Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi Desa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2026

PENTINGNYA MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI APB DESA SEMESTER I PADA BULAN JUNI

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 




Pendahuluan

Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah desa diberikan kewenangan yang luas dalam mengelola sumber daya dan keuangan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerangka pengelolaan keuangan desa tersebut, laporan realisasi pelaksanaan APB Desa menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta tingkat akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya (supra desa).

Salah satu momentum penting dalam siklus pembangunan desa adalah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I yang umumnya dilaksanakan pada bulan Juni. Musyawarah ini tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sarana evaluasi, pengawasan, dan penyempurnaan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur secara tegas dalam:

Pasal 81 ayat (1)

"Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa."

Pasal 81 ayat (2)

" Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya."

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyampaian laporan pembangunan desa kepada masyarakat bukan sekadar pilihan, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.

2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Pada Lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya bagian mekanisme pengawasan partisipatif masyarakat, ditegaskan kembali bahwa:

Musyawarah Desa merupakan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dan capaian kegiatan pembangunan desa.

Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa laporan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan desa harus menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hubungan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Banyak pihak beranggapan bahwa laporan realisasi APB Desa Semester I baru dapat disusun pada bulan Juli karena mengacu pada ketentuan pelaporan kepada pemerintah daerah.

Pandangan tersebut perlu dipahami secara proporsional.

Pasal 68 ayat (1)

"Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat."

Pasal 68 ayat (2)

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. laporan pelaksanaan APB Desa ; dan

b. laporan realisasi kegiatan." (Templatenya di Halaman 119 Permendagri 20/2018)

Pasal 68 ayat (3)

"Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan."

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  1. Laporan Semester I yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan laporan administratif kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  2. Penyusunannya dilakukan setelah tutup buku Semester I pada akhir Juni.
  3. Batas waktu penyampaiannya adalah minggu kedua bulan Juli.
  4. Format laporan telah ditetapkan dalam lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dengan demikian, Pasal 68 mengatur kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah (vertikal administratif), bukan mengatur mekanisme pertanggungjawaban publik kepada masyarakat desa.

Mengapa Musyawarah Desa Laporan Semester I Tetap Penting Dilaksanakan pada Bulan Juni?

Secara substantif, tujuan Musyawarah Desa berbeda dengan tujuan pelaporan administratif kepada Bupati/Walikota.

Musyawarah Desa pada bulan Juni memiliki beberapa fungsi strategis:

1. Sarana Akuntabilitas Publik

Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa adalah keterbukaan kepada masyarakat.

Melalui Musyawarah Desa, Perbekel dapat menyampaikan:

  • Realisasi pendapatan desa.
  • Realisasi belanja desa.
  • Capaian output kegiatan.
  • Permasalahan pelaksanaan kegiatan.
  • Sisa anggaran dan proyeksi semester berikutnya.

Masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan APB Desa.

2. Instrumen Evaluasi Tengah Tahun

Bulan Juni merupakan titik tengah tahun anggaran.

Pada periode ini pemerintah desa telah melaksanakan sebagian besar kegiatan yang direncanakan dalam APB Desa.

Evaluasi semester pertama memungkinkan:

  • Identifikasi kegiatan yang terlambat.
  • Identifikasi kegiatan yang belum berjalan.
  • Evaluasi kualitas pelaksanaan kegiatan.
  • Perbaikan strategi pelaksanaan semester kedua.

Tanpa evaluasi pada pertengahan tahun, risiko keterlambatan penyerapan anggaran akan semakin besar.

3. Menjadi Dasar Penyusunan RKP Desa Tahun Berikutnya

Siklus pembangunan desa menempatkan bulan Juni sebagai awal proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya.

Data realisasi semester pertama memberikan informasi penting mengenai:

  • Program yang berhasil.
  • Program yang kurang efektif.
  • Kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.
  • Prioritas pembangunan tahun berikutnya.

Oleh karena itu, hasil evaluasi APB Desa Semester I menjadi bahan utama dalam penyusunan RKP Desa.

4. Memperkuat Fungsi Pengawasan BPD

BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Melalui Musyawarah Desa Laporan Semester I, BPD memperoleh informasi yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berbasis data.

Keterkaitan dengan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa

Dalam Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dijelaskan bahwa agenda utama BPD pada bulan Juni meliputi:

  1. Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.
  2. Musyawarah Desa Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I.

Kedua agenda tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat karena hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan pada semester pertama menjadi dasar dalam merumuskan arah pembangunan desa tahun berikutnya.

Oleh karena itu, secara praktis dan efisien sangat dimungkinkan kedua agenda tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian Musyawarah Desa sepanjang substansi pembahasannya tetap terpenuhi.

Analisis dan Kesimpulan

Berdasarkan telaah terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, serta Buku Panduan BPD Tahun 2018, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa diatur dalam Pasal 81 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
  2. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan Musyawarah Desa sebagai instrumen pengawasan partisipatif terhadap pengelolaan keuangan desa.
  3. Pasal 68 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur kewajiban administrasi Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat dengan batas waktu penyampaian paling lambat minggu kedua bulan Juli.
  4. Ketentuan Pasal 68 tidak menghalangi penyampaian perkembangan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa pada bulan Juni.
  5. Musyawarah Desa Laporan Realisasi APB Desa Semester I merupakan forum evaluasi pembangunan desa yang sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan kualitas perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
  6. Pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa pada bulan Juni dapat dirangkaikan dengan agenda penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I, karena keduanya merupakan bagian dari satu siklus pembangunan desa yang saling berkaitan.

Dengan demikian, penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Realisasi APB Desa Semester I bukan hanya memenuhi aspek normatif regulasi, tetapi juga menjadi praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

#TPPKerjaBerdampak 

Minggu, 17 Mei 2026

Panduan Praktis Penghapusan Aset Desa yang bukan Aset strategis Seperti AC

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Pendahuluan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sering ditemukan aset desa berupa AC kantor, kipas angin, komputer, printer, meja, kursi, dan perlengkapan kantor lainnya yang sudah rusak berat, tidak dapat digunakan lagi, atau biaya perbaikannya lebih besar dibanding manfaatnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan praktis di desa, yaitu:

  • apakah aset tersebut harus tetap dicatat sebagai inventaris;
  • apakah dapat dijual ke pemulung atau tukang barang bekas;
  • dan apakah harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Permasalahan tersebut dapat dijawab dengan mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

B. Dasar Hukum Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Desa

1. Kewenangan Perbekel

Pasal 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan:

Perbekel sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai kewenangan:

.................

f. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;

g. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan.”

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  • Perbekel memiliki kewenangan menyetujui penghapusan aset desa;
  • Musyawarah Desa diwajibkan khusus untuk aset desa yang bersifat strategis;
  • sedangkan aset biasa seperti AC kantor, meja, kursi, atau komputer rusak pada prinsipnya tidak wajib melalui Musdes sepanjang bukan aset strategis.

2. Pemindahtanganan Aset Desa

Pasal 25 Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 perubahan dari Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyatakan:

“Bentuk pemindahtanganan aset desa meliputi:

a. tukar menukar;

b. penjualan;

Berdasarkan pasal tersebut, AC desa yang sudah rusak berat dapat dilakukan:

  • penghapusan dari inventaris; dan
  • penjualan sebagai barang bekas/scrap apabila masih memiliki nilai jual.

C. Kapan AC Desa Dapat Dihapus?

Secara praktis, AC desa dapat diusulkan untuk dihapus apabila:

  1. Rusak berat;
  2. Tidak dapat digunakan lagi;
  3. Biaya perbaikan tidak ekonomis;
  4. Tidak mendukung pelayanan pemerintahan desa;
  5. Tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan;
  6. Hanya memiliki nilai sebagai barang bekas/rongsokan.

Contoh:

  • kompresor rusak total;
  • evaporator bocor;
  • sparepart sudah tidak tersedia;
  • AC sudah berusia sangat lama;
  • biaya servis hampir setara membeli baru.

Dalam kondisi tersebut, mempertahankan aset dalam daftar inventaris justru dapat menimbulkan ketidaktertiban administrasi aset desa.

D. Apakah Harus Melalui Musyawarah Desa?

1. Untuk AC Rusak Biasa: Tidak Wajib Musdes

Berdasarkan Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Musyawarah Desa diwajibkan untuk:

“aset desa yang bersifat strategis”.

AC kantor desa pada umumnya bukan aset strategis, melainkan:

  • peralatan kantor;
  • perlengkapan inventaris biasa.

Karena itu:

  • penghapusan AC rusak berat pada prinsipnya cukup melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa dan Keputusan Perbekel.

2. Tetap Disarankan Memberitahukan kepada BPD

Walaupun penghapusan AC atau komputer rusak tidak wajib melalui Musyawarah Desa, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan rencana penghapusan tersebut kepada BPD sebagai bentuk:

  • transparansi;
  • keterbukaan informasi;
  • dan tertib pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemberitahuan kepada BPD dapat dilakukan secara sederhana, misalnya:

  • melalui surat pemberitahuan;
  • penyampaian dalam rapat koordinasi desa;
  • atau dicantumkan dalam laporan pengelolaan aset desa.

Langkah ini penting agar:

  • BPD mengetahui kondisi aset desa;
  • tidak muncul kesalahpahaman mengenai hilangnya inventaris desa;
  • serta memperkuat akuntabilitas Pemerintah Desa.

Dengan demikian, walaupun tidak wajib Musdes, komunikasi kepada BPD tetap merupakan praktik pemerintahan desa yang baik (good governance).

3. Kapan Sebaiknya Tetap Dibahas di Musdes?

Walaupun tidak wajib, Musdes tetap disarankan apabila:

  • jumlah aset yang dihapus banyak;
  • nilai aset cukup besar;
  • penghapusan dilakukan massal;
  • terdapat potensi menimbulkan pertanyaan masyarakat;
  • untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

E. Tahapan Praktis Penghapusan AC Desa

Tahap 1 — Pemeriksaan Kondisi Barang

Pemerintah Desa melakukan pemeriksaan kondisi AC:

  • apakah masih dapat dipakai;
  • apakah layak diperbaiki;
  • apakah masih memiliki manfaat.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam:

  • berita acara pemeriksaan aset.

Isi minimal:

  • merek AC;
  • tahun perolehan;
  • kondisi kerusakan;
  • perkiraan nilai sisa;
  • rekomendasi penghapusan.

Tahap 2 — Pengurus Barang/Perangkat Desa Mengusulkan Penghapusan

Sekretaris Desa atau pengurus aset membuat:

  • surat/usulan penghapusan aset kepada Perbekel.

Usulan dilampiri:

  • foto kondisi barang;
  • berita acara pemeriksaan;
  • daftar inventaris.

Tahap 3 — Pemberitahuan kepada BPD

Sebelum penetapan penghapusan, Pemerintah Desa disarankan memberitahukan kepada BPD mengenai:

  • jenis aset yang akan dihapus;
  • kondisi barang;
  • alasan penghapusan;
  • rencana tindak lanjut penjualan barang bekas.

Pemberitahuan ini tidak harus dalam bentuk persetujuan BPD, namun lebih pada:

  • penyampaian informasi;
  • penguatan transparansi;
  • dan pengawasan pemerintahan desa.

Tahap 4 — Penetapan Perbekel

Perbekel meneliti usulan tersebut kemudian menetapkan:

  • Keputusan Perbekel tentang Penghapusan Aset Desa.

Isi pokok SK:

  • identitas barang;
  • alasan penghapusan;
  • cara penghapusan;
  • tindak lanjut penjualan barang bekas.

Tahap 5 — Penjualan Barang Bekas

Karena Pasal 25 memperbolehkan penjualan aset desa, maka:

  • AC yang sudah rusak berat dapat dijual sebagai barang bekas/rongsokan.

Praktik yang aman:

  • dilakukan secara terbuka;
  • dibuat berita acara;
  • ada kuitansi pembayaran;
  • dicatat harga jualnya.

Contoh:

  • AC dijual ke tukang barang bekas Rp300.000.

Tahap 6 — Penyetoran Hasil Penjualan

Hasil penjualan:

  • disetor ke kas desa;
  • dicatat sebagai pendapatan lain-lain/aset desa sesuai ketentuan administrasi keuangan desa.

Tahap 7 — Penghapusan dari Inventaris

Setelah barang terjual:

  • aset dihapus dari buku inventaris desa;
  • diberi keterangan:
    “dihapus karena rusak berat dan telah dijual sebagai barang bekas.”

F. Dokumen Minimal yang Harus Ada

Agar aman secara administrasi dan pemeriksaan, minimal tersedia:

  1. Berita acara pemeriksaan aset;
  2. Foto kondisi barang;
  3. Surat usulan penghapusan;
  4. Surat/pemberitahuan kepada BPD;
  5. SK Perbekel tentang penghapusan;
  6. Berita acara penjualan;
  7. Kuitansi hasil penjualan;
  8. Bukti setor kas desa;
  9. Pembaruan buku inventaris.

G. Prinsip Kehati-hatian

Walaupun nilai AC rusak relatif kecil, Pemerintah Desa tetap harus memperhatikan prinsip:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • tertib administrasi;
  • tertib inventaris.

Tujuannya agar:

  • tidak muncul dugaan penghilangan aset;
  • tidak menjadi temuan pemeriksaan;
  • dan aset desa tetap tercatat secara tertib.

H. Matriks Praktis Tahapan Penghapusan AC Desa

Tahap

Kegiatan

Dokumen

Dasar Permendagri 1 Tahun 2016

Keterangan Praktis

1

Pemeriksaan kondisi AC

Berita acara pemeriksaan

Pengelolaan aset desa

Pastikan benar-benar rusak berat

2

Usulan penghapusan

Surat usulan

Pasal 5

Diusulkan pengurus aset/Sekdes

3

Pemberitahuan kepada BPD

Surat/notulen

Prinsip transparansi pemerintahan desa

Tidak wajib persetujuan BPD

4

Penentuan perlu Musdes atau tidak

Notulen bila diperlukan

Pasal 5 huruf f

Tidak wajib bila bukan aset strategis

5

Persetujuan Perbekel

SK Perbekel

Pasal 5 huruf g

Perbekel menyetujui penghapusan

6

Penjualan barang bekas

BA penjualan/kuitansi

Pasal 25 huruf b

Dapat dijual ke pengepul

7

Penyetoran hasil penjualan

Bukti setor

Tertib administrasi aset

Disetor ke kas desa

8

Penghapusan inventaris

Buku inventaris diperbarui

Penghapusan aset desa

Barang tidak lagi tercatat aktif

I. Kesimpulan

Penghapusan AC desa yang sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai manfaat pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa tanpa wajib Musyawarah Desa, sepanjang aset tersebut bukan aset strategis sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Namun demikian, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan kepada BPD sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan pemerintahan desa, walaupun tidak memerlukan persetujuan BPD.

Selain itu, Pemerintah Desa tetap wajib menjaga:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • dan tertib administrasi aset.

Karena itu, setiap penghapusan aset desa tetap harus didukung:

  • pemeriksaan kondisi barang;
  • usulan penghapusan;
  • pemberitahuan kepada BPD;
  • keputusan Perbekel;
  • bukti penjualan;
  • dan pembaruan inventaris aset desa.

 #TPPKerjaBerdampak


Rabu, 13 Mei 2026

Menuju BPD yang Lebih Akuntabel, Kecamatan dan TA PM Kota Denpasar Bangun Sistem Evaluasi Terukur

                                 

Denpasar, 13 Mei 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, hari ini melaksanakan fasilitasi dan sharing pembinaan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Camat Denpasar Barat yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Camat Denpasar Utara. Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan tugas pembinaan Camat terhadap kinerja BPD melalui mekanisme evaluasi laporan kinerja BPD desa secara lebih sistematis, terukur, dan sesuai regulasi. Fasilitasi dihadiri langsung oleh Camat, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dari masing-masing kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, Kadek Agus Mahardika memperkenalkan sekaligus memaparkan rancangan Kertas Kerja Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD Tingkat Kecamatan yang disusunnya sebagai pedoman praktis pemeriksaan laporan kinerja BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menurut Kadek Agus Mahardika, selama ini masih ditemukan variasi kualitas laporan kinerja BPD, baik dari sisi substansi, administrasi, maupun kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan dinilai perlu memiliki mekanisme evaluasi yang lebih terstruktur agar fungsi pembinaan terhadap BPD dapat berjalan optimal. Dalam draft kertas kerja tersebut dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan laporan BPD telah memuat pelaksanaan tugas secara nyata, termasuk pengelolaan aspirasi masyarakat, pembahasan peraturan desa, musyawarah BPD, hingga pengawasan terhadap kinerja Perbekel. Selain itu, laporan juga wajib memuat hasil evaluasi LKPPD Perbekel sebagaimana diatur dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 37, dan Pasal 61 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Tidak hanya memuat dasar hukum dan ruang lingkup pemeriksaan, rancangan kertas kerja tersebut juga dilengkapi matriks pemeriksaan, sistem penilaian sederhana, checklist dokumen minimal, hingga format kesimpulan tim evaluasi. Dengan format yang praktis namun normatif, tim kecamatan nantinya diharapkan mampu memeriksa laporan kinerja BPD secara objektif, demokratis, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan akan menitikberatkan pada empat aspek utama, yaitu kesesuaian sistematika laporan, kesesuaian isi dengan tugas BPD, kualitas evaluasi LKPPD, serta proses pembahasan melalui Musyawarah BPD.

Dari hasil fasilitasi tersebut, baik Kecamatan Denpasar Barat maupun Kecamatan Denpasar Utara menyambut positif gagasan pembentukan Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD di tingkat kecamatan. Disepakati bahwa Camat akan segera membentuk tim evaluasi sesuai format yang tertuang dalam kertas kerja tersebut, kemudian menyusun timeline pelaksanaan evaluasi yang diawali dengan pembekalan teknis kepada tim oleh Kadek Agus Mahardika selaku TA PM Kota Denpasar. Langkah ini dipandang sebagai terobosan penting dalam memperkuat kualitas pembinaan desa, sekaligus memastikan laporan kinerja BPD benar-benar menjadi instrumen akuntabilitas dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kadek Agus Mahardika juga menyampaikan apresiasi mendalam atas sikap terbuka dan dukungan penuh dari pihak kecamatan yang menyambut baik fasilitasi tersebut. Menurutnya, komitmen kecamatan untuk mulai membangun sistem evaluasi BPD merupakan langkah maju dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. “Kecamatan memiliki posisi strategis dalam pembinaan desa. Ketika pembinaan terhadap BPD dilakukan dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur, maka kualitas pengawasan terhadap pemerintahan desa juga akan semakin baik,” ujarnya. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan kualitas laporan kinerja BPD di Kota Denpasar ke depan semakin tertib administrasi, berkualitas secara substansi, dan mampu mendukung pemerintahan desa yang transparan serta partisipatif.





Popular Posts