Denpasar, 13 Mei 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, hari ini melaksanakan fasilitasi dan sharing pembinaan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Camat Denpasar Barat yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Camat Denpasar Utara. Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan tugas pembinaan Camat terhadap kinerja BPD melalui mekanisme evaluasi laporan kinerja BPD desa secara lebih sistematis, terukur, dan sesuai regulasi. Fasilitasi dihadiri langsung oleh Camat, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dari masing-masing kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, Kadek Agus Mahardika memperkenalkan sekaligus memaparkan rancangan Kertas Kerja Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD Tingkat Kecamatan yang disusunnya sebagai pedoman praktis pemeriksaan laporan kinerja BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut Kadek Agus Mahardika, selama ini masih ditemukan variasi kualitas laporan kinerja BPD, baik dari sisi substansi, administrasi, maupun kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan dinilai perlu memiliki mekanisme evaluasi yang lebih terstruktur agar fungsi pembinaan terhadap BPD dapat berjalan optimal. Dalam draft kertas kerja tersebut dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan laporan BPD telah memuat pelaksanaan tugas secara nyata, termasuk pengelolaan aspirasi masyarakat, pembahasan peraturan desa, musyawarah BPD, hingga pengawasan terhadap kinerja Perbekel. Selain itu, laporan juga wajib memuat hasil evaluasi LKPPD Perbekel sebagaimana diatur dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 37, dan Pasal 61 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Tidak hanya memuat dasar hukum dan ruang lingkup pemeriksaan, rancangan kertas kerja tersebut juga dilengkapi matriks pemeriksaan, sistem penilaian sederhana, checklist dokumen minimal, hingga format kesimpulan tim evaluasi. Dengan format yang praktis namun normatif, tim kecamatan nantinya diharapkan mampu memeriksa laporan kinerja BPD secara objektif, demokratis, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan akan menitikberatkan pada empat aspek utama, yaitu kesesuaian sistematika laporan, kesesuaian isi dengan tugas BPD, kualitas evaluasi LKPPD, serta proses pembahasan melalui Musyawarah BPD.
Dari hasil fasilitasi tersebut, baik Kecamatan Denpasar Barat maupun Kecamatan Denpasar Utara menyambut positif gagasan pembentukan Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD di tingkat kecamatan. Disepakati bahwa Camat akan segera membentuk tim evaluasi sesuai format yang tertuang dalam kertas kerja tersebut, kemudian menyusun timeline pelaksanaan evaluasi yang diawali dengan pembekalan teknis kepada tim oleh Kadek Agus Mahardika selaku TA PM Kota Denpasar. Langkah ini dipandang sebagai terobosan penting dalam memperkuat kualitas pembinaan desa, sekaligus memastikan laporan kinerja BPD benar-benar menjadi instrumen akuntabilitas dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kadek Agus Mahardika juga menyampaikan apresiasi mendalam atas sikap terbuka dan dukungan penuh dari pihak kecamatan yang menyambut baik fasilitasi tersebut. Menurutnya, komitmen kecamatan untuk mulai membangun sistem evaluasi BPD merupakan langkah maju dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. “Kecamatan memiliki posisi strategis dalam pembinaan desa. Ketika pembinaan terhadap BPD dilakukan dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur, maka kualitas pengawasan terhadap pemerintahan desa juga akan semakin baik,” ujarnya. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan kualitas laporan kinerja BPD di Kota Denpasar ke depan semakin tertib administrasi, berkualitas secara substansi, dan mampu mendukung pemerintahan desa yang transparan serta partisipatif.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar