Minggu, 05 April 2026

KETUA BPD WAFAT DI TENGAH MASA JABATAN, DESA PERLU SEGERA MEMILIH PENGGANTI TANPA MENUNGGU PAW

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Wafatnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tengah masa jabatan kerap memunculkan kebingungan di tingkat desa. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa kekosongan tersebut harus menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terlebih dahulu. Akibatnya, roda kelembagaan BPD tersendat, bahkan berpotensi mengganggu fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Padahal, jika merujuk secara cermat pada regulasi, khususnya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, situasi ini sesungguhnya sudah memiliki mekanisme yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir.

Dua Kekosongan dalam Satu Peristiwa

Dalam praktik pemerintahan desa, wafatnya Ketua BPD seringkali dipahami secara sederhana sebagai satu kekosongan jabatan. Padahal, jika ditelaah lebih dalam berdasarkan regulasi, peristiwa tersebut sesungguhnya melahirkan dua kekosongan sekaligus yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Hal ini dapat ditelusuri dari ketentuan Pasal 27 ayat (5) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menyatakan:

“Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa posisi Ketua BPD tidak berdiri sendiri sebagai jabatan struktural semata, melainkan melekat pula statusnya sebagai anggota. Dengan demikian, ketika Ketua BPD meninggal dunia, maka secara otomatis terjadi dua hal sekaligus: di satu sisi terjadi kekosongan pada jabatan pimpinan (Ketua), dan di sisi lain terjadi kekosongan keanggotaan BPD.

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, dua konsekuensi ini kerap diperlakukan sebagai satu paket persoalan yang harus diselesaikan secara bersamaan. Di sinilah akar kekeliruan yang sering muncul. Desa sering kali menunda langkah pengisian jabatan Ketua dengan alasan menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW), padahal kedua hal tersebut sejatinya memiliki mekanisme yang berbeda dan tidak saling bergantung.

Regulasi sebenarnya telah memberikan garis pemisah yang tegas antara pengisian anggota dan pengisian pimpinan. Kekosongan keanggotaan BPD diselesaikan melalui mekanisme PAW, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan daerah dan tata tertib BPD. Proses ini bersifat administratif dan dalam banyak kasus membutuhkan waktu, karena harus memastikan kesesuaian unsur keterwakilan wilayah atau kelompok masyarakat.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa PAW hanya berfungsi mengisi kekosongan sebagai anggota. Ia tidak serta-merta menyentuh atau menggantikan jabatan pimpinan. Dengan kata lain, PAW bukanlah instrumen untuk mengisi jabatan Ketua BPD.

Berbeda dengan itu, kekosongan jabatan Ketua justru harus diselesaikan melalui mekanisme pemilihan internal di dalam tubuh BPD itu sendiri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) yang menyebutkan:

“Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa jabatan Ketua BPD pada dasarnya adalah hasil dari proses demokrasi internal, bukan hasil penunjukan administratif atau penggantian otomatis.

Lebih lanjut, dalam situasi ketika pimpinan berhenti, termasuk karena meninggal dunia, mekanisme tersebut tetap berjalan dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4):
“Rapat pemilihan pimpinan berikutnya karena pimpinan berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.”

Norma ini memberikan kejelasan bahwa kekosongan jabatan Ketua harus segera direspons melalui rapat BPD, yang dipimpin oleh unsur pimpinan yang masih ada, seperti Wakil Ketua. Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan bahwa pemilihan tersebut harus menunggu proses PAW terlebih dahulu.

Dengan demikian, menjadi terang bahwa begitu Ketua BPD berhenti—dalam hal ini karena meninggal dunia—BPD wajib segera melakukan pemilihan Ketua yang baru melalui mekanisme rapat internal. Penundaan dengan alasan menunggu PAW bukan hanya tidak berdasar secara regulatif, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan fungsi kelembagaan BPD itu sendiri.

Pemahaman yang tepat atas pemisahan mekanisme ini menjadi kunci agar desa tidak terjebak dalam praktik yang keliru, sekaligus memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan efektif, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenapa Tidak Boleh Menunggu PAW?

Menunda pemilihan Ketua BPD dengan alasan menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesungguhnya tidak sejalan dengan semangat tata kelola kelembagaan desa yang efektif dan responsif. BPD bukanlah lembaga pelengkap, melainkan institusi strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan pemerintahan desa. Di dalamnya, BPD menjalankan fungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Ketua BPD menjadi sangat krusial sebagai penggerak utama dinamika kelembagaan. Ketika posisi ini dibiarkan kosong dalam waktu yang tidak pasti, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Proses pengambilan keputusan dapat terhambat karena tidak adanya figur yang memimpin dan mengoordinasikan rapat. Di sisi lain, legitimasi kelembagaan BPD dapat menurun di mata masyarakat maupun pemerintah desa, karena terlihat tidak mampu merespons situasi secara cepat dan tepat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kekosongan kepemimpinan ini berpotensi memicu konflik internal antaranggota akibat ketidakjelasan arah dan otoritas.

Oleh karena itu, pengisian jabatan Ketua BPD harus dipahami sebagai kebutuhan yang bersifat mendesak. Ia bukan sesuatu yang bisa ditunda dengan alasan menunggu proses administratif seperti PAW, yang pada dasarnya hanya berfungsi melengkapi komposisi keanggotaan. Justru dalam situasi kekosongan pimpinan, langkah yang cepat dan tepat untuk memilih Ketua baru menjadi kunci agar BPD tetap mampu menjalankan perannya secara optimal dan menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan desa.

Skema Penanganan yang Tepat

Dalam praktik yang benar dan sesuai regulasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

1.      Menetapkan berhentinya Ketua BPD karena meninggal dunia (administratif internal)

2.   Wakil Ketua menjalankan fungsi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjaga keberlanjutan   kerja

3.      Segera menggelar rapat BPD khusus untuk memilih Ketua baru

4.      Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua atau pimpinan lain (sesuai Pasal 29 ayat 4)

5.      Hasil pemilihan dituangkan dalam Keputusan BPD

6.      Diajukan untuk pengesahan oleh Camat atas nama Bupati/Wali Kota

Sebagaimana ditegaskan Pasal 30 ayat (2):

“Keputusan BPD mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.”

Setelah itu, barulah proses PAW anggota BPD dapat berjalan secara paralel atau menyusul.

Meluruskan Praktik yang Keliru

Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan sejumlah pemahaman yang kurang tepat dalam menyikapi kekosongan jabatan Ketua BPD. Tidak sedikit desa yang memilih untuk menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terlebih dahulu sebelum melakukan pemilihan Ketua. Ada pula anggapan bahwa anggota hasil PAW secara otomatis akan mengisi posisi Ketua yang ditinggalkan. Bahkan, dalam beberapa kasus, posisi Ketua dibiarkan kosong dalam waktu yang cukup lama tanpa langkah yang jelas untuk mengisinya.

Pandangan-pandangan semacam ini perlu diluruskan. Menunggu PAW sebelum memilih Ketua merupakan kekeliruan karena kedua mekanisme tersebut tidak saling bergantung. Demikian pula, menganggap bahwa anggota PAW otomatis menjadi Ketua adalah pemahaman yang tidak memiliki dasar dalam regulasi. Sementara itu, membiarkan kekosongan jabatan Ketua berlarut-larut justru berisiko menimbulkan stagnasi kelembagaan dan melemahkan peran BPD itu sendiri.

Sebagai pijakan yang benar, perlu ditegaskan bahwa jabatan Ketua BPD pada dasarnya merupakan hasil dari proses demokrasi internal. Ketua dipilih dari dan oleh anggota BPD melalui mekanisme rapat khusus, bukan ditentukan secara otomatis berdasarkan pergantian keanggotaan. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi pegangan agar tata kelola BPD tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan semangat kelembagaan yang sehat.

Kepastian Hukum untuk Desa

Dalam dinamika pemerintahan desa yang semakin berkembang, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga arah dan kualitas tata kelola kelembagaan. Regulasi yang ada tidak hanya untuk dibaca, tetapi juga perlu dipahami secara utuh, dimaknai dengan bijaksana, dan diterapkan secara konsisten sesuai dengan semangat yang terkandung di dalamnya.

Peristiwa wafatnya Ketua BPD dapat dipandang bukan sebagai sumber kebingungan, melainkan sebagai momentum refleksi untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap mekanisme kelembagaan yang telah diatur. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dan kecermatan dalam membaca regulasi, agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor yang tepat.

Dalam konteks tersebut, pengisian jabatan Ketua BPD kiranya dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan. Pemilihan Ketua baru melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menjadi salah satu bentuk penerapan regulasi secara tepat dan proporsional, tanpa harus menunggu proses lain yang bersifat melengkapi seperti PAW.

Dengan pendekatan yang demikian, BPD diharapkan tetap dapat hadir sebagai lembaga yang hidup, responsif, dan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat, sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin matang dan berlandaskan pada pemahaman regulasi yang baik.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts