Oleh; Kadek Agus Mahardika
Latar Belakang
Keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa
dalam menjalankan tugas pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa harus
berpedoman pada kewenangan Desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal
usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
serta kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem
pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan dan
peran strategis, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
kinerja Kepala Desa. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan
penyelenggaraan pemerintahan Desa berjalan secara transparan, akuntabel,
partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian,
pelaksanaan pengawasan oleh BPD di lapangan masih belum optimal. Kondisi ini
terlihat dari masih rendahnya aktivitas pengawasan, keterbatasan pemahaman
anggota BPD terhadap mekanisme pengawasan, serta belum tersedianya pedoman
teknis yang mudah dipahami dan dapat dijadikan acuan praktis. Di sisi lain,
masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,
termasuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Desa maupun
masyarakat.
Rendahnya
efektivitas pengawasan BPD dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
keterbatasan kapasitas anggota BPD, belum jelasnya batas kewenangan pengawasan
secara teknis, serta belum optimalnya pembinaan dan pengawasan terhadap BPD
oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan
kondisi tersebut, diperlukan penyusunan materi pengawasan kinerja Kepala Desa
oleh BPD yang disajikan secara sederhana, praktis, dan edukatif. Materi ini
sepenuhnya merujuk pada Buku Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa
oleh BPD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022. Melalui
materi ini, diharapkan anggota BPD dapat lebih mudah memahami fungsi dan mekanisme
pengawasan secara lebih baik, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada
kesejahteraan masyarakat desa.
Pengertian Istilah
Untuk memudahkan anggota BPD memahami materi pengawasan kinerja Kepala
Desa, berikut beberapa istilah penting yang perlu dipahami secara sederhana dan
praktis:
1.
Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa
berjalan sesuai rencana, aturan, dan ketentuan yang berlaku.
2.
Pengawasan
Kinerja Kepala Desa
Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD dalam memantau dan
menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa.
3.
Monitoring
Monitoring adalah kegiatan pemantauan secara terus-menerus oleh BPD melalui
pengumpulan data dan informasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan kegiatan pemerintahan desa.
4.
Evaluasi
Kinerja Kepala Desa
Evaluasi kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD untuk menilai tingkat
pencapaian pelaksanaan tugas Kepala Desa berdasarkan hasil monitoring dan
penjelasan yang diberikan oleh Kepala Desa.
5.
Meminta
Keterangan
Meminta keterangan adalah hak BPD untuk memperoleh informasi, penjelasan, atau klarifikasi dari Kepala Desa, baik secara lisan maupun tertulis, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
6.
Pernyataan
Pendapat BPD
Pernyataan pendapat BPD adalah kesimpulan atau sikap resmi BPD terhadap
hasil pengawasan kinerja Kepala Desa yang dibahas dan disepakati dalam
musyawarah BPD serta ditetapkan melalui keputusan BPD.
7.
Indikator
Kinerja Kepala Desa
Indikator kinerja Kepala Desa adalah ukuran atau acuan yang digunakan
untuk menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Instrumen
Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Instrumen pengawasan adalah alat bantu atau dokumen yang digunakan BPD
untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Desa.
9.
Laporan
Hasil Pengawasan Kinerja Kepala Desa (LHKP Kepala Desa)
LHKP Kepala Desa adalah laporan resmi BPD yang memuat hasil pengawasan
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
10.
Musyawarah
BPD
Musyawarah BPD Adalah Musyawarah Internal BPD merupakan forum rapat
anggota BPD untuk membahas dan mengambil keputusan terkait pelaksanaan tugas
dan fungsi BPD.
Ruang Lingkup
Pengawasan BPD
Ruang lingkup
pengawasan BPD mencakup seluruh pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi:
1.
penyelenggaraan pemerintahan desa;
2.
pelaksanaan pembangunan desa;
3.
pembinaan kemasyarakatan desa; dan
4.
pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam menjalankan
fungsi pengawasan, BPD melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas Kepala Desa pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan
desa, mulai dari:
· tahap
perencanaan;
· tahap
pelaksanaan; dan
· tahap
pelaporan kegiatan.
Melalui pengawasan
tersebut, BPD bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan
desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil
musyawarah desa, serta kebutuhan masyarakat desa.
Adapun bentuk
pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilakukan dengan cara:
- mengukur capaian kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenangnya;
- memastikan kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku;
- menilai tingkat kepatuhan Kepala Desa terhadap peraturan perundang-undangan dan hasil keputusan musyawarah desa; serta
- memberikan masukan, saran, dan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Prinsip Pengawasan BPD
Agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif dan memberikan
manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pelaksanaan pengawasan
oleh BPD harus berpedoman pada beberapa prinsip berikut:
a) Objektif dan Profesional
Pengawasan dilakukan
berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kepentingan
pribadi maupun kelompok. Dalam melaksanakan pengawasan, BPD harus bekerja
secara profesional, cermat, dan mampu melakukan pengecekan informasi agar hasil
pengawasan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
b) Transparan
Pelaksanaan pengawasan harus
terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat desa. Hasil pengawasan BPD perlu
disampaikan kepada Kepala Desa, masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Camat,
dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai bentuk keterbukaan
informasi dan tanggung jawab publik.
c) Partisipatif
Pengawasan perlu melibatkan
partisipasi masyarakat desa. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan
informasi, masukan, saran, maupun pengaduan terkait penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai bahan pengawasan BPD.
d) Akuntabel
Setiap kegiatan pengawasan
harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, proses
pelaksanaan, maupun hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPD.
e) Berorientasi Solusi
Pengawasan tidak semata-mata
mencari kesalahan, tetapi bertujuan memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan
agar penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik, efektif, dan sesuai
ketentuan.
f) Terintegrasi
Pengawasan BPD merupakan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, hasil pengawasan dapat menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut bersama Camat maupun APIP Kabupaten/Kota.
g) Berbasis Indikator Kinerja
Pengawasan dilakukan
berdasarkan ukuran atau indikator yang jelas, seperti ketepatan perencanaan,
pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hasil kegiatan, serta manfaat yang
dirasakan masyarakat desa.
h) Berkelanjutan
Pengawasan oleh BPD harus
dilakukan secara rutin, bertahap, dan berkesinambungan, sehingga perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus dipantau dan dievaluasi dari
waktu ke waktu.
Indikator Kinerja
Kepala Desa
Indikator kinerja
Kepala Desa merupakan ukuran yang digunakan oleh BPD untuk menilai pelaksanaan
tugas, kewajiban, hak, dan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Indikator ini menjadi acuan penting agar pengawasan yang
dilakukan BPD lebih terarah, terukur, dan mudah dievaluasi.
Secara umum,
indikator kinerja Kepala Desa disusun berdasarkan tahapan kegiatan pemerintahan
desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Dalam
pelaksanaannya, indikator kinerja dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
a. Indikator
Masukan
Indikator masukan digunakan untuk menilai ketersediaan
sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa,
seperti anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dokumen
pendukung lainnya.
Contohnya:
·
tersedianya APBDes;
·
tersedianya dokumen perencanaan desa;
·
tersedianya tenaga pelaksana kegiatan; dan
·
tersedianya sarana pendukung pelayanan
masyarakat.
b. Indikator
Proses
Indikator proses digunakan untuk menilai bagaimana
tahapan kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai ketentuan dan perencanaan
yang telah ditetapkan.
Contohnya:
·
pelaksanaan musyawarah desa;
·
keterlibatan masyarakat dalam kegiatan
desa;
·
ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan; dan
·
tertib administrasi pemerintahan desa.
c. Indikator
Hasil
Indikator hasil digunakan untuk menilai sejauh mana
target kegiatan atau program desa berhasil dilaksanakan.
Contohnya:
·
pembangunan fisik desa selesai sesuai
rencana;
·
pelayanan masyarakat berjalan dengan baik;
·
program pemberdayaan masyarakat
terlaksana; dan
·
laporan pertanggungjawaban desa disusun
tepat waktu.
d. Indikator
Kualitas Hasil dan Proses
Indikator ini digunakan untuk menilai kualitas
pelaksanaan kegiatan dan manfaat yang dirasakan masyarakat dari hasil
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Contohnya:
·
hasil pembangunan dapat dimanfaatkan
masyarakat;
·
pelayanan publik menjadi lebih baik;
·
meningkatnya partisipasi masyarakat; dan
·
menurunnya keluhan masyarakat terhadap
pelayanan desa.
Melalui
indikator-indikator tersebut, BPD dapat melakukan pengawasan secara lebih
terukur dan objektif. Dengan demikian, BPD dapat memastikan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara efektif, transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan desa serta kebutuhan
masyarakat.
Instrumen
Pengawasan BPD
Agar pelaksanaan
pengawasan berjalan lebih terarah dan mudah dilakukan, BPD perlu menggunakan
instrumen atau alat bantu pengawasan. Instrumen pengawasan disusun berdasarkan
jenis kegiatan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga
BPD dapat fokus melakukan pengawasan sesuai bidang atau kegiatan yang sedang
dilaksanakan.
Dengan adanya
instrumen pengawasan, proses pengawasan oleh BPD menjadi lebih sistematis,
terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, instrumen juga membantu
BPD dalam mengumpulkan data, menilai pelaksanaan kegiatan, menyusun kesimpulan,
serta membuat rekomendasi perbaikan kepada Kepala Desa.
Secara umum,
pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD menggunakan 4 (empat) jenis instrumen,
yaitu:
1. Instrumen
Monitoring
Instrumen monitoring digunakan untuk melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Melalui instrumen
ini, BPD dapat mencatat perkembangan kegiatan, kesesuaian pelaksanaan dengan
rencana, serta berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan.
2. Instrumen
Evaluasi
Instrumen evaluasi digunakan untuk menilai hasil
pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kepala Desa berdasarkan data hasil monitoring.
Pada tahap ini, BPD melakukan penilaian terhadap capaian kegiatan, ketepatan
pelaksanaan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
3. Instrumen
Hasil Evaluasi
Instrumen hasil evaluasi digunakan untuk menyusun
kesimpulan dan rekomendasi BPD atas hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Instrumen ini menjadi dasar bagi BPD dalam memberikan masukan, saran perbaikan,
maupun tindak lanjut kepada Kepala Desa.
4. Matriks
Hasil Pengawasan
Matriks hasil pengawasan digunakan untuk merangkum
hasil monitoring dan evaluasi secara lebih sistematis dan mudah dipahami.
Matriks ini biasanya memuat kegiatan yang diawasi, temuan pengawasan, analisis
masalah, rekomendasi, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.
Melalui penggunaan
instrumen pengawasan tersebut, diharapkan BPD dapat melaksanakan fungsi
pengawasan secara lebih efektif, objektif, dan profesional dalam mendukung tata
kelola pemerintahan desa yang baik.
Pelaksanaan
Pengawasan BPD
Kegiatan
pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan secara terencana dan
dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD. Agar pengawasan lebih mudah
dilaksanakan, kegiatan pengawasan dapat dibagi ke dalam tiga tahapan
penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan,
dan tahap pelaporan. Pada setiap tahapan tersebut, BPD dapat melakukan
pengawasan secara berkala dan berkelanjutan sesuai kebutuhan di desa.
Untuk mendukung
pelaksanaan pengawasan yang lebih terarah, BPD sebaiknya menyusun rencana kerja
pengawasan setiap awal tahun sebagai bagian dari rencana kerja tahunan BPD.
Secara umum,
pelaksanaan pengawasan oleh BPD meliputi beberapa kegiatan, yaitu:
1.
kegiatan persiapan;
Sebelum
dilaksanakan kegiatan pengawasan, maka penting bagi BPD untuk melakukan
persiapan dengan baik. Kegiatan persiapan dilaksanakan di sekretariat BPD
melalui Musyawarah Internal BPD. Dengan alur kegiatan persiapan sebagai
berikut:
2.
kegiatan monitoring dan evaluasi;
Pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD
dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan harus
dilakukan secara terbuka, jujur, objektif, dan tetap menjaga hubungan kerja
yang baik antara BPD dan Kepala Desa. Tujuan utama pengawasan bukan untuk
mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat desa agar menjadi lebih baik.
Apabila dalam hasil pengawasan ditemukan
kekurangan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka hal
tersebut menjadi bahan koreksi dan rekomendasi perbaikan yang perlu segera
ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan
desa.
- kegiatan
pembahasan dan penyampaian umpan balik
Kegiatan
pembahasan dan umpan balik hasil pengawasan dilaksanakan setelah BPD menyusun
laporan sementara hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Kepala Desa.
Kegiatan ini dilakukan melalui Musyawarah BPD yang dihadiri oleh anggota BPD
dan Kepala Desa. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa dapat mengikutsertakan
perangkat desa untuk memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap hasil
pengawasan.
Dalam
pelaksanaannya, Sekretaris BPD menyiapkan kebutuhan administrasi dan sarana
pendukung musyawarah. Selanjutnya, pimpinan musyawarah membuka kegiatan dan
menyampaikan agenda pembahasan. Ketua BPD kemudian memaparkan hasil sementara
pengawasan, dilanjutkan dengan tanggapan dari Kepala Desa. Setelah itu,
dilakukan diskusi dan pembahasan bersama untuk memperoleh kesimpulan dan solusi
atas berbagai temuan atau permasalahan yang ada.
Hasil kesimpulan musyawarah selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil pengawasan BPD yang akan disampaikan kepada Kepala Desa, Camat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota. Sebagai bukti pelaksanaan musyawarah, seluruh peserta menandatangani berita acara dan daftar hadir.
- kegiatan
pelaporan hasil pengawasan.
Setelah seluruh tahapan
pengawasan, pembahasan, dan umpan balik bersama Kepala Desa selesai
dilaksanakan, BPD segera menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengawasan.
Penyusunan laporan
dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD sesuai kondisi, kebutuhan,
dan kebiasaan musyawarah di masing-masing desa. Dalam proses penyusunannya,
seluruh anggota BPD diharapkan terlibat aktif memberikan masukan dan kontribusi
terhadap isi laporan.
Laporan hasil
pengawasan disusun secara sederhana, jelas, dan fokus pada materi atau kegiatan
yang diawasi. Secara umum, format laporan hasil pengawasan BPD terdiri dari:
1)
Cover laporan;
2)
Surat pengantar;
3)
Pendahuluan;
4)
Hasil pengawasan;
5)
Rekomendasi atau tindak lanjut; dan
6) Lampiran pendukung.
Catatan:
Lampiran berupa jadwal monitoring kegiatan, instrumen monitoring, instrumen
hasil monitoring, instrumen evaluasi kinerja Kepala Desa, petunjuk pengisian,
serta matriks hasil pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dapat merujuk
langsung pada Buku Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.
#TPPKerjaBerdampak
