Selasa, 31 Maret 2026

TA PM Kota Denpasar Dorong Percepatan Pemeringkatan BUMDesa 2026

Oleh: Kadek Agus Mahardika

Denpasar, 31 Maret 2026 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, melaksanakan kegiatan koordinasi strategis terkait percepatan pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, Selasa (31/3).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA ini dilaksanakan di Kantor DPMD Kota Denpasar dan dilanjutkan di Sekretariat TPP Kota Denpasar. Koordinasi dilakukan bersama Kepala Bidang II DPMD Kota Denpasar, Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Desa, I.B. Wirama Puja Manuaba, sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian Desa, PDT terkait pengisian data pemeringkatan BUMDesa melalui sistem nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Kadek Agus Mahardika menekankan pentingnya langkah percepatan dan kesiapan desa dalam memenuhi kewajiban penginputan data, mengingat batas waktu pengisian yang telah ditentukan hingga 18 April 2026. Ia juga mendorong agar seluruh BUMDesa segera menyiapkan dokumen pendukung, khususnya hasil Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 yang menjadi salah satu syarat dalam proses pemeringkatan.

Menanggapi hal tersebut, DPMD Kota Denpasar menyatakan akan segera menerbitkan surat resmi kepada seluruh kepala desa se-Kota Denpasar sebagai tindak lanjut. Surat tersebut akan mewajibkan BUMDesa untuk melaksanakan Musdes pertanggungjawaban (bagi desa yang belum) sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam sistem pemeringkatan.

Selain itu, disepakati bahwa proses penginputan data akan didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar dan dipantau langsung oleh DPMD guna memastikan kelengkapan serta kualitas data yang diinput oleh masing-masing BUMDesa.

Tidak hanya itu, hasil koordinasi juga menghasilkan rencana pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan melalui Forum BUMDesa Kota Denpasar yang dijadwalkan pada bulan April 2026. Kegiatan ini akan melibatkan para direktur BUMDesa untuk mempertegas mekanisme serta tenggat waktu pemeringkatan.

Usai kegiatan koordinasi, Kadek Agus Mahardika melanjutkan aktivitas dengan menyusun laporan individu bulan Maret 2026 di Sekretariat TPP Kota Denpasar hingga pukul 17.00 WITA.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh BUMDesa di Kota Denpasar dapat lebih siap dan responsif dalam mengikuti proses pemeringkatan sebagai bagian dari evaluasi, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts