Kamis, 08 Oktober 2026

Membangun Tertib Administrasi dan Legalitas Pembinaan PAUD Banjar melalui Kerjasama Desa di Dangin Puri Kaja

 Oleh: Kadek Agus Mahardika (TA PM Kota Denpasar / PIC Program Sosbud TPP Kota Denpasar)


Denpasar, 8 Oktober 2026 — Hari ini, Aula Kantor Desa Dangin Puri Kaja menjadi saksi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dukungan Pemerintah Desa terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) milik Banjar. Berdasarkan Surat Undangan Perbekel Desa Dangin Puri Kaja Nomor 005/224/DSK/X/2026, Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan PAUD/TK digelar bersama para pemangku kepentingan desa.

Rapat dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, A.A. Ngurah Gede Cahyadi, SH.. Pertemuan ini dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, jajaran lengkap pemangku kebijakan desa, meliputi Keterwakilan BPD dari 6 Banjar (Br. Tainsiat, Br. Kaliungu Kaja, Br. Bhuwana Sari, Br. Karang Sari, Br. Umasari, dan Br. Lumbung Sari), para Pelaksana Wilayah/Kelian Banjar Dinas, Kelihan Adat, Kepala Sekolah dari 6 TK/PAUD Banjar (TK Loka Sari, TK Handayani, TK Bhuwana Sari, TK Wisma Sari, TK Kencana Sari, dan TK Lumbung Sari), serta Bunda PAUD Desa Dangin Puri Kaja.

Komitmen Pemerintah Desa: Transparansi dan Akuntabilitas APBDesa

Dalam sambutan pembukanya, Perbekel Desa Dangin Puri Kaja menegaskan komitmen Pemerintah Desa untuk terus mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini yang dikelola oleh Banjar. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa setiap dukungan pendanaan maupun alokasi anggaran dari APBDesa wajib memiliki payung hukum yang kuat, tertata tertib, transparan, serta akuntabel. Hal ini bertujuan agar niat baik Pemerintah Desa dalam membantu PAUD/TK Banjar tidak menjadi persoalan hukum atau temuan administratif di kemudian hari.

Mengurai Regulasi dan Catatan Kritis Kerjasama Desa

Hadir sebagai narasumber dalam kapasitas saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar sekaligus PIC Program Sosial Budaya TPP Kota Denpasar, saya memaparkan beberapa poin mendasar terkait kerangka hukum kerjasama desa:

  1. Kewenangan Desa & Pengelolaan Keuangan Desa: Penting untuk memahami batasan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dukungan belanja desa kepada lembaga swasta/masyarakat (seperti TK Banjar) harus dipetakan secara jelas peruntukannya—apakah bersifat program kegiatan pembinaan/pemberdayaan atau berupa hibah/bantuan sarana—agar selaras dengan dokumen perencanaan desa (RPJM Desa & RKP Desa).
  2. Alur Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga (Permendagri No. 96 Tahun 2017): Mekanisme kerjasama antara Pemerintah Desa dengan pengelola TK Banjar sebagai pihak ketiga mengacu pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. Dalam regulasi ini, proses kerjasama tidak bisa sekadar diwujudkan dalam lembar Perjanjian Kerjasama (PKS) secara instan, melainkan wajib melalui tahapan berjenjang: Persiapan, Penawaran/Permohonan, Penyusunan Rancangan Perjanjian, Pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes), Penandatanganan, Pelaksanaan, hingga Pelaporan.
  3. Catatan Kritis Draft PKS & Pentingnya Proposal: Dalam kesempatan ini, saya memberikan catatan evaluasi atas draft Perjanjian Kerjasama yang telah disiapkan. Agar memenuhi kausa hukum dan kelengkapan materi muatan wajib Pasal 6 Permendagri 96/2017, draft perlu melengkapi klausula Penyelesaian Perselisihan (Musyawarah/Sengketa) serta Tata Cara Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan (Addendum).

Selain itu, saya menekankan bahwa proses harus diawali dari bawah (bottom-up). Pihak Pengelola TK Banjar diharapkan secara resmi mengajukan Proposal Permohonan Kerjasama terlebih dahulu kepada Perbekel. Proposal ini berfungsi sebagai basis perencanaan kebutuhan yang terukur (baik APE, perbaikan sanitasi, maupun sarana pembelajaran), sehingga tidak ada tahapan regulasi yang terlewati.

Respon Positif dan Kesepakatan Bersama

Diskusi berjalan sangat dinamis dan konstruktif. Para Kepala Sekolah dan pengelola TK Banjar menyambut baik arahan tersebut dan menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja tetap konsisten memberikan dukungan pendanaan demi keberlangsungan layanan pendidikan anak-anak di banjar.

Gayung bersambut, Ketua BPD Desa Dangin Puri Kaja menyetujui alur mekanisme tersebut. BPD menegaskan bahwa setelah seluruh TK Banjar menyerahkan proposal kerjasama secara tertulis kepada Perbekel, Perbekel selanjutnya akan menyampaikan usulan kebijakan tersebut beserta lampiran proposal TK Banjar untuk dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes). Kesepakatan Musdes inilah yang nantinya menjadi dasar legal formal dalam memproses naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga ditandatangani secara resmi.

Penutup: Langkah Nyata Membangun Desa

Diskusi hari ini menjadi bukti nyata bahwa semangat pembinaan desa tidak hanya berbicara tentang alokasi anggaran, tetapi juga tentang komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good village governance). Melalui prosedur kerjasama yang tertata dan taat regulasi, diharapkan seluruh TK Banjar di Desa Dangin Puri Kaja dapat terus berkembang dengan dukungan APBDesa yang sah, aman, dan berkelanjutan.

Semoga langkah tertib administrasi yang digagas oleh Perbekel dan jajaran Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja ini dapat menjadi contoh baik (good practice) bagi desa-desa lainnya di Kota Denpasar!

Salam Pemberdayaan!

#TPPKerjaBerdampak #TPPKotaDenpasar #DanginPuriKaja #TertibAdministrasi #Permendagri962017 #APBDesaAkuntabel #PAUDHI #KotaDenpasar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts