Minggu, 17 Mei 2026

Panduan Praktis Penghapusan Aset Desa yang bukan Aset strategis Seperti AC

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Pendahuluan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sering ditemukan aset desa berupa AC kantor, kipas angin, komputer, printer, meja, kursi, dan perlengkapan kantor lainnya yang sudah rusak berat, tidak dapat digunakan lagi, atau biaya perbaikannya lebih besar dibanding manfaatnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan praktis di desa, yaitu:

  • apakah aset tersebut harus tetap dicatat sebagai inventaris;
  • apakah dapat dijual ke pemulung atau tukang barang bekas;
  • dan apakah harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Permasalahan tersebut dapat dijawab dengan mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

B. Dasar Hukum Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Desa

1. Kewenangan Perbekel

Pasal 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan:

Perbekel sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai kewenangan:

.................

f. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;

g. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan.”

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:

  • Perbekel memiliki kewenangan menyetujui penghapusan aset desa;
  • Musyawarah Desa diwajibkan khusus untuk aset desa yang bersifat strategis;
  • sedangkan aset biasa seperti AC kantor, meja, kursi, atau komputer rusak pada prinsipnya tidak wajib melalui Musdes sepanjang bukan aset strategis.

2. Pemindahtanganan Aset Desa

Pasal 25 Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 perubahan dari Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyatakan:

“Bentuk pemindahtanganan aset desa meliputi:

a. tukar menukar;

b. penjualan;

Berdasarkan pasal tersebut, AC desa yang sudah rusak berat dapat dilakukan:

  • penghapusan dari inventaris; dan
  • penjualan sebagai barang bekas/scrap apabila masih memiliki nilai jual.

C. Kapan AC Desa Dapat Dihapus?

Secara praktis, AC desa dapat diusulkan untuk dihapus apabila:

  1. Rusak berat;
  2. Tidak dapat digunakan lagi;
  3. Biaya perbaikan tidak ekonomis;
  4. Tidak mendukung pelayanan pemerintahan desa;
  5. Tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan;
  6. Hanya memiliki nilai sebagai barang bekas/rongsokan.

Contoh:

  • kompresor rusak total;
  • evaporator bocor;
  • sparepart sudah tidak tersedia;
  • AC sudah berusia sangat lama;
  • biaya servis hampir setara membeli baru.

Dalam kondisi tersebut, mempertahankan aset dalam daftar inventaris justru dapat menimbulkan ketidaktertiban administrasi aset desa.

D. Apakah Harus Melalui Musyawarah Desa?

1. Untuk AC Rusak Biasa: Tidak Wajib Musdes

Berdasarkan Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Musyawarah Desa diwajibkan untuk:

“aset desa yang bersifat strategis”.

AC kantor desa pada umumnya bukan aset strategis, melainkan:

  • peralatan kantor;
  • perlengkapan inventaris biasa.

Karena itu:

  • penghapusan AC rusak berat pada prinsipnya cukup melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa dan Keputusan Perbekel.

2. Tetap Disarankan Memberitahukan kepada BPD

Walaupun penghapusan AC atau komputer rusak tidak wajib melalui Musyawarah Desa, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan rencana penghapusan tersebut kepada BPD sebagai bentuk:

  • transparansi;
  • keterbukaan informasi;
  • dan tertib pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemberitahuan kepada BPD dapat dilakukan secara sederhana, misalnya:

  • melalui surat pemberitahuan;
  • penyampaian dalam rapat koordinasi desa;
  • atau dicantumkan dalam laporan pengelolaan aset desa.

Langkah ini penting agar:

  • BPD mengetahui kondisi aset desa;
  • tidak muncul kesalahpahaman mengenai hilangnya inventaris desa;
  • serta memperkuat akuntabilitas Pemerintah Desa.

Dengan demikian, walaupun tidak wajib Musdes, komunikasi kepada BPD tetap merupakan praktik pemerintahan desa yang baik (good governance).

3. Kapan Sebaiknya Tetap Dibahas di Musdes?

Walaupun tidak wajib, Musdes tetap disarankan apabila:

  • jumlah aset yang dihapus banyak;
  • nilai aset cukup besar;
  • penghapusan dilakukan massal;
  • terdapat potensi menimbulkan pertanyaan masyarakat;
  • untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

E. Tahapan Praktis Penghapusan AC Desa

Tahap 1 — Pemeriksaan Kondisi Barang

Pemerintah Desa melakukan pemeriksaan kondisi AC:

  • apakah masih dapat dipakai;
  • apakah layak diperbaiki;
  • apakah masih memiliki manfaat.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam:

  • berita acara pemeriksaan aset.

Isi minimal:

  • merek AC;
  • tahun perolehan;
  • kondisi kerusakan;
  • perkiraan nilai sisa;
  • rekomendasi penghapusan.

Tahap 2 — Pengurus Barang/Perangkat Desa Mengusulkan Penghapusan

Sekretaris Desa atau pengurus aset membuat:

  • surat/usulan penghapusan aset kepada Perbekel.

Usulan dilampiri:

  • foto kondisi barang;
  • berita acara pemeriksaan;
  • daftar inventaris.

Tahap 3 — Pemberitahuan kepada BPD

Sebelum penetapan penghapusan, Pemerintah Desa disarankan memberitahukan kepada BPD mengenai:

  • jenis aset yang akan dihapus;
  • kondisi barang;
  • alasan penghapusan;
  • rencana tindak lanjut penjualan barang bekas.

Pemberitahuan ini tidak harus dalam bentuk persetujuan BPD, namun lebih pada:

  • penyampaian informasi;
  • penguatan transparansi;
  • dan pengawasan pemerintahan desa.

Tahap 4 — Penetapan Perbekel

Perbekel meneliti usulan tersebut kemudian menetapkan:

  • Keputusan Perbekel tentang Penghapusan Aset Desa.

Isi pokok SK:

  • identitas barang;
  • alasan penghapusan;
  • cara penghapusan;
  • tindak lanjut penjualan barang bekas.

Tahap 5 — Penjualan Barang Bekas

Karena Pasal 25 memperbolehkan penjualan aset desa, maka:

  • AC yang sudah rusak berat dapat dijual sebagai barang bekas/rongsokan.

Praktik yang aman:

  • dilakukan secara terbuka;
  • dibuat berita acara;
  • ada kuitansi pembayaran;
  • dicatat harga jualnya.

Contoh:

  • AC dijual ke tukang barang bekas Rp300.000.

Tahap 6 — Penyetoran Hasil Penjualan

Hasil penjualan:

  • disetor ke kas desa;
  • dicatat sebagai pendapatan lain-lain/aset desa sesuai ketentuan administrasi keuangan desa.

Tahap 7 — Penghapusan dari Inventaris

Setelah barang terjual:

  • aset dihapus dari buku inventaris desa;
  • diberi keterangan:
    “dihapus karena rusak berat dan telah dijual sebagai barang bekas.”

F. Dokumen Minimal yang Harus Ada

Agar aman secara administrasi dan pemeriksaan, minimal tersedia:

  1. Berita acara pemeriksaan aset;
  2. Foto kondisi barang;
  3. Surat usulan penghapusan;
  4. Surat/pemberitahuan kepada BPD;
  5. SK Perbekel tentang penghapusan;
  6. Berita acara penjualan;
  7. Kuitansi hasil penjualan;
  8. Bukti setor kas desa;
  9. Pembaruan buku inventaris.

G. Prinsip Kehati-hatian

Walaupun nilai AC rusak relatif kecil, Pemerintah Desa tetap harus memperhatikan prinsip:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • tertib administrasi;
  • tertib inventaris.

Tujuannya agar:

  • tidak muncul dugaan penghilangan aset;
  • tidak menjadi temuan pemeriksaan;
  • dan aset desa tetap tercatat secara tertib.

H. Matriks Praktis Tahapan Penghapusan AC Desa

Tahap

Kegiatan

Dokumen

Dasar Permendagri 1 Tahun 2016

Keterangan Praktis

1

Pemeriksaan kondisi AC

Berita acara pemeriksaan

Pengelolaan aset desa

Pastikan benar-benar rusak berat

2

Usulan penghapusan

Surat usulan

Pasal 5

Diusulkan pengurus aset/Sekdes

3

Pemberitahuan kepada BPD

Surat/notulen

Prinsip transparansi pemerintahan desa

Tidak wajib persetujuan BPD

4

Penentuan perlu Musdes atau tidak

Notulen bila diperlukan

Pasal 5 huruf f

Tidak wajib bila bukan aset strategis

5

Persetujuan Perbekel

SK Perbekel

Pasal 5 huruf g

Perbekel menyetujui penghapusan

6

Penjualan barang bekas

BA penjualan/kuitansi

Pasal 25 huruf b

Dapat dijual ke pengepul

7

Penyetoran hasil penjualan

Bukti setor

Tertib administrasi aset

Disetor ke kas desa

8

Penghapusan inventaris

Buku inventaris diperbarui

Penghapusan aset desa

Barang tidak lagi tercatat aktif

I. Kesimpulan

Penghapusan AC desa yang sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai manfaat pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi Pemerintah Desa tanpa wajib Musyawarah Desa, sepanjang aset tersebut bukan aset strategis sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf f Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Namun demikian, Pemerintah Desa tetap disarankan memberitahukan kepada BPD sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan pemerintahan desa, walaupun tidak memerlukan persetujuan BPD.

Selain itu, Pemerintah Desa tetap wajib menjaga:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • dan tertib administrasi aset.

Karena itu, setiap penghapusan aset desa tetap harus didukung:

  • pemeriksaan kondisi barang;
  • usulan penghapusan;
  • pemberitahuan kepada BPD;
  • keputusan Perbekel;
  • bukti penjualan;
  • dan pembaruan inventaris aset desa.

 #TPPKerjaBerdampak


Pengawasan Kinerja Perbekel oleh BPD: Materi Praktis untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Latar Belakang

Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa dalam menjalankan tugas pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa harus berpedoman pada kewenangan Desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan dan peran strategis, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pelaksanaan pengawasan oleh BPD di lapangan masih belum optimal. Kondisi ini terlihat dari masih rendahnya aktivitas pengawasan, keterbatasan pemahaman anggota BPD terhadap mekanisme pengawasan, serta belum tersedianya pedoman teknis yang mudah dipahami dan dapat dijadikan acuan praktis. Di sisi lain, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Desa maupun masyarakat.

Rendahnya efektivitas pengawasan BPD dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan kapasitas anggota BPD, belum jelasnya batas kewenangan pengawasan secara teknis, serta belum optimalnya pembinaan dan pengawasan terhadap BPD oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan penyusunan materi pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD yang disajikan secara sederhana, praktis, dan edukatif. Materi ini sepenuhnya merujuk pada Buku Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022. Melalui materi ini, diharapkan anggota BPD dapat lebih mudah memahami fungsi dan mekanisme pengawasan secara lebih baik, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.

 

Pengertian Istilah

Untuk memudahkan anggota BPD memahami materi pengawasan kinerja Kepala Desa, berikut beberapa istilah penting yang perlu dipahami secara sederhana dan praktis:

1.     Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai rencana, aturan, dan ketentuan yang berlaku.

2.     Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD dalam memantau dan menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa.

3.     Monitoring
Monitoring adalah kegiatan pemantauan secara terus-menerus oleh BPD melalui pengumpulan data dan informasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa.

4.     Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Evaluasi kinerja Kepala Desa adalah kegiatan BPD untuk menilai tingkat pencapaian pelaksanaan tugas Kepala Desa berdasarkan hasil monitoring dan penjelasan yang diberikan oleh Kepala Desa.

5.     Meminta Keterangan

Meminta keterangan adalah hak BPD untuk memperoleh informasi, penjelasan, atau klarifikasi dari Kepala Desa, baik secara lisan maupun tertulis, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

6.     Pernyataan Pendapat BPD

Pernyataan pendapat BPD adalah kesimpulan atau sikap resmi BPD terhadap hasil pengawasan kinerja Kepala Desa yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD serta ditetapkan melalui keputusan BPD.

7.     Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator kinerja Kepala Desa adalah ukuran atau acuan yang digunakan untuk menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.     Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Instrumen pengawasan adalah alat bantu atau dokumen yang digunakan BPD untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Desa.

9.     Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Kepala Desa (LHKP Kepala Desa)

LHKP Kepala Desa adalah laporan resmi BPD yang memuat hasil pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

10.  Musyawarah BPD

Musyawarah BPD Adalah Musyawarah Internal BPD merupakan forum rapat anggota BPD untuk membahas dan mengambil keputusan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.

 

Ruang Lingkup Pengawasan BPD

Ruang lingkup pengawasan BPD mencakup seluruh pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi:

1.     penyelenggaraan pemerintahan desa;

2.     pelaksanaan pembangunan desa;

3.     pembinaan kemasyarakatan desa; dan

4.     pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, BPD melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari:

·       tahap perencanaan;

·       tahap pelaksanaan; dan

·       tahap pelaporan kegiatan.

Melalui pengawasan tersebut, BPD bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil musyawarah desa, serta kebutuhan masyarakat desa.

Adapun bentuk pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilakukan dengan cara:

  1.    mengukur capaian kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenangnya;
  2.    memastikan kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku;
  3.    menilai tingkat kepatuhan Kepala Desa terhadap peraturan perundang-undangan dan hasil keputusan musyawarah desa; serta
  4.   memberikan masukan, saran, dan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Prinsip Pengawasan BPD

Agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pelaksanaan pengawasan oleh BPD harus berpedoman pada beberapa prinsip berikut:

a)    Objektif dan Profesional

Pengawasan dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kepentingan pribadi maupun kelompok. Dalam melaksanakan pengawasan, BPD harus bekerja secara profesional, cermat, dan mampu melakukan pengecekan informasi agar hasil pengawasan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

b)    Transparan

Pelaksanaan pengawasan harus terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat desa. Hasil pengawasan BPD perlu disampaikan kepada Kepala Desa, masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Camat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik.

c)     Partisipatif

Pengawasan perlu melibatkan partisipasi masyarakat desa. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi, masukan, saran, maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bahan pengawasan BPD.

d)    Akuntabel

Setiap kegiatan pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, proses pelaksanaan, maupun hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPD.

e)     Berorientasi Solusi

Pengawasan tidak semata-mata mencari kesalahan, tetapi bertujuan memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik, efektif, dan sesuai ketentuan.

f)     Terintegrasi

Pengawasan BPD merupakan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, hasil pengawasan dapat menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut bersama Camat maupun APIP Kabupaten/Kota.

g)    Berbasis Indikator Kinerja

Pengawasan dilakukan berdasarkan ukuran atau indikator yang jelas, seperti ketepatan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hasil kegiatan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat desa.

h)    Berkelanjutan

Pengawasan oleh BPD harus dilakukan secara rutin, bertahap, dan berkesinambungan, sehingga perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus dipantau dan dievaluasi dari waktu ke waktu.

 

Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator kinerja Kepala Desa merupakan ukuran yang digunakan oleh BPD untuk menilai pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Indikator ini menjadi acuan penting agar pengawasan yang dilakukan BPD lebih terarah, terukur, dan mudah dievaluasi.

Secara umum, indikator kinerja Kepala Desa disusun berdasarkan tahapan kegiatan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Dalam pelaksanaannya, indikator kinerja dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a.     Indikator Masukan

Indikator masukan digunakan untuk menilai ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, seperti anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dokumen pendukung lainnya.

Contohnya:

·       tersedianya APBDes;

·       tersedianya dokumen perencanaan desa;

·       tersedianya tenaga pelaksana kegiatan; dan

·       tersedianya sarana pendukung pelayanan masyarakat.

b.     Indikator Proses

Indikator proses digunakan untuk menilai bagaimana tahapan kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Contohnya:

·       pelaksanaan musyawarah desa;

·       keterlibatan masyarakat dalam kegiatan desa;

·       ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan; dan

·       tertib administrasi pemerintahan desa.

c.     Indikator Hasil

Indikator hasil digunakan untuk menilai sejauh mana target kegiatan atau program desa berhasil dilaksanakan.

Contohnya:

·       pembangunan fisik desa selesai sesuai rencana;

·       pelayanan masyarakat berjalan dengan baik;

·       program pemberdayaan masyarakat terlaksana; dan

·       laporan pertanggungjawaban desa disusun tepat waktu.

d.   Indikator Kualitas Hasil dan Proses

Indikator ini digunakan untuk menilai kualitas pelaksanaan kegiatan dan manfaat yang dirasakan masyarakat dari hasil penyelenggaraan pemerintahan desa.

Contohnya:

·       hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat;

·       pelayanan publik menjadi lebih baik;

·       meningkatnya partisipasi masyarakat; dan

·       menurunnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan desa.

Melalui indikator-indikator tersebut, BPD dapat melakukan pengawasan secara lebih terukur dan objektif. Dengan demikian, BPD dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan desa serta kebutuhan masyarakat.

 

Instrumen Pengawasan BPD

Agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih terarah dan mudah dilakukan, BPD perlu menggunakan instrumen atau alat bantu pengawasan. Instrumen pengawasan disusun berdasarkan jenis kegiatan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga BPD dapat fokus melakukan pengawasan sesuai bidang atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Dengan adanya instrumen pengawasan, proses pengawasan oleh BPD menjadi lebih sistematis, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, instrumen juga membantu BPD dalam mengumpulkan data, menilai pelaksanaan kegiatan, menyusun kesimpulan, serta membuat rekomendasi perbaikan kepada Kepala Desa.

Secara umum, pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD menggunakan 4 (empat) jenis instrumen, yaitu:

1.     Instrumen Monitoring

Instrumen monitoring digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Melalui instrumen ini, BPD dapat mencatat perkembangan kegiatan, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, serta berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan.

2.     Instrumen Evaluasi

Instrumen evaluasi digunakan untuk menilai hasil pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kepala Desa berdasarkan data hasil monitoring. Pada tahap ini, BPD melakukan penilaian terhadap capaian kegiatan, ketepatan pelaksanaan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

3.     Instrumen Hasil Evaluasi

Instrumen hasil evaluasi digunakan untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi BPD atas hasil pengawasan yang telah dilakukan. Instrumen ini menjadi dasar bagi BPD dalam memberikan masukan, saran perbaikan, maupun tindak lanjut kepada Kepala Desa.

4.     Matriks Hasil Pengawasan

Matriks hasil pengawasan digunakan untuk merangkum hasil monitoring dan evaluasi secara lebih sistematis dan mudah dipahami. Matriks ini biasanya memuat kegiatan yang diawasi, temuan pengawasan, analisis masalah, rekomendasi, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Melalui penggunaan instrumen pengawasan tersebut, diharapkan BPD dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih efektif, objektif, dan profesional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

Pelaksanaan Pengawasan  BPD

Kegiatan pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan secara terencana dan dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD. Agar pengawasan lebih mudah dilaksanakan, kegiatan pengawasan dapat dibagi ke dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pada setiap tahapan tersebut, BPD dapat melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan sesuai kebutuhan di desa.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih terarah, BPD sebaiknya menyusun rencana kerja pengawasan setiap awal tahun sebagai bagian dari rencana kerja tahunan BPD.

Secara umum, pelaksanaan pengawasan oleh BPD meliputi beberapa kegiatan, yaitu:

1.     kegiatan persiapan;

Sebelum dilaksanakan kegiatan pengawasan, maka penting bagi BPD untuk melakukan persiapan dengan baik. Kegiatan persiapan dilaksanakan di sekretariat BPD melalui Musyawarah Internal BPD. Dengan alur kegiatan persiapan sebagai berikut:

2.     kegiatan monitoring dan evaluasi;

Pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan harus dilakukan secara terbuka, jujur, objektif, dan tetap menjaga hubungan kerja yang baik antara BPD dan Kepala Desa. Tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa agar menjadi lebih baik.

Apabila dalam hasil pengawasan ditemukan kekurangan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka hal tersebut menjadi bahan koreksi dan rekomendasi perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. 

 

  1. kegiatan pembahasan dan penyampaian umpan balik

Kegiatan pembahasan dan umpan balik hasil pengawasan dilaksanakan setelah BPD menyusun laporan sementara hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Kepala Desa. Kegiatan ini dilakukan melalui Musyawarah BPD yang dihadiri oleh anggota BPD dan Kepala Desa. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa dapat mengikutsertakan perangkat desa untuk memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap hasil pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris BPD menyiapkan kebutuhan administrasi dan sarana pendukung musyawarah. Selanjutnya, pimpinan musyawarah membuka kegiatan dan menyampaikan agenda pembahasan. Ketua BPD kemudian memaparkan hasil sementara pengawasan, dilanjutkan dengan tanggapan dari Kepala Desa. Setelah itu, dilakukan diskusi dan pembahasan bersama untuk memperoleh kesimpulan dan solusi atas berbagai temuan atau permasalahan yang ada.

Hasil kesimpulan musyawarah selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil pengawasan BPD yang akan disampaikan kepada Kepala Desa, Camat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota. Sebagai bukti pelaksanaan musyawarah, seluruh peserta menandatangani berita acara dan daftar hadir.

  1. kegiatan pelaporan hasil pengawasan.

Setelah seluruh tahapan pengawasan, pembahasan, dan umpan balik bersama Kepala Desa selesai dilaksanakan, BPD segera menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengawasan.

Penyusunan laporan dilakukan melalui mekanisme kerja kelembagaan BPD sesuai kondisi, kebutuhan, dan kebiasaan musyawarah di masing-masing desa. Dalam proses penyusunannya, seluruh anggota BPD diharapkan terlibat aktif memberikan masukan dan kontribusi terhadap isi laporan.

Laporan hasil pengawasan disusun secara sederhana, jelas, dan fokus pada materi atau kegiatan yang diawasi. Secara umum, format laporan hasil pengawasan BPD terdiri dari:

1)    Cover laporan;

2)    Surat pengantar;

3)    Pendahuluan;

4)    Hasil pengawasan;

5)    Rekomendasi atau tindak lanjut; dan

6)    Lampiran pendukung. 

Catatan:
Lampiran berupa jadwal monitoring kegiatan, instrumen monitoring, instrumen hasil monitoring, instrumen evaluasi kinerja Kepala Desa, petunjuk pengisian, serta matriks hasil pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dapat merujuk langsung pada Buku Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.

#TPPKerjaBerdampak

Popular Posts