Tempat: Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar
Kegiatan: Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar
I. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pendampingan desa serta memperkuat sinergi antar Tenaga Pendamping Profesional (TPP), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) TPP Kota Denpasar. Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi untuk memastikan seluruh agenda strategis pembangunan desa dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
II. Jalannya Kegiatan
Rakor diikuti oleh seluruh TPP Kota Denpasar dan dibuka oleh Koordinator Kota (Korkot) I Ketut Suardana. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya soliditas tim serta peningkatan kualitas kinerja pendamping di lapangan.
Selanjutnya, Koordinator Provinsi (Korprov) Kadek Suardika memberikan arahan terkait pentingnya pemenuhan aspek kualitas dan kuantitas pendamping. Disampaikan bahwa tantangan pembangunan desa saat ini menuntut pendamping yang kompeten, adaptif, serta mampu bekerja secara kolaboratif dalam tim.
Sesi penguatan kapasitas disampaikan oleh TAPM Provinsi Adi Parmadi yang menekankan pentingnya pengelolaan media desa sebagai sarana publikasi. TPP didorong untuk aktif memfasilitasi pemerintah desa dalam menyusun dan menyebarluaskan berita terkait:
- Pemanfaatan Dana Desa
- Perkembangan BUMDes
- Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Selain itu, seluruh konten publikasi desa diarahkan untuk direpost melalui blogspot TPP https://kotadenpasar2025.blogspot.com/search/label/Berita dan disebarluaskan kembali melalui media sosial pribadi pendamping seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
Rakor juga membahas beberapa isu strategis lainnya, antara lain:
- Pemantauan konvergensi stunting melalui aplikasi eHDW
- Percepatan pemeringkatan BUMDes
- Progres penyaluran Dana Desa Tahun 2026
- Persiapan pemutakhiran Indeks Desa
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dari para pendamping.
III. Peran dan Tindak Lanjut TA Kota (Kadek Agus Mahardika)
Pada sesi penyampaian progres, hambatan, dan rencana tindak lanjut, masing-masing TA Kota memaparkan sesuai bidangnya.
Sebagai TA Kota yang membidangi eHDW, tindak lanjut yang akan dilakukan adalah:
- Menyusun analisis data monitoring eHDW sebagai bahan tindak lanjut bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam memfasilitasi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Admin Desa.
Terkait pemeringkatan BUMDes, saya Sebagai PIC menyampaikan penegasan bahwa:
- Pendapatan Asli Desa (PAD) yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa saat pertanggungjawaban BUMDes harus segera disetorkan ke rekening Kas Desa.
- Hal ini penting untuk menjaga prinsip pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yaitu tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, saya juga mengingatkan:
- Pendamping Desa agar mendampingi pihak kecamatan dalam melakukan pemeriksaan laporan kinerja BPD, yang pada bulan April ini paling lambat wajib disampaikan kepada Walikota melalui Camat.
IV. Penutup
Rakor ditutup oleh Korkot I Ketut Suardana dengan menegaskan kembali poin-poin hasil rapat sebagai pedoman bersama. Diharapkan seluruh TPP Kota Denpasar semakin solid, responsif, dan mampu menghadirkan kinerja pendampingan yang berdampak nyata bagi terwujudnya desa berdaya di Kota Denpasar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar