Oleh: Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar / PIC Program Sosbud TPP Kota Denpasar)
Denpasar, 8 Oktober 2026 —
Hari ini, Aula Kantor Desa Dangin Puri Kaja menjadi saksi langkah krusial dalam
memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dukungan Pemerintah Desa terhadap
satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) milik Banjar.
Berdasarkan Surat Undangan Perbekel Desa Dangin Puri Kaja Nomor
005/224/DSK/X/2026, Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama
Pengelolaan dan Pengembangan PAUD/TK digelar bersama para pemangku kepentingan
desa.
Rapat dipimpin langsung oleh
Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, A.A. Ngurah Gede Cahyadi, SH.. Pertemuan
ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, jajaran lengkap pemangku kebijakan
desa, meliputi Keterwakilan BPD dari 6 Banjar (Br. Tainsiat, Br. Kaliungu Kaja,
Br. Bhuwana Sari, Br. Karang Sari, Br. Umasari, dan Br. Lumbung Sari), para
Pelaksana Wilayah/Kelian Banjar Dinas, Kelihan Adat, Kepala Sekolah dari 6
TK/PAUD Banjar (TK Loka Sari, TK Handayani, TK Bhuwana Sari, TK Wisma Sari, TK
Kencana Sari, dan TK Lumbung Sari), serta Bunda PAUD Desa Dangin Puri Kaja.
Komitmen Pemerintah Desa:
Transparansi dan Akuntabilitas APBDesa
Dalam sambutan pembukanya,
Perbekel Desa Dangin Puri Kaja menegaskan komitmen Pemerintah Desa untuk terus
mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini yang
dikelola oleh Banjar. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa setiap dukungan
pendanaan maupun alokasi anggaran dari APBDesa wajib memiliki payung hukum yang
kuat, tertata tertib, transparan, serta akuntabel. Hal ini bertujuan agar niat
baik Pemerintah Desa dalam membantu PAUD/TK Banjar tidak menjadi persoalan
hukum atau temuan administratif di kemudian hari.
Mengurai Regulasi dan Catatan
Kritis Kerjasama Desa
Hadir sebagai narasumber dalam
kapasitas saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota
Denpasar sekaligus PIC Program Sosial Budaya TPP Kota Denpasar, saya
memaparkan beberapa poin mendasar terkait kerangka hukum kerjasama desa:
- Kewenangan Desa & Pengelolaan Keuangan Desa:
Penting untuk memahami batasan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dukungan belanja desa kepada
lembaga swasta/masyarakat (seperti TK Banjar) harus dipetakan secara jelas
peruntukannya—apakah bersifat program kegiatan pembinaan/pemberdayaan atau
berupa hibah/bantuan sarana—agar selaras dengan dokumen perencanaan desa (RPJM
Desa & RKP Desa).
- Alur Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
(Permendagri No. 96 Tahun 2017): Mekanisme kerjasama antara Pemerintah
Desa dengan pengelola TK Banjar sebagai pihak ketiga mengacu pada Permendagri
Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang
Pemerintahan Desa. Dalam regulasi ini, proses kerjasama tidak bisa
sekadar diwujudkan dalam lembar Perjanjian Kerjasama (PKS) secara instan,
melainkan wajib melalui tahapan berjenjang: Persiapan,
Penawaran/Permohonan, Penyusunan Rancangan Perjanjian, Pembahasan dalam
Musyawarah Desa (Musdes), Penandatanganan, Pelaksanaan, hingga Pelaporan.
- Catatan Kritis Draft PKS & Pentingnya
Proposal: Dalam kesempatan ini, saya memberikan catatan evaluasi atas
draft Perjanjian Kerjasama yang telah disiapkan. Agar memenuhi kausa hukum
dan kelengkapan materi muatan wajib Pasal 6 Permendagri 96/2017, draft
perlu melengkapi klausula Penyelesaian Perselisihan
(Musyawarah/Sengketa) serta Tata Cara Perubahan, Penundaan, dan
Pembatalan (Addendum).
Selain itu, saya menekankan bahwa
proses harus diawali dari bawah (bottom-up). Pihak Pengelola TK
Banjar diharapkan secara resmi mengajukan Proposal Permohonan Kerjasama
terlebih dahulu kepada Perbekel. Proposal ini berfungsi sebagai basis
perencanaan kebutuhan yang terukur (baik APE, perbaikan sanitasi, maupun sarana
pembelajaran), sehingga tidak ada tahapan regulasi yang terlewati.
Respon Positif dan Kesepakatan
Bersama
Diskusi berjalan sangat dinamis
dan konstruktif. Para Kepala Sekolah dan pengelola TK Banjar menyambut baik
arahan tersebut dan menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Desa Dangin Puri
Kaja tetap konsisten memberikan dukungan pendanaan demi keberlangsungan layanan
pendidikan anak-anak di banjar.
Gayung bersambut, Ketua BPD Desa
Dangin Puri Kaja menyetujui alur mekanisme tersebut. BPD menegaskan bahwa
setelah seluruh TK Banjar menyerahkan proposal kerjasama secara tertulis kepada
Perbekel, Perbekel selanjutnya akan menyampaikan usulan kebijakan tersebut
beserta lampiran proposal TK Banjar untuk dibahas dan disepakati dalam Musyawarah
Desa (Musdes). Kesepakatan Musdes inilah yang nantinya menjadi dasar legal
formal dalam memproses naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga ditandatangani
secara resmi.
Penutup: Langkah Nyata
Membangun Desa
Diskusi hari ini menjadi bukti
nyata bahwa semangat pembinaan desa tidak hanya berbicara tentang alokasi
anggaran, tetapi juga tentang komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang
baik (good village governance). Melalui prosedur kerjasama yang tertata
dan taat regulasi, diharapkan seluruh TK Banjar di Desa Dangin Puri Kaja dapat
terus berkembang dengan dukungan APBDesa yang sah, aman, dan berkelanjutan.
Semoga langkah tertib
administrasi yang digagas oleh Perbekel dan jajaran Pemerintah Desa Dangin Puri
Kaja ini dapat menjadi contoh baik (good practice) bagi desa-desa
lainnya di Kota Denpasar!
Salam Pemberdayaan!
#TPPKerjaBerdampak
#TPPKotaDenpasar #DanginPuriKaja #TertibAdministrasi #Permendagri962017
#APBDesaAkuntabel #PAUDHI #KotaDenpasar





