinsip

Transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, berbasis kinerja

PMK Nomor 15 Tahun 2026 disusun sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), khususnya dalam penyediaan gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi. Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas terkait tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa sebagai instrumen untuk mendukung pembiayaan pembangunan fisik koperasi tersebut.

Dengan demikian, sasaran utama kebijakan ini adalah terbangunnya infrastruktur koperasi yang memadai guna memperkuat ekonomi lokal berbasis desa dan kelurahan. Dalam implementasinya, PMK ini menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dan pemanfaatan dana harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja, sehingga tidak hanya mendorong percepatan pembangunan, tetapi juga menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. SKEMA PEMBIAYAAN

Komponen

Ketentuan

Sumber Pembiayaan

Bank (likuiditas didukung Menteri Keuangan)

Plafon

Maksimal Rp3 miliar/unit koperasi

Suku Bunga

6% per tahun

Tenor

72 bulan

Grace Period

6–12 bulan

Mekanisme Bayar

- DAU/DBH: cicilan bulanan - Dana Desa: pembayaran tahunan

Status Aset

Menjadi milik Pemda/Pemdes

Skema pembiayaan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 dirancang melalui mekanisme kredit perbankan yang didukung oleh likuiditas dari Menteri Keuangan, sehingga pembangunan fisik KDMP/KKMP tidak dibiayai secara langsung melalui hibah, melainkan melalui pembiayaan yang harus dikembalikan. Setiap unit koperasi dapat memperoleh plafon pembiayaan maksimal sebesar Rp3 miliar dengan tingkat suku bunga relatif rendah, yaitu 6% per tahun, serta jangka waktu pengembalian hingga 72 bulan yang dilengkapi dengan masa tenggang (grace period) antara 6 sampai 12 bulan.

Pengembalian pembiayaan dilakukan melalui dua skema, yaitu cicilan bulanan yang dipotong dari DAU/DBH atau pembayaran tahunan yang bersumber dari Dana Desa, sehingga secara langsung akan mempengaruhi kapasitas fiskal daerah maupun desa. Meskipun dibiayai melalui skema pinjaman, hasil pembangunan berupa gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi tetap menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa, yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

3. AKTOR & KELEMBAGAAN

Aktor

Peran

Menteri Keuangan

PA BUN, penentu kebijakan

DJPK (Dirjen PK)

Pemimpin PPA BUN

KPA BUN (Dit. terkait)

Pengelola dan penyalur dana

KPPN

Penyaluran dana

Bank

Penyalur pembiayaan

Menteri Koperasi

Penanggung jawab program

PT Agrinas

Pelaksana pembangunan

Pemda/Pemdes

Penerima manfaat & pemilik aset

Dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026, struktur aktor dan kelembagaan dirancang secara berlapis dengan pembagian peran yang jelas antara pusat dan daerah. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) sekaligus penentu kebijakan utama, yang kemudian didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai Pemimpin PPA BUN dalam pengelolaan transfer ke daerah. Pada level operasional, KPA BUN dari direktorat terkait berperan sebagai pengelola sekaligus penyalur dana, dengan dukungan teknis penyaluran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara itu, bank berfungsi sebagai lembaga penyalur pembiayaan kepada koperasi, yang menjadi jembatan antara skema keuangan negara dan kebutuhan pembangunan di lapangan.

Di sisi program, Menteri Koperasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan secara substansial, dengan PT Agrinas sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Adapun pemerintah daerah dan pemerintah desa berperan sebagai penerima manfaat sekaligus pemilik aset yang dihasilkan, sehingga menjadi pihak yang pada akhirnya bertanggung jawab terhadap keberlanjutan pemanfaatan hasil pembangunan tersebut.

4. ALUR PENYALURAN DANA

Tahapan

Penjelasan

1. Permohonan

Bank ajukan permohonan ke KPA BUN

2. Syarat

Ada BAST + review APIP/BPKP

3. Isi Dokumen

Nilai dana, rekening, data desa/koperasi

4. Batas Waktu

Maks. tgl 12 setiap bulan

5. Verifikasi

Oleh KPA BUN Pengelola

6. Rekomendasi

Maks. 4 hari kerja

7. Penyaluran

- DAU/DBH: dipotong dari RKUD - Dana Desa: dari RKUN

8. Sistem

Berbasis elektronik

Alur penyaluran dana dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 dimulai dari pengajuan permohonan oleh pihak bank kepada KPA BUN sebagai dasar proses pencairan, yang hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya syarat administratif berupa berita acara serah terima (BAST) pekerjaan serta hasil reviu dari APIP atau BPKP untuk memastikan akuntabilitas kegiatan. Permohonan tersebut wajib memuat informasi lengkap seperti besaran dana yang diajukan, nomor rekening tujuan, serta rincian data desa atau koperasi penerima, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulan sesuai periode jatuh tempo.

Selanjutnya, KPA BUN Pengelola melakukan proses verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebelum menerbitkan rekomendasi penyaluran dalam waktu maksimal empat hari kerja. Berdasarkan rekomendasi tersebut, proses penyaluran dilakukan dengan mekanisme berbeda, yaitu melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), atau melalui penyaluran langsung Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Seluruh rangkaian proses ini dilaksanakan secara terintegrasi menggunakan sistem informasi berbasis elektronik guna menjamin efisiensi, transparansi, dan ketertelusuran dalam pengelolaan dana.

5. MEKANISME PENYALURAN

Jenis Dana

Mekanisme

DAU/DBH

Dipotong langsung dari transfer ke daerah

Dana Desa

Disalurkan langsung dari RKUN

Dampak Anggaran

Menjadi dasar penyesuaian APBD/APBDes

Mekanisme penyaluran dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 dibedakan berdasarkan jenis sumber dana yang digunakan, di mana untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan melalui skema pemotongan langsung dari transfer ke daerah, sehingga secara otomatis mengurangi penerimaan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sementara itu, untuk Dana Desa, penyaluran dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung yang telah ditentukan tanpa melalui pemotongan di tingkat daerah.

Perbedaan mekanisme ini membawa konsekuensi fiskal yang signifikan, karena besaran dana yang disalurkan untuk pembayaran kewajiban pembiayaan akan menjadi dasar dalam penyesuaian penganggaran, baik pada APBD oleh pemerintah daerah maupun pada APBDes oleh pemerintah desa, sehingga menuntut perencanaan keuangan yang lebih cermat dan adaptif.

6. KETENTUAN PENGAWASAN & AKUNTABILITAS

Aspek

Penjelasan

Review

BPKP / APIP

Tanggung Jawab

Bank bertanggung atas permohonan

Pejabat BUN

Tidak bertanggung jawab atas fisik kegiatan

Pelaporan

Mengikuti regulasi keuangan negara

Ketentuan pengawasan dan akuntabilitas dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 menempatkan fungsi kontrol pada mekanisme reviu oleh BPKP atau APIP sebagai bentuk pengawasan awal untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan administrasi sebelum penyaluran dana dilakukan. Dalam hal tanggung jawab, pihak bank memegang peran penting karena bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan permohonan yang diajukan, termasuk aspek administratif dan perhitungan pembiayaan.

Sementara itu, pejabat di lingkungan Bendahara Umum Negara (BUN) hanya berperan dalam aspek pengelolaan dan penyaluran anggaran, sehingga tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap pelaksanaan fisik kegiatan pembangunan di lapangan. Adapun aspek pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor tata kelola yang formal, tertib, dan dapat diaudit.

7. KARAKTER KEBIJAKAN (INSIGHT ANALITIS)

Dimensi

Analisis

Model Kebijakan

Blended finance (APBN + kredit bank)

Pendekatan

Top-down (Inpres → PMK)

Risiko

Moral hazard, tekanan fiskal daerah/desa

Keunggulan

Percepatan pembangunan fisik koperasi

Tantangan

Kapasitas bayar desa & tata kelola

Karakter kebijakan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 menunjukkan pendekatan yang menggabungkan model blended finance, yaitu sinergi antara dukungan fiskal negara melalui APBN dan pembiayaan dari sektor perbankan, sehingga pemerintah tidak sepenuhnya menanggung beban pembiayaan secara langsung. Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan top-down yang kuat, dimulai dari Instruksi Presiden hingga diturunkan dalam bentuk regulasi teknis melalui PMK, yang menuntut implementasi cepat di daerah dan desa.

Di balik keunggulannya dalam mendorong percepatan pembangunan fisik koperasi, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, seperti potensi moral hazard akibat keyakinan bahwa kewajiban akan ditanggung melalui mekanisme transfer, serta tekanan fiskal bagi daerah dan desa karena adanya pemotongan DAU, DBH, atau Dana Desa untuk pembayaran cicilan. Tantangan utama lainnya terletak pada kapasitas fiskal desa dalam memenuhi kewajiban pembayaran serta kesiapan tata kelola kelembagaan koperasi agar aset yang dibangun benar-benar produktif dan tidak menjadi beban jangka panjang.

8. IMPLIKASI BAGI DESA & DAERAH

Dampak

Penjelasan

Fiskal

Dana Desa/DAU bisa terpotong untuk cicilan

Kelembagaan

Penguatan KDMP/KKMP

Tata Kelola

Perlu disiplin administrasi & perencanaan

Risiko

Potensi beban jangka panjang

Implikasi PMK Nomor 15 Tahun 2026 bagi desa dan daerah membawa konsekuensi yang cukup signifikan, terutama dari sisi fiskal, di mana Dana Desa maupun DAU berpotensi terpotong untuk memenuhi kewajiban cicilan pembiayaan, sehingga mengurangi ruang fiskal untuk program prioritas lainnya. Di sisi kelembagaan, kebijakan ini dapat mendorong penguatan KDMP/KKMP sebagai entitas ekonomi lokal yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan. 

Namun demikian, hal tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, khususnya dalam aspek perencanaan dan administrasi keuangan, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Tanpa pengelolaan yang disiplin dan perhitungan yang matang, skema ini juga mengandung risiko berupa beban jangka panjang bagi desa dan daerah, terutama jika aset yang dibangun tidak mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan kewajiban pembiayaannya.

 


Jumat, 03 April 2026

Antara Niat Baik dan Tertib Tata Kelola: Catatan Praktis dari Lapangan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Denpasar, 2026 — Di banyak desa, semangat melayani masyarakat sering kali hadir dalam bentuk kecepatan bertindak. Ketika kebutuhan dianggap mendesak, keputusan pun diambil segera. Jalan diperbaiki, kegiatan dilaksanakan, bantuan disalurkan. Semua bergerak cepat, seolah berpacu dengan waktu.

Di balik itu, ada satu keyakinan yang cukup kuat tumbuh:

“Yang penting masyarakat terbantu. Administrasi bisa menyusul.”

Keyakinan ini bukan tanpa alasan. Ia lahir dari niat baik, dari kedekatan pemerintah desa dengan warganya, dari keinginan untuk tidak membiarkan kebutuhan mendesak tertunda oleh proses yang dianggap panjang.

Namun dalam praktik tata kelola keuangan publik, niat baik saja belum cukup.

Ketika Kecepatan Mendahului Prosedur

Dalam dinamika di lapangan, terdapat pola yang kerap muncul—bukan karena kesengajaan untuk melanggar, melainkan karena dorongan untuk segera bertindak:

  • Kegiatan dilaksanakan sebelum dokumen perencanaan disiapkan secara lengkap
  • Dokumen Persiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Dokumen Pertanggungjawaban disusun setelah kegiatan selesai
  • Pembangunan dilakukan di lokasi yang status asetnya belum sepenuhnya jelas

Semua itu sering berjalan lancar di awal. Kegiatan selesai, manfaat dirasakan, masyarakat puas. Namun persoalan biasanya tidak muncul di awal—melainkan ketika proses pemeriksaan dimulai.

Perspektif yang Sering Terlewat: Sistem Bekerja dengan Bukti

Dalam tata kelola keuangan negara, termasuk di tingkat desa, sistem tidak hanya dirancang untuk memastikan bahwa suatu kegiatan terlaksana, tetapi juga untuk menjamin bahwa seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Di sinilah sering muncul perbedaan sudut pandang yang kerap terlewat: niat baik berada di ranah moral, sementara administrasi berada di ranah hukum dan akuntabilitas. Keduanya sama-sama penting, namun bekerja dalam logika yang berbeda.

Dalam praktik pemeriksaan, baik oleh BPK maupun Inspektorat, yang menjadi fokus utama bukanlah semata-mata tujuan kegiatan, melainkan kelengkapan dokumen, kesesuaian proses, dan kejelasan dasar hukum pelaksanaannya. Oleh karena itu, tidak jarang suatu kegiatan yang secara manfaat sudah dirasakan masyarakat tetap menjadi temuan, bukan karena kegiatannya keliru, tetapi karena proses pelaksanaannya tidak terdokumentasi dengan baik dan tidak dapat dibuktikan secara administratif.

Filosofi Tata Kelola: “Baik Saja Tidak Cukup, Harus Benar Caranya”

Dalam tradisi kearifan lokal Bali dikenal prinsip: “Yadnya tanpa tattwa menjadi sia-sia”

Artinya, niat baik (yadnya) harus dilandasi pengetahuan dan tata cara yang benar (tattwa), agar tidak kehilangan maknanya.

Dalam konteks pemerintahan desa: “Pelayanan yang baik perlu ditopang oleh tata kelola yang benar”.

Karena tanpa itu, apa yang hari ini dianggap sebagai solusi bisa berubah menjadi persoalan di masa depan.

Mengurai Persepsi: “Ini Kan Hanya Administrasi”

Ada pandangan yang cukup umum bahwa persoalan seperti ini hanya bersifat administratif. Dalam banyak kasus, hal tersebut memang benar—pada tahap awal.

Namun pengalaman pengawasan menunjukkan bahwa:

  • Ketidaktertiban administrasi bisa berkembang menjadi koreksi anggaran
  • Dalam kondisi tertentu, dapat berujung pada pengembalian keuangan
  • Bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum jika ditemukan ketidaksesuaian yang material

Dengan kata lain: Administrasi bukan pelengkap, melainkan pelindung”.

Pendamping di Tengah Dua Dunia

Dalam situasi ini, Tenaga Pendamping Profesional sering berada di posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, pendamping memahami pentingnya prosedur dan kehati-hatian. Di sisi lain, pemerintah desa berada dalam tekanan untuk bergerak cepat.

Ketika saran tidak sepenuhnya diikuti, yang dibutuhkan bukan sekadar pengulangan larangan, tetapi pendekatan yang lebih adaptif.

Pendekatan Praktis: Menjaga Keseimbangan antara Cepat dan Tertib

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa solusi terbaik bukan memilih antara cepat atau tertib, melainkan mengelola keduanya secara bersamaan.

1.   Menggeser Cara Komunikasi: dari “Aturan” ke “Risiko”

Pendekatan berbasis aturan sering kali terasa jauh dari realitas lapangan. Sebaliknya, ketika dijelaskan dalam konteks risiko nyata—seperti potensi temuan audit atau kewajiban pengembalian—pesan menjadi lebih mudah diterima.


2.   Menjadikan Administrasi Lebih Adaptif

Administrasi tidak harus selalu rumit. Dalam kondisi tertentu, dokumen dapat disiapkan secara sederhana namun tetap sah. Pendamping dapat berperan dengan:

a)       Menyediakan format dokumen yang praktis

b)      Membantu percepatan penyusunan administrasi awal

c)       Mendorong proses berjalan paralel, bukan berurutan

3.   Membangun Kesadaran, Bukan Sekadar Kepatuhan

Yang paling penting bukan sekadar mengikuti aturan, tetapi memahami mengapa aturan itu ada. Ketika pemerintah desa melihat administrasi sebagai alat perlindungan, bukan beban, maka perubahan perilaku akan terjadi secara alami.


4.   Menjaga Profesionalitas Pendamping

Pendamping perlu memastikan bahwa setiap saran dan rekomendasi terdokumentasi dengan baik. Ini bukan soal menjaga jarak, tetapi menjaga integritas peran.

Dengan demikian, pendamping tetap berada pada posisi yang:

“Mendukung, mengingatkan, dan melindungi—tanpa harus berhadapan.”

Penutup: Menyatukan Niat Baik dan Tata Kelola

Desa adalah ruang pengabdian yang hidup. Di dalamnya ada kedekatan, kecepatan, dan kepedulian. Semua itu adalah kekuatan.

Namun agar kekuatan itu berkelanjutan, ia perlu ditopang oleh tata kelola yang rapi.

“Cepat adalah pelayanan.Tertib adalah perlindungan.”

Ketika keduanya berjalan bersama, maka pembangunan desa tidak hanya terasa hari ini, tetapi juga aman untuk dipertanggungjawabkan di masa depan.

Dan pada akhirnya, yang dijaga bukan hanya kegiatan yang selesai, tetapi juga kepercayaan yang tetap utuh.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Kamis, 26 Maret 2026

DAFTAR INVENTARISASI REGULASI IMPLEMENTASI UU DESA (UPDATE MARET 2026)

 


 

I.    MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

STATUS / KETERANGAN

1

Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015

Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Dicabut melalui Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023

2

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015

Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Dicabut dan digantikan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

3

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015

Pendampingan Desa

Dicabut dan digantikan Permendesa Nomor 18 Tahun 2019

4

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran BUMDes

Dicabut melalui Permendesa Nomor 9 Tahun 2023

5

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016

Indeks Desa Membangun (IDM)

Masih menjadi dasar pengukuran status desa

6

Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2016

Pelatihan Masyarakat

Pedoman peningkatan kapasitas masyarakat desa

7

Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Berlaku khusus tahun anggaran 2017

8

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016

Mengubah Pasal 4 dan Pasal 9 serta menambah Pasal 17A

9

Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Berlaku khusus tahun anggaran 2018

10

Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017

Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Pedoman inovasi teknologi desa

11

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Berlaku khusus tahun anggaran 2019

12

Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Kemudian diubah beberapa kali pada tahun 2020

13

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Musyawarah Desa

Menggantikan Permendesa Nomor 2 Tahun 2015

14

Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019

Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 21 Tahun 2020

15

Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 3 Tahun 2025

16

Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Perubahan pertama

17

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019

Penyesuaian kebijakan Dana Desa

18

Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Berlaku untuk tahun anggaran 2021

19

Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019

Penyesuaian kebijakan Dana Desa Tahun 2020

20

Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020

Perubahan atas Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendampingan Masyarakat Desa

Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 3 Tahun 2025

21

Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020

Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pedoman utama pembangunan desa; diubah Permendesa Nomor 6 Tahun 2023

22

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021

Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pengadaan Barang/Jasa BUMDesa/BUMDesma

Didukung Kepmendes Nomor 136 Tahun 2022 tentang laporan keuangan BUMDes

23

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Berlaku untuk tahun anggaran 2022

24

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021

Tata Cara Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama

Penguatan kelembagaan BUMDes Bersama

25

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Berlaku untuk tahun anggaran 2023

26

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Permendesa Nomor 18 Tahun 2019

Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 3 Tahun 2025

27

Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan atas Permendesa Nomor 21 Tahun 2020

Penyesuaian SDGs Desa menjadi 17 Goals

28

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023

Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Pedoman fokus penggunaan Dana Desa

29

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023

Pencabutan Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa

Kewenangan desa mengacu Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

30

Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2023

Pencabutan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes

Pengaturan BUMDes mengikuti PP Nomor 11 Tahun 2021

31

Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023

Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2024

32

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024

Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2025

33

Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Didukung Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025

34

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Penguatan akses pembiayaan koperasi desa

35

Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025

Rencana Strategis Kemendes PDT Tahun 2025–2029

Dokumen perencanaan strategis kementerian

36

Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025

Pedoman Sistem Informasi Desa

Penyesuaian pendataan desa maksimal 1 tahun sejak diundangkan

37

Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025

Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2026

 

II.     MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI 

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

ATURAN DI DAERAH
(KOTA DENPASAR)

STATUS / KETERANGAN

2.1

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa

Perwali Denpasar Nomor 73 Tahun 2020

Pasal 32: Tata cara penyusunan peraturan desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota

2.2

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017

Pemilihan Kepala Desa

Perda Denpasar Nomor 2 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 4 Tahun 2019; Perwali Denpasar Nomor 41 Tahun 2019

Mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak

2.3

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

Pengelolaan Keuangan Desa

Perwali Denpasar Nomor 10 Tahun 2019

Dicabut dan digantikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

2.4

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Pedoman Pembangunan Desa

Perwali Denpasar Nomor 30 Tahun 2017

Menjadi dasar penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

2.5

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Perwali Denpasar Nomor 41 Tahun 2019

Mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perbekel

2.6

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perda Denpasar Nomor 7 Tahun 2017

Pengaturan lebih lanjut melalui Perda Kabupaten/Kota

2.7

Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Perwali Denpasar Nomor 18 Tahun 2017

Dasar pembentukan SOTK Pemerintah Desa

2.8

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Pengelolaan Aset Desa

Perwali Denpasar Nomor 49 Tahun 2021

Diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

2.9

Permendagri Nomor 14 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial APBD

Mengatur mekanisme hibah dan bansos dari APBD

2.10

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Kewenangan Desa

Perwali Denpasar Nomor 25 Tahun 2019

Mengatur daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa

2.11

Permendagri Nomor 45 Tahun 2016

Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Penegasan batas desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota

2.12

Permendagri Nomor 46 Tahun 2016

Laporan Kepala Desa

Mengatur LPPD, LKPPD, Laporan Akhir Masa Jabatan, dan IPPD

2.13

Permendagri Nomor 47 Tahun 2016

Administrasi Pemerintahan Desa

Menggantikan Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa

2.14

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa

Perda Denpasar Nomor 6 Tahun 2017; Perwali Nomor 41 Tahun 2018 jo. Perwali Nomor 19 Tahun 2021

Mengatur kelembagaan, fungsi dan kewenangan BPD

2.15

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017

Penataan Desa

Penataan desa ditetapkan melalui Perda Kabupaten/Kota

2.16

Permendagri Nomor 2 Tahun 2017

Standar Pelayanan Minimal Desa

Penetapan SPM Desa melalui Peraturan Bupati/Walikota

2.17

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Mengatur masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun

2.18

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017

Tata Cara Kerja Sama Desa

Kerja sama antar desa melalui Peraturan Bersama Kepala Desa

2.19

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Pembentukan LKD diatur melalui Peraturan Desa

2.20

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa

Perwali Denpasar Nomor 10 Tahun 2019

 

Perwali Denpasar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Perwali Denpasar Nomor 62 Tahun 2020.

 

Perwali Denpasar Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa (ADD).

 

Perwali Denpasar Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Lainnya bagi Badan Permusyawaratan Desa.

 

Perwali Denpasar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa (BHP dan BHR).

 

Perwali Denpasar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa.

 

Perwali Denpasar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

 

Perwali Denpasar Nomor 38 Tahun 2024

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Adat, Banjar Adat, dan Sekaa Teruna.

 

Perwali Denpasar Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2026.

 

Perwali Denpasar Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Jasa Tahun Anggaran 2026.

Berlaku mulai APBDesa Tahun Anggaran 2019

2.21

Permendagri Nomor 72 Tahun 2019

Perubahan atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Pembaruan kode wilayah administrasi

2.22

Permendagri Nomor 119 Tahun 2019

Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Mengatur pemotongan dan penyetoran iuran BPJS

2.23

Permendagri Nomor 26 Tahun 2020

Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat

Koordinasi Satpol PP dan Linmas

2.24

Permendagri Nomor 36 Tahun 2020

Pelaksanaan Perpres 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK

Mengatur kelembagaan TP PKK

2.25

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur pengawasan oleh APIP, Camat, BPD dan masyarakat

2.26

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Mengatur percepatan tukar-menukar tanah desa

III.   MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

SUBSTANSI PENGATURAN

STATUS / KETERANGAN

3.1

PMK Nomor 50/PMK.07/2017

Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Mengatur mekanisme penganggaran, penyaluran dan pengelolaan transfer ke daerah serta Dana Desa

Regulasi awal TKDD

3.2

PMK Nomor 112/PMK.07/2017

Perubahan atas PMK 50/PMK.07/2017

Penyesuaian mekanisme penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Perubahan pertama

3.3

PMK Nomor 225/PMK.07/2017

Perubahan Kedua atas PMK 50/PMK.07/2017

Penyempurnaan mekanisme pengelolaan TKDD

Perubahan kedua

3.4

PMK Nomor 193/PMK.07/2018

Penggunaan Dana Desa

Mengatur prioritas penggunaan Dana Desa serta penetapan rincian Dana Desa melalui Peraturan Bupati/Walikota

Pasal 35: dasar pembagian Dana Desa per desa

3.5

PMK Nomor 205/PMK.07/2019

Pengelolaan Dana Desa

Mengatur pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Dana Desa

Dasar kebijakan Dana Desa

3.6

PMK Nomor 40/PMK.07/2020

Perubahan atas PMK 205/PMK.07/2019

Penyesuaian pengelolaan Dana Desa untuk penanganan pandemi Covid‑19

Perubahan pertama

3.7

PMK Nomor 50/PMK.07/2020

Perubahan Kedua atas PMK 205/PMK.07/2019

Penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa

Perubahan kedua

3.8

PMK Nomor 101/PMK.07/2020

Penyaluran dan Penggunaan TKDD TA 2020 dalam rangka Penanganan Covid‑19

Mengatur fleksibilitas penggunaan Dana Desa termasuk BLT Desa

Kebijakan khusus pandemi

3.9

PMK Nomor 156/PMK.07/2020

Perubahan Ketiga atas PMK 205/PMK.07/2019

Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Desa

Perubahan ketiga

3.10

PMK Nomor 222/PMK.07/2020

Pengelolaan Dana Desa

Pengaturan komprehensif mengenai pengalokasian dan penyaluran Dana Desa

Regulasi baru menggantikan sebagian pengaturan sebelumnya

3.11

PMK Nomor 17/PMK.07/2021

Pengelolaan TKDD TA 2021 dalam rangka Penanganan Covid‑19

Penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa dan BLT Desa

Kebijakan khusus pandemi

3.12

PMK Nomor 69/PMK.07/2021

Perubahan atas PMK 222/PMK.07/2020

Penyempurnaan pengelolaan Dana Desa

Perubahan pertama PMK 222/2020

3.13

PMK Nomor 94/PMK.07/2021

Perubahan atas PMK 17/PMK.07/2021

Penyesuaian kebijakan TKDD dalam penanganan pandemi

Perubahan regulasi TKDD

3.14

PMK Nomor 190/PMK.07/2021

Pengelolaan Dana Desa

Pengaturan baru mekanisme pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Dana Desa

Kemudian diubah dengan PMK 128/2022

3.15

PMK Nomor 128/PMK.07/2022

Perubahan atas PMK 190/PMK.07/2021

Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Desa

Perubahan pertama

3.16

PMK Nomor 201/PMK.07/2022

Pengelolaan Dana Desa

Pengaturan baru mengenai alokasi, penyaluran dan penggunaan Dana Desa

Regulasi pengganti sebelumnya

3.17

PMK Nomor 98 Tahun 2023

Perubahan atas PMK 201/PMK.07/2022

Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Desa

Perubahan pertama PMK 201/2022

3.18

PMK Nomor 130 Tahun 2023

Penundaan/Pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap daerah

Sanksi fiskal bagi daerah yang tidak memenuhi alokasi Dana Desa

Instrumen pengawasan fiskal

3.19

PMK Nomor 145 Tahun 2023

Pengelolaan Dana Desa

Pengaturan komprehensif terbaru mengenai pengelolaan Dana Desa

Regulasi utama terbaru

3.20

PMK Nomor 146 Tahun 2023

Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2024

Mengatur formula pengalokasian dan mekanisme penyaluran Dana Desa

Berlaku khusus TA 2024

3.21

PMK Nomor 108 Tahun 2024

Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2025

Mengatur kebijakan pengalokasian Dana Desa tahun 2025

Berlaku khusus TA 2025

3.22

PMK Nomor 7 Tahun 2026

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Mengatur mekanisme penyaluran dan syarat penyaluran Dana Desa tahun 2026

Regulasi terbaru Dana Desa

IV.   MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN PENDUKUNG 

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

IMPLEMENTASI / ATURAN DI DAERAH

STATUS / KETERANGAN

4.1

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Perwali Denpasar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Diperkuat dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola PBJ Desa dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 TENTANG MODEL DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
MELALUI PENYEDIA

4.2

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018

Standar Layanan Informasi Publik Desa

Diterapkan melalui PPID Desa dan mekanisme keterbukaan informasi publik

Mengatur standar pelayanan informasi publik desa

4.3

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan

Dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Desa tentang Perpustakaan Desa

Standar pengelolaan perpustakaan desa sebagai pusat literasi masyarakat

4.4

Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 47 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Arsip Desa

Dapat ditindaklanjuti melalui SOP Administrasi Desa atau Peraturan Desa

Mendukung tertib administrasi dan pengelolaan arsip desa

4.5

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016

Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa

Digunakan dalam penyusunan peta desa dan sistem informasi desa

Mendukung pemetaan wilayah desa

4.6

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014

Pedoman Teknis Pemetaan Batas Desa

Digunakan dalam proses penegasan batas desa

Mendukung penetapan batas wilayah desa

4.7

Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2012

Pedoman Umum Desa Tangguh Bencana

Dapat diatur melalui Peraturan Desa tentang Desa Tangguh Bencana

Mendukung pengurangan risiko bencana di desa

4.8

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik

Berlaku bagi badan publik termasuk pemerintah desa

Penguatan transparansi informasi publik

 

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

IMPLEMENTASI / ATURAN DI DAERAH

STATUS / KETERANGAN

5.1

Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Jo Permensos Nomor 9 Tahun 2025

Karang Taruna

Pembentukan dan pembinaan Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan

Mengatur kelembagaan sosial kepemudaan desa

5.2

Permensos Nomor 9 Tahun 2018

Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial

Digunakan dalam pelayanan sosial dasar masyarakat desa

Mendukung pemenuhan SPM bidang sosial

5.3

Permensos Nomor 5 Tahun 2019

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Digunakan untuk penetapan keluarga penerima bantuan sosial di desa

Dasar program perlindungan sosial

5.4

Permensos Nomor 3 Tahun 2021

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat desa

Penguatan sistem data sosial nasional

5.5

Permensos Nomor 8 Tahun 2022

Penanganan Fakir Miskin

Digunakan dalam intervensi program pengentasan kemiskinan di desa

Mendukung kebijakan perlindungan sosial masyarakat desa

5.6

Permensos Nomor 1 Tahun 2022

Program Keluarga Harapan (PKH)

Pelaksanaan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin untuk pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan

Masih Berlaku

5.7

Permensos Nomor 5 Tahun 2024

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Pengaturan pendirian, pendaftaran, akreditasi dan pembinaan lembaga kesejahteraan sosial

Masih Berlaku

5.10

Permensos Nomor 3 Tahun 2025

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Pengaturan pemutakhiran, pengelolaan dan pemanfaatan data sosial ekonomi nasional untuk program bantuan sosial

Masih Berlaku

5.12

Permensos Nomor 7 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

Pengaturan kelembagaan pendidikan sosial bagi masyarakat miskin

Masih Berlaku

5.13

Permensos Nomor 12 Tahun 2025

Rencana Strategis Kemensos 2025–2029

Dokumen perencanaan strategis kebijakan kesejahteraan sosial nasional

Masih Berlaku

5.16

Permensos Nomor 2 Tahun 2026

Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi

Penguatan program pemberdayaan masyarakat miskin dan kelompok rentan

Masih Berlaku

5.17

Permensos Nomor 3 Tahun 2026

Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Persyaratan dan tata cara perubahan data peserta bantuan iuran jaminan kesehatan

Masih Berlaku

5.18

Permensos Nomor 4 Tahun 2026

Bantuan Sosial bagi Korban Bencana

Perubahan atas kebijakan bantuan sosial tunai bagi korban bencana

Masih Berlaku


V.     MATRIK REGULASI UTAMA DESA

NO

JENIS PERATURAN

NOMOR & TAHUN

TENTANG

KETERANGAN / STATUS

1

Undang-Undang

UU Nomor 6 Tahun 2014

Desa

Regulasi utama penyelenggaraan pemerintahan desa (16 Bab, 122 Pasal)

2

Undang-Undang

UU Nomor 2 Tahun 2020

Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid‑19

Dasar kebijakan fiskal nasional termasuk pengelolaan Dana Desa saat pandemi

3

Undang-Undang

UU Nomor 11 Tahun 2020

Cipta Kerja

Mengubah berbagai regulasi terkait investasi, kemudahan usaha, dan tata kelola ekonomi

4

Undang-Undang

UU Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur perubahan kebijakan desa termasuk masa jabatan kepala desa dan penguatan kelembagaan desa

5

Perppu

Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Cipta Kerja

Regulasi sementara pengganti UU Cipta Kerja sebelum disahkan kembali menjadi undang-undang

6

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan desa

7

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 47 Tahun 2015

Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014

Perubahan pertama regulasi pelaksanaan UU Desa

8

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014

Perubahan kedua pelaksanaan UU Desa

9

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 60 Tahun 2014

Dana Desa yang Bersumber dari APBN

Telah diubah dengan PP 22 Tahun 2015 dan PP 8 Tahun 2016 (Dicabut diganti PP 37/2023)

10

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 37 Tahun 2023

Pengelolaan Transfer ke Daerah

Mengatur pengelolaan TKD termasuk Dana Desa

11

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 11 Tahun 2021

Badan Usaha Milik Desa

Mengatur pembentukan, pengelolaan dan pengembangan BUMDes

12

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 72 Tahun 2021

Percepatan Penurunan Stunting

Strategi nasional percepatan penurunan stunting termasuk peran pemerintah desa

13

Instruksi Presiden

Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Menginstruksikan kementerian, pemerintah daerah dan desa untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

 Catatan:

Dokumen ini disusun sebagai bahan inventarisasi regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila terdapat kesalahan, kekurangan, atau ketidaksesuaian dalam penyusunan informasi di atas, kami sangat mengharapkan masukan dan koreksi dari para pembaca guna penyempurnaan dokumen ini. Masukan dapat disampaikan melalui WhatsApp: 089688089896.

Oleh: Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

Popular Posts