Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Agustus 2026

Landasan Regulasi dan Pedoman Kerja Kader Pembangunan Manusia (KPM): Penyelarasan Status Kelembagaan dan Kinerja Layanan Desa

 Oleh: Kadek Agus Mahardika, S.Pi., M.Si.

(Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM Kota Denpasar)

 


ABSTRAK

Kader Pembangunan Manusia (KPM) memegang peranan krusial sebagai garda terdepan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di tingkat akar rumput. Namun, dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa di Kota Denpasar, timbul disparitas pemahaman mengenai kedudukan hukum, batas kewenangan, hingga beban kerja KPM. Tulisan ini mengkaji secara komprehensif dua persoalan utama: (1) legitimasi yuridis-ilmiah penetapan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta (2) rasionalitas beban kerja KPM ditinjau dari status kelembagaan dan prinsip ketenagakerjaan. Kajian ini merekomendasikan formulasi kebijakan berbasis SOP dan Peraturan Perbekel untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas kinerja kader.

Kata Kunci: Kader Pembangunan Manusia, Musyawarah Desa, Stunting, Denpasar, Jam Kerja, APB Desa.


I. PENDAHULUAN

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta percepatan penurunan angka stunting merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Di tingkat desa, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif dieksekusi melalui keterlibatan pelaku lokal. KPM dibentuk untuk memfasilitasi pendataan, pemantauan, dan pelaporan layanan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menggunakan aplikasi electronic Human Development Worker (eHDW).

Kendati peran KPM sangat vital, praktik di lapangan kerap diwarnai dengan ekspektasi administratif yang tumpang tindih. Salah satu fenomena yang mengemuka di beberapa desa di Kota Denpasar adalah adanya penuntutan jam kerja harian secara penuh (full-time office hours) layaknya perangkat desa atau aparatur sipil negara. Pemahaman ini sering disandarkan pada besaran alokasi honorarium/insentif yang bersumber dari APB Desa. Oleh karena itu, diperlukan analisis teoritis dan normatif untuk mendudukkan KPM pada kerangka regulasi yang tepat.

 

II. LANDASAN YURIDIS PEREKRUTAN KPM MELALUI MUSYAWARAH DESA

Rekrutan dan pengusulan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes) memiliki pijakan hukum dan metodologis yang kuat dalam tata kelola pemerintahan desa.

No.

Dasar Hukum / Regulasi

Ketentuan & Substansi Pengusulan via Musdes

1

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024

(tentang Desa)

 

• Musdes merupakan forum penentu keputusan strategis penyelenggaraan desa.

• Pengusulan kader pemberdayaan masyarakat melalui Musdes adalah penugasan atas kewenangan lokal berskala desa untuk menjamin keterlibatan publik (participatory governance).

2

Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023

 

• Mengatur secara teknis bahwa KPM (bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/KPMD) dipilih, disepakati, dan diusulkan dalam Musdes.

• Hasil kesepakatan Musdes kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Perbekel).

3

Perpres No. 72 Tahun 2021

(tentang Percepatan Penurunan Stunting)

 

Pasal 22 Ayat (3) dan (4) menegaskan posisi KPM sebagai bagian utama dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Desa.

• Forum Musdes memberikan akuntabilitas dan legitimasi sosial bagi KPM untuk berkoordinasi lintas sektor di lapangan.

4

Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendesa No. 16 Tahun 2025[cite: 1, 2]

• Pencantuman KPM hasil Musdes menjadi dasar legalitas bagi Pemerintah Desa untuk mengalokasikan insentif dan biaya operasional dari APB Desa (khususnya alokasi Dana Desa) secara sah.

 

III. KAJIAN KETENAGAKERJAAN DAN KELEMBAGAAN TERHADAP BEBAN KERJA KPM

Penerapan kewajiban absensi harian dan "ngantor" penuh (08.00–15.00 WITA) bagi KPM di Kota Denpasar—ditambah kewajiban lapangan/Posyandu di luar jam kerja—memerlukan penataan ulang berdasarkan tiga sudut pandang:

1. Status Kelembagaan: KPM vs Perangkat Desa

Berdasarkan Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023, Kader Pembangunan Manusia (KPM) berkedudukan sebagai bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). KPM dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai pelaku pemberdayaan berbasis swadaya masyarakat, bukan sebagai Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun/Kewilayahan) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK).

Perangkat Desa terikat pada jam kerja administratif pemerintahan desa, sedangkan KPM diikat oleh capaian kinerja berbasis luaran (output-based performance), yaitu pemantauan eHDW, konsolidasi data 1.000 HPK, dan fasilitasi konvergensi stunting. Oleh karena itu, menyamakan rezim jam kerja harian dan absensi kantor KPM dengan Perangkat Desa tidak memiliki dasar hukum imperatif.

2. Hak Ketenagakerjaan dan Prinsip Kompensasi

Meskipun insentif KPM di beberapa desa Kota Denpasar dialokasikan hingga mencapai Rp2,5 juta rupiah per bulan, sifat pemberian tersebut adalah honorarium berbasis kinerja/luaran (output-based incentive), bukan gaji pokok pekerja tetap (time-based wage). Ditinjau dari prinsip perlindungan ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023), membebankan jam kerja kantor 40 jam/minggu plus tugas pelayanan Posyandu di akhir pekan tanpa memperhitungkan insentif lembur berisiko menciptakan eksploitasi beban kerja (overwork).

3. Orientasi Output Tugas KPM

Sesuai instrumen evaluasi Kementerian Desa (termasuk kriteria Penilaian Desa Berkinerja Baik), kinerja utama KPM diukur melalui:

  • Pemantauan dan pelaporan aplikasi eHDW secara berkala.
  • Konsolidasi dan pemutakhiran data sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  • Fasilitasi forum Rembuk Stunting Desa dan Rumah Desa Sehat (RDS)/TPPS.

Fungsi-fungsi ini menuntut KPM lebih banyak berinteraksi di lapangan (kunjungan rumah, Posyandu, serta koordinasi warga) daripada duduk menyelesaikan tugas administratif statis di meja kantor desa.


IV. REKOMENDASI TATA KELOLA UNTUK PEMERINTAH DESA DI KOTA DENPASAR

Untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, humanis, dan berkepastian hukum bagi KPM di Kota Denpasar, disarankan beberapa formulasi kebijakan strategis:

  1. Penyusunan SOP & SK Perbekel yang Presisi: SK Perbekel tidak hanya mencantumkan besaran honorarium, tetapi juga menguraikan Job Description dan pola jadwal kerja yang fleksibel (flexible working arrangement).
  2. Sistem Piket Kantor Bergantian (Shift System): Apabila keberadaan KPM dibutuhkan di kantor desa untuk fasilitasi pelayanan/sistem informasi, jam ngantor diatur secara proporsional (misalnya 1–2 hari seminggu), sementara sisa hari kerja dialokasikan penuh untuk pemantauan lapangan dan pendataan eHDW.
  3. Kesetaraan Konversi Jam Kerja (Compensatory Time Off): Kehadiran KPM pada kegiatan Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), atau kunjungan rumah di luar hari/jam kerja formal harus diakui dan dikonversikan sebagai pengganti absensi harian kantor.

 

KESIMPULAN

Perekrutan KPM melalui Musyawarah Desa merupakan mekanisme yuridis yang sah dan ilmiah untuk membangun legitimasi partisipatif masyarakat desa. Namun, legitimasi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola beban kerja yang rasional. Besaran insentif Rp2,5 juta rupiah dari APB Desa harus dipandang sebagai bentuk apresiasi dan komitmen tinggi Pemerintah Desa atas pencapaian indikator kinerja (output), bukan instrumen untuk mengubah status kader pemberdayaan masyarakat menjadi pekerja harian penuh waktu yang mengabaikan hak ketenagakerjaan dan fungsi utama KPM di lapangan.

Daftar Referensi & Regulasi Acuan:

  • UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  • Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Panduan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Kemendesa PDT RI.

 

 

Minggu, 26 Juli 2026

APAKAH IURAN SAMPAH YANG DIPUNGUT KEPADA MASYARAKAT LAYAK DICATAT SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DESA (PADesa)? Ketika Pendapatan Selalu Defisit, tetapi Tetap Menjadi Tulang Punggung Pelayanan Persampahan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Pelayanan Persampahan Desa Terus Berkembang

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah pelayanan publik di desa mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika dahulu pemerintah desa lebih banyak berperan sebagai penyelenggara administrasi pemerintahan dan pembangunan, kini desa juga dituntut mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu pelayanan yang berkembang sangat pesat adalah pengelolaan persampahan.

Di berbagai desa, khususnya di Kota Denpasar, pemerintah desa telah mengelola pelayanan persampahan secara mandiri. Mulai dari pengangkutan sampah rumah tangga, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), penyediaan armada angkut, pengolahan sampah organik, pengembangan bank sampah, hingga edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat telah menjadi bagian dari pelayanan dasar yang dibiayai melalui APBDesa.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa desa tidak lagi hanya menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga semakin berperan sebagai penyedia pelayanan publik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan pelayanan pun semakin besar dan harus dijaga keberlanjutannya.

Iuran Sampah Sebagai Instrumen Pembiayaan Pelayanan

Untuk menjaga agar pelayanan persampahan tetap berjalan secara berkesinambungan, banyak pemerintah desa menetapkan iuran sampah yang dipungut dari masyarakat berdasarkan Peraturan Desa maupun Peraturan Perbekel.

Dalam praktiknya, iuran tersebut bukan dimaksudkan sebagai sumber keuntungan bagi pemerintah desa. Seluruh penerimaan hampir selalu dikembalikan untuk membiayai operasional pelayanan, seperti pembayaran honor petugas kebersihan, pembelian bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan kendaraan operasional, pengadaan sarana dan prasarana persampahan, operasional TPS3R, pengelolaan sampah organik, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Bahkan berdasarkan pengalaman pendampingan yang saya lakukan di berbagai desa di Kota Denpasar, jumlah iuran yang dipungut hampir tidak pernah mampu menutup seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan tersebut. Kekurangan anggaran masih harus ditutup melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), maupun sumber pendapatan desa lainnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa fungsi utama iuran sampah bukanlah untuk menghasilkan pendapatan, melainkan memastikan pelayanan persampahan tetap dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Memberikan Dasar Hukum Pencatatan sebagai PADesa

Dari sisi pengelolaan keuangan desa, pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana seharusnya iuran sampah tersebut dicatat dalam APBDesa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan landasan hukum yang cukup jelas. Pasal 11 ayat (1) menjelaskan bahwa Pendapatan Desa merupakan seluruh penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan. Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) mengelompokkan Pendapatan Desa ke dalam tiga kelompok, yaitu Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer, dan Pendapatan Lain.

Pengaturan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 12 yang menguraikan komponen Pendapatan Asli Desa. Salah satu kelompok PADesa adalah Pendapatan Asli Desa lainnya, yang pada Pasal 12 ayat (5) dijelaskan antara lain berasal dari hasil pungutan desa.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa pungutan yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan kewenangannya dan memiliki dasar hukum yang sah, termasuk iuran pelayanan persampahan, secara normatif masih dapat dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa.

Dengan demikian, apabila pencatatan iuran sampah dilakukan sebagai PADesa, praktik tersebut masih memiliki landasan yuridis yang kuat sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Ketika Legalitas Bertemu dengan Realitas Fiskal

Meskipun secara hukum pencatatannya dapat dibenarkan, persoalan menarik justru muncul ketika penerimaan tersebut dianalisis dari perspektif ekonomi publik dan tata kelola fiskal desa.

Karakteristik Pendapatan Asli Desa pada umumnya adalah memberikan nilai tambah terhadap kemampuan keuangan desa. Pendapatan yang berasal dari laba BUM Desa, pemanfaatan aset desa, penyewaan tanah kas desa, maupun usaha ekonomi desa pada dasarnya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah desa sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Namun karakter tersebut tidak sepenuhnya ditemukan pada iuran sampah.

Dalam praktiknya, seluruh penerimaan dari iuran persampahan hampir selalu habis digunakan kembali untuk membiayai operasional pelayanan. Tidak hanya itu, pada sebagian besar desa, biaya pelayanan bahkan lebih besar dibandingkan jumlah iuran yang diterima.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu desa memperoleh iuran sampah sebesar Rp500 juta dalam satu tahun, sementara biaya penyelenggaraan pelayanan mencapai Rp850 juta, maka masih terdapat kekurangan Rp350 juta yang harus ditutup melalui Dana Desa, ADD, ataupun sumber pendapatan lainnya.

Artinya, kenaikan angka PADesa dalam kondisi tersebut tidak selalu identik dengan meningkatnya kemampuan fiskal desa. Angka PAD hanya menunjukkan besarnya penerimaan yang diperoleh, sementara kemampuan keuangan desa justru tetap bergantung pada subsidi dari sumber pendapatan lainnya.

Dari sudut pandang ekonomi publik, kondisi tersebut lebih menggambarkan mekanisme cost recovery, yaitu penerimaan yang dipungut untuk membantu menutup sebagian biaya pelayanan, bukan sebagai sumber keuntungan pemerintah desa.

Membedakan Legalitas Pencatatan dengan Substansi Ekonomi

Di sinilah letak persoalan yang menurut saya menarik untuk didiskusikan.

Secara yuridis, pencatatan iuran sampah sebagai Pendapatan Asli Desa masih sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 karena termasuk kategori hasil pungutan desa.

Namun secara substansi ekonomi, iuran tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan PADesa yang berasal dari kegiatan usaha.

Dengan kata lain, terdapat dua perspektif yang sama-sama benar.

Perspektif pertama adalah perspektif hukum administrasi keuangan desa yang menekankan klasifikasi pendapatan berdasarkan ketentuan regulasi.

Perspektif kedua adalah perspektif ekonomi publik yang melihat fungsi penerimaan tersebut sebagai instrumen pembiayaan pelayanan (earmarked revenue), bukan sebagai instrumen peningkatan kapasitas fiskal.

Perbedaan kedua perspektif ini penting dipahami agar besarnya PADesa tidak serta-merta dijadikan indikator tunggal keberhasilan kemandirian fiskal desa.

Apakah Harus Dipindahkan ke Kelompok Pendapatan Lain?

Jawabannya juga tidak sesederhana itu.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa kelompok Pendapatan Lain memiliki karakteristik yang berbeda, seperti hibah, bunga bank, kerja sama desa, bantuan perusahaan, maupun pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, iuran sampah merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa berdasarkan kewenangan desa, dipungut dari masyarakat desa, dan memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa atau Peraturan Perbekel.

Karena karakteristik tersebut, secara yuridis iuran sampah justru lebih tepat ditempatkan dalam kelompok Pendapatan Asli Desa dibandingkan Pendapatan Lain.

Dengan demikian, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kesalahan klasifikasi yang dilakukan pemerintah desa, melainkan pada keterbatasan klasifikasi pendapatan yang tersedia dalam regulasi saat ini.

Saatnya Regulasi Mengikuti Perkembangan Pelayanan Publik Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 disusun ketika pelayanan publik desa berbasis swakelola belum berkembang sepesat sekarang.

Saat ini banyak desa telah mengelola TPS3R, bank sampah, armada pengangkutan sampah, pengolahan sampah organik, hingga pengembangan ekonomi sirkular. Karakter penerimaan dari layanan tersebut tentu berbeda dengan PADesa yang berasal dari aktivitas usaha.

Oleh karena itu, menurut saya yang perlu disempurnakan bukanlah cara pemerintah desa mencatat iuran sampah, melainkan klasifikasi dan perlakuan akuntansi terhadap penerimaan pelayanan publik yang bersifat cost recovery.

Penyempurnaan tersebut akan membuat laporan keuangan desa lebih informatif sekaligus memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan fiskal desa.

Penutup

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, saya berpandangan bahwa iuran sampah yang dipungut berdasarkan kewenangan desa masih layak dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa, khususnya dalam kelompok Pendapatan Asli Desa lainnya berupa hasil pungutan desa.

Namun demikian, praktik tersebut juga menunjukkan adanya perkembangan baru dalam tata kelola pelayanan publik desa. Iuran sampah pada hakikatnya lebih berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pelayanan daripada sumber peningkatan kapasitas fiskal desa. Oleh karena itu, besarnya PADesa yang berasal dari iuran persampahan sebaiknya tidak dimaknai sebagai indikator bertambahnya kemandirian fiskal desa, melainkan sebagai gambaran besarnya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah desa.

Karena itu, saya memandang bahwa penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan desa sudah layak dipertimbangkan, khususnya dengan memberikan klasifikasi tersendiri bagi penerimaan pelayanan publik yang bersifat earmarked revenue atau cost recovery. Langkah tersebut bukan untuk menyatakan bahwa praktik pencatatan yang berjalan saat ini keliru, melainkan agar sistem pengelolaan keuangan desa semakin adaptif terhadap perkembangan peran desa sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

#TPPKerjaBerdampak

#TPPBerkinerjaBaik


Sabtu, 25 Juli 2026

PENGUATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA MELALUI PENGANGGARAN LANGGANAN APLIKASI DIGITAL PADA APBDESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika

A. Pendahuluan

Transformasi digital saat ini bukan lagi menjadi pilihan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hampir seluruh aktivitas administrasi desa kini memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyusunan administrasi, meningkatkan transparansi penggunaan APBDesa, serta memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang setiap hari melakukan pendampingan kepada pemerintah desa, saya melihat hampir seluruh perangkat desa telah memanfaatkan berbagai aplikasi digital seperti ChatGPT, Gemini, Canva Pro, CapCut Pro, Google Workspace/Google Drive, Microsoft 365, Zoom Meeting dan berbagai aplikasi pendukung lainnya. Aplikasi-aplikasi tersebut bukan lagi digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi telah menjadi alat kerja resmi Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Ironisnya, sampai saat ini sebagian besar biaya langganan aplikasi tersebut masih dibayar menggunakan uang pribadi perangkat desa. Padahal seluruh hasil pekerjaan yang dihasilkan merupakan dokumen resmi Pemerintah Desa yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurut hemat saya, kondisi ini sudah saatnya diperbaiki melalui kebijakan penganggaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

B. Mengapa Langganan Aplikasi Digital Menjadi Kebutuhan Pemerintah Desa?

Perangkat desa saat ini tidak hanya mengetik surat menyurat. Mereka dituntut menghasilkan berbagai dokumen administrasi yang berkualitas, cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:

  • penyusunan RPJM Desa;
  • penyusunan RKP Desa;
  • penyusunan APBDesa;
  • penyusunan Perdes dan Peraturan Perbekel;
  • penyusunan proposal kegiatan;
  • penyusunan RAB;
  • penyusunan SPJ;
  • penyusunan LPJ;
  • penyusunan laporan Kepala Desa;
  • penyusunan infografis APBDesa;
  • publikasi kegiatan desa di media sosial;
  • penyusunan video edukasi masyarakat;
  • pengelolaan arsip digital;
  • penyimpanan dokumen pemerintahan desa;
  • kolaborasi dokumen secara daring.

Semua pekerjaan tersebut saat ini sangat terbantu dengan pemanfaatan aplikasi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) maupun aplikasi produktivitas lainnya.

Dengan demikian, biaya langganan aplikasi digital pada hakikatnya bukan merupakan biaya konsumtif, melainkan belanja operasional pemerintahan desa.

C. Regulasi Sudah Mengarah pada Digitalisasi Desa

Arah kebijakan Pemerintah Pusat sebenarnya telah memberikan ruang yang sangat jelas terhadap digitalisasi pemerintahan desa. Kemendesa melalui kebijakan Sistem Informasi Desa (SID) menegaskan bahwa desa harus membangun tata kelola pemerintahan berbasis informasi digital.

Di sisi lain, Kemendagri terus mendorong digitalisasi melalui implementasi SIPD serta penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, BPKP melalui pengembangan Siskeudes selalu menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Artinya, secara substansi penggunaan aplikasi digital justru mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.

D. Peluang Penganggaran dalam APBDesa

Berdasarkan Parameter Output Kegiatan Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2026, terdapat beberapa kegiatan yang menurut saya sangat relevan dijadikan dasar penganggaran langganan aplikasi digital, antara lain:

  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (01.01.04);
  • Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa (01.03.03);
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (01.04.04);
  • Penyusunan Laporan Kepala Desa dan Informasi kepada Masyarakat (01.04.07);
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa (01.04.08);
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (02.06.02).

Menurut saya, kegiatan-kegiatan tersebut sudah menunjukkan bahwa pekerjaan pemerintahan desa saat ini sangat erat dengan penggunaan teknologi informasi. Yang masih menjadi kendala adalah belum adanya nomenklatur belanja yang secara eksplisit menyebut Belanja Jasa Langganan Aplikasi Digital.

E. Pentingnya Akun Resmi Milik Pemerintah Desa

Hal yang menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar membayar biaya langganan adalah kepemilikan akun digital tersebutSaya berpendapat bahwa seluruh aplikasi yang dibiayai APBDesa harus menggunakan akun resmi Pemerintah Desa, bukan akun pribadi perangkat desa.

Contohnya:

ChatGPT Pemerintah Desa

Gemini Pemerintah Desa

Canva Pro Pemerintah Desa

Google Workspace Desa

Google Drive Desa

Microsoft 365 Desa

Zoom Pemerintah Desa

Dengan demikian:

  • seluruh dokumen menjadi aset Pemerintah Desa;
  • ketika operator berganti, data tidak ikut hilang;
  • desain infografis tetap dimiliki desa;
  • video kegiatan tetap tersimpan;
  • arsip digital tetap aman;
  • histori pekerjaan tetap terdokumentasi;
  • tidak terjadi ketergantungan kepada akun pribadi perangkat desa.

Prinsipnya sederhana:

Yang dibiayai APBDesa harus menjadi aset digital Pemerintah Desa.

F. Perlu Pengaturan Melalui Regulasi Desa

Saya juga memandang bahwa penggunaan aplikasi digital tidak cukup hanya dianggarkan. Penggunaannya harus memiliki dasar tata kelola yang jelas melalui regulasi di tingkat desa.  Regulasi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, antara lain:

     1.    Peraturan Desa (Perdes)

Apabila desa ingin mengatur kebijakan umum mengenai transformasi digital pemerintahan desa, keamanan informasi, dan pengelolaan aset digital desa.

    2.     Peraturan Perbekel

Sebagai aturan teknis mengenai:

·    penggunaan aplikasi digital;

·    standar keamanan akun;

·    pengelolaan cloud storage;

·    pengelolaan media sosial resmi desa;

·    tata kelola Artificial Intelligence (AI) dalam administrasi desa;

·    klasifikasi dokumen digital.

    3.     Keputusan (SK) Perbekel

Untuk menetapkan:

·    Admin Utama Sistem Informasi Desa;

·    Administrator Google Workspace;

·    Administrator Media Sosial Desa;

·    Tim Pengelola Arsip Digital;

·    Tim Pengelola Artificial Intelligence Pemerintah Desa;

·    penanggung jawab setiap aplikasi berlangganan.

    4.     Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP diperlukan agar penggunaan aplikasi berlangsung seragam, aman, dan dapat diaudit. Misalnya:

·    SOP Penggunaan ChatGPT dalam penyusunan administrasi desa;

·    SOP Penggunaan Canva untuk publikasi pemerintah desa;

·    SOP Pengelolaan Google Drive Desa;

·    SOP Pengelolaan Arsip Digital Desa;

·    SOP Keamanan Password dan Autentikasi Dua Faktor (2FA);

·    SOP Serah Terima Akun Digital saat terjadi pergantian perangkat desa atau operator.

Dengan adanya regulasi tersebut, penggunaan aplikasi digital tidak bergantung pada individu, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa yang berkelanjutan.

G. Usulan Penyempurnaan Kode Rekening

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan desa, saya merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengusulkan penambahan nomenklatur belanja pada kelompok Belanja Operasional Perkantoran (5.2.5) berupa:

5.2.5.96 Belanja Jasa Langganan Aplikasi Digital

Ruang lingkupnya dapat meliputi:

  • Artificial Intelligence (ChatGPT, Gemini dan sejenisnya);
  • aplikasi desain grafis;
  • aplikasi video editing;
  • cloud storage;
  • aplikasi rapat daring;
  • aplikasi kolaborasi dokumen;
  • aplikasi produktivitas perkantoran;
  • aplikasi keamanan data;
  • aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya.

Dengan adanya nomenklatur yang lebih spesifik, pemerintah desa memiliki kepastian dalam menyusun APBDesa, sementara aparat pengawas dan pemeriksa juga memperoleh dasar klasifikasi belanja yang lebih jelas.

H. Rekomendasi TA PM Kota Denpasar

Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar, saya merekomendasikan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. DPMD Kota Denpasar  menyusun pedoman teknis mengenai penganggaran langganan aplikasi digital sebagai bagian dari belanja operasional pemerintahan desa.
  2. Pemerintah Desa mulai mengidentifikasi kebutuhan aplikasi digital yang benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pelaporan, keterbukaan informasi, dan pengelolaan arsip.
  3. Seluruh akun aplikasi yang dibiayai APBDesa wajib menggunakan identitas resmi Pemerintah Desa, seperti alamat surat elektronik (email) kedinasan atau domain desa, sehingga kepemilikan akun dan seluruh data yang dihasilkan menjadi aset Pemerintah Desa, bukan milik pribadi perangkat desa.
  4. Seluruh username, password, kode pemulihan (recovery code), dan metode autentikasi dua faktor (2FA) harus dikelola secara aman oleh Pemerintah Desa melalui administrator yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel, disimpan dalam mekanisme yang terdokumentasi, serta diserahterimakan secara resmi apabila terjadi pergantian pejabat atau operator.
  5. Pemerintah Desa perlu menetapkan regulasi internal berupa Peraturan Desa, Peraturan Perbekel, Keputusan Perbekel, dan SOP yang mengatur tata kelola aplikasi digital, keamanan informasi, pengelolaan akun resmi, perlindungan data, serta pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara bertanggung jawab.
  6. Kemendagri bersama BPKP dan Kemendesa diharapkan dapat mempertimbangkan penyempurnaan nomenklatur belanja operasional agar mengakomodasi Belanja Jasa Langganan Aplikasi Digital, sehingga seluruh desa di Indonesia memiliki dasar penganggaran yang seragam, akuntabel, dan selaras dengan arah transformasi digital pemerintahan desa.

Penutup

Digitalisasi pemerintahan desa tidak cukup diwujudkan melalui penyediaan perangkat komputer atau jaringan internet. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa desa memiliki ekosistem digital yang legal, aman, berkelanjutan, dan dikelola sebagai aset institusi. Langganan aplikasi digital bukan sekadar biaya operasional, melainkan investasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat administrasi, memperkuat transparansi APBDesa, dan membangun tata kelola pemerintahan desa yang modern. Melalui penganggaran yang tepat, kepemilikan akun resmi pemerintah desa, serta regulasi internal yang memadai, desa akan semakin siap menghadapi tantangan transformasi digital sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.

 

#TPPBerkinerjaBaik

#TPPKerjaBerdampak


Minggu, 21 Juni 2026

PENTINGNYA MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI APB DESA SEMESTER I PADA BULAN JUNI

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 




Pendahuluan

Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah desa diberikan kewenangan yang luas dalam mengelola sumber daya dan keuangan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerangka pengelolaan keuangan desa tersebut, laporan realisasi pelaksanaan APB Desa menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta tingkat akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya (supra desa).

Salah satu momentum penting dalam siklus pembangunan desa adalah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I yang umumnya dilaksanakan pada bulan Juni. Musyawarah ini tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sarana evaluasi, pengawasan, dan penyempurnaan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur secara tegas dalam:

Pasal 81 ayat (1)

"Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa."

Pasal 81 ayat (2)

" Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya."

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyampaian laporan pembangunan desa kepada masyarakat bukan sekadar pilihan, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.

2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Pada Lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya bagian mekanisme pengawasan partisipatif masyarakat, ditegaskan kembali bahwa:

Musyawarah Desa merupakan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dan capaian kegiatan pembangunan desa.

Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa laporan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan desa harus menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hubungan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Banyak pihak beranggapan bahwa laporan realisasi APB Desa Semester I baru dapat disusun pada bulan Juli karena mengacu pada ketentuan pelaporan kepada pemerintah daerah.

Pandangan tersebut perlu dipahami secara proporsional.

Pasal 68 ayat (1)

"Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat."

Pasal 68 ayat (2)

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. laporan pelaksanaan APB Desa ; dan

b. laporan realisasi kegiatan." (Templatenya di Halaman 119 Permendagri 20/2018)

Pasal 68 ayat (3)

"Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan."

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  1. Laporan Semester I yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan laporan administratif kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  2. Penyusunannya dilakukan setelah tutup buku Semester I pada akhir Juni.
  3. Batas waktu penyampaiannya adalah minggu kedua bulan Juli.
  4. Format laporan telah ditetapkan dalam lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dengan demikian, Pasal 68 mengatur kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah (vertikal administratif), bukan mengatur mekanisme pertanggungjawaban publik kepada masyarakat desa.

Mengapa Musyawarah Desa Laporan Semester I Tetap Penting Dilaksanakan pada Bulan Juni?

Secara substantif, tujuan Musyawarah Desa berbeda dengan tujuan pelaporan administratif kepada Bupati/Walikota.

Musyawarah Desa pada bulan Juni memiliki beberapa fungsi strategis:

1. Sarana Akuntabilitas Publik

Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa adalah keterbukaan kepada masyarakat.

Melalui Musyawarah Desa, Perbekel dapat menyampaikan:

  • Realisasi pendapatan desa.
  • Realisasi belanja desa.
  • Capaian output kegiatan.
  • Permasalahan pelaksanaan kegiatan.
  • Sisa anggaran dan proyeksi semester berikutnya.

Masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan APB Desa.

2. Instrumen Evaluasi Tengah Tahun

Bulan Juni merupakan titik tengah tahun anggaran.

Pada periode ini pemerintah desa telah melaksanakan sebagian besar kegiatan yang direncanakan dalam APB Desa.

Evaluasi semester pertama memungkinkan:

  • Identifikasi kegiatan yang terlambat.
  • Identifikasi kegiatan yang belum berjalan.
  • Evaluasi kualitas pelaksanaan kegiatan.
  • Perbaikan strategi pelaksanaan semester kedua.

Tanpa evaluasi pada pertengahan tahun, risiko keterlambatan penyerapan anggaran akan semakin besar.

3. Menjadi Dasar Penyusunan RKP Desa Tahun Berikutnya

Siklus pembangunan desa menempatkan bulan Juni sebagai awal proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya.

Data realisasi semester pertama memberikan informasi penting mengenai:

  • Program yang berhasil.
  • Program yang kurang efektif.
  • Kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.
  • Prioritas pembangunan tahun berikutnya.

Oleh karena itu, hasil evaluasi APB Desa Semester I menjadi bahan utama dalam penyusunan RKP Desa.

4. Memperkuat Fungsi Pengawasan BPD

BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Melalui Musyawarah Desa Laporan Semester I, BPD memperoleh informasi yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berbasis data.

Keterkaitan dengan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa

Dalam Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dijelaskan bahwa agenda utama BPD pada bulan Juni meliputi:

  1. Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.
  2. Musyawarah Desa Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I.

Kedua agenda tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat karena hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan pada semester pertama menjadi dasar dalam merumuskan arah pembangunan desa tahun berikutnya.

Oleh karena itu, secara praktis dan efisien sangat dimungkinkan kedua agenda tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian Musyawarah Desa sepanjang substansi pembahasannya tetap terpenuhi.

Analisis dan Kesimpulan

Berdasarkan telaah terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, serta Buku Panduan BPD Tahun 2018, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur dalam Pasal 81 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
  2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan Musyawarah Desa sebagai instrumen pengawasan partisipatif terhadap pengelolaan keuangan desa.
  3. Pasal 68 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur kewajiban administrasi Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat dengan batas waktu penyampaian paling lambat minggu kedua bulan Juli.
  4. Ketentuan Pasal 68 tidak menghalangi penyampaian perkembangan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa pada bulan Juni.
  5. Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I merupakan forum evaluasi pembangunan desa yang sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan kualitas perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
  6. Pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa pada bulan Juni dapat dirangkaikan dengan agenda penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I, karena keduanya merupakan bagian dari satu siklus pembangunan desa yang saling berkaitan.

Dengan demikian, penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I bukan hanya memenuhi aspek normatif regulasi, tetapi juga menjadi praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

#TPPKerjaBerdampak 

Minggu, 17 Mei 2026

Panduan Praktis Penghapusan Aset Desa yang bukan Aset strategis Seperti AC

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Pendahuluan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sering ditemukan aset desa berupa AC kantor, kipas angin, komputer, printer, meja, kursi, dan perlengkapan kantor lainnya yang sudah rusak berat, tidak dapat digunakan lagi, atau biaya perbaikannya lebih besar dibanding manfaatnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan praktis di desa, yaitu:

  • apakah aset tersebut harus tetap dicatat sebagai inventaris;
  • apakah dapat dijual ke pemulung atau tukang barang bekas;
  • dan apakah harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Permasalahan tersebut dapat dijawab dengan mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

B. Dasar Hukum Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Desa

1. Kewenangan Perbekel

Pasal 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan:

Perbekel sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai kewenangan:

.................

f. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;

g. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan.”

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  • Perbekel memiliki kewenangan menyetujui penghapusan aset desa;
  • Musyawarah Desa diwajibkan khusus untuk aset desa yang bersifat strategis;
  • sedangkan aset biasa seperti AC kantor, meja, kursi, atau komputer rusak pada prinsipnya tidak wajib melalui Musdes sepanjang bukan aset strategis.

2. Pemindahtanganan Aset Desa

Pasal 25 Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 perubahan dari Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyatakan:

“Bentuk pemindahtanganan aset desa meliputi:

a. tukar menukar;

b. penjualan;

Berdasarkan pasal tersebut, AC desa yang sudah rusak berat dapat dilakukan:

  • penghapusan dari inventaris; dan
  • penjualan sebagai barang bekas/scrap apabila masih memiliki nilai jual.

C. Kapan AC Desa Dapat Dihapus?

Secara praktis, AC desa dapat diusulkan untuk dihapus apabila:

  1. Rusak berat;
  2. Tidak dapat digunakan lagi;
  3. Biaya perbaikan tidak ekonomis;
  4. Tidak mendukung pelayanan pemerintahan desa;
  5. Tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan;
  6. Hanya memiliki nilai sebagai barang bekas/rongsokan.

Contoh:

  • kompresor rusak total;
  • evaporator bocor;
  • sparepart sudah tidak tersedia;
  • AC sudah berusia sangat lama;
  • biaya servis hampir setara membeli baru.

Dalam kondisi tersebut, mempertahankan aset dalam daftar inventaris justru dapat menimbulkan ketidaktertiban administrasi aset desa.

D. Apakah Harus Melalui Musyawarah Desa?

1. Untuk AC Rusak Biasa: Tidak Wajib Musdes

Berdasarkan Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Musyawarah Desa diwajibkan untuk:

“aset desa yang bersifat strategis”.

AC kantor desa pada umumnya bukan aset strategis, melainkan:

  • peralatan kantor;
  • perlengkapan inventaris biasa.

Karena itu:

  • penghapusan AC rusak berat pada prinsipnya cukup melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa dan Keputusan Perbekel.

2. Tetap Disarankan Memberitahukan kepada BPD

Walaupun penghapusan AC atau komputer rusak tidak wajib melalui Musyawarah Desa, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan rencana penghapusan tersebut kepada BPD sebagai bentuk:

  • transparansi;
  • keterbukaan informasi;
  • dan tertib pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemberitahuan kepada BPD dapat dilakukan secara sederhana, misalnya:

  • melalui surat pemberitahuan;
  • penyampaian dalam rapat koordinasi desa;
  • atau dicantumkan dalam laporan pengelolaan aset desa.

Langkah ini penting agar:

  • BPD mengetahui kondisi aset desa;
  • tidak muncul kesalahpahaman mengenai hilangnya inventaris desa;
  • serta memperkuat akuntabilitas Pemerintah Desa.

Dengan demikian, walaupun tidak wajib Musdes, komunikasi kepada BPD tetap merupakan praktik pemerintahan desa yang baik (good governance).

3. Kapan Sebaiknya Tetap Dibahas di Musdes?

Walaupun tidak wajib, Musdes tetap disarankan apabila:

  • jumlah aset yang dihapus banyak;
  • nilai aset cukup besar;
  • penghapusan dilakukan massal;
  • terdapat potensi menimbulkan pertanyaan masyarakat;
  • untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

E. Tahapan Praktis Penghapusan AC Desa

Tahap 1 — Pemeriksaan Kondisi Barang

Pemerintah Desa melakukan pemeriksaan kondisi AC:

  • apakah masih dapat dipakai;
  • apakah layak diperbaiki;
  • apakah masih memiliki manfaat.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam:

  • berita acara pemeriksaan aset.

Isi minimal:

  • merek AC;
  • tahun perolehan;
  • kondisi kerusakan;
  • perkiraan nilai sisa;
  • rekomendasi penghapusan.

Tahap 2 — Pengurus Barang/Perangkat Desa Mengusulkan Penghapusan

Sekretaris Desa atau pengurus aset membuat:

  • surat/usulan penghapusan aset kepada Perbekel.

Usulan dilampiri:

  • foto kondisi barang;
  • berita acara pemeriksaan;
  • daftar inventaris.

Tahap 3 — Pemberitahuan kepada BPD

Sebelum penetapan penghapusan, Pemerintah Desa disarankan memberitahukan kepada BPD mengenai:

  • jenis aset yang akan dihapus;
  • kondisi barang;
  • alasan penghapusan;
  • rencana tindak lanjut penjualan barang bekas.

Pemberitahuan ini tidak harus dalam bentuk persetujuan BPD, namun lebih pada:

  • penyampaian informasi;
  • penguatan transparansi;
  • dan pengawasan pemerintahan desa.

Tahap 4 — Penetapan Perbekel

Perbekel meneliti usulan tersebut kemudian menetapkan:

  • Keputusan Perbekel tentang Penghapusan Aset Desa.

Isi pokok SK:

  • identitas barang;
  • alasan penghapusan;
  • cara penghapusan;
  • tindak lanjut penjualan barang bekas.

Tahap 5 — Penjualan Barang Bekas

Karena Pasal 25 memperbolehkan penjualan aset desa, maka:

  • AC yang sudah rusak berat dapat dijual sebagai barang bekas/rongsokan.

Praktik yang aman:

  • dilakukan secara terbuka;
  • dibuat berita acara;
  • ada kuitansi pembayaran;
  • dicatat harga jualnya.

Contoh:

  • AC dijual ke tukang barang bekas Rp300.000.

Tahap 6 — Penyetoran Hasil Penjualan

Hasil penjualan:

  • disetor ke kas desa;
  • dicatat sebagai pendapatan lain-lain/aset desa sesuai ketentuan administrasi keuangan desa.

Tahap 7 — Penghapusan dari Inventaris

Setelah barang terjual:

  • aset dihapus dari buku inventaris desa;
  • diberi keterangan:
    “dihapus karena rusak berat dan telah dijual sebagai barang bekas.”

F. Dokumen Minimal yang Harus Ada

Agar aman secara administrasi dan pemeriksaan, minimal tersedia:

  1. Berita acara pemeriksaan aset;
  2. Foto kondisi barang;
  3. Surat usulan penghapusan;
  4. Surat/pemberitahuan kepada BPD;
  5. SK Perbekel tentang penghapusan;
  6. Berita acara penjualan;
  7. Kuitansi hasil penjualan;
  8. Bukti setor kas desa;
  9. Pembaruan buku inventaris.

G. Prinsip Kehati-hatian

Walaupun nilai AC rusak relatif kecil, Pemerintah Desa tetap harus memperhatikan prinsip:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • tertib administrasi;
  • tertib inventaris.

Tujuannya agar:

  • tidak muncul dugaan penghilangan aset;
  • tidak menjadi temuan pemeriksaan;
  • dan aset desa tetap tercatat secara tertib.

H. Matriks Praktis Tahapan Penghapusan AC Desa

Tahap

Kegiatan

Dokumen

Dasar Permendagri 1 Tahun 2016

Keterangan Praktis

1

Pemeriksaan kondisi AC

Berita acara pemeriksaan

Pengelolaan aset desa

Pastikan benar-benar rusak berat

2

Usulan penghapusan

Surat usulan

Pasal 5

Diusulkan pengurus aset/Sekdes

3

Pemberitahuan kepada BPD

Surat/notulen

Prinsip transparansi pemerintahan desa

Tidak wajib persetujuan BPD

4

Penentuan perlu Musdes atau tidak

Notulen bila diperlukan

Pasal 5 huruf f

Tidak wajib bila bukan aset strategis

5

Persetujuan Perbekel

SK Perbekel

Pasal 5 huruf g

Perbekel menyetujui penghapusan

6

Penjualan barang bekas

BA penjualan/kuitansi

Pasal 25 huruf b

Dapat dijual ke pengepul

7

Penyetoran hasil penjualan

Bukti setor

Tertib administrasi aset

Disetor ke kas desa

8

Penghapusan inventaris

Buku inventaris diperbarui

Penghapusan aset desa

Barang tidak lagi tercatat aktif

I. Kesimpulan

Penghapusan AC desa yang sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai manfaat pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa tanpa wajib Musyawarah Desa, sepanjang aset tersebut bukan aset strategis sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Namun demikian, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan kepada BPD sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan pemerintahan desa, walaupun tidak memerlukan persetujuan BPD.

Selain itu, Pemerintah Desa tetap wajib menjaga:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • dan tertib administrasi aset.

Karena itu, setiap penghapusan aset desa tetap harus didukung:

  • pemeriksaan kondisi barang;
  • usulan penghapusan;
  • pemberitahuan kepada BPD;
  • keputusan Perbekel;
  • bukti penjualan;
  • dan pembaruan inventaris aset desa.

 #TPPKerjaBerdampak


Popular Posts