Selasa, 14 April 2026

PERCEPATAN PEMERINGKATAN BUMDESA 2026, BUMDESA DENPASAR TUNJUKKAN PROGRES POSITIF MELALUI SINERGI DPMD, FORUM BUMDES, DAN PENDAMPING DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Denpasar, 14 April 2026 — Sore itu, ruang rapat DPMD Kota Denpasar tidak hanya dipenuhi angka-angka progres dan laporan teknis. Lebih dari itu, ruangan tersebut dipenuhi semangat—semangat untuk bertumbuh, berbenah, dan membuktikan bahwa BUMDesa adalah denyut nadi ekonomi desa yang terus hidup.

Sebanyak 22 peserta hadir, bukan sekadar untuk rapat koordinasi. Mereka datang membawa cerita dari desa masing-masing—tentang usaha yang dibangun, tantangan yang dihadapi, dan harapan yang belum selesai diperjuangkan.

Di hadapan forum, satu per satu data dipaparkan. Dari 27 BUMDesa di Kota Denpasar, 14 telah menyelesaikan pengisian data pemeringkatan. Angka yang terlihat sederhana, namun sesungguhnya menyimpan kerja keras panjang di baliknya.

Kadek Agus Mahardika, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar, menyampaikan progres tersebut dengan nada optimis. Baginya, ini bukan sekadar capaian administratif.

“Ini tentang proses belajar bersama. Tentang bagaimana BUMDesa berani melihat dirinya, memperbaiki, dan melangkah lebih baik,” ungkapnya.

Namun perjalanan ini tidak sepenuhnya mulus. Masih ada BUMDesa yang tertahan—bukan karena tidak ingin maju, tetapi karena realitas di lapangan. Ada yang masih bergulat dengan laporan yang belum rampung, ada yang menunggu Musyawarah Desa, ada pula yang terkendala sumber daya manusia.

Di Sanur Kauh, misalnya, laporan yang belum selesai menjadi pekerjaan rumah. Di Pemogan, keterbatasan SDM menjadi tantangan nyata. Sementara di Kesiman Petilan, dinamika internal organisasi masih perlu ditata kembali.

Cerita-cerita ini bukan tentang kegagalan. Justru sebaliknya—ini adalah potret kejujuran dan proses bertumbuh.

Kepala Bidang II DPMD Kota Denpasar, I.B. Wirama Puja Manuaba, mengingatkan bahwa pemeringkatan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi kesempatan.

“Ini momentum. Kesempatan bagi BUMDesa untuk naik kelas, untuk menunjukkan bahwa desa mampu mengelola potensi ekonominya secara profesional,” tegasnya.

Dan di balik semua itu, ada satu kesadaran yang tumbuh bersama: bahwa tidak ada yang berjalan sendiri.

Forum BUMDes, DPMD, pendamping desa, pemerintah desa—semua hadir dalam satu irama kolaborasi. Saling menguatkan, saling mendorong, saling memastikan tidak ada yang tertinggal.

Memang, ada satu BUMDesa yang harus tertunda langkahnya karena persoalan hukum. Namun yang lain tetap melangkah, membawa harapan yang sama—bahwa usaha desa bisa menjadi kekuatan nyata.

Waktu terus berjalan menuju batas akhir 18 April 2026. Tapi di Denpasar, ini bukan sekadar tentang mengejar tenggat.

Ini tentang membangun kepercayaan.
Tentang menata masa depan.
Dan tentang keyakinan bahwa dari desa, ekonomi bisa tumbuh dengan cara yang paling bermakna.

Karena bagi mereka, BUMDesa bukan hanya badan usaha.

Ia adalah cerita.
Ia adalah perjuangan.
Dan ia adalah harapan yang terus hidup. 

#PendampingDesaKerjaBerdampak
                                               

Senin, 13 April 2026

Dari Musdes ke Harapan Desa: BUMDes Pemecutan Kelod Terus Tumbuh Bersama Masyarakat SHU Rp35 Juta Jadi Bukti, Kolaborasi dan Partisipasi Kunci Masa Depan Ekonomi Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika  

DENPASAR – Pagi itu, suasana di Desa Pemecutan Kelod terasa lebih hidup dari biasanya. Sejak pukul 10.00 WITA, satu per satu perangkat desa, pengurus BUMDes, hingga unsur masyarakat mulai memenuhi ruang Musyawarah Desa (Musdes). Bukan sekadar agenda tahunan, forum ini menjadi ruang bertemunya harapan—tentang bagaimana desa bisa tumbuh lebih mandiri melalui BUMDes.

BUMDesa Eka Panca Lestari kembali menunjukkan geliat positifnya. Dalam Musdes pertanggungjawaban Tahun Buku 2025, terungkap bahwa BUMDes mampu membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp35,27 juta. Angka ini bukan sekadar nominal, tetapi cerminan dari kerja bersama dan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh.

Sebagian besar SHU tersebut dialokasikan untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dan pemupukan modal, menandakan bahwa BUMDes tidak hanya hadir sebagai unit usaha, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa yang memberi manfaat nyata.

Direktur BUMDes dengan penuh harap menyampaikan keinginan agar ke depan, Pemerintah desa dapat semakin mempercayakan belanjanya kepada BUMDes. “Kalau kita kuatkan dari dalam, BUMDes akan semakin berkembang dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” menjadi semangat yang tersirat dalam forum tersebut.

Namun, di balik capaian itu, ada ruang refleksi. TA PM Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, yang turut hadir, melihat bahwa Musdes masih bisa dibuat lebih hidup. Partisipasi belum merata, diskusi masih didominasi segelintir pihak.

Menurutnya, Musdes sejatinya bukan hanya ruang laporan, tetapi ruang kolaborasi. Ia membayangkan ke depan forum ini diisi lebih banyak suara—dari pelaku UMKM, kelompok usaha desa, hingga mitra ekonomi lokal yang selama ini menjadi denyut nadi pergerakan ekonomi desa.

“Kalau semua ikut terlibat, BUMDes tidak hanya tumbuh, tapi juga berakar kuat di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas, agar setiap keputusan—mulai dari laporan hingga pembagian SHU—tercatat dengan baik dan sesuai regulasi. Transparansi, menurutnya, adalah fondasi kepercayaan.

Menjelang siang, Musdes pun ditutup dengan penandatanganan berita acara. Sederhana, namun sarat makna. Karena dari ruang kecil itu, lahir komitmen besar—bahwa pembangunan desa bukan hanya tentang angka, tetapi tentang kebersamaan.

Dan di Desa Pemecutan Kelod, langkah itu terus berjalan. Pelan, tapi pasti. 

#PendampingDesaKerjaBerdampak


Minggu, 12 April 2026

“Dibayar untuk Bertumbuh: Cara Mengubah Pekerjaan Menjadi Sekolah Kehidupan” Refleksi Seorang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kota Denpasar

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

 

Di lapangan, kita sering terjebak pada rutinitas: laporan, rapat, pendampingan, administrasi, dan target program. Hari berganti, pekerjaan selesai, tapi diri kita tidak banyak berubah. Padahal, setiap tugas sejatinya adalah ruang belajar yang dibayar oleh negara.

Pertanyaannya sederhana: apakah kita hanya bekerja, atau sedang bertumbuh?

Berikut adalah cara mengubah pekerjaan menjadi “sekolah lapangan” yang memberi nilai lebih, bukan sekadar penghasilan.

1. Ubah Peran: Dari Pegawai Menjadi Murid Lapangan

Berhenti hanya bertanya “apa yang harus saya kerjakan?”, mulai bertanya:
“apa yang bisa saya pelajari dari tugas ini?”

Contoh Perangkat Desa:

Saat menyusun APBDes, jangan hanya fokus pada angka dan format. Pelajari logika kebijakan, prioritas pembangunan, dan bagaimana keputusan anggaran mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Contoh Pendamping Desa:

Saat mendampingi musyawarah desa, jangan hanya mencatat hasil. Pelajari dinamika sosial, cara tokoh masyarakat mempengaruhi keputusan, dan bagaimana konflik dikelola.

2. Set Target Belajar, Bukan Hanya Target Kerja

Target kerja membuat kita selesai. Target belajar membuat kita naik level.

Contoh Perangkat Desa:

Target kerja: menyelesaikan laporan tepat waktu. Target belajar: memahami sistem Siskeudes secara mendalam hingga mampu mengajarkan ke desa lain.

Contoh Pendamping Desa: 

Target kerja: memfasilitasi kegiatan desa.Target belajar: menguasai teknik fasilitasi partisipatif yang efektif dan inklusif.

3. Anggap Setiap Masalah sebagai Materi Pelajaran

Masalah bukan hambatan, tapi kurikulum tersembunyi.

Contoh Perangkat Desa:

Ketika terjadi kesalahan administrasi atau audit temuan, jadikan itu pelajaran tentang tata kelola yang akuntabel, bukan sekadar tekanan.

Contoh Pendamping Desa:

Ketika program tidak berjalan atau masyarakat kurang partisipatif, pelajari akar masalahnya: apakah komunikasi, kepercayaan, atau pendekatan yang kurang tepat?

4. “Curi” Ilmu dari Sekitar dengan Elegan

Ilmu tidak selalu datang dari pelatihan formal.

Contoh Perangkat Desa:

Amati sekretaris desa yang rapi dalam administrasi, atau kepala desa yang piawai mengambil keputusan. Tanyakan, pelajari, tiru yang baik.

Contoh Pendamping Desa:

Belajar dari pendamping senior yang mampu membangun kedekatan dengan masyarakat. Perhatikan cara mereka berbicara, mendengar, dan menyelesaikan masalah.

5. Dokumentasikan Pelajaran Harian

Setiap hari adalah kelas. Jangan biarkan ilmunya hilang.

Catat 3 hal setiap pulang kerja:

  • Satu hal yang berhasil
  • Satu kesalahan
  • Satu insight baru

Inilah yang membedakan orang yang berkembang dengan yang hanya “hadir dan pulang”.

6. Upgrade Pertanyaan dalam Kepala

Berhenti bertanya: “kenapa kerjaan ini banyak?” Mulai bertanya:

“skill apa yang sedang ditempa dari pekerjaan ini?”Apakah ini melatih komunikasi? Kepemimpinan?  Analisis kebijakan? Atau ketahanan mental?

7. Punya Visi Jangka Panjang

Tanpa visi, kerja terasa berat. Dengan visi, kerja jadi proses.

Apakah Anda ingin menjadi ahli tata kelola desa? Fasilitator pemberdayaan terbaik? Atau pemimpin yang berdampak?

Jika tidak tahu tujuan, maka setiap tugas akan terasa sebagai beban, bukan langkah.

8. Kerja Itu Capek, Tapi Harus Bernilai

Kita semua lelah. Tapi ada dua jenis lelah:

  • Lelah tanpa makna → hanya menukar waktu dengan gaji
  • Lelah yang bertumbuh → menukar waktu dengan masa depan

Pilih yang kedua.

Penutup

Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di Kota Denpasar, kita tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat di tengah masyarakat. Karena sejatinya, pemberdayaan bukan hanya untuk desa. Tapi juga untuk diri kita sendiri.

Bekerjalah seperti murid. Belajarlah seperti pemimpin. Dan bertumbuhlah setiap hari—dibayar oleh pekerjaanmu.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#PendampingDesaKerjaBerdampak

Jumat, 10 April 2026

Penguatan Kemitraan ATM, TA PM Denpasar Paparkan Analisis APBDesa Kesehatan 2026

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

DENPASAR, 10 April 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, menghadiri rapat Penguatan Forum Kemitraan untuk Pengendalian dan Pencegahan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) yang diselenggarakan oleh ADINKES Provinsi Bali, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Resilient and Sustainable System for Health (RSSH) yang didukung Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, dengan fokus memperkuat perencanaan dan penganggaran desa dalam mendukung penanggulangan penyakit ATM di Kota Denpasar .

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kertha Loka, Graha Sewaka Dharma ini dimulai pukul 09.30 WITA dan dipandu oleh Sekretaris ADINKES Provinsi Bali, Tri Indarti. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar, I Nyoman Dana, SKM., M.Kes, yang juga menjadi narasumber utama.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain unsur Bappeda Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, DPMD Kota Denpasar, jajaran kepala puskesmas se-Kota Denpasar, perwakilan kecamatan se-Kota Denpasar, Ketua Forum Perbekel, perangkat desa dan kelurahan, serta unsur mitra seperti KPA Kota Denpasar, PPTI, Yayasan Kesehatan Bali, dan tim ADINKES RSSH Bali .

Dalam paparannya, Dinas Kesehatan Kota Denpasar menyoroti kondisi epidemiologi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria, serta pentingnya dukungan anggaran desa dan kelurahan dalam upaya pengendalian penyakit tersebut.

Selanjutnya, DPMD Kota Denpasar yang diwakili oleh Ketut Mudita memaparkan kebijakan penganggaran desa tahun 2026, termasuk arah implementasi dan sistem monitoring evaluasi dukungan anggaran desa terhadap program ATM. Sementara itu, Bappeda Kota Denpasar menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan lintas sektor untuk mendukung prioritas kesehatan berbasis wilayah.

Kegiatan ini juga menghadirkan praktik baik dari Desa Dangin Puri Kaja. Sekretaris desa setempat menyampaikan inovasi JEPITTB (Jemput Penderita TBC) serta pembentukan SK Kader Siaga TBC, yang disebut sebagai yang pertama di Bali. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis.

Pada kesempatan tersebut, TA PM Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, turut menyampaikan Executive Summary Analisis APBDesa Bidang Kesehatan Tahun 2026 se-Kota Denpasar.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa total alokasi anggaran kesehatan pada APBDesa tahun 2026 di 27 desa mencapai Rp36,35 miliar, dengan rata-rata sekitar Rp1,34 miliar per desa. Struktur anggaran masih didominasi kegiatan Posyandu, yang menunjukkan fokus desa pada layanan kesehatan dasar bagi ibu, anak, balita, dan lansia.

Namun demikian, ia menekankan perlunya penguatan alokasi anggaran untuk program promotif dan preventif, khususnya dalam penanggulangan Tuberkulosis dan penyakit ATM lainnya berbasis desa.

Lebih lanjut, Kadek Agus Mahardika juga menyampaikan usulan strategis kepada DPMD Kota Denpasar agar segera menerbitkan surat kepada seluruh perbekel dan lurah guna mempercepat pembentukan Desa/Kelurahan Siaga TBC. Usulan ini mengacu pada surat DPMD Provinsi Bali tentang Dukungan Percepatan Pembentukan Desa Siaga TBC yang menekankan pentingnya penetapan minimal satu desa sebagai percontohan di setiap wilayah serta penguatan kolaborasi lintas sektor .

Ia menambahkan bahwa saat ini baru beberapa desa yang telah bergerak cepat, di antaranya Desa Dangin Puri Kaja dan Desa Tegal Kertha yang telah menetapkan SK Desa Siaga TBC. Oleh karena itu, diperlukan dorongan kebijakan yang lebih masif agar seluruh desa dan kelurahan di Kota Denpasar dapat segera menginisiasi langkah serupa.

“Percepatan pembentukan Desa Siaga TBC harus menjadi gerakan bersama. Dukungan regulasi dari DPMD akan menjadi kunci agar desa dan kelurahan segera bergerak secara serentak,” tegasnya.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, desa, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan di Kota Denpasar.


Selasa, 07 April 2026

TA PM Denpasar Ikuti Bimtek Siskeudes 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa Berbasis Digital

 Oleh; Kadek Agus Mahardika

Denpasar, 7 April 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar di Gedung Santhi Graha, Selasa (7/4).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA ini diikuti oleh seluruh Kaur Keuangan dan operator Siskeudes desa se-Kota Denpasar. Bimtek dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan DPMD Kota Denpasar Nomor B/400.10.2.4/389/DPMD tanggal 2 April 2026.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang I DPMD Kota Denpasar, I Dewa Ayu Istri Idayati, SSTP. Dalam kegiatan ini, DPMD menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, yakni Tonggo Wahyu Naibaho, S.E dan Rizki Novi Hutami, S.E.

Materi yang disampaikan dalam bimtek mencakup kebijakan pengelolaan keuangan desa, penerapan aplikasi Siskeudes versi terbaru 2.0.9, serta sesi diskusi interaktif terkait berbagai kendala implementasi di lapangan.

Kadek Agus Mahardika menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam menghadapi pembaruan sistem keuangan desa berbasis digital.

“Melalui bimtek ini, pemahaman terhadap kebijakan dan teknis penggunaan Siskeudes semakin meningkat. Ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta bimtek berdiskusi mengenai berbagai kendala teknis yang dihadapi, termasuk keterbatasan pemahaman terhadap fitur terbaru serta tantangan adaptasi terhadap perubahan versi aplikasi.

Dari hasil kegiatan, terlihat adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap kebijakan keuangan desa serta kemampuan teknis dalam mengoperasikan Siskeudes versi 2.0.9. Selain itu, terbangun juga koordinasi yang lebih baik antara peserta, DPMD, dan BPKP dalam mencari solusi atas permasalahan di lapangan.

Ke depan, diperlukan langkah tindak lanjut berupa pendampingan intensif kepada desa, peningkatan kapasitas operator secara berkelanjutan, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi Siskeudes.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kota Denpasar semakin profesional, transparan, dan akuntabel sejalan dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik.



 #BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Minggu, 05 April 2026

KETUA BPD WAFAT DI TENGAH MASA JABATAN, DESA PERLU SEGERA MEMILIH PENGGANTI TANPA MENUNGGU PAW

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Wafatnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tengah masa jabatan kerap memunculkan kebingungan di tingkat desa. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa kekosongan tersebut harus menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terlebih dahulu. Akibatnya, roda kelembagaan BPD tersendat, bahkan berpotensi mengganggu fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Padahal, jika merujuk secara cermat pada regulasi, khususnya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, situasi ini sesungguhnya sudah memiliki mekanisme yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir.

Dua Kekosongan dalam Satu Peristiwa

Dalam praktik pemerintahan desa, wafatnya Ketua BPD seringkali dipahami secara sederhana sebagai satu kekosongan jabatan. Padahal, jika ditelaah lebih dalam berdasarkan regulasi, peristiwa tersebut sesungguhnya melahirkan dua kekosongan sekaligus yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Hal ini dapat ditelusuri dari ketentuan Pasal 27 ayat (5) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menyatakan:

“Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa posisi Ketua BPD tidak berdiri sendiri sebagai jabatan struktural semata, melainkan melekat pula statusnya sebagai anggota. Dengan demikian, ketika Ketua BPD meninggal dunia, maka secara otomatis terjadi dua hal sekaligus: di satu sisi terjadi kekosongan pada jabatan pimpinan (Ketua), dan di sisi lain terjadi kekosongan keanggotaan BPD.

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, dua konsekuensi ini kerap diperlakukan sebagai satu paket persoalan yang harus diselesaikan secara bersamaan. Di sinilah akar kekeliruan yang sering muncul. Desa sering kali menunda langkah pengisian jabatan Ketua dengan alasan menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW), padahal kedua hal tersebut sejatinya memiliki mekanisme yang berbeda dan tidak saling bergantung.

Regulasi sebenarnya telah memberikan garis pemisah yang tegas antara pengisian anggota dan pengisian pimpinan. Kekosongan keanggotaan BPD diselesaikan melalui mekanisme PAW, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan daerah dan tata tertib BPD. Proses ini bersifat administratif dan dalam banyak kasus membutuhkan waktu, karena harus memastikan kesesuaian unsur keterwakilan wilayah atau kelompok masyarakat.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa PAW hanya berfungsi mengisi kekosongan sebagai anggota. Ia tidak serta-merta menyentuh atau menggantikan jabatan pimpinan. Dengan kata lain, PAW bukanlah instrumen untuk mengisi jabatan Ketua BPD.

Berbeda dengan itu, kekosongan jabatan Ketua justru harus diselesaikan melalui mekanisme pemilihan internal di dalam tubuh BPD itu sendiri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) yang menyebutkan:

“Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa jabatan Ketua BPD pada dasarnya adalah hasil dari proses demokrasi internal, bukan hasil penunjukan administratif atau penggantian otomatis.

Lebih lanjut, dalam situasi ketika pimpinan berhenti, termasuk karena meninggal dunia, mekanisme tersebut tetap berjalan dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4):
“Rapat pemilihan pimpinan berikutnya karena pimpinan berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.”

Norma ini memberikan kejelasan bahwa kekosongan jabatan Ketua harus segera direspons melalui rapat BPD, yang dipimpin oleh unsur pimpinan yang masih ada, seperti Wakil Ketua. Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan bahwa pemilihan tersebut harus menunggu proses PAW terlebih dahulu.

Dengan demikian, menjadi terang bahwa begitu Ketua BPD berhenti—dalam hal ini karena meninggal dunia—BPD wajib segera melakukan pemilihan Ketua yang baru melalui mekanisme rapat internal. Penundaan dengan alasan menunggu PAW bukan hanya tidak berdasar secara regulatif, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan fungsi kelembagaan BPD itu sendiri.

Pemahaman yang tepat atas pemisahan mekanisme ini menjadi kunci agar desa tidak terjebak dalam praktik yang keliru, sekaligus memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan efektif, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenapa Tidak Boleh Menunggu PAW?

Menunda pemilihan Ketua BPD dengan alasan menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesungguhnya tidak sejalan dengan semangat tata kelola kelembagaan desa yang efektif dan responsif. BPD bukanlah lembaga pelengkap, melainkan institusi strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan pemerintahan desa. Di dalamnya, BPD menjalankan fungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Ketua BPD menjadi sangat krusial sebagai penggerak utama dinamika kelembagaan. Ketika posisi ini dibiarkan kosong dalam waktu yang tidak pasti, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Proses pengambilan keputusan dapat terhambat karena tidak adanya figur yang memimpin dan mengoordinasikan rapat. Di sisi lain, legitimasi kelembagaan BPD dapat menurun di mata masyarakat maupun pemerintah desa, karena terlihat tidak mampu merespons situasi secara cepat dan tepat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kekosongan kepemimpinan ini berpotensi memicu konflik internal antaranggota akibat ketidakjelasan arah dan otoritas.

Oleh karena itu, pengisian jabatan Ketua BPD harus dipahami sebagai kebutuhan yang bersifat mendesak. Ia bukan sesuatu yang bisa ditunda dengan alasan menunggu proses administratif seperti PAW, yang pada dasarnya hanya berfungsi melengkapi komposisi keanggotaan. Justru dalam situasi kekosongan pimpinan, langkah yang cepat dan tepat untuk memilih Ketua baru menjadi kunci agar BPD tetap mampu menjalankan perannya secara optimal dan menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan desa.

Skema Penanganan yang Tepat

Dalam praktik yang benar dan sesuai regulasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

1.      Menetapkan berhentinya Ketua BPD karena meninggal dunia (administratif internal)

2.   Wakil Ketua menjalankan fungsi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjaga keberlanjutan   kerja

3.      Segera menggelar rapat BPD khusus untuk memilih Ketua baru

4.      Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua atau pimpinan lain (sesuai Pasal 29 ayat 4)

5.      Hasil pemilihan dituangkan dalam Keputusan BPD

6.      Diajukan untuk pengesahan oleh Camat atas nama Bupati/Wali Kota

Sebagaimana ditegaskan Pasal 30 ayat (2):

“Keputusan BPD mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.”

Setelah itu, barulah proses PAW anggota BPD dapat berjalan secara paralel atau menyusul.

Meluruskan Praktik yang Keliru

Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan sejumlah pemahaman yang kurang tepat dalam menyikapi kekosongan jabatan Ketua BPD. Tidak sedikit desa yang memilih untuk menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terlebih dahulu sebelum melakukan pemilihan Ketua. Ada pula anggapan bahwa anggota hasil PAW secara otomatis akan mengisi posisi Ketua yang ditinggalkan. Bahkan, dalam beberapa kasus, posisi Ketua dibiarkan kosong dalam waktu yang cukup lama tanpa langkah yang jelas untuk mengisinya.

Pandangan-pandangan semacam ini perlu diluruskan. Menunggu PAW sebelum memilih Ketua merupakan kekeliruan karena kedua mekanisme tersebut tidak saling bergantung. Demikian pula, menganggap bahwa anggota PAW otomatis menjadi Ketua adalah pemahaman yang tidak memiliki dasar dalam regulasi. Sementara itu, membiarkan kekosongan jabatan Ketua berlarut-larut justru berisiko menimbulkan stagnasi kelembagaan dan melemahkan peran BPD itu sendiri.

Sebagai pijakan yang benar, perlu ditegaskan bahwa jabatan Ketua BPD pada dasarnya merupakan hasil dari proses demokrasi internal. Ketua dipilih dari dan oleh anggota BPD melalui mekanisme rapat khusus, bukan ditentukan secara otomatis berdasarkan pergantian keanggotaan. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi pegangan agar tata kelola BPD tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan semangat kelembagaan yang sehat.

Kepastian Hukum untuk Desa

Dalam dinamika pemerintahan desa yang semakin berkembang, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga arah dan kualitas tata kelola kelembagaan. Regulasi yang ada tidak hanya untuk dibaca, tetapi juga perlu dipahami secara utuh, dimaknai dengan bijaksana, dan diterapkan secara konsisten sesuai dengan semangat yang terkandung di dalamnya.

Peristiwa wafatnya Ketua BPD dapat dipandang bukan sebagai sumber kebingungan, melainkan sebagai momentum refleksi untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap mekanisme kelembagaan yang telah diatur. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dan kecermatan dalam membaca regulasi, agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor yang tepat.

Dalam konteks tersebut, pengisian jabatan Ketua BPD kiranya dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan. Pemilihan Ketua baru melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menjadi salah satu bentuk penerapan regulasi secara tepat dan proporsional, tanpa harus menunggu proses lain yang bersifat melengkapi seperti PAW.

Dengan pendekatan yang demikian, BPD diharapkan tetap dapat hadir sebagai lembaga yang hidup, responsif, dan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat, sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin matang dan berlandaskan pada pemahaman regulasi yang baik.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Sabtu, 04 April 2026

MATRIKS MAIN MAPPING PMK No. 15 Tahun 2026 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA BAGI HASIL ATAU DANA DESA DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

 Oleh; Kadek Agus Mahardika

🔎 RINGKASAN INTI (EXECUTIVE MAPPING)

PMK 15/2026 mengatur bahwa pembangunan fisik koperasi desa tidak dibiayai langsung hibah, tetapi melalui skema pinjaman bank yang dibayar kembali melalui pemotongan transfer ke daerah/desa. Negara hadir sebagai penjamin likuiditas, bukan pemberi dana langsung.

1. LANDASAN & TUJUAN KEBIJAKAN

Aspek

Penjelasan

Latar Belakang

Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025 untuk percepatan pembangunan fisik KDMP/KKMP

Tujuan

Menyediakan tata cara penyaluran DAU/DBH/Dana Desa untuk mendukung pembiayaan pembangunan fisik koperasi

Sasaran

Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP/KKMP

Prinsip

Transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, berbasis kinerja

PMK Nomor 15 Tahun 2026 disusun sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), khususnya dalam penyediaan gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi. Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas terkait tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa sebagai instrumen untuk mendukung pembiayaan pembangunan fisik koperasi tersebut.

Dengan demikian, sasaran utama kebijakan ini adalah terbangunnya infrastruktur koperasi yang memadai guna memperkuat ekonomi lokal berbasis desa dan kelurahan. Dalam implementasinya, PMK ini menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dan pemanfaatan dana harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja, sehingga tidak hanya mendorong percepatan pembangunan, tetapi juga menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. SKEMA PEMBIAYAAN

Komponen

Ketentuan

Sumber Pembiayaan

Bank (likuiditas didukung Menteri Keuangan)

Plafon

Maksimal Rp3 miliar/unit koperasi

Suku Bunga

6% per tahun

Tenor

72 bulan

Grace Period

6–12 bulan

Mekanisme Bayar

- DAU/DBH: cicilan bulanan - Dana Desa: pembayaran tahunan

Status Aset

Menjadi milik Pemda/Pemdes

Skema pembiayaan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 dirancang melalui mekanisme kredit perbankan yang didukung oleh likuiditas dari Menteri Keuangan, sehingga pembangunan fisik KDMP/KKMP tidak dibiayai secara langsung melalui hibah, melainkan melalui pembiayaan yang harus dikembalikan. Setiap unit koperasi dapat memperoleh plafon pembiayaan maksimal sebesar Rp3 miliar dengan tingkat suku bunga relatif rendah, yaitu 6% per tahun, serta jangka waktu pengembalian hingga 72 bulan yang dilengkapi dengan masa tenggang (grace period) antara 6 sampai 12 bulan.

Pengembalian pembiayaan dilakukan melalui dua skema, yaitu cicilan bulanan yang dipotong dari DAU/DBH atau pembayaran tahunan yang bersumber dari Dana Desa, sehingga secara langsung akan mempengaruhi kapasitas fiskal daerah maupun desa. Meskipun dibiayai melalui skema pinjaman, hasil pembangunan berupa gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi tetap menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa, yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

3. AKTOR & KELEMBAGAAN

Aktor

Peran

Menteri Keuangan

PA BUN, penentu kebijakan

DJPK (Dirjen PK)

Pemimpin PPA BUN

KPA BUN (Dit. terkait)

Pengelola dan penyalur dana

KPPN

Penyaluran dana

Bank

Penyalur pembiayaan

Menteri Koperasi

Penanggung jawab program

PT Agrinas

Pelaksana pembangunan

Pemda/Pemdes

Penerima manfaat & pemilik aset

Dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026, struktur aktor dan kelembagaan dirancang secara berlapis dengan pembagian peran yang jelas antara pusat dan daerah. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) sekaligus penentu kebijakan utama, yang kemudian didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai Pemimpin PPA BUN dalam pengelolaan transfer ke daerah. Pada level operasional, KPA BUN dari direktorat terkait berperan sebagai pengelola sekaligus penyalur dana, dengan dukungan teknis penyaluran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara itu, bank berfungsi sebagai lembaga penyalur pembiayaan kepada koperasi, yang menjadi jembatan antara skema keuangan negara dan kebutuhan pembangunan di lapangan.

Di sisi program, Menteri Koperasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan secara substansial, dengan PT Agrinas sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Adapun pemerintah daerah dan pemerintah desa berperan sebagai penerima manfaat sekaligus pemilik aset yang dihasilkan, sehingga menjadi pihak yang pada akhirnya bertanggung jawab terhadap keberlanjutan pemanfaatan hasil pembangunan tersebut.

4. ALUR PENYALURAN DANA

Tahapan

Penjelasan

1. Permohonan

Bank ajukan permohonan ke KPA BUN

2. Syarat

Ada BAST + review APIP/BPKP

3. Isi Dokumen

Nilai dana, rekening, data desa/koperasi

4. Batas Waktu

Maks. tgl 12 setiap bulan

5. Verifikasi

Oleh KPA BUN Pengelola

6. Rekomendasi

Maks. 4 hari kerja

7. Penyaluran

- DAU/DBH: dipotong dari RKUD - Dana Desa: dari RKUN

8. Sistem

Berbasis elektronik

Alur penyaluran dana dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 dimulai dari pengajuan permohonan oleh pihak bank kepada KPA BUN sebagai dasar proses pencairan, yang hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya syarat administratif berupa berita acara serah terima (BAST) pekerjaan serta hasil reviu dari APIP atau BPKP untuk memastikan akuntabilitas kegiatan. Permohonan tersebut wajib memuat informasi lengkap seperti besaran dana yang diajukan, nomor rekening tujuan, serta rincian data desa atau koperasi penerima, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulan sesuai periode jatuh tempo.

Selanjutnya, KPA BUN Pengelola melakukan proses verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebelum menerbitkan rekomendasi penyaluran dalam waktu maksimal empat hari kerja. Berdasarkan rekomendasi tersebut, proses penyaluran dilakukan dengan mekanisme berbeda, yaitu melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), atau melalui penyaluran langsung Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Seluruh rangkaian proses ini dilaksanakan secara terintegrasi menggunakan sistem informasi berbasis elektronik guna menjamin efisiensi, transparansi, dan ketertelusuran dalam pengelolaan dana.

5. MEKANISME PENYALURAN

Jenis Dana

Mekanisme

DAU/DBH

Dipotong langsung dari transfer ke daerah

Dana Desa

Disalurkan langsung dari RKUN

Dampak Anggaran

Menjadi dasar penyesuaian APBD/APBDes

Mekanisme penyaluran dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 dibedakan berdasarkan jenis sumber dana yang digunakan, di mana untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan melalui skema pemotongan langsung dari transfer ke daerah, sehingga secara otomatis mengurangi penerimaan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sementara itu, untuk Dana Desa, penyaluran dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung yang telah ditentukan tanpa melalui pemotongan di tingkat daerah.

Perbedaan mekanisme ini membawa konsekuensi fiskal yang signifikan, karena besaran dana yang disalurkan untuk pembayaran kewajiban pembiayaan akan menjadi dasar dalam penyesuaian penganggaran, baik pada APBD oleh pemerintah daerah maupun pada APBDes oleh pemerintah desa, sehingga menuntut perencanaan keuangan yang lebih cermat dan adaptif.

6. KETENTUAN PENGAWASAN & AKUNTABILITAS

Aspek

Penjelasan

Review

BPKP / APIP

Tanggung Jawab

Bank bertanggung atas permohonan

Pejabat BUN

Tidak bertanggung jawab atas fisik kegiatan

Pelaporan

Mengikuti regulasi keuangan negara

Ketentuan pengawasan dan akuntabilitas dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 menempatkan fungsi kontrol pada mekanisme reviu oleh BPKP atau APIP sebagai bentuk pengawasan awal untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan administrasi sebelum penyaluran dana dilakukan. Dalam hal tanggung jawab, pihak bank memegang peran penting karena bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan permohonan yang diajukan, termasuk aspek administratif dan perhitungan pembiayaan.

Sementara itu, pejabat di lingkungan Bendahara Umum Negara (BUN) hanya berperan dalam aspek pengelolaan dan penyaluran anggaran, sehingga tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap pelaksanaan fisik kegiatan pembangunan di lapangan. Adapun aspek pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor tata kelola yang formal, tertib, dan dapat diaudit.

7. KARAKTER KEBIJAKAN (INSIGHT ANALITIS)

Dimensi

Analisis

Model Kebijakan

Blended finance (APBN + kredit bank)

Pendekatan

Top-down (Inpres → PMK)

Risiko

Moral hazard, tekanan fiskal daerah/desa

Keunggulan

Percepatan pembangunan fisik koperasi

Tantangan

Kapasitas bayar desa & tata kelola

Karakter kebijakan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 menunjukkan pendekatan yang menggabungkan model blended finance, yaitu sinergi antara dukungan fiskal negara melalui APBN dan pembiayaan dari sektor perbankan, sehingga pemerintah tidak sepenuhnya menanggung beban pembiayaan secara langsung. Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan top-down yang kuat, dimulai dari Instruksi Presiden hingga diturunkan dalam bentuk regulasi teknis melalui PMK, yang menuntut implementasi cepat di daerah dan desa.

Di balik keunggulannya dalam mendorong percepatan pembangunan fisik koperasi, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, seperti potensi moral hazard akibat keyakinan bahwa kewajiban akan ditanggung melalui mekanisme transfer, serta tekanan fiskal bagi daerah dan desa karena adanya pemotongan DAU, DBH, atau Dana Desa untuk pembayaran cicilan. Tantangan utama lainnya terletak pada kapasitas fiskal desa dalam memenuhi kewajiban pembayaran serta kesiapan tata kelola kelembagaan koperasi agar aset yang dibangun benar-benar produktif dan tidak menjadi beban jangka panjang.

8. IMPLIKASI BAGI DESA & DAERAH

Dampak

Penjelasan

Fiskal

Dana Desa/DAU bisa terpotong untuk cicilan

Kelembagaan

Penguatan KDMP/KKMP

Tata Kelola

Perlu disiplin administrasi & perencanaan

Risiko

Potensi beban jangka panjang

Implikasi PMK Nomor 15 Tahun 2026 bagi desa dan daerah membawa konsekuensi yang cukup signifikan, terutama dari sisi fiskal, di mana Dana Desa maupun DAU berpotensi terpotong untuk memenuhi kewajiban cicilan pembiayaan, sehingga mengurangi ruang fiskal untuk program prioritas lainnya. Di sisi kelembagaan, kebijakan ini dapat mendorong penguatan KDMP/KKMP sebagai entitas ekonomi lokal yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan. 

Namun demikian, hal tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, khususnya dalam aspek perencanaan dan administrasi keuangan, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Tanpa pengelolaan yang disiplin dan perhitungan yang matang, skema ini juga mengandung risiko berupa beban jangka panjang bagi desa dan daerah, terutama jika aset yang dibangun tidak mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan kewajiban pembiayaannya.

 


Popular Posts