Minggu, 17 Mei 2026

Panduan Praktis Penghapusan Aset Desa yang bukan Aset strategis Seperti AC

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Pendahuluan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sering ditemukan aset desa berupa AC kantor, kipas angin, komputer, printer, meja, kursi, dan perlengkapan kantor lainnya yang sudah rusak berat, tidak dapat digunakan lagi, atau biaya perbaikannya lebih besar dibanding manfaatnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan praktis di desa, yaitu:

  • apakah aset tersebut harus tetap dicatat sebagai inventaris;
  • apakah dapat dijual ke pemulung atau tukang barang bekas;
  • dan apakah harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Permasalahan tersebut dapat dijawab dengan mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

B. Dasar Hukum Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Desa

1. Kewenangan Perbekel

Pasal 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan:

Perbekel sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai kewenangan:

.................

f. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;

g. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan.”

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  • Perbekel memiliki kewenangan menyetujui penghapusan aset desa;
  • Musyawarah Desa diwajibkan khusus untuk aset desa yang bersifat strategis;
  • sedangkan aset biasa seperti AC kantor, meja, kursi, atau komputer rusak pada prinsipnya tidak wajib melalui Musdes sepanjang bukan aset strategis.

2. Pemindahtanganan Aset Desa

Pasal 25 Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 perubahan dari Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyatakan:

“Bentuk pemindahtanganan aset desa meliputi:

a. tukar menukar;

b. penjualan;

Berdasarkan pasal tersebut, AC desa yang sudah rusak berat dapat dilakukan:

  • penghapusan dari inventaris; dan
  • penjualan sebagai barang bekas/scrap apabila masih memiliki nilai jual.

C. Kapan AC Desa Dapat Dihapus?

Secara praktis, AC desa dapat diusulkan untuk dihapus apabila:

  1. Rusak berat;
  2. Tidak dapat digunakan lagi;
  3. Biaya perbaikan tidak ekonomis;
  4. Tidak mendukung pelayanan pemerintahan desa;
  5. Tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan;
  6. Hanya memiliki nilai sebagai barang bekas/rongsokan.

Contoh:

  • kompresor rusak total;
  • evaporator bocor;
  • sparepart sudah tidak tersedia;
  • AC sudah berusia sangat lama;
  • biaya servis hampir setara membeli baru.

Dalam kondisi tersebut, mempertahankan aset dalam daftar inventaris justru dapat menimbulkan ketidaktertiban administrasi aset desa.

D. Apakah Harus Melalui Musyawarah Desa?

1. Untuk AC Rusak Biasa: Tidak Wajib Musdes

Berdasarkan Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Musyawarah Desa diwajibkan untuk:

“aset desa yang bersifat strategis”.

AC kantor desa pada umumnya bukan aset strategis, melainkan:

  • peralatan kantor;
  • perlengkapan inventaris biasa.

Karena itu:

  • penghapusan AC rusak berat pada prinsipnya cukup melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa dan Keputusan Perbekel.

2. Tetap Disarankan Memberitahukan kepada BPD

Walaupun penghapusan AC atau komputer rusak tidak wajib melalui Musyawarah Desa, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan rencana penghapusan tersebut kepada BPD sebagai bentuk:

  • transparansi;
  • keterbukaan informasi;
  • dan tertib pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemberitahuan kepada BPD dapat dilakukan secara sederhana, misalnya:

  • melalui surat pemberitahuan;
  • penyampaian dalam rapat koordinasi desa;
  • atau dicantumkan dalam laporan pengelolaan aset desa.

Langkah ini penting agar:

  • BPD mengetahui kondisi aset desa;
  • tidak muncul kesalahpahaman mengenai hilangnya inventaris desa;
  • serta memperkuat akuntabilitas Pemerintah Desa.

Dengan demikian, walaupun tidak wajib Musdes, komunikasi kepada BPD tetap merupakan praktik pemerintahan desa yang baik (good governance).

3. Kapan Sebaiknya Tetap Dibahas di Musdes?

Walaupun tidak wajib, Musdes tetap disarankan apabila:

  • jumlah aset yang dihapus banyak;
  • nilai aset cukup besar;
  • penghapusan dilakukan massal;
  • terdapat potensi menimbulkan pertanyaan masyarakat;
  • untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

E. Tahapan Praktis Penghapusan AC Desa

Tahap 1 — Pemeriksaan Kondisi Barang

Pemerintah Desa melakukan pemeriksaan kondisi AC:

  • apakah masih dapat dipakai;
  • apakah layak diperbaiki;
  • apakah masih memiliki manfaat.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam:

  • berita acara pemeriksaan aset.

Isi minimal:

  • merek AC;
  • tahun perolehan;
  • kondisi kerusakan;
  • perkiraan nilai sisa;
  • rekomendasi penghapusan.

Tahap 2 — Pengurus Barang/Perangkat Desa Mengusulkan Penghapusan

Sekretaris Desa atau pengurus aset membuat:

  • surat/usulan penghapusan aset kepada Perbekel.

Usulan dilampiri:

  • foto kondisi barang;
  • berita acara pemeriksaan;
  • daftar inventaris.

Tahap 3 — Pemberitahuan kepada BPD

Sebelum penetapan penghapusan, Pemerintah Desa disarankan memberitahukan kepada BPD mengenai:

  • jenis aset yang akan dihapus;
  • kondisi barang;
  • alasan penghapusan;
  • rencana tindak lanjut penjualan barang bekas.

Pemberitahuan ini tidak harus dalam bentuk persetujuan BPD, namun lebih pada:

  • penyampaian informasi;
  • penguatan transparansi;
  • dan pengawasan pemerintahan desa.

Tahap 4 — Penetapan Perbekel

Perbekel meneliti usulan tersebut kemudian menetapkan:

  • Keputusan Perbekel tentang Penghapusan Aset Desa.

Isi pokok SK:

  • identitas barang;
  • alasan penghapusan;
  • cara penghapusan;
  • tindak lanjut penjualan barang bekas.

Tahap 5 — Penjualan Barang Bekas

Karena Pasal 25 memperbolehkan penjualan aset desa, maka:

  • AC yang sudah rusak berat dapat dijual sebagai barang bekas/rongsokan.

Praktik yang aman:

  • dilakukan secara terbuka;
  • dibuat berita acara;
  • ada kuitansi pembayaran;
  • dicatat harga jualnya.

Contoh:

  • AC dijual ke tukang barang bekas Rp300.000.

Tahap 6 — Penyetoran Hasil Penjualan

Hasil penjualan:

  • disetor ke kas desa;
  • dicatat sebagai pendapatan lain-lain/aset desa sesuai ketentuan administrasi keuangan desa.

Tahap 7 — Penghapusan dari Inventaris

Setelah barang terjual:

  • aset dihapus dari buku inventaris desa;
  • diberi keterangan:
    “dihapus karena rusak berat dan telah dijual sebagai barang bekas.”

F. Dokumen Minimal yang Harus Ada

Agar aman secara administrasi dan pemeriksaan, minimal tersedia:

  1. Berita acara pemeriksaan aset;
  2. Foto kondisi barang;
  3. Surat usulan penghapusan;
  4. Surat/pemberitahuan kepada BPD;
  5. SK Perbekel tentang penghapusan;
  6. Berita acara penjualan;
  7. Kuitansi hasil penjualan;
  8. Bukti setor kas desa;
  9. Pembaruan buku inventaris.

G. Prinsip Kehati-hatian

Walaupun nilai AC rusak relatif kecil, Pemerintah Desa tetap harus memperhatikan prinsip:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • tertib administrasi;
  • tertib inventaris.

Tujuannya agar:

  • tidak muncul dugaan penghilangan aset;
  • tidak menjadi temuan pemeriksaan;
  • dan aset desa tetap tercatat secara tertib.

H. Matriks Praktis Tahapan Penghapusan AC Desa

Tahap

Kegiatan

Dokumen

Dasar Permendagri 1 Tahun 2016

Keterangan Praktis

1

Pemeriksaan kondisi AC

Berita acara pemeriksaan

Pengelolaan aset desa

Pastikan benar-benar rusak berat

2

Usulan penghapusan

Surat usulan

Pasal 5

Diusulkan pengurus aset/Sekdes

3

Pemberitahuan kepada BPD

Surat/notulen

Prinsip transparansi pemerintahan desa

Tidak wajib persetujuan BPD

4

Penentuan perlu Musdes atau tidak

Notulen bila diperlukan

Pasal 5 huruf f

Tidak wajib bila bukan aset strategis

5

Persetujuan Perbekel

SK Perbekel

Pasal 5 huruf g

Perbekel menyetujui penghapusan

6

Penjualan barang bekas

BA penjualan/kuitansi

Pasal 25 huruf b

Dapat dijual ke pengepul

7

Penyetoran hasil penjualan

Bukti setor

Tertib administrasi aset

Disetor ke kas desa

8

Penghapusan inventaris

Buku inventaris diperbarui

Penghapusan aset desa

Barang tidak lagi tercatat aktif

I. Kesimpulan

Penghapusan AC desa yang sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai manfaat pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa tanpa wajib Musyawarah Desa, sepanjang aset tersebut bukan aset strategis sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Namun demikian, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan kepada BPD sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan pemerintahan desa, walaupun tidak memerlukan persetujuan BPD.

Selain itu, Pemerintah Desa tetap wajib menjaga:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • dan tertib administrasi aset.

Karena itu, setiap penghapusan aset desa tetap harus didukung:

  • pemeriksaan kondisi barang;
  • usulan penghapusan;
  • pemberitahuan kepada BPD;
  • keputusan Perbekel;
  • bukti penjualan;
  • dan pembaruan inventaris aset desa.

 #TPPKerjaBerdampak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts