Oleh; Kadek Agus Mahardika
Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang turut diminta aktif mengawal proses Sosialisasi Program PPLPS oleh DPMD Kota Denpasar hingga menghadiri tahapan pelaksanaan FGD Penyusunan RTPS serta penetapan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 6 desa lokus, saya merasa perlu memberikan evaluasi yang jujur, reflektif, sekaligus membangun.
Dari perjalanan pendampingan di
lapangan, kita menyadari adanya kecenderungan di mana program terancam terjebak
dalam formalisme administrasi semata. Pengendalian administrasi yang ketat
memang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban penyerapan anggaran program, namun
jika pengawasan kualitas teknis-substansial dikesampingkan, ancaman resiko
terbesar adalah munculnya data yang disiasati sekadar agar program terlihat
berjalan dan anggaran habis terpakai. Padahal, tujuan mulia yang kita
perjuangkan bersama adalah lahirnya Peraturan Desa (Perdes) RTPS yang implementatif
dan mampu dijalankan oleh LPS yang akuntabel dan mandiri.
Namun, belum ada kata
terlambat untuk membenahi dan meluruskan kembali arah perjuangan ini. Kita
masih berada dalam koridor waktu pelaksanaan FGD dan penyusunan draf regulasi sampai akhir bulan Oktober 2026.
Dua Titik Krusial yang Harus
Segera Diperbaiki:
1. Fokus
dan Validasi Kualitas Data Lapangan
Data Kondisi Eksisting, baseline
timbulan sampah, hingga pendaftaran By Name By Address (BNBA) adalah
fondasi dari seluruh perencanaan teknis, proyeksi retribusi, dan skema
pengangkutan sampah di desa. Jika data awal ini rendah kualitasnya atau diisi
sekadar pengformalan laporan, maka Perdes RTPS dan SOP LPS yang kita hasilkan
akan menjadi dokumen "di atas kertas" yang tidak bisa dieksekusi.
Pendamping lapangan bersama kader lokal harus kembali meneliti dan menguji data
riil warga agar perencanaan berakar pada realita.
2. Internalisasi
dan Penyatuan Tim Pendamping dengan Tim SK Perbekel
Tim pendamping program (PPM dan
PPL) tidak boleh berjalan sendiri atau terpisah dari Tim Penyusun RTPS yang
telah diterbitkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh Perbekel. Keberhasilan program
ini sangat bergantung pada tingkat internalisasi dan sinergi antara pendamping
dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan kader lokal. Tim program
harus menyatu secara utuh ke dalam ritme dan struktur resmi desa.
Garis Legalitas dan
Kelembagaan yang Tetap Harus Dipegang Teguh:
- Kedudukan Perdes RTPS: Tanpa payung Perdes,
dokumen RTPS tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengikat warga dalam
pemilahan sampah dari hulu, penataan armada swakelola swasta, serta
pengalokasian APBDesa melalui kode rekening Siskeudes.
- Kejelasan Pengaturan Tarif/Iuran: Sesuai
aturan perundangan, tarif jasa layanan harus disepakati transparan melalui
Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan dalam Perdes untuk mencegah praktik
pungutan tidak resmi (double charging).
- Penguatan BUMDesa sebagai LPS Utama: Melalui
analisis kelembagaan, BUMDesa tetap menjadi wadah holding legal dan
finansial paling adil dan legal (UU No. 6/2014 & PP No. 11/2021),
sementara KSM TPS3R diintegrasikan sebagai manajer operasional lapangan
agar terhindar dari risiko audit keuangan.
Saya menyampaikan rasa optimisme
yang tinggi bahwa 6 desa lokus di Kota Denpasar mampu menjadi contoh
percontohan (pilot project) tata kelola persampahan berbasis hulu yang
solid dan berkelanjutan.
Kepada seluruh Tim Program—baik
Pendamping Masyarakat (PPM), Pendamping Lembaga (PPL), maupun Kader Lokal—mari
kita perkuat kembali komitmen, tingkatkan pengetahuan teknis, dan asah
keterampilan pendampingan yang dibutuhkan. Pahami kembali modul pelaksanaan
secara mendalam, bangun komunikasi yang membaur dan melekat dengan Pemerintah
Desa dan BPD, serta kawal kualitas data di setiap tahapan FGD.
Sebelum dokumen RTPS dibawa ke Musyawarah Desa untuk disahkan, mari kita pastikan karya yang kita tinggalkan di desa adalah sebuah karya yang berkualitas, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kebersihan dan kesejahteraan masyarakat Desa di Kota Denpasar.
Salam Pemberdayaan!
#TPPKerjaBerdampak #PerdesRTPS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar