Oleh; Kadek Agus Mahardika
A. Pendahuluan
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa, sering ditemukan aset desa berupa AC kantor,
kipas angin, komputer, printer, meja, kursi, dan perlengkapan kantor lainnya
yang sudah rusak berat, tidak dapat digunakan lagi, atau biaya perbaikannya
lebih besar dibanding manfaatnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan
praktis di desa, yaitu:
- apakah aset tersebut harus tetap
dicatat sebagai inventaris;
- apakah dapat dijual ke pemulung atau
tukang barang bekas;
- dan apakah harus melalui Musyawarah
Desa (Musdes).
Permasalahan tersebut dapat dijawab dengan mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
B.
Dasar Hukum Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Desa
1.
Kewenangan Perbekel
Pasal
5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan:
“Perbekel
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai kewenangan:
.................
f.
mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang
bersifat strategis melalui musyawarah desa;
g.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas
kewenangan.”
Dari
ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:
- Perbekel
memiliki kewenangan menyetujui penghapusan aset desa;
- Musyawarah Desa diwajibkan khusus
untuk aset desa yang bersifat strategis;
- sedangkan aset biasa seperti AC kantor, meja, kursi, atau komputer rusak pada prinsipnya tidak wajib melalui Musdes sepanjang bukan aset strategis.
2.
Pemindahtanganan Aset Desa
Pasal 25 Permendagri
Nomor 3 Tahun 2024 perubahan dari Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyatakan:
“Bentuk
pemindahtanganan aset desa meliputi:
a.
tukar menukar;
b. penjualan;
Berdasarkan
pasal tersebut, AC desa yang sudah rusak berat dapat dilakukan:
- penghapusan dari inventaris; dan
- penjualan sebagai barang bekas/scrap apabila masih memiliki nilai jual.
C.
Kapan AC Desa Dapat Dihapus?
Secara
praktis, AC desa dapat diusulkan untuk dihapus apabila:
- Rusak berat;
- Tidak dapat digunakan lagi;
- Biaya perbaikan tidak ekonomis;
- Tidak mendukung pelayanan
pemerintahan desa;
- Tidak memiliki nilai manfaat yang
signifikan;
- Hanya memiliki nilai sebagai barang
bekas/rongsokan.
Contoh:
- kompresor rusak total;
- evaporator bocor;
- sparepart sudah tidak tersedia;
- AC sudah berusia sangat lama;
- biaya servis hampir setara membeli
baru.
Dalam kondisi tersebut, mempertahankan aset dalam daftar inventaris justru dapat menimbulkan ketidaktertiban administrasi aset desa.
D.
Apakah Harus Melalui Musyawarah Desa?
1.
Untuk AC Rusak Biasa: Tidak Wajib Musdes
Berdasarkan
Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Musyawarah Desa diwajibkan
untuk:
“aset
desa yang bersifat strategis”.
AC
kantor desa pada umumnya bukan aset strategis, melainkan:
- peralatan kantor;
- perlengkapan inventaris biasa.
Karena
itu:
- penghapusan AC rusak berat pada
prinsipnya cukup melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa dan
Keputusan Perbekel.
2.
Tetap Disarankan Memberitahukan kepada BPD
Walaupun
penghapusan AC atau komputer rusak tidak wajib melalui Musyawarah Desa,
Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan rencana penghapusan tersebut
kepada BPD sebagai bentuk:
- transparansi;
- keterbukaan informasi;
- dan tertib pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Pemberitahuan
kepada BPD dapat dilakukan secara sederhana, misalnya:
- melalui surat pemberitahuan;
- penyampaian dalam rapat koordinasi
desa;
- atau dicantumkan dalam laporan
pengelolaan aset desa.
Langkah
ini penting agar:
- BPD mengetahui kondisi aset desa;
- tidak muncul kesalahpahaman mengenai
hilangnya inventaris desa;
- serta memperkuat akuntabilitas
Pemerintah Desa.
Dengan demikian, walaupun tidak wajib Musdes, komunikasi kepada BPD tetap merupakan praktik pemerintahan desa yang baik (good governance).
3.
Kapan Sebaiknya Tetap Dibahas di Musdes?
Walaupun
tidak wajib, Musdes tetap disarankan apabila:
- jumlah aset yang dihapus banyak;
- nilai aset cukup besar;
- penghapusan dilakukan massal;
- terdapat potensi menimbulkan
pertanyaan masyarakat;
- untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
E.
Tahapan Praktis Penghapusan AC Desa
Tahap
1 — Pemeriksaan Kondisi Barang
Pemerintah
Desa melakukan pemeriksaan kondisi AC:
- apakah masih dapat dipakai;
- apakah layak diperbaiki;
- apakah masih memiliki manfaat.
Hasil
pemeriksaan dituangkan dalam:
- berita acara pemeriksaan aset.
Isi
minimal:
- merek AC;
- tahun perolehan;
- kondisi kerusakan;
- perkiraan nilai sisa;
- rekomendasi penghapusan.
Tahap
2 — Pengurus Barang/Perangkat Desa Mengusulkan Penghapusan
Sekretaris
Desa atau pengurus aset membuat:
- surat/usulan penghapusan aset kepada Perbekel.
Usulan
dilampiri:
- foto kondisi barang;
- berita acara pemeriksaan;
- daftar inventaris.
Tahap
3 — Pemberitahuan kepada BPD
Sebelum
penetapan penghapusan, Pemerintah Desa disarankan memberitahukan kepada BPD
mengenai:
- jenis aset yang akan dihapus;
- kondisi barang;
- alasan penghapusan;
- rencana tindak lanjut penjualan
barang bekas.
Pemberitahuan
ini tidak harus dalam bentuk persetujuan BPD, namun lebih pada:
- penyampaian informasi;
- penguatan transparansi;
- dan pengawasan pemerintahan desa.
Tahap
4 — Penetapan Perbekel
Perbekel
meneliti usulan tersebut kemudian menetapkan:
- Keputusan Perbekel tentang
Penghapusan Aset Desa.
Isi
pokok SK:
- identitas barang;
- alasan penghapusan;
- cara penghapusan;
- tindak lanjut penjualan barang bekas.
Tahap
5 — Penjualan Barang Bekas
Karena
Pasal 25 memperbolehkan penjualan aset desa, maka:
- AC yang sudah rusak berat dapat
dijual sebagai barang bekas/rongsokan.
Praktik
yang aman:
- dilakukan secara terbuka;
- dibuat berita acara;
- ada kuitansi pembayaran;
- dicatat harga jualnya.
Contoh:
- AC dijual ke tukang barang bekas
Rp300.000.
Tahap
6 — Penyetoran Hasil Penjualan
Hasil
penjualan:
- disetor ke kas desa;
- dicatat sebagai pendapatan
lain-lain/aset desa sesuai ketentuan administrasi keuangan desa.
Tahap
7 — Penghapusan dari Inventaris
Setelah
barang terjual:
- aset dihapus dari buku inventaris
desa;
- diberi keterangan:
“dihapus karena rusak berat dan telah dijual sebagai barang bekas.”
F.
Dokumen Minimal yang Harus Ada
Agar
aman secara administrasi dan pemeriksaan, minimal tersedia:
- Berita acara pemeriksaan aset;
- Foto kondisi barang;
- Surat usulan penghapusan;
- Surat/pemberitahuan kepada BPD;
- SK Perbekel tentang
penghapusan;
- Berita acara penjualan;
- Kuitansi hasil penjualan;
- Bukti setor kas desa;
- Pembaruan buku inventaris.
G.
Prinsip Kehati-hatian
Walaupun
nilai AC rusak relatif kecil, Pemerintah Desa tetap harus memperhatikan
prinsip:
- transparansi;
- akuntabilitas;
- tertib administrasi;
- tertib inventaris.
Tujuannya
agar:
- tidak muncul dugaan penghilangan
aset;
- tidak menjadi temuan pemeriksaan;
- dan aset desa tetap tercatat secara tertib.
H.
Matriks Praktis Tahapan Penghapusan AC Desa
|
Tahap |
Kegiatan |
Dokumen |
Dasar Permendagri 1 Tahun 2016 |
Keterangan Praktis |
|
1 |
Pemeriksaan kondisi AC |
Berita acara pemeriksaan |
Pengelolaan aset desa |
Pastikan benar-benar rusak berat |
|
2 |
Usulan penghapusan |
Surat usulan |
Pasal 5 |
Diusulkan pengurus aset/Sekdes |
|
3 |
Pemberitahuan kepada BPD |
Surat/notulen |
Prinsip transparansi pemerintahan desa |
Tidak wajib persetujuan BPD |
|
4 |
Penentuan perlu Musdes atau tidak |
Notulen bila diperlukan |
Pasal 5 huruf f |
Tidak wajib bila bukan aset strategis |
|
5 |
Persetujuan Perbekel |
SK Perbekel |
Pasal 5 huruf g |
Perbekel menyetujui penghapusan |
|
6 |
Penjualan barang bekas |
BA penjualan/kuitansi |
Pasal 25 huruf b |
Dapat dijual ke pengepul |
|
7 |
Penyetoran hasil penjualan |
Bukti setor |
Tertib administrasi aset |
Disetor ke kas desa |
|
8 |
Penghapusan inventaris |
Buku inventaris diperbarui |
Penghapusan aset desa |
Barang tidak lagi tercatat aktif |
I.
Kesimpulan
Penghapusan
AC desa yang sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai manfaat pada prinsipnya
dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa tanpa wajib
Musyawarah Desa, sepanjang aset tersebut bukan aset strategis sebagaimana
dimaksud Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Namun demikian, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan kepada BPD sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan pemerintahan desa, walaupun tidak memerlukan persetujuan BPD.
Selain
itu, Pemerintah Desa tetap wajib menjaga:
- transparansi;
- akuntabilitas;
- dan tertib administrasi aset.
Karena
itu, setiap penghapusan aset desa tetap harus didukung:
- pemeriksaan kondisi barang;
- usulan penghapusan;
- pemberitahuan kepada BPD;
- keputusan Perbekel;
- bukti penjualan;
- dan pembaruan inventaris aset desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar