Rabu, 20 Mei 2026

LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN Fasilitasi Persiapan Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa Dangin Puri Kaja

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Aktivitas Kegiatan

Pada hari ini Rabu, 20 Mei 2026 selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, saya melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dalam rangka fasilitasi kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) yang sedang mendampingi Kader Pembangunan Manusia (KPM), Penyuluh KB, dan anggota BPD dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Desa yang direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2026. Kegiatan fasilitasi difokuskan pada penguatan pemahaman teknis pelaksanaan rembuk stunting, penyusunan tahapan kegiatan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan desa.

B. Tujuan Kunjungan Lapangan

Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, meningkatkan kapasitas PLD dalam melakukan fasilitasi kepada KPM dan unsur terkait, serta memastikan proses perencanaan percepatan penurunan stunting di desa berjalan sesuai ketentuan dan arah kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

C. Hasil Kunjungan Lapangan

Hasil fasilitasi menunjukkan bahwa PLD Ibu Ni Wayan Eka Putrini telah memahami teknis fasilitasi kepada KPM dan para pemangku kepentingan desa dalam mempersiapkan pelaksanaan Rembuk Stunting, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh KPM mulai dari identifikasi data sasaran, penyusunan usulan kegiatan, koordinasi lintas sektor, hingga penyiapan dokumen dan bahan rembuk.

Selain itu, telah tersusun draft susunan acara Rembuk Stunting Desa yang secara umum memuat tahapan penting berupa registrasi peserta, pembukaan, pemaparan hasil evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), penyampaian score card eHDW oleh KPM, tanggapan teknis dari Puskesmas, penguatan program dari Penyuluh KB/DP3AP2KB, pendampingan teknis oleh TPP Kota Denpasar, masukan dari BPD, DPMD, Kecamatan dan undangan peserta diskusi dan penyepakatan prioritas kegiatan, hingga penandatanganan berita acara rembuk stunting.

Pelaksanaan Rembuk Stunting tersebut pada prinsipnya merupakan forum Pra musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa Bulan Juni untuk membahas kondisi Pencegahan stunting, menyepakati prioritas penanganan, serta mengintegrasikan usulan kegiatan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya konvergensi program lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa.

D. Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah

Adapun langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Melakukan pendampingan lanjutan kepada KPM dalam penyempurnaan data sasaran dan score card eHDW.
  2. Memastikan koordinasi lintas sektor antara pemerintah desa, Puskesmas, PKB, TPPS, Kecamatan dan BPD berjalan optimal sebelum pelaksanaan rembuk.
  3. Melakukan finalisasi susunan acara, berita acara, dan daftar prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting.
  4. Memastikan hasil rembuk stunting nantinya dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan desa dan menjadi dasar penyusunan program kegiatan tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

E. Rekomendasi

  1. Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja agar terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting.
  2. PLD dan KPM agar secara aktif melakukan pendampingan dan pemutakhiran data sasaran keluarga berisiko stunting.
  3. BPD diharapkan turut mengawal hasil kesepakatan rembuk stunting agar dapat terakomodir dalam kebijakan dan penganggaran desa.
  4. Pelaksanaan rembuk stunting agar dilaksanakan secara partisipatif dan berbasis data sehingga menghasilkan prioritas program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

#KerjaTPPBerdampak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts