Kamis, 08 Oktober 2026

Membangun Tertib Administrasi dan Legalitas Pembinaan PAUD Banjar melalui Kerjasama Desa di Dangin Puri Kaja

 Oleh: Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar / PIC Program Sosbud TPP Kota Denpasar)


Denpasar, 8 Oktober 2026 — Hari ini, Aula Kantor Desa Dangin Puri Kaja menjadi saksi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dukungan Pemerintah Desa terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) milik Banjar. Berdasarkan Surat Undangan Perbekel Desa Dangin Puri Kaja Nomor 005/224/DSK/X/2026, Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan PAUD/TK digelar bersama para pemangku kepentingan desa.

Rapat dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, A.A. Ngurah Gede Cahyadi, SH.. Pertemuan ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, jajaran lengkap pemangku kebijakan desa, meliputi Keterwakilan BPD dari 6 Banjar (Br. Tainsiat, Br. Kaliungu Kaja, Br. Bhuwana Sari, Br. Karang Sari, Br. Umasari, dan Br. Lumbung Sari), para Pelaksana Wilayah/Kelian Banjar Dinas, Kelihan Adat, Kepala Sekolah dari 6 TK/PAUD Banjar (TK Loka Sari, TK Handayani, TK Bhuwana Sari, TK Wisma Sari, TK Kencana Sari, dan TK Lumbung Sari), serta Bunda PAUD Desa Dangin Puri Kaja.

Komitmen Pemerintah Desa: Transparansi dan Akuntabilitas APBDesa

Dalam sambutan pembukanya, Perbekel Desa Dangin Puri Kaja menegaskan komitmen Pemerintah Desa untuk terus mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini yang dikelola oleh Banjar. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa setiap dukungan pendanaan maupun alokasi anggaran dari APBDesa wajib memiliki payung hukum yang kuat, tertata tertib, transparan, serta akuntabel. Hal ini bertujuan agar niat baik Pemerintah Desa dalam membantu PAUD/TK Banjar tidak menjadi persoalan hukum atau temuan administratif di kemudian hari.

Mengurai Regulasi dan Catatan Kritis Kerjasama Desa

Hadir sebagai narasumber dalam kapasitas saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar sekaligus PIC Program Sosial Budaya TPP Kota Denpasar, saya memaparkan beberapa poin mendasar terkait kerangka hukum kerjasama desa:

  1. Kewenangan Desa & Pengelolaan Keuangan Desa: Penting untuk memahami batasan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dukungan belanja desa kepada lembaga swasta/masyarakat (seperti TK Banjar) harus dipetakan secara jelas peruntukannya—apakah bersifat program kegiatan pembinaan/pemberdayaan atau berupa hibah/bantuan sarana—agar selaras dengan dokumen perencanaan desa (RPJM Desa & RKP Desa).
  2. Alur Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga (Permendagri No. 96 Tahun 2017): Mekanisme kerjasama antara Pemerintah Desa dengan pengelola TK Banjar sebagai pihak ketiga mengacu pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. Dalam regulasi ini, proses kerjasama tidak bisa sekadar diwujudkan dalam lembar Perjanjian Kerjasama (PKS) secara instan, melainkan wajib melalui tahapan berjenjang: Persiapan, Penawaran/Permohonan, Penyusunan Rancangan Perjanjian, Pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes), Penandatanganan, Pelaksanaan, hingga Pelaporan.
  3. Catatan Kritis Draft PKS & Pentingnya Proposal: Dalam kesempatan ini, saya memberikan catatan evaluasi atas draft Perjanjian Kerjasama yang telah disiapkan. Agar memenuhi kausa hukum dan kelengkapan materi muatan wajib Pasal 6 Permendagri 96/2017, draft perlu melengkapi klausula Penyelesaian Perselisihan (Musyawarah/Sengketa) serta Tata Cara Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan (Addendum).

Selain itu, saya menekankan bahwa proses harus diawali dari bawah (bottom-up). Pihak Pengelola TK Banjar diharapkan secara resmi mengajukan Proposal Permohonan Kerjasama terlebih dahulu kepada Perbekel. Proposal ini berfungsi sebagai basis perencanaan kebutuhan yang terukur (baik APE, perbaikan sanitasi, maupun sarana pembelajaran), sehingga tidak ada tahapan regulasi yang terlewati.

Respon Positif dan Kesepakatan Bersama

Diskusi berjalan sangat dinamis dan konstruktif. Para Kepala Sekolah dan pengelola TK Banjar menyambut baik arahan tersebut dan menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja tetap konsisten memberikan dukungan pendanaan demi keberlangsungan layanan pendidikan anak-anak di banjar.

Gayung bersambut, Ketua BPD Desa Dangin Puri Kaja menyetujui alur mekanisme tersebut. BPD menegaskan bahwa setelah seluruh TK Banjar menyerahkan proposal kerjasama secara tertulis kepada Perbekel, Perbekel selanjutnya akan menyampaikan usulan kebijakan tersebut beserta lampiran proposal TK Banjar untuk dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes). Kesepakatan Musdes inilah yang nantinya menjadi dasar legal formal dalam memproses naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga ditandatangani secara resmi.

Penutup: Langkah Nyata Membangun Desa

Diskusi hari ini menjadi bukti nyata bahwa semangat pembinaan desa tidak hanya berbicara tentang alokasi anggaran, tetapi juga tentang komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good village governance). Melalui prosedur kerjasama yang tertata dan taat regulasi, diharapkan seluruh TK Banjar di Desa Dangin Puri Kaja dapat terus berkembang dengan dukungan APBDesa yang sah, aman, dan berkelanjutan.

Semoga langkah tertib administrasi yang digagas oleh Perbekel dan jajaran Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja ini dapat menjadi contoh baik (good practice) bagi desa-desa lainnya di Kota Denpasar!

Salam Pemberdayaan!

#TPPKerjaBerdampak #TPPKotaDenpasar #DanginPuriKaja #TertibAdministrasi #Permendagri962017 #APBDesaAkuntabel #PAUDHI #KotaDenpasar


Jumat, 25 September 2026

Mengawal Transparansi Anggaran Desa: Catatan Pembekalan Tim Evaluasi APBDesa Denpasar Barat

 Oleh: Kadek Agus Mahardika (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM Kota Denpasar) 


Denpasar Barat — Mengawal tata kelola keuangan desa agar tetap akuntabel dan transparan adalah proses belajar yang berkelanjutan. Pada Rabu, 23 September 2026, saya berkesempatan hadir memenuhi undangan dari Kantor Camat Denpasar Barat untuk mengisi materi dalam acara Rapat Koordinasi Pembekalan Tim Evaluasi APBDesa Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2026.

Meskipun pada agenda awal rapat dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA, terdapat penyesuaian waktu pelaksanaan sehingga kegiatan bergeser dan resmi dimulai pada pukul 13.00 WITA di Ruang Rapat Kantor Camat Denpasar Barat. Perubahan jadwal ini tidak menyurutkan antusiasme para peserta untuk berdiskusi hingga tuntas.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Denpasar Barat yang baru, dengan panduan diskusi yang hangat dari Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Kecamatan Denpasar Barat selaku moderator. Selain unsur kecamatan, kegiatan ini juga dihadiri oleh 1 orang Pendamping Desa (PD) Denpasar Barat dan 1 orang Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dinamika Personel Baru, Standar Evaluasi Harus Tetap Tinggi

Salah satu pemicu utama diselenggarakannya pembekalan ini adalah dinamika rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Kecamatan Denpasar Barat. Adanya peralihan tugas menyebabkan keanggotaan Tim Evaluasi Ranperdes APBDesa di tingkat kecamatan sering kali diisi oleh personel baru yang belum mendapatkan pelatihan khusus terkait evaluasi penganggaran desa.

Dalam pemaparan materi, saya menegaskan bahwa sesuai Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/416/HK/2019, kewenangan evaluasi APBDesa, APBDesa Perubahan, dan LPJ APBDesa telah didelegasikan dari Walikota kepada Camat. Oleh karena itu, tugas evaluasi ini bukanlah sekadar formalitas stempel atau kelengkapan administrasi semata.

"Evaluasi APBDesa adalah benteng perlindungan hukum bagi Pemerintah Desa. Tugas Tim Evaluasi adalah memastikan anggaran desa disusun tanpa menabrak aturan, efisien, serta benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat desa."

4 Aspek Kunci dan Panduan Praktis Evaluasi

Untuk mempermudah anggota tim yang baru dilantik dalam menjalankan fungsinya, saya menyampaikan panduan teknis berupa Metode Penyandingan (Side-by-Side Analysis). Tim cukup menyandingkan dokumen RKPDesa di sisi kiri dan Ranperdes APBDesa beserta Penjabarannya di sisi kanan.

Secara garis besar, ada 4 aspek utama yang wajib dicermati oleh Tim Evaluasi Kecamatan:

1.     Administrasi & Legalitas: Memastikan ketepatan waktu pengajuan (maksimal 3 hari kerja setelah disepakati BPD) dan keabsahan dokumen kesepakatan.

2.     Kebijakan & Keselarasan: Menjamin 100% kegiatan dalam APBDesa terdaftar di RKPDesa lengkap dengan Proposal dan RAB kegiatannya. Tidak boleh ada kegiatan "siluman" yang tidak terencana.

3.     Kewenangan Desa: Memastikan anggaran hanya dialokasikan untuk urusan skala lokal desa dan tidak mengambil alih kewenangan Pemkot, Provinsi, maupun Pusat.

4.     Substansi Anggaran: Memeriksa kesesuaian rincian biaya dengan Standar Biaya Umum (SBU) Pemkot Denpasar serta kebenaran kode rekening pada aplikasi SISKEUDES.

Disiplin Deadline demi Keuangan Desa yang Sehat

Di akhir pemaparan, saya mengimbau seluruh Tim Evaluasi Kecamatan Denpasar Barat untuk senantiasa menjaga kedisiplinan alur waktu (binding deadline). Proses evaluasi di tingkat kecamatan memiliki batas waktu maksimal 20 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap, sehingga penetapan Perdes APBDesa dapat tuntas sebelum tanggal 31 Desember.

Sinergi antara Tim Evaluasi Kecamatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Tenaga Ahli merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas pembinaan dan pengawasan (Binwas). Meskipun personel dapat berganti, standar kualitas evaluasi APBDesa di Kota Denpasar harus tetap terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Bagaimana pendapat Anda mengenai tata kelola anggaran desa di wilayah Anda? Mari berdiskusi di kolom komentar!



Senin, 31 Agustus 2026

BUMDesa Pakai Aset Desa Tanpa Perjanjian Formal: Antara Penyelamatan Usaha atau Ancaman Hukum?

oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar 


Dalam interaksi harian saya mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menemukan dinamika yang sangat menarik seputar pemanfaatan aset desa oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di satu sisi, ada semangat yang tinggi dari pengelola BUMDesa untuk menggerakkan unit usaha. Namun di sisi lain, sering kali sarana pendukung seperti gedung kantor, unit toko, hingga armada pengangkut sampah digunakan begitu saja tanpa ditopang oleh dokumen legalitas pemanfaatan yang sah.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ada anggapan bahwa "karena BUMDesa milik desa, maka otomatis boleh memakai aset apa saja milik pemerintah desa tanpa perlu urusan surat-menyurat."

Apakah pemahaman demikian benar menurut aturan hukum? Dan bagaimana pula dengan unit usaha pengelolaan sampah atau TPS3R yang kerap menanggung kerugian akibat besarnya beban perawatan kendaraan dan mesin desa? Mari kita ulas bersama secara jernih, populer, namun tetap berlandaskan regulasi yang berlaku.

Hak Pemanfaatan Bukan Berarti Bebas Tanpa Legitimasi Dokumen

BUMDesa memang memiliki ruang legal untuk memanfaatkan kekayaan milik desa demi mengembangkan usaha maupun menjalankan fungsi pelayanan umum. Ruang pemanfaatan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.

Namun, yang perlu dipahami oleh pemerintahan desa maupun Direktur BUMDesa: hak pemanfaatan tersebut bukan berarti boleh dilaksanakan tanpa dasar dokumen pendukung yang jelas.

Pengelolaan barang milik desa mengikat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Setiap pemanfaatan aset desa oleh pihak luar maupun entitas badan hukum seperti BUMDesa wajib dilindungi oleh kesepakatan tertulis yang sah.

Sebagai contoh di Kota Denpasar:

  1. Bangunan Toko atau Kantor BUMDesa: Penggunaan gedung atau tanah milik desa untuk kantor maupun unit bisnis BUMDesa idealnya didasari atas Perjanjian Sewa-Menyewa atau bentuk pemanfaatan legal lainnya.
  2. Penetapan Nilai Kompensasi/Sewa: Besaran angka atau tarif sewa disepakati secara terbuka dan berkeadilan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Tanpa adanya dokumen perjanjian resmi, penggunaan gedung atau tanah milik desa dapat memicu temuan dari badan pemeriksa, karena dikategorikan sebagai penguasaan atau pemanfaatan barang milik desa yang tidak tertib administrasi.

Dilema Unit Usaha Pengolahan Sampah (TPS3R) dan Kerugian BUMDesa

Persoalan paling krusial di wilayah perkotaan seperti Denpasar adalah pengelolaan sampah desa. Dalam menjalankan unit usaha TPS3R atau swakelola sampah, BUMDesa umumnya memanfaatkan moda operasional desa seperti truk sampah, mobil bak terbuka, sepeda motor roda tiga, serta berbagai mesin pencacah sampah.

Pengelolaan sampah desa sejatinya merupakan bentuk penugasan pelayanan publik (sosial). Kendalanya, iuran kebersihan dari warga sering kali sangat terbatas dan tidak sebanding dengan tingginya biaya pemeliharaan armada, suku cadang, bahan bakar, serta penyusutan nilai mesin.

Jika seluruh pemeliharaan dan beban penyusutan armada milik desa tersebut dibebankan penuh pada pembukuan laba-rugi BUMDesa, unit TPS3R dipastikan akan terus mencatatkan kerugian. Kondisi ini tidak sehat bagi bisnis BUMDesa dan berpotensi menyeret BUMDesa ke pintu kebangkrutan.

Bisakah Beban Penyusutan Armada TPS3R Ditanggung APBDesa?

Pertanyaan ini sangat sering ditanyakan kepada kami sebagai Tenaga Ahli Pendamping. Jawabannya: Bisa dan Sangat Dibenarkan secara Akuntansi Maupun Regulasi Desa.

Mari kita lihat alur logisnya:

1.       Pencatatan Kepemilikan dan Penyusutan Aset

Apabila kendaraan pengangkut sampah dan mesin TPS3R tersebut statusnya masih tercatat di Buku Inventaris Aset Desa (bukan disertakan sebagai penyertaan modal yang dipisahkan kepada BUMDesa), maka secara hukum kekayaan tersebut adalah milik Pemerintah Desa. Dengan demikian, nilai penyusutan (depresiasi) atas aset tersebut wajib dihitung dan dicatat pada laporan kekayaan Pemerintah Desa via APBDesa, bukan dibebankan sebagai biaya kerugian pada neraca BUMDesa.

2.       Dukungan Subsidi Operasional Pelayanan Publik

Karena BUMDesa menjalankan kewajiban pelayanan dasar warga di bidang kebersihan, Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran pendukung melalui APBDesa. Alokasi ini dapat berupa perbaikan berat armada atau bantuan operasional penugasan agar BUMDesa tidak menanggung beban kerugian murni pelayanan.

3.       Pelindungan Atas Kerugian Bukan Kelalaian (PP 11/2021)

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, diatur dengan tegas bahwa kerugian usaha BUMDesa yang disebabkan oleh faktor struktur biaya penugasan pelayanan publik (bukan karena kecurangan atau kelalaian pengelola) dikategorikan sebagai kerugian murni bisnis. Penanganan kerugian ini dibahas dalam Musyawarah Desa untuk dicari solusi penyelesaiannya, seperti pemberian subsidi penugasan atau penyesuaian alokasi anggaran.

Kajian Risiko & Solusi Pemanfaatan Aset Desa oleh BUMDesa

Agar langkah BUMDesa dalam memanfaatkan kekayaan desa aman secara hukum dan sehat secara keuangan, berikut kami susun tabel kajian risiko beserta solusi mitigasinya:

No

Ranah Risiko

Potensi Risiko yang Dipertanyakan

Solusi & Langkah Mitigasi

1

Risiko Legalitas Hukum

Pemanfaatan tanah, toko, atau kantor milik desa tanpa surat kesepakatan berpotensi menjadi temuan pengawasan atas dugaan penggunaan aset ilegal.

Penerbitan Dokumen Kesepakatan: Pemdes dan BUMDesa wajib menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Aset (Sewa/Pinjam Pakai) sesuai Permendagri 1/2016 jo Permendagri 3/2024 yang disepakati melalui Musdes.

2

Risiko Keuangan Usaha

Unit TPS3R/sampah mengalami defisit parah karena harus menanggung penyusutan armada dan biaya servis besar yang tak sebanding dengan tarif iuran.

Pemisahan Beban Aset: Armada tetap dicatat di Inventaris Desa. Penyusutan ditanggung APBDesa, dan Pemdes mengalokasikan bantuan pemeliharaan/subsidi pelayanan sampah via APBDesa.

3

Risiko Kerugian Pengelola

Kerugian finansial pada unit TPS3R dituduh sebagai bentuk kelalaian atau penyelewengan modal oleh Direktur BUMDesa.

Pemeriksaan Pengawas & Keputusan Musdes: Lakukan pengujian pembukuan. Jika terbukti rugi akibat biaya operasional pelayanan umum yang tinggi, Musdes menetapkannya sebagai risiko usaha murni.

4

Risiko Pemeliharaan Armada

Armada sampah cepat rusak akibat ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan berkala.

Penyusunan Peraturan Desa: Menyusun Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset Desa yang merinci hak dan kewajiban pemeliharaan.

Catatan Penutup

Membangun BUMDesa yang maju di Kota Denpasar membutuhkan kombinasi antara keberanian berwirausaha dan ketertiban administrasi hukum. Pemanfaatan sarana atau aset desa oleh BUMDesa adalah langkah yang sangat baik untuk mengoptimalkan potensi desa. Namun, pastikan langkah tersebut dilindungi oleh dokumen perjanjian pemanfaatan yang sah serta ditopang oleh perhitungan akuntansi yang adil.

Dengan meletakkan penyusutan aset pelayanan umum pada tempatnya (APBDesa) serta melengkapi ikatan hukum pemanfaatan aset melalui kesepakatan Musyawarah Desa, BUMDesa dapat beroperasi dengan tenang, profesional, dan memberikan manfaat luas bagi warga desa tanpa dibayang-bayangi kerugian maupun persoalan aturan.

Salam Pemberdayaan!

Bagaimana pengalaman pengelolaan aset BUMDesa dan unit sampah di desa Anda? Mari kita diskusikan pada kolom komentar di bawah ini!


Minggu, 30 Agustus 2026

Seni Menasihati BUMDesa: Mengapa Perbekel Tidak Harus Menjadi Pengusaha, Namun Wajib Memahami Cara Kerja Usaha Desa

 Dipublikasikan oleh Kadek Agus Mahardika | Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar

 

Dalam perjalanan saya mendampingi desa-desa di Kota Denpasar, saya sering menjumpai diskusi menarik mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Di lapangan, masih ada dua pemahaman yang berseberangan.

Di satu sisi, ada Perbekel  yang menyerahkan seluruh urusan BUMDesa kepada direktur hingga merasa tidak perlu lagi peduli—dengan anggapan jika usaha rugi atau bermasalah, itu sepenuhnya tanggung jawab direktur semata. Di sisi lain, ada Perbekel yang terlalu jauh mencampuri teknis transaksi harian atau membuat keputusan usaha secara sepihak.

Padahal, kedua sikap tersebut kurang tepat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, negara telah memberikan petunjuk yang sangat jernih, adil, dan proporsional demi menjaga keberlanjutan usaha desa:

  • Perbekel mengemban amanat karena jabatannya sebagai Penasihat, yang bertindak atas nama desa selaku pemilik modal utama.
  • Direktur bertindak sebagai Pelaksana Operasional, yaitu pihak yang mengelola dan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
  • Pengawas bertindak sebagai Penjaga Risiko, yang mengawasi kebijakan pengurusan serta memeriksa jalannya usaha.

Regulasi ini menegaskan bahwa Perbekel tidak dituntut untuk menjadi seorang pengusaha atau pedagang harian. Tugas utama Perbekel bukanlah berjualan di lapak usaha, melainkan hadir sebagai sosok pemimpin strategis yang memastikan arah gerak BUMDesa tetap berada pada rel yang benar demi kemakmuran warga desa.


Dari Mana Keputusan Usaha Desa yang Sehat Lahir?

Keputusan usaha yang sehat dan berkelanjutan tidak lahir begitu saja hanya karena tersedianya kucuran permodalan dari Dana Desa. Modal keuangan hanyalah pendorong, sedangkan arah dan keberhasilan usaha sangat ditentukan oleh niat yang lurus, kesadaran tata kelola yang baik, serta kapasitas berpikir yang terus ditingkatkan.

Nasihat usaha yang berbobot dari Perbekel lahir dari pemahaman atas empat pilar utama:

  1. Kebutuhan Pasar: Memastikan jenis usaha yang dipilih benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memiliki pembeli nyata, bukan sekadar ikut-ikutan.
  2. Kecukupan Modal dan Keuangan: Memahami besaran modal APB Desa yang disetorkan serta mampu menilai laporan keuangan secara jujur dan terbuka.
  3. Penanganan Risiko: Memiliki kepekaan untuk mencegah kerugian atau kebocoran usaha sebelum masalah besar terjadi.
  4. Kepemimpinan dan Kebijaksanaan: Mampu mengarahkan jajaran pengelola agar bekerja secara jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Oleh karena itu, Perbekel yang berdaya adalah Perbekel yang didukung oleh Direktur yang paham cara kerja usaha serta Pengawas yang cermat memitigasi risiko. Direktur dan Pengawas inilah yang menjadi mitra diskusi sekaligus pemberi masukan utama bagi Perbekel.


Landasan Regulasi Peran Penasihat (PP No. 11 Tahun 2021)

Untuk membangun kepemimpinan yang harmonis dan menghindari benturan wewenang, regulasi memberikan pembagian kerja yang sangat terang:

  • Pemisahan Peran Usaha (Pasal 14 & 15): Tata kelola BUMDesa dipisahkan dari pemerintahan desa. Perbekel berkedudukan sebagai penasihat dan representasi pemilik modal, sedangkan Direktur adalah pengelola usaha harian. Perbekel fokus pada arah kebijakan besar tanpa harus terserap dalam teknis operasional.
  • Kualifikasi Pengelola (Pasal 24 ayat 4): Musyawarah Desa diarahkan untuk memilih Direktur yang memiliki keahlian, integritas, pengalaman, kejujuran, serta dedikasi tinggi.
  • Sinergi Menjaga Risiko (Pasal 23 & 31): Penasihat bersama Pengawas berwenang menelaah rancangan rencana kerja, mengkaji laporan keuangan berkala, serta memberikan persetujuan atas rencana pinjaman atau kerja sama investasi dengan pihak luar.
  • Mekanisme Pengamanan Darurat (Pasal 23 ayat 1 huruf d): Jika terjadi kondisi luar biasa yang mengancam keselamatan aset desa (seperti adanya dugaan penyelewengan berat), Penasihat memiliki wewenang hukum untuk memberhentikan sementara Pelaksana Operasional dan mengambil alih operasional demi menyelamatkan BUMDesa.

 Bagan Kerja Sama Pengurus BUMDesa

Strategi Praktis Perbekel: Memanfaatkan Konsultan, Akademisi, dan Jaringan Kemitraan

Perbekel tidak perlu merasa ragu atau berkecil hati jika belum memiliki latar belakang dunia usaha. Perbekel yang bijaksana justru mampu memanfaatkan wewenang dan jaringan sosialnya untuk memperkuat fungsi kepenasihatan dengan melibatkan berbagai pihak profesional:

1. Membentuk Tim Ahli Pendamping Kepenasihatan

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (2) mengizinkan Kepala Desa sebagai Penasihat untuk memberikan kuasa kepada pihak lain dalam melaksanakan fungsi kepenasihatan.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menunjuk praktisi bisnis, pendamping profesional, atau akademisi untuk duduk sebagai tim penasihat teknis. Tim ini bertugas membantu Perbekel membela kepentingan desa, menelaah kelayakan rencana bisnis yang diajukan Direktur, serta membaca laporan keuangan secara kritis sebelum Perbekel menandatangani dokumen persetujuan.

2. Membangun Kemitraan Akademis dengan Perguruan Tinggi

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 54 dan Pasal 57 mengatur Kerja Sama Non-Usaha yang meliputi alih teknologi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Penerapan Strategis: Perbekel dapat menjalin kerja sama formal dengan universitas atau perguruan tinggi. Melalui program riset kampus, pengabdian masyarakat, atau kuliah kerja nyata tematik, para dosen dan mahasiswa dapat diterjunkan ke desa untuk membantu melakukan pemetaan potensi pasar, riset produk unggulan, hingga pendampingan sistem pembukuan BUMDesa secara rapi dan akuntabel.

3. Memanfaatkan Fasilitas Layanan Konsultasi Pemerintah

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 memandatkan penyediaan layanan konsultasi BUMDesa dan pendampingan kelembagaan.
  • Penerapan Strategis: Ketika BUMDesa menghadapi kendala aturan, perpajakan, atau penataan administrasi, Perbekel tidak perlu menebak-nebak solusinya. Perbekel dapat memanfaatkan jaringan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM), berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta menggunakan fasilitas klinik konsultasi BUMDesa yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

4. Membuka Jaringan Kemitraan dengan Pelaku Swasta

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26 mengatur fasilitasi forum kemitraan dan perluasan jaringan pemasaran.
  • Penerapan Strategis: Perbekel menggunakan wewenang kepemimpinannya untuk memfasilitasi pertemuan antara BUMDesa dengan pelaku usaha yang lebih besar, seperti jaringan toko ritel, industri pengolahan, hotel, atau distributor. Langkah ini membantu BUMDesa mendapatkan kepastian penyerapan hasil usaha warga desa tanpa Perbekel harus ikut berjualan langsung di lapangan.

Penutup

Keberhasilan Perbekel dalam menjalankan peran sebagai Penasihat BUMDesa bukanlah diukur dari seberapa mahir ia melakukan transaksi dagang sehari-hari. Keberhasilan itu diukur dari sejauh mana Perbekel mampu menghidupkan fungsi kepemimpinannya: mendengarkan analisis Pengawas, meletakkan kepercayaan kepada Direktur yang kompeten, serta menggerakkan seluruh potensi kemitraan—mulai dari kampus, konsultan, hingga fasilitas pemerintah—demi memastikan BUMDesa tumbuh secara sehat, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi kemandirian ekonomi desa.

Bagaimana pengalaman pembentukan dan pendampingan BUMDesa di desa Anda? Mari kita diskusikan di kolom komentar di bawah ini!

Kamis, 27 Agustus 2026

Landasan Regulasi dan Pedoman Kerja Kader Pembangunan Manusia (KPM): Penyelarasan Status Kelembagaan dan Kinerja Layanan Desa

 Oleh: Kadek Agus Mahardika, S.Pi., M.Si.

(Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM Kota Denpasar)

 


ABSTRAK

Kader Pembangunan Manusia (KPM) memegang peranan krusial sebagai garda terdepan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di tingkat akar rumput. Namun, dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa di Kota Denpasar, timbul disparitas pemahaman mengenai kedudukan hukum, batas kewenangan, hingga beban kerja KPM. Tulisan ini mengkaji secara komprehensif dua persoalan utama: (1) legitimasi yuridis-ilmiah penetapan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta (2) rasionalitas beban kerja KPM ditinjau dari status kelembagaan dan prinsip ketenagakerjaan. Kajian ini merekomendasikan formulasi kebijakan berbasis SOP dan Peraturan Perbekel untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas kinerja kader.

Kata Kunci: Kader Pembangunan Manusia, Musyawarah Desa, Stunting, Denpasar, Jam Kerja, APB Desa.


I. PENDAHULUAN

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta percepatan penurunan angka stunting merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Di tingkat desa, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif dieksekusi melalui keterlibatan pelaku lokal. KPM dibentuk untuk memfasilitasi pendataan, pemantauan, dan pelaporan layanan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menggunakan aplikasi electronic Human Development Worker (eHDW).

Kendati peran KPM sangat vital, praktik di lapangan kerap diwarnai dengan ekspektasi administratif yang tumpang tindih. Salah satu fenomena yang mengemuka di beberapa desa di Kota Denpasar adalah adanya penuntutan jam kerja harian secara penuh (full-time office hours) layaknya perangkat desa atau aparatur sipil negara. Pemahaman ini sering disandarkan pada besaran alokasi honorarium/insentif yang bersumber dari APB Desa. Oleh karena itu, diperlukan analisis teoritis dan normatif untuk mendudukkan KPM pada kerangka regulasi yang tepat.

 

II. LANDASAN YURIDIS PEREKRUTAN KPM MELALUI MUSYAWARAH DESA

Rekrutan dan pengusulan KPM melalui Musyawarah Desa (Musdes) memiliki pijakan hukum dan metodologis yang kuat dalam tata kelola pemerintahan desa.

No.

Dasar Hukum / Regulasi

Ketentuan & Substansi Pengusulan via Musdes

1

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024

(tentang Desa)

 

• Musdes merupakan forum penentu keputusan strategis penyelenggaraan desa.

• Pengusulan kader pemberdayaan masyarakat melalui Musdes adalah penugasan atas kewenangan lokal berskala desa untuk menjamin keterlibatan publik (participatory governance).

2

Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023

 

• Mengatur secara teknis bahwa KPM (bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/KPMD) dipilih, disepakati, dan diusulkan dalam Musdes.

• Hasil kesepakatan Musdes kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Perbekel).

3

Perpres No. 72 Tahun 2021

(tentang Percepatan Penurunan Stunting)

 

• Pasal 22 Ayat (3) dan (4) menegaskan posisi KPM sebagai bagian utama dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Desa.

• Forum Musdes memberikan akuntabilitas dan legitimasi sosial bagi KPM untuk berkoordinasi lintas sektor di lapangan.

4

Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendesa No. 16 Tahun 2025[cite: 1, 2]

• Pencantuman KPM hasil Musdes menjadi dasar legalitas bagi Pemerintah Desa untuk mengalokasikan insentif dan biaya operasional dari APB Desa (khususnya alokasi Dana Desa) secara sah.

 

III. KAJIAN KETENAGAKERJAAN DAN KELEMBAGAAN TERHADAP BEBAN KERJA KPM

Penerapan kewajiban absensi harian dan "ngantor" penuh (08.00–15.00 WITA) bagi KPM di Kota Denpasar—ditambah kewajiban lapangan/Posyandu di luar jam kerja—memerlukan penataan ulang berdasarkan tiga sudut pandang:

1. Status Kelembagaan: KPM vs Perangkat Desa

Berdasarkan Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023, Kader Pembangunan Manusia (KPM) berkedudukan sebagai bagian dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). KPM dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai pelaku pemberdayaan berbasis swadaya masyarakat, bukan sebagai Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun/Kewilayahan) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK).

Perangkat Desa terikat pada jam kerja administratif pemerintahan desa, sedangkan KPM diikat oleh capaian kinerja berbasis luaran (output-based performance), yaitu pemantauan eHDW, konsolidasi data 1.000 HPK, dan fasilitasi konvergensi stunting. Oleh karena itu, menyamakan rezim jam kerja harian dan absensi kantor KPM dengan Perangkat Desa tidak memiliki dasar hukum imperatif.

2. Hak Ketenagakerjaan dan Prinsip Kompensasi

Meskipun insentif KPM di beberapa desa Kota Denpasar dialokasikan hingga mencapai Rp2,5 juta rupiah per bulan, sifat pemberian tersebut adalah honorarium berbasis kinerja/luaran (output-based incentive), bukan gaji pokok pekerja tetap (time-based wage). Ditinjau dari prinsip perlindungan ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023), membebankan jam kerja kantor 40 jam/minggu plus tugas pelayanan Posyandu di akhir pekan tanpa memperhitungkan insentif lembur berisiko menciptakan eksploitasi beban kerja (overwork).

3. Orientasi Output Tugas KPM

Sesuai instrumen evaluasi Kementerian Desa (termasuk kriteria Penilaian Desa Berkinerja Baik), kinerja utama KPM diukur melalui:

  • Pemantauan dan pelaporan aplikasi eHDW secara berkala.
  • Konsolidasi dan pemutakhiran data sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  • Fasilitasi forum Rembuk Stunting Desa dan Rumah Desa Sehat (RDS)/TPPS.

Fungsi-fungsi ini menuntut KPM lebih banyak berinteraksi di lapangan (kunjungan rumah, Posyandu, serta koordinasi warga) daripada duduk menyelesaikan tugas administratif statis di meja kantor desa.


IV. REKOMENDASI TATA KELOLA UNTUK PEMERINTAH DESA DI KOTA DENPASAR

Untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, humanis, dan berkepastian hukum bagi KPM di Kota Denpasar, disarankan beberapa formulasi kebijakan strategis:

  1. Penyusunan SOP & SK Perbekel yang Presisi: SK Perbekel tidak hanya mencantumkan besaran honorarium, tetapi juga menguraikan Job Description dan pola jadwal kerja yang fleksibel (flexible working arrangement).
  2. Sistem Piket Kantor Bergantian (Shift System): Apabila keberadaan KPM dibutuhkan di kantor desa untuk fasilitasi pelayanan/sistem informasi, jam ngantor diatur secara proporsional (misalnya 1–2 hari seminggu), sementara sisa hari kerja dialokasikan penuh untuk pemantauan lapangan dan pendataan eHDW.
  3. Kesetaraan Konversi Jam Kerja (Compensatory Time Off): Kehadiran KPM pada kegiatan Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), atau kunjungan rumah di luar hari/jam kerja formal harus diakui dan dikonversikan sebagai pengganti absensi harian kantor.

 

KESIMPULAN

Perekrutan KPM melalui Musyawarah Desa merupakan mekanisme yuridis yang sah dan ilmiah untuk membangun legitimasi partisipatif masyarakat desa. Namun, legitimasi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola beban kerja yang rasional. Besaran insentif Rp2,5 juta rupiah dari APB Desa harus dipandang sebagai bentuk apresiasi dan komitmen tinggi Pemerintah Desa atas pencapaian indikator kinerja (output), bukan instrumen untuk mengubah status kader pemberdayaan masyarakat menjadi pekerja harian penuh waktu yang mengabaikan hak ketenagakerjaan dan fungsi utama KPM di lapangan.

Daftar Referensi & Regulasi Acuan:

  • UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  • Permendesa PDT No. 21 Tahun 2020 jo. Permendesa No. 6 Tahun 2023 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Panduan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Kemendesa PDT RI.

 

 

Sabtu, 08 Agustus 2026

PROFIL Kadek Agus Mahardika Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar

                                               


Kadek Agus Mahardika merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang memiliki komitmen dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa, pendamping, kelembagaan desa, dan masyarakat melalui proses pendampingan, fasilitasi, pembelajaran, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam menjalankan tugas, Kadek Agus Mahardika menempatkan regulasi sebagai pijakan utama. Setiap proses pendampingan diarahkan agar tidak hanya menghasilkan kegiatan yang terlaksana, tetapi juga memastikan bahwa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban desa memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip Kerja

“Pemberdayaan bukan sekadar memberikan jawaban, tetapi membangun kemampuan untuk memahami, mengambil keputusan, dan bekerja sesuai aturan.”

Bagi Kadek Agus Mahardika, pendampingan yang baik bukanlah mengambil alih pekerjaan desa, melainkan membantu desa memahami persoalan, menemukan solusi, meningkatkan kapasitas, dan mampu menjalankan proses secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, proses berbagi ilmu dilakukan secara terbuka, praktis, dan kontekstual dengan menghubungkan regulasi dengan kebutuhan nyata di desa.

Fokus Pengabdian dan Keahlian

Dalam pelaksanaan tugas sebagai TA PM Kota Denpasar, perhatian diarahkan pada sejumlah bidang strategis, antara lain:

  • Tata kelola pemerintahan desa dan kelembagaan desa

  • Perencanaan pembangunan desa, termasuk RKP Desa dan APB Desa

  • Pengelolaan dan realisasi Dana Desa

  • Penguatan kapasitas BPD dan kelembagaan masyarakat desa

  • BUM Desa dan tata kelola kelembagaan serta usahanya

  • Pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat

  • Konvergensi pencegahan dan penanganan stunting

  • Pemanfaatan data dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan

  • Siskeudes dan penguatan administrasi pengelolaan keuangan desa

  • Peningkatan kapasitas Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan TPP

  • Fasilitasi musyawarah dan proses pengambilan keputusan di desa

  • Penguatan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pembangunan desa

Konsisten pada Regulasi

Dalam setiap pembahasan, Kadek Agus Mahardika berupaya membangun kebiasaan kerja:

“Jangan hanya bertanya: bisa atau tidak? Tetapi tanyakan terlebih dahulu: apa dasar hukumnya?”

Pendekatan tersebut menjadi penting karena pemerintahan desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tidak ditempatkan sebagai beban administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memberikan kepastian, mencegah kesalahan, memperkuat akuntabilitas, dan melindungi desa dalam melaksanakan pembangunan.

Berbagi Ilmu, Membangun Kemandirian

Kadek Agus Mahardika memiliki perhatian khusus terhadap budaya belajar dalam pendampingan. Pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti sebagai pemahaman pribadi, tetapi dibagikan kembali melalui diskusi, pembekalan, fasilitasi, kajian regulasi, penyusunan bahan pembelajaran, serta praktik langsung bersama para pelaku pembangunan desa.

Setiap persoalan di lapangan dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran.


Masalah di desa bukan sekadar untuk diselesaikan, tetapi juga untuk dipahami agar tidak kembali terjadi.

Melalui pendekatan tersebut, pendampingan diarahkan untuk membangun aparatur dan kelembagaan desa yang semakin paham regulasi, mampu membaca data, mampu menyusun perencanaan, mampu mengelola anggaran, serta berani mengambil keputusan berdasarkan aturan dan kebutuhan masyarakat.

Komitmen

Sebagai TA PM Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, meningkatkan kapasitas diri, berbagi pengetahuan, dan memberikan pendampingan yang berorientasi pada solusi namun tetap berada dalam koridor regulasi.

Bagi dirinya, keberhasilan pendampingan bukan hanya ketika sebuah kegiatan selesai dilaksanakan, tetapi ketika desa semakin mampu bekerja secara mandiri, tertib, transparan, akuntabel, dan konsisten terhadap regulasi.

Berbagi ilmu adalah bagian dari pengabdian.
Regulasi adalah pijakan.
Pemberdayaan adalah proses.
Dan kemandirian desa adalah tujuan.

Identitas Profesional

Kadek Agus Mahardika
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar
Fokus: Pemberdayaan Masyarakat • Tata Kelola Desa • Perencanaan & Penganggaran Desa • Dana Desa • BUM Desa • Kelembagaan Desa • Pembangunan Sosial • Penguatan Kapasitas Pendamping

#TPPKerjaBerdampak


Popular Posts