Sabtu, 16 Mei 2026

EVALUASI LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LKPPD) OLEH BPD DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Latar Belakang

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem pemerintahan desa. Salah satu fungsi utama BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Fungsi tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aspirasi masyarakat, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan kondisi dimana fungsi pengawasan BPD belum berjalan optimal. Banyak anggota BPD masih memahami pengawasan hanya sebatas menghadiri musyawarah desa atau menerima laporan dari Kepala Desa tanpa melakukan evaluasi secara mendalam. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa telah memberikan tugas kepada BPD untuk melakukan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

LKPPD merupakan laporan tahunan Kepala Desa kepada BPD yang memuat pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, evaluasi LKPPD menjadi instrumen penting bagi BPD untuk menilai capaian kinerja Kepala Desa, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas penggunaan anggaran desa, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022 juga mempertegas bahwa pengawasan BPD dilakukan melalui proses monitoring, evaluasi, pembahasan hasil pengawasan, serta penyusunan laporan pengawasan secara sistematis. Dengan adanya juknis tersebut, BPD memiliki pedoman teknis yang lebih praktis dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan pemahaman yang lebih sederhana, praktis, dan mudah dipahami mengenai evaluasi LKPPD sebagai bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022.

C. Pengertian Evaluasi LKPPD

Evaluasi LKPPD adalah kegiatan yang dilakukan oleh BPD untuk menilai pelaksanaan tugas Kepala Desa selama satu tahun anggaran berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD.

Dalam Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD dijelaskan bahwa pengawasan merupakan proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.

Dengan demikian, evaluasi LKPPD bukan sekadar membaca laporan administrasi, melainkan proses pengawasan yang dilakukan untuk mengetahui:

  • apakah program desa terlaksana sesuai rencana;
  • apakah anggaran desa digunakan sesuai aturan;
  • apakah masyarakat mendapatkan manfaat pembangunan;
  • apakah Kepala Desa menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

D. Evaluasi LKPPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

1. Kewajiban BPD Melakukan Evaluasi LKPPD

Pasal 48 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Makna praktis dari ketentuan tersebut adalah:

  • BPD wajib melakukan penilaian terhadap laporan Kepala Desa;
  • BPD tidak cukup hanya menerima dokumen laporan;
  • Evaluasi harus dilakukan secara aktif melalui pencermatan data dan fakta.

Evaluasi tersebut merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).

2. Prinsip Evaluasi LKPPD

Pasal 48 ayat (3) menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip:

  • demokratis;
  • responsif;
  • transparan;
  • akuntabel; dan
  • objektif.

Artinya, BPD harus:

  • bekerja berdasarkan data dan fakta;
  • tidak memihak;
  • membuka ruang klarifikasi;
  • mengedepankan kepentingan masyarakat;
  • menjaga hubungan kerja yang sehat dengan Kepala Desa.

Juknis Pengawasan juga menegaskan prinsip pengawasan yang objektif, transparan, partisipatif, akuntabel, berorientasi solusi, dan berbasis indikator kinerja.

3. Ruang Lingkup Evaluasi LKPPD

Pasal 48 ayat (4) menjelaskan bahwa evaluasi meliputi:

a. Capaian RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa

BPD menilai:

  • apakah program prioritas terlaksana;
  • apakah kegiatan sesuai perencanaan;
  • apakah penggunaan anggaran sesuai APBDesa;
  • apakah pembangunan memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam Juknis, pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan.

b. Capaian Penugasan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah

BPD menilai pelaksanaan program:

  • bantuan pemerintah;
  • program kabupaten/kota;
  • program provinsi;
  • program nasional di desa.

c. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

BPD menilai:

  • kepatuhan administrasi;
  • ketepatan prosedur;
  • ketepatan penggunaan anggaran;
  • kepatuhan terhadap Peraturan Desa dan regulasi lainnya.

d. Prestasi Kepala Desa

Prestasi dapat berupa:

  • penghargaan desa;
  • inovasi pelayanan;
  • peningkatan pendapatan desa;
  • keberhasilan pembangunan;
  • keberhasilan pemberdayaan masyarakat.

E. Hubungan Evaluasi LKPPD dengan Fungsi Pengawasan BPD

Evaluasi LKPPD merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap Kepala Desa.

Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Fungsi Pengawasan BPD

Bentuk dalam Evaluasi LKPPD

Monitoring

Memeriksa dokumen dan kegiatan desa

Evaluasi

Menilai capaian dan kinerja Kepala Desa

Klarifikasi

Meminta penjelasan dan informasi

Pengendalian

Memberikan catatan dan rekomendasi

Akuntabilitas

Menyusun laporan hasil pengawasan

Melalui evaluasi LKPPD, BPD menjalankan fungsi check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa juga menjelaskan bahwa pengawasan bertujuan memastikan terjadinya check and balance dalam pemerintahan desa.

 

F. Tata Cara Evaluasi LKPPD oleh BPD

1. Batas Waktu Evaluasi

Pasal 49 ayat (1) mengatur bahwa evaluasi dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak LKPPD diterima.

Hal ini bertujuan agar:

  • pengawasan berjalan tepat waktu;
  • hasil evaluasi masih relevan;
  • rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti.

2. Langkah Praktis Evaluasi LKPPD

Mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 dan Juknis Pengawasan, langkah praktis yang dapat dilakukan BPD yaitu:

a. Membentuk Tim Internal BPD

BPD membagi tugas anggota sesuai bidang pengawasan. 

b. Mempelajari Dokumen

BPD memeriksa:

  • RPJM Desa;
  • RKP Desa;
  • APBDesa;
  • laporan realisasi kegiatan;
  • dokumen pendukung lainnya.

c. Meminta Keterangan

BPD dapat meminta keterangan kepada Kepala Desa terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam hal diperlukan penjelasan yang lebih teknis dan rinci sesuai materi yang dimintakan oleh BPD, Kepala Desa dapat menugaskan atau mengarahkan Sekretaris Desa, Perangkat Desa (Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun), TPK, Direktur/Pengawas BUMDesa maupun masyarakat penerima manfaat untuk memberikan penjelasan sesuai tugas, fungsi, dan keterlibatannya masing-masing.

d. Melakukan Uji Petik Lapangan

BPD memeriksa kesesuaian laporan dengan kondisi nyata.

e. Menyusun Catatan Evaluasi

Catatan berisi:

  • hal yang sudah baik;
  • hal yang perlu diperbaiki;
  • temuan ketidaksesuaian;
  • rekomendasi tindak lanjut.

Langkah tersebut sejalan dengan tahapan monitoring dan evaluasi dalam Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.


G. Hak BPD dalam Evaluasi LKPPD

Pasal 49 ayat (2) memberikan kewenangan kepada BPD untuk:

1. Membuat Catatan Kinerja Kepala Desa

Catatan menjadi dasar rekomendasi perbaikan.

2. Meminta Keterangan atau Informasi

BPD dapat meminta dokumen dan penjelasan terkait pelaksanaan pemerintahan desa. 

3. Menyatakan Pendapat

Pendapat BPD dapat berupa:

  • apresiasi;
  • kritik;
  • rekomendasi;
  • pernyataan sikap kelembagaan.

4. Memberi Masukan untuk Musyawarah Desa

Hasil evaluasi dapat dijadikan bahan pembahasan dalam musyawarah desa.


H. Sikap BPD Jika Kepala Desa Tidak Kooperatif

Pasal 49 ayat (3) menegaskan bahwa apabila Kepala Desa tidak memenuhi permintaan keterangan dari BPD, proses evaluasi tetap dilanjutkan.

Artinya:

  • pengawasan tidak boleh berhenti;
  • BPD tetap membuat catatan berdasarkan data yang tersedia;
  • hasil evaluasi tetap dituangkan dalam laporan kinerja BPD.

Dalam kondisi tertentu, hasil pengawasan juga dapat disampaikan kepada Camat dan APIP Kabupaten/Kota, khususnya jika berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

 

I. Pentingnya Evaluasi LKPPD bagi Pemerintahan Desa

Evaluasi LKPPD memiliki manfaat penting, yaitu:

  1. meningkatkan akuntabilitas Kepala Desa;
  2. memperbaiki kualitas pelayanan publik;
  3. mencegah penyalahgunaan kewenangan;
  4. meningkatkan transparansi penggunaan APBDesa;
  5. memperkuat hubungan kerja antara BPD dan Pemerintah Desa;
  6. memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

J. Penutup

Evaluasi LKPPD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa. Melalui evaluasi tersebut, BPD dapat menilai capaian pembangunan desa, kepatuhan terhadap regulasi, kualitas penggunaan anggaran, serta manfaat program bagi masyarakat.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi BPD untuk melakukan evaluasi LKPPD secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD memberikan panduan teknis agar pengawasan dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.

Dengan pelaksanaan evaluasi LKPPD yang baik, diharapkan fungsi pengawasan BPD dapat berjalan lebih efektif sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih tertib, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.

 #TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts