Kadek Agus Mahardika merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang memiliki komitmen dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa, pendamping, kelembagaan desa, dan masyarakat melalui proses pendampingan, fasilitasi, pembelajaran, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam menjalankan tugas, Kadek Agus Mahardika menempatkan regulasi sebagai pijakan utama. Setiap proses pendampingan diarahkan agar tidak hanya menghasilkan kegiatan yang terlaksana, tetapi juga memastikan bahwa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban desa memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip Kerja
“Pemberdayaan bukan sekadar memberikan jawaban, tetapi membangun kemampuan untuk memahami, mengambil keputusan, dan bekerja sesuai aturan.”
Bagi Kadek Agus Mahardika, pendampingan yang baik bukanlah mengambil alih pekerjaan desa, melainkan membantu desa memahami persoalan, menemukan solusi, meningkatkan kapasitas, dan mampu menjalankan proses secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, proses berbagi ilmu dilakukan secara terbuka, praktis, dan kontekstual dengan menghubungkan regulasi dengan kebutuhan nyata di desa.
Fokus Pengabdian dan Keahlian
Dalam pelaksanaan tugas sebagai TA PM Kota Denpasar, perhatian diarahkan pada sejumlah bidang strategis, antara lain:
Tata kelola pemerintahan desa dan kelembagaan desa
Perencanaan pembangunan desa, termasuk RKP Desa dan APB Desa
Pengelolaan dan realisasi Dana Desa
Penguatan kapasitas BPD dan kelembagaan masyarakat desa
BUM Desa dan tata kelola kelembagaan serta usahanya
Pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat
Konvergensi pencegahan dan penanganan stunting
Pemanfaatan data dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan
Siskeudes dan penguatan administrasi pengelolaan keuangan desa
Peningkatan kapasitas Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan TPP
Fasilitasi musyawarah dan proses pengambilan keputusan di desa
Penguatan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pembangunan desa
Konsisten pada Regulasi
Dalam setiap pembahasan, Kadek Agus Mahardika berupaya membangun kebiasaan kerja:
“Jangan hanya bertanya: bisa atau tidak? Tetapi tanyakan terlebih dahulu: apa dasar hukumnya?”
Pendekatan tersebut menjadi penting karena pemerintahan desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tidak ditempatkan sebagai beban administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memberikan kepastian, mencegah kesalahan, memperkuat akuntabilitas, dan melindungi desa dalam melaksanakan pembangunan.
Berbagi Ilmu, Membangun Kemandirian
Kadek Agus Mahardika memiliki perhatian khusus terhadap budaya belajar dalam pendampingan. Pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti sebagai pemahaman pribadi, tetapi dibagikan kembali melalui diskusi, pembekalan, fasilitasi, kajian regulasi, penyusunan bahan pembelajaran, serta praktik langsung bersama para pelaku pembangunan desa.
Setiap persoalan di lapangan dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Melalui pendekatan tersebut, pendampingan diarahkan untuk membangun aparatur dan kelembagaan desa yang semakin paham regulasi, mampu membaca data, mampu menyusun perencanaan, mampu mengelola anggaran, serta berani mengambil keputusan berdasarkan aturan dan kebutuhan masyarakat.
Komitmen
Sebagai TA PM Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, meningkatkan kapasitas diri, berbagi pengetahuan, dan memberikan pendampingan yang berorientasi pada solusi namun tetap berada dalam koridor regulasi.
Bagi dirinya, keberhasilan pendampingan bukan hanya ketika sebuah kegiatan selesai dilaksanakan, tetapi ketika desa semakin mampu bekerja secara mandiri, tertib, transparan, akuntabel, dan konsisten terhadap regulasi.
Identitas Profesional
#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar