Oleh; Kadek Agus Mahardika
A. Aktivitas Kegiatan
Pada hari ini Rabu, 20 Mei 2026 selaku
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, saya melaksanakan
kunjungan lapangan ke Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dalam
rangka fasilitasi kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) yang sedang mendampingi
Kader Pembangunan Manusia (KPM), Penyuluh KB, dan anggota BPD dalam
mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Desa yang direncanakan
dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2026. Kegiatan fasilitasi difokuskan pada
penguatan pemahaman teknis pelaksanaan rembuk stunting, penyusunan tahapan
kegiatan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan desa.
B. Tujuan Kunjungan Lapangan
Kunjungan lapangan ini bertujuan
untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, meningkatkan
kapasitas PLD dalam melakukan fasilitasi kepada KPM dan unsur terkait, serta
memastikan proses perencanaan percepatan penurunan stunting di desa berjalan
sesuai ketentuan dan arah kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
C. Hasil Kunjungan Lapangan
Hasil fasilitasi menunjukkan
bahwa PLD Ibu Ni Wayan Eka Putrini telah memahami teknis fasilitasi kepada KPM
dan para pemangku kepentingan desa dalam mempersiapkan pelaksanaan Rembuk
Stunting, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh KPM mulai dari
identifikasi data sasaran, penyusunan usulan kegiatan, koordinasi lintas
sektor, hingga penyiapan dokumen dan bahan rembuk.
Selain itu, telah tersusun draft
susunan acara Rembuk Stunting Desa yang secara umum memuat tahapan penting
berupa registrasi peserta, pembukaan, pemaparan hasil evaluasi Tim Percepatan
Penurunan Stunting (TPPS), penyampaian score card eHDW oleh KPM, tanggapan
teknis dari Puskesmas, penguatan program dari Penyuluh KB/DP3AP2KB,
pendampingan teknis oleh TPP Kota Denpasar, masukan dari BPD, DPMD, Kecamatan
dan undangan peserta diskusi dan penyepakatan prioritas kegiatan, hingga
penandatanganan berita acara rembuk stunting.
Pelaksanaan Rembuk Stunting
tersebut pada prinsipnya merupakan forum Pra musyawarah desa Perencanaan
Pembangunan Desa Bulan Juni untuk membahas kondisi Pencegahan stunting,
menyepakati prioritas penanganan, serta mengintegrasikan usulan kegiatan
percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
desa. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang
menekankan pentingnya konvergensi program lintas sektor dalam percepatan
penurunan stunting secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa.
D. Langkah Tindak Lanjut
Penanganan Masalah
Adapun langkah tindak lanjut yang
perlu dilakukan antara lain:
- Melakukan pendampingan lanjutan kepada KPM dalam
penyempurnaan data sasaran dan score card eHDW.
- Memastikan koordinasi lintas sektor antara
pemerintah desa, Puskesmas, PKB, TPPS, Kecamatan dan BPD berjalan optimal
sebelum pelaksanaan rembuk.
- Melakukan finalisasi susunan acara, berita acara,
dan daftar prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting.
- Memastikan hasil rembuk stunting nantinya dapat
diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan desa dan menjadi dasar
penyusunan program kegiatan tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
E. Rekomendasi
- Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja agar terus
memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan
stunting.
- PLD dan KPM agar secara aktif melakukan
pendampingan dan pemutakhiran data sasaran keluarga berisiko stunting.
- BPD diharapkan turut mengawal hasil kesepakatan
rembuk stunting agar dapat terakomodir dalam kebijakan dan penganggaran
desa.
- Pelaksanaan rembuk stunting agar dilaksanakan
secara partisipatif dan berbasis data sehingga menghasilkan prioritas
program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
#KerjaTPPBerdampak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar