Dalam beberapa tahun terakhir, desa-desa di Kota Denpasar menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun kapasitas fiskal desa. Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), optimalisasi dana transfer, serta pengelolaan aset desa yang semakin baik, telah mendorong desa tidak hanya sebagai pelaksana kegiatan rutin, tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang proaktif.
Kondisi ini berdampak pada munculnya kebutuhan strategis desa untuk:
· Menyediakan lahan fasilitas umum (TPS3R, lapangan, ruang terbuka);
· Mengembangkan aset produktif desa;
· Mengantisipasi keterbatasan lahan di wilayah perkotaan seperti Denpasar.
Di sisi lain, karakteristik wilayah Kota Denpasar yang semakin padat dan bernilai ekonomi tinggi menyebabkan:
· Harga tanah meningkat signifikan;
· Ketersediaan lahan semakin terbatas;
· Potensi konflik atau sengketa tanah lebih tinggi.
Dalam konteks tersebut, banyak pemerintah desa mulai mengambil langkah strategis untuk menambah aset tanah desa melalui pembelian atau bentuk perolehan lainnya.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kerancuan, terutama:
· Penyebutan kegiatan sebagai “pengadaan tanah”;
· Ketidaktepatan prosedur hukum;
· Risiko administratif dalam pemeriksaan Inspektorat maupun BPK.
Oleh karena itu, penting untuk menegaskan:
Bagaimana sebenarnya mekanisme hukum yang benar bagi desa dalam memperoleh tanah?
A. Apakah Desa Bisa “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”?
Jawaban Jujur dan Tegas: Tidak bisa.
Kenapa? Karena dalam hukum, tidak semua pemerintah itu punya kewenangan yang sama.
Dasar Hukumnya Jelas:
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012:
“Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.”
Namun yang paling penting adalah siapa yang boleh melakukan itu:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023:
“Instansi yang memerlukan tanah adalah Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Bank Tanah, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah…”
Makna Sederhananya untuk Desa:
👉 Desa tidak disebut di sini.
👉 Artinya: desa tidak punya kewenangan menggunakan skema pengadaan tanah
Analogi Biar Mudah Dipahami:
Pengadaan tanah itu seperti jalan tol hukum:
· Yang boleh masuk: Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
· Desa? Belum punya “kartu akses”
Risiko Kalau Dipaksakan:
· Bisa jadi temuan Inspektorat/BPK
· Bisa dianggap salah prosedur
· Berpotensi jadi masalah hukum
B. Lalu Desa Harus Bagaimana Kalau Butuh Tanah?
Nah ini penting: Desa tetap bisa memperoleh tanah, tapi jalannya beda.
C. Jalur yang BENAR: Jalur Perdata (Kesepakatan)
Desa memperoleh tanah melalui:
· Jual beli
· Hibah
· Tukar menukar
· Cara lain yang disepakati
Dasar Hukumnya:
Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997:
“Peralihan hak atas tanah... hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.”
Makna Praktisnya:
👉 Tidak boleh “beli di bawah tangan”
👉 Tidak cukup kwitansi
👉 Harus lewat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
D. Tanah Desa Itu Statusnya Apa?
Ini sering salah paham di desa.
Dasar Hukumnya:
Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021:
“Hak Pakai dapat diberikan kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk digunakan bagi pelaksanaan tugasnya.”
Pasal 49 ayat (2):
“Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama tanah tersebut dipergunakan.”
Makna Sederhana:
👉 Tanah desa itu bukan “Hak Milik”
👉 Tapi: Hak Pakai
Kenapa?
Karena desa adalah penyelenggara pemerintahan, bukan pemilik privat.
E. Alur Aman Perolehan Tanah di Desa
Ini yang paling penting untuk dipraktikkan:
1. Rencanakan di Desa Melalui Musyawarah Desa
Masukkan dalam:
· RKPDes
· APBDes
👉 Jangan tiba-tiba beli tanah tanpa perencanaan.
2. Sepakati dengan Pemilik Tanah
· Musyawarah
· Tentukan harga yang wajar/appraisal
3. Buat Akta di PPAT
· Wajib!
· Ini bukti hukum utama
4. Pelepasan Hak
· Pemilik lama melepas haknya
· Tanah jadi tanah negara sementara
5. Ajukan ke BPN
· Minta:
· Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa
6. Catat sebagai Aset Desa
· Masuk Buku Inventaris
· Ada nilai, luas, lokasi
F. Kesalahan yang Sering Terjadi di Desa
Ini penting sebagai “alarm dini”:
❌ Menyebut kegiatan “pengadaan tanah”
❌ Tidak pakai PPAT
❌ Sertipikat atas nama pribadi
❌ Tidak dicatat sebagai aset desa
❌ Tidak ada di APBDes
G. Cara Aman Supaya Tidak Jadi Temuan BPK
Gunakan prinsip sederhana ini:
👉 “Legal dulu, baru bayar”
👉 “Dokumen lengkap, baru aman”
Checklist Aman:
· ✔ Musyawarah Desa
· ✔ Ada di RKP Desa
· ✔Ada di APBDes
· ✔ Ada musyawarah dengan pemilik tanah
· ✔ Akta PPAT
· ✔ Bukti pembayaran
· ✔ Sertipikat Hak Pakai
· ✔ Masuk inventaris aset
H. Kesimpulan
- Desa tidak boleh melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
→ karena tidak diberi kewenangan oleh hukum. - Desa tetap bisa punya tanah, tapi caranya:
→ beli, hibah, atau tukar menukar (jalur kesepakatan) - Sertipikatnya harus Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa, bukan pribadi.
- Kunci aman dari masalah: Ikuti prosedur, lengkapi dokumen, dan catat sebagai aset desa
Penutup (Pesan Praktis untuk Desa)
Kalau desa ingin membangun:
- jalan, balai, lapangan, atau fasilitas publik
👉 jangan salah jalan di awal soal tanah
Karena: Masalah tanah bukan muncul di awal… tapi biasanya saat audit.
 |
Foto 2: Konsultasi Dengan BPN Kota Denpasar Bersama Kasi Pemerintahan Desa Dauh Puri Kaja ( 19/02/2026) |
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#TPPKerjaBerdampak