Minggu, 07 Juni 2026

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Rumuskan Isu Strategis Perempuan dan Anak untuk Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027

 Oleh: Kadek Agus Mahardika 

Denpasar Utara, 6 Juni 2026 – Pemerintah Desa Ubung Kaja melaksanakan Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja Tahun 2026 bertempat di Balai Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini menjadi bagian penting dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027.

Musyawarah tahun ini mengusung tema “Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi serta Berkelanjutan Berbasis Data Menuju Sumber Daya Desa Ubung Kaja yang Unggul.”

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan kelembagaan, di antaranya Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Camat Denpasar Utara, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar, Pendamping Kecamatan Denpasar Utara, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa Ubung Kaja, perangkat desa, kader Posyandu, Pakis Desa Adat Pohgading, Ketua Kelompok PKK Dusun, PATBM, Forum Anak Desa (FAD), WHDI, Pekaseh Subak, serta perwakilan perempuan rentan sosial.

Dalam laporan panitia, Ketua Panitia yang juga Ketua TP PKK Desa Ubung Kaja menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kelompok Perempuan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi pelaksanaan musyawarah kelompok atau musyawarah khusus sebagai bagian dari tahapan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum Musyawarah Desa utama dilaksanakan.

Menurutnya, forum ini menjadi sarana strategis untuk menghimpun aspirasi perempuan desa secara lebih fokus dan mendalam sehingga kebutuhan serta permasalahan perempuan dan anak dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.

Perbekel Desa Ubung Kaja dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi menekankan pentingnya pemanfaatan data dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia mengajak seluruh peserta untuk memperkuat peran kelembagaan perempuan dan menggunakan data sebagai dasar dalam mengidentifikasi masalah, menentukan sasaran, serta menyusun usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBDesa.

Setelah pembukaan, anggota BPD keterwakilan perempuan Desa Ubung Kaja memandu jalannya musyawarah dengan memberikan pengantar mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Peserta kemudian dibagi menjadi empat kelompok diskusi untuk membahas kondisi kelembagaan, permasalahan yang dihadapi, solusi yang diperlukan, serta sasaran penerima manfaat dari program yang akan diusulkan.

Diskusi kelompok difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar. Selama kurang lebih 30 menit, masing-masing kelompok melakukan identifikasi isu strategis dan menyusun rekomendasi yang kemudian dipresentasikan dalam forum pleno.

Dari hasil diskusi, sejumlah isu strategis berhasil dirumuskan sebagai bahan usulan pembangunan desa tahun 2027. Beberapa isu yang mengemuka antara lain penataan dan penguatan kelembagaan perempuan, digitalisasi data sasaran, penguatan literasi digital dan internet sehat bagi anak dan remaja, peningkatan keterampilan digital bagi pelaku UMKM, pembentukan komunitas literasi digital perlindungan perempuan dan anak, pelaksanaan kegiatan Kids Camp untuk pengembangan karakter anak, penguatan kesehatan mental ibu hamil dan kelompok rentan, optimalisasi Posyandu Remaja, digitalisasi administrasi PKK, hingga pelatihan pembuatan kemasan produk UMKM yang memenuhi standar pemasaran.

Seluruh hasil diskusi kelompok kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan penyusunan agenda pembangunan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

Para narasumber dari Dinas PMD Kota Denpasar, Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, serta Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kota Denpasar memberikan apresiasi terhadap kualitas usulan yang dihasilkan. Mereka berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa mendatang.

Dalam sesi penguatan materi, Kadek Agus Mahardika selaku Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar sekaligus PIC Sosial Budaya TPP Kota Denpasar menegaskan pentingnya tindak lanjut administratif pasca-musyawarah.

“Dokumen Berita Acara beserta lampiran berupa notulensi dan daftar usulan kegiatan konkret perlu segera dilengkapi dan dirapikan. Dokumen ini nantinya akan menjadi bahan bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menyusun materi Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni setelah Hari Raya Galungan,” ujarnya.

Musyawarah Kelompok Perempuan Desa Ubung Kaja ditutup dengan perumusan dan penetapan rekomendasi hasil musyawarah, penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan pimpinan musyawarah, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Melalui forum ini, Desa Ubung Kaja menunjukkan komitmennya dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya perempuan dan anak.



#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts