Rabu, 15 April 2026

Testimoni “Kenapa Saya Tidak Mengizinkan Pembangunan Kantor Desa Dilakukan Bertahap”

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Saya masih ingat betul ketika duduk bersama perangkat desa dalam sebuah musyawarah. Waktu itu, semangat mereka luar biasa. Mereka ingin membangun kantor desa yang representatif—lebih besar, lebih layak, dan menjadi kebanggaan masyarakat.

Namun di tengah diskusi, muncul satu rencana yang sering saya temui di banyak desa:

“Pak, kita bangun dulu pondasinya tahun ini. Tahun depan lanjut struktur. Tahun berikutnya baru finishing.”

Sekilas, rencana ini terlihat masuk akal. Menyesuaikan dengan kemampuan anggaran desa. Tidak memaksakan. Terlihat bijak. Tapi justru di titik itu saya harus tegas.

Saya sampaikan pelan, tapi jelas:

“Kalau kita bangun seperti itu, kita sedang membuka risiko besar bagi desa.”


Masalahnya Bukan di Niat, Tapi di Sistem

Saya jelaskan bahwa dalam Permendagri 20 Tahun 2018, APBDes itu dirancang sebagai anggaran tahunan. Artinya, setiap kegiatan yang direncanakan seharusnya bisa selesai dalam satu tahun anggaran. Bukan berarti desa tidak boleh punya mimpi besar. Boleh. Sangat boleh. Tapi sistem keuangan desa tidak memberi ruang untuk “janji anggaran di masa depan”. Karena faktanya:

  • APBDes disusun setiap tahun
  • Tidak ada jaminan kegiatan tahun ini akan otomatis dilanjutkan tahun depan
  • Tidak ada kontrak yang bisa mengikat lintas tahun seperti di APBD atau APBN

Saya tanya balik ke mereka:

“Kalau tahun depan anggaran tidak cukup, siapa yang menjamin bangunan ini selesai?”

Biasanya, ruangan mulai hening.

Yang Paling Saya Khawatirkan: Bangunan Mangkrak

Saya pernah melihat di beberapa tempat—bangunan kantor desa berdiri setengah jadi:

  • Pondasi sudah ada
  • Tiang sudah berdiri
  • Tapi tidak bisa dipakai

Itu bukan hanya soal fisik bangunan.

Itu soal:

  • Uang desa yang tidak memberi manfaat
  • Potensi temuan pemeriksaan
  • Dan yang paling berat: kepercayaan masyarakat yang turun

Saya sampaikan dengan jujur:

“Kalau bangunan ini berhenti di tengah jalan, yang ditanya bukan saya… tapi Bapak sebagai Perbekel.”

 

Padahal Regulasi Sudah Memberi Jalan Keluar

Saya tidak hanya melarang. Saya selalu menawarkan solusi. Saya jelaskan:

“Kalau dananya belum cukup, jangan dipaksakan bertahap. Kita gunakan mekanisme Dana Cadangan.”

Dalam Permendagri 20/2018, dana cadangan memang disiapkan untuk:

  • Kegiatan besar
  • Yang tidak bisa selesai dalam satu tahun

Artinya:

  • Desa menabung dulu
  • Diatur dengan Perdes
  • Setelah cukup, baru dibangun sampai selesai dalam satu tahap pelaksanaan

Di sinilah letak bedanya:

Bertahap = tidak pasti selesai
Dana cadangan = pasti selesai

Belum Lagi Soal Tanah

Saya juga selalu mengingatkan satu hal yang sering dianggap sepele: “Status tanahnya sudah jelas belum?” Karena berdasarkan Permendagri 1 Tahun 2016, aset desa harus:

  • Jelas status hukumnya
  • Idealnya bersertifikat atas nama desa

Kalau pembangunan sudah jalan, tapi tanahnya bermasalah? Risikonya jauh lebih besar:

  • Sengketa
  • Bangunan tidak bisa dicatat sebagai aset
  • Bahkan bisa jadi temuan serius

Akhirnya Saya Tegaskan Ini

Di akhir diskusi, saya biasanya menyampaikan dengan sangat jelas:

“Saya bukan melarang pembangunan. Saya justru ingin memastikan pembangunan ini selesai, bermanfaat, dan tidak menimbulkan masalah hukum.”

Dan saya tutup dengan kalimat yang selalu saya pegang sebagai prinsip:

“Kalau belum mampu membangun sampai selesai dalam satu tahun, maka jangan dibangun dulu—kita siapkan lewat dana cadangan. Karena yang kita kejar bukan sekadar mulai, tapi memastikan selesai dengan baik.”

Ini Bukan Soal Teknis, Tapi Tanggung Jawab

Sebagai TA PM, tugas saya bukan hanya mendampingi perencanaan. Tapi memastikan:

  • Desa tidak terjebak risiko
  • Perbekel tidak menghadapi masalah hukum
  • Dan pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata

Karena pada akhirnya, yang dipertanggungjawabkan bukan niat baiknya… Tapi hasil akhirnya.

 

#PendampingDesaKerjaBerdampak

1 komentar:

  1. Terima kasih pencerahannya pak TA, sehingga apa yang rencanakan sesuai dengan regulasi sehingga tidak sampai tersangkut masalah di kemudian hari

    BalasHapus

Popular Posts