Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Oktober 2026

Meluruskan Kekeliruan Perubahan APB Desa: Mengapa Harus Didahului Perubahan RKP Desa?

 Oleh; Kadek Agus Mahardika

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar / PIC Penyusunan APB Desa TPP Kota Denpasar


Dalam menjalankan tugas pendampingan tata kelola keuangan desa di Kota Denpasar, masih sering ditemukan pemahaman teknis di tingkat pemerintahan desa yang keliru. Pemahaman tersebut mengasumsikan bahwa perubahan anggaran dalam APB Desa Perubahan—termasuk akibat penyesuaian alokasi Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR), maupun penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)—dapat langsung dilakukan tanpa merubah Peraturan Desa tentang RKP Desa terlebih dahulu, dengan anggapan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanyalah sekadar lampiran dari APB Desa.

Untuk meluruskan kekeliruan tersebut secara ilmiah, dan berbasis regulasi, berikut kami sajikan pembahasannya dalam format Tanya Jawab (Q&A) komprehensif dengan merujuk pada regulasi perundang-undangan dan instrumen teknis yang berlaku:

Q1: Mengapa anggapan bahwa "RAB adalah lampiran Perdes APB Desa" dinyatakan keliru secara hukum?

Jawaban:

Anggapan tersebut bertentangan dengan struktur penyusunan dokumen dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  1. Kedudukan RAB: Berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Perencanaan Keuangan Desa (Buku I) Halaman 15, RAB yang disusun pada tahap perencanaan merupakan lampiran dari dokumen RKP Desa. RAB berfungsi sebagai rujukan utama dalam merumuskan angka-angka rincian objek belanja pada format Penjabaran APB Desa.
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA): Pada tahap pelaksanaan APB Desa, RAB beserta Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa menjadi bagian integral dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 20/2018.
  3. Template Resmi Perdes APB Desa: Template resmi Peraturan Desa tentang APB Desa dalam Lampiran Permendagri No. 20/2018 tidak pernah mencantumkan RAB sebagai lampiran Perdes APB Desa. Oleh karena itu, mengubah isi RAB secara substantif tanpa memperbarui RKP Desa adalah tindakan yang tidak memiliki basis yuridis.

Q2: Landasan hukum/regulasi mana yang mewajibkan bahwa Perubahan APB Desa harus didahului oleh Perubahan RKP Desa?

Jawaban:

Kewajiban ini didasarkan pada tata urutan hierarki perencanaan dan penganggaran keuangan desa sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi:

  1. PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 118 & Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (2):

Menegaskan secara mutlak bahwa "RKP Desa menjadi dasar/rujukan utama penetapan APB Desa". Pemerintah Desa dilarang keras menganggarkan kegiatan dalam APB Desa di luar kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa.

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (4):

Menyatakan bahwa "Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa."

  1. Surat Dirjen Bina Pemdes Kemendagri No. 188.32/7443/BPD tertanggal 25 Oktober 2019:
    1. Penjelasan Pasal 45 ayat (2) huruf f: Mengakui bahwa dalam proses penyusunan kembali RAB dimungkinkan terjadi perubahan volume kebutuhan barang/jasa baik jumlah maupun harganya.
    2. Penjelasan Pasal 45 ayat (2) huruf g (Poin Utama): Secara tegas menyatakan bahwa:

"Jika perubahan terjadi minimal pada tingkat jenis belanja, maka WAJIB dilakukan perubahan Peraturan Desa mengenai APB Desa dan RKP Desa terlebih dahulu."

"Jika perubahan terjadi pada tingkat objek belanja dan/atau rincian objek belanja, maka dilakukan perubahan Peraturan Perbekel mengenai Penjabaran APB Desa terlebih dahulu."

Q3: Bagaimana dengan kondisi khusus pada APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 yang mengakibatkan perubahan alokasi BHP, BHR, serta penyesuaian SiLPA?

Jawaban:

Sesuai dengan Pasal 42 Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Buku I PTO Perencanaan Keuangan Desa (Bab III Ketentuan Lain-Lain), ketentuan mengenai penyusunan APB Desa induk berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perubahan APB Desa.

Ketika Pemkot Denpasar mengalokasikan tambahan pendapatan desa dari Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR), atau saat desa memanfaatkan SiLPA tahun sebelumnya (sesuai kriteria Pasal 40 ayat (1) huruf a, b, dan d Permendagri No. 20/2018), penambahan dana tersebut akan mengubah volume, rincian belanja, atau bahkan memunculkan jenis/kegiatan belanja baru.

Mengingat perubahan terjadi pada level jenis belanja hingga kegiatan, maka secara mutatis mutandis prosesnya harus diawali dengan penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa. Memasukkan angka anggaran baru ke APB Desa Perubahan hanya berdasarkan "judul kegiatan" di RKP Desa Induk tanpa memutakhirkan Perdes RKP Desa adalah cacat hukum administrasi.

Q4: Mengapa ketaatan pada alur ini sangat penting dari sudut pandang pilar tata kelola desa?

Jawaban:

Melompati Perubahan RKP Desa demi kepraktisan semata akan merusak 3 (tiga) pilar utama tata kelola pemerintahan desa:

  1. Akuntabilitas Legality (Kepastian Hukum): Mencegah terjadinya potensi temuan hukum/pemeriksaan terkait alokasi anggaran yang tidak didukung oleh dokumen perencanaan (RKP Desa) yang sah.
  2. Keterbukaan (Transparansi): Menjamin bahwa pergeseran maupun penambahan anggaran desa dilakukan secara terbuka, bukan diubah secara sepihak oleh internal pemerintah desa tanpa konsensus publik.
  3. Partisipasi Warga dan Inklusivitas Desa: Menjamin hak warga masyarakat—termasuk kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya—untuk terlibat menyepakati perubahan arah pembangunan desa melalui forum musyawarah resmi (Musrenbangdesa/Musdes).

Q5: Bagaimana alur dan tahapan baku penyusunan Perubahan APB Desa yang tepat menurut regulasi dan PTO Buku 1?

Jawaban:

Berdasarkan Buku I PTO Perencanaan Keuangan Desa (serta diselaraskan dengan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019), alur penyusunan Perubahan APB Desa wajib menempuh 2 (dua) tahapan utama secara berurutan:

TAHAP I: Penyusunan & Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa

  1. Pencermatan & Review: Pemerintah Desa mengidentifikasi perubahan pendapatan (BHP/BHR), pembiayaan (SiLPA), serta kebutuhan kegiatan baru.
  2. Musrenbangdesa Khusus/Perubahan: Perbekel menyelenggarakan Musrenbangdesa Khusus/Perubahan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan RKP Desa bersama BPD dan wakil masyarakat secara partisipatif.
  3. Pandangan Resmi & Musyawarah BPD: BPD menyusun Pandangan Resmi BPD dalam musyawarah BPD, lalu menggelar Musyawarah BPD untuk menyepakati draf RKP Desa Perubahan.
  4. Penetapan Perdes Perubahan RKP Desa: Perbekel bersama BPD membahas dan menyepakati Rancangan Perdes hingga ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa. Dokumen ini menjadi pedoman mutlak untuk Tahap II.

TAHAP II: Penyusunan & Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa

  1. Penyusunan Ranperdes APB Desa Perubahan: Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Perdes Perubahan APB Desa beserta Penjabaran, dengan berpatokan penuh pada RAB Perubahan dan proposal di Perdes Perubahan RKP Desa yang telah disahkan.
  2. Pembahasan Bersama BPD dalam Musyawarah BPD: Perbekel menyampaikan Ranperdes Perubahan APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  3. Evaluasi Wali Kota/Bupati: Ranperdes Perubahan APB Desa yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati/Wali Kota (melalui Camat) untuk dievaluasi.
  4. Penetapan & Pengundangan: Setelah terbit hasil evaluasi, Ranperdes ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dan diundangkan dalam Lembaran Desa, dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Perubahan APB Desa.

Kesimpulan

RAB bukanlah lembaran angka yang berdiri sendiri, melainkan cerminan teknis dari kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Menyusun Perubahan APB Desa tanpa terlebih dahulu mengubah RKP Desa melalui Musrenbangdesa adalah bentuk pelanggaran prosedur administrasi penganggaran yang merusak asas transparansi dan akuntabilitas.

Mari kita jaga tata kelola keuangan desa di Kota Denpasar agar tetap tertib regulasi, transparan, partisipatif, dan inklusif demi kemajuan bersama!

Salam Berdesa!



Minggu, 11 Oktober 2026

PERSPEKTIF EVALUATIF: BELUM TERLAMBAT FOKUS KUALITAS DATA DAN INTEGRASI TIM RTPS DESA

Oleh; Kadek Agus Mahardika


Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang turut diminta aktif mengawal proses Sosialisasi Program PPLPS oleh DPMD Kota Denpasar hingga menghadiri tahapan pelaksanaan FGD Penyusunan RTPS serta penetapan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 6 desa lokus, saya merasa perlu memberikan evaluasi yang jujur, reflektif, sekaligus membangun.

Dari perjalanan pendampingan di lapangan, kita menyadari adanya kecenderungan di mana program terancam terjebak dalam formalisme administrasi semata. Pengendalian administrasi yang ketat memang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban penyerapan anggaran program, namun jika pengawasan kualitas teknis-substansial dikesampingkan, ancaman resiko terbesar adalah munculnya data yang disiasati sekadar agar program terlihat berjalan dan anggaran habis terpakai. Padahal, tujuan mulia yang kita perjuangkan bersama adalah lahirnya Peraturan Desa (Perdes) RTPS yang implementatif dan mampu dijalankan oleh LPS yang akuntabel dan mandiri.

Namun, belum ada kata terlambat untuk membenahi dan meluruskan kembali arah perjuangan ini. Kita masih berada dalam koridor waktu pelaksanaan FGD dan penyusunan draf regulasi sampai akhir bulan Oktober 2026.

Dua Titik Krusial yang Harus Segera Diperbaiki:

1.    Fokus dan Validasi Kualitas Data Lapangan

Data Kondisi Eksisting, baseline timbulan sampah, hingga pendaftaran By Name By Address (BNBA) adalah fondasi dari seluruh perencanaan teknis, proyeksi retribusi, dan skema pengangkutan sampah di desa. Jika data awal ini rendah kualitasnya atau diisi sekadar pengformalan laporan, maka Perdes RTPS dan SOP LPS yang kita hasilkan akan menjadi dokumen "di atas kertas" yang tidak bisa dieksekusi. Pendamping lapangan bersama kader lokal harus kembali meneliti dan menguji data riil warga agar perencanaan berakar pada realita.

2.    Internalisasi dan Penyatuan Tim Pendamping dengan Tim SK Perbekel

Tim pendamping program (PPM dan PPL) tidak boleh berjalan sendiri atau terpisah dari Tim Penyusun RTPS yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh Perbekel. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada tingkat internalisasi dan sinergi antara pendamping dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan kader lokal. Tim program harus menyatu secara utuh ke dalam ritme dan struktur resmi desa.

Garis Legalitas dan Kelembagaan yang Tetap Harus Dipegang Teguh:

  • Kedudukan Perdes RTPS: Tanpa payung Perdes, dokumen RTPS tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengikat warga dalam pemilahan sampah dari hulu, penataan armada swakelola swasta, serta pengalokasian APBDesa melalui kode rekening Siskeudes.
  • Kejelasan Pengaturan Tarif/Iuran: Sesuai aturan perundangan, tarif jasa layanan harus disepakati transparan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan dalam Perdes untuk mencegah praktik pungutan tidak resmi (double charging).
  • Penguatan BUMDesa sebagai LPS Utama: Melalui analisis kelembagaan, BUMDesa tetap menjadi wadah holding legal dan finansial paling adil dan legal (UU No. 6/2014 & PP No. 11/2021), sementara KSM TPS3R diintegrasikan sebagai manajer operasional lapangan agar terhindar dari risiko audit keuangan.

 Optimisme dan Ajakan Memperkuat Komitmen Tim

Saya menyampaikan rasa optimisme yang tinggi bahwa 6 desa lokus di Kota Denpasar mampu menjadi contoh percontohan (pilot project) tata kelola persampahan berbasis hulu yang solid dan berkelanjutan.

Kepada seluruh Tim Program—baik Pendamping Masyarakat (PPM), Pendamping Lembaga (PPL), maupun Kader Lokal—mari kita perkuat kembali komitmen, tingkatkan pengetahuan teknis, dan asah keterampilan pendampingan yang dibutuhkan. Pahami kembali modul pelaksanaan secara mendalam, bangun komunikasi yang membaur dan melekat dengan Pemerintah Desa dan BPD, serta kawal kualitas data di setiap tahapan FGD.

Sebelum dokumen RTPS dibawa ke Musyawarah Desa untuk disahkan, mari kita pastikan karya yang kita tinggalkan di desa adalah sebuah karya yang berkualitas, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kebersihan dan kesejahteraan masyarakat Desa di Kota Denpasar.

Salam Pemberdayaan!

#TPPKerjaBerdampak #PerdesRTPS 

Kamis, 08 Oktober 2026

Membangun Tertib Administrasi dan Legalitas Pembinaan PAUD Banjar melalui Kerjasama Desa di Dangin Puri Kaja

 Oleh: Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar / PIC Program Sosbud TPP Kota Denpasar)


Denpasar, 8 Oktober 2026 — Hari ini, Aula Kantor Desa Dangin Puri Kaja menjadi saksi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dukungan Pemerintah Desa terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) milik Banjar. Berdasarkan Surat Undangan Perbekel Desa Dangin Puri Kaja Nomor 005/224/DSK/X/2026, Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan PAUD/TK digelar bersama para pemangku kepentingan desa.

Rapat dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, A.A. Ngurah Gede Cahyadi, SH.. Pertemuan ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, jajaran lengkap pemangku kebijakan desa, meliputi Keterwakilan BPD dari 6 Banjar (Br. Tainsiat, Br. Kaliungu Kaja, Br. Bhuwana Sari, Br. Karang Sari, Br. Umasari, dan Br. Lumbung Sari), para Pelaksana Wilayah/Kelian Banjar Dinas, Kelihan Adat, Kepala Sekolah dari 6 TK/PAUD Banjar (TK Loka Sari, TK Handayani, TK Bhuwana Sari, TK Wisma Sari, TK Kencana Sari, dan TK Lumbung Sari), serta Bunda PAUD Desa Dangin Puri Kaja.

Komitmen Pemerintah Desa: Transparansi dan Akuntabilitas APBDesa

Dalam sambutan pembukanya, Perbekel Desa Dangin Puri Kaja menegaskan komitmen Pemerintah Desa untuk terus mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini yang dikelola oleh Banjar. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa setiap dukungan pendanaan maupun alokasi anggaran dari APBDesa wajib memiliki payung hukum yang kuat, tertata tertib, transparan, serta akuntabel. Hal ini bertujuan agar niat baik Pemerintah Desa dalam membantu PAUD/TK Banjar tidak menjadi persoalan hukum atau temuan administratif di kemudian hari.

Mengurai Regulasi dan Catatan Kritis Kerjasama Desa

Hadir sebagai narasumber dalam kapasitas saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar sekaligus PIC Program Sosial Budaya TPP Kota Denpasar, saya memaparkan beberapa poin mendasar terkait kerangka hukum kerjasama desa:

  1. Kewenangan Desa & Pengelolaan Keuangan Desa: Penting untuk memahami batasan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dukungan belanja desa kepada lembaga swasta/masyarakat (seperti TK Banjar) harus dipetakan secara jelas peruntukannya—apakah bersifat program kegiatan pembinaan/pemberdayaan atau berupa hibah/bantuan sarana—agar selaras dengan dokumen perencanaan desa (RPJM Desa & RKP Desa).
  2. Alur Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga (Permendagri No. 96 Tahun 2017): Mekanisme kerjasama antara Pemerintah Desa dengan pengelola TK Banjar sebagai pihak ketiga mengacu pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. Dalam regulasi ini, proses kerjasama tidak bisa sekadar diwujudkan dalam lembar Perjanjian Kerjasama (PKS) secara instan, melainkan wajib melalui tahapan berjenjang: Persiapan, Penawaran/Permohonan, Penyusunan Rancangan Perjanjian, Pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes), Penandatanganan, Pelaksanaan, hingga Pelaporan.
  3. Catatan Kritis Draft PKS & Pentingnya Proposal: Dalam kesempatan ini, saya memberikan catatan evaluasi atas draft Perjanjian Kerjasama yang telah disiapkan. Agar memenuhi kausa hukum dan kelengkapan materi muatan wajib Pasal 6 Permendagri 96/2017, draft perlu melengkapi klausula Penyelesaian Perselisihan (Musyawarah/Sengketa) serta Tata Cara Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan (Addendum).

Selain itu, saya menekankan bahwa proses harus diawali dari bawah (bottom-up). Pihak Pengelola TK Banjar diharapkan secara resmi mengajukan Proposal Permohonan Kerjasama terlebih dahulu kepada Perbekel. Proposal ini berfungsi sebagai basis perencanaan kebutuhan yang terukur (baik APE, perbaikan sanitasi, maupun sarana pembelajaran), sehingga tidak ada tahapan regulasi yang terlewati.

Respon Positif dan Kesepakatan Bersama

Diskusi berjalan sangat dinamis dan konstruktif. Para Kepala Sekolah dan pengelola TK Banjar menyambut baik arahan tersebut dan menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja tetap konsisten memberikan dukungan pendanaan demi keberlangsungan layanan pendidikan anak-anak di banjar.

Gayung bersambut, Ketua BPD Desa Dangin Puri Kaja menyetujui alur mekanisme tersebut. BPD menegaskan bahwa setelah seluruh TK Banjar menyerahkan proposal kerjasama secara tertulis kepada Perbekel, Perbekel selanjutnya akan menyampaikan usulan kebijakan tersebut beserta lampiran proposal TK Banjar untuk dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes). Kesepakatan Musdes inilah yang nantinya menjadi dasar legal formal dalam memproses naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga ditandatangani secara resmi.

Penutup: Langkah Nyata Membangun Desa

Diskusi hari ini menjadi bukti nyata bahwa semangat pembinaan desa tidak hanya berbicara tentang alokasi anggaran, tetapi juga tentang komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good village governance). Melalui prosedur kerjasama yang tertata dan taat regulasi, diharapkan seluruh TK Banjar di Desa Dangin Puri Kaja dapat terus berkembang dengan dukungan APBDesa yang sah, aman, dan berkelanjutan.

Semoga langkah tertib administrasi yang digagas oleh Perbekel dan jajaran Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja ini dapat menjadi contoh baik (good practice) bagi desa-desa lainnya di Kota Denpasar!

Salam Pemberdayaan!

#TPPKerjaBerdampak #TPPKotaDenpasar #DanginPuriKaja #TertibAdministrasi #Permendagri962017 #APBDesaAkuntabel #PAUDHI #KotaDenpasar


Jumat, 25 September 2026

Mengawal Transparansi Anggaran Desa: Catatan Pembekalan Tim Evaluasi APBDesa Denpasar Barat

 Oleh: Kadek Agus Mahardika (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM Kota Denpasar) 


Denpasar Barat — Mengawal tata kelola keuangan desa agar tetap akuntabel dan transparan adalah proses belajar yang berkelanjutan. Pada Rabu, 23 September 2026, saya berkesempatan hadir memenuhi undangan dari Kantor Camat Denpasar Barat untuk mengisi materi dalam acara Rapat Koordinasi Pembekalan Tim Evaluasi APBDesa Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2026.

Meskipun pada agenda awal rapat dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA, terdapat penyesuaian waktu pelaksanaan sehingga kegiatan bergeser dan resmi dimulai pada pukul 13.00 WITA di Ruang Rapat Kantor Camat Denpasar Barat. Perubahan jadwal ini tidak menyurutkan antusiasme para peserta untuk berdiskusi hingga tuntas.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Denpasar Barat yang baru, dengan panduan diskusi yang hangat dari Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Kecamatan Denpasar Barat selaku moderator. Selain unsur kecamatan, kegiatan ini juga dihadiri oleh 1 orang Pendamping Desa (PD) Denpasar Barat dan 1 orang Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dinamika Personel Baru, Standar Evaluasi Harus Tetap Tinggi

Salah satu pemicu utama diselenggarakannya pembekalan ini adalah dinamika rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Kecamatan Denpasar Barat. Adanya peralihan tugas menyebabkan keanggotaan Tim Evaluasi Ranperdes APBDesa di tingkat kecamatan sering kali diisi oleh personel baru yang belum mendapatkan pelatihan khusus terkait evaluasi penganggaran desa.

Dalam pemaparan materi, saya menegaskan bahwa sesuai Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/416/HK/2019, kewenangan evaluasi APBDesa, APBDesa Perubahan, dan LPJ APBDesa telah didelegasikan dari Walikota kepada Camat. Oleh karena itu, tugas evaluasi ini bukanlah sekadar formalitas stempel atau kelengkapan administrasi semata.

"Evaluasi APBDesa adalah benteng perlindungan hukum bagi Pemerintah Desa. Tugas Tim Evaluasi adalah memastikan anggaran desa disusun tanpa menabrak aturan, efisien, serta benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat desa."

4 Aspek Kunci dan Panduan Praktis Evaluasi

Untuk mempermudah anggota tim yang baru dilantik dalam menjalankan fungsinya, saya menyampaikan panduan teknis berupa Metode Penyandingan (Side-by-Side Analysis). Tim cukup menyandingkan dokumen RKPDesa di sisi kiri dan Ranperdes APBDesa beserta Penjabarannya di sisi kanan.

Secara garis besar, ada 4 aspek utama yang wajib dicermati oleh Tim Evaluasi Kecamatan:

1.     Administrasi & Legalitas: Memastikan ketepatan waktu pengajuan (maksimal 3 hari kerja setelah disepakati BPD) dan keabsahan dokumen kesepakatan.

2.     Kebijakan & Keselarasan: Menjamin 100% kegiatan dalam APBDesa terdaftar di RKPDesa lengkap dengan Proposal dan RAB kegiatannya. Tidak boleh ada kegiatan "siluman" yang tidak terencana.

3.     Kewenangan Desa: Memastikan anggaran hanya dialokasikan untuk urusan skala lokal desa dan tidak mengambil alih kewenangan Pemkot, Provinsi, maupun Pusat.

4.     Substansi Anggaran: Memeriksa kesesuaian rincian biaya dengan Standar Biaya Umum (SBU) Pemkot Denpasar serta kebenaran kode rekening pada aplikasi SISKEUDES.

Disiplin Deadline demi Keuangan Desa yang Sehat

Di akhir pemaparan, saya mengimbau seluruh Tim Evaluasi Kecamatan Denpasar Barat untuk senantiasa menjaga kedisiplinan alur waktu (binding deadline). Proses evaluasi di tingkat kecamatan memiliki batas waktu maksimal 20 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap, sehingga penetapan Perdes APBDesa dapat tuntas sebelum tanggal 31 Desember.

Sinergi antara Tim Evaluasi Kecamatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Tenaga Ahli merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas pembinaan dan pengawasan (Binwas). Meskipun personel dapat berganti, standar kualitas evaluasi APBDesa di Kota Denpasar harus tetap terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Bagaimana pendapat Anda mengenai tata kelola anggaran desa di wilayah Anda? Mari berdiskusi di kolom komentar!



Senin, 31 Agustus 2026

BUMDesa Pakai Aset Desa Tanpa Perjanjian Formal: Antara Penyelamatan Usaha atau Ancaman Hukum?

oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar 


Dalam interaksi harian saya mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menemukan dinamika yang sangat menarik seputar pemanfaatan aset desa oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di satu sisi, ada semangat yang tinggi dari pengelola BUMDesa untuk menggerakkan unit usaha. Namun di sisi lain, sering kali sarana pendukung seperti gedung kantor, unit toko, hingga armada pengangkut sampah digunakan begitu saja tanpa ditopang oleh dokumen legalitas pemanfaatan yang sah.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ada anggapan bahwa "karena BUMDesa milik desa, maka otomatis boleh memakai aset apa saja milik pemerintah desa tanpa perlu urusan surat-menyurat."

Apakah pemahaman demikian benar menurut aturan hukum? Dan bagaimana pula dengan unit usaha pengelolaan sampah atau TPS3R yang kerap menanggung kerugian akibat besarnya beban perawatan kendaraan dan mesin desa? Mari kita ulas bersama secara jernih, populer, namun tetap berlandaskan regulasi yang berlaku.

Hak Pemanfaatan Bukan Berarti Bebas Tanpa Legitimasi Dokumen

BUMDesa memang memiliki ruang legal untuk memanfaatkan kekayaan milik desa demi mengembangkan usaha maupun menjalankan fungsi pelayanan umum. Ruang pemanfaatan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.

Namun, yang perlu dipahami oleh pemerintahan desa maupun Direktur BUMDesa: hak pemanfaatan tersebut bukan berarti boleh dilaksanakan tanpa dasar dokumen pendukung yang jelas.

Pengelolaan barang milik desa mengikat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Setiap pemanfaatan aset desa oleh pihak luar maupun entitas badan hukum seperti BUMDesa wajib dilindungi oleh kesepakatan tertulis yang sah.

Sebagai contoh di Kota Denpasar:

  1. Bangunan Toko atau Kantor BUMDesa: Penggunaan gedung atau tanah milik desa untuk kantor maupun unit bisnis BUMDesa idealnya didasari atas Perjanjian Sewa-Menyewa atau bentuk pemanfaatan legal lainnya.
  2. Penetapan Nilai Kompensasi/Sewa: Besaran angka atau tarif sewa disepakati secara terbuka dan berkeadilan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Tanpa adanya dokumen perjanjian resmi, penggunaan gedung atau tanah milik desa dapat memicu temuan dari badan pemeriksa, karena dikategorikan sebagai penguasaan atau pemanfaatan barang milik desa yang tidak tertib administrasi.

Dilema Unit Usaha Pengolahan Sampah (TPS3R) dan Kerugian BUMDesa

Persoalan paling krusial di wilayah perkotaan seperti Denpasar adalah pengelolaan sampah desa. Dalam menjalankan unit usaha TPS3R atau swakelola sampah, BUMDesa umumnya memanfaatkan moda operasional desa seperti truk sampah, mobil bak terbuka, sepeda motor roda tiga, serta berbagai mesin pencacah sampah.

Pengelolaan sampah desa sejatinya merupakan bentuk penugasan pelayanan publik (sosial). Kendalanya, iuran kebersihan dari warga sering kali sangat terbatas dan tidak sebanding dengan tingginya biaya pemeliharaan armada, suku cadang, bahan bakar, serta penyusutan nilai mesin.

Jika seluruh pemeliharaan dan beban penyusutan armada milik desa tersebut dibebankan penuh pada pembukuan laba-rugi BUMDesa, unit TPS3R dipastikan akan terus mencatatkan kerugian. Kondisi ini tidak sehat bagi bisnis BUMDesa dan berpotensi menyeret BUMDesa ke pintu kebangkrutan.

Bisakah Beban Penyusutan Armada TPS3R Ditanggung APBDesa?

Pertanyaan ini sangat sering ditanyakan kepada kami sebagai Tenaga Ahli Pendamping. Jawabannya: Bisa dan Sangat Dibenarkan secara Akuntansi Maupun Regulasi Desa.

Mari kita lihat alur logisnya:

1.       Pencatatan Kepemilikan dan Penyusutan Aset

Apabila kendaraan pengangkut sampah dan mesin TPS3R tersebut statusnya masih tercatat di Buku Inventaris Aset Desa (bukan disertakan sebagai penyertaan modal yang dipisahkan kepada BUMDesa), maka secara hukum kekayaan tersebut adalah milik Pemerintah Desa. Dengan demikian, nilai penyusutan (depresiasi) atas aset tersebut wajib dihitung dan dicatat pada laporan kekayaan Pemerintah Desa via APBDesa, bukan dibebankan sebagai biaya kerugian pada neraca BUMDesa.

2.       Dukungan Subsidi Operasional Pelayanan Publik

Karena BUMDesa menjalankan kewajiban pelayanan dasar warga di bidang kebersihan, Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran pendukung melalui APBDesa. Alokasi ini dapat berupa perbaikan berat armada atau bantuan operasional penugasan agar BUMDesa tidak menanggung beban kerugian murni pelayanan.

3.       Pelindungan Atas Kerugian Bukan Kelalaian (PP 11/2021)

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, diatur dengan tegas bahwa kerugian usaha BUMDesa yang disebabkan oleh faktor struktur biaya penugasan pelayanan publik (bukan karena kecurangan atau kelalaian pengelola) dikategorikan sebagai kerugian murni bisnis. Penanganan kerugian ini dibahas dalam Musyawarah Desa untuk dicari solusi penyelesaiannya, seperti pemberian subsidi penugasan atau penyesuaian alokasi anggaran.

Kajian Risiko & Solusi Pemanfaatan Aset Desa oleh BUMDesa

Agar langkah BUMDesa dalam memanfaatkan kekayaan desa aman secara hukum dan sehat secara keuangan, berikut kami susun tabel kajian risiko beserta solusi mitigasinya:

No

Ranah Risiko

Potensi Risiko yang Dipertanyakan

Solusi & Langkah Mitigasi

1

Risiko Legalitas Hukum

Pemanfaatan tanah, toko, atau kantor milik desa tanpa surat kesepakatan berpotensi menjadi temuan pengawasan atas dugaan penggunaan aset ilegal.

Penerbitan Dokumen Kesepakatan: Pemdes dan BUMDesa wajib menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Aset (Sewa/Pinjam Pakai) sesuai Permendagri 1/2016 jo Permendagri 3/2024 yang disepakati melalui Musdes.

2

Risiko Keuangan Usaha

Unit TPS3R/sampah mengalami defisit parah karena harus menanggung penyusutan armada dan biaya servis besar yang tak sebanding dengan tarif iuran.

Pemisahan Beban Aset: Armada tetap dicatat di Inventaris Desa. Penyusutan ditanggung APBDesa, dan Pemdes mengalokasikan bantuan pemeliharaan/subsidi pelayanan sampah via APBDesa.

3

Risiko Kerugian Pengelola

Kerugian finansial pada unit TPS3R dituduh sebagai bentuk kelalaian atau penyelewengan modal oleh Direktur BUMDesa.

Pemeriksaan Pengawas & Keputusan Musdes: Lakukan pengujian pembukuan. Jika terbukti rugi akibat biaya operasional pelayanan umum yang tinggi, Musdes menetapkannya sebagai risiko usaha murni.

4

Risiko Pemeliharaan Armada

Armada sampah cepat rusak akibat ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan berkala.

Penyusunan Peraturan Desa: Menyusun Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset Desa yang merinci hak dan kewajiban pemeliharaan.

Catatan Penutup

Membangun BUMDesa yang maju di Kota Denpasar membutuhkan kombinasi antara keberanian berwirausaha dan ketertiban administrasi hukum. Pemanfaatan sarana atau aset desa oleh BUMDesa adalah langkah yang sangat baik untuk mengoptimalkan potensi desa. Namun, pastikan langkah tersebut dilindungi oleh dokumen perjanjian pemanfaatan yang sah serta ditopang oleh perhitungan akuntansi yang adil.

Dengan meletakkan penyusutan aset pelayanan umum pada tempatnya (APBDesa) serta melengkapi ikatan hukum pemanfaatan aset melalui kesepakatan Musyawarah Desa, BUMDesa dapat beroperasi dengan tenang, profesional, dan memberikan manfaat luas bagi warga desa tanpa dibayang-bayangi kerugian maupun persoalan aturan.

Salam Pemberdayaan!

Bagaimana pengalaman pengelolaan aset BUMDesa dan unit sampah di desa Anda? Mari kita diskusikan pada kolom komentar di bawah ini!


Minggu, 30 Agustus 2026

Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

 Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar

 

Dalam perjalanan saya mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menjumpai diskusi menarik mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di lapangan, masih ada dua pemahaman yang berseberangan.

Di satu sisi, ada Perbekel  yang menyerahkan seluruh urusan BUMDesa kepada direktur hingga merasa tidak perlu lagi peduli—dengan anggapan jika usaha rugi atau bermasalah, itu sepenuhnya tanggung jawab direktur semata. Di sisi lain, ada Perbekel yang terlalu jauh mencampuri teknis transaksi harian atau membuat keputusan usaha secara sepihak.

Padahal, kedua sikap tersebut kurang tepat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, negara telah memberikan petunjuk yang sangat jernih, adil, dan proporsional demi menjaga keberlanjutan usaha desa:

  • Perbekel mengemban amanat karena jabatannya sebagai Penasihat, yang bertindak atas nama desa selaku pemilik modal utama.
  • Direktur bertindak sebagai Pelaksana Operasional, yaitu pihak yang mengelola dan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
  • Pengawas bertindak sebagai Penjaga Risiko, yang mengawasi kebijakan pengurusan serta memeriksa jalannya usaha.

Regulasi ini menegaskan bahwa Perbekel tidak dituntut untuk menjadi seorang pengusaha atau pedagang harian. Tugas utama Perbekel bukanlah berjualan di lapak usaha, melainkan hadir sebagai sosok pemimpin strategis yang memastikan arah gerak BUMDesa tetap berada pada rel yang benar demi kemakmuran warga desa.


Dari Mana Keputusan Usaha Desa yang Sehat Lahir?

Keputusan usaha yang sehat dan berkelanjutan tidak lahir begitu saja hanya karena tersedianya kucuran permodalan dari Dana Desa. Modal keuangan hanyalah pendorong, sedangkan arah dan keberhasilan usaha sangat ditentukan oleh niat yang lurus, kesadaran tata kelola yang baik, serta kapasitas berpikir yang terus ditingkatkan.

Nasihat usaha yang berbobot dari Perbekel lahir dari pemahaman atas empat pilar utama:

  1. Kebutuhan Pasar: Memastikan jenis usaha yang dipilih benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memiliki pembeli nyata, bukan sekadar ikut-ikutan.
  2. Kecukupan Modal dan Keuangan: Memahami besaran modal APB Desa yang disetorkan serta mampu menilai laporan keuangan secara jujur dan terbuka.
  3. Penanganan Risiko: Memiliki kepekaan untuk mencegah kerugian atau kebocoran usaha sebelum masalah besar terjadi.
  4. Kepemimpinan dan Kebijaksanaan: Mampu mengarahkan jajaran pengelola agar bekerja secara jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, Perbekel yang berdaya adalah Perbekel yang didukung oleh Direktur yang paham cara kerja usaha serta Pengawas yang cermat memitigasi risiko. Direktur dan Pengawas inilah yang menjadi mitra diskusi sekaligus pemberi masukan utama bagi Perbekel.


Landasan Regulasi Peran Penasihat (PP No. 11 Tahun 2021)

Untuk membangun kepemimpinan yang harmonis dan menghindari benturan wewenang, regulasi memberikan pembagian kerja yang sangat terang:

  • Pemisahan Peran Usaha (Pasal 14 & 15): Tata kelola BUMDesa dipisahkan dari pemerintahan desa. Perbekel berkedudukan sebagai penasihat dan representasi pemilik modal, sedangkan Direktur adalah pengelola usaha harian. Perbekel fokus pada arah kebijakan besar tanpa harus terserap dalam teknis operasional.
  • Kualifikasi Pengelola (Pasal 24 ayat 4): Musyawarah Desa diarahkan untuk memilih Direktur yang memiliki keahlian, integritas, pengalaman, kejujuran, serta dedikasi tinggi.
  • Sinergi Menjaga Risiko (Pasal 23 & 31): Penasihat bersama Pengawas berwenang menelaah rancangan rencana kerja, mengkaji laporan keuangan berkala, serta memberikan persetujuan atas rencana pinjaman atau kerja sama investasi dengan pihak luar.
  • Mekanisme Pengamanan Darurat (Pasal 23 ayat 1 huruf d): Jika terjadi kondisi luar biasa yang mengancam keselamatan aset desa (seperti adanya dugaan penyelewengan berat), Penasihat memiliki wewenang hukum untuk memberhentikan sementara Pelaksana Operasional dan mengambil alih operasional demi menyelamatkan BUMDesa.

 Bagan Kerja Sama Pengurus BUMDesa

Strategi Praktis Perbekel: Memanfaatkan Konsultan, Akademisi, dan Jaringan Kemitraan

Perbekel tidak perlu merasa ragu atau berkecil hati jika belum memiliki latar belakang dunia usaha. Perbekel yang bijaksana justru mampu memanfaatkan wewenang dan jaringan sosialnya untuk memperkuat fungsi kepenasihatan dengan melibatkan berbagai pihak profesional:

1. Membentuk Tim Ahli Pendamping Kepenasihatan

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (2) mengizinkan Kepala Desa sebagai Penasihat untuk memberikan kuasa kepada pihak lain dalam melaksanakan fungsi kepenasihatan.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menunjuk praktisi bisnis, pendamping profesional, atau akademisi untuk duduk sebagai tim penasihat teknis. Tim ini bertugas membantu Perbekel membela kepentingan desa, menelaah kelayakan rencana bisnis yang diajukan Direktur, serta membaca laporan keuangan secara kritis sebelum Perbekel menandatangani dokumen persetujuan.

2. Membangun Kemitraan Akademis dengan Perguruan Tinggi

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 54 dan Pasal 57 mengatur Kerja Sama Non-Usaha yang meliputi alih teknologi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menjalin kerja sama formal dengan universitas atau perguruan tinggi. Melalui program riset kampus, pengabdian masyarakat, atau kuliah kerja nyata tematik, para dosen dan mahasiswa dapat diterjunkan ke desa untuk membantu melakukan pemetaan potensi pasar, riset produk unggulan, hingga pendampingan sistem pembukuan BUMDesa secara rapi dan akuntabel.

3. Memanfaatkan Fasilitas Layanan Konsultasi Pemerintah

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 memandatkan penyediaan layanan konsultasi BUMDesa dan pendampingan kelembagaan.
  • Penerapan Strategis: Ketika BUMDesa menghadapi kendala aturan, perpajakan, atau penataan administrasi, Perbekel tidak perlu menebak-nebak solusinya. Perbekel dapat memanfaatkan jaringan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM), berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta menggunakan fasilitas klinik konsultasi BUMDesa yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

4. Membuka Jaringan Kemitraan dengan Pelaku Swasta

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 mengatur fasilitasi forum kemitraan dan perluasan jaringan pemasaran.
  • Penerapan Strategis: Perbekel menggunakan wewenang kepemimpinannya untuk memfasilitasi pertemuan antara BUMDesa dengan pelaku usaha yang lebih besar, seperti jaringan toko ritel, industri pengolahan, hotel, atau distributor. Langkah ini membantu BUMDesa mendapatkan kepastian penyerapan hasil usaha warga desa tanpa Perbekel harus ikut berjualan langsung di lapangan.

Penutup

Keberhasilan Perbekel dalam menjalankan peran sebagai Penasihat BUMDesa bukanlah diukur dari seberapa mahir ia melakukan transaksi dagang sehari-hari. Keberhasilan itu diukur dari sejauh mana Perbekel mampu menghidupkan fungsi kepemimpinannya: mendengarkan analisis Pengawas, meletakkan kepercayaan kepada Direktur yang kompeten, serta menggerakkan seluruh potensi kemitraan—mulai dari kampus, konsultan, hingga fasilitas pemerintah—demi memastikan BUMDesa tumbuh secara sehat, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi kemandirian ekonomi desa.

Bagaimana pengalaman pembentukan dan pendampingan BUMDesa di desa Anda? Mari kita diskusikan di kolom komentar di bawah ini!

Kamis, 27 Agustus 2026

Landasan Regulasi dan Pedoman Kerja Kader Pembangunan Manusia (KPM): Penyelarasan Status Kelembagaan dan Kinerja Layanan Desa

 Oleh: Kadek Agus Mahardika, S.Pi., M.Si.

(Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM Kota Denpasar)

 


ABSTRAK

Kader Pembangunan Manusia (KPM) memegang peranan krusial sebagai garda terdepan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di tingkat akar rumput. Namun, dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa di Kota Denpasar, timbul disparitas pemahaman mengenai kedudukan hukum, batas kewenangan, hingga beban kerja KPM. Tulisan ini mengkaji secara komprehensif dua persoalan utama: (1) legitimasi yuridis-ilmiah penetapan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta (2) rasionalitas beban kerja KPM ditinjau dari status kelembagaan dan prinsip ketenagakerjaan. Kajian ini merekomendasikan formulasi kebijakan berbasis SOP dan Peraturan Perbekel untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas kinerja kader.

Kata Kunci: Kader Pembangunan Manusia, Musyawarah Desa, Stunting, Denpasar, Jam Kerja, APB Desa.


I. PENDAHULUAN

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta percepatan penurunan angka stunting merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Di tingkat desa, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif dieksekusi melalui keterlibatan pelaku lokal. KPM dibentuk untuk memfasilitasi pendataan, pemantauan, dan pelaporan layanan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menggunakan aplikasi electronic Human Development Worker (eHDW).

Kendati peran KPM sangat vital, praktik di lapangan kerap diwarnai dengan ekspektasi administratif yang tumpang tindih. Salah satu fenomena yang mengemuka di beberapa desa di Kota Denpasar adalah adanya penuntutan jam kerja harian secara penuh (full-time office hours) layaknya perangkat desa atau aparatur sipil negara. Pemahaman ini sering disandarkan pada besaran alokasi honorarium/insentif yang bersumber dari APB Desa. Oleh karena itu, diperlukan analisis teoritis dan normatif untuk mendudukkan KPM pada kerangka regulasi yang tepat.

 

II. LANDASAN YURIDIS PEREKRUTAN KPM MELALUI MUSYAWARAH DESA

Rekrutan dan pengusulan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes) memiliki pijakan hukum dan metodologis yang kuat dalam tata kelola pemerintahan desa.

No.

Dasar Hukum / Regulasi

Ketentuan & Substansi Pengusulan via Musdes

1

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024

(tentang Desa)

 

• Musdes merupakan forum penentu keputusan strategis penyelenggaraan desa.

• Pengusulan kader pemberdayaan masyarakat melalui Musdes adalah penugasan atas kewenangan lokal berskala desa untuk menjamin keterlibatan publik (participatory governance).

2

Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023

 

• Mengatur secara teknis bahwa KPM (bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/KPMD) dipilih, disepakati, dan diusulkan dalam Musdes.

• Hasil kesepakatan Musdes kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Perbekel).

3

Perpres No. 72 Tahun 2021

(tentang Percepatan Penurunan Stunting)

 

• Pasal 22 Ayat (3) dan (4) menegaskan posisi KPM sebagai bagian utama dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Desa.

• Forum Musdes memberikan akuntabilitas dan legitimasi sosial bagi KPM untuk berkoordinasi lintas sektor di lapangan.

4

Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendesa No. 16 Tahun 2025[cite: 1, 2]

• Pencantuman KPM hasil Musdes menjadi dasar legalitas bagi Pemerintah Desa untuk mengalokasikan insentif dan biaya operasional dari APB Desa (khususnya alokasi Dana Desa) secara sah.

 

III. KAJIAN KETENAGAKERJAAN DAN KELEMBAGAAN TERHADAP BEBAN KERJA KPM

Penerapan kewajiban absensi harian dan "ngantor" penuh (08.00–15.00 WITA) bagi KPM di Kota Denpasar—ditambah kewajiban lapangan/Posyandu di luar jam kerja—memerlukan penataan ulang berdasarkan tiga sudut pandang:

1. Status Kelembagaan: KPM vs Perangkat Desa

Berdasarkan Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023, Kader Pembangunan Manusia (KPM) berkedudukan sebagai bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). KPM dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai pelaku pemberdayaan berbasis swadaya masyarakat, bukan sebagai Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun/Kewilayahan) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK).

Perangkat Desa terikat pada jam kerja administratif pemerintahan desa, sedangkan KPM diikat oleh capaian kinerja berbasis luaran (output-based performance), yaitu pemantauan eHDW, konsolidasi data 1.000 HPK, dan fasilitasi konvergensi stunting. Oleh karena itu, menyamakan rezim jam kerja harian dan absensi kantor KPM dengan Perangkat Desa tidak memiliki dasar hukum imperatif.

2. Hak Ketenagakerjaan dan Prinsip Kompensasi

Meskipun insentif KPM di beberapa desa Kota Denpasar dialokasikan hingga mencapai Rp2,5 juta rupiah per bulan, sifat pemberian tersebut adalah honorarium berbasis kinerja/luaran (output-based incentive), bukan gaji pokok pekerja tetap (time-based wage). Ditinjau dari prinsip perlindungan ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023), membebankan jam kerja kantor 40 jam/minggu plus tugas pelayanan Posyandu di akhir pekan tanpa memperhitungkan insentif lembur berisiko menciptakan eksploitasi beban kerja (overwork).

3. Orientasi Output Tugas KPM

Sesuai instrumen evaluasi Kementerian Desa (termasuk kriteria Penilaian Desa Berkinerja Baik), kinerja utama KPM diukur melalui:

  • Pemantauan dan pelaporan aplikasi eHDW secara berkala.
  • Konsolidasi dan pemutakhiran data sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  • Fasilitasi forum Rembuk Stunting Desa dan Rumah Desa Sehat (RDS)/TPPS.

Fungsi-fungsi ini menuntut KPM lebih banyak berinteraksi di lapangan (kunjungan rumah, Posyandu, serta koordinasi warga) daripada duduk menyelesaikan tugas administratif statis di meja kantor desa.


IV. REKOMENDASI TATA KELOLA UNTUK PEMERINTAH DESA DI KOTA DENPASAR

Untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, humanis, dan berkepastian hukum bagi KPM di Kota Denpasar, disarankan beberapa formulasi kebijakan strategis:

  1. Penyusunan SOP & SK Perbekel yang Presisi: SK Perbekel tidak hanya mencantumkan besaran honorarium, tetapi juga menguraikan Job Description dan pola jadwal kerja yang fleksibel (flexible working arrangement).
  2. Sistem Piket Kantor Bergantian (Shift System): Apabila keberadaan KPM dibutuhkan di kantor desa untuk fasilitasi pelayanan/sistem informasi, jam ngantor diatur secara proporsional (misalnya 1–2 hari seminggu), sementara sisa hari kerja dialokasikan penuh untuk pemantauan lapangan dan pendataan eHDW.
  3. Kesetaraan Konversi Jam Kerja (Compensatory Time Off): Kehadiran KPM pada kegiatan Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), atau kunjungan rumah di luar hari/jam kerja formal harus diakui dan dikonversikan sebagai pengganti absensi harian kantor.

 

KESIMPULAN

Perekrutan KPM melalui Musyawarah Desa merupakan mekanisme yuridis yang sah dan ilmiah untuk membangun legitimasi partisipatif masyarakat desa. Namun, legitimasi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola beban kerja yang rasional. Besaran insentif Rp2,5 juta rupiah dari APB Desa harus dipandang sebagai bentuk apresiasi dan komitmen tinggi Pemerintah Desa atas pencapaian indikator kinerja (output), bukan instrumen untuk mengubah status kader pemberdayaan masyarakat menjadi pekerja harian penuh waktu yang mengabaikan hak ketenagakerjaan dan fungsi utama KPM di lapangan.

Daftar Referensi & Regulasi Acuan:

  • UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  • Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Panduan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Kemendesa PDT RI.

 

 

Minggu, 26 Juli 2026

APAKAH IURAN SAMPAH YANG DIPUNGUT KEPADA MASYARAKAT LAYAK DICATAT SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DESA (PADesa)? Ketika Pendapatan Selalu Defisit, tetapi Tetap Menjadi Tulang Punggung Pelayanan Persampahan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Pelayanan Persampahan Desa Terus Berkembang

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah pelayanan publik di desa mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika dahulu pemerintah desa lebih banyak berperan sebagai penyelenggara administrasi pemerintahan dan pembangunan, kini desa juga dituntut mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu pelayanan yang berkembang sangat pesat adalah pengelolaan persampahan.

Di berbagai desa, khususnya di Kota Denpasar, pemerintah desa telah mengelola pelayanan persampahan secara mandiri. Mulai dari pengangkutan sampah rumah tangga, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), penyediaan armada angkut, pengolahan sampah organik, pengembangan bank sampah, hingga edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat telah menjadi bagian dari pelayanan dasar yang dibiayai melalui APBDesa.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa desa tidak lagi hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga semakin berperan sebagai penyedia pelayanan publik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan pelayanan pun semakin besar dan harus dijaga keberlanjutannya.

Iuran Sampah Sebagai Instrumen Pembiayaan Pelayanan

Untuk menjaga agar pelayanan persampahan tetap berjalan secara berkesinambungan, banyak pemerintah desa menetapkan iuran sampah yang dipungut dari masyarakat berdasarkan Peraturan Desa maupun Peraturan Perbekel.

Dalam praktiknya, iuran tersebut bukan dimaksudkan sebagai sumber keuntungan bagi pemerintah desa. Seluruh penerimaan hampir selalu dikembalikan untuk membiayai operasional pelayanan, seperti pembayaran honor petugas kebersihan, pembelian bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan kendaraan operasional, pengadaan sarana dan prasarana persampahan, operasional TPS3R, pengelolaan sampah organik, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Bahkan berdasarkan pengalaman pendampingan yang saya lakukan di berbagai desa di Kota Denpasar, jumlah iuran yang dipungut hampir tidak pernah mampu menutup seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan tersebut. Kekurangan anggaran masih harus ditutup melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), maupun sumber pendapatan desa lainnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa fungsi utama iuran sampah bukanlah untuk menghasilkan pendapatan, melainkan memastikan pelayanan persampahan tetap dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Memberikan Dasar Hukum Pencatatan sebagai PADesa

Dari sisi pengelolaan keuangan desa, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana seharusnya iuran sampah tersebut dicatat dalam APBDesa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan landasan hukum yang cukup jelas. Pasal 11 ayat (1) menjelaskan bahwa Pendapatan Desa merupakan seluruh penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan. Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) mengelompokkan Pendapatan Desa ke dalam tiga kelompok, yaitu Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer, dan Pendapatan Lain.

Pengaturan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 12 yang menguraikan komponen Pendapatan Asli Desa. Salah satu kelompok PADesa adalah Pendapatan Asli Desa lainnya, yang pada Pasal 12 ayat (5) dijelaskan antara lain berasal dari hasil pungutan desa.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa pungutan yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan kewenangannya dan memiliki dasar hukum yang sah, termasuk iuran pelayanan persampahan, secara normatif masih dapat dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa.

Dengan demikian, apabila pencatatan iuran sampah dilakukan sebagai PADesa, praktik tersebut masih memiliki landasan yuridis yang kuat sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Ketika Legalitas Bertemu dengan Realitas Fiskal

Meskipun secara hukum pencatatannya dapat dibenarkan, persoalan menarik justru muncul ketika penerimaan tersebut dianalisis dari perspektif ekonomi publik dan tata kelola fiskal desa.

Karakteristik Pendapatan Asli Desa pada umumnya adalah memberikan nilai tambah terhadap kemampuan keuangan desa. Pendapatan yang berasal dari laba BUM Desa, pemanfaatan aset desa, penyewaan tanah kas desa, maupun usaha ekonomi desa pada dasarnya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah desa sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Namun karakter tersebut tidak sepenuhnya ditemukan pada iuran sampah.

Dalam praktiknya, seluruh penerimaan dari iuran persampahan hampir selalu habis digunakan kembali untuk membiayai operasional pelayanan. Tidak hanya itu, pada sebagian besar desa, biaya pelayanan bahkan lebih besar dibandingkan jumlah iuran yang diterima.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu desa memperoleh iuran sampah sebesar Rp500 juta dalam satu tahun, sementara biaya penyelenggaraan pelayanan mencapai Rp850 juta, maka masih terdapat kekurangan Rp350 juta yang harus ditutup melalui Dana Desa, ADD, ataupun sumber pendapatan lainnya.

Artinya, kenaikan angka PADesa dalam kondisi tersebut tidak selalu identik dengan meningkatnya kemampuan fiskal desa. Angka PAD hanya menunjukkan besarnya penerimaan yang diperoleh, sementara kemampuan keuangan desa justru tetap bergantung pada subsidi dari sumber pendapatan lainnya.

Dari sudut pandang ekonomi publik, kondisi tersebut lebih menggambarkan mekanisme cost recovery, yaitu penerimaan yang dipungut untuk membantu menutup sebagian biaya pelayanan, bukan sebagai sumber keuntungan pemerintah desa.

Membedakan Legalitas Pencatatan dengan Substansi Ekonomi

Di sinilah letak persoalan yang menurut saya menarik untuk didiskusikan.

Secara yuridis, pencatatan iuran sampah sebagai Pendapatan Asli Desa masih sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 karena termasuk kategori hasil pungutan desa.

Namun secara substansi ekonomi, iuran tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan PADesa yang berasal dari kegiatan usaha.

Dengan kata lain, terdapat dua perspektif yang sama-sama benar.

Perspektif pertama adalah perspektif hukum administrasi keuangan desa yang menekankan klasifikasi pendapatan berdasarkan ketentuan regulasi.

Perspektif kedua adalah perspektif ekonomi publik yang melihat fungsi penerimaan tersebut sebagai instrumen pembiayaan pelayanan (earmarked revenue), bukan sebagai instrumen peningkatan kapasitas fiskal.

Perbedaan kedua perspektif ini penting dipahami agar besarnya PADesa tidak serta-merta dijadikan indikator tunggal keberhasilan kemandirian fiskal desa.

Apakah Harus Dipindahkan ke Kelompok Pendapatan Lain?

Jawabannya juga tidak sesederhana itu.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa kelompok Pendapatan Lain memiliki karakteristik yang berbeda, seperti hibah, bunga bank, kerja sama desa, bantuan perusahaan, maupun pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, iuran sampah merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa berdasarkan kewenangan desa, dipungut dari masyarakat desa, dan memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa atau Peraturan Perbekel.

Karena karakteristik tersebut, secara yuridis iuran sampah justru lebih tepat ditempatkan dalam kelompok Pendapatan Asli Desa dibandingkan Pendapatan Lain.

Dengan demikian, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kesalahan klasifikasi yang dilakukan pemerintah desa, melainkan pada keterbatasan klasifikasi pendapatan yang tersedia dalam regulasi saat ini.

Saatnya Regulasi Mengikuti Perkembangan Pelayanan Publik Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 disusun ketika pelayanan publik desa berbasis swakelola belum berkembang sepesat sekarang.

Saat ini banyak desa telah mengelola TPS3R, bank sampah, armada pengangkutan sampah, pengolahan sampah organik, hingga pengembangan ekonomi sirkular. Karakter penerimaan dari layanan tersebut tentu berbeda dengan PADesa yang berasal dari aktivitas usaha.

Oleh karena itu, menurut saya yang perlu disempurnakan bukanlah cara pemerintah desa mencatat iuran sampah, melainkan klasifikasi dan perlakuan akuntansi terhadap penerimaan pelayanan publik yang bersifat cost recovery.

Penyempurnaan tersebut akan membuat laporan keuangan desa lebih informatif sekaligus memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan fiskal desa.

Penutup

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, saya berpandangan bahwa iuran sampah yang dipungut berdasarkan kewenangan desa masih layak dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa, khususnya dalam kelompok Pendapatan Asli Desa lainnya berupa hasil pungutan desa.

Namun demikian, praktik tersebut juga menunjukkan adanya perkembangan baru dalam tata kelola pelayanan publik desa. Iuran sampah pada hakikatnya lebih berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pelayanan daripada sumber peningkatan kapasitas fiskal desa. Oleh karena itu, besarnya PADesa yang berasal dari iuran persampahan sebaiknya tidak dimaknai sebagai indikator bertambahnya kemandirian fiskal desa, melainkan sebagai gambaran besarnya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah desa.

Karena itu, saya memandang bahwa penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan desa sudah layak dipertimbangkan, khususnya dengan memberikan klasifikasi tersendiri bagi penerimaan pelayanan publik yang bersifat earmarked revenue atau cost recovery. Langkah tersebut bukan untuk menyatakan bahwa praktik pencatatan yang berjalan saat ini keliru, melainkan agar sistem pengelolaan keuangan desa semakin adaptif terhadap perkembangan peran desa sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

#TPPKerjaBerdampak

#TPPBerkinerjaBaik


Popular Posts