Denpasar Selatan, 7 Mei 2026 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Denpasar Selatan menghadiri kegiatan kunjungan lapangan sekaligus Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban BUMDesa Segara Giri Desa Sanur Kauh yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Sanur Kauh, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan Musdes tersebut membahas Laporan Tahunan BUMDesa Tahun Buku 2025, Rencana Program Kerja Tahun 2026, laporan pengawasan BUMDesa, laporan Pemerintah Desa selaku Penasehat BUMDesa, hingga pengangkatan kembali Pelaksana Operasional dan Pengawas BUMDesa Segara Giri untuk masa bakti 2026–2031.
Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sanur Kauh, I Nyoman Astawa, SH., MM., serta dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar, Unsur Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan, Pemerintah Desa, pengurus BUMDesa, lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, TA PM Kota Denpasar Kadek Agus Mahardika menyampaikan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan BUMDesa agar mampu berkembang secara profesional, transparan, dan berkelanjutan di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
“BUMDesa saat ini tidak hanya menjadi unit usaha desa semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan Pandangan Umum BPD Desa Sanur Kauh, kinerja BUMDesa Segara Giri Tahun Buku 2025 dinilai menunjukkan perkembangan positif. Dari sisi laporan keuangan, BUMDesa dianggap telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan capaian rasio usaha yang cukup baik.
Selain memberikan apresiasi, BPD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk pengembangan BUMDesa ke depan, di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola, pengembangan unit usaha berbasis analisis bisnis, penguatan pengawasan internal, digitalisasi pemasaran produk UMKM desa, hingga penguatan kemitraan investasi dengan pihak ketiga.
Musyawarah Desa akhirnya secara mufakat menerima dan menyetujui Laporan Tahunan BUMDesa Segara Giri Tahun Buku 2025 serta menetapkan Program Kerja Tahun 2026. Selain itu, Musdes juga menyetujui pengangkatan kembali Direktur dan Pengawas BUMDesa Segara Giri untuk periode 2026–2031 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan yang dilakukan TA PM Kota Denpasar bersama tenaga pendamping desa dalam mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa yang sehat, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Kadek Agus Mahardika
TA Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar


Tidak ada komentar:
Posting Komentar