Rabu, 13 Mei 2026

Menuju BPD yang Lebih Akuntabel, Kecamatan dan TA PM Kota Denpasar Bangun Sistem Evaluasi Terukur

                                 

Denpasar, 13 Mei 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, hari ini melaksanakan fasilitasi dan sharing pembinaan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Camat Denpasar Barat yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Camat Denpasar Utara. Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan tugas pembinaan Camat terhadap kinerja BPD melalui mekanisme evaluasi laporan kinerja BPD desa secara lebih sistematis, terukur, dan sesuai regulasi. Fasilitasi dihadiri langsung oleh Camat, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dari masing-masing kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, Kadek Agus Mahardika memperkenalkan sekaligus memaparkan rancangan Kertas Kerja Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD Tingkat Kecamatan yang disusunnya sebagai pedoman praktis pemeriksaan laporan kinerja BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menurut Kadek Agus Mahardika, selama ini masih ditemukan variasi kualitas laporan kinerja BPD, baik dari sisi substansi, administrasi, maupun kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan dinilai perlu memiliki mekanisme evaluasi yang lebih terstruktur agar fungsi pembinaan terhadap BPD dapat berjalan optimal. Dalam draft kertas kerja tersebut dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan laporan BPD telah memuat pelaksanaan tugas secara nyata, termasuk pengelolaan aspirasi masyarakat, pembahasan peraturan desa, musyawarah BPD, hingga pengawasan terhadap kinerja Perbekel. Selain itu, laporan juga wajib memuat hasil evaluasi LKPPD Perbekel sebagaimana diatur dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 37, dan Pasal 61 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Tidak hanya memuat dasar hukum dan ruang lingkup pemeriksaan, rancangan kertas kerja tersebut juga dilengkapi matriks pemeriksaan, sistem penilaian sederhana, checklist dokumen minimal, hingga format kesimpulan tim evaluasi. Dengan format yang praktis namun normatif, tim kecamatan nantinya diharapkan mampu memeriksa laporan kinerja BPD secara objektif, demokratis, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan akan menitikberatkan pada empat aspek utama, yaitu kesesuaian sistematika laporan, kesesuaian isi dengan tugas BPD, kualitas evaluasi LKPPD, serta proses pembahasan melalui Musyawarah BPD.

Dari hasil fasilitasi tersebut, baik Kecamatan Denpasar Barat maupun Kecamatan Denpasar Utara menyambut positif gagasan pembentukan Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD di tingkat kecamatan. Disepakati bahwa Camat akan segera membentuk tim evaluasi sesuai format yang tertuang dalam kertas kerja tersebut, kemudian menyusun timeline pelaksanaan evaluasi yang diawali dengan pembekalan teknis kepada tim oleh Kadek Agus Mahardika selaku TA PM Kota Denpasar. Langkah ini dipandang sebagai terobosan penting dalam memperkuat kualitas pembinaan desa, sekaligus memastikan laporan kinerja BPD benar-benar menjadi instrumen akuntabilitas dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kadek Agus Mahardika juga menyampaikan apresiasi mendalam atas sikap terbuka dan dukungan penuh dari pihak kecamatan yang menyambut baik fasilitasi tersebut. Menurutnya, komitmen kecamatan untuk mulai membangun sistem evaluasi BPD merupakan langkah maju dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. “Kecamatan memiliki posisi strategis dalam pembinaan desa. Ketika pembinaan terhadap BPD dilakukan dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur, maka kualitas pengawasan terhadap pemerintahan desa juga akan semakin baik,” ujarnya. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan kualitas laporan kinerja BPD di Kota Denpasar ke depan semakin tertib administrasi, berkualitas secara substansi, dan mampu mendukung pemerintahan desa yang transparan serta partisipatif.





Kamis, 07 Mei 2026

TA PM Kota Denpasar Hadiri Musdes Pertanggungjawaban BUMDesa Segara Giri Sanur Kauh, Dorong Tata Kelola Profesional dan Transparan

Denpasar Selatan, 7 Mei 2026 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Denpasar Selatan menghadiri kegiatan kunjungan lapangan sekaligus Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban BUMDesa Segara Giri Desa Sanur Kauh yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Sanur Kauh, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan Musdes tersebut membahas Laporan Tahunan BUMDesa Tahun Buku 2025, Rencana Program Kerja Tahun 2026, laporan pengawasan BUMDesa, laporan Pemerintah Desa selaku Penasehat BUMDesa, hingga pengangkatan kembali Pelaksana Operasional dan Pengawas BUMDesa Segara Giri untuk masa bakti 2026–2031.

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sanur Kauh, I Nyoman Astawa, SH., MM., serta dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar, Unsur Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan, Pemerintah Desa, pengurus BUMDesa, lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, TA PM Kota Denpasar Kadek Agus Mahardika menyampaikan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan BUMDesa agar mampu berkembang secara profesional, transparan, dan berkelanjutan di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.

“BUMDesa saat ini tidak hanya menjadi unit usaha desa semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan Pandangan Umum BPD Desa Sanur Kauh, kinerja BUMDesa Segara Giri Tahun Buku 2025 dinilai menunjukkan perkembangan positif. Dari sisi laporan keuangan, BUMDesa dianggap telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan capaian rasio usaha yang cukup baik.

Selain memberikan apresiasi, BPD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk pengembangan BUMDesa ke depan, di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola, pengembangan unit usaha berbasis analisis bisnis, penguatan pengawasan internal, digitalisasi pemasaran produk UMKM desa, hingga penguatan kemitraan investasi dengan pihak ketiga.

Musyawarah Desa akhirnya secara mufakat menerima dan menyetujui Laporan Tahunan BUMDesa Segara Giri Tahun Buku 2025 serta menetapkan Program Kerja Tahun 2026. Selain itu, Musdes juga menyetujui pengangkatan kembali Direktur dan Pengawas BUMDesa Segara Giri untuk periode 2026–2031 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan yang dilakukan TA PM Kota Denpasar bersama tenaga pendamping desa dalam mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa yang sehat, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



Penulis : Kadek Agus Mahardika
TA Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar

Jumat, 24 April 2026

Laporan Singkat Rakor TPP Kota Denpasar: Konsolidasi dan Penguatan Kinerja Pendamping Desa April 2026

 

Tempat: Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar
Kegiatan: Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar

I. Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pendampingan desa serta memperkuat sinergi antar Tenaga Pendamping Profesional (TPP), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) TPP Kota Denpasar. Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi untuk memastikan seluruh agenda strategis pembangunan desa dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

II. Jalannya Kegiatan

Rakor diikuti oleh seluruh TPP Kota Denpasar dan dibuka oleh Koordinator Kota (Korkot) I Ketut Suardana. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya soliditas tim serta peningkatan kualitas kinerja pendamping di lapangan.

Selanjutnya, Koordinator Provinsi (Korprov) Kadek Suardika memberikan arahan terkait pentingnya pemenuhan aspek kualitas dan kuantitas pendamping. Disampaikan bahwa tantangan pembangunan desa saat ini menuntut pendamping yang kompeten, adaptif, serta mampu bekerja secara kolaboratif dalam tim.

Sesi penguatan kapasitas disampaikan oleh TAPM Provinsi Adi Parmadi yang menekankan pentingnya pengelolaan media desa sebagai sarana publikasi. TPP didorong untuk aktif memfasilitasi pemerintah desa dalam menyusun dan menyebarluaskan berita terkait:

  • Pemanfaatan Dana Desa
  • Perkembangan BUMDes
  • Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Selain itu, seluruh konten publikasi desa diarahkan untuk direpost melalui blogspot TPP https://kotadenpasar2025.blogspot.com/search/label/Berita  dan disebarluaskan kembali melalui media sosial pribadi pendamping seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.

Rakor juga membahas beberapa isu strategis lainnya, antara lain:

  • Pemantauan konvergensi stunting melalui aplikasi eHDW
  • Percepatan pemeringkatan BUMDes
  • Progres penyaluran Dana Desa Tahun 2026
  • Persiapan pemutakhiran Indeks Desa

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dari para pendamping.

III. Peran dan Tindak Lanjut TA Kota (Kadek Agus Mahardika)

Pada sesi penyampaian progres, hambatan, dan rencana tindak lanjut, masing-masing TA Kota memaparkan sesuai bidangnya.

Sebagai TA Kota yang membidangi eHDW, tindak lanjut yang akan dilakukan adalah:

  • Menyusun analisis data monitoring eHDW sebagai bahan tindak lanjut bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam memfasilitasi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Admin Desa.

Terkait pemeringkatan BUMDes, saya Sebagai PIC menyampaikan penegasan bahwa:

  • Pendapatan Asli Desa (PAD) yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa saat pertanggungjawaban BUMDes harus segera disetorkan ke rekening Kas Desa.
  • Hal ini penting untuk menjaga prinsip pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yaitu tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, saya juga mengingatkan:

  • Pendamping Desa agar mendampingi pihak kecamatan dalam melakukan pemeriksaan laporan kinerja BPD, yang pada bulan April ini paling lambat wajib disampaikan kepada Walikota melalui Camat.

IV. Penutup

Rakor ditutup oleh Korkot I Ketut Suardana dengan menegaskan kembali poin-poin hasil rapat sebagai pedoman bersama. Diharapkan seluruh TPP Kota Denpasar semakin solid, responsif, dan mampu menghadirkan kinerja pendampingan yang berdampak nyata bagi terwujudnya desa berdaya di Kota Denpasar.

#TPPKerjaBerdampak

Kamis, 16 April 2026

Perkuat Konvergensi Penanganan Stunting, TPPS Desa Dauh Puri Kaja Ikuti Pembinaan oleh TA PM Kota Denpasar

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

Denpasar, 16 April 2026 – Upaya percepatan penurunan stunting terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat desa. Pemerintah Desa Dauh Puri Kaja melaksanakan kegiatan pembinaan TPPS yang menghadirkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, sebagai narasumber.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Desa Dauh Puri Kaja ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi pemerintah desa terkait pembinaan TPPS Tahun 2026. Rapat dihadiri oleh seluruh unsur TPPS desa, mulai dari Ketua TPPS yang dijabat oleh istri Perbekel, Sekretaris Desa selaku Wakil Ketua TPPS, Kasi Kesejahteraan, Kader Pembangunan Manusia (KPM), PLKB, perwakilan LPM, staf IT desa, hingga Ketua BPD.

Dalam arahannya, Kadek Agus Mahardika menekankan pentingnya perubahan pola rapat TPPS agar lebih fokus pada hasil dan berbasis data lapangan. Ia menyampaikan bahwa rapat TPPS harus menjadi ruang strategis untuk mengintegrasikan laporan, mengevaluasi capaian, serta merumuskan solusi konkret terhadap permasalahan stunting di desa.

“Rapat TPPS jangan hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi harus mampu menghasilkan keputusan yang jelas, terukur, dan ada tindak lanjutnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan beberapa poin penting yang wajib menjadi agenda tetap dalam setiap rapat TPPS, di antaranya penyampaian laporan lapangan oleh masing-masing pengurus, rangkuman kegiatan konvergensi yang telah dilaksanakan, serta identifikasi masalah prioritas yang perlu segera ditangani.

Selain itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya penunjukan penanggung jawab untuk setiap tindak lanjut yang disepakati. Hasil dari pelaksanaan tindak lanjut tersebut kemudian harus dievaluasi pada rapat TPPS berikutnya sebagai bagian dari siklus monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Seluruh pengurus TPPS menunjukkan komitmen untuk memperkuat sinergi lintas sektor serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Desa Dauh Puri Kaja.

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan TPPS desa mampu menjalankan perannya secara lebih efektif, tidak hanya sebagai forum koordinasi, tetapi juga sebagai motor penggerak utama dalam mewujudkan konvergensi penanganan stunting yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

#PendampingDesaKerjaBerdampak

Rabu, 15 April 2026

Testimoni “Kenapa Saya Tidak Mengizinkan Pembangunan Kantor Desa Dilakukan Bertahap”

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Saya masih ingat betul ketika duduk bersama perangkat desa dalam sebuah musyawarah. Waktu itu, semangat mereka luar biasa. Mereka ingin membangun kantor desa yang representatif—lebih besar, lebih layak, dan menjadi kebanggaan masyarakat.

Namun di tengah diskusi, muncul satu rencana yang sering saya temui di banyak desa:

“Pak, kita bangun dulu pondasinya tahun ini. Tahun depan lanjut struktur. Tahun berikutnya baru finishing.”

Sekilas, rencana ini terlihat masuk akal. Menyesuaikan dengan kemampuan anggaran desa. Tidak memaksakan. Terlihat bijak. Tapi justru di titik itu saya harus tegas.

Saya sampaikan pelan, tapi jelas:

“Kalau kita bangun seperti itu, kita sedang membuka risiko besar bagi desa.”


Masalahnya Bukan di Niat, Tapi di Sistem

Saya jelaskan bahwa dalam Permendagri 20 Tahun 2018, APBDes itu dirancang sebagai anggaran tahunan. Artinya, setiap kegiatan yang direncanakan seharusnya bisa selesai dalam satu tahun anggaran. Bukan berarti desa tidak boleh punya mimpi besar. Boleh. Sangat boleh. Tapi sistem keuangan desa tidak memberi ruang untuk “janji anggaran di masa depan”. Karena faktanya:

  • APBDes disusun setiap tahun
  • Tidak ada jaminan kegiatan tahun ini akan otomatis dilanjutkan tahun depan
  • Tidak ada kontrak yang bisa mengikat lintas tahun seperti di APBD atau APBN

Saya tanya balik ke mereka:

“Kalau tahun depan anggaran tidak cukup, siapa yang menjamin bangunan ini selesai?”

Biasanya, ruangan mulai hening.

Yang Paling Saya Khawatirkan: Bangunan Mangkrak

Saya pernah melihat di beberapa tempat—bangunan kantor desa berdiri setengah jadi:

  • Pondasi sudah ada
  • Tiang sudah berdiri
  • Tapi tidak bisa dipakai

Itu bukan hanya soal fisik bangunan.

Itu soal:

  • Uang desa yang tidak memberi manfaat
  • Potensi temuan pemeriksaan
  • Dan yang paling berat: kepercayaan masyarakat yang turun

Saya sampaikan dengan jujur:

“Kalau bangunan ini berhenti di tengah jalan, yang ditanya bukan saya… tapi Bapak sebagai Perbekel.”

 

Padahal Regulasi Sudah Memberi Jalan Keluar

Saya tidak hanya melarang. Saya selalu menawarkan solusi. Saya jelaskan:

“Kalau dananya belum cukup, jangan dipaksakan bertahap. Kita gunakan mekanisme Dana Cadangan.”

Dalam Permendagri 20/2018, dana cadangan memang disiapkan untuk:

  • Kegiatan besar
  • Yang tidak bisa selesai dalam satu tahun

Artinya:

  • Desa menabung dulu
  • Diatur dengan Perdes
  • Setelah cukup, baru dibangun sampai selesai dalam satu tahap pelaksanaan

Di sinilah letak bedanya:

Bertahap = tidak pasti selesai
Dana cadangan = pasti selesai

Belum Lagi Soal Tanah

Saya juga selalu mengingatkan satu hal yang sering dianggap sepele: “Status tanahnya sudah jelas belum?” Karena berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016, aset desa harus:

  • Jelas status hukumnya
  • Idealnya bersertifikat atas nama desa

Kalau pembangunan sudah jalan, tapi tanahnya bermasalah? Risikonya jauh lebih besar:

  • Sengketa
  • Bangunan tidak bisa dicatat sebagai aset
  • Bahkan bisa jadi temuan serius

Akhirnya Saya Tegaskan Ini

Di akhir diskusi, saya biasanya menyampaikan dengan sangat jelas:

“Saya bukan melarang pembangunan. Saya justru ingin memastikan pembangunan ini selesai, bermanfaat, dan tidak menimbulkan masalah hukum.”

Dan saya tutup dengan kalimat yang selalu saya pegang sebagai prinsip:

“Kalau belum mampu membangun sampai selesai dalam satu tahun, maka jangan dibangun dulu—kita siapkan lewat dana cadangan. Karena yang kita kejar bukan sekadar mulai, tapi memastikan selesai dengan baik.”

Ini Bukan Soal Teknis, Tapi Tanggung Jawab

Sebagai TA PM, tugas saya bukan hanya mendampingi perencanaan. Tapi memastikan:

  • Desa tidak terjebak risiko
  • Perbekel tidak menghadapi masalah hukum
  • Dan pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata

Karena pada akhirnya, yang dipertanggungjawabkan bukan niat baiknya… Tapi hasil akhirnya.

 

#PendampingDesaKerjaBerdampak

Selasa, 14 April 2026

PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDESA 2026, BUMDESA DENPASAR TUNJUKKAN PROGRES POSITIF MELALUI SINERGI DPMD, FORUM BUMDES, DAN PENDAMPING DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Denpasar, 14 April 2026 — Sore itu, ruang rapat DPMD Kota Denpasar tidak hanya dipenuhi angka-angka progres dan laporan teknis. Lebih dari itu, ruangan tersebut dipenuhi semangat—semangat untuk bertumbuh, berbenah, dan membuktikan bahwa BUMDesa adalah denyut nadi ekonomi desa yang terus hidup.

Sebanyak 22 peserta hadir, bukan sekadar untuk rapat koordinasi. Mereka datang membawa cerita dari desa masing-masing—tentang usaha yang dibangun, tantangan yang dihadapi, dan harapan yang belum selesai diperjuangkan.

Di hadapan forum, satu per satu data dipaparkan. Dari 27 BUMDesa di Kota Denpasar, 14 telah menyelesaikan pengisian data pemeringkatan. Angka yang terlihat sederhana, namun sesungguhnya menyimpan kerja keras panjang di baliknya.

Kadek Agus Mahardika, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar, menyampaikan progres tersebut dengan nada optimis. Baginya, ini bukan sekadar capaian administratif.

“Ini tentang proses belajar bersama. Tentang bagaimana BUMDesa berani melihat dirinya, memperbaiki, dan melangkah lebih baik,” ungkapnya.

Namun perjalanan ini tidak sepenuhnya mulus. Masih ada BUMDesa yang tertahan—bukan karena tidak ingin maju, tetapi karena realitas di lapangan. Ada yang masih bergulat dengan laporan yang belum rampung, ada yang menunggu Musyawarah Desa, ada pula yang terkendala sumber daya manusia.

Di Sanur Kauh, misalnya, laporan yang belum selesai menjadi pekerjaan rumah. Di Pemogan, keterbatasan SDM menjadi tantangan nyata. Sementara di Kesiman Petilan, dinamika internal organisasi masih perlu ditata kembali.

Cerita-cerita ini bukan tentang kegagalan. Justru sebaliknya—ini adalah potret kejujuran dan proses bertumbuh.

Kepala Bidang II DPMD Kota Denpasar, I.B. Wirama Puja Manuaba, mengingatkan bahwa pemeringkatan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi kesempatan.

“Ini momentum. Kesempatan bagi BUMDesa untuk naik kelas, untuk menunjukkan bahwa desa mampu mengelola potensi ekonominya secara profesional,” tegasnya.

Dan di balik semua itu, ada satu kesadaran yang tumbuh bersama: bahwa tidak ada yang berjalan sendiri.

Forum BUMDes, DPMD, pendamping desa, pemerintah desa—semua hadir dalam satu irama kolaborasi. Saling menguatkan, saling mendorong, saling memastikan tidak ada yang tertinggal.

Memang, ada satu BUMDesa yang harus tertunda langkahnya karena persoalan hukum. Namun yang lain tetap melangkah, membawa harapan yang sama—bahwa usaha desa bisa menjadi kekuatan nyata.

Waktu terus berjalan menuju batas akhir 18 April 2026. Tapi di Denpasar, ini bukan sekadar tentang mengejar tenggat.

Ini tentang membangun kepercayaan.
Tentang menata masa depan.
Dan tentang keyakinan bahwa dari desa, ekonomi bisa tumbuh dengan cara yang paling bermakna.

Karena bagi mereka, BUMDesa bukan hanya badan usaha.

Ia adalah cerita.
Ia adalah perjuangan.
Dan ia adalah harapan yang terus hidup. 

#PendampingDesaKerjaBerdampak
                                               

Senin, 13 April 2026

Dari Musdes ke Harapan Desa: BUMDes Pemecutan Kelod Terus Tumbuh Bersama Masyarakat SHU Rp35 Juta Jadi Bukti, Kolaborasi dan Partisipasi Kunci Masa Depan Ekonomi Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika  

DENPASAR – Pagi itu, suasana di Desa Pemecutan Kelod terasa lebih hidup dari biasanya. Sejak pukul 10.00 WITA, satu per satu perangkat desa, pengurus BUMDes, hingga unsur masyarakat mulai memenuhi ruang Musyawarah Desa (Musdes). Bukan sekadar agenda tahunan, forum ini menjadi ruang bertemunya harapan—tentang bagaimana desa bisa tumbuh lebih mandiri melalui BUMDes.

BUMDesa Eka Panca Lestari kembali menunjukkan geliat positifnya. Dalam Musdes pertanggungjawaban Tahun Buku 2025, terungkap bahwa BUMDes mampu membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp35,27 juta. Angka ini bukan sekadar nominal, tetapi cerminan dari kerja bersama dan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh.

Sebagian besar SHU tersebut dialokasikan untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dan pemupukan modal, menandakan bahwa BUMDes tidak hanya hadir sebagai unit usaha, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa yang memberi manfaat nyata.

Direktur BUMDes dengan penuh harap menyampaikan keinginan agar ke depan, Pemerintah desa dapat semakin mempercayakan belanjanya kepada BUMDes. “Kalau kita kuatkan dari dalam, BUMDes akan semakin berkembang dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” menjadi semangat yang tersirat dalam forum tersebut.

Namun, di balik capaian itu, ada ruang refleksi. TA PM Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, yang turut hadir, melihat bahwa Musdes masih bisa dibuat lebih hidup. Partisipasi belum merata, diskusi masih didominasi segelintir pihak.

Menurutnya, Musdes sejatinya bukan hanya ruang laporan, tetapi ruang kolaborasi. Ia membayangkan ke depan forum ini diisi lebih banyak suara—dari pelaku UMKM, kelompok usaha desa, hingga mitra ekonomi lokal yang selama ini menjadi denyut nadi pergerakan ekonomi desa.

“Kalau semua ikut terlibat, BUMDes tidak hanya tumbuh, tapi juga berakar kuat di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas, agar setiap keputusan—mulai dari laporan hingga pembagian SHU—tercatat dengan baik dan sesuai regulasi. Transparansi, menurutnya, adalah fondasi kepercayaan.

Menjelang siang, Musdes pun ditutup dengan penandatanganan berita acara. Sederhana, namun sarat makna. Karena dari ruang kecil itu, lahir komitmen besar—bahwa pembangunan desa bukan hanya tentang angka, tetapi tentang kebersamaan.

Dan di Desa Pemecutan Kelod, langkah itu terus berjalan. Pelan, tapi pasti. 

#PendampingDesaKerjaBerdampak


Popular Posts