Minggu, 07 Juni 2026

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Rumuskan Isu Strategis Perempuan dan Anak untuk Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

Denpasar Utara, 6 Juni 2026 – Pemerintah Desa Ubung Kaja melaksanakan Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Tahun 2026 bertempat di Balai Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini menjadi bagian penting dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027.

Musyawarah tahun ini mengusung tema “Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi serta Berkelanjutan Berbasis Data Menuju Sumber Daya Desa Ubung Kaja yang Unggul.”

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan kelembagaan, di antaranya Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Camat Denpasar Utara, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar, Pendamping Kecamatan Denpasar Utara, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa Ubung Kaja, perangkat desa, kader Posyandu, Pakis Desa Adat Pohgading, Ketua Kelompok PKK Dusun, PATBM, Forum Anak Desa (FAD), WHDI, Pekaseh Subak, serta perwakilan perempuan rentan sosial.

Dalam laporan panitia, Ketua Panitia yang juga Ketua TP PKK Desa Ubung Kaja menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kelompok Perempuan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi pelaksanaan musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan.

Menurutnya, forum ini menjadi sarana strategis untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara lebih fokus dan mendalam sehingga kebutuhan serta permasalahan perempuan dan anak dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.

Perbekel Desa Ubung Kaja dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi menekankan pentingnya pemanfaatan data dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia mengajak seluruh peserta untuk memperkuat peran kelembagaan perempuan dan menggunakan data sebagai dasar dalam mengidentifikasi masalah, menentukan sasaran, serta menyusun usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBDesa.

Setelah pembukaan, anggota BPD keterwakilan perempuan Desa Ubung Kaja memandu jalannya musyawarah dengan memberikan pengantar mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Peserta kemudian dibagi menjadi empat kelompok diskusi untuk membahas kondisi kelembagaan, permasalahan yang dihadapi, solusi yang diperlukan, serta sasaran penerima manfaat dari program yang akan diusulkan.

Diskusi kelompok difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar. Selama kurang lebih 30 menit, masing-masing kelompok melakukan identifikasi isu strategis dan menyusun rekomendasi yang kemudian dipresentasikan dalam forum pleno.

Dari hasil diskusi, sejumlah isu strategis berhasil dirumuskan sebagai bahan usulan pembangunan desa tahun 2027. Beberapa isu yang mengemuka antara lain penataan dan penguatan kelembagaan perempuan, digitalisasi data sasaran, penguatan literasi digital dan internet sehat bagi anak dan remaja, peningkatan keterampilan digital bagi pelaku UMKM, pembentukan komunitas literasi digital perlindungan perempuan dan anak, pelaksanaan kegiatan Kids Camp untuk pengembangan karakter anak, penguatan kesehatan mental ibu hamil dan kelompok rentan, optimalisasi Posyandu Remaja, digitalisasi administrasi PKK, hingga pelatihan pembuatan kemasan produk UMKM yang memenuhi standar pemasaran.

Seluruh hasil diskusi kelompok kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan penyusunan agenda pembangunan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

Para narasumber dari Dinas PMD Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, serta Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar memberikan apresiasi terhadap kualitas usulan yang dihasilkan. Mereka berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa mendatang.

Dalam sesi penguatan materi, Kadek Agus Mahardika selaku Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar sekaligus PIC Sosial Budaya TPP Kota Denpasar menegaskan pentingnya tindak lanjut administratif pasca-musyawarah.

“Dokumen Berita Acara beserta lampiran berupa notulensi dan daftar usulan kegiatan konkret perlu segera dilengkapi dan dirapikan. Dokumen ini nantinya akan menjadi bahan bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menyusun materi Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni setelah Hari Raya Galungan,” ujarnya.

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja ditutup dengan perumusan dan penetapan rekomendasi hasil musyawarah, penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan pimpinan musyawarah, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Melalui forum ini, Desa Ubung Kaja menunjukkan komitmennya dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya perempuan dan anak.



#TPPKerjaBerdampak

Senin, 25 Mei 2026

PRA-MUSYAWARAH DESA KELOMPOK PEREMPUAN Sebagai Tahapan Awal Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027 Bulan Juni Dalam Perspektif Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

PENDAHULUAN

Pembangunan desa yang partisipatif memerlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk kelompok perempuan sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan ketahanan masyarakat desa. Perempuan memiliki pengalaman langsung terhadap berbagai persoalan rumah tangga, kesehatan ibu dan anak, pengasuhan, pendidikan, ekonomi keluarga, hingga perlindungan sosial. Oleh karena itu, suara perempuan perlu difasilitasi secara khusus melalui forum yang lebih terbuka, partisipatif, dan inklusif sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.

Dalam kerangka pembangunan desa yang responsif gender, pemerintah melalui kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) mendorong desa agar memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan dalam proses pembangunan desa. Kebijakan ini menempatkan perempuan bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai pelaku dan pengambil keputusan pembangunan desa. Pedoman Pelaksanaan DRPPA Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pemerintah desa, BPD, dan pemangku kepentingan desa perlu melaksanakan sinergi kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak secara partisipatif dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam Pedoman Pelaksanaan DRPPA disebutkan bahwa salah satu tujuan utama pelaksanaan DRPPA adalah mengarusutamakan upaya peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJM Desa dan RKP Desa.

Pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam ketentuan Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat desa secara inklusif, termasuk kelompok perempuan, kelompok marginal, dan kelompok rentan.

Secara substansi, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 memberikan ruang dilaksanakannya musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan. Ketentuan ini menjadi dasar legitimasi pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan sebagai forum khusus untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara lebih fokus dan mendalam.

Lebih lanjut, dalam prinsip pelaksanaan DRPPA juga ditegaskan bahwa setiap warga desa berhak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di desa melalui musyawarah desa yang dilaksanakan secara adil, inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Prinsip afirmatif dalam DRPPA bahkan menegaskan bahwa desa harus menjamin adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan perempuan dan anak.

Dengan demikian, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bukan hanya menjadi kebutuhan sosial dalam pembangunan desa, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi regulasi nasional yang mendukung partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.

Mengacu pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan setiap bulan Juni sebagai bagian dari proses penyusunan RKP Desa tahun berikutnya. Oleh sebab itu, pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan menjadi penting sebagai tahapan awal penjaringan aspirasi perempuan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa.

Melalui forum ini diharapkan usulan, kebutuhan, dan persoalan perempuan dapat dirumuskan lebih fokus sehingga mampu menjadi rekomendasi prioritas pembangunan desa yang responsif gender, inklusif, dan berkeadilan sosial, sekaligus mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

TUJUAN PRA-MUSYAWARAH DESA KELOMPOK PEREMPUAN

Pelaksanaan Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan bertujuan untuk:

  1. Menyerap aspirasi dan kebutuhan perempuan di tingkat desa.
  2. Mengidentifikasi persoalan perempuan dan anak yang berkembang di masyarakat.
  3. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
  4. Menyusun usulan prioritas kegiatan yang responsif gender.
  5. Mendukung implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
  6. Menjadi bahan rekomendasi dalam Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa. 

ISU STRATEGIS YANG PERLU DIBAHAS

1. Penguatan Data Perempuan dan Anak di Desa

Pembangunan desa yang tepat sasaran harus didukung oleh data yang akurat dan terpilah. Desa perlu memiliki data perempuan dan anak berdasarkan:

  • usia,
  • kondisi sosial ekonomi,
  • kelompok rentan,
  • penyandang disabilitas,
  • perempuan kepala keluarga,
  • anak rentan,
  • korban kekerasan.

Melalui Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan, peserta dapat melakukan identifikasi kondisi riil perempuan dan anak di wilayahnya sehingga program desa lebih tepat sasaran.

2. Penguatan Kelompok dan Organisasi Perempuan

Kelompok perempuan merupakan motor penggerak pembangunan sosial di desa. Forum ini perlu membahas penguatan:

  • PKK,
  • kelompok usaha perempuan,
  • forum anak,
  • relawan sosial,
  • kader kesehatan,
  • kelompok ibu muda,
  • kelompok perempuan lansia.

Penguatan organisasi perempuan penting untuk meningkatkan kapasitas, kepemimpinan, dan kemandirian perempuan desa.

3. Penyusunan Regulasi Desa yang Berpihak pada Perempuan dan Anak

Desa perlu memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak, seperti:

  • Perdes Perlindungan Anak,
  • Perdes Pencegahan Kekerasan,
  • SK Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak,
  • Kebijakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan dapat menjadi ruang penyampaian usulan regulasi yang dibutuhkan masyarakat perempuan.

4. Penganggaran Responsif Gender dalam APBDes

Kegiatan perempuan sering belum memperoleh dukungan anggaran yang memadai. Oleh karena itu, forum ini perlu membahas:

  • dukungan anggaran pemberdayaan perempuan,
  • program kesehatan ibu dan anak,
  • kegiatan pencegahan stunting,
  • pelatihan ekonomi perempuan,
  • perlindungan perempuan dan anak.

Hasil pembahasan diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan APBDes yang lebih responsif gender.

5. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Pemberdayaan ekonomi perempuan menjadi salah satu strategi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Permasalahan yang sering dihadapi antara lain:

  • keterbatasan modal,
  • pemasaran usaha,
  • keterampilan usaha,
  • akses teknologi dan digitalisasi.

Forum ini dapat merumuskan usulan:

  • pelatihan UMKM perempuan,
  • pemasaran digital,
  • pengembangan ekonomi kreatif,
  • pembentukan koperasi perempuan,
  • penguatan usaha rumah tangga.

6. Penguatan Ketahanan Keluarga dan Pengasuhan Anak

Ketahanan keluarga menjadi fondasi utama pembangunan masyarakat. Isu yang perlu dibahas antara lain:

  • pola pengasuhan anak,
  • pendidikan keluarga,
  • pengawasan penggunaan gadget,
  • kesehatan keluarga,
  • pencegahan stunting.

Desa perlu mendorong program:

  • kelas parenting,
  • rumah belajar anak,
  • kegiatan edukasi keluarga,
  • penguatan kesehatan keluarga.

7. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan perlu membahas:

  • mekanisme pengaduan,
  • perlindungan korban,
  • edukasi pencegahan kekerasan,
  • penguatan jejaring perlindungan sosial.

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan desa yang aman bagi perempuan dan anak.

8. Pencegahan Perkawinan Anak

Perkawinan usia anak dapat berdampak pada:

  • putus sekolah,
  • kemiskinan,
  • risiko kesehatan ibu dan bayi,
  • stunting,
  • kekerasan dalam rumah tangga.

Forum ini perlu merumuskan langkah pencegahan melalui:

  • edukasi remaja,
  • sosialisasi kepada orang tua,
  • kegiatan positif kepemudaan,
  • pendampingan keluarga rentan.

9. Pencegahan Anak Putus Sekolah dan Pekerja Anak

Persoalan ekonomi dan sosial keluarga dapat menyebabkan anak putus sekolah maupun bekerja di usia dini. Melalui forum ini perlu dilakukan:

  • identifikasi anak rentan,
  • pendampingan keluarga,
  • usulan bantuan pendidikan,
  • penguatan kegiatan remaja desa.

Pendidikan anak harus menjadi prioritas pembangunan desa.

10. Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Desa

Perempuan perlu memperoleh ruang yang setara dalam:

  • musyawarah desa,
  • kelembagaan desa,
  • BPD,
  • tim penyusun RKP Desa,
  • pengelolaan BUMDes.

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan menjadi media untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam menentukan arah pembangunan desa.

11. Penguatan Kolaborasi dan Kapasitas Pelaksana Program

Keberhasilan program perempuan dan anak memerlukan kolaborasi seluruh unsur desa, antara lain:

  • pemerintah desa,
  • PKK,
  • kader kesehatan,
  • kader pembangunan manusia,
  • pendamping desa,
  • tokoh masyarakat,
  • forum anak,
  • relawan sosial.

Forum ini diharapkan menghasilkan:

  • pembagian peran yang jelas,
  • penguatan koordinasi,
  • sistem monitoring kegiatan,
  • peningkatan kapasitas SDM desa.

PENUTUP

Pra-Musyawarah Desa Kelompok Perempuan merupakan langkah strategis untuk memastikan keterlibatan aktif perempuan dalam proses pembangunan desa. Forum ini menjadi ruang partisipatif bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, persoalan, dan usulan pembangunan yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.

Pelaksanaan forum ini sebagai tahapan awal sebelum Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa setiap bulan Juni diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada kelompok perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Dengan keterlibatan aktif perempuan, pembangunan desa di Kota Denpasar diharapkan semakin berkualitas, partisipatif, dan mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

 

LAMPIRAN REFERENSI

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
  2. Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Tahun 2023.
  3. Pedoman Implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  6. Hasil kajian dan implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada berbagai wilayah desa di Indonesia.

#kerjatppberdampak

#kerjapendampingdesaberdampak


Minggu, 24 Mei 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING DESA MULAI DARI RAPAT TPPS, PELAKSANAAN REMBUK STUNTING, HINGGA PELAPORAN KEPADA CAMAT

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang terjadi sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Permasalahan stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan kecerdasan, kesehatan, produktivitas, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan intervensi berbasis keluarga dan masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan desa adalah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, yaitu forum Pra Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas kondisi stunting, hasil pemetaan sasaran, isu strategis, serta penyepakatan prioritas kegiatan penanganan stunting di desa.

Sebelum pelaksanaan rembuk stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa perlu melaksanakan rapat internal untuk mengevaluasi data sasaran, tingkat konvergensi layanan, capaian program, serta merumuskan usulan kegiatan prioritas. Hasil rapat TPPS tersebut kemudian dipaparkan dan dibahas dalam forum Rembuk Stunting Desa.

Makalah sederhana ini disusun sebagai pegangan praktis bagi pelaku Rembuk Stunting di desa mulai dari tahapan pra-rembuk, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan hasil kepada Camat.

B. Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman sederhana mengenai tahapan pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.
  2. Menjadi pedoman bagi TPPS Desa, kader KPM, pemerintah desa, dan pihak terkait dalam mempersiapkan Rembuk Stunting.
  3. Membantu penyusunan hasil kesepakatan dan pelaporan kepada Camat.
  4. Mendorong penguatan konvergensi program percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

BAB II

PENGERTIAN DAN ISU STRATEGIS STUNTING

A. Pengertian Rembuk Stunting

Rembuk Stunting adalah forum pra musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa yang membahas hasil identifikasi dan analisis kondisi stunting, data sasaran keluarga berisiko stunting, capaian layanan, serta penyepakatan prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting di desa.

Rembuk stunting menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa agar program dan anggaran desa lebih tepat sasaran.

B. Pengertian Isu Strategis

Isu strategis dalam percepatan penurunan stunting adalah persoalan utama, hambatan, atau kondisi penting yang paling berpengaruh terhadap masih adanya risiko stunting di desa sehingga perlu menjadi fokus perhatian dan penanganan bersama.

Secara sederhana, isu strategis merupakan masalah prioritas yang harus segera ditangani agar upaya percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif.

Contoh Isu Strategis:

  1. Masih adanya balita stunting dan keluarga berisiko stunting.
  2. Rendahnya kehadiran balita ke Posyandu.
  3. Kurangnya pemahaman keluarga tentang pola asuh dan gizi.
  4. Sanitasi dan akses air bersih belum memadai.
  5. Pernikahan usia dini dan kehamilan berisiko.
  6. Data sasaran belum akurat dan belum terintegrasi.
  7. Koordinasi lintas sektor belum optimal.
  8. Dukungan program dan anggaran desa masih terbatas.

BAB III

TAHAPAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING

A. Tahap Pra-Rembuk: Rapat TPPS Desa

Rapat TPPS merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.

Tujuan Rapat TPPS:

  1. Evaluasi data sasaran stunting.
  2. Analisis tingkat konvergensi layanan.
  3. Mengidentifikasi masalah dan isu strategis.
  4. Menyusun usulan kegiatan prioritas.
  5. Menyiapkan bahan paparan rembuk stunting.

Peserta Rapat TPPS:

  • Perbekel/Lurah
  • Ketua TPPS Desa
  • KPM
  • Bidan Desa
  • Kader Posyandu
  • PKB/PLKB
  • Guru PAUD Desa
  • Pendamping Desa/PLD
  • Unsur terkait lainnya

Hasil yang Diharapkan:

  • Data sasaran valid
  • Daftar masalah prioritas
  • Rekomendasi kegiatan
  • Draft paparan rembuk stunting
  • Draft berita acara

B. Persiapan Rembuk Stunting

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

  1. Undangan peserta.
  2. Tempat dan perlengkapan rapat.
  3. Data sasaran dan scorecard eHDW.
  4. Paparan TPPS/KPM.
  5. Berita acara.
  6. Daftar hadir.
  7. Dokumentasi kegiatan.

C. Pelaksanaan Rembuk Stunting

Pelaksanaan Rembuk Stunting mengacu pada susunan acara yang telah disiapkan. Berdasarkan dokumen susunan acara terlampir, kegiatan terdiri dari registrasi, pembukaan, pemaparan data, tanggapan lintas sektor, diskusi, penyepakatan prioritas, hingga penandatanganan berita acara.

Materi yang Dipaparkan

Berdasarkan format paparan KPM/TPPS Desa, materi yang dipaparkan meliputi:

  • Pemetaan sosial desa
  • Gambaran umum desa
  • Kondisi layanan dasar
  • Data sasaran remaja putri
  • Data calon pengantin
  • Data ibu hamil
  • Data anak usia 0–59 bulan
  • Data keluarga berisiko stunting
  • Tingkat konvergensi layanan
  • Hasil RDS/TPPS
  • Usulan kegiatan prioritas

Pihak yang Memberikan Tanggapan:

  1. Kepala Puskesmas
  2. DP3AP2KB/PKB
  3. Pendamping Desa/PLD
  4. BPD
  5. DPMD
  6. Kecamatan
  7. Unsur masyarakat

BAB IV

HASIL DAN TINDAK LANJUT REMBUK STUNTING

A. Hasil yang Diharapkan

Hasil utama Rembuk Stunting meliputi:

  1. Kesepakatan masalah prioritas stunting desa.
  2. Kesepakatan sasaran prioritas.
  3. Kesepakatan usulan kegiatan.
  4. Kesepakatan dukungan lintas sektor.
  5. Berita acara rembuk stunting.

B. Contoh Prioritas Kegiatan

  1. Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang.
  2. Edukasi pola asuh dan gizi keluarga.
  3. Penguatan Posyandu.
  4. Peningkatan akses jamban sehat.
  5. Pemanfaatan pekarangan pangan keluarga.
  6. Pendampingan keluarga berisiko stunting.
  7. Intervensi bagi ibu hamil KEK dan anemia.

C. Tindak Lanjut Pasca Rembuk

  1. Memasukkan hasil rembuk ke dokumen perencanaan desa.
  2. Mengintegrasikan usulan ke RKP Desa.
  3. Menyusun rencana aksi TPPS Desa.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
  5. Melaksanakan koordinasi lintas sektor.

BAB V

PELAPORAN HASIL REMBUK STUNTING KEPADA CAMAT

A. Tujuan Pelaporan

Pelaporan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan bahan monitoring evaluasi percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan.

B. Isi Laporan

Laporan kepada Camat minimal memuat:

  1. Waktu dan tempat kegiatan.
  2. Daftar peserta.
  3. Ringkasan hasil pembahasan.
  4. Data sasaran dan isu strategis.
  5. Prioritas kegiatan yang disepakati.
  6. Dokumentasi kegiatan.
  7. Berita acara rembuk stunting.

C. Mekanisme Penyampaian

Laporan disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada Camat melalui:

  • Surat resmi,
  • Lampiran berita acara,
  • Dokumentasi kegiatan,
  • dan hasil kesepakatan rembuk stunting.

BAB VI

PENUTUP

Rembuk Stunting Desa merupakan forum penting dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui penguatan konvergensi program dan keterlibatan seluruh unsur desa. Keberhasilan rembuk stunting sangat ditentukan oleh kualitas data, koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta komitmen pemerintah desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan.

Melalui tahapan yang dimulai dari rapat TPPS, pelaksanaan rembuk, hingga pelaporan kepada Camat, diharapkan desa mampu menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran dalam mendukung terwujudnya generasi sehat, cerdas, dan berkualitas.

LAMPIRAN

1. Susunan Acara Rembuk Stunting

Mengacu pada dokumen susunan acara rembuk stunting terlampir https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

2. Format Paparan TPPS/KPM

Mengacu pada format paparan KPM/TPPS Desa terlampir. https://drive.google.com/drive/folders/1ltHhZvyNk5onQpdQfIc7V_YTY4mI4rqm?usp=sharing

#kerjatppberdampak


Rabu, 20 Mei 2026

LAPORAN KUNJUNGAN LAPANGAN Fasilitasi Persiapan Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa Dangin Puri Kaja

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Aktivitas Kegiatan

Pada hari ini Rabu, 20 Mei 2026 selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, saya melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dalam rangka fasilitasi kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) yang sedang mendampingi Kader Pembangunan Manusia (KPM), Penyuluh KB, dan anggota BPD dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Desa yang direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2026. Kegiatan fasilitasi difokuskan pada penguatan pemahaman teknis pelaksanaan rembuk stunting, penyusunan tahapan kegiatan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan desa.

B. Tujuan Kunjungan Lapangan

Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, meningkatkan kapasitas PLD dalam melakukan fasilitasi kepada KPM dan unsur terkait, serta memastikan proses perencanaan percepatan penurunan stunting di desa berjalan sesuai ketentuan dan arah kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

C. Hasil Kunjungan Lapangan

Hasil fasilitasi menunjukkan bahwa PLD Ibu Ni Wayan Eka Putrini telah memahami teknis fasilitasi kepada KPM dan para pemangku kepentingan desa dalam mempersiapkan pelaksanaan Rembuk Stunting, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh KPM mulai dari identifikasi data sasaran, penyusunan usulan kegiatan, koordinasi lintas sektor, hingga penyiapan dokumen dan bahan rembuk.

Selain itu, telah tersusun draft susunan acara Rembuk Stunting Desa yang secara umum memuat tahapan penting berupa registrasi peserta, pembukaan, pemaparan hasil evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), penyampaian score card eHDW oleh KPM, tanggapan teknis dari Puskesmas, penguatan program dari Penyuluh KB/DP3AP2KB, pendampingan teknis oleh TPP Kota Denpasar, masukan dari BPD, DPMD, Kecamatan dan undangan peserta diskusi dan penyepakatan prioritas kegiatan, hingga penandatanganan berita acara rembuk stunting.

Pelaksanaan Rembuk Stunting tersebut pada prinsipnya merupakan forum Pra musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa Bulan Juni untuk membahas kondisi Pencegahan stunting, menyepakati prioritas penanganan, serta mengintegrasikan usulan kegiatan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya konvergensi program lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa.

D. Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah

Adapun langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Melakukan pendampingan lanjutan kepada KPM dalam penyempurnaan data sasaran dan score card eHDW.
  2. Memastikan koordinasi lintas sektor antara pemerintah desa, Puskesmas, PKB, TPPS, Kecamatan dan BPD berjalan optimal sebelum pelaksanaan rembuk.
  3. Melakukan finalisasi susunan acara, berita acara, dan daftar prioritas kegiatan percepatan penurunan stunting.
  4. Memastikan hasil rembuk stunting nantinya dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan desa dan menjadi dasar penyusunan program kegiatan tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

E. Rekomendasi

  1. Pemerintah Desa Dangin Puri Kaja agar terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting.
  2. PLD dan KPM agar secara aktif melakukan pendampingan dan pemutakhiran data sasaran keluarga berisiko stunting.
  3. BPD diharapkan turut mengawal hasil kesepakatan rembuk stunting agar dapat terakomodir dalam kebijakan dan penganggaran desa.
  4. Pelaksanaan rembuk stunting agar dilaksanakan secara partisipatif dan berbasis data sehingga menghasilkan prioritas program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

#KerjaTPPBerdampak

Senin, 18 Mei 2026

Pembekalan Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD Kecamatan Denpasar Barat Samakan Persepsi dan Perkuat Teknis Pemeriksaan

Oleh; Kadek Agus Mahardika

Denpasar — Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Denpasar Barat, dilaksanakan pembekalan kepada Tim Pembinaan yang juga bertugas sebagai Tim Evaluasi Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tingkat Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.30 Wita hingga selesai, berdasarkan Surat Tugas Nomor T/800.1.11.1/517/DENBAR yang diterbitkan Camat Denpasar Barat sebagai tindak lanjut pelaksanaan evaluasi laporan kinerja BPD sesuai amanat Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Dalam surat tugas tersebut juga tercantum enam pejabat kecamatan yang ditugaskan mengikuti pembinaan, termasuk I Kade Partha Wiguna, S.Sos., Kasi Pemerintahan dan jajaran lainnya.

Dalam pembekalan tersebut, Kadek Agus Mahardika selaku TA PM Kota Denpasar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memberikan materi pembinaan sesuai format pemeriksaan yang telah disiapkan. Materi pembekalan menekankan bahwa pemeriksaan laporan kinerja BPD perlu dilaksanakan secara tertib, terukur, dan berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penilaian administratif. Format pemeriksaan yang digunakan memuat unsur identitas pemeriksaan, dasar pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, hasil pemeriksaan, rekap penilaian, kesimpulan, rekomendasi pembinaan, hingga penutup. Adapun tujuan utamanya adalah memastikan laporan kinerja BPD disusun sesuai ketentuan, menilai kelengkapan administrasi dan substansi laporan, memastikan hasil evaluasi LKPPD dimuat, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif dan berkelanjutan.

Selama sesi berlangsung, tim pembinaan dan tim evaluasi berhasil menyamakan persepsi mengenai tugas, alur kerja, dan teknis pemeriksaan dokumen yang akan digunakan saat evaluasi di tingkat kecamatan. Pembahasan juga menegaskan beberapa aspek penting yang menjadi fokus pemeriksaan, mulai dari sistematika laporan, pelaksanaan tugas BPD, evaluasi LKPPD, proses musyawarah BPD, dokumen agenda kegiatan BPD, hingga output dan rekomendasi serta penyampaian laporan. 

Dalam format pemeriksaan, tim juga diarahkan untuk memberi perhatian pada kelengkapan dokumentasi, kronologi pembahasan, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penguatan administrasi musyawarah BPD dan agenda kerja BPD agar laporan semakin informatif, akuntabel, dan mendukung tata kelola kelembagaan yang tertib. Selain itu, tersedia pula rekap penilaian dengan rentang interpretasi dari “perlu pembinaan intensif” hingga “sangat baik”, sehingga hasil evaluasi dapat dibaca secara lebih objektif dan sistematis.

Hasil akhir pembekalan menunjukkan bahwa tim telah memiliki pemahaman yang sama terhadap tugas masing-masing dan menyetujui teknis pemeriksaan dokumen sebagai dasar pelaksanaan evaluasi berikutnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kualitas pembinaan, memperjelas standar pemeriksaan, serta mendorong peningkatan mutu laporan kinerja BPD di tingkat kecamatan secara lebih profesional, tertib, dan berkelanjutan.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#KerjaTPPBerdampak

Popular Posts