Fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat merupakan salah satu tugas utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam praktiknya, masih banyak BPD yang memahami aspirasi hanya sebatas menerima keluhan masyarakat. Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, fungsi aspirasi memiliki tahapan yang jelas, mulai dari menggali, menampung, mengelola, hingga menyalurkan aspirasi masyarakat secara resmi.
Kegiatan tersebut juga wajib
dipertanggungjawabkan dalam laporan kinerja BPD setiap akhir tahun anggaran.
Sesuai ketentuan, laporan kinerja BPD disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan
setelah berakhirnya tahun anggaran.
Oleh karena itu, BPD perlu memahami bahwa fungsi aspirasi bukan sekadar kegiatan informal, tetapi merupakan proses kerja kelembagaan yang harus direncanakan, dilaksanakan, didokumentasikan, dan dilaporkan secara tertib.
A.
Penggalian Aspirasi Masyarakat
Pasal
33 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal
33 ayat (1):
“BPD melakukan penggalian aspirasi
masyarakat.”
Ayat ini menegaskan bahwa BPD tidak
boleh hanya menunggu masyarakat datang menyampaikan keluhan. BPD justru wajib
aktif turun ke masyarakat untuk mencari dan mengetahui kebutuhan, persoalan,
harapan, maupun usulan warga Desa.
Artinya, penggalian aspirasi adalah
kegiatan proaktif BPD.
|
Contoh
Kegiatan : |
Bukti
Pendukung Laporan Kinerja BPD : |
|
· turun
ke dusun atau banjar; · menghadiri
kegiatan masyarakat; · melakukan
dialog warga; · menerima
masukan saat musyawarah; · melakukan
kunjungan lapangan; · membuka
forum diskusi masyarakat.
|
• daftar
hadir kegiatan; • notulen
penggalian aspirasi; • foto
kegiatan; • jadwal
kunjungan; • berita
acara; • daftar
usulan masyarakat. |
Pasal
33 ayat (2)
“Penggalian aspirasi
dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk
kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok
marjinal.”
Artinya
BPD wajib memastikan semua kelompok masyarakat mendapatkan ruang untuk
menyampaikan pendapat, bukan hanya tokoh masyarakat atau kelompok tertentu
saja.
BPD harus memperhatikan prinsip keterwakilan dan keadilan sosial.
|
Kelompok
yang Wajib Dilibatkan: |
Contoh
Praktik Baik |
|
• perempuan; • lansia; • penyandang
disabilitas; • keluarga
miskin; • kelompok
tani; • kelompok
nelayan; • pemuda; • kader
kesehatan; • kelompok
adat; • kelompok
marjinal lainnya. |
• melakukan dialog khusus perempuan; • mendatangi warga miskin secara langsung; •menyediakan forum yang mudah diakses
penyandang disabilitas; • membuka ruang aspirasi pemuda Desa. |
Nilai
Penting bagi Laporan Kinerja
Pada
laporan tahunan, BPD dapat menunjukkan bahwa penggalian aspirasi telah
dilakukan secara partisipatif dan inklusif.
Pasal
33 ayat (3)
“Penggalian aspirasi
dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda
kerja BPD.”
Artinya kegiatan penggalian aspirasi
masyarakat tidak boleh dilakukan secara pribadi oleh anggota BPD tanpa melalui
mekanisme kelembagaan.
Setiap kegiatan penggalian aspirasi
harus terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah BPD, kemudian disepakati bersama
oleh seluruh anggota BPD, serta dituangkan secara resmi ke dalam agenda kerja
BPD.
Hal ini penting untuk memastikan
bahwa kegiatan penggalian aspirasi dilaksanakan secara terencana,
terkoordinasi, dan menjadi tanggung jawab kelembagaan, bukan sekadar inisiatif
perorangan anggota BPD.
|
Dokumen
yang Harus Ada : |
Kesalahan
yang Sering Terjadi : |
|
· berita
acara musyawarah BPD; · agenda
kerja tahunan BPD; · jadwal
kegiatan penggalian aspirasi; · keputusan
hasil rapat BPD.
|
· anggota
BPD bergerak sendiri-sendiri; · tidak
ada jadwal resmi; · tidak
terdokumentasi; · hasil
aspirasi tidak tercatat. Akibatnya,
kegiatan sulit dimasukkan dalam laporan kinerja tahunan. |
Pasal
33 ayat (4)
“Pelaksanaan penggalian
aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud,
tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.”
Setiap kegiatan penggalian aspirasi
sebaiknya dibuat sederhana tetapi terencana.
Minimal
terdapat: maksud kegiatan; tujuan; sasaran masyarakat; waktu pelaksanaan; uraian
kegiatan.
Contoh
Sederhana Panduan Kegiatan
|
Komponen
: |
Isi
: |
|
|
Maksud |
Menyerap
aspirasi masyarakat Dusun A |
|
|
Tujuan |
Mengetahui
kebutuhan prioritas warga |
|
|
Sasaran |
Tokoh
masyarakat, perempuan, pemuda |
|
|
Waktu |
10
Februari 2026 |
|
|
Uraian
Kegiatan |
Dialog
dan pencatatan usulan warga |
|
Penyusunan panduan kegiatan
penggalian aspirasi memberikan banyak manfaat bagi BPD dalam pelaksanaan
tugasnya.
Dengan adanya panduan kegiatan,
pelaksanaan penggalian aspirasi menjadi lebih terarah dan sistematis karena
memiliki tujuan, sasaran, serta tahapan kegiatan yang jelas. Selain itu,
panduan tersebut juga memudahkan proses administrasi kegiatan, baik dalam
pencatatan maupun pengarsipan dokumen.
Pada akhirnya, seluruh dokumen dan data kegiatan yang tersusun dengan baik akan sangat membantu BPD dalam menyusun laporan kinerja tahunan secara lebih tertib, lengkap, dan akuntabel.
Pasal
33 ayat (5)
“Hasil penggalian
aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.”
Seluruh hasil aspirasi masyarakat
wajib dibahas kembali dalam forum resmi BPD.
Tujuannya
agar:
- aspirasi diverifikasi;
- dipilah berdasarkan prioritas;
- dicatat secara kelembagaan;
- ditindaklanjuti bersama.
|
Hasil
yang Diharapkan |
Bukti Administrasi : |
|
BPD
dapat menentukan: · aspirasi
mana yang menjadi prioritas; · aspirasi
mana yang perlu diteruskan kepada Kepala Desa; · aspirasi
mana yang membutuhkan pembahasan lanjutan. |
· notulen
musyawarah BPD; · daftar
aspirasi hasil pembahasan; · berita
acara rapat.
|
B.
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal
34 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal
34 ayat (1)
“Pelaksanaan kegiatan
menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.”
Sekretariat BPD harus menjadi tempat
resmi pelayanan aspirasi masyarakat.
Artinya,
masyarakat harus mengetahui:
- kemana menyampaikan aspirasi;
- kapan dapat bertemu BPD;
- bagaimana mekanisme penyampaian
usulan.
|
Bentuk
Penampungan Aspirasi |
Praktik
Baik |
|
BPD
dapat membuat:
|
Pasal
34 ayat (2)
“Aspirasi masyarakat
diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.”
Semua aspirasi wajib dicatat secara
tertib, tidak boleh hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumentasi.
|
Administrasi
yang Perlu Disiapkan |
Tujuan Administrasi |
|
|
Contoh
Pengelompokan Aspirasi
|
No |
Bidang |
Aspirasi |
|
1 |
Pembangunan |
Perbaikan
jalan lingkungan |
|
2 |
Pemerintahan |
Pelayanan
administrasi lambat |
|
3 |
Pemberdayaan |
Pelatihan
UMKM perempuan |
C. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pasal 35 Permendagri Nomor 110
Tahun 2016
Pasal 35 ayat (1)
“BPD
mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan
aspirasi.”
Artinya
Setelah aspirasi masyarakat diterima, BPD tidak seharusnya langsung
menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada Pemerintah Desa tanpa melalui
proses kajian dan pengelolaan terlebih dahulu.
BPD
perlu melakukan pencatatan setiap aspirasi secara tertib, kemudian
mengelompokkan aspirasi berdasarkan bidang atau jenis permasalahannya.
Selanjutnya, BPD melakukan analisa terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat
agar dapat memahami tingkat prioritas serta dampak dari aspirasi yang
disampaikan.
Berdasarkan hasil analisa tersebut,
BPD kemudian merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi yang tepat untuk
disampaikan kepada Kepala Desa.
Proses ini penting dilakukan agar aspirasi masyarakat menjadi lebih terarah, terukur, dan mudah ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal
35 ayat (2)
“Pengadministrasian
aspirasi berdasarkan pembidangan.”
|
Bidang
Aspirasi |
Manfaat Pengelompokan |
|
|
Contoh:
|
Bidang |
Contoh
Aspirasi |
|
Pemerintahan |
Pelayanan
surat menyurat |
|
Pembangunan |
Drainase
lingkungan |
|
Pembinaan |
Pembinaan
keamanan lingkungan |
|
Pemberdayaan |
Pelatihan
usaha masyarakat |
Pasal
35 ayat (3)
“Perumusan aspirasi
dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk
disampaikan kepada Kepala Desa.”
BPD memiliki peran penting sebagai
jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan Desa. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD tidak
hanya sekadar menyampaikan keluhan masyarakat, tetapi juga bertugas menganalisa
permasalahan yang terjadi, menyusun rekomendasi, serta memberikan masukan
solusi yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, aspirasi masyarakat
perlu dirumuskan secara lebih jelas, terarah, dan solutif. Misalnya, BPD tidak
cukup hanya menyampaikan bahwa “warga mengeluh jalan rusak”, tetapi perlu
merumuskan aspirasi tersebut menjadi rekomendasi yang konkret, seperti “BPD
merekomendasikan perbaikan jalan lingkungan Dusun A sepanjang 150 meter untuk
dimasukkan dalam prioritas RKP Desa tahun berikutnya.”
Cara kerja seperti ini menunjukkan bentuk nyata fungsi representasi dan pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
D.
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Pasal
36 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal
36 ayat (1)
“BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.”
Aspirasi
dapat disampaikan melalui:
- rapat;
- musyawarah;
- surat resmi;
- rekomendasi tertulis;
- forum konsultasi.
Bentuk
Penyaluran
|
Secara
Lisan |
Secara
Tertulis |
|
· penyampaian
dalam musyawarah Desa; ·
rapat bersama Kepala Desa; ·
forum koordinasi.
|
· surat
rekomendasi; · surat
permintaan keterangan; · berita
acara; · usulan
rancangan Peraturan Desa. |
Pasal
36 ayat (2)
“Penyaluran aspirasi secara lisan dilakukan dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.”
Forum resmi musyawarah BPD menjadi
sarana penting menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada Kepala
Desa.
|
Hal
yang Perlu Dilakukan |
Manfaat |
|
· memperkuat
komunikasi kelembagaan; · mempercepat
penyelesaian masalah; · menjadi
bukti pelaksanaan fungsi BPD |
Pasal
36 ayat (3)
“Penyaluran aspirasi
dalam bentuk tulisan seperti surat, permintaan keterangan, atau rancangan
Peraturan Desa.”
BPD dapat menggunakan surat resmi
sebagai alat kelembagaan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
|
Contoh
Bentuk Tertulis |
Contoh
Praktik |
|
Jika
masyarakat mengeluhkan pengelolaan sampah Desa, BPD dapat:
|
E.
Hubungan Fungsi Aspirasi dengan Laporan Kinerja Tahunan BPD
|
No |
Tahapan Fungsi Aspirasi BPD |
Bentuk Kegiatan |
Hal yang Harus Dilakukan BPD |
Dokumen Pendukung |
Keterangan dalam Laporan
Kinerja BPD |
|
1 |
Penggalian Aspirasi |
Kunjungan lapangan, dialog masyarakat, musyawarah dusun/banjar |
Direncanakan, dilaksanakan, didokumentasikan dan diadministrasikan |
Agenda kerja BPD, daftar hadir, notulen, foto kegiatan |
Menjelaskan proses BPD menggali kebutuhan dan permasalahan masyarakat |
|
2 |
Penampungan Aspirasi |
Penerimaan usulan, pengaduan, dan masukan masyarakat di sekretariat
BPD |
Mencatat dan mengadministrasikan seluruh aspirasi masyarakat |
Buku aspirasi, register aspirasi, daftar penerimaan aspirasi |
Menjelaskan jumlah dan jenis aspirasi yang diterima BPD |
|
3 |
Pengelolaan Aspirasi |
Pengelompokan dan pembahasan aspirasi berdasarkan bidang |
Menganalisa, merumuskan dan menentukan tindak lanjut aspirasi |
Notulen Musyawarah BPD, berita acara pembahasan, daftar klasifikasi
aspirasi |
Menjelaskan hasil analisa dan prioritas aspirasi masyarakat |
|
4 |
Penyaluran Aspirasi |
Penyampaian aspirasi kepada Perbekel secara lisan maupun tertulis dan/atau Pandangan Resmi BPD dalam Musdes |
Menyampaikan Pandangan Resmi BPD yang berisi rekomendasi dan hasil pembahasan aspirasi |
Surat rekomendasi, berita acara Mus BPD,Keputusan BPD Tentang Pandangan Resmi BPD. surat permintaan keterangan |
Menjelaskan tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan kepada
Pemerintah Desa |
|
5 |
Tindak Lanjut Aspirasi |
Pemantauan respon Pemerintah Desa terhadap aspirasi masyarakat |
Mendokumentasikan perkembangan dan hasil tindak lanjut |
Daftar tindak lanjut aspirasi, dokumentasi kegiatan lanjutan |
Menjelaskan hasil penyelesaian atau progres aspirasi masyarakat |
|
6 |
Pelaporan Kinerja Tahunan BPD |
Penyusunan laporan pelaksanaan fungsi aspirasi masyarakat |
Menghimpun seluruh dokumen dan kegiatan selama 1 tahun |
Seluruh dokumen administrasi kegiatan aspirasi |
Menjadi bagian laporan kinerja BPD yang disampaikan paling lambat 4
bulan setelah tahun anggaran berakhir |
Penutup
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
sebenarnya telah memberikan pedoman yang jelas bagi BPD dalam menjalankan
fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat. Tantangan utama di lapangan bukan pada
kurangnya aturan, tetapi pada konsistensi pelaksanaan, administrasi, dan
dokumentasi kegiatan.
Melalui pengelolaan aspirasi yang
baik, BPD tidak hanya menjadi lembaga formal Desa, tetapi benar-benar menjadi
penyambung suara masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan Desa yang
partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga Desa.
#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar