Minggu, 17 Mei 2026

Pengawasan Kinerja Perbekel oleh BPD: Materi Praktis untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Latar Belakang

Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa dalam menjalankan tugas pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa harus berpedoman pada kewenangan Desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan dan peran strategis, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pelaksanaan pengawasan oleh BPD di lapangan masih belum optimal. Kondisi ini terlihat dari masih rendahnya aktivitas pengawasan, keterbatasan pemahaman anggota BPD terhadap mekanisme pengawasan, serta belum tersedianya pedoman teknis yang mudah dipahami dan dapat dijadikan acuan praktis. Di sisi lain, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Desa maupun masyarakat.

Rendahnya efektivitas pengawasan BPD dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan kapasitas anggota BPD, belum jelasnya batas kewenangan pengawasan secara teknis, serta belum optimalnya pembinaan dan pengawasan terhadap BPD oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan penyusunan materi pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD yang disajikan secara sederhana, praktis, dan edukatif. Materi ini sepenuhnya merujuk pada Buku Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022. Melalui materi ini, diharapkan anggota BPD dapat lebih mudah memahami fungsi dan mekanisme pengawasan secara lebih baik, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.

 

Pengertian Istilah

Untuk memudahkan anggota BPD memahami materi pengawasan kinerja Kepala Desa, berikut beberapa istilah penting yang perlu dipahami secara sederhana dan praktis:

1.     Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai rencana, aturan, dan ketentuan yang berlaku.

2.     Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD dalam memantau dan menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa.

3.     Monitoring
Monitoring adalah kegiatan pemantauan secara terus-menerus oleh BPD melalui pengumpulan data dan informasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa.

4.     Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Evaluasi kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD untuk menilai tingkat pencapaian pelaksanaan tugas Kepala Desa berdasarkan hasil monitoring dan penjelasan yang diberikan oleh Kepala Desa.

5.     Meminta Keterangan

Meminta keterangan adalah hak BPD untuk memperoleh informasi, penjelasan, atau klarifikasi dari Kepala Desa, baik secara lisan maupun tertulis, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

6.     Pernyataan Pendapat BPD

Pernyataan pendapat BPD adalah kesimpulan atau sikap resmi BPD terhadap hasil pengawasan kinerja Kepala Desa yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD serta ditetapkan melalui keputusan BPD.

7.     Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator kinerja Kepala Desa adalah ukuran atau acuan yang digunakan untuk menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.     Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Instrumen pengawasan adalah alat bantu atau dokumen yang digunakan BPD untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Desa.

9.     Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Kepala Desa (LHKP Kepala Desa)

LHKP Kepala Desa adalah laporan resmi BPD yang memuat hasil pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

10.  Musyawarah BPD

Musyawarah BPD Adalah Musyawarah Internal BPD merupakan forum rapat anggota BPD untuk membahas dan mengambil keputusan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.

 

Ruang Lingkup Pengawasan BPD

Ruang lingkup pengawasan BPD mencakup seluruh pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi:

1.     penyelenggaraan pemerintahan desa;

2.     pelaksanaan pembangunan desa;

3.     pembinaan kemasyarakatan desa; dan

4.     pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, BPD melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari:

·       tahap perencanaan;

·       tahap pelaksanaan; dan

·       tahap pelaporan kegiatan.

Melalui pengawasan tersebut, BPD bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil musyawarah desa, serta kebutuhan masyarakat desa.

Adapun bentuk pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilakukan dengan cara:

  1.    mengukur capaian kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenangnya;
  2.    memastikan kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku;
  3.    menilai tingkat kepatuhan Kepala Desa terhadap peraturan perundang-undangan dan hasil keputusan musyawarah desa; serta
  4.   memberikan masukan, saran, dan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Prinsip Pengawasan BPD

Agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pelaksanaan pengawasan oleh BPD harus berpedoman pada beberapa prinsip berikut:

a)    Objektif dan Profesional

Pengawasan dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kepentingan pribadi maupun kelompok. Dalam melaksanakan pengawasan, BPD harus bekerja secara profesional, cermat, dan mampu melakukan pengecekan informasi agar hasil pengawasan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

b)    Transparan

Pelaksanaan pengawasan harus terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat desa. Hasil pengawasan BPD perlu disampaikan kepada Kepala Desa, masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Camat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik.

c)     Partisipatif

Pengawasan perlu melibatkan partisipasi masyarakat desa. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi, masukan, saran, maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bahan pengawasan BPD.

d)    Akuntabel

Setiap kegiatan pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, proses pelaksanaan, maupun hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPD.

e)     Berorientasi Solusi

Pengawasan tidak semata-mata mencari kesalahan, tetapi bertujuan memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik, efektif, dan sesuai ketentuan.

f)     Terintegrasi

Pengawasan BPD merupakan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, hasil pengawasan dapat menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut bersama Camat maupun APIP Kabupaten/Kota.

g)    Berbasis Indikator Kinerja

Pengawasan dilakukan berdasarkan ukuran atau indikator yang jelas, seperti ketepatan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hasil kegiatan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat desa.

h)    Berkelanjutan

Pengawasan oleh BPD harus dilakukan secara rutin, bertahap, dan berkesinambungan, sehingga perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus dipantau dan dievaluasi dari waktu ke waktu.

 

Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator kinerja Kepala Desa merupakan ukuran yang digunakan oleh BPD untuk menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Indikator ini menjadi acuan penting agar pengawasan yang dilakukan BPD lebih terarah, terukur, dan mudah dievaluasi.

Secara umum, indikator kinerja Kepala Desa disusun berdasarkan tahapan kegiatan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Dalam pelaksanaannya, indikator kinerja dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a.     Indikator Masukan

Indikator masukan digunakan untuk menilai ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, seperti anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dokumen pendukung lainnya.

Contohnya:

·       tersedianya APBDes;

·       tersedianya dokumen perencanaan desa;

·       tersedianya tenaga pelaksana kegiatan; dan

·       tersedianya sarana pendukung pelayanan masyarakat.

b.     Indikator Proses

Indikator proses digunakan untuk menilai bagaimana tahapan kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Contohnya:

·       pelaksanaan musyawarah desa;

·       keterlibatan masyarakat dalam kegiatan desa;

·       ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan; dan

·       tertib administrasi pemerintahan desa.

c.     Indikator Hasil

Indikator hasil digunakan untuk menilai sejauh mana target kegiatan atau program desa berhasil dilaksanakan.

Contohnya:

·       pembangunan fisik desa selesai sesuai rencana;

·       pelayanan masyarakat berjalan dengan baik;

·       program pemberdayaan masyarakat terlaksana; dan

·       laporan pertanggungjawaban desa disusun tepat waktu.

d.   Indikator Kualitas Hasil dan Proses

Indikator ini digunakan untuk menilai kualitas pelaksanaan kegiatan dan manfaat yang dirasakan masyarakat dari hasil penyelenggaraan pemerintahan desa.

Contohnya:

·       hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat;

·       pelayanan publik menjadi lebih baik;

·       meningkatnya partisipasi masyarakat; dan

·       menurunnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan desa.

Melalui indikator-indikator tersebut, BPD dapat melakukan pengawasan secara lebih terukur dan objektif. Dengan demikian, BPD dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan desa serta kebutuhan masyarakat.

 

Instrumen Pengawasan BPD

Agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih terarah dan mudah dilakukan, BPD perlu menggunakan instrumen atau alat bantu pengawasan. Instrumen pengawasan disusun berdasarkan jenis kegiatan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga BPD dapat fokus melakukan pengawasan sesuai bidang atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Dengan adanya instrumen pengawasan, proses pengawasan oleh BPD menjadi lebih sistematis, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, instrumen juga membantu BPD dalam mengumpulkan data, menilai pelaksanaan kegiatan, menyusun kesimpulan, serta membuat rekomendasi perbaikan kepada Kepala Desa.

Secara umum, pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD menggunakan 4 (empat) jenis instrumen, yaitu:

1.     Instrumen Monitoring

Instrumen monitoring digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Melalui instrumen ini, BPD dapat mencatat perkembangan kegiatan, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, serta berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan.

2.     Instrumen Evaluasi

Instrumen evaluasi digunakan untuk menilai hasil pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kepala Desa berdasarkan data hasil monitoring. Pada tahap ini, BPD melakukan penilaian terhadap capaian kegiatan, ketepatan pelaksanaan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

3.     Instrumen Hasil Evaluasi

Instrumen hasil evaluasi digunakan untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi BPD atas hasil pengawasan yang telah dilakukan. Instrumen ini menjadi dasar bagi BPD dalam memberikan masukan, saran perbaikan, maupun tindak lanjut kepada Kepala Desa.

4.     Matriks Hasil Pengawasan

Matriks hasil pengawasan digunakan untuk merangkum hasil monitoring dan evaluasi secara lebih sistematis dan mudah dipahami. Matriks ini biasanya memuat kegiatan yang diawasi, temuan pengawasan, analisis masalah, rekomendasi, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Melalui penggunaan instrumen pengawasan tersebut, diharapkan BPD dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih efektif, objektif, dan profesional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

Pelaksanaan Pengawasan  BPD

Kegiatan pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan secara terencana dan dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD. Agar pengawasan lebih mudah dilaksanakan, kegiatan pengawasan dapat dibagi ke dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pada setiap tahapan tersebut, BPD dapat melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan sesuai kebutuhan di desa.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih terarah, BPD sebaiknya menyusun rencana kerja pengawasan setiap awal tahun sebagai bagian dari rencana kerja tahunan BPD.

Secara umum, pelaksanaan pengawasan oleh BPD meliputi beberapa kegiatan, yaitu:

1.     kegiatan persiapan;

Sebelum dilaksanakan kegiatan pengawasan, maka penting bagi BPD untuk melakukan persiapan dengan baik. Kegiatan persiapan dilaksanakan di sekretariat BPD melalui Musyawarah Internal BPD. Dengan alur kegiatan persiapan sebagai berikut:

2.     kegiatan monitoring dan evaluasi;

Pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan harus dilakukan secara terbuka, jujur, objektif, dan tetap menjaga hubungan kerja yang baik antara BPD dan Kepala Desa. Tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa agar menjadi lebih baik.

Apabila dalam hasil pengawasan ditemukan kekurangan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka hal tersebut menjadi bahan koreksi dan rekomendasi perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. 

 

  1. kegiatan pembahasan dan penyampaian umpan balik

Kegiatan pembahasan dan umpan balik hasil pengawasan dilaksanakan setelah BPD menyusun laporan sementara hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Kepala Desa. Kegiatan ini dilakukan melalui Musyawarah BPD yang dihadiri oleh anggota BPD dan Kepala Desa. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa dapat mengikutsertakan perangkat desa untuk memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap hasil pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris BPD menyiapkan kebutuhan administrasi dan sarana pendukung musyawarah. Selanjutnya, pimpinan musyawarah membuka kegiatan dan menyampaikan agenda pembahasan. Ketua BPD kemudian memaparkan hasil sementara pengawasan, dilanjutkan dengan tanggapan dari Kepala Desa. Setelah itu, dilakukan diskusi dan pembahasan bersama untuk memperoleh kesimpulan dan solusi atas berbagai temuan atau permasalahan yang ada.

Hasil kesimpulan musyawarah selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil pengawasan BPD yang akan disampaikan kepada Kepala Desa, Camat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota. Sebagai bukti pelaksanaan musyawarah, seluruh peserta menandatangani berita acara dan daftar hadir.

  1. kegiatan pelaporan hasil pengawasan.

Setelah seluruh tahapan pengawasan, pembahasan, dan umpan balik bersama Kepala Desa selesai dilaksanakan, BPD segera menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengawasan.

Penyusunan laporan dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD sesuai kondisi, kebutuhan, dan kebiasaan musyawarah di masing-masing desa. Dalam proses penyusunannya, seluruh anggota BPD diharapkan terlibat aktif memberikan masukan dan kontribusi terhadap isi laporan.

Laporan hasil pengawasan disusun secara sederhana, jelas, dan fokus pada materi atau kegiatan yang diawasi. Secara umum, format laporan hasil pengawasan BPD terdiri dari:

1)    Cover laporan;

2)    Surat pengantar;

3)    Pendahuluan;

4)    Hasil pengawasan;

5)    Rekomendasi atau tindak lanjut; dan

6)    Lampiran pendukung. 

Catatan:
Lampiran berupa jadwal monitoring kegiatan, instrumen monitoring, instrumen hasil monitoring, instrumen evaluasi kinerja Kepala Desa, petunjuk pengisian, serta matriks hasil pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dapat merujuk langsung pada Buku Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.

#TPPKerjaBerdampak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts