Sabtu, 16 Mei 2026

Penguatan Fungsi BPD dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Memahami Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Secara Praktis

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat merupakan salah satu tugas utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam praktiknya, masih banyak BPD yang memahami aspirasi hanya sebatas menerima keluhan masyarakat. Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, fungsi aspirasi memiliki tahapan yang jelas, mulai dari menggali, menampung, mengelola, hingga menyalurkan aspirasi masyarakat secara resmi.

Kegiatan tersebut juga wajib dipertanggungjawabkan dalam laporan kinerja BPD setiap akhir tahun anggaran. Sesuai ketentuan, laporan kinerja BPD disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Oleh karena itu, BPD perlu memahami bahwa fungsi aspirasi bukan sekadar kegiatan informal, tetapi merupakan proses kerja kelembagaan yang harus direncanakan, dilaksanakan, didokumentasikan, dan dilaporkan secara tertib. 

A. Penggalian Aspirasi Masyarakat

Pasal 33 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 33 ayat (1):

           “BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.”

Ayat ini menegaskan bahwa BPD tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang menyampaikan keluhan. BPD justru wajib aktif turun ke masyarakat untuk mencari dan mengetahui kebutuhan, persoalan, harapan, maupun usulan warga Desa.

Artinya, penggalian aspirasi adalah kegiatan proaktif BPD.

 

Contoh Kegiatan :

Bukti Pendukung Laporan Kinerja BPD :

·    turun ke dusun atau banjar;

·    menghadiri kegiatan masyarakat;

·    melakukan dialog warga;

·    menerima masukan saat musyawarah;

·    melakukan kunjungan lapangan;

·    membuka forum diskusi masyarakat.

 

•  daftar hadir kegiatan;

•  notulen penggalian aspirasi;

•  foto kegiatan;

•  jadwal kunjungan;

•  berita acara;

•  daftar usulan masyarakat.

Pasal 33 ayat (2)

“Penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.”

 

Artinya BPD wajib memastikan semua kelompok masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat, bukan hanya tokoh masyarakat atau kelompok tertentu saja.

BPD harus memperhatikan prinsip keterwakilan dan keadilan sosial.

 

Kelompok yang Wajib Dilibatkan:

Contoh Praktik Baik

•  perempuan;

•  lansia;

•  penyandang disabilitas;

•  keluarga miskin;

•  kelompok tani;

•  kelompok nelayan;

•  pemuda;

•  kader kesehatan;

•  kelompok adat;

•  kelompok marjinal lainnya.

• melakukan dialog khusus perempuan;

• mendatangi warga miskin secara langsung;

•menyediakan forum yang mudah diakses penyandang disabilitas;

• membuka ruang aspirasi pemuda Desa.

 

Nilai Penting bagi Laporan Kinerja

Pada laporan tahunan, BPD dapat menunjukkan bahwa penggalian aspirasi telah dilakukan secara partisipatif dan inklusif.

 

Pasal 33 ayat (3)

“Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.”

Artinya kegiatan penggalian aspirasi masyarakat tidak boleh dilakukan secara pribadi oleh anggota BPD tanpa melalui mekanisme kelembagaan.

Setiap kegiatan penggalian aspirasi harus terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah BPD, kemudian disepakati bersama oleh seluruh anggota BPD, serta dituangkan secara resmi ke dalam agenda kerja BPD.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan penggalian aspirasi dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan menjadi tanggung jawab kelembagaan, bukan sekadar inisiatif perorangan anggota BPD.

 

Dokumen yang Harus Ada :

Kesalahan yang Sering Terjadi :

·    berita acara musyawarah BPD;

·    agenda kerja tahunan BPD;

·    jadwal kegiatan penggalian aspirasi;

·    keputusan hasil rapat BPD.

 

·     anggota BPD bergerak sendiri-sendiri;

·     tidak ada jadwal resmi;

·     tidak terdokumentasi;

·     hasil aspirasi tidak tercatat.

Akibatnya, kegiatan sulit dimasukkan dalam laporan kinerja tahunan.

Pasal 33 ayat (4)

“Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.”

 

Setiap kegiatan penggalian aspirasi sebaiknya dibuat sederhana tetapi terencana.

Minimal terdapat: maksud kegiatan; tujuan; sasaran masyarakat; waktu pelaksanaan; uraian kegiatan.

 

Contoh Sederhana Panduan Kegiatan

Komponen :

Isi :

 

Maksud

Menyerap aspirasi masyarakat Dusun A

 

Tujuan

Mengetahui kebutuhan prioritas warga

 

Sasaran

Tokoh masyarakat, perempuan, pemuda

 

Waktu

10 Februari 2026

 

Uraian Kegiatan

Dialog dan pencatatan usulan warga

 

Penyusunan panduan kegiatan penggalian aspirasi memberikan banyak manfaat bagi BPD dalam pelaksanaan tugasnya.

Dengan adanya panduan kegiatan, pelaksanaan penggalian aspirasi menjadi lebih terarah dan sistematis karena memiliki tujuan, sasaran, serta tahapan kegiatan yang jelas. Selain itu, panduan tersebut juga memudahkan proses administrasi kegiatan, baik dalam pencatatan maupun pengarsipan dokumen.

Pada akhirnya, seluruh dokumen dan data kegiatan yang tersusun dengan baik akan sangat membantu BPD dalam menyusun laporan kinerja tahunan secara lebih tertib, lengkap, dan akuntabel.

Pasal 33 ayat (5)

“Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.”

Seluruh hasil aspirasi masyarakat wajib dibahas kembali dalam forum resmi BPD.

Tujuannya agar:

  • aspirasi diverifikasi;
  • dipilah berdasarkan prioritas;
  • dicatat secara kelembagaan;
  • ditindaklanjuti bersama.

 

Hasil yang Diharapkan

 Bukti Administrasi :

BPD dapat menentukan:

·     aspirasi mana yang menjadi prioritas;

·     aspirasi mana yang perlu diteruskan kepada Kepala Desa;

·     aspirasi mana yang membutuhkan pembahasan lanjutan.

·    notulen musyawarah BPD;

·    daftar aspirasi hasil pembahasan;

·    berita acara rapat.

 

 

B. Menampung Aspirasi Masyarakat

Pasal 34 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 34 ayat (1)

“Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.”

Sekretariat BPD harus menjadi tempat resmi pelayanan aspirasi masyarakat.

Artinya, masyarakat harus mengetahui:

  • kemana menyampaikan aspirasi;
  • kapan dapat bertemu BPD;
  • bagaimana mekanisme penyampaian usulan.

 

Bentuk Penampungan Aspirasi

Praktik Baik

  • kotak aspirasi;
  • buku aspirasi;
  • surat masyarakat;
  • pengaduan langsung;
  • forum konsultasi masyarakat.

 

BPD dapat membuat:

  • jadwal penerimaan aspirasi;
  • buku registrasi aspirasi;
  • nomor kontak sekretariat BPD.

 

Pasal 34 ayat (2)

“Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.”

Semua aspirasi wajib dicatat secara tertib, tidak boleh hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumentasi.

Administrasi yang Perlu Disiapkan

  Tujuan Administrasi

  • buku register aspirasi;
  • klasifikasi bidang aspirasi;
  • tanggal penerimaan;
  • identitas pengusul;
  • tindak lanjut aspirasi.
  • memudahkan tindak lanjut;
  • menjadi bukti kinerja BPD;
  • mendukung penyusunan laporan tahunan.

 

 

Contoh Pengelompokan Aspirasi

No

Bidang

Aspirasi

1

Pembangunan

Perbaikan jalan lingkungan

2

Pemerintahan

Pelayanan administrasi lambat

3

Pemberdayaan

Pelatihan UMKM perempuan

 

C. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Pasal 35 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 35 ayat (1)

“BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.”

Artinya Setelah aspirasi masyarakat diterima, BPD tidak seharusnya langsung menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada Pemerintah Desa tanpa melalui proses kajian dan pengelolaan terlebih dahulu.

BPD perlu melakukan pencatatan setiap aspirasi secara tertib, kemudian mengelompokkan aspirasi berdasarkan bidang atau jenis permasalahannya. Selanjutnya, BPD melakukan analisa terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat agar dapat memahami tingkat prioritas serta dampak dari aspirasi yang disampaikan.

Berdasarkan hasil analisa tersebut, BPD kemudian merumuskan tindak lanjut atau rekomendasi yang tepat untuk disampaikan kepada Kepala Desa.

Proses ini penting dilakukan agar aspirasi masyarakat menjadi lebih terarah, terukur, dan mudah ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal 35 ayat (2)

“Pengadministrasian aspirasi berdasarkan pembidangan.”

 

Bidang Aspirasi

  Manfaat Pengelompokan

  1. pemerintahan Desa;
  2. pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarkatan;
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

 

  • memudahkan pembahasan;
  • mempermudah penyusunan rekomendasi;
  • membantu sinkronisasi dengan program Desa.

Contoh:

Bidang

Contoh Aspirasi

Pemerintahan

Pelayanan surat menyurat

Pembangunan

Drainase lingkungan

Pembinaan

Pembinaan keamanan lingkungan

Pemberdayaan

Pelatihan usaha masyarakat

Pasal 35 ayat (3)

“Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa.”

BPD memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD tidak hanya sekadar menyampaikan keluhan masyarakat, tetapi juga bertugas menganalisa permasalahan yang terjadi, menyusun rekomendasi, serta memberikan masukan solusi yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa.

Oleh karena itu, aspirasi masyarakat perlu dirumuskan secara lebih jelas, terarah, dan solutif. Misalnya, BPD tidak cukup hanya menyampaikan bahwa “warga mengeluh jalan rusak”, tetapi perlu merumuskan aspirasi tersebut menjadi rekomendasi yang konkret, seperti “BPD merekomendasikan perbaikan jalan lingkungan Dusun A sepanjang 150 meter untuk dimasukkan dalam prioritas RKP Desa tahun berikutnya.”

Cara kerja seperti ini menunjukkan bentuk nyata fungsi representasi dan pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

D. Penyaluran Aspirasi Masyarakat

Pasal 36 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pasal 36 ayat (1)

“BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.”

Aspirasi dapat disampaikan melalui:

  • rapat;
  • musyawarah;
  • surat resmi;
  • rekomendasi tertulis;
  • forum konsultasi. 

Bentuk Penyaluran

Secara Lisan

Secara Tertulis

·       penyampaian dalam musyawarah Desa;

·       rapat bersama Kepala Desa;

·       forum koordinasi.

 

·       surat rekomendasi;

·       surat permintaan keterangan;

·       berita acara;

·       usulan rancangan Peraturan Desa.

Pasal 36 ayat (2)

“Penyaluran aspirasi secara lisan dilakukan dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.”

Forum resmi musyawarah BPD menjadi sarana penting menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada Kepala Desa.

Hal yang Perlu Dilakukan

Manfaat

  • aspirasi dibacakan secara jelas;
  • dicatat dalam notulen;
  • terdapat tanggapan Kepala Desa;
  • dibuat berita acara rapat.

·       memperkuat komunikasi kelembagaan;

·       mempercepat penyelesaian masalah;

·       menjadi bukti pelaksanaan fungsi BPD

Pasal 36 ayat (3)

“Penyaluran aspirasi dalam bentuk tulisan seperti surat, permintaan keterangan, atau rancangan Peraturan Desa.”

BPD dapat menggunakan surat resmi sebagai alat kelembagaan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Contoh Bentuk Tertulis

Contoh Praktik

  • surat usulan pembangunan;
  • surat klarifikasi kepada Kepala Desa;
  • rekomendasi hasil pengawasan;
  • usulan Peraturan Desa.

 

Jika masyarakat mengeluhkan pengelolaan sampah Desa, BPD dapat:

  • menyampaikan surat rekomendasi;
  • meminta penjelasan Pemerintah Desa;
  • mengusulkan Perdes pengelolaan sampah.

E. Hubungan Fungsi Aspirasi dengan Laporan Kinerja Tahunan BPD

 

No

Tahapan Fungsi Aspirasi BPD

Bentuk Kegiatan

Hal yang Harus Dilakukan BPD

Dokumen Pendukung

Keterangan dalam Laporan Kinerja BPD

1

Penggalian Aspirasi

Kunjungan lapangan, dialog masyarakat, musyawarah dusun/banjar

Direncanakan, dilaksanakan, didokumentasikan dan diadministrasikan

Agenda kerja BPD, daftar hadir, notulen, foto kegiatan

Menjelaskan proses BPD menggali kebutuhan dan permasalahan masyarakat

2

Penampungan Aspirasi

Penerimaan usulan, pengaduan, dan masukan masyarakat di sekretariat BPD

Mencatat dan mengadministrasikan seluruh aspirasi masyarakat

Buku aspirasi, register aspirasi, daftar penerimaan aspirasi

Menjelaskan jumlah dan jenis aspirasi yang diterima BPD

3

Pengelolaan Aspirasi

Pengelompokan dan pembahasan aspirasi berdasarkan bidang

Menganalisa, merumuskan dan menentukan tindak lanjut aspirasi

Notulen Musyawarah BPD, berita acara pembahasan, daftar klasifikasi aspirasi

Menjelaskan hasil analisa dan prioritas aspirasi masyarakat

4

Penyaluran Aspirasi

Penyampaian aspirasi kepada Perbekel secara lisan maupun tertulis dan/atau Pandangan Resmi BPD dalam Musdes

Menyampaikan Pandangan Resmi BPD yang berisi rekomendasi dan hasil pembahasan aspirasi

Surat rekomendasi, berita acara Mus BPD,Keputusan BPD Tentang Pandangan Resmi BPD. surat permintaan keterangan

Menjelaskan tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa

5

Tindak Lanjut Aspirasi

Pemantauan respon Pemerintah Desa terhadap aspirasi masyarakat

Mendokumentasikan perkembangan dan hasil tindak lanjut

Daftar tindak lanjut aspirasi, dokumentasi kegiatan lanjutan

Menjelaskan hasil penyelesaian atau progres aspirasi masyarakat

6

Pelaporan Kinerja Tahunan BPD

Penyusunan laporan pelaksanaan fungsi aspirasi masyarakat

Menghimpun seluruh dokumen dan kegiatan selama 1 tahun

Seluruh dokumen administrasi kegiatan aspirasi

Menjadi bagian laporan kinerja BPD yang disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Penutup

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebenarnya telah memberikan pedoman yang jelas bagi BPD dalam menjalankan fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat. Tantangan utama di lapangan bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada konsistensi pelaksanaan, administrasi, dan dokumentasi kegiatan.

Melalui pengelolaan aspirasi yang baik, BPD tidak hanya menjadi lembaga formal Desa, tetapi benar-benar menjadi penyambung suara masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan Desa yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga Desa.

 #TPPKerjaBerdampak

 

EVALUASI LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LKPPD) OLEH BPD DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

A. Latar Belakang

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem pemerintahan desa. Salah satu fungsi utama BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Fungsi tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aspirasi masyarakat, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan kondisi dimana fungsi pengawasan BPD belum berjalan optimal. Banyak anggota BPD masih memahami pengawasan hanya sebatas menghadiri musyawarah desa atau menerima laporan dari Kepala Desa tanpa melakukan evaluasi secara mendalam. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa telah memberikan tugas kepada BPD untuk melakukan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

LKPPD merupakan laporan tahunan Kepala Desa kepada BPD yang memuat pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, evaluasi LKPPD menjadi instrumen penting bagi BPD untuk menilai capaian kinerja Kepala Desa, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas penggunaan anggaran desa, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022 juga mempertegas bahwa pengawasan BPD dilakukan melalui proses monitoring, evaluasi, pembahasan hasil pengawasan, serta penyusunan laporan pengawasan secara sistematis. Dengan adanya juknis tersebut, BPD memiliki pedoman teknis yang lebih praktis dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan pemahaman yang lebih sederhana, praktis, dan mudah dipahami mengenai evaluasi LKPPD sebagai bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022.

C. Pengertian Evaluasi LKPPD

Evaluasi LKPPD adalah kegiatan yang dilakukan oleh BPD untuk menilai pelaksanaan tugas Kepala Desa selama satu tahun anggaran berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD.

Dalam Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD dijelaskan bahwa pengawasan merupakan proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.

Dengan demikian, evaluasi LKPPD bukan sekadar membaca laporan administrasi, melainkan proses pengawasan yang dilakukan untuk mengetahui:

  • apakah program desa terlaksana sesuai rencana;
  • apakah anggaran desa digunakan sesuai aturan;
  • apakah masyarakat mendapatkan manfaat pembangunan;
  • apakah Kepala Desa menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

D. Evaluasi LKPPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

1. Kewajiban BPD Melakukan Evaluasi LKPPD

Pasal 48 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Makna praktis dari ketentuan tersebut adalah:

  • BPD wajib melakukan penilaian terhadap laporan Kepala Desa;
  • BPD tidak cukup hanya menerima dokumen laporan;
  • Evaluasi harus dilakukan secara aktif melalui pencermatan data dan fakta.

Evaluasi tersebut merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).

2. Prinsip Evaluasi LKPPD

Pasal 48 ayat (3) menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip:

  • demokratis;
  • responsif;
  • transparan;
  • akuntabel; dan
  • objektif.

Artinya, BPD harus:

  • bekerja berdasarkan data dan fakta;
  • tidak memihak;
  • membuka ruang klarifikasi;
  • mengedepankan kepentingan masyarakat;
  • menjaga hubungan kerja yang sehat dengan Kepala Desa.

Juknis Pengawasan juga menegaskan prinsip pengawasan yang objektif, transparan, partisipatif, akuntabel, berorientasi solusi, dan berbasis indikator kinerja.

3. Ruang Lingkup Evaluasi LKPPD

Pasal 48 ayat (4) menjelaskan bahwa evaluasi meliputi:

a. Capaian RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa

BPD menilai:

  • apakah program prioritas terlaksana;
  • apakah kegiatan sesuai perencanaan;
  • apakah penggunaan anggaran sesuai APBDesa;
  • apakah pembangunan memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam Juknis, pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan.

b. Capaian Penugasan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah

BPD menilai pelaksanaan program:

  • bantuan pemerintah;
  • program kabupaten/kota;
  • program provinsi;
  • program nasional di desa.

c. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

BPD menilai:

  • kepatuhan administrasi;
  • ketepatan prosedur;
  • ketepatan penggunaan anggaran;
  • kepatuhan terhadap Peraturan Desa dan regulasi lainnya.

d. Prestasi Kepala Desa

Prestasi dapat berupa:

  • penghargaan desa;
  • inovasi pelayanan;
  • peningkatan pendapatan desa;
  • keberhasilan pembangunan;
  • keberhasilan pemberdayaan masyarakat.

E. Hubungan Evaluasi LKPPD dengan Fungsi Pengawasan BPD

Evaluasi LKPPD merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap Kepala Desa.

Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Fungsi Pengawasan BPD

Bentuk dalam Evaluasi LKPPD

Monitoring

Memeriksa dokumen dan kegiatan desa

Evaluasi

Menilai capaian dan kinerja Kepala Desa

Klarifikasi

Meminta penjelasan dan informasi

Pengendalian

Memberikan catatan dan rekomendasi

Akuntabilitas

Menyusun laporan hasil pengawasan

Melalui evaluasi LKPPD, BPD menjalankan fungsi check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa juga menjelaskan bahwa pengawasan bertujuan memastikan terjadinya check and balance dalam pemerintahan desa.

 

F. Tata Cara Evaluasi LKPPD oleh BPD

1. Batas Waktu Evaluasi

Pasal 49 ayat (1) mengatur bahwa evaluasi dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak LKPPD diterima.

Hal ini bertujuan agar:

  • pengawasan berjalan tepat waktu;
  • hasil evaluasi masih relevan;
  • rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti.

2. Langkah Praktis Evaluasi LKPPD

Mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 dan Juknis Pengawasan, langkah praktis yang dapat dilakukan BPD yaitu:

a. Membentuk Tim Internal BPD

BPD membagi tugas anggota sesuai bidang pengawasan. 

b. Mempelajari Dokumen

BPD memeriksa:

  • RPJM Desa;
  • RKP Desa;
  • APBDesa;
  • laporan realisasi kegiatan;
  • dokumen pendukung lainnya.

c. Meminta Keterangan

BPD dapat meminta keterangan kepada Kepala Desa terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam hal diperlukan penjelasan yang lebih teknis dan rinci sesuai materi yang dimintakan oleh BPD, Kepala Desa dapat menugaskan atau mengarahkan Sekretaris Desa, Perangkat Desa (Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun), TPK, Direktur/Pengawas BUMDesa maupun masyarakat penerima manfaat untuk memberikan penjelasan sesuai tugas, fungsi, dan keterlibatannya masing-masing.

d. Melakukan Uji Petik Lapangan

BPD memeriksa kesesuaian laporan dengan kondisi nyata.

e. Menyusun Catatan Evaluasi

Catatan berisi:

  • hal yang sudah baik;
  • hal yang perlu diperbaiki;
  • temuan ketidaksesuaian;
  • rekomendasi tindak lanjut.

Langkah tersebut sejalan dengan tahapan monitoring dan evaluasi dalam Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.


G. Hak BPD dalam Evaluasi LKPPD

Pasal 49 ayat (2) memberikan kewenangan kepada BPD untuk:

1. Membuat Catatan Kinerja Kepala Desa

Catatan menjadi dasar rekomendasi perbaikan.

2. Meminta Keterangan atau Informasi

BPD dapat meminta dokumen dan penjelasan terkait pelaksanaan pemerintahan desa. 

3. Menyatakan Pendapat

Pendapat BPD dapat berupa:

  • apresiasi;
  • kritik;
  • rekomendasi;
  • pernyataan sikap kelembagaan.

4. Memberi Masukan untuk Musyawarah Desa

Hasil evaluasi dapat dijadikan bahan pembahasan dalam musyawarah desa.


H. Sikap BPD Jika Kepala Desa Tidak Kooperatif

Pasal 49 ayat (3) menegaskan bahwa apabila Kepala Desa tidak memenuhi permintaan keterangan dari BPD, proses evaluasi tetap dilanjutkan.

Artinya:

  • pengawasan tidak boleh berhenti;
  • BPD tetap membuat catatan berdasarkan data yang tersedia;
  • hasil evaluasi tetap dituangkan dalam laporan kinerja BPD.

Dalam kondisi tertentu, hasil pengawasan juga dapat disampaikan kepada Camat dan APIP Kabupaten/Kota, khususnya jika berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

 

I. Pentingnya Evaluasi LKPPD bagi Pemerintahan Desa

Evaluasi LKPPD memiliki manfaat penting, yaitu:

  1. meningkatkan akuntabilitas Kepala Desa;
  2. memperbaiki kualitas pelayanan publik;
  3. mencegah penyalahgunaan kewenangan;
  4. meningkatkan transparansi penggunaan APBDesa;
  5. memperkuat hubungan kerja antara BPD dan Pemerintah Desa;
  6. memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

J. Penutup

Evaluasi LKPPD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa. Melalui evaluasi tersebut, BPD dapat menilai capaian pembangunan desa, kepatuhan terhadap regulasi, kualitas penggunaan anggaran, serta manfaat program bagi masyarakat.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi BPD untuk melakukan evaluasi LKPPD secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD memberikan panduan teknis agar pengawasan dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.

Dengan pelaksanaan evaluasi LKPPD yang baik, diharapkan fungsi pengawasan BPD dapat berjalan lebih efektif sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih tertib, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.

 #TPPKerjaBerdampak

Popular Posts