Oleh; Kadek Agus Mahardika
Wafatnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tengah masa jabatan
kerap memunculkan kebingungan di tingkat desa. Tidak sedikit yang beranggapan
bahwa kekosongan tersebut harus menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
terlebih dahulu. Akibatnya, roda kelembagaan BPD tersendat, bahkan berpotensi
mengganggu fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Padahal, jika merujuk secara cermat pada regulasi, khususnya Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, situasi ini sesungguhnya sudah memiliki
mekanisme yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Dua Kekosongan dalam Satu Peristiwa
Dalam praktik pemerintahan desa, wafatnya Ketua BPD seringkali dipahami
secara sederhana sebagai satu kekosongan jabatan. Padahal, jika ditelaah lebih
dalam berdasarkan regulasi, peristiwa tersebut sesungguhnya melahirkan dua
kekosongan sekaligus yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Hal ini dapat ditelusuri dari ketentuan Pasal 27 ayat (5) Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016 yang menyatakan:
“Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai
anggota BPD.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa posisi Ketua BPD tidak berdiri sendiri
sebagai jabatan struktural semata, melainkan melekat pula statusnya sebagai
anggota. Dengan demikian, ketika Ketua BPD meninggal dunia, maka secara
otomatis terjadi dua hal sekaligus: di satu sisi terjadi kekosongan pada
jabatan pimpinan (Ketua), dan di sisi lain terjadi kekosongan keanggotaan BPD.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, dua konsekuensi ini kerap
diperlakukan sebagai satu paket persoalan yang harus diselesaikan secara
bersamaan. Di sinilah akar kekeliruan yang sering muncul. Desa sering kali
menunda langkah pengisian jabatan Ketua dengan alasan menunggu proses
Pergantian Antar Waktu (PAW), padahal kedua hal tersebut sejatinya memiliki
mekanisme yang berbeda dan tidak saling bergantung.
Regulasi sebenarnya telah memberikan garis pemisah yang tegas antara
pengisian anggota dan pengisian pimpinan. Kekosongan keanggotaan BPD
diselesaikan melalui mekanisme PAW, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan
peraturan daerah dan tata tertib BPD. Proses ini bersifat administratif dan
dalam banyak kasus membutuhkan waktu, karena harus memastikan kesesuaian unsur
keterwakilan wilayah atau kelompok masyarakat.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa PAW hanya berfungsi
mengisi kekosongan sebagai anggota. Ia tidak serta-merta menyentuh atau
menggantikan jabatan pimpinan. Dengan kata lain, PAW bukanlah instrumen
untuk mengisi jabatan Ketua BPD.
Berbeda dengan itu, kekosongan jabatan Ketua justru harus diselesaikan
melalui mekanisme pemilihan internal di dalam tubuh BPD itu sendiri. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) yang menyebutkan:
“Pimpinan BPD
dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan
secara khusus.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa jabatan Ketua BPD pada dasarnya adalah
hasil dari proses demokrasi internal, bukan hasil penunjukan administratif atau
penggantian otomatis.
Lebih lanjut, dalam situasi ketika pimpinan berhenti, termasuk karena
meninggal dunia, mekanisme tersebut tetap berjalan dengan penyesuaian
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4):
“Rapat pemilihan pimpinan berikutnya karena pimpinan berhenti, dipimpin oleh
ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.”
Norma ini memberikan kejelasan bahwa kekosongan jabatan Ketua harus
segera direspons melalui rapat BPD, yang dipimpin oleh unsur pimpinan yang
masih ada, seperti Wakil Ketua. Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan
bahwa pemilihan tersebut harus menunggu proses PAW terlebih dahulu.
Dengan demikian, menjadi terang bahwa begitu Ketua BPD berhenti—dalam hal
ini karena meninggal dunia—BPD wajib segera melakukan pemilihan Ketua yang baru
melalui mekanisme rapat internal. Penundaan dengan alasan menunggu PAW bukan
hanya tidak berdasar secara regulatif, tetapi juga berpotensi mengganggu
keberlangsungan fungsi kelembagaan BPD itu sendiri.
Pemahaman yang tepat atas pemisahan mekanisme ini menjadi kunci agar desa
tidak terjebak dalam praktik yang keliru, sekaligus memastikan bahwa tata
kelola pemerintahan desa tetap berjalan efektif, responsif, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenapa Tidak Boleh Menunggu PAW?
Menunda pemilihan Ketua BPD dengan alasan menunggu proses Pergantian
Antar Waktu (PAW) sesungguhnya tidak sejalan dengan semangat tata kelola
kelembagaan desa yang efektif dan responsif. BPD bukanlah lembaga pelengkap,
melainkan institusi strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga
keseimbangan pemerintahan desa. Di dalamnya, BPD menjalankan fungsi membahas
dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan
aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan
desa.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Ketua BPD menjadi sangat krusial
sebagai penggerak utama dinamika kelembagaan. Ketika posisi ini dibiarkan
kosong dalam waktu yang tidak pasti, dampaknya tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga substantif. Proses pengambilan keputusan dapat
terhambat karena tidak adanya figur yang memimpin dan mengoordinasikan rapat.
Di sisi lain, legitimasi kelembagaan BPD dapat menurun di mata masyarakat
maupun pemerintah desa, karena terlihat tidak mampu merespons situasi secara
cepat dan tepat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kekosongan kepemimpinan ini
berpotensi memicu konflik internal antaranggota akibat ketidakjelasan arah dan
otoritas.
Oleh karena itu, pengisian jabatan Ketua BPD harus dipahami sebagai
kebutuhan yang bersifat mendesak. Ia bukan sesuatu yang bisa ditunda dengan
alasan menunggu proses administratif seperti PAW, yang pada dasarnya hanya
berfungsi melengkapi komposisi keanggotaan. Justru dalam situasi kekosongan
pimpinan, langkah yang cepat dan tepat untuk memilih Ketua baru menjadi kunci
agar BPD tetap mampu menjalankan perannya secara optimal dan menjaga stabilitas
tata kelola pemerintahan desa.
Skema Penanganan yang Tepat
Dalam praktik yang benar dan sesuai regulasi, langkah-langkah yang harus
dilakukan adalah:
1.
Menetapkan berhentinya Ketua BPD karena
meninggal dunia (administratif internal)
2. Wakil Ketua menjalankan fungsi sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjaga keberlanjutan kerja
3.
Segera menggelar rapat BPD khusus untuk
memilih Ketua baru
4.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua atau pimpinan
lain (sesuai Pasal 29 ayat 4)
5.
Hasil pemilihan dituangkan dalam Keputusan
BPD
6.
Diajukan untuk pengesahan oleh Camat atas
nama Bupati/Wali Kota
Sebagaimana ditegaskan Pasal 30 ayat (2):
“Keputusan
BPD mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali
Kota.”
Setelah itu, barulah proses PAW anggota BPD dapat berjalan secara
paralel atau menyusul.
Meluruskan Praktik yang Keliru
Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan sejumlah pemahaman yang kurang
tepat dalam menyikapi kekosongan jabatan Ketua BPD. Tidak sedikit desa yang
memilih untuk menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terlebih dahulu
sebelum melakukan pemilihan Ketua. Ada pula anggapan bahwa anggota hasil PAW
secara otomatis akan mengisi posisi Ketua yang ditinggalkan. Bahkan, dalam
beberapa kasus, posisi Ketua dibiarkan kosong dalam waktu yang cukup lama tanpa
langkah yang jelas untuk mengisinya.
Pandangan-pandangan semacam ini perlu diluruskan. Menunggu PAW sebelum
memilih Ketua merupakan kekeliruan karena kedua mekanisme tersebut tidak saling
bergantung. Demikian pula, menganggap bahwa anggota PAW otomatis menjadi Ketua
adalah pemahaman yang tidak memiliki dasar dalam regulasi. Sementara itu,
membiarkan kekosongan jabatan Ketua berlarut-larut justru berisiko menimbulkan
stagnasi kelembagaan dan melemahkan peran BPD itu sendiri.
Sebagai pijakan yang benar, perlu ditegaskan bahwa jabatan Ketua BPD pada
dasarnya merupakan hasil dari proses demokrasi internal. Ketua dipilih dari dan
oleh anggota BPD melalui mekanisme rapat khusus, bukan ditentukan secara
otomatis berdasarkan pergantian keanggotaan. Prinsip inilah yang seharusnya
menjadi pegangan agar tata kelola BPD tetap berjalan sesuai dengan ketentuan
dan semangat kelembagaan yang sehat.
Kepastian Hukum untuk Desa
Dalam dinamika pemerintahan desa yang semakin berkembang, kepastian hukum
menjadi fondasi penting dalam menjaga arah dan kualitas tata kelola
kelembagaan. Regulasi yang ada tidak hanya untuk dibaca, tetapi juga perlu
dipahami secara utuh, dimaknai dengan bijaksana, dan diterapkan secara
konsisten sesuai dengan semangat yang terkandung di dalamnya.
Peristiwa wafatnya Ketua BPD dapat dipandang bukan sebagai sumber
kebingungan, melainkan sebagai momentum refleksi untuk memperkuat pemahaman
bersama terhadap mekanisme kelembagaan yang telah diatur. Di sinilah pentingnya
kehati-hatian dan kecermatan dalam membaca regulasi, agar setiap langkah yang
diambil tetap berada dalam koridor yang tepat.
Dalam konteks tersebut, pengisian jabatan Ketua BPD kiranya dapat
dipahami sebagai bagian dari kebutuhan menjaga keberlangsungan fungsi
kelembagaan. Pemilihan Ketua baru melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016 menjadi salah satu bentuk penerapan regulasi secara
tepat dan proporsional, tanpa harus menunggu proses lain yang bersifat
melengkapi seperti PAW.
Dengan pendekatan yang demikian, BPD diharapkan tetap dapat hadir sebagai
lembaga yang hidup, responsif, dan mampu menjalankan perannya secara optimal di
tengah masyarakat, sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang
semakin matang dan berlandaskan pada pemahaman regulasi yang baik.
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar