Rabu, 16 Agustus 2017

STRATEGI PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING DESA DALAM FASILITASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA


Pendamping Desa memiliki tugas yang cukup strategis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Desa PDTT Tahun 2016. Salah satu tugas penting tersebut adalah memfasilitasi penyusunan produk hukum di desa dan/atau antardesa.

Output yang diharapkan dari tugas ini bukan sekadar tersusunnya dokumen, melainkan bagaimana proses penyusunan produk hukum desa benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Indikatornya antara lain: tersusunnya peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan/atau keputusan kepala desa; meningkatnya partisipasi masyarakat desa; serta terfasilitasinya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses tersebut.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana Pendamping Desa dapat menjalankan peran ini secara optimal? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pendamping yang belum sepenuhnya memahami teori maupun teknis penyusunan regulasi desa.

Memahami Dasar Regulasi

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, yang dimaksud dengan peraturan di desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Sementara itu, Peraturan Bersama Kepala Desa disusun oleh dua atau lebih kepala desa untuk mengatur kepentingan bersama. Adapun Peraturan Kepala Desa bersifat mengatur, sedangkan Keputusan Kepala Desa bersifat konkret, individual, dan final.

Secara teknis, tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur lebih lanjut, termasuk melalui Peraturan Bupati. Di Kabupaten Tabanan, hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016.

Di era digital, referensi tentang penyusunan peraturan desa sebenarnya sangat mudah diakses. Berbagai tulisan dan panduan tersedia di internet. Namun, persoalan utama bukan pada ketersediaan referensi, melainkan pada kemampuan memahami dan mempraktikkannya secara percaya diri di lapangan.

Di sinilah pentingnya peran supervisi dan pengkaderan dari tingkat kabupaten, khususnya oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Strategi Penguatan Kapasitas

Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah membangun manajemen kerja bersama yang mendorong Pendamping Desa untuk terus belajar dan berlatih. Beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan antara lain:

Pertama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) perlu memiliki matriks atau daftar inventaris kebutuhan produk hukum desa. Matriks ini harus selalu diperbarui dan menjadi bahan diskusi rutin, baik dalam forum formal seperti rapat koordinasi dan FGD, maupun forum nonformal.

Kedua, Pendamping Desa perlu membangun “ruang belajar regulasi desa”, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Ruang ini menjadi wadah untuk menggali kebutuhan regulasi berdasarkan kewenangan desa dan hak asal-usul.

Ketiga, pembiasaan diskusi terhadap referensi draft peraturan desa sangat penting. Draft dapat dibagikan melalui grup komunikasi seperti WhatsApp dan didiskusikan secara aktif. Hasil diskusi kemudian menjadi referensi bersama bagi desa dampingan.

Keempat, keterlibatan langsung Pendamping Desa dalam proses penyusunan draft akan meningkatkan pemahaman sekaligus kepercayaan diri mereka dalam memfasilitasi desa.

Kelima, kebutuhan regulasi yang muncul dari desa dapat ditindaklanjuti melalui konsultasi dengan TA PMD atau dibawa ke forum diskusi di tingkat yang lebih tinggi. Hasilnya kemudian dikembalikan ke desa sebagai bahan fasilitasi.

Penutup

Pada akhirnya, seluruh langkah tersebut bertujuan membangun ekosistem kerja pendampingan yang kolaboratif dan berkelanjutan. Pendamping Desa tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi juga untuk terus belajar, berbagi, dan berkembang bersama.

Tantangan terbesar memang bukan pada aspek teknis, melainkan pada komitmen dan konsistensi untuk menciptakan budaya belajar tersebut. Jika ini dapat dibangun, maka kapasitas Pendamping Desa dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum desa akan meningkat secara signifikan.

Ditulis pada Rabu, 16 Agustus 2017, pukul 22.00 WITA (sebuah refleksi lapangan).

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( PD Kediri Tabanan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts