Minggu, 14 Juni 2026

MUSYAWARAH DESA DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2027 Telaah Regulasi dan Implementasi Musyawarah Desa Bulan Juni Tahun 2026

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

ABSTRAK

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang berfungsi membahas dan menyepakati hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan desa. Pelaksanaan Musyawarah Desa pada bulan Juni memiliki posisi strategis sebagai tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. 

Tulisan ini bertujuan menjelaskan landasan hukum, tahapan persiapan, pelaksanaan, serta tindak lanjut Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019. Hasil kajian menunjukkan bahwa Musyawarah Desa merupakan instrumen partisipatif yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa secara transparan, inklusif, dan akuntabel.

Kata Kunci: Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, RKP Desa, RPJM Desa, Partisipasi Masyarakat.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perencanaan pembangunan desa merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa pembangunan desa harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat desa bersama Pemerintah Desa.

Dalam siklus perencanaan tahunan desa, bulan Juni merupakan momentum penting untuk melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya. Musyawarah Desa tersebut menjadi forum untuk melakukan pencermatan ulang RPJM Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa berjalan, identifikasi kebutuhan masyarakat, serta penetapan arah prioritas pembangunan desa yang akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa?
  2. Bagaimana tahapan persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Desa?
  3. Bagaimana tindak lanjut hasil Musyawarah Desa dalam proses penyusunan RKP Desa?

C. Tujuan Penulisan

  1. Menjelaskan dasar hukum Musyawarah Desa dalam perencanaan pembangunan desa.
  2. Menguraikan tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa sesuai regulasi.
  3. Memberikan pedoman teknis bagi Pemerintah Desa, BPD, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa.

II. LANDASAN HUKUM

Pelaksanaan Musyawarah Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  4. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  5. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  6. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. 

III. PEMBAHASAN

A. Kedudukan Strategis Musyawarah Desa

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis desa. Dalam konteks perencanaan pembangunan, Musyawarah Desa berfungsi sebagai media konsolidasi aspirasi masyarakat sekaligus sarana penyepakatan arah pembangunan desa tahun berikutnya.

Hasil Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.

B. Tahapan Persiapan Musyawarah Desa

Persiapan Musyawarah Desa meliputi:

  1. Rapat koordinasi internal BPD.
  2. Penyampaian surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa.
  3. Pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  4. Musyawarah BPD untuk menyusun pandangan resmi BPD.
  5. Pembentukan panitia pelaksana Musyawarah Desa.
  6. Penyiapan bahan dan media pembahasan.
  7. Penetapan peserta, narasumber, jadwal, lokasi, dan sarana pendukung.
  8. Pelaksanaan musyawarah pemangku kepentingan sebagai forum pra-Musdes.

Materi yang perlu dipersiapkan Pemerintah Desa antara lain:

  • Hasil pencermatan ulang RPJM Desa.
  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan.
  • Data Indeks Desa.
  • Hasil rembuk stunting.
  • Hasil musyawarah dusun dan musyawarah kelompok.
  • Data SDGs Desa dan data pembangunan lainnya. 

C. Pelaksanaan Musyawarah Desa

Tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa meliputi:

Registrasi Peserta :Peserta melakukan registrasi dan menerima dokumen pembahasan.

Penyampaian Tata Tertib :Ketua Musyawarah Desa menyampaikan tata tertib guna menjamin kelancaran forum.

Sidang Pleno I

Agenda utama meliputi:

a.     Pemaparan Pemerintah Desa.

b.     Penyampaian pandangan resmi BPD.

c.     Penyampaian pandangan umum peserta.

Diskusi Kelompok

Peserta membahas secara lebih mendalam usulan dan kebutuhan pembangunan berdasarkan bidang atau kelompok kepentingan.

Sidang Pleno II

Forum melakukan:

a.     Penyampaian hasil diskusi kelompok.

b.     Pembahasan usulan prioritas.

c.     Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

d.     Penetapan berita acara hasil Musyawarah Desa.

Penutuapan

Musyawarah Desa ditutup setelah seluruh keputusan disepakati dan dituangkan dalam berita acara.

D. Tindak Lanjut Hasil Musyawarah Desa

Hasil Musyawarah Desa wajib:

  1. Didokumentasikan dalam Berita Acara Musyawarah Desa.
  2. Dipublikasikan kepada masyarakat.
  3. Menjadi pedoman Tim Penyusun RKP Desa.
  4. Menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027.
  5. Menjadi dasar penyusunan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028. 

IV. PENUTUP

A. Kesimpulan

Musyawarah Desa merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Musyawarah Desa pada bulan Juni menjadi tahapan awal yang menentukan arah pembangunan desa tahun berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.

B. Rekomendasi

  1. Pemerintah Desa dan BPD perlu meningkatkan kualitas data pembangunan desa sebagai bahan Musyawarah Desa.
  2. Keterlibatan kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas harus diperkuat.
  3. Hasil Musyawarah Desa perlu diselaraskan dengan pencapaian SDGs Desa dan arah kebijakan pembangunan daerah.
  4. Pendamping Desa dan TA PM perlu memastikan seluruh tahapan Musyawarah Desa berjalan sesuai regulasi.

DAFTAR PUSTAKA

1)    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2)    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3)    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

4)    Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

5)    Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

6)    Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

7) Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

      Contoh Tata Letak Forum Musyawarah Desa :



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts