Senin, 18 Mei 2026

Pembekalan Tim Evaluasi Laporan Kinerja BPD Kecamatan Denpasar Barat Samakan Persepsi dan Perkuat Teknis Pemeriksaan

Oleh; Kadek Agus Mahardika

Denpasar — Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Denpasar Barat, dilaksanakan pembekalan kepada Tim Pembinaan yang juga bertugas sebagai Tim Evaluasi Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tingkat Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.30 Wita hingga selesai, berdasarkan Surat Tugas Nomor T/800.1.11.1/517/DENBAR yang diterbitkan Camat Denpasar Barat sebagai tindak lanjut pelaksanaan evaluasi laporan kinerja BPD sesuai amanat Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Dalam surat tugas tersebut juga tercantum enam pejabat kecamatan yang ditugaskan mengikuti pembinaan, termasuk I Kade Partha Wiguna, S.Sos., Kasi Pemerintahan dan jajaran lainnya.

Dalam pembekalan tersebut, Kadek Agus Mahardika selaku TA PM Kota Denpasar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memberikan materi pembinaan sesuai format pemeriksaan yang telah disiapkan. Materi pembekalan menekankan bahwa pemeriksaan laporan kinerja BPD perlu dilaksanakan secara tertib, terukur, dan berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penilaian administratif. Format pemeriksaan yang digunakan memuat unsur identitas pemeriksaan, dasar pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, hasil pemeriksaan, rekap penilaian, kesimpulan, rekomendasi pembinaan, hingga penutup. Adapun tujuan utamanya adalah memastikan laporan kinerja BPD disusun sesuai ketentuan, menilai kelengkapan administrasi dan substansi laporan, memastikan hasil evaluasi LKPPD dimuat, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif dan berkelanjutan.

Selama sesi berlangsung, tim pembinaan dan tim evaluasi berhasil menyamakan persepsi mengenai tugas, alur kerja, dan teknis pemeriksaan dokumen yang akan digunakan saat evaluasi di tingkat kecamatan. Pembahasan juga menegaskan beberapa aspek penting yang menjadi fokus pemeriksaan, mulai dari sistematika laporan, pelaksanaan tugas BPD, evaluasi LKPPD, proses musyawarah BPD, dokumen agenda kegiatan BPD, hingga output dan rekomendasi serta penyampaian laporan. 

Dalam format pemeriksaan, tim juga diarahkan untuk memberi perhatian pada kelengkapan dokumentasi, kronologi pembahasan, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penguatan administrasi musyawarah BPD dan agenda kerja BPD agar laporan semakin informatif, akuntabel, dan mendukung tata kelola kelembagaan yang tertib. Selain itu, tersedia pula rekap penilaian dengan rentang interpretasi dari “perlu pembinaan intensif” hingga “sangat baik”, sehingga hasil evaluasi dapat dibaca secara lebih objektif dan sistematis.

Hasil akhir pembekalan menunjukkan bahwa tim telah memiliki pemahaman yang sama terhadap tugas masing-masing dan menyetujui teknis pemeriksaan dokumen sebagai dasar pelaksanaan evaluasi berikutnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kualitas pembinaan, memperjelas standar pemeriksaan, serta mendorong peningkatan mutu laporan kinerja BPD di tingkat kecamatan secara lebih profesional, tertib, dan berkelanjutan.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#KerjaTPPBerdampak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts