Oleh; Kadek Agus Mahardika
Pendahuluan
Berdasarkan
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau
sebutan lainnya merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa,
dengan keanggotaan yang berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Selanjutnya,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 juncto
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 31, BPD dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Fungsi Legislasi : membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Fungsi Perwakilan : menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Fungsi Pengawasan : melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menggali aspirasi
masyarakat;
b.
menampung aspirasi
masyarakat;
c.
mengelola aspirasi
masyarakat;
d.
menyalurkan aspirasi
masyarakat;
e.
menyelenggarakan musyawarah BPD;
f.
menyelenggarakan musyawarah desa;
g. membentuk panitia
pemilihan kepala desa;
h. menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala
desa antar waktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala
desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala
desa;
k. melakukan evaluasi
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
l. menciptakan hubungan
kerja yang harmonis
dengan pemerintah desa dan lembaga desa
lainnya; dan
m.
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak untuk melakukan pengawasan serta meminta keterangan kepada Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, BPD berhak menyampaikan pendapat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. BPD juga berhak memperoleh biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 51.
BPD
memiliki hubungan kerja dengan berbagai lembaga kemasyarakatan desa, seperti
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Karang Taruna, serta lembaga desa
lainnya. Hubungan kerja tersebut dilaksanakan dalam bentuk konsultasi dan
koordinasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan, serta penyaluran dan penyampaian aspirasi
masyarakat.
Sehubungan
dengan kedudukannya sebagai anggota BPD, melekat hak, kewajiban, dan larangan
yang harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 55, Pasal 60, dan Pasal 26, sebagai
berikut:
|
Hak Anggota BPD |
Kewajiban Anggota BPD |
Larangan Anggota BPD |
|
a) Mengajukan
usul rancangan peraturan desa; b) Mengajukan
pertanyaan; c) Menyampaikan
usul dan/atau pendapat; d) Memilih
dan dipilih; dan e) mendapat
tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Catatan:
Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
|
a) memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; b) melaksanakan
kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa; c) mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; d) menghormati
nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; e) menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan
lembaga desa lainnya; dan f) mengawal
aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
|
a) merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; b) melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya; c) menyalahgunakan
wewenang; d) melanggar
sumpah/janji jabatan; e) merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; f) merangkap
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan
dalam peraturan perundangan-undangan; g) sebagai
pelaksana proyek Desa; h) menjadi
pengurus partai politik; dan/atau i) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang.
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 63, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki kewenangan sebagai berikut:
a.
mengadakan pertemuan
dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b.
menyampaikan aspirasi
masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis;
c.
mengajukan rancangan
peraturan desa yang menjadi kewenangannya;
d.
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa;
e.
meminta keterangan
tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
f. menyatakan pendapat
atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
g. mengawal aspirasi
masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h.
menyusun peraturan
tata tertib BPD;
i. menyampaikan laporan
hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui
Camat;
j. menyusun dan menyampaikan
usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran
dan Pendapatan Belanja Desa;
k.
mengelola biaya operasional BPD;
l.
mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala
Desa; dan
m. melakukan kunjungan
kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 1 angka 5, pengelolaan
keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan desa. Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 merupakan rencana keuangan tahunan
Pemerintah Desa yang dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengawasan
pengelolaan keuangan desa merupakan serangkaian usaha, tindakan, dan kegiatan
yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara
transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 1 angka
12.
Dalam
konteks tersebut, fungsi pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa
tercermin dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.
Perencanaan
Kegiatan Pemerintahan Desa
a. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pimpinan BPD berperan dalam memimpin
Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 37 ayat (1).
b. BPD bersama Kepala
Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) melalui mekanisme musyawarah BPD sesuai
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 32 ayat (2).
2. Pelaksanaan
Kegiatan
a. BPD berwenang
meminta keterangan dan/atau mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Desa
terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 61 huruf a dan Pasal 62 huruf b.
b.
BPD berhak
menyampaikan usul dan/atau pendapat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa
serta pelaksanaan pembangunan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Pasal 61 huruf b dan Pasal 62 huruf c.
c. BPD bersama Kepala
Desa membahas pengelolaan kekayaan milik desa sesuai ketentuan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 77 ayat (3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana
dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata
cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
d.
BPD menerima
laporan hasil pemantauan dan berbagai pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan
pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Pasal 82 ayat (3).
3. Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran. LKPPD tersebut
sekurang-kurangnya memuat pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 54 ayat (1) ayat (2) dan ayat
(3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 2016 Pasal 48 ayat (4), pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Hasil
monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja BPD
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.
Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa selama
satu tahun anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip demokratis, responsif,
transparan, akuntabel, dan objektif, yang meliputi:
a.
capaian
pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;
b. capaian
pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
c. tingkat ketaatan
terhadap pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
prestasi Kepala
Desa.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 Pasal 49 ayat (2), evaluasi terhadap LKPPD dilakukan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut,
BPD dapat:
a.
membuat catatan
terhadap kinerja Kepala Desa;
b.
meminta keterangan
atau informasi;
c.
menyampaikan
pendapat; dan
d.
memberikan masukan
sebagai bahan Musyawarah Desa.
Dalam hal Kepala Desa tidak dapat memberikan keterangan atau informasi
yang diminta oleh BPD, proses evaluasi LKPPD tetap dilanjutkan dengan
memberikan catatan terhadap kinerja Kepala Desa berdasarkan data dan informasi
yang tersedia.
4.
Kewenangan BPD dalam
Menindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa
Apabila terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa
yang dilakukan oleh Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa, BPD berkewajiban
memberikan peringatan serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut sesuai
kewenangannya. BPD juga dapat mengusulkan kepada Bupati/Wali Kota untuk
memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis,
pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum pemerintahan desa, fungsi pengawasan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa) merupakan bagian integral dari sistem checks and balances dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi tersebut tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga memiliki dimensi etik, akuntabilitas publik, dan
kepatuhan hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan
menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap
kinerja kepala desa.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, BPD memiliki legitimasi
normatif untuk melakukan klarifikasi, meminta keterangan, memberikan
rekomendasi perbaikan, hingga menyampaikan laporan kepada instansi yang
berwenang apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan
APB Desa. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 32 huruf d Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menegaskan
bahwa BPD berwenang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Pengawasan dimaksud tidak hanya terbatas pada aspek administratif pemerintahan
desa, tetapi juga mencakup pengelolaan keuangan desa yang wajib dilaksanakan
secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan dugaan penyimpangan yang
mengarah pada tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, maka BPD dapat
meneruskan hasil pengawasannya kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah. Langkah ini penting
karena Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, reviu, monitoring,
evaluasi, dan pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan keuangan desa
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta ketentuan
pengawasan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Secara administratif, penyampaian hasil pengawasan BPD kepada
Inspektorat merupakan bentuk sinergi pengawasan antara pengawasan masyarakat
desa melalui BPD dengan sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Mekanisme
ini juga mencerminkan penerapan prinsip early warning system dalam tata kelola
pemerintahan desa, sehingga dugaan penyimpangan dapat ditangani lebih dini
sebelum berkembang menjadi kerugian keuangan negara atau daerah yang lebih
besar.
Selain melalui jalur pengawasan internal pemerintah, BPD juga memiliki
hak konstitusional sebagai warga negara maupun sebagai lembaga desa untuk
melaporkan kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan indikasi tindak pidana
korupsi dalam pengelolaan APB Desa. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang pada
prinsipnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Penguatan partisipasi masyarakat tersebut
juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, tindak lanjut hasil pengawasan oleh BPD bukan sekadar
kewenangan moral, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan kelembagaan
yang melekat pada fungsi pengawasan BPD. Profesionalitas dan independensi BPD
dapat diukur dari kesungguhan dalam menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran
yang ditemukan, baik melalui mekanisme pembinaan administratif, pelaporan
kepada Inspektorat, maupun penyampaian kepada aparat penegak hukum sesuai
tingkat pelanggaran yang terjadi.
Sebaliknya, apabila BPD mengetahui adanya penyimpangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa namun tidak melakukan langkah pengawasan,
pembinaan, maupun tindak lanjut yang memadai, maka kondisi tersebut dapat
dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi dan kewajiban
kelembagaan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), pembiaran terhadap penyimpangan keuangan desa berpotensi
mencederai prinsip akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan
desa. Bahkan secara normatif, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi
terhadap kinerja anggota BPD dan berpotensi menjadi alasan pemberhentian
apabila terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kewajiban menjaga
kepentingan masyarakat desa serta melaksanakan fungsi pengawasan secara
bertanggung jawab sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Langkah Kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Sesuai Permendagri No.73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
A. Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa
1. Pengawasan kegiatan penyusunan RPJM Desa
Langkah kerja Pengawasan kegiatan penyusunan RPJM Desa, sebagai berikut:
|
No |
Indikator
Kinerja |
Pemenuhan |
Catatan |
|
|
Ya |
Tidak |
|||
|
I. |
Indikator Masukan |
|||
|
1 |
Desa memiliki salinan dokumen RPJMD dan Renstra perangakat daerah. |
|
|
|
|
2 |
Desa
memiliki dokumen RPJMD
yang diterbitkan oleh bupati/wali kota |
|
|
|
|
3 |
Desa memiliki jadwal penyusunan RPJM Desa. |
|
|
|
|
II. |
Indikator Proses |
|||
|
1 |
Kepala Desa memahami seluruh
tahapan proses penyusunan RPJM Desa |
|
|
|
|
2 |
Membentuk dan menetapkan tim penyusun dengan keputusan kepala Desa |
|
|
|
|
3 |
Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan pengkajian keadaan Desa (PKD) oleh tim penyusun. |
|
|
|
|
4 |
Menghadiri kegiatan
PKD. |
|
|
|
|
5 |
Memantau dan atau menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJM Desa oleh tim penyusun. |
|
|
|
|
6 |
Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah Desa. |
|
|
|
|
7 |
Hadir dan atau
mendampingi kegiatan musyawarah Desa. |
|
|
|
|
8 |
Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJM Desa. |
|
|
|
|
9 |
Memimpinpenyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. |
|
|
|
|
10 |
Melakukan verifikasi rancangan akhir RPJM Desa. |
|
|
|
|
11 |
Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJM Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa. |
|
|
|
|
12 |
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa RPJM Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. |
|
|
|
|
13 |
Menetapkan peraturan Desa tentang RPJM
Desa. |
|
|
|
|
14 |
Menyampaikan peraturan Desa tentang RPJM Desa kepada bupati/wali kota melalui camat. |
|
|
|
|
15 |
Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RPJM Desa kepada masyarakat. |
|
|
|
|
III. |
Indikator
Hasil |
|||
|
1 |
Terdapat visi dan misi kepala Desa. |
|
|
|
|
2 |
Terdapat keputusan kepala Desa tentang tim
penyusun RPJM Desa. |
|
|
|
|
3 |
Desa memiliki
laporan hasil PKD dari tim penyusun. |
|
|
|
|
4 |
Desa memilki Perdes
tentang RPJM Desa |
|
|
|
|
IV. |
Indikator Kualitas
Hasil dan Proses |
|||
|
1 |
Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat Desa dalam proses penyusunan RPJM Desa. |
|
|
|
|
2 |
Mendampingi kegiatan PKD. |
|
|
|
|
3 |
Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan tim penyusun. |
|
|
|
|
4 |
Melakukan kerja-kerja koordinatif dengan berbagai pihak
untuk memastikan dokumen RPJM Desa berkualitas |
|
|
|
2. Pengawasan Kegiatan
Penyusunan RKP Desa
Langkah kerja pengawasan kegiatan penyusunan RKP Desa, sebagai berikut:
|
No |
Indikator
Kinerja |
Pemenuhan |
Catatan |
|
|
Ya |
Tidak |
|||
|
I. |
Indikator Masukan |
|||
|
1 |
Desa memiliki salinan Renja perangkat daerah. |
|
|
|
|
2 |
Desa memiliki salinan Pagi Indikatif Desa. |
|
|
|
|
3 |
Desa memiliki salinan peraturan kepala daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dan kewenangan Desa |
|
|
|
|
4 |
Desa memiliki peraturan Desa terkait kewenangan Desa. |
|
|
|
|
5 |
Desa memiliki dokumen
Profil Desa. |
|
|
|
|
II. |
Indikator Proses |
|||
|
1 |
Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses
penyusunan RKP Desa |
|
|
|
|
2 |
Membentuk dan menetapkan tim penyusun
dengan keputusan kepala Desa |
|
|
|
|
3 |
Melakukan pembinaan dan
pemantauan tahapan Kegiatan oleh Tim Penyusun |
|
|
|
|
4 |
Memantau rapat-rapat penyusunan rancangan RKP Desa oleh tim penyusun |
|
|
|
|
5 |
Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah Desa |
|
|
|
|
6 |
Menghadiri kegiatan musyawarah Desa. |
|
|
|
|
7 |
Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RKP Desa. |
|
|
|
|
8 |
Memimpin penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa |
|
|
|
|
9 |
Melakukan verifikasi rancangan akhir RKP Desa. |
|
|
|
|
10 |
Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RKP Desa Kepada BPD |
|
|
|
|
11 |
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa RKP Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa |
|
|
|
|
12 |
Menetapkan peraturan Desa tentang RKP Desa. |
|
|
|
|
13 |
Menyampaikan
peraturan Desa Tentang RKP Desa kepada bupati /wali kota melalui
camat |
|
|
|
|
14 |
Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat |
|
|
|
|
15 |
Dalam hal terjadi
perubahan RKP Desa, dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa khusus |
|
|
|
|
16 |
Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan keputusan kepala Desa |
|
|
|
|
III. |
Indikator
Hasil |
|||
|
1 |
Terdapat keputusan
Kepala Desa tentang tim penyusun RKP Desa |
|
|
|
|
2 |
Desa memiliki peraturan Desa tentang RKP Desa. |
|
|
|
|
3 |
Desa memiliki Daftar Usulan
RKP Desa |
|
|
|
|
IV. |
Indikator Kualitas Hasil dan Proses |
|||
|
1 |
Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan dan lembaga
adat Desa |
|
|
|
|
2 |
Terlibat aktif
dalam rapat-rapat dengan
Tim Penyusun |
|
|
|
|
3 |
Melakukan kerja-kerja koordinatif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RKP Desa berkualitas |
|
|
|
3. Pengawaan Kegiatan
Penyusunan APB Desa
Langkah kerja Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa, sebagai berikut:
|
No |
Indikator Kinerja |
Pemenuhan |
Catatan |
|
|
Ya |
Tidak |
|||
|
I. |
Indikator Masukan |
|||
|
1 |
Desa memiliki salinan peraturan kepala daerah tentang PengelolaanKeuangan Desa |
|
|
|
|
2 |
Desa memiliki salinan peraturan kepala daerah tentang pengadaan barang/jasa di Desa |
|
|
|
|
3 |
Desa memiliki Perdes mengenai RKP Desa |
|
|
|
|
II. |
Indikator Proses |
|||
|
1 |
Memastikan penyusunan rancangan APB Desa sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa |
|
|
|
|
2 |
Melakukan pencermatan rancangan APB Desa sesuai dengan pedoman dan dokumen acuan |
|
|
|
|
3 |
Menyampaikan rancangan APB Desa
dan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa dengan Badan
Permusyawaratan Desa |
|
|
|
|
4 |
Melakukan pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa dengan Badan Permuswaratan Desa |
|
|
|
|
5 |
Menyampaikan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa hasil
pembahasan dan penyepakatan dengan Badan
Permusyawaratan Desa kepada bupati/wali
kota melalui camat
untuk dievaluasi
|
|
|
|
|
6 |
Melakukan tindak lanjut sesuai hasil evaluasi Camat |
|
|
|
|
7 |
Melakukan penetapan peraturan Desa tentang APB Desa sesuai
dengan hasil evaluasi camat |
|
|
|
|
8 |
Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi |
|
|
|
|
III. |
Indikator
Hasil |
|||
|
1 |
Desa memiliki peraturan Desa tentang APB Desa sesuai dengan
hasil pembahasan dan penyepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan hasil
evaluasi camat |
|
|
|
|
2 |
Peraturan Desa tentang APB Desa diterbitkan dan diundangkan
dalam lembaran Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan |
|
|
|
|
3 |
Desa memiliki proposal kegiatan
dan RAB detail untuk setiap kegiatan dalam APB Desa |
|
|
|
|
IV. |
Indikator Kualitas
Hasil dan Proses |
|||
|
1 |
Melakukan pengendalian penyusnan APB Desa sesuai dengan target waktu dan
dokumen |
|
|
|
|
2 |
Terbuka terhadap masukan dari Masyarakat,
Bada Permusyawaratan Desa da Kelembagaan
Desa lainnya |
|
|
|
|
3 |
Melakukan publikasi APB Desa dalam
media-media informasi publik Desa |
|
|
|
4. Pengawasan Kegiatan
Perencanaan Sumber Pendapatan Desa
Langkah kerja
Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa, sebagai berikut:
|
No |
Indikator
Kinerja |
Pemenuhan |
Catatan |
|
|
Ya |
Tidak |
|||
|
1 |
Desa memiliki Buku inventaris dan
aset Desa. |
|
|
|
|
2 |
Melakukan inventarisasi aset Desa. |
|
|
|
|
3 |
Melakukan pengawasan dan pengendalian aset Desa. |
|
|
|
|
4 |
Memiliki dokumen pencatatan atas penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset Desa |
|
|
|
|
5 |
Menetapkan kebijakan pengelolaan aset
Desa melalui peraturan Desa |
|
|
|
|
6 |
Menetapkan status
penggunaan aset Desa dengan keputusan kepala Desa |
|
|
|
|
7 |
Melakukan pengelolaan atas hasil
pemanfaatan aset Desa secara
transparan dan akuntabel dan dicatat dalam pendapatan Desa Lainnya |
|
|
|
|
8 |
Aktif melakukan upaya-upaya kerjasama Desa. |
|
|
|
|
9 |
Memiliki rencana sumber pendapatan Desa tahunan yang aktual berdasarkan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan |
|
|
|
|
10 |
Dalam penetapan kebijakan penambahan dan penghapusan aset Desa selalu dibahas dalam musyawarah Desa |
|
|
|
|
11 |
Dalam penetapan kebijakan pengelolaan aset Desa selalu dibahas dan dikonsultasikan dengan Badan Permusyawaratan Desa |
|
|
|
|
12 |
Memiliki penetapan kebijakan dalam pengelolaan BUM Desa sesuai dengan ketentuan |
|
|
|
|
13 |
Memiliki dokumen analisis kelayakan penyertaan modal kepada BUM Desa |
|
|
|
B.
Pelaksanaan kegiatan
Langkah kerja Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APB Desa, sebagai
berikut:
|
No |
Indikator Kinerja |
Pemenuhan |
Catatan |
|
|
Ya |
Tidak |
|||
|
I. |
Indikator Masukan |
|||
|
1 |
Desa memiliki salinan
peraturan kepala daerah
tentang pengadaan barang
dan jasa di Desa |
|
|
|
|
2 |
Desa memiliki instrument administrasi Pengelolaan Keuangan Desa |
|
|
|
|
II. |
Indikator Proses |
|||
|
1 |
Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi |
|
|
|
|
2 |
Menetapkan pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) |
|
|
|
|
3 |
Memastikan PPKD melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai
ketentuan |
|
|
|
|
4 |
Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa |
|
|
|
|
5 |
Memastikan TPK memiliki rencana kerja dan terpantau |
|
|
|
|
6 |
Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah Desa |
|
|
|
|
7 |
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan Desa dengan lembaga kemasyarakatan Desa maupun masyarakat Desa |
|
|
|
|
8 |
Memberikan dukungan
fasilitasi Pembekalan kepada
Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dan TPK |
|
|
|
|
9 |
Memastikan, memantau
danmeng organisasikankesiapandukungan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh
TPK |
|
|
|
|
10 |
Memantau dan memastikanpengadaan tenaga kerja
oleh TPK menggunakan sumberdaya masyarakat Desa |
|
|
|
|
11 |
Memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di desa |
|
|
|
|
12 |
Memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royong dan hibah dari masyarakat yang tertib administrasi |
|
|
|
|
13 |
Melakukan rapat-rapat kerja
dengan TPK |
|
|
|
|
14 |
Melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya |
|
|
|
|
15 |
Melakukan pengelolaan pengaduan mayarakat |
|
|
|
|
16 |
Menyelenggarakan
musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan
pertanggungjawaban |
|
|
|
|
17 |
Mengorganisasikan danmengendalikan laporan realisasi APB Desa |
|
|
|
|
18 |
Mengupayakan pendampingan teknis dari perangkat daerah terkait maupun
Tenaga Ahli untuk kegiatan yang memerlukan keahlian
teknis |
|
|
|
|
19 |
Memiliki rencana kerja pemeliharaan dan pelestarian kegiatan bersama Masyarakat |
|
|
|
|
20 |
Melakukan koordinasi kepada para pihak bila terjadi perubahan kegiatan |
|
|
|
|
21 |
Menerbitkan keputusan kepala Desa tentang perubahan kegiatan |
|
|
|
|
III. |
Indikator
Hasil |
|||
|
1 |
Pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan yang tercantum dalam APB Desa
dan proposal kegiatan
maupun RAB |
|
|
|
|
2 |
Melakukan laporan rutin kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang
bersifat penugasan |
|
|
|
|
3 |
Memiliki rencana kerja pemeliharaan kegiatan. |
|
|
|
|
4 |
Berita acara dan surat keputusan kepala Desa tentang perubahan kegiatan |
|
|
|
|
IV. |
Indikator Kualitas
Hasil dan Proses |
|||
|
1 |
Pelaksanaan kegiatan menggunakan tenaga kerja dan alat bahan yang ada di Desa setempat |
|
|
|
|
2 |
Pelaksanaan kegiatan terbuka dan diketahui oleh masyarakat Desa |
|
|
|
|
3 |
Kualitas hasil pekerjaan memenuhi spek teknis yang dipersyaratkan |
|
|
|
|
4 |
Terdapat bukti
hasil pemeriksaan oleh APIP |
|
|
|
|
5 |
Selalu dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan secara
rutin dan Berkala
|
|
|
|
C.
Laporan pelaksanaan APB Desa
Langkah kerja pengawasan
kegiatan pelaksanaan pelaporan,
sebagai berikut:
|
No |
Indikator
Kinerja |
Pemenuhan |
Catatan |
|
|
Ya |
Tidak |
|||
|
1 |
Menyampaikan laporan sesuai dengan format standar yang diatur
dengan peraturan perundangan |
|
|
|
|
2 |
Menyampaikan laporan yang benar
didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan |
|
|
|
|
3 |
Menyampaikan laporan sesuai dengan target waktu yang telah
ditetapkan oleh undang-undang |
|
|
|
|
4 |
Menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa secara terbuka |
|
|
|
|
a. APB Desa |
|
|
|
|
|
b.
pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan |
|
|
|
|
|
c.
realisasi APB Desa |
|
|
|
|
|
d. realisasi kegiatan |
|
|
|
|
|
e.
kegiatan yang
belum selesai dan / atau
tidak terlaksana |
|
|
|
|
|
f.
sisa anggaran |
|
|
|
|
|
5 |
Melakukan publikasi laporan pada media-media yang
ada di masyarakat maupun dengan teknologi informasi yang ada di Desa |
|
|
|
|
6 |
Memberikan respon
dan penyelesaian terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat |
|
|
|
|
7 |
Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester pertama |
|
|
|
|
8 |
Menyampaikan laporan pertanggunggjawaban realisas
pelaksanaan APB Desa |
|
|
|
|
9 |
Menyampaikan lapora
hasil penanganan masalah |
|
|
|
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar