Minggu, 11 Oktober 2026

PERSPEKTIF EVALUATIF: BELUM TERLAMBAT FOKUS KUALITAS DATA DAN INTEGRASI TIM RTPS DESA

Oleh; Kadek Agus Mahardika


Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar yang turut diminta aktif mengawal proses Sosialisasi Program PPLPS oleh DPMD Kota Denpasar hingga menghadiri tahapan pelaksanaan FGD Penyusunan RTPS serta penetapan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 6 desa lokus, saya merasa perlu memberikan evaluasi yang jujur, reflektif, sekaligus membangun.

Dari perjalanan pendampingan di lapangan, kita menyadari adanya kecenderungan di mana program terancam terjebak dalam formalisme administrasi semata. Pengendalian administrasi yang ketat memang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban penyerapan anggaran program, namun jika pengawasan kualitas teknis-substansial dikesampingkan, ancaman resiko terbesar adalah munculnya data yang disiasati sekadar agar program terlihat berjalan dan anggaran habis terpakai. Padahal, tujuan mulia yang kita perjuangkan bersama adalah lahirnya Peraturan Desa (Perdes) RTPS yang implementatif dan mampu dijalankan oleh LPS yang akuntabel dan mandiri.

Namun, belum ada kata terlambat untuk membenahi dan meluruskan kembali arah perjuangan ini. Kita masih berada dalam koridor waktu pelaksanaan FGD dan penyusunan draf regulasi sampai akhir bulan Oktober 2026.

Dua Titik Krusial yang Harus Segera Diperbaiki:

1.    Fokus dan Validasi Kualitas Data Lapangan

Data Kondisi Eksisting, baseline timbulan sampah, hingga pendaftaran By Name By Address (BNBA) adalah fondasi dari seluruh perencanaan teknis, proyeksi retribusi, dan skema pengangkutan sampah di desa. Jika data awal ini rendah kualitasnya atau diisi sekadar pengformalan laporan, maka Perdes RTPS dan SOP LPS yang kita hasilkan akan menjadi dokumen "di atas kertas" yang tidak bisa dieksekusi. Pendamping lapangan bersama kader lokal harus kembali meneliti dan menguji data riil warga agar perencanaan berakar pada realita.

2.    Internalisasi dan Penyatuan Tim Pendamping dengan Tim SK Perbekel

Tim pendamping program (PPM dan PPL) tidak boleh berjalan sendiri atau terpisah dari Tim Penyusun RTPS yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh Perbekel. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada tingkat internalisasi dan sinergi antara pendamping dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan kader lokal. Tim program harus menyatu secara utuh ke dalam ritme dan struktur resmi desa.

Garis Legalitas dan Kelembagaan yang Tetap Harus Dipegang Teguh:

  • Kedudukan Perdes RTPS: Tanpa payung Perdes, dokumen RTPS tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengikat warga dalam pemilahan sampah dari hulu, penataan armada swakelola swasta, serta pengalokasian APBDesa melalui kode rekening Siskeudes.
  • Kejelasan Pengaturan Tarif/Iuran: Sesuai aturan perundangan, tarif jasa layanan harus disepakati transparan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan dalam Perdes untuk mencegah praktik pungutan tidak resmi (double charging).
  • Penguatan BUMDesa sebagai LPS Utama: Melalui analisis kelembagaan, BUMDesa tetap menjadi wadah holding legal dan finansial paling adil dan legal (UU No. 6/2014 & PP No. 11/2021), sementara KSM TPS3R diintegrasikan sebagai manajer operasional lapangan agar terhindar dari risiko audit keuangan.

 Optimisme dan Ajakan Memperkuat Komitmen Tim

Saya menyampaikan rasa optimisme yang tinggi bahwa 6 desa lokus di Kota Denpasar mampu menjadi contoh percontohan (pilot project) tata kelola persampahan berbasis hulu yang solid dan berkelanjutan.

Kepada seluruh Tim Program—baik Pendamping Masyarakat (PPM), Pendamping Lembaga (PPL), maupun Kader Lokal—mari kita perkuat kembali komitmen, tingkatkan pengetahuan teknis, dan asah keterampilan pendampingan yang dibutuhkan. Pahami kembali modul pelaksanaan secara mendalam, bangun komunikasi yang membaur dan melekat dengan Pemerintah Desa dan BPD, serta kawal kualitas data di setiap tahapan FGD.

Sebelum dokumen RTPS dibawa ke Musyawarah Desa untuk disahkan, mari kita pastikan karya yang kita tinggalkan di desa adalah sebuah karya yang berkualitas, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kebersihan dan kesejahteraan masyarakat Desa di Kota Denpasar.

Salam Pemberdayaan!

#TPPKerjaBerdampak #PerdesRTPS 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts