Minggu, 17 Mei 2026

Pengawasan Kinerja Perbekel oleh BPD: Materi Praktis untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Latar Belakang

Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa dalam menjalankan tugas pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa harus berpedoman pada kewenangan Desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan dan peran strategis, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pelaksanaan pengawasan oleh BPD di lapangan masih belum optimal. Kondisi ini terlihat dari masih rendahnya aktivitas pengawasan, keterbatasan pemahaman anggota BPD terhadap mekanisme pengawasan, serta belum tersedianya pedoman teknis yang mudah dipahami dan dapat dijadikan acuan praktis. Di sisi lain, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Desa maupun masyarakat.

Rendahnya efektivitas pengawasan BPD dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan kapasitas anggota BPD, belum jelasnya batas kewenangan pengawasan secara teknis, serta belum optimalnya pembinaan dan pengawasan terhadap BPD oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan penyusunan materi pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD yang disajikan secara sederhana, praktis, dan edukatif. Materi ini sepenuhnya merujuk pada Buku Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022. Melalui materi ini, diharapkan anggota BPD dapat lebih mudah memahami fungsi dan mekanisme pengawasan secara lebih baik, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.

 

Pengertian Istilah

Untuk memudahkan anggota BPD memahami materi pengawasan kinerja Kepala Desa, berikut beberapa istilah penting yang perlu dipahami secara sederhana dan praktis:

1.     Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai rencana, aturan, dan ketentuan yang berlaku.

2.     Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD dalam memantau dan menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa.

3.     Monitoring
Monitoring adalah kegiatan pemantauan secara terus-menerus oleh BPD melalui pengumpulan data dan informasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa.

4.     Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Evaluasi kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD untuk menilai tingkat pencapaian pelaksanaan tugas Kepala Desa berdasarkan hasil monitoring dan penjelasan yang diberikan oleh Kepala Desa.

5.     Meminta Keterangan

Meminta keterangan adalah hak BPD untuk memperoleh informasi, penjelasan, atau klarifikasi dari Kepala Desa, baik secara lisan maupun tertulis, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

6.     Pernyataan Pendapat BPD

Pernyataan pendapat BPD adalah kesimpulan atau sikap resmi BPD terhadap hasil pengawasan kinerja Kepala Desa yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD serta ditetapkan melalui keputusan BPD.

7.     Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator kinerja Kepala Desa adalah ukuran atau acuan yang digunakan untuk menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.     Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Instrumen pengawasan adalah alat bantu atau dokumen yang digunakan BPD untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Desa.

9.     Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Kepala Desa (LHKP Kepala Desa)

LHKP Kepala Desa adalah laporan resmi BPD yang memuat hasil pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

10.  Musyawarah BPD

Musyawarah BPD Adalah Musyawarah Internal BPD merupakan forum rapat anggota BPD untuk membahas dan mengambil keputusan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.

 

Ruang Lingkup Pengawasan BPD

Ruang lingkup pengawasan BPD mencakup seluruh pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi:

1.     penyelenggaraan pemerintahan desa;

2.     pelaksanaan pembangunan desa;

3.     pembinaan kemasyarakatan desa; dan

4.     pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, BPD melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari:

·       tahap perencanaan;

·       tahap pelaksanaan; dan

·       tahap pelaporan kegiatan.

Melalui pengawasan tersebut, BPD bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil musyawarah desa, serta kebutuhan masyarakat desa.

Adapun bentuk pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilakukan dengan cara:

  1.    mengukur capaian kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenangnya;
  2.    memastikan kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku;
  3.    menilai tingkat kepatuhan Kepala Desa terhadap peraturan perundang-undangan dan hasil keputusan musyawarah desa; serta
  4.   memberikan masukan, saran, dan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Prinsip Pengawasan BPD

Agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pelaksanaan pengawasan oleh BPD harus berpedoman pada beberapa prinsip berikut:

a)    Objektif dan Profesional

Pengawasan dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kepentingan pribadi maupun kelompok. Dalam melaksanakan pengawasan, BPD harus bekerja secara profesional, cermat, dan mampu melakukan pengecekan informasi agar hasil pengawasan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

b)    Transparan

Pelaksanaan pengawasan harus terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat desa. Hasil pengawasan BPD perlu disampaikan kepada Kepala Desa, masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Camat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik.

c)     Partisipatif

Pengawasan perlu melibatkan partisipasi masyarakat desa. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi, masukan, saran, maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bahan pengawasan BPD.

d)    Akuntabel

Setiap kegiatan pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, proses pelaksanaan, maupun hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPD.

e)     Berorientasi Solusi

Pengawasan tidak semata-mata mencari kesalahan, tetapi bertujuan memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik, efektif, dan sesuai ketentuan.

f)     Terintegrasi

Pengawasan BPD merupakan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, hasil pengawasan dapat menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut bersama Camat maupun APIP Kabupaten/Kota.

g)    Berbasis Indikator Kinerja

Pengawasan dilakukan berdasarkan ukuran atau indikator yang jelas, seperti ketepatan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hasil kegiatan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat desa.

h)    Berkelanjutan

Pengawasan oleh BPD harus dilakukan secara rutin, bertahap, dan berkesinambungan, sehingga perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus dipantau dan dievaluasi dari waktu ke waktu.

 

Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator kinerja Kepala Desa merupakan ukuran yang digunakan oleh BPD untuk menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Indikator ini menjadi acuan penting agar pengawasan yang dilakukan BPD lebih terarah, terukur, dan mudah dievaluasi.

Secara umum, indikator kinerja Kepala Desa disusun berdasarkan tahapan kegiatan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Dalam pelaksanaannya, indikator kinerja dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a.     Indikator Masukan

Indikator masukan digunakan untuk menilai ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, seperti anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dokumen pendukung lainnya.

Contohnya:

·       tersedianya APBDes;

·       tersedianya dokumen perencanaan desa;

·       tersedianya tenaga pelaksana kegiatan; dan

·       tersedianya sarana pendukung pelayanan masyarakat.

b.     Indikator Proses

Indikator proses digunakan untuk menilai bagaimana tahapan kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Contohnya:

·       pelaksanaan musyawarah desa;

·       keterlibatan masyarakat dalam kegiatan desa;

·       ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan; dan

·       tertib administrasi pemerintahan desa.

c.     Indikator Hasil

Indikator hasil digunakan untuk menilai sejauh mana target kegiatan atau program desa berhasil dilaksanakan.

Contohnya:

·       pembangunan fisik desa selesai sesuai rencana;

·       pelayanan masyarakat berjalan dengan baik;

·       program pemberdayaan masyarakat terlaksana; dan

·       laporan pertanggungjawaban desa disusun tepat waktu.

d.   Indikator Kualitas Hasil dan Proses

Indikator ini digunakan untuk menilai kualitas pelaksanaan kegiatan dan manfaat yang dirasakan masyarakat dari hasil penyelenggaraan pemerintahan desa.

Contohnya:

·       hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat;

·       pelayanan publik menjadi lebih baik;

·       meningkatnya partisipasi masyarakat; dan

·       menurunnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan desa.

Melalui indikator-indikator tersebut, BPD dapat melakukan pengawasan secara lebih terukur dan objektif. Dengan demikian, BPD dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan desa serta kebutuhan masyarakat.

 

Instrumen Pengawasan BPD

Agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih terarah dan mudah dilakukan, BPD perlu menggunakan instrumen atau alat bantu pengawasan. Instrumen pengawasan disusun berdasarkan jenis kegiatan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga BPD dapat fokus melakukan pengawasan sesuai bidang atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Dengan adanya instrumen pengawasan, proses pengawasan oleh BPD menjadi lebih sistematis, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, instrumen juga membantu BPD dalam mengumpulkan data, menilai pelaksanaan kegiatan, menyusun kesimpulan, serta membuat rekomendasi perbaikan kepada Kepala Desa.

Secara umum, pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD menggunakan 4 (empat) jenis instrumen, yaitu:

1.     Instrumen Monitoring

Instrumen monitoring digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Melalui instrumen ini, BPD dapat mencatat perkembangan kegiatan, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, serta berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan.

2.     Instrumen Evaluasi

Instrumen evaluasi digunakan untuk menilai hasil pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kepala Desa berdasarkan data hasil monitoring. Pada tahap ini, BPD melakukan penilaian terhadap capaian kegiatan, ketepatan pelaksanaan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

3.     Instrumen Hasil Evaluasi

Instrumen hasil evaluasi digunakan untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi BPD atas hasil pengawasan yang telah dilakukan. Instrumen ini menjadi dasar bagi BPD dalam memberikan masukan, saran perbaikan, maupun tindak lanjut kepada Kepala Desa.

4.     Matriks Hasil Pengawasan

Matriks hasil pengawasan digunakan untuk merangkum hasil monitoring dan evaluasi secara lebih sistematis dan mudah dipahami. Matriks ini biasanya memuat kegiatan yang diawasi, temuan pengawasan, analisis masalah, rekomendasi, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Melalui penggunaan instrumen pengawasan tersebut, diharapkan BPD dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih efektif, objektif, dan profesional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

Pelaksanaan Pengawasan  BPD

Kegiatan pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan secara terencana dan dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD. Agar pengawasan lebih mudah dilaksanakan, kegiatan pengawasan dapat dibagi ke dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pada setiap tahapan tersebut, BPD dapat melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan sesuai kebutuhan di desa.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih terarah, BPD sebaiknya menyusun rencana kerja pengawasan setiap awal tahun sebagai bagian dari rencana kerja tahunan BPD.

Secara umum, pelaksanaan pengawasan oleh BPD meliputi beberapa kegiatan, yaitu:

1.     kegiatan persiapan;

Sebelum dilaksanakan kegiatan pengawasan, maka penting bagi BPD untuk melakukan persiapan dengan baik. Kegiatan persiapan dilaksanakan di sekretariat BPD melalui Musyawarah Internal BPD. Dengan alur kegiatan persiapan sebagai berikut:

2.     kegiatan monitoring dan evaluasi;

Pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan harus dilakukan secara terbuka, jujur, objektif, dan tetap menjaga hubungan kerja yang baik antara BPD dan Kepala Desa. Tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa agar menjadi lebih baik.

Apabila dalam hasil pengawasan ditemukan kekurangan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka hal tersebut menjadi bahan koreksi dan rekomendasi perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. 

 

  1. kegiatan pembahasan dan penyampaian umpan balik

Kegiatan pembahasan dan umpan balik hasil pengawasan dilaksanakan setelah BPD menyusun laporan sementara hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Kepala Desa. Kegiatan ini dilakukan melalui Musyawarah BPD yang dihadiri oleh anggota BPD dan Kepala Desa. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa dapat mengikutsertakan perangkat desa untuk memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap hasil pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris BPD menyiapkan kebutuhan administrasi dan sarana pendukung musyawarah. Selanjutnya, pimpinan musyawarah membuka kegiatan dan menyampaikan agenda pembahasan. Ketua BPD kemudian memaparkan hasil sementara pengawasan, dilanjutkan dengan tanggapan dari Kepala Desa. Setelah itu, dilakukan diskusi dan pembahasan bersama untuk memperoleh kesimpulan dan solusi atas berbagai temuan atau permasalahan yang ada.

Hasil kesimpulan musyawarah selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil pengawasan BPD yang akan disampaikan kepada Kepala Desa, Camat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota. Sebagai bukti pelaksanaan musyawarah, seluruh peserta menandatangani berita acara dan daftar hadir.

  1. kegiatan pelaporan hasil pengawasan.

Setelah seluruh tahapan pengawasan, pembahasan, dan umpan balik bersama Kepala Desa selesai dilaksanakan, BPD segera menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengawasan.

Penyusunan laporan dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD sesuai kondisi, kebutuhan, dan kebiasaan musyawarah di masing-masing desa. Dalam proses penyusunannya, seluruh anggota BPD diharapkan terlibat aktif memberikan masukan dan kontribusi terhadap isi laporan.

Laporan hasil pengawasan disusun secara sederhana, jelas, dan fokus pada materi atau kegiatan yang diawasi. Secara umum, format laporan hasil pengawasan BPD terdiri dari:

1)    Cover laporan;

2)    Surat pengantar;

3)    Pendahuluan;

4)    Hasil pengawasan;

5)    Rekomendasi atau tindak lanjut; dan

6)    Lampiran pendukung. 

Catatan:
Lampiran berupa jadwal monitoring kegiatan, instrumen monitoring, instrumen hasil monitoring, instrumen evaluasi kinerja Kepala Desa, petunjuk pengisian, serta matriks hasil pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dapat merujuk langsung pada Buku Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.

#TPPKerjaBerdampak

Sabtu, 16 Mei 2026

Penguatan Fungsi BPD dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Memahami Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Secara Praktis

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat merupakan salah satu tugas utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam praktiknya, masih banyak BPD yang memahami aspirasi hanya sebatas menerima keluhan masyarakat. Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, fungsi aspirasi memiliki tahapan yang jelas, mulai dari menggali, menampung, mengelola, hingga menyalurkan aspirasi masyarakat secara resmi.

Kegiatan tersebut juga wajib dipertanggungjawabkan dalam laporan kinerja BPD setiap akhir tahun anggaran. Sesuai ketentuan, laporan kinerja BPD disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Oleh karena itu, BPD perlu memahami bahwa fungsi aspirasi bukan sekadar kegiatan informal, tetapi merupakan proses kerja kelembagaan yang harus direncanakan, dilaksanakan, didokumentasikan, dan dilaporkan secara tertib. 

A. Penggalian Aspirasi Masyarakat

Pasal 33 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 33 ayat (1):

           “BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.”

Ayat ini menegaskan bahwa BPD tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang menyampaikan keluhan. BPD justru wajib aktif turun ke masyarakat untuk mencari dan mengetahui kebutuhan, persoalan, harapan, maupun usulan warga Desa.

Artinya, penggalian aspirasi adalah kegiatan proaktif BPD.

 

Contoh Kegiatan :

Bukti Pendukung Laporan Kinerja BPD :

·    turun ke dusun atau banjar;

·    menghadiri kegiatan masyarakat;

·    melakukan dialog warga;

·    menerima masukan saat musyawarah;

·    melakukan kunjungan lapangan;

·    membuka forum diskusi masyarakat.

 

•  daftar hadir kegiatan;

•  notulen penggalian aspirasi;

•  foto kegiatan;

•  jadwal kunjungan;

•  berita acara;

•  daftar usulan masyarakat.

Pasal 33 ayat (2)

“Penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.”

 

Artinya BPD wajib memastikan semua kelompok masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat, bukan hanya tokoh masyarakat atau kelompok tertentu saja.

BPD harus memperhatikan prinsip keterwakilan dan keadilan sosial.

 

Kelompok yang Wajib Dilibatkan:

Contoh Praktik Baik

•  perempuan;

•  lansia;

•  penyandang disabilitas;

•  keluarga miskin;

•  kelompok tani;

•  kelompok nelayan;

•  pemuda;

•  kader kesehatan;

•  kelompok adat;

•  kelompok marjinal lainnya.

• melakukan dialog khusus perempuan;

• mendatangi warga miskin secara langsung;

•menyediakan forum yang mudah diakses penyandang disabilitas;

• membuka ruang aspirasi pemuda Desa.

 

Nilai Penting bagi Laporan Kinerja

Pada laporan tahunan, BPD dapat menunjukkan bahwa penggalian aspirasi telah dilakukan secara partisipatif dan inklusif.

 

Pasal 33 ayat (3)

“Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.”

Artinya kegiatan penggalian aspirasi masyarakat tidak boleh dilakukan secara pribadi oleh anggota BPD tanpa melalui mekanisme kelembagaan.

Setiap kegiatan penggalian aspirasi harus terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah BPD, kemudian disepakati bersama oleh seluruh anggota BPD, serta dituangkan secara resmi ke dalam agenda kerja BPD.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan penggalian aspirasi dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan menjadi tanggung jawab kelembagaan, bukan sekadar inisiatif perorangan anggota BPD.

 

Dokumen yang Harus Ada :

Kesalahan yang Sering Terjadi :

·    berita acara musyawarah BPD;

·    agenda kerja tahunan BPD;

·    jadwal kegiatan penggalian aspirasi;

·    keputusan hasil rapat BPD.

 

·     anggota BPD bergerak sendiri-sendiri;

·     tidak ada jadwal resmi;

·     tidak terdokumentasi;

·     hasil aspirasi tidak tercatat.

Akibatnya, kegiatan sulit dimasukkan dalam laporan kinerja tahunan.

Pasal 33 ayat (4)

“Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.”

 

Setiap kegiatan penggalian aspirasi sebaiknya dibuat sederhana tetapi terencana.

Minimal terdapat: maksud kegiatan; tujuan; sasaran masyarakat; waktu pelaksanaan; uraian kegiatan.

 

Contoh Sederhana Panduan Kegiatan

Komponen :

Isi :

 

Maksud

Menyerap aspirasi masyarakat Dusun A

 

Tujuan

Mengetahui kebutuhan prioritas warga

 

Sasaran

Tokoh masyarakat, perempuan, pemuda

 

Waktu

10 Februari 2026

 

Uraian Kegiatan

Dialog dan pencatatan usulan warga

 

Penyusunan panduan kegiatan penggalian aspirasi memberikan banyak manfaat bagi BPD dalam pelaksanaan tugasnya.

Dengan adanya panduan kegiatan, pelaksanaan penggalian aspirasi menjadi lebih terarah dan sistematis karena memiliki tujuan, sasaran, serta tahapan kegiatan yang jelas. Selain itu, panduan tersebut juga memudahkan proses administrasi kegiatan, baik dalam pencatatan maupun pengarsipan dokumen.

Pada akhirnya, seluruh dokumen dan data kegiatan yang tersusun dengan baik akan sangat membantu BPD dalam menyusun laporan kinerja tahunan secara lebih tertib, lengkap, dan akuntabel.

Pasal 33 ayat (5)

“Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.”

Seluruh hasil aspirasi masyarakat wajib dibahas kembali dalam forum resmi BPD.

Tujuannya agar:

  • aspirasi diverifikasi;
  • dipilah berdasarkan prioritas;
  • dicatat secara kelembagaan;
  • ditindaklanjuti bersama.

 

Hasil yang Diharapkan

 Bukti Administrasi :

BPD dapat menentukan:

·     aspirasi mana yang menjadi prioritas;

·     aspirasi mana yang perlu diteruskan kepada Kepala Desa;

·     aspirasi mana yang membutuhkan pembahasan lanjutan.

·    notulen musyawarah BPD;

·    daftar aspirasi hasil pembahasan;

·    berita acara rapat.

 

 

B. Menampung Aspirasi Masyarakat

Pasal 34 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 34 ayat (1)

“Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.”

Sekretariat BPD harus menjadi tempat resmi pelayanan aspirasi masyarakat.

Artinya, masyarakat harus mengetahui:

  • kemana menyampaikan aspirasi;
  • kapan dapat bertemu BPD;
  • bagaimana mekanisme penyampaian usulan.

 

Bentuk Penampungan Aspirasi

Praktik Baik

  • kotak aspirasi;
  • buku aspirasi;
  • surat masyarakat;
  • pengaduan langsung;
  • forum konsultasi masyarakat.

 

BPD dapat membuat:

  • jadwal penerimaan aspirasi;
  • buku registrasi aspirasi;
  • nomor kontak sekretariat BPD.

 

Pasal 34 ayat (2)

“Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.”

Semua aspirasi wajib dicatat secara tertib, tidak boleh hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumentasi.

Administrasi yang Perlu Disiapkan

  Tujuan Administrasi

  • buku register aspirasi;
  • klasifikasi bidang aspirasi;
  • tanggal penerimaan;
  • identitas pengusul;
  • tindak lanjut aspirasi.
  • memudahkan tindak lanjut;
  • menjadi bukti kinerja BPD;
  • mendukung penyusunan laporan tahunan.

 

 

Contoh Pengelompokan Aspirasi

No

Bidang

Aspirasi

1

Pembangunan

Perbaikan jalan lingkungan

2

Pemerintahan

Pelayanan administrasi lambat

3

Pemberdayaan

Pelatihan UMKM perempuan

 

C. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Pasal 35 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 35 ayat (1)

“BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.”

Artinya Setelah aspirasi masyarakat diterima, BPD tidak seharusnya langsung menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada Pemerintah Desa tanpa melalui proses kajian dan pengelolaan terlebih dahulu.

BPD perlu melakukan pencatatan setiap aspirasi secara tertib, kemudian mengelompokkan aspirasi berdasarkan bidang atau jenis permasalahannya. Selanjutnya, BPD melakukan analisa terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat agar dapat memahami tingkat prioritas serta dampak dari aspirasi yang disampaikan.

Berdasarkan hasil analisa tersebut, BPD kemudian merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi yang tepat untuk disampaikan kepada Kepala Desa.

Proses ini penting dilakukan agar aspirasi masyarakat menjadi lebih terarah, terukur, dan mudah ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal 35 ayat (2)

“Pengadministrasian aspirasi berdasarkan pembidangan.”

 

Bidang Aspirasi

  Manfaat Pengelompokan

  1. pemerintahan Desa;
  2. pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarkatan;
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

 

  • memudahkan pembahasan;
  • mempermudah penyusunan rekomendasi;
  • membantu sinkronisasi dengan program Desa.

Contoh:

Bidang

Contoh Aspirasi

Pemerintahan

Pelayanan surat menyurat

Pembangunan

Drainase lingkungan

Pembinaan

Pembinaan keamanan lingkungan

Pemberdayaan

Pelatihan usaha masyarakat

Pasal 35 ayat (3)

“Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa.”

BPD memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD tidak hanya sekadar menyampaikan keluhan masyarakat, tetapi juga bertugas menganalisa permasalahan yang terjadi, menyusun rekomendasi, serta memberikan masukan solusi yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa.

Oleh karena itu, aspirasi masyarakat perlu dirumuskan secara lebih jelas, terarah, dan solutif. Misalnya, BPD tidak cukup hanya menyampaikan bahwa “warga mengeluh jalan rusak”, tetapi perlu merumuskan aspirasi tersebut menjadi rekomendasi yang konkret, seperti “BPD merekomendasikan perbaikan jalan lingkungan Dusun A sepanjang 150 meter untuk dimasukkan dalam prioritas RKP Desa tahun berikutnya.”

Cara kerja seperti ini menunjukkan bentuk nyata fungsi representasi dan pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

D. Penyaluran Aspirasi Masyarakat

Pasal 36 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 36 ayat (1)

“BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.”

Aspirasi dapat disampaikan melalui:

  • rapat;
  • musyawarah;
  • surat resmi;
  • rekomendasi tertulis;
  • forum konsultasi. 

Bentuk Penyaluran

Secara Lisan

Secara Tertulis

·       penyampaian dalam musyawarah Desa;

·       rapat bersama Kepala Desa;

·       forum koordinasi.

 

·       surat rekomendasi;

·       surat permintaan keterangan;

·       berita acara;

·       usulan rancangan Peraturan Desa.

Pasal 36 ayat (2)

“Penyaluran aspirasi secara lisan dilakukan dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.”

Forum resmi musyawarah BPD menjadi sarana penting menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada Kepala Desa.

Hal yang Perlu Dilakukan

Manfaat

  • aspirasi dibacakan secara jelas;
  • dicatat dalam notulen;
  • terdapat tanggapan Kepala Desa;
  • dibuat berita acara rapat.

·       memperkuat komunikasi kelembagaan;

·       mempercepat penyelesaian masalah;

·       menjadi bukti pelaksanaan fungsi BPD

Pasal 36 ayat (3)

“Penyaluran aspirasi dalam bentuk tulisan seperti surat, permintaan keterangan, atau rancangan Peraturan Desa.”

BPD dapat menggunakan surat resmi sebagai alat kelembagaan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Contoh Bentuk Tertulis

Contoh Praktik

  • surat usulan pembangunan;
  • surat klarifikasi kepada Kepala Desa;
  • rekomendasi hasil pengawasan;
  • usulan Peraturan Desa.

 

Jika masyarakat mengeluhkan pengelolaan sampah Desa, BPD dapat:

  • menyampaikan surat rekomendasi;
  • meminta penjelasan Pemerintah Desa;
  • mengusulkan Perdes pengelolaan sampah.

E. Hubungan Fungsi Aspirasi dengan Laporan Kinerja Tahunan BPD

 

No

Tahapan Fungsi Aspirasi BPD

Bentuk Kegiatan

Hal yang Harus Dilakukan BPD

Dokumen Pendukung

Keterangan dalam Laporan Kinerja BPD

1

Penggalian Aspirasi

Kunjungan lapangan, dialog masyarakat, musyawarah dusun/banjar

Direncanakan, dilaksanakan, didokumentasikan dan diadministrasikan

Agenda kerja BPD, daftar hadir, notulen, foto kegiatan

Menjelaskan proses BPD menggali kebutuhan dan permasalahan masyarakat

2

Penampungan Aspirasi

Penerimaan usulan, pengaduan, dan masukan masyarakat di sekretariat BPD

Mencatat dan mengadministrasikan seluruh aspirasi masyarakat

Buku aspirasi, register aspirasi, daftar penerimaan aspirasi

Menjelaskan jumlah dan jenis aspirasi yang diterima BPD

3

Pengelolaan Aspirasi

Pengelompokan dan pembahasan aspirasi berdasarkan bidang

Menganalisa, merumuskan dan menentukan tindak lanjut aspirasi

Notulen Musyawarah BPD, berita acara pembahasan, daftar klasifikasi aspirasi

Menjelaskan hasil analisa dan prioritas aspirasi masyarakat

4

Penyaluran Aspirasi

Penyampaian aspirasi kepada Perbekel secara lisan maupun tertulis dan/atau Pandangan Resmi BPD dalam Musdes

Menyampaikan Pandangan Resmi BPD yang berisi rekomendasi dan hasil pembahasan aspirasi

Surat rekomendasi, berita acara Mus BPD,Keputusan BPD Tentang Pandangan Resmi BPD. surat permintaan keterangan

Menjelaskan tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa

5

Tindak Lanjut Aspirasi

Pemantauan respon Pemerintah Desa terhadap aspirasi masyarakat

Mendokumentasikan perkembangan dan hasil tindak lanjut

Daftar tindak lanjut aspirasi, dokumentasi kegiatan lanjutan

Menjelaskan hasil penyelesaian atau progres aspirasi masyarakat

6

Pelaporan Kinerja Tahunan BPD

Penyusunan laporan pelaksanaan fungsi aspirasi masyarakat

Menghimpun seluruh dokumen dan kegiatan selama 1 tahun

Seluruh dokumen administrasi kegiatan aspirasi

Menjadi bagian laporan kinerja BPD yang disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Penutup

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebenarnya telah memberikan pedoman yang jelas bagi BPD dalam menjalankan fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat. Tantangan utama di lapangan bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada konsistensi pelaksanaan, administrasi, dan dokumentasi kegiatan.

Melalui pengelolaan aspirasi yang baik, BPD tidak hanya menjadi lembaga formal Desa, tetapi benar-benar menjadi penyambung suara masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan Desa yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga Desa.

 #TPPKerjaBerdampak

 

Popular Posts