Oleh; Kadek Agus Mahardika
A. Latar Belakang
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem
pemerintahan desa. Salah satu fungsi utama BPD adalah melakukan pengawasan
terhadap kinerja Kepala Desa. Fungsi tersebut penting untuk memastikan
penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, aspirasi masyarakat, serta prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik.
Dalam praktik di
lapangan, masih ditemukan kondisi dimana fungsi pengawasan BPD belum berjalan
optimal. Banyak anggota BPD masih memahami pengawasan hanya sebatas menghadiri
musyawarah desa atau menerima laporan dari Kepala Desa tanpa melakukan evaluasi
secara mendalam. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa telah memberikan tugas kepada BPD untuk
melakukan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (LKPPD).
LKPPD merupakan
laporan tahunan Kepala Desa kepada BPD yang memuat pelaksanaan pemerintahan
desa selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, evaluasi LKPPD menjadi
instrumen penting bagi BPD untuk menilai capaian kinerja Kepala Desa, tingkat
kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas penggunaan anggaran desa, serta
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Petunjuk Teknis
Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022 juga mempertegas bahwa
pengawasan BPD dilakukan melalui proses monitoring, evaluasi, pembahasan hasil
pengawasan, serta penyusunan laporan pengawasan secara sistematis. Dengan
adanya juknis tersebut, BPD memiliki pedoman teknis yang lebih praktis dalam
menjalankan fungsi pengawasan.
Berdasarkan
kondisi tersebut, diperlukan pemahaman yang lebih sederhana, praktis, dan mudah
dipahami mengenai evaluasi LKPPD sebagai bagian dari fungsi pengawasan BPD
terhadap kinerja Kepala Desa.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Desa;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Desa;
- Petunjuk
Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022.
C. Pengertian
Evaluasi LKPPD
Evaluasi LKPPD
adalah kegiatan yang dilakukan oleh BPD untuk menilai pelaksanaan tugas Kepala
Desa selama satu tahun anggaran berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala
Desa kepada BPD.
Dalam Juknis
Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD dijelaskan bahwa pengawasan merupakan
proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
Dengan demikian,
evaluasi LKPPD bukan sekadar membaca laporan administrasi, melainkan proses
pengawasan yang dilakukan untuk mengetahui:
- apakah
program desa terlaksana sesuai rencana;
- apakah
anggaran desa digunakan sesuai aturan;
- apakah
masyarakat mendapatkan manfaat pembangunan;
- apakah
Kepala Desa menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
D. Evaluasi LKPPD
Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
1. Kewajiban BPD
Melakukan Evaluasi LKPPD
Pasal 48 ayat (1)
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa BPD melakukan evaluasi
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Makna praktis dari
ketentuan tersebut adalah:
- BPD
wajib melakukan penilaian terhadap laporan Kepala Desa;
- BPD
tidak cukup hanya menerima dokumen laporan;
- Evaluasi
harus dilakukan secara aktif melalui pencermatan data dan fakta.
Evaluasi tersebut
merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun anggaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).
2. Prinsip
Evaluasi LKPPD
Pasal 48 ayat (3)
menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip:
- demokratis;
- responsif;
- transparan;
- akuntabel;
dan
- objektif.
Artinya, BPD
harus:
- bekerja
berdasarkan data dan fakta;
- tidak
memihak;
- membuka
ruang klarifikasi;
- mengedepankan
kepentingan masyarakat;
- menjaga
hubungan kerja yang sehat dengan Kepala Desa.
Juknis Pengawasan
juga menegaskan prinsip pengawasan yang objektif, transparan, partisipatif,
akuntabel, berorientasi solusi, dan berbasis indikator kinerja.
3. Ruang Lingkup
Evaluasi LKPPD
Pasal 48 ayat (4)
menjelaskan bahwa evaluasi meliputi:
a. Capaian RPJM
Desa, RKP Desa dan APBDesa
BPD menilai:
- apakah
program prioritas terlaksana;
- apakah
kegiatan sesuai perencanaan;
- apakah
penggunaan anggaran sesuai APBDesa;
- apakah
pembangunan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam Juknis,
pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan.
b. Capaian
Penugasan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
BPD menilai
pelaksanaan program:
- bantuan
pemerintah;
- program
kabupaten/kota;
- program
provinsi;
- program
nasional di desa.
c. Ketaatan
terhadap Peraturan Perundang-undangan
BPD menilai:
- kepatuhan
administrasi;
- ketepatan
prosedur;
- ketepatan
penggunaan anggaran;
- kepatuhan
terhadap Peraturan Desa dan regulasi lainnya.
d. Prestasi Kepala
Desa
Prestasi dapat
berupa:
- penghargaan
desa;
- inovasi
pelayanan;
- peningkatan
pendapatan desa;
- keberhasilan
pembangunan;
- keberhasilan
pemberdayaan masyarakat.
E. Hubungan Evaluasi LKPPD dengan Fungsi Pengawasan BPD
Evaluasi LKPPD
merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap Kepala Desa.
Hubungan tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut:
|
Fungsi Pengawasan BPD |
Bentuk dalam Evaluasi LKPPD |
|
Monitoring |
Memeriksa
dokumen dan kegiatan desa |
|
Evaluasi |
Menilai capaian dan kinerja Kepala Desa |
|
Klarifikasi |
Meminta
penjelasan dan informasi |
|
Pengendalian |
Memberikan catatan dan rekomendasi |
|
Akuntabilitas |
Menyusun
laporan hasil pengawasan |
Melalui evaluasi
LKPPD, BPD menjalankan fungsi check and balance dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Juknis Pengawasan
Kinerja Kepala Desa juga menjelaskan bahwa pengawasan bertujuan memastikan
terjadinya check and balance dalam pemerintahan desa.
F. Tata Cara
Evaluasi LKPPD oleh BPD
1. Batas Waktu
Evaluasi
Pasal 49 ayat (1)
mengatur bahwa evaluasi dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak LKPPD
diterima.
Hal ini bertujuan
agar:
- pengawasan
berjalan tepat waktu;
- hasil
evaluasi masih relevan;
- rekomendasi
dapat segera ditindaklanjuti.
2. Langkah Praktis
Evaluasi LKPPD
Mengacu pada
Permendagri 110 Tahun 2016 dan Juknis Pengawasan, langkah praktis yang dapat
dilakukan BPD yaitu:
a. Membentuk Tim
Internal BPD
BPD membagi tugas anggota sesuai bidang pengawasan.
b. Mempelajari
Dokumen
BPD memeriksa:
- RPJM
Desa;
- RKP
Desa;
- APBDesa;
- laporan
realisasi kegiatan;
- dokumen
pendukung lainnya.
c. Meminta
Keterangan
BPD dapat meminta
keterangan kepada Kepala Desa terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Dalam hal
diperlukan penjelasan yang lebih teknis dan rinci sesuai materi yang dimintakan
oleh BPD, Kepala Desa dapat menugaskan atau mengarahkan Sekretaris Desa,
Perangkat Desa (Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun), TPK, Direktur/Pengawas BUMDesa maupun
masyarakat penerima manfaat untuk memberikan penjelasan sesuai tugas, fungsi,
dan keterlibatannya masing-masing.
d. Melakukan Uji
Petik Lapangan
BPD memeriksa
kesesuaian laporan dengan kondisi nyata.
e. Menyusun
Catatan Evaluasi
Catatan berisi:
- hal
yang sudah baik;
- hal
yang perlu diperbaiki;
- temuan
ketidaksesuaian;
- rekomendasi
tindak lanjut.
Langkah tersebut sejalan dengan tahapan monitoring dan evaluasi dalam Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.
G. Hak BPD dalam
Evaluasi LKPPD
Pasal 49 ayat (2)
memberikan kewenangan kepada BPD untuk:
1. Membuat Catatan
Kinerja Kepala Desa
Catatan menjadi
dasar rekomendasi perbaikan.
2. Meminta
Keterangan atau Informasi
BPD dapat meminta dokumen dan penjelasan terkait pelaksanaan pemerintahan desa.
3. Menyatakan
Pendapat
Pendapat BPD dapat
berupa:
- apresiasi;
- kritik;
- rekomendasi;
- pernyataan
sikap kelembagaan.
4. Memberi Masukan
untuk Musyawarah Desa
Hasil evaluasi
dapat dijadikan bahan pembahasan dalam musyawarah desa.
H. Sikap BPD Jika
Kepala Desa Tidak Kooperatif
Pasal 49 ayat (3)
menegaskan bahwa apabila Kepala Desa tidak memenuhi permintaan keterangan dari
BPD, proses evaluasi tetap dilanjutkan.
Artinya:
- pengawasan
tidak boleh berhenti;
- BPD
tetap membuat catatan berdasarkan data yang tersedia;
- hasil
evaluasi tetap dituangkan dalam laporan kinerja BPD.
Dalam kondisi
tertentu, hasil pengawasan juga dapat disampaikan kepada Camat dan APIP
Kabupaten/Kota, khususnya jika berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
I. Pentingnya
Evaluasi LKPPD bagi Pemerintahan Desa
Evaluasi LKPPD
memiliki manfaat penting, yaitu:
- meningkatkan
akuntabilitas Kepala Desa;
- memperbaiki
kualitas pelayanan publik;
- mencegah
penyalahgunaan kewenangan;
- meningkatkan
transparansi penggunaan APBDesa;
- memperkuat
hubungan kerja antara BPD dan Pemerintah Desa;
- memastikan
pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
J. Penutup
Evaluasi LKPPD
merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala
Desa. Melalui evaluasi tersebut, BPD dapat menilai capaian pembangunan desa,
kepatuhan terhadap regulasi, kualitas penggunaan anggaran, serta manfaat
program bagi masyarakat.
Permendagri Nomor
110 Tahun 2016 telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi BPD untuk melakukan
evaluasi LKPPD secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu,
Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD memberikan panduan
teknis agar pengawasan dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.
Dengan pelaksanaan
evaluasi LKPPD yang baik, diharapkan fungsi pengawasan BPD dapat berjalan lebih
efektif sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih tertib,
transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar