Oleh; Kadek Agus Mahardika
ABSTRAK
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang berfungsi membahas dan menyepakati hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan desa. Pelaksanaan Musyawarah Desa pada bulan Juni memiliki posisi strategis sebagai tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan landasan hukum, tahapan persiapan,
pelaksanaan, serta tindak lanjut Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan
perencanaan pembangunan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa,
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dan
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019. Hasil kajian menunjukkan bahwa Musyawarah
Desa merupakan instrumen partisipatif yang menjamin keterlibatan masyarakat
dalam menentukan prioritas pembangunan desa secara transparan, inklusif, dan
akuntabel.
Kata
Kunci: Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, RKP
Desa, RPJM Desa, Partisipasi Masyarakat.
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perencanaan
pembangunan desa merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan
nasional yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur
masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa
pembangunan desa harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat
desa bersama Pemerintah Desa.
Dalam
siklus perencanaan tahunan desa, bulan Juni merupakan momentum penting untuk
melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan
desa tahun berikutnya. Musyawarah Desa tersebut menjadi forum untuk melakukan
pencermatan ulang RPJM Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa berjalan,
identifikasi kebutuhan masyarakat, serta penetapan arah prioritas pembangunan
desa yang akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana
landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Desa dalam penyusunan perencanaan
pembangunan desa?
- Bagaimana
tahapan persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Desa?
- Bagaimana tindak lanjut hasil Musyawarah Desa dalam proses penyusunan RKP Desa?
C.
Tujuan Penulisan
- Menjelaskan
dasar hukum Musyawarah Desa dalam perencanaan pembangunan desa.
- Menguraikan
tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa sesuai regulasi.
- Memberikan pedoman teknis bagi Pemerintah Desa, BPD, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa.
II.
LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan
Musyawarah Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa berpedoman pada:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Permendagri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Permendesa
PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
III.
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan Strategis Musyawarah Desa
Musyawarah
Desa merupakan forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat untuk membahas hal-hal strategis desa. Dalam konteks perencanaan
pembangunan, Musyawarah Desa berfungsi sebagai media konsolidasi aspirasi
masyarakat sekaligus sarana penyepakatan arah pembangunan desa tahun
berikutnya.
Hasil
Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun
rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.
B.
Tahapan Persiapan Musyawarah Desa
Persiapan
Musyawarah Desa meliputi:
- Rapat
koordinasi internal BPD.
- Penyampaian
surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa.
- Pemetaan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
- Musyawarah
BPD untuk menyusun pandangan resmi BPD.
- Pembentukan
panitia pelaksana Musyawarah Desa.
- Penyiapan
bahan dan media pembahasan.
- Penetapan
peserta, narasumber, jadwal, lokasi, dan sarana pendukung.
- Pelaksanaan
musyawarah pemangku kepentingan sebagai forum pra-Musdes.
Materi
yang perlu dipersiapkan Pemerintah Desa antara lain:
- Hasil
pencermatan ulang RPJM Desa.
- Evaluasi
pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan.
- Data
Indeks Desa.
- Hasil
rembuk stunting.
- Hasil
musyawarah dusun dan musyawarah kelompok.
- Data SDGs Desa dan data pembangunan lainnya.
C.
Pelaksanaan Musyawarah Desa
Tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa meliputi:
Registrasi Peserta :Peserta melakukan registrasi dan menerima dokumen pembahasan.
Penyampaian Tata Tertib :Ketua Musyawarah Desa menyampaikan tata tertib guna menjamin kelancaran forum.
Sidang Pleno I
Agenda utama meliputi:
a.
Pemaparan Pemerintah Desa.
b.
Penyampaian pandangan resmi BPD.
c. Penyampaian pandangan umum peserta.
Diskusi Kelompok
Peserta membahas secara lebih mendalam usulan dan kebutuhan pembangunan berdasarkan bidang atau kelompok kepentingan.
Sidang Pleno II
Forum melakukan:
a.
Penyampaian hasil diskusi kelompok.
b.
Pembahasan usulan prioritas.
c.
Pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat.
d. Penetapan berita acara hasil Musyawarah Desa.
Penutuapan
Musyawarah Desa ditutup
setelah seluruh keputusan disepakati dan dituangkan dalam berita acara.
D. Tindak Lanjut Hasil Musyawarah Desa
Hasil
Musyawarah Desa wajib:
- Didokumentasikan
dalam Berita Acara Musyawarah Desa.
- Dipublikasikan
kepada masyarakat.
- Menjadi
pedoman Tim Penyusun RKP Desa.
- Menjadi
dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027.
- Menjadi dasar penyusunan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028.
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Musyawarah Desa merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Musyawarah Desa pada bulan Juni menjadi tahapan awal yang menentukan arah pembangunan desa tahun berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.
B.
Rekomendasi
- Pemerintah
Desa dan BPD perlu meningkatkan kualitas data pembangunan desa sebagai
bahan Musyawarah Desa.
- Keterlibatan
kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas harus
diperkuat.
- Hasil
Musyawarah Desa perlu diselaraskan dengan pencapaian SDGs Desa dan arah
kebijakan pembangunan daerah.
- Pendamping Desa dan TA PM perlu memastikan seluruh tahapan Musyawarah Desa berjalan sesuai regulasi.
DAFTAR
PUSTAKA
1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
3) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Desa.
4) Permendagri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
5) Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
6) Permendesa
PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
7) Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Contoh Tata Letak Forum Musyawarah Desa :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar