Jumat, 15 Mei 2026

RUANG LINGKUP PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA OLEH BPD DAN LANGKAH KERJANYA SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2020

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Pendahuluan

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, dengan keanggotaan yang berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 31, BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

Fungsi Legislasimembahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. 

Fungsi Perwakilanmenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 

Fungsi Pengawasanmelakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas sebagai berikut:

a.         menggali aspirasi masyarakat;

b.         menampung aspirasi masyarakat;

c.          mengelola aspirasi masyarakat;

d.         menyalurkan aspirasi masyarakat;

e.         menyelenggarakan musyawarah BPD;

f.          menyelenggarakan musyawarah desa;

g.      membentuk panitia pemilihan kepala desa;

h.    menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu;

i.     membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;

l.    menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga  desa lainnya; dan

m.      melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak untuk melakukan pengawasan serta meminta keterangan kepada Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, BPD berhak menyampaikan pendapat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. BPD juga berhak memperoleh biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 51.

BPD memiliki hubungan kerja dengan berbagai lembaga kemasyarakatan desa, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Karang Taruna, serta lembaga desa lainnya. Hubungan kerja tersebut dilaksanakan dalam bentuk konsultasi dan koordinasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta penyaluran dan penyampaian aspirasi masyarakat.

Sehubungan dengan kedudukannya sebagai anggota BPD, melekat hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 55, Pasal 60, dan Pasal 26, sebagai berikut:

Hak Anggota BPD

Kewajiban Anggota BPD

Larangan Anggota BPD

a)   Mengajukan usul rancangan peraturan desa;

b)  Mengajukan pertanyaan;

c)   Menyampaikan usul dan/atau pendapat;

d)  Memilih dan dipilih; dan

e)   mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Catatan:

Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.

 

a)   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

b)  melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c)   mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

d)  menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;

e)   menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan

f)   mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

a)   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b)   melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c)   menyalahgunakan wewenang;

d)   melanggar sumpah/janji jabatan;

e)   merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

f)    merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g)   sebagai pelaksana proyek Desa;

h)   menjadi pengurus partai politik; dan/atau

i)     menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 63, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki kewenangan sebagai berikut:

a.       mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;

b.       menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis;

c.       mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya;

d.       melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa;

e.       meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;

f.     menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

h.       menyusun peraturan tata tertib BPD;

i.   menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;

j.    menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;

k.       mengelola biaya operasional BPD;

l.        mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan

m. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 1 angka 5, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa. Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengawasan pengelolaan keuangan desa merupakan serangkaian usaha, tindakan, dan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 1 angka 12.

Dalam konteks tersebut, fungsi pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa tercermin dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

1.   Perencanaan Kegiatan Pemerintahan Desa

a. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pimpinan BPD berperan dalam memimpin Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 37 ayat (1).

b. BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) melalui mekanisme musyawarah BPD sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 32 ayat (2).

2.   Pelaksanaan Kegiatan

a.  BPD berwenang meminta keterangan dan/atau mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 61 huruf a dan Pasal 62 huruf b.

b.   BPD berhak menyampaikan usul dan/atau pendapat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan pembangunan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 61 huruf b dan Pasal 62 huruf c.

c.  BPD bersama Kepala Desa membahas pengelolaan kekayaan milik desa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 77 ayat (3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

d.   BPD menerima laporan hasil pemantauan dan berbagai pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 82 ayat (3).

3.       Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran. LKPPD tersebut sekurang-kurangnya memuat pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 54 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 48 ayat (4), pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.

Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa selama satu tahun anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparan, akuntabel, dan objektif, yang meliputi:

a.   capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;

b. capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;

c.  tingkat ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d.   prestasi Kepala Desa.


Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 49 ayat (2), evaluasi terhadap LKPPD dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BPD dapat:

a.   membuat catatan terhadap kinerja Kepala Desa;

b.   meminta keterangan atau informasi;

c.   menyampaikan pendapat; dan

d.   memberikan masukan sebagai bahan Musyawarah Desa.

Dalam hal Kepala Desa tidak dapat memberikan keterangan atau informasi yang diminta oleh BPD, proses evaluasi LKPPD tetap dilanjutkan dengan memberikan catatan terhadap kinerja Kepala Desa berdasarkan data dan informasi yang tersedia.

4.     Kewenangan BPD dalam Menindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa

Apabila terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa, BPD berkewajiban memberikan peringatan serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut sesuai kewenangannya. BPD juga dapat mengusulkan kepada Bupati/Wali Kota untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum pemerintahan desa, fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan bagian integral dari sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi etik, akuntabilitas publik, dan kepatuhan hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, BPD memiliki legitimasi normatif untuk melakukan klarifikasi, meminta keterangan, memberikan rekomendasi perbaikan, hingga menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan APB Desa. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 32 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menegaskan bahwa BPD berwenang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Pengawasan dimaksud tidak hanya terbatas pada aspek administratif pemerintahan desa, tetapi juga mencakup pengelolaan keuangan desa yang wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, maka BPD dapat meneruskan hasil pengawasannya kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah. Langkah ini penting karena Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta ketentuan pengawasan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Secara administratif, penyampaian hasil pengawasan BPD kepada Inspektorat merupakan bentuk sinergi pengawasan antara pengawasan masyarakat desa melalui BPD dengan sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Mekanisme ini juga mencerminkan penerapan prinsip early warning system dalam tata kelola pemerintahan desa, sehingga dugaan penyimpangan dapat ditangani lebih dini sebelum berkembang menjadi kerugian keuangan negara atau daerah yang lebih besar.

Selain melalui jalur pengawasan internal pemerintah, BPD juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara maupun sebagai lembaga desa untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APB Desa. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang pada prinsipnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penguatan partisipasi masyarakat tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, tindak lanjut hasil pengawasan oleh BPD bukan sekadar kewenangan moral, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan kelembagaan yang melekat pada fungsi pengawasan BPD. Profesionalitas dan independensi BPD dapat diukur dari kesungguhan dalam menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan, baik melalui mekanisme pembinaan administratif, pelaporan kepada Inspektorat, maupun penyampaian kepada aparat penegak hukum sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

Sebaliknya, apabila BPD mengetahui adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa namun tidak melakukan langkah pengawasan, pembinaan, maupun tindak lanjut yang memadai, maka kondisi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi dan kewajiban kelembagaan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembiaran terhadap penyimpangan keuangan desa berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Bahkan secara normatif, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja anggota BPD dan berpotensi menjadi alasan pemberhentian apabila terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kewajiban menjaga kepentingan masyarakat desa serta melaksanakan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

  

Langkah Kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Sesuai Permendagri No.73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

A.      Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa

1.       Pengawasan kegiatan penyusunan RPJM Desa

Langkah kerja   Pengawasan  kegiatan        penyusunan      RPJM Desa, sebagai berikut:

 

No

Indikator Kinerja

Pemenuhan

Catatan

Ya

Tidak

I.

Indikator Masukan

1

Desa memiliki salinan dokumen RPJMD dan Renstra perangakat daerah.

 

 

 

2

Desa memiliki dokumen RPJMD yang diterbitkan oleh bupati/wali kota

 

 

 

3

Desa memiliki jadwal penyusunan RPJM Desa.

 

 

 

II.

Indikator Proses

1

Kepala     Desa     memahami    seluruh tahapan proses penyusunan RPJM Desa

 

 

 

2

Membentuk    dan     menetapkan    tim penyusun dengan keputusan kepala Desa

 

 

 

3

Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan pengkajian keadaan Desa (PKD) oleh tim penyusun.

 

 

 

4

Menghadiri kegiatan PKD.

 

 

 

5

Memantau     dan     atau      menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJM Desa oleh tim penyusun.

 

 

 

6

Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah Desa.

 

 

 

7

Hadir dan atau mendampingi kegiatan musyawarah Desa.

 

 

 

8

Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJM Desa.

 

 

 

9

Memimpinpenyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

 

 

 


10

Melakukan verifikasi rancangan akhir RPJM Desa.

 

 

 

11

Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJM Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa.

 

 

 

12

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa RPJM Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.

 

 

 

13

Menetapkan peraturan Desa tentang RPJM Desa.

 

 

 

14

Menyampaikan   peraturan  Desa        tentang RPJM Desa kepada bupati/wali kota melalui camat.

 

 

 

15

Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen       RPJM      Desa              kepada                      masyarakat.

 

 

 

III.

Indikator Hasil

1

Terdapat visi dan misi kepala Desa.

 

 

 

2

Terdapat    keputusan                        kepala Desa    tentang tim penyusun RPJM Desa.

 

 

 

3

Desa memiliki laporan hasil PKD dari tim penyusun.

 

 

 

4

Desa memilki Perdes tentang RPJM Desa

 

 

 

IV.

Indikator Kualitas Hasil dan Proses

1

Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan  lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat Desa dalam proses penyusunan RPJM Desa.

 

 

 

2

Mendampingi kegiatan PKD.

 

 

 

3

Terlibat     aktif     dalam  rapat-rapat dengan tim penyusun.

 

 

 

4

Melakukan kerja-kerja koordinatif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RPJM Desa berkualitas

 

 

 


2.       Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa

Langkah kerja pengawasan  kegiatan penyusunan RKP Desa, sebagai berikut:

No

Indikator Kinerja

Pemenuhan

Catatan

Ya

Tidak

I.

Indikator Masukan

1

Desa        memiliki              salinan            Renja  perangkat daerah.

 

 

 

2

Desa memiliki salinan Pagi Indikatif Desa.

 

 

 

3

Desa     memiliki    salinan                peraturan kepala daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan kewenangan Desa

 

 

 

4

Desa       memiliki                  peraturan   Desa terkait kewenangan Desa.

 

 

 

5

Desa memiliki dokumen Profil Desa.

 

 

 

II.

Indikator Proses

1

Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RKP Desa

 

 

 

2

Membentuk dan menetapkan tim penyusun dengan keputusan kepala Desa

 

 

 

3

Melakukan pembinaan dan pemantauan tahapan Kegiatan oleh Tim Penyusun

 

 

 

4

Memantau rapat-rapat penyusunan rancangan  RKP  Desa  oleh     tim penyusun

 

 

 

5

Memberikan dukungan   fasilitasi      penyelenggaraan musyawarah Desa

 

 

 

6

Menghadiri kegiatan musyawarah          Desa.

 

 

 

7

Melakukan evaluasi dan verifikasi  rancangan RKP Desa.

 

 

 

8

Memimpin penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa

 

 

 

9

Melakukan verifikasi rancangan akhir RKP Desa.

 

 

 


10

Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RKP Desa Kepada BPD

 

 

 

11

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa RKP Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa

 

 

 

12

Menetapkan peraturan Desa tentang RKP Desa.

 

 

 

13

Menyampaikan peraturan Desa Tentang RKP Desa kepada bupati /wali kota melalui camat

 

 

 

14

Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat

 

 

 

15

Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa khusus

 

 

 

16

Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan keputusan kepala  Desa

 

 

 

III.

Indikator Hasil

1

Terdapat keputusan Kepala Desa tentang tim penyusun RKP Desa

 

 

 

2

Desa memiliki peraturan  Desa tentang RKP Desa.

 

 

 

3

Desa memiliki Daftar  Usulan  RKP Desa

 

 

 

IV.

Indikator Kualitas Hasil dan Proses

1

Aktif mendorong peran serta warga masyarakat               dan               lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat Desa

 

 

 

2

Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun

 

 

 

3

Melakukan kerja-kerja koordinatif  dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RKP Desa berkualitas

 

 

 


3.       Pengawaan Kegiatan Penyusunan APB Desa

Langkah kerja Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa, sebagai     berikut: 

No

Indikator Kinerja

Pemenuhan

Catatan

Ya

Tidak

I.

Indikator Masukan

1

Desa     memiliki   salinan  peraturan kepala daerah tentang PengelolaanKeuangan Desa

 

 

 

2

Desa     memiliki   salinan                peraturan kepala daerah tentang pengadaan

barang/jasa di Desa

 

 

 

3

Desa memiliki Perdes mengenai RKP Desa

 

 

 

II.

Indikator Proses

1

Memastikan penyusunan rancangan APB Desa sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa

 

 

 

2

Melakukan pencermatan rancangan APB Desa sesuai dengan pedoman  dan dokumen acuan

 

 

 

3

Menyampaikan rancangan APB Desa dan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa

 

 

 

4

Melakukan pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa dengan Badan Permuswaratan Desa

 

 

 

5

Menyampaikan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa hasil pembahasan dan penyepakatan dengan Badan Permusyawaratan

Desa kepada bupati/wali kota melalui camat untuk dievaluasi

 

 

 

 

6

Melakukan tindak lanjut sesuai hasil evaluasi Camat

 

 

 

7

Melakukan penetapan peraturan Desa tentang APB Desa sesuai dengan hasil evaluasi camat

 

 

 

8

Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi

 

 

 

III.

Indikator Hasil

1

Desa memiliki peraturan Desa tentang APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan penyepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan hasil evaluasi camat

 

 

 

2

Peraturan Desa tentang APB Desa diterbitkan dan diundangkan dalam lembaran Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan

 

 

 

3

Desa memiliki proposal kegiatan dan RAB detail untuk setiap kegiatan dalam APB Desa

 

 

 

IV.

Indikator Kualitas Hasil dan Proses

1

Melakukan pengendalian penyusnan APB Desa sesuai dengan target waktu dan dokumen

 

 

 

2

Terbuka terhadap masukan dari Masyarakat, Bada Permusyawaratan Desa da  Kelembagaan Desa lainnya

 

 

 

3

Melakukan publikasi APB Desa dalam media-media informasi   publik Desa

 

 

 

 

4.       Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa

Langkah kerja Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa, sebagai berikut:

 

No

Indikator Kinerja

Pemenuhan

Catatan

Ya

Tidak

1

Desa memiliki Buku inventaris dan aset Desa.

 

 

 

2

Melakukan inventarisasi aset Desa.

 

 

 

3

Melakukan  pengawasan dan                  pengendalian aset Desa.

 

 

 


4

Memiliki dokumen pencatatan atas penggunaan,  pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan                             aset Desa

 

 

 

5

Menetapkan     kebijakan     pengelolaan aset Desa melalui peraturan Desa

 

 

 

6

Menetapkan status penggunaan aset                Desa dengan keputusan kepala Desa

 

 

 

7

Melakukan     pengelolaan     atas     hasil pemanfaatan        aset        Desa        secara transparan       dan       akuntabel       dan dicatat dalam pendapatan Desa Lainnya

 

 

 

8

Aktif melakukan upaya-upaya                       kerjasama Desa.

 

 

 

9

Memiliki rencana sumber pendapatan Desa        tahunan        yang            aktual berdasarkan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan

 

 

 

10

Dalam penetapan kebijakan penambahan dan penghapusan aset Desa selalu dibahas dalam musyawarah Desa

 

 

 

11

Dalam penetapan kebijakan pengelolaan aset Desa selalu dibahas dan dikonsultasikan dengan Badan Permusyawaratan Desa

 

 

 

12

Memiliki penetapan kebijakan dalam pengelolaan BUM Desa sesuai dengan ketentuan

 

 

 

13

Memiliki dokumen analisis kelayakan penyertaan modal kepada BUM Desa

 

 

 

 

B.      Pelaksanaan kegiatan

Langkah kerja Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APB Desa, sebagai berikut:

 

No

Indikator Kinerja

Pemenuhan

Catatan

Ya

Tidak

I.

Indikator Masukan

1

Desa memiliki salinan peraturan kepala daerah tentang pengadaan barang dan jasa di Desa

 

 

 

2

Desa memiliki  instrument  administrasi Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

 

II.

Indikator Proses

1

Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi

 

 

 

2

Menetapkan     pelaksana      Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)

 

 

 

3

Memastikan PPKD melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan

 

 

 

4

Menetapkan Tim Pelaksana  Kegiatan (TPK)     yang      diusulkan       pada      saat penyusunan RKP Desa

 

 

 

5

Memastikan TPK memiliki rencana kerja dan terpantau

 

 

 

6

Melakukan      sosialisasi      pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah Desa

 

 

 

7

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan Desa dengan lembaga kemasyarakatan Desa maupun  masyarakat Desa

 

 

 

8

Memberikan dukungan fasilitasi Pembekalan kepada Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dan TPK

 

 

 

9

Memastikan, memantau danmeng organisasikankesiapandukungan administrasi pelaksanaan

kegiatan oleh TPK

 

 

 

10

Memantau dan memastikanpengadaan tenaga kerja oleh TPK menggunakan sumberdaya masyarakat Desa

 

 

 

11

Memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di desa

 

 

 

12

Memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royong dan hibah dari masyarakat yang tertib administrasi

 

 

 

13

Melakukan rapat-rapat kerja dengan TPK

 

 

 

14

Melakukan        pemeriksaan       kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya

 

 

 

15

Melakukan      pengelolaan     pengaduan mayarakat

 

 

 

16

Menyelenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban

 

 

 

17

Mengorganisasikan danmengendalikan laporan realisasi APB Desa

 

 

 

18

Mengupayakan pendampingan teknis dari perangkat daerah terkait maupun Tenaga Ahli untuk kegiatan yang memerlukan keahlian teknis

 

 

 

19

Memiliki rencana kerja pemeliharaan dan      pelestarian     kegiatan     bersama Masyarakat

 

 

 

20

Melakukan     koordinasi    kepada    para pihak bila terjadi perubahan kegiatan

 

 

 

21

Menerbitkan keputusan kepala  Desa tentang perubahan kegiatan

 

 

 

III.

Indikator Hasil

1

Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam APB Desa dan proposal kegiatan maupun RAB

 

 

 

2

Melakukan       laporan      rutin       kepada

Pemerintah    Daerah    untuk     kegiatan yang bersifat penugasan

 

 

 

3

Memiliki rencana kerja  pemeliharaan kegiatan.

 

 

 

4

Berita    acara     dan     surat     keputusan kepala       Desa        tentang       perubahan  kegiatan

 

 

 

IV.

Indikator Kualitas Hasil dan Proses

1

Pelaksanaan     kegiatan    menggunakan tenaga kerja dan alat bahan yang  ada di Desa setempat

 

 

 

2

Pelaksanaan     kegiatan     terbuka     dan diketahui oleh masyarakat Desa

 

 

 

3

Kualitas     hasil     pekerjaan    memenuhi spek teknis yang dipersyaratkan

 

 

 

4

Terdapat bukti hasil pemeriksaan oleh APIP

 

 

 

5

Selalu        dilakukan       rapat       evaluasi pelaksanaan kegiatan secara rutin dan

Berkala

 

 

 

 

C.       Laporan pelaksanaan APB Desa

Langkah kerja pengawasan kegiatan pelaksanaan pelaporan, sebagai berikut:

No

Indikator Kinerja

Pemenuhan

Catatan

Ya

Tidak

1

Menyampaikan laporan sesuai dengan format standar yang diatur dengan peraturan perundangan

 

 

 

2

Menyampaikan    laporan    yang    benar didukung      oleh      data      yang      dapat

dipertanggungjawabkan

 

 

 

3

Menyampaikan laporan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang

 

 

 

4

Menyampaikan    informasi      kepada masyarakat Desa secara terbuka

 

 

 

a.    APB Desa

 

 

 

b.    pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan

 

 

 

c.    realisasi APB Desa

 

 

 

d.    realisasi kegiatan

 

 

 

e.    kegiatan yang belum selesai dan / atau tidak terlaksana

 

 

 

f.      sisa anggaran

 

 

 

5

Melakukan publikasi laporan pada media-media yang ada di masyarakat maupun dengan teknologi informasi

yang ada di Desa

 

 

 

6

Memberikan respon dan penyelesaian

terhadap     pengaduan yang disampaikan masyarakat

 

 

 

7

Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester

pertama

 

 

 

8

Menyampaikan laporan pertanggunggjawaban realisas pelaksanaan APB Desa

 

 

 

9

Menyampaikan lapora hasil penanganan masalah

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts