Sabtu, 16 Mei 2026

Penguatan Fungsi BPD dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Memahami Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Secara Praktis

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat merupakan salah satu tugas utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam praktiknya, masih banyak BPD yang memahami aspirasi hanya sebatas menerima keluhan masyarakat. Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, fungsi aspirasi memiliki tahapan yang jelas, mulai dari menggali, menampung, mengelola, hingga menyalurkan aspirasi masyarakat secara resmi.

Kegiatan tersebut juga wajib dipertanggungjawabkan dalam laporan kinerja BPD setiap akhir tahun anggaran. Sesuai ketentuan, laporan kinerja BPD disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Oleh karena itu, BPD perlu memahami bahwa fungsi aspirasi bukan sekadar kegiatan informal, tetapi merupakan proses kerja kelembagaan yang harus direncanakan, dilaksanakan, didokumentasikan, dan dilaporkan secara tertib. 

A. Penggalian Aspirasi Masyarakat

Pasal 33 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 33 ayat (1):

           “BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.”

Ayat ini menegaskan bahwa BPD tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang menyampaikan keluhan. BPD justru wajib aktif turun ke masyarakat untuk mencari dan mengetahui kebutuhan, persoalan, harapan, maupun usulan warga Desa.

Artinya, penggalian aspirasi adalah kegiatan proaktif BPD.

 

Contoh Kegiatan :

Bukti Pendukung Laporan Kinerja BPD :

·    turun ke dusun atau banjar;

·    menghadiri kegiatan masyarakat;

·    melakukan dialog warga;

·    menerima masukan saat musyawarah;

·    melakukan kunjungan lapangan;

·    membuka forum diskusi masyarakat.

 

•  daftar hadir kegiatan;

•  notulen penggalian aspirasi;

•  foto kegiatan;

•  jadwal kunjungan;

•  berita acara;

•  daftar usulan masyarakat.

Pasal 33 ayat (2)

“Penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.”

 

Artinya BPD wajib memastikan semua kelompok masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat, bukan hanya tokoh masyarakat atau kelompok tertentu saja.

BPD harus memperhatikan prinsip keterwakilan dan keadilan sosial.

 

Kelompok yang Wajib Dilibatkan:

Contoh Praktik Baik

•  perempuan;

•  lansia;

•  penyandang disabilitas;

•  keluarga miskin;

•  kelompok tani;

•  kelompok nelayan;

•  pemuda;

•  kader kesehatan;

•  kelompok adat;

•  kelompok marjinal lainnya.

• melakukan dialog khusus perempuan;

• mendatangi warga miskin secara langsung;

•menyediakan forum yang mudah diakses penyandang disabilitas;

• membuka ruang aspirasi pemuda Desa.

 

Nilai Penting bagi Laporan Kinerja

Pada laporan tahunan, BPD dapat menunjukkan bahwa penggalian aspirasi telah dilakukan secara partisipatif dan inklusif.

 

Pasal 33 ayat (3)

“Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.”

Artinya kegiatan penggalian aspirasi masyarakat tidak boleh dilakukan secara pribadi oleh anggota BPD tanpa melalui mekanisme kelembagaan.

Setiap kegiatan penggalian aspirasi harus terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah BPD, kemudian disepakati bersama oleh seluruh anggota BPD, serta dituangkan secara resmi ke dalam agenda kerja BPD.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan penggalian aspirasi dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan menjadi tanggung jawab kelembagaan, bukan sekadar inisiatif perorangan anggota BPD.

 

Dokumen yang Harus Ada :

Kesalahan yang Sering Terjadi :

·    berita acara musyawarah BPD;

·    agenda kerja tahunan BPD;

·    jadwal kegiatan penggalian aspirasi;

·    keputusan hasil rapat BPD.

 

·     anggota BPD bergerak sendiri-sendiri;

·     tidak ada jadwal resmi;

·     tidak terdokumentasi;

·     hasil aspirasi tidak tercatat.

Akibatnya, kegiatan sulit dimasukkan dalam laporan kinerja tahunan.

Pasal 33 ayat (4)

“Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.”

 

Setiap kegiatan penggalian aspirasi sebaiknya dibuat sederhana tetapi terencana.

Minimal terdapat: maksud kegiatan; tujuan; sasaran masyarakat; waktu pelaksanaan; uraian kegiatan.

 

Contoh Sederhana Panduan Kegiatan

Komponen :

Isi :

 

Maksud

Menyerap aspirasi masyarakat Dusun A

 

Tujuan

Mengetahui kebutuhan prioritas warga

 

Sasaran

Tokoh masyarakat, perempuan, pemuda

 

Waktu

10 Februari 2026

 

Uraian Kegiatan

Dialog dan pencatatan usulan warga

 

Penyusunan panduan kegiatan penggalian aspirasi memberikan banyak manfaat bagi BPD dalam pelaksanaan tugasnya.

Dengan adanya panduan kegiatan, pelaksanaan penggalian aspirasi menjadi lebih terarah dan sistematis karena memiliki tujuan, sasaran, serta tahapan kegiatan yang jelas. Selain itu, panduan tersebut juga memudahkan proses administrasi kegiatan, baik dalam pencatatan maupun pengarsipan dokumen.

Pada akhirnya, seluruh dokumen dan data kegiatan yang tersusun dengan baik akan sangat membantu BPD dalam menyusun laporan kinerja tahunan secara lebih tertib, lengkap, dan akuntabel.

Pasal 33 ayat (5)

“Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.”

Seluruh hasil aspirasi masyarakat wajib dibahas kembali dalam forum resmi BPD.

Tujuannya agar:

  • aspirasi diverifikasi;
  • dipilah berdasarkan prioritas;
  • dicatat secara kelembagaan;
  • ditindaklanjuti bersama.

 

Hasil yang Diharapkan

 Bukti Administrasi :

BPD dapat menentukan:

·     aspirasi mana yang menjadi prioritas;

·     aspirasi mana yang perlu diteruskan kepada Kepala Desa;

·     aspirasi mana yang membutuhkan pembahasan lanjutan.

·    notulen musyawarah BPD;

·    daftar aspirasi hasil pembahasan;

·    berita acara rapat.

 

 

B. Menampung Aspirasi Masyarakat

Pasal 34 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 34 ayat (1)

“Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.”

Sekretariat BPD harus menjadi tempat resmi pelayanan aspirasi masyarakat.

Artinya, masyarakat harus mengetahui:

  • kemana menyampaikan aspirasi;
  • kapan dapat bertemu BPD;
  • bagaimana mekanisme penyampaian usulan.

 

Bentuk Penampungan Aspirasi

Praktik Baik

  • kotak aspirasi;
  • buku aspirasi;
  • surat masyarakat;
  • pengaduan langsung;
  • forum konsultasi masyarakat.

 

BPD dapat membuat:

  • jadwal penerimaan aspirasi;
  • buku registrasi aspirasi;
  • nomor kontak sekretariat BPD.

 

Pasal 34 ayat (2)

“Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.”

Semua aspirasi wajib dicatat secara tertib, tidak boleh hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumentasi.

Administrasi yang Perlu Disiapkan

  Tujuan Administrasi

  • buku register aspirasi;
  • klasifikasi bidang aspirasi;
  • tanggal penerimaan;
  • identitas pengusul;
  • tindak lanjut aspirasi.
  • memudahkan tindak lanjut;
  • menjadi bukti kinerja BPD;
  • mendukung penyusunan laporan tahunan.

 

 

Contoh Pengelompokan Aspirasi

No

Bidang

Aspirasi

1

Pembangunan

Perbaikan jalan lingkungan

2

Pemerintahan

Pelayanan administrasi lambat

3

Pemberdayaan

Pelatihan UMKM perempuan

 

C. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Pasal 35 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 35 ayat (1)

“BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.”

Artinya Setelah aspirasi masyarakat diterima, BPD tidak seharusnya langsung menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada Pemerintah Desa tanpa melalui proses kajian dan pengelolaan terlebih dahulu.

BPD perlu melakukan pencatatan setiap aspirasi secara tertib, kemudian mengelompokkan aspirasi berdasarkan bidang atau jenis permasalahannya. Selanjutnya, BPD melakukan analisa terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat agar dapat memahami tingkat prioritas serta dampak dari aspirasi yang disampaikan.

Berdasarkan hasil analisa tersebut, BPD kemudian merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi yang tepat untuk disampaikan kepada Kepala Desa.

Proses ini penting dilakukan agar aspirasi masyarakat menjadi lebih terarah, terukur, dan mudah ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal 35 ayat (2)

“Pengadministrasian aspirasi berdasarkan pembidangan.”

 

Bidang Aspirasi

  Manfaat Pengelompokan

  1. pemerintahan Desa;
  2. pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarkatan;
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

 

  • memudahkan pembahasan;
  • mempermudah penyusunan rekomendasi;
  • membantu sinkronisasi dengan program Desa.

Contoh:

Bidang

Contoh Aspirasi

Pemerintahan

Pelayanan surat menyurat

Pembangunan

Drainase lingkungan

Pembinaan

Pembinaan keamanan lingkungan

Pemberdayaan

Pelatihan usaha masyarakat

Pasal 35 ayat (3)

“Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa.”

BPD memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD tidak hanya sekadar menyampaikan keluhan masyarakat, tetapi juga bertugas menganalisa permasalahan yang terjadi, menyusun rekomendasi, serta memberikan masukan solusi yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa.

Oleh karena itu, aspirasi masyarakat perlu dirumuskan secara lebih jelas, terarah, dan solutif. Misalnya, BPD tidak cukup hanya menyampaikan bahwa “warga mengeluh jalan rusak”, tetapi perlu merumuskan aspirasi tersebut menjadi rekomendasi yang konkret, seperti “BPD merekomendasikan perbaikan jalan lingkungan Dusun A sepanjang 150 meter untuk dimasukkan dalam prioritas RKP Desa tahun berikutnya.”

Cara kerja seperti ini menunjukkan bentuk nyata fungsi representasi dan pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

D. Penyaluran Aspirasi Masyarakat

Pasal 36 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 36 ayat (1)

“BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.”

Aspirasi dapat disampaikan melalui:

  • rapat;
  • musyawarah;
  • surat resmi;
  • rekomendasi tertulis;
  • forum konsultasi. 

Bentuk Penyaluran

Secara Lisan

Secara Tertulis

·       penyampaian dalam musyawarah Desa;

·       rapat bersama Kepala Desa;

·       forum koordinasi.

 

·       surat rekomendasi;

·       surat permintaan keterangan;

·       berita acara;

·       usulan rancangan Peraturan Desa.

Pasal 36 ayat (2)

“Penyaluran aspirasi secara lisan dilakukan dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.”

Forum resmi musyawarah BPD menjadi sarana penting menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada Kepala Desa.

Hal yang Perlu Dilakukan

Manfaat

  • aspirasi dibacakan secara jelas;
  • dicatat dalam notulen;
  • terdapat tanggapan Kepala Desa;
  • dibuat berita acara rapat.

·       memperkuat komunikasi kelembagaan;

·       mempercepat penyelesaian masalah;

·       menjadi bukti pelaksanaan fungsi BPD

Pasal 36 ayat (3)

“Penyaluran aspirasi dalam bentuk tulisan seperti surat, permintaan keterangan, atau rancangan Peraturan Desa.”

BPD dapat menggunakan surat resmi sebagai alat kelembagaan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Contoh Bentuk Tertulis

Contoh Praktik

  • surat usulan pembangunan;
  • surat klarifikasi kepada Kepala Desa;
  • rekomendasi hasil pengawasan;
  • usulan Peraturan Desa.

 

Jika masyarakat mengeluhkan pengelolaan sampah Desa, BPD dapat:

  • menyampaikan surat rekomendasi;
  • meminta penjelasan Pemerintah Desa;
  • mengusulkan Perdes pengelolaan sampah.

E. Hubungan Fungsi Aspirasi dengan Laporan Kinerja Tahunan BPD

 

No

Tahapan Fungsi Aspirasi BPD

Bentuk Kegiatan

Hal yang Harus Dilakukan BPD

Dokumen Pendukung

Keterangan dalam Laporan Kinerja BPD

1

Penggalian Aspirasi

Kunjungan lapangan, dialog masyarakat, musyawarah dusun/banjar

Direncanakan, dilaksanakan, didokumentasikan dan diadministrasikan

Agenda kerja BPD, daftar hadir, notulen, foto kegiatan

Menjelaskan proses BPD menggali kebutuhan dan permasalahan masyarakat

2

Penampungan Aspirasi

Penerimaan usulan, pengaduan, dan masukan masyarakat di sekretariat BPD

Mencatat dan mengadministrasikan seluruh aspirasi masyarakat

Buku aspirasi, register aspirasi, daftar penerimaan aspirasi

Menjelaskan jumlah dan jenis aspirasi yang diterima BPD

3

Pengelolaan Aspirasi

Pengelompokan dan pembahasan aspirasi berdasarkan bidang

Menganalisa, merumuskan dan menentukan tindak lanjut aspirasi

Notulen Musyawarah BPD, berita acara pembahasan, daftar klasifikasi aspirasi

Menjelaskan hasil analisa dan prioritas aspirasi masyarakat

4

Penyaluran Aspirasi

Penyampaian aspirasi kepada Perbekel secara lisan maupun tertulis dan/atau Pandangan Resmi BPD dalam Musdes

Menyampaikan Pandangan Resmi BPD yang berisi rekomendasi dan hasil pembahasan aspirasi

Surat rekomendasi, berita acara Mus BPD,Keputusan BPD Tentang Pandangan Resmi BPD. surat permintaan keterangan

Menjelaskan tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa

5

Tindak Lanjut Aspirasi

Pemantauan respon Pemerintah Desa terhadap aspirasi masyarakat

Mendokumentasikan perkembangan dan hasil tindak lanjut

Daftar tindak lanjut aspirasi, dokumentasi kegiatan lanjutan

Menjelaskan hasil penyelesaian atau progres aspirasi masyarakat

6

Pelaporan Kinerja Tahunan BPD

Penyusunan laporan pelaksanaan fungsi aspirasi masyarakat

Menghimpun seluruh dokumen dan kegiatan selama 1 tahun

Seluruh dokumen administrasi kegiatan aspirasi

Menjadi bagian laporan kinerja BPD yang disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Penutup

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebenarnya telah memberikan pedoman yang jelas bagi BPD dalam menjalankan fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat. Tantangan utama di lapangan bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada konsistensi pelaksanaan, administrasi, dan dokumentasi kegiatan.

Melalui pengelolaan aspirasi yang baik, BPD tidak hanya menjadi lembaga formal Desa, tetapi benar-benar menjadi penyambung suara masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan Desa yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga Desa.

 #TPPKerjaBerdampak

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts