Pendamping Desa memiliki tugas
yang cukup strategis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur
(SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Kementerian Desa PDTT Tahun 2016. Salah satu tugas penting tersebut adalah
memfasilitasi penyusunan produk hukum di desa dan/atau antardesa.
Output yang diharapkan dari tugas
ini bukan sekadar tersusunnya dokumen, melainkan bagaimana proses penyusunan
produk hukum desa benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indikatornya antara lain: tersusunnya peraturan desa, peraturan bersama kepala
desa, dan/atau keputusan kepala desa; meningkatnya partisipasi masyarakat desa;
serta terfasilitasinya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses
tersebut.
Namun, pertanyaan mendasarnya
adalah: bagaimana Pendamping Desa dapat menjalankan peran ini secara optimal?
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pendamping yang belum
sepenuhnya memahami teori maupun teknis penyusunan regulasi desa.
Memahami Dasar Regulasi
Merujuk pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
yang dimaksud dengan peraturan di desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan
Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
Peraturan Desa ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Sementara itu,
Peraturan Bersama Kepala Desa disusun oleh dua atau lebih kepala desa untuk
mengatur kepentingan bersama. Adapun Peraturan Kepala Desa bersifat mengatur,
sedangkan Keputusan Kepala Desa bersifat konkret, individual, dan final.
Secara teknis, tata cara
penyusunan peraturan desa telah diatur lebih lanjut, termasuk melalui Peraturan
Bupati. Di Kabupaten Tabanan, hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor
19 Tahun 2016.
Di era digital, referensi tentang
penyusunan peraturan desa sebenarnya sangat mudah diakses. Berbagai tulisan dan
panduan tersedia di internet. Namun, persoalan utama bukan pada ketersediaan
referensi, melainkan pada kemampuan memahami dan mempraktikkannya secara
percaya diri di lapangan.
Di sinilah pentingnya peran
supervisi dan pengkaderan dari tingkat kabupaten, khususnya oleh Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat.
Strategi Penguatan Kapasitas
Salah satu pendekatan yang dapat
dilakukan adalah membangun manajemen kerja bersama yang mendorong Pendamping
Desa untuk terus belajar dan berlatih. Beberapa langkah praktis yang dapat
diterapkan antara lain:
Pertama, Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) perlu memiliki matriks atau daftar
inventaris kebutuhan produk hukum desa. Matriks ini harus selalu diperbarui dan
menjadi bahan diskusi rutin, baik dalam forum formal seperti rapat koordinasi
dan FGD, maupun forum nonformal.
Kedua, Pendamping Desa
perlu membangun “ruang belajar regulasi desa”, baik di tingkat desa, kecamatan,
maupun kabupaten. Ruang ini menjadi wadah untuk menggali kebutuhan regulasi
berdasarkan kewenangan desa dan hak asal-usul.
Ketiga, pembiasaan diskusi
terhadap referensi draft peraturan desa sangat penting. Draft dapat dibagikan
melalui grup komunikasi seperti WhatsApp dan didiskusikan secara aktif. Hasil
diskusi kemudian menjadi referensi bersama bagi desa dampingan.
Keempat, keterlibatan
langsung Pendamping Desa dalam proses penyusunan draft akan meningkatkan
pemahaman sekaligus kepercayaan diri mereka dalam memfasilitasi desa.
Kelima, kebutuhan regulasi
yang muncul dari desa dapat ditindaklanjuti melalui konsultasi dengan TA PMD
atau dibawa ke forum diskusi di tingkat yang lebih tinggi. Hasilnya kemudian
dikembalikan ke desa sebagai bahan fasilitasi.
Penutup
Pada akhirnya, seluruh langkah
tersebut bertujuan membangun ekosistem kerja pendampingan yang kolaboratif dan
berkelanjutan. Pendamping Desa tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi juga
untuk terus belajar, berbagi, dan berkembang bersama.
Tantangan terbesar memang bukan
pada aspek teknis, melainkan pada komitmen dan konsistensi untuk menciptakan
budaya belajar tersebut. Jika ini dapat dibangun, maka kapasitas Pendamping
Desa dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum desa akan meningkat secara
signifikan.
Ditulis pada Rabu, 16 Agustus
2017, pukul 22.00 WITA (sebuah refleksi lapangan).
Oleh; Kadek Agus Mahardika ( PD Kediri Tabanan )

