Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 April 2026

Perkuat Konvergensi Penanganan Stunting, TPPS Desa Dauh Puri Kaja Ikuti Pembinaan oleh TA PM Kota Denpasar

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

Denpasar, 16 April 2026 – Upaya percepatan penurunan stunting terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat desa. Pemerintah Desa Dauh Puri Kaja melaksanakan kegiatan pembinaan TPPS yang menghadirkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, sebagai narasumber.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Desa Dauh Puri Kaja ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi pemerintah desa terkait pembinaan TPPS Tahun 2026. Rapat dihadiri oleh seluruh unsur TPPS desa, mulai dari Ketua TPPS yang dijabat oleh istri Perbekel, Sekretaris Desa selaku Wakil Ketua TPPS, Kasi Kesejahteraan, Kader Pembangunan Manusia (KPM), PLKB, perwakilan LPM, staf IT desa, hingga Ketua BPD.

Dalam arahannya, Kadek Agus Mahardika menekankan pentingnya perubahan pola rapat TPPS agar lebih fokus pada hasil dan berbasis data lapangan. Ia menyampaikan bahwa rapat TPPS harus menjadi ruang strategis untuk mengintegrasikan laporan, mengevaluasi capaian, serta merumuskan solusi konkret terhadap permasalahan stunting di desa.

“Rapat TPPS jangan hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi harus mampu menghasilkan keputusan yang jelas, terukur, dan ada tindak lanjutnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan beberapa poin penting yang wajib menjadi agenda tetap dalam setiap rapat TPPS, di antaranya penyampaian laporan lapangan oleh masing-masing pengurus, rangkuman kegiatan konvergensi yang telah dilaksanakan, serta identifikasi masalah prioritas yang perlu segera ditangani.

Selain itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya penunjukan penanggung jawab untuk setiap tindak lanjut yang disepakati. Hasil dari pelaksanaan tindak lanjut tersebut kemudian harus dievaluasi pada rapat TPPS berikutnya sebagai bagian dari siklus monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Seluruh pengurus TPPS menunjukkan komitmen untuk memperkuat sinergi lintas sektor serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Desa Dauh Puri Kaja.

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan TPPS desa mampu menjalankan perannya secara lebih efektif, tidak hanya sebagai forum koordinasi, tetapi juga sebagai motor penggerak utama dalam mewujudkan konvergensi penanganan stunting yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

#PendampingDesaKerjaBerdampak

Selasa, 14 April 2026

PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDESA 2026, BUMDESA DENPASAR TUNJUKKAN PROGRES POSITIF MELALUI SINERGI DPMD, FORUM BUMDES, DAN PENDAMPING DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Denpasar, 14 April 2026 — Sore itu, ruang rapat DPMD Kota Denpasar tidak hanya dipenuhi angka-angka progres dan laporan teknis. Lebih dari itu, ruangan tersebut dipenuhi semangat—semangat untuk bertumbuh, berbenah, dan membuktikan bahwa BUMDesa adalah denyut nadi ekonomi desa yang terus hidup.

Sebanyak 22 peserta hadir, bukan sekadar untuk rapat koordinasi. Mereka datang membawa cerita dari desa masing-masing—tentang usaha yang dibangun, tantangan yang dihadapi, dan harapan yang belum selesai diperjuangkan.

Di hadapan forum, satu per satu data dipaparkan. Dari 27 BUMDesa di Kota Denpasar, 14 telah menyelesaikan pengisian data pemeringkatan. Angka yang terlihat sederhana, namun sesungguhnya menyimpan kerja keras panjang di baliknya.

Kadek Agus Mahardika, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar, menyampaikan progres tersebut dengan nada optimis. Baginya, ini bukan sekadar capaian administratif.

“Ini tentang proses belajar bersama. Tentang bagaimana BUMDesa berani melihat dirinya, memperbaiki, dan melangkah lebih baik,” ungkapnya.

Namun perjalanan ini tidak sepenuhnya mulus. Masih ada BUMDesa yang tertahan—bukan karena tidak ingin maju, tetapi karena realitas di lapangan. Ada yang masih bergulat dengan laporan yang belum rampung, ada yang menunggu Musyawarah Desa, ada pula yang terkendala sumber daya manusia.

Di Sanur Kauh, misalnya, laporan yang belum selesai menjadi pekerjaan rumah. Di Pemogan, keterbatasan SDM menjadi tantangan nyata. Sementara di Kesiman Petilan, dinamika internal organisasi masih perlu ditata kembali.

Cerita-cerita ini bukan tentang kegagalan. Justru sebaliknya—ini adalah potret kejujuran dan proses bertumbuh.

Kepala Bidang II DPMD Kota Denpasar, I.B. Wirama Puja Manuaba, mengingatkan bahwa pemeringkatan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi kesempatan.

“Ini momentum. Kesempatan bagi BUMDesa untuk naik kelas, untuk menunjukkan bahwa desa mampu mengelola potensi ekonominya secara profesional,” tegasnya.

Dan di balik semua itu, ada satu kesadaran yang tumbuh bersama: bahwa tidak ada yang berjalan sendiri.

Forum BUMDes, DPMD, pendamping desa, pemerintah desa—semua hadir dalam satu irama kolaborasi. Saling menguatkan, saling mendorong, saling memastikan tidak ada yang tertinggal.

Memang, ada satu BUMDesa yang harus tertunda langkahnya karena persoalan hukum. Namun yang lain tetap melangkah, membawa harapan yang sama—bahwa usaha desa bisa menjadi kekuatan nyata.

Waktu terus berjalan menuju batas akhir 18 April 2026. Tapi di Denpasar, ini bukan sekadar tentang mengejar tenggat.

Ini tentang membangun kepercayaan.
Tentang menata masa depan.
Dan tentang keyakinan bahwa dari desa, ekonomi bisa tumbuh dengan cara yang paling bermakna.

Karena bagi mereka, BUMDesa bukan hanya badan usaha.

Ia adalah cerita.
Ia adalah perjuangan.
Dan ia adalah harapan yang terus hidup. 

#PendampingDesaKerjaBerdampak
                                               

Jumat, 10 April 2026

Penguatan Kemitraan ATM, TA PM Denpasar Paparkan Analisis APBDesa Kesehatan 2026

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

DENPASAR, 10 April 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, menghadiri rapat Penguatan Forum Kemitraan untuk Pengendalian dan Pencegahan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) yang diselenggarakan oleh ADINKES Provinsi Bali, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Resilient and Sustainable System for Health (RSSH) yang didukung Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, dengan fokus memperkuat perencanaan dan penganggaran desa dalam mendukung penanggulangan penyakit ATM di Kota Denpasar .

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kertha Loka, Graha Sewaka Dharma ini dimulai pukul 09.30 WITA dan dipandu oleh Sekretaris ADINKES Provinsi Bali, Tri Indarti. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar, I Nyoman Dana, SKM., M.Kes, yang juga menjadi narasumber utama.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain unsur Bappeda Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, DPMD Kota Denpasar, jajaran kepala puskesmas se-Kota Denpasar, perwakilan kecamatan se-Kota Denpasar, Ketua Forum Perbekel, perangkat desa dan kelurahan, serta unsur mitra seperti KPA Kota Denpasar, PPTI, Yayasan Kesehatan Bali, dan tim ADINKES RSSH Bali .

Dalam paparannya, Dinas Kesehatan Kota Denpasar menyoroti kondisi epidemiologi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria, serta pentingnya dukungan anggaran desa dan kelurahan dalam upaya pengendalian penyakit tersebut.

Selanjutnya, DPMD Kota Denpasar yang diwakili oleh Ketut Mudita memaparkan kebijakan penganggaran desa tahun 2026, termasuk arah implementasi dan sistem monitoring evaluasi dukungan anggaran desa terhadap program ATM. Sementara itu, Bappeda Kota Denpasar menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan lintas sektor untuk mendukung prioritas kesehatan berbasis wilayah.

Kegiatan ini juga menghadirkan praktik baik dari Desa Dangin Puri Kaja. Sekretaris desa setempat menyampaikan inovasi JEPITTB (Jemput Penderita TBC) serta pembentukan SK Kader Siaga TBC, yang disebut sebagai yang pertama di Bali. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis.

Pada kesempatan tersebut, TA PM Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, turut menyampaikan Executive Summary Analisis APBDesa Bidang Kesehatan Tahun 2026 se-Kota Denpasar.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa total alokasi anggaran kesehatan pada APBDesa tahun 2026 di 27 desa mencapai Rp36,35 miliar, dengan rata-rata sekitar Rp1,34 miliar per desa. Struktur anggaran masih didominasi kegiatan Posyandu, yang menunjukkan fokus desa pada layanan kesehatan dasar bagi ibu, anak, balita, dan lansia.

Namun demikian, ia menekankan perlunya penguatan alokasi anggaran untuk program promotif dan preventif, khususnya dalam penanggulangan Tuberkulosis dan penyakit ATM lainnya berbasis desa.

Lebih lanjut, Kadek Agus Mahardika juga menyampaikan usulan strategis kepada DPMD Kota Denpasar agar segera menerbitkan surat kepada seluruh perbekel dan lurah guna mempercepat pembentukan Desa/Kelurahan Siaga TBC. Usulan ini mengacu pada surat DPMD Provinsi Bali tentang Dukungan Percepatan Pembentukan Desa Siaga TBC yang menekankan pentingnya penetapan minimal satu desa sebagai percontohan di setiap wilayah serta penguatan kolaborasi lintas sektor .

Ia menambahkan bahwa saat ini baru beberapa desa yang telah bergerak cepat, di antaranya Desa Dangin Puri Kaja dan Desa Tegal Kertha yang telah menetapkan SK Desa Siaga TBC. Oleh karena itu, diperlukan dorongan kebijakan yang lebih masif agar seluruh desa dan kelurahan di Kota Denpasar dapat segera menginisiasi langkah serupa.

“Percepatan pembentukan Desa Siaga TBC harus menjadi gerakan bersama. Dukungan regulasi dari DPMD akan menjadi kunci agar desa dan kelurahan segera bergerak secara serentak,” tegasnya.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, desa, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan di Kota Denpasar.


Selasa, 07 April 2026

TA PM Denpasar Ikuti Bimtek Siskeudes 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa Berbasis Digital

 Oleh; Kadek Agus Mahardika

Denpasar, 7 April 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar di Gedung Santhi Graha, Selasa (7/4).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA ini diikuti oleh seluruh Kaur Keuangan dan operator Siskeudes desa se-Kota Denpasar. Bimtek dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan DPMD Kota Denpasar Nomor B/400.10.2.4/389/DPMD tanggal 2 April 2026.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang I DPMD Kota Denpasar, I Dewa Ayu Istri Idayati, SSTP. Dalam kegiatan ini, DPMD menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, yakni Tonggo Wahyu Naibaho, S.E dan Rizki Novi Hutami, S.E.

Materi yang disampaikan dalam bimtek mencakup kebijakan pengelolaan keuangan desa, penerapan aplikasi Siskeudes versi terbaru 2.0.9, serta sesi diskusi interaktif terkait berbagai kendala implementasi di lapangan.

Kadek Agus Mahardika menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam menghadapi pembaruan sistem keuangan desa berbasis digital.

“Melalui bimtek ini, pemahaman terhadap kebijakan dan teknis penggunaan Siskeudes semakin meningkat. Ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta bimtek berdiskusi mengenai berbagai kendala teknis yang dihadapi, termasuk keterbatasan pemahaman terhadap fitur terbaru serta tantangan adaptasi terhadap perubahan versi aplikasi.

Dari hasil kegiatan, terlihat adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap kebijakan keuangan desa serta kemampuan teknis dalam mengoperasikan Siskeudes versi 2.0.9. Selain itu, terbangun juga koordinasi yang lebih baik antara peserta, DPMD, dan BPKP dalam mencari solusi atas permasalahan di lapangan.

Ke depan, diperlukan langkah tindak lanjut berupa pendampingan intensif kepada desa, peningkatan kapasitas operator secara berkelanjutan, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi Siskeudes.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kota Denpasar semakin profesional, transparan, dan akuntabel sejalan dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik.



 #BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Rabu, 01 April 2026

TPP Kota Denpasar Rampungkan Basis Data Dana Desa 2026, Fokus Bergeser ke Kesehatan dan Perlindungan Sosial Adaptif

Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Denpasar, 31 Maret 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar resmi menuntaskan pengolahan data pemantauan Dana Desa Tahun 2026 berbasis seluruh desa. Penyusunan ini mencapai tahap final setelah rampungnya Musyawarah Desa (Musdes) terakhir di Desa Dauh Puri Kangin pada 30 Maret 2026, yang sekaligus menjadi forum strategis dalam mensosialisasikan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2025, Perdes APBDesa Tahun 2026, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa, serta laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDesa Tahun 2025.

Rangkaian Musdes tersebut tidak hanya menandai selesainya proses administratif desa, tetapi juga menjadi titik konsolidasi data yang krusial. Hasil pengolahan data ini kemudian menjadi fondasi utama bagi TPP dalam menjalankan fungsi fasilitasi dan pendampingan, khususnya dalam memastikan pemantauan realisasi Dana Desa Tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih akurat, terukur, dan berbasis bukti.

Dalam konteks kebijakan, arah penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan ruang fleksibilitas bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan melalui Musyawarah Desa. Dengan pendekatan ini, desa tidak lagi sekadar mengikuti pola alokasi seragam, melainkan menyusun kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Dari hasil pengolahan data terhadap 27 desa di Kota Denpasar, terlihat komposisi penggunaan Dana Desa yang semakin terarah. Total Dana Desa Reguler tercatat sebesar Rp10,02 miliar, dengan alokasi BLT Desa mencapai Rp1,33 miliar yang disalurkan kepada 370 KPM selama 12 bulan, masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan. Namun yang paling menonjol adalah dominasi sektor layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting, dengan alokasi mencapai Rp7,22 miliar atau lebih dari 72% dari total anggaran.

Dominasi ini mencerminkan pergeseran paradigma pembangunan desa. Jika sebelumnya pembangunan identik dengan infrastruktur fisik, kini desa mulai menempatkan kualitas hidup manusia sebagai prioritas utama. Investasi pada kesehatan menjadi fondasi strategis untuk menciptakan masyarakat yang produktif dan berdaya saing.

Sementara itu, BLT Dana Desa tetap hadir sebagai instrumen perlindungan sosial, namun dengan pendekatan yang lebih adaptif. Berdasarkan hasil Musdes, sebanyak 21 desa tetap mengalokasikan BLT dengan jumlah KPM yang bervariasi, sedangkan 6 desa—Sidakarya, Pemogan, Penatih Dangin Puri, Dauh Puri Kauh, Tegal Harum, dan Peguyangan Kaja—tidak menganggarkan BLT. Keputusan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan hasil pertimbangan berbasis data, dimana tidak ditemukan kategori kemiskinan ekstrem atau desa memilih memprioritaskan kebutuhan lain yang lebih mendesak. Dengan demikian, variasi kebijakan BLT antar desa justru mencerminkan praktik otonomi desa yang berjalan secara substantif.

Di luar itu, sektor ketahanan pangan dan ekonomi desa tetap memperoleh alokasi sebesar Rp692 juta atau sekitar 6,9%, diikuti program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp396 juta atau 4%. Kedua sektor ini masih berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, meskipun tidak lagi menjadi fokus utama. Sementara alokasi untuk pengembangan potensi desa, KDMP, dan program lingkungan seperti Proklim tercatat relatif kecil, dan masih terdapat anggaran pada kegiatan yang tidak termasuk prioritas sebesar Rp90 juta—yang menjadi catatan penting dalam evaluasi ke depan.

Menariknya, dalam struktur anggaran tersebut belum terlihat alokasi khusus untuk sektor digital dan teknologi. Namun hal ini tidak serta-merta menunjukkan ketiadaan komitmen desa terhadap transformasi digital. Sangat dimungkinkan bahwa program digitalisasi tetap berjalan melalui sumber pendanaan lain di luar Dana Desa. Kondisi ini lebih mencerminkan strategi penyesuaian fiskal, mengingat pagu Dana Desa Reguler Tahun 2026 mengalami penurunan sehingga desa cenderung memfokuskan anggaran pada kebutuhan yang paling mendesak.

Dengan rampungnya basis data ini, TPP Kota Denpasar kini memiliki pijakan yang lebih kuat dalam mengawal implementasi Dana Desa Tahun 2026. Tahap berikutnya akan difokuskan pada pemantauan realisasi secara berkelanjutan, identifikasi dini terhadap potensi kendala, serta penguatan peran fasilitasi agar pelaksanaan anggaran tetap selaras dengan arah kebijakan dan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, pendekatan berbasis data yang dikombinasikan dengan mekanisme Musyawarah Desa diharapkan mampu memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak


 

Selasa, 31 Maret 2026

TA PM Kota Denpasar Dorong Percepatan Pemeringkatan BUMDesa 2026

Oleh: Kadek Agus Mahardika

Denpasar, 31 Maret 2026 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, melaksanakan kegiatan koordinasi strategis terkait percepatan pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, Selasa (31/3).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA ini dilaksanakan di Kantor DPMD Kota Denpasar dan dilanjutkan di Sekretariat TPP Kota Denpasar. Koordinasi dilakukan bersama Kepala Bidang II DPMD Kota Denpasar, Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Desa, I.B. Wirama Puja Manuaba, sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian Desa, PDT terkait pengisian data pemeringkatan BUMDesa melalui sistem nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Kadek Agus Mahardika menekankan pentingnya langkah percepatan dan kesiapan desa dalam memenuhi kewajiban penginputan data, mengingat batas waktu pengisian yang telah ditentukan hingga 18 April 2026. Ia juga mendorong agar seluruh BUMDesa segera menyiapkan dokumen pendukung, khususnya hasil Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 yang menjadi salah satu syarat dalam proses pemeringkatan.

Menanggapi hal tersebut, DPMD Kota Denpasar menyatakan akan segera menerbitkan surat resmi kepada seluruh kepala desa se-Kota Denpasar sebagai tindak lanjut. Surat tersebut akan mewajibkan BUMDesa untuk melaksanakan Musdes pertanggungjawaban (bagi desa yang belum) sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam sistem pemeringkatan.

Selain itu, disepakati bahwa proses penginputan data akan didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar dan dipantau langsung oleh DPMD guna memastikan kelengkapan serta kualitas data yang diinput oleh masing-masing BUMDesa.

Tidak hanya itu, hasil koordinasi juga menghasilkan rencana pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan melalui Forum BUMDesa Kota Denpasar yang dijadwalkan pada bulan April 2026. Kegiatan ini akan melibatkan para direktur BUMDesa untuk mempertegas mekanisme serta tenggat waktu pemeringkatan.

Usai kegiatan koordinasi, Kadek Agus Mahardika melanjutkan aktivitas dengan menyusun laporan individu bulan Maret 2026 di Sekretariat TPP Kota Denpasar hingga pukul 17.00 WITA.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh BUMDesa di Kota Denpasar dapat lebih siap dan responsif dalam mengikuti proses pemeringkatan sebagai bagian dari evaluasi, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Jumat, 27 Maret 2026

Forum BPD Kota Denpasar Gelar Diskusi Konsolidasi, Soroti Pelaksanaan Musdes dan Regulasi Desa

Oleh; Kadek Dika


Denpasar, 27 Maret 2026 — Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kota Denpasar menggelar rapat konsolidasi guna menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini berlangsung di Wantilan Pura Swagina Taman Sari, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, pada Jumat (27/3), mulai pukul 10.30 WITA hingga 12.30 WITA.

Rapat dibuka oleh Ketua Forum BPD Kota Denpasar yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Sanur Kaja. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan pelaksanaan Musdes berjalan sesuai regulasi.

Diskusi dipandu oleh Sekretaris Forum yang juga Ketua BPD Sidakarya. Hadir di meja pimpinan antara lain Ketua Forum BPD, Sekretaris Forum, Pembina Forum (Ketua BPD Desa Tegal Kertha), Ketua BPD Dangin Puri Kangin selaku tuan rumah, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika.

Sebanyak 18 Ketua BPD dari total 27 desa di Kota Denpasar tercatat hadir sebagai peserta. Kehadiran ini menunjukkan adanya komitmen bersama, meskipun partisipasi belum maksimal.

Dalam pemaparannya, TA PM Kota Denpasar menekankan pentingnya mengembalikan “marwah” BPD sebagai lembaga representatif masyarakat desa. Ia menggarisbawahi bahwa BPD memiliki peran strategis dalam mengawal siklus pembangunan desa, termasuk memastikan Musyawarah Desa dilaksanakan secara berjenjang dan sesuai ketentuan.

Disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, Musdes seharusnya didahului dengan Musyawarah BPD sebagai forum internal untuk merumuskan agenda strategis. Hal ini penting agar Musdes tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang deliberasi publik yang berkualitas.

Selain itu, TA PM juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan bagi BPD semakin kompleks, terutama dalam menghadapi dinamika regulasi dan tuntutan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, konsistensi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat menjadi kunci utama.

Dalam sesi diskusi, muncul pandangan kritis dari Pembina Forum yang juga Ketua BPD Desa Tegal Kertha. Ia menyampaikan bahwa di desanya tidak dilaksanakan Musdes pertanggungjawaban realisasi APBDesa Tahun 2025 serta Musdes perencanaan yang seharusnya digelar pada bulan Juni. Hal ini dipicu oleh sejumlah ketentuan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang menurutnya masih menimbulkan persoalan interpretasi.

Menanggapi hal tersebut, Kadek Agus Mahardika menegaskan bahwa apapun dinamika regulasi yang ada, BPD tetap memiliki kewajiban normatif untuk mengawal seluruh tahapan pembangunan desa. Ia mendorong agar BPD tidak terjebak dalam perdebatan normatif semata, tetapi tetap menjalankan tugas pokoknya, termasuk menyelenggarakan Musdes sebagai amanat regulasi.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari peserta. Secara umum, sejumlah BPD menyampaikan sikap kritis terhadap beberapa regulasi yang dianggap belum sepenuhnya selaras dengan kondisi riil di desa.

Meskipun tidak menghasilkan kesimpulan formal, forum ini menjadi ruang refleksi penting bagi BPD di Kota Denpasar untuk memperkuat peran kelembagaan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan bahwa Musyawarah Desa tetap menjadi instrumen utama dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesepahaman bersama sekaligus memperkuat sinergi antar-BPD dalam menghadapi tantangan ke depan.

Selasa, 24 Maret 2026

MEMAHAMI PEROLEHAN TANAH OLEH PEMERINTAH DESA (Perspektif Hukum Agraria & Pemerintahan Desa)

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Foto 1: Konsultasi Dengan Kejaksaan Negeri Denpasar Bersama Perbekel Desa Dauh Puri Kaja (9/03/2026)

Dalam beberapa tahun terakhir, desa-desa di Kota Denpasar menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun kapasitas fiskal desa. Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), optimalisasi dana transfer, serta pengelolaan aset desa yang semakin baik, telah mendorong desa tidak hanya sebagai pelaksana kegiatan rutin, tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang proaktif.

Kondisi ini berdampak pada munculnya kebutuhan strategis desa untuk:

·       Menyediakan lahan fasilitas umum (TPS3R, lapangan, ruang terbuka);

·       Mengembangkan aset produktif desa;

·       Mengantisipasi keterbatasan lahan di wilayah perkotaan seperti Denpasar.

Di sisi lain, karakteristik wilayah Kota Denpasar yang semakin padat dan bernilai ekonomi tinggi menyebabkan:

·       Harga tanah meningkat signifikan;

·       Ketersediaan lahan semakin terbatas;

·       Potensi konflik atau sengketa tanah lebih tinggi.

Dalam konteks tersebut, banyak pemerintah desa mulai mengambil langkah strategis untuk menambah aset tanah desa melalui pembelian atau bentuk perolehan lainnya.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kerancuan, terutama:

·       Penyebutan kegiatan sebagai “pengadaan tanah”;

·       Ketidaktepatan prosedur hukum;

·       Risiko administratif dalam pemeriksaan Inspektorat maupun BPK.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan:

Bagaimana sebenarnya mekanisme hukum yang benar bagi desa dalam memperoleh tanah?

A. Apakah Desa Bisa “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”?

Jawaban Jujur dan Tegas: Tidak bisa.

Kenapa? Karena dalam hukum, tidak semua pemerintah itu punya kewenangan yang sama.

Dasar Hukumnya Jelas:

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012:

“Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.”

 

Namun yang paling penting adalah siapa yang boleh melakukan itu:

  

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023:

“Instansi yang memerlukan tanah adalah Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Bank Tanah, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah…”

 

Makna Sederhananya untuk Desa:

👉 Desa tidak disebut di sini.
👉 Artinya: desa tidak punya kewenangan menggunakan skema pengadaan tanah

 

Analogi Biar Mudah Dipahami:

Pengadaan tanah itu seperti jalan tol hukum:

·       Yang boleh masuk: Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota

·       Desa? Belum punya “kartu akses”

 

Risiko Kalau Dipaksakan:

·       Bisa jadi temuan Inspektorat/BPK

·       Bisa dianggap salah prosedur

·       Berpotensi jadi masalah hukum

 B. Lalu Desa Harus Bagaimana Kalau Butuh Tanah?

Nah ini penting: Desa tetap bisa memperoleh tanah, tapi jalannya beda.

C. Jalur yang BENAR: Jalur Perdata (Kesepakatan)

Desa memperoleh tanah melalui:

·       Jual beli

·       Hibah

·       Tukar menukar

·       Cara lain yang disepakati

Dasar Hukumnya:

Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997:

“Peralihan hak atas tanah... hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.”

 

Makna Praktisnya:

👉 Tidak boleh “beli di bawah tangan”
👉 Tidak cukup kwitansi
👉 Harus lewat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

D. Tanah Desa Itu Statusnya Apa?

Ini sering salah paham di desa.

Dasar Hukumnya:

Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021:

 “Hak Pakai dapat diberikan kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan     Pemerintah Desa untuk digunakan bagi pelaksanaan tugasnya.”

Pasal 49 ayat (2):

“Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama tanah tersebut dipergunakan.”

 

Makna Sederhana:

👉 Tanah desa itu bukan “Hak Milik”
👉 Tapi: Hak Pakai

Kenapa?
Karena desa adalah penyelenggara pemerintahan, bukan pemilik privat.

E. Alur Aman Perolehan Tanah di Desa

Ini yang paling penting untuk dipraktikkan:

1. Rencanakan di Desa Melalui Musyawarah Desa

Masukkan dalam:

·       RKPDes

·       APBDes

👉 Jangan tiba-tiba beli tanah tanpa perencanaan.

2. Sepakati dengan Pemilik Tanah

·       Musyawarah

·       Tentukan harga yang wajar/appraisal

3. Buat Akta di PPAT

·       Wajib!

·       Ini bukti hukum utama

4. Pelepasan Hak

·       Pemilik lama melepas haknya

·       Tanah jadi tanah negara sementara

5. Ajukan ke BPN

·       Minta:

·       Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa

6. Catat sebagai Aset Desa

·       Masuk Buku Inventaris

·       Ada nilai, luas, lokasi

F. Kesalahan yang Sering Terjadi di Desa

Ini penting sebagai “alarm dini”:

 Menyebut kegiatan “pengadaan tanah”
 Tidak pakai PPAT
 Sertipikat atas nama pribadi
 Tidak dicatat sebagai aset desa
 Tidak ada di APBDes

G. Cara Aman Supaya Tidak Jadi Temuan BPK

Gunakan prinsip sederhana ini:

👉 “Legal dulu, baru bayar”
👉 “Dokumen lengkap, baru aman”

 

Checklist Aman:

·        Musyawarah Desa

·        Ada di RKP Desa

·       Ada di APBDes

·        Ada musyawarah dengan pemilik tanah

·        Akta PPAT

·        Bukti pembayaran

·        Sertipikat Hak Pakai

·        Masuk inventaris aset

H. Kesimpulan 

  1. Desa tidak boleh melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
    → karena tidak diberi kewenangan oleh hukum.
  2. Desa tetap bisa punya tanah, tapi caranya:
    → beli, hibah, atau tukar menukar (jalur kesepakatan)
  3. Sertipikatnya harus Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa, bukan pribadi.
  4. Kunci aman dari masalah: Ikuti prosedur, lengkapi dokumen, dan catat sebagai aset desa

Penutup (Pesan Praktis untuk Desa)

Kalau desa ingin membangun:

  • jalan, balai, lapangan, atau fasilitas publik
    👉 jangan salah jalan di awal soal tanah

Karena: Masalah tanah bukan muncul di awal… tapi biasanya saat audit.


Foto 2: Konsultasi Dengan BPN Kota Denpasar  Bersama Kasi Pemerintahan Desa Dauh Puri Kaja ( 19/02/2026) 


#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Popular Posts