Jumat, 03 April 2026

Antara Niat Baik dan Tertib Tata Kelola: Catatan Praktis dari Lapangan Desa

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Denpasar, 2026 — Di banyak desa, semangat melayani masyarakat sering kali hadir dalam bentuk kecepatan bertindak. Ketika kebutuhan dianggap mendesak, keputusan pun diambil segera. Jalan diperbaiki, kegiatan dilaksanakan, bantuan disalurkan. Semua bergerak cepat, seolah berpacu dengan waktu.

Di balik itu, ada satu keyakinan yang cukup kuat tumbuh:

“Yang penting masyarakat terbantu. Administrasi bisa menyusul.”

Keyakinan ini bukan tanpa alasan. Ia lahir dari niat baik, dari kedekatan pemerintah desa dengan warganya, dari keinginan untuk tidak membiarkan kebutuhan mendesak tertunda oleh proses yang dianggap panjang.

Namun dalam praktik tata kelola keuangan publik, niat baik saja belum cukup.

Ketika Kecepatan Mendahului Prosedur

Dalam dinamika di lapangan, terdapat pola yang kerap muncul—bukan karena kesengajaan untuk melanggar, melainkan karena dorongan untuk segera bertindak:

  • Kegiatan dilaksanakan sebelum dokumen perencanaan disiapkan secara lengkap
  • Dokumen Persiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Dokumen Pertanggungjawaban disusun setelah kegiatan selesai
  • Pembangunan dilakukan di lokasi yang status asetnya belum sepenuhnya jelas

Semua itu sering berjalan lancar di awal. Kegiatan selesai, manfaat dirasakan, masyarakat puas. Namun persoalan biasanya tidak muncul di awal—melainkan ketika proses pemeriksaan dimulai.

Perspektif yang Sering Terlewat: Sistem Bekerja dengan Bukti

Dalam tata kelola keuangan negara, termasuk di tingkat desa, sistem tidak hanya dirancang untuk memastikan bahwa suatu kegiatan terlaksana, tetapi juga untuk menjamin bahwa seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Di sinilah sering muncul perbedaan sudut pandang yang kerap terlewat: niat baik berada di ranah moral, sementara administrasi berada di ranah hukum dan akuntabilitas. Keduanya sama-sama penting, namun bekerja dalam logika yang berbeda.

Dalam praktik pemeriksaan, baik oleh BPK maupun Inspektorat, yang menjadi fokus utama bukanlah semata-mata tujuan kegiatan, melainkan kelengkapan dokumen, kesesuaian proses, dan kejelasan dasar hukum pelaksanaannya. Oleh karena itu, tidak jarang suatu kegiatan yang secara manfaat sudah dirasakan masyarakat tetap menjadi temuan, bukan karena kegiatannya keliru, tetapi karena proses pelaksanaannya tidak terdokumentasi dengan baik dan tidak dapat dibuktikan secara administratif.

Filosofi Tata Kelola: “Baik Saja Tidak Cukup, Harus Benar Caranya”

Dalam tradisi kearifan lokal Bali dikenal prinsip: “Yadnya tanpa tattwa menjadi sia-sia”

Artinya, niat baik (yadnya) harus dilandasi pengetahuan dan tata cara yang benar (tattwa), agar tidak kehilangan maknanya.

Dalam konteks pemerintahan desa: “Pelayanan yang baik perlu ditopang oleh tata kelola yang benar”.

Karena tanpa itu, apa yang hari ini dianggap sebagai solusi bisa berubah menjadi persoalan di masa depan.

Mengurai Persepsi: “Ini Kan Hanya Administrasi”

Ada pandangan yang cukup umum bahwa persoalan seperti ini hanya bersifat administratif. Dalam banyak kasus, hal tersebut memang benar—pada tahap awal.

Namun pengalaman pengawasan menunjukkan bahwa:

  • Ketidaktertiban administrasi bisa berkembang menjadi koreksi anggaran
  • Dalam kondisi tertentu, dapat berujung pada pengembalian keuangan
  • Bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum jika ditemukan ketidaksesuaian yang material

Dengan kata lain: Administrasi bukan pelengkap, melainkan pelindung”.

Pendamping di Tengah Dua Dunia

Dalam situasi ini, Tenaga Pendamping Profesional sering berada di posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, pendamping memahami pentingnya prosedur dan kehati-hatian. Di sisi lain, pemerintah desa berada dalam tekanan untuk bergerak cepat.

Ketika saran tidak sepenuhnya diikuti, yang dibutuhkan bukan sekadar pengulangan larangan, tetapi pendekatan yang lebih adaptif.

Pendekatan Praktis: Menjaga Keseimbangan antara Cepat dan Tertib

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa solusi terbaik bukan memilih antara cepat atau tertib, melainkan mengelola keduanya secara bersamaan.

1.   Menggeser Cara Komunikasi: dari “Aturan” ke “Risiko”

Pendekatan berbasis aturan sering kali terasa jauh dari realitas lapangan. Sebaliknya, ketika dijelaskan dalam konteks risiko nyata—seperti potensi temuan audit atau kewajiban pengembalian—pesan menjadi lebih mudah diterima.


2.   Menjadikan Administrasi Lebih Adaptif

Administrasi tidak harus selalu rumit. Dalam kondisi tertentu, dokumen dapat disiapkan secara sederhana namun tetap sah. Pendamping dapat berperan dengan:

a)       Menyediakan format dokumen yang praktis

b)      Membantu percepatan penyusunan administrasi awal

c)       Mendorong proses berjalan paralel, bukan berurutan

3.   Membangun Kesadaran, Bukan Sekadar Kepatuhan

Yang paling penting bukan sekadar mengikuti aturan, tetapi memahami mengapa aturan itu ada. Ketika pemerintah desa melihat administrasi sebagai alat perlindungan, bukan beban, maka perubahan perilaku akan terjadi secara alami.


4.   Menjaga Profesionalitas Pendamping

Pendamping perlu memastikan bahwa setiap saran dan rekomendasi terdokumentasi dengan baik. Ini bukan soal menjaga jarak, tetapi menjaga integritas peran.

Dengan demikian, pendamping tetap berada pada posisi yang:

“Mendukung, mengingatkan, dan melindungi—tanpa harus berhadapan.”

Penutup: Menyatukan Niat Baik dan Tata Kelola

Desa adalah ruang pengabdian yang hidup. Di dalamnya ada kedekatan, kecepatan, dan kepedulian. Semua itu adalah kekuatan.

Namun agar kekuatan itu berkelanjutan, ia perlu ditopang oleh tata kelola yang rapi.

“Cepat adalah pelayanan.Tertib adalah perlindungan.”

Ketika keduanya berjalan bersama, maka pembangunan desa tidak hanya terasa hari ini, tetapi juga aman untuk dipertanggungjawabkan di masa depan.

Dan pada akhirnya, yang dijaga bukan hanya kegiatan yang selesai, tetapi juga kepercayaan yang tetap utuh.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

Rabu, 01 April 2026

TPP Kota Denpasar Rampungkan Basis Data Dana Desa 2026, Fokus Bergeser ke Kesehatan dan Perlindungan Sosial Adaptif

Oleh; Kadek Agus Mahardika 


Denpasar, 31 Maret 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar resmi menuntaskan pengolahan data pemantauan Dana Desa Tahun 2026 berbasis seluruh desa. Penyusunan ini mencapai tahap final setelah rampungnya Musyawarah Desa (Musdes) terakhir di Desa Dauh Puri Kangin pada 30 Maret 2026, yang sekaligus menjadi forum strategis dalam mensosialisasikan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2025, Perdes APBDesa Tahun 2026, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa, serta laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDesa Tahun 2025.

Rangkaian Musdes tersebut tidak hanya menandai selesainya proses administratif desa, tetapi juga menjadi titik konsolidasi data yang krusial. Hasil pengolahan data ini kemudian menjadi fondasi utama bagi TPP dalam menjalankan fungsi fasilitasi dan pendampingan, khususnya dalam memastikan pemantauan realisasi Dana Desa Tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih akurat, terukur, dan berbasis bukti.

Dalam konteks kebijakan, arah penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan ruang fleksibilitas bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan melalui Musyawarah Desa. Dengan pendekatan ini, desa tidak lagi sekadar mengikuti pola alokasi seragam, melainkan menyusun kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Dari hasil pengolahan data terhadap 27 desa di Kota Denpasar, terlihat komposisi penggunaan Dana Desa yang semakin terarah. Total Dana Desa Reguler tercatat sebesar Rp10,02 miliar, dengan alokasi BLT Desa mencapai Rp1,33 miliar yang disalurkan kepada 370 KPM selama 12 bulan, masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan. Namun yang paling menonjol adalah dominasi sektor layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting, dengan alokasi mencapai Rp7,22 miliar atau lebih dari 72% dari total anggaran.

Dominasi ini mencerminkan pergeseran paradigma pembangunan desa. Jika sebelumnya pembangunan identik dengan infrastruktur fisik, kini desa mulai menempatkan kualitas hidup manusia sebagai prioritas utama. Investasi pada kesehatan menjadi fondasi strategis untuk menciptakan masyarakat yang produktif dan berdaya saing.

Sementara itu, BLT Dana Desa tetap hadir sebagai instrumen perlindungan sosial, namun dengan pendekatan yang lebih adaptif. Berdasarkan hasil Musdes, sebanyak 21 desa tetap mengalokasikan BLT dengan jumlah KPM yang bervariasi, sedangkan 6 desa—Sidakarya, Pemogan, Penatih Dangin Puri, Dauh Puri Kauh, Tegal Harum, dan Peguyangan Kaja—tidak menganggarkan BLT. Keputusan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan hasil pertimbangan berbasis data, dimana tidak ditemukan kategori kemiskinan ekstrem atau desa memilih memprioritaskan kebutuhan lain yang lebih mendesak. Dengan demikian, variasi kebijakan BLT antar desa justru mencerminkan praktik otonomi desa yang berjalan secara substantif.

Di luar itu, sektor ketahanan pangan dan ekonomi desa tetap memperoleh alokasi sebesar Rp692 juta atau sekitar 6,9%, diikuti program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp396 juta atau 4%. Kedua sektor ini masih berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, meskipun tidak lagi menjadi fokus utama. Sementara alokasi untuk pengembangan potensi desa, KDMP, dan program lingkungan seperti Proklim tercatat relatif kecil, dan masih terdapat anggaran pada kegiatan yang tidak termasuk prioritas sebesar Rp90 juta—yang menjadi catatan penting dalam evaluasi ke depan.

Menariknya, dalam struktur anggaran tersebut belum terlihat alokasi khusus untuk sektor digital dan teknologi. Namun hal ini tidak serta-merta menunjukkan ketiadaan komitmen desa terhadap transformasi digital. Sangat dimungkinkan bahwa program digitalisasi tetap berjalan melalui sumber pendanaan lain di luar Dana Desa. Kondisi ini lebih mencerminkan strategi penyesuaian fiskal, mengingat pagu Dana Desa Reguler Tahun 2026 mengalami penurunan sehingga desa cenderung memfokuskan anggaran pada kebutuhan yang paling mendesak.

Dengan rampungnya basis data ini, TPP Kota Denpasar kini memiliki pijakan yang lebih kuat dalam mengawal implementasi Dana Desa Tahun 2026. Tahap berikutnya akan difokuskan pada pemantauan realisasi secara berkelanjutan, identifikasi dini terhadap potensi kendala, serta penguatan peran fasilitasi agar pelaksanaan anggaran tetap selaras dengan arah kebijakan dan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, pendekatan berbasis data yang dikombinasikan dengan mekanisme Musyawarah Desa diharapkan mampu memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

#BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak


 

Selasa, 31 Maret 2026

TA PM Kota Denpasar Dorong Percepatan Pemeringkatan BUMDesa 2026

Oleh: Kadek Agus Mahardika

Denpasar, 31 Maret 2026 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika, melaksanakan kegiatan koordinasi strategis terkait percepatan pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, Selasa (31/3).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA ini dilaksanakan di Kantor DPMD Kota Denpasar dan dilanjutkan di Sekretariat TPP Kota Denpasar. Koordinasi dilakukan bersama Kepala Bidang II DPMD Kota Denpasar, Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Desa, I.B. Wirama Puja Manuaba, sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian Desa, PDT terkait pengisian data pemeringkatan BUMDesa melalui sistem nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Kadek Agus Mahardika menekankan pentingnya langkah percepatan dan kesiapan desa dalam memenuhi kewajiban penginputan data, mengingat batas waktu pengisian yang telah ditentukan hingga 18 April 2026. Ia juga mendorong agar seluruh BUMDesa segera menyiapkan dokumen pendukung, khususnya hasil Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 yang menjadi salah satu syarat dalam proses pemeringkatan.

Menanggapi hal tersebut, DPMD Kota Denpasar menyatakan akan segera menerbitkan surat resmi kepada seluruh kepala desa se-Kota Denpasar sebagai tindak lanjut. Surat tersebut akan mewajibkan BUMDesa untuk melaksanakan Musdes pertanggungjawaban (bagi desa yang belum) sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam sistem pemeringkatan.

Selain itu, disepakati bahwa proses penginputan data akan didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Denpasar dan dipantau langsung oleh DPMD guna memastikan kelengkapan serta kualitas data yang diinput oleh masing-masing BUMDesa.

Tidak hanya itu, hasil koordinasi juga menghasilkan rencana pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan melalui Forum BUMDesa Kota Denpasar yang dijadwalkan pada bulan April 2026. Kegiatan ini akan melibatkan para direktur BUMDesa untuk mempertegas mekanisme serta tenggat waktu pemeringkatan.

Usai kegiatan koordinasi, Kadek Agus Mahardika melanjutkan aktivitas dengan menyusun laporan individu bulan Maret 2026 di Sekretariat TPP Kota Denpasar hingga pukul 17.00 WITA.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh BUMDesa di Kota Denpasar dapat lebih siap dan responsif dalam mengikuti proses pemeringkatan sebagai bagian dari evaluasi, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Sabtu, 28 Maret 2026

Menempatkan Musdes pada Jalurnya: Perspektif Regulasi dan Praktik

Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Ketika Semua Hal Dimusyawarahkan

Dalam lanskap pemerintahan desa hari ini, Musyawarah Desa (Musdes) kerap menjelma menjadi ruang serba guna. Hampir semua hal dibawa ke sana—mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga laporan pertanggungjawaban. Tumbuh keyakinan yang tampak sederhana: semakin sering dimusyawarahkan, semakin demokratis pula desa.

Sekilas, praktik ini terlihat ideal. Forum dipenuhi warga, diskusi berlangsung, keputusan diambil bersama. Namun di balik itu, terdapat persoalan mendasar yang sering luput disadari. Ketika semua hal dimasukkan ke dalam Musdes, batas antar forum menjadi kabur. Fungsi partisipatif bercampur dengan fungsi legislasi, dan perlahan mengaburkan struktur tata kelola desa itu sendiri.

Akibatnya, peran kelembagaan menjadi tidak jelas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang semestinya menjalankan fungsi legislasi, terseret ke dalam forum publik. Sementara Musdes, yang seharusnya menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah pembangunan, justru dibebani pembahasan teknis yang tidak proporsional.

Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah benar semua hal, termasuk APBDes dan laporan pertanggungjawabannya, harus dimusyawarahkan dalam Musdes?

Musdes: Arena Menentukan Arah, Bukan Angka

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menempatkan Musdes pada posisi yang tepat. Dalam kerangka pembangunan desa, Musdes adalah ruang di mana masyarakat berbicara tentang arah: apa yang dibutuhkan, apa yang menjadi prioritas, dan ke mana desa akan bergerak.

Di sinilah Musdes memainkan peran utamanya—menggali aspirasi, merumuskan kebutuhan, dan menyepakati prioritas melalui RKPDes. Ia adalah ruang deliberasi publik yang menentukan “apa” yang harus dilakukan desa.

Namun, ketika Musdes mulai membahas detail anggaran—angka demi angka—ia keluar dari orbitnya. Padahal, secara logis dan sistematis: “Musdes menentukan kebutuhan, APBDes menerjemahkannya ke dalam pembiayaan.

Kekeliruan yang sering terjadi di lapangan adalah mencampur kedua tahap ini. Musdes digunakan untuk membahas ulang hal-hal yang sebenarnya sudah disepakati pada tahap perencanaan. Akibatnya, forum kehilangan fokus, dan deliberasi publik berubah menjadi pembahasan teknis.

APBDes: Ranah Legislasi, Bukan Musdes

Ketika perencanaan telah selesai, proses berlanjut ke tahap penganggaran. Di sinilah peran Musdes berhenti, dan mekanisme kelembagaan mulai bekerja.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara tegas menyatakan:

“Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa APBDes bukan produk Musdes, melainkan hasil proses legislasi desa. Ia dibahas dalam relasi antara Kepala Desa sebagai eksekutif dan BPD sebagai representasi masyarakat.

APBDes bukan sekadar dokumen teknis, tetapi Peraturan Desa yang memiliki konsekuensi hukum dan fiskal. Karena itu, pembahasannya harus berada dalam forum yang memiliki legitimasi kelembagaan, bukan forum partisipatif umum.

Ketika APBDes dipaksakan masuk ke Musdes, yang terjadi bukan penguatan demokrasi, melainkan pengaburan fungsi.

LPJ APBDes: Dari Akuntabilitas Formal ke Transparansi Publik

Setelah anggaran dilaksanakan, desa memasuki tahap pertanggungjawaban. Di sinilah muncul kebingungan lain: apakah laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes juga harus dimusyawarahkan?

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 kembali memberikan arah yang jelas:

“Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa ... ditetapkan dengan Peraturan Desa.”

Artinya, LPJ berada dalam kerangka yang sama dengan APBDes—dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD. Ia adalah bentuk akuntabilitas formal dalam sistem pemerintahan desa.

Namun, regulasi tidak berhenti di sana. LPJ juga harus diinformasikan kepada masyarakat. Di sinilah muncul dimensi yang berbeda: transparansi publik.

Musdes dalam konteks ini tidak lagi berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan, melainkan sebagai ruang komunikasi. Ia menjadi tempat menjelaskan, membuka informasi, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Perspektif Akademik: Dua Wajah Akuntabilitas Desa

Apa yang diatur dalam regulasi sejatinya sejalan dengan perspektif akademik. Akuntabilitas desa tidak tunggal, melainkan memiliki dua dimensi.

Sujarweni (2015) menyebutkan bahwa akuntabilitas desa terdiri dari akuntabilitas administratif dan akuntabilitas sosial. Yang pertama berjalan dalam sistem pemerintahan melalui mekanisme BPD. Yang kedua hidup dalam ruang publik melalui transparansi kepada masyarakat.

Aziz (2016) menegaskan bahwa partisipasi masyarakat lebih relevan pada tahap perencanaan dan pengawasan, bukan pada keputusan teknis anggaran. Sementara itu, Sutoro Eko (2014) mengingatkan bahwa Musdes adalah ruang legitimasi sosial, bukan forum pengesahan administratif.

Dari sini menjadi jelas: LPJ bukan dimusyawarahkan ulang, tetapi wajib disampaikan secara terbuka.

Menarik Garis Batas: Antara Musdes dan Musyawarah BPD

Dengan memahami tahapan tersebut, garis batas antara Musdes dan Musyawarah BPD menjadi terang.

Musdes adalah ruang partisipasi publik untuk menentukan arah pembangunan.
Musyawarah BPD adalah ruang kelembagaan untuk menetapkan kebijakan.
Sementara transparansi menjadi jembatan yang menghubungkan keduanya.

Ketika batas ini tidak dijaga, desa mudah terjebak dalam praktik “semua harus dimusyawarahkan”. Padahal, demokrasi yang sehat justru membutuhkan pembagian peran yang jelas.

Menata Ulang: Kualitas, Bukan Kuantitas Musdes

Masalah utama bukan pada banyaknya Musdes, melainkan pada ketidaktepatan penggunaannya. Terlalu banyak forum justru berisiko menurunkan kualitas partisipasi.

Desa tidak membutuhkan Musdes yang sering, tetapi Musdes yang tepat. Forum yang fokus pada isu strategis, sementara fungsi legislasi dijalankan oleh BPD, dan transparansi tetap dijaga kepada masyarakat.

Di sinilah keseimbangan tata kelola desa terbentuk:

  • Musdes sebagai demokrasi partisipatif
  • BPD sebagai demokrasi representatif
  • transparansi sebagai penghubung keduanya 

Penutup: Mengembalikan Marwah Musdes

Musyawarah Desa adalah jantung demokrasi desa. Namun, jika semua hal dibebankan kepadanya, jantung itu justru melemah.

Sudah saatnya desa menata ulang logika musyawarahnya. Menempatkan setiap proses pada ruang yang semestinya. APBDes bukan Musdes. LPJ bukan forum pengambilan keputusan publik. Namun transparansi tetap menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Pada akhirnya, tata kelola desa yang baik berpijak pada prinsip sederhana: yang strategis dimusyawarahkan, yang teknis dilembagakan, dan yang sudah diputus dipertanggungjawabkan.

Jika prinsip ini dijaga, maka Musdes akan kembali pada marwahnya—sebagai ruang hidup demokrasi desa yang sesungguhnya.

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia #TPPKerjaBerdampak 



Jumat, 27 Maret 2026

HUBUNGAN LAPORAN KINERJA BPD, LKPPD, DAN MUSYAWARAH DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Dalam tata kelola pemerintahan desa, terdapat beberapa mekanisme yang bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tiga instrumen yang memiliki hubungan erat dalam proses tersebut adalah:

  1. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)
  2. Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  3. Forum Musyawarah Desa

Ketiga instrumen ini saling berkaitan dan membentuk suatu mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa.

LKPPD: Laporan Kinerja Kepala Desa

LKPPD merupakan laporan yang disusun oleh Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini berisi informasi mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun, yang meliputi:

  • pelaksanaan pemerintahan desa;
  • pelaksanaan pembangunan desa;
  • pembinaan kemasyarakatan;
  • pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 48, disebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan LKPPD kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Penyampaian LKPPD ini bertujuan agar BPD dapat mengetahui kinerja pemerintah desa serta menjalankan fungsi pengawasannya.

BPD Membahas dan Mengevaluasi LKPPD

Setelah menerima LKPPD, BPD tidak hanya menerima laporan tersebut secara administratif, tetapi juga melakukan pembahasan terhadap isi laporan tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 48 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa BPD melakukan evaluasi terhadap LKPPD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Melalui pembahasan tersebut, BPD dapat menilai beberapa aspek penting, antara lain:

  • kesesuaian pelaksanaan program desa dengan perencanaan desa;
  • kesesuaian penggunaan anggaran dengan APBDes;
  • kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, LKPPD menjadi sumber informasi utama bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Musyawarah BPD sebagai Forum Pembahasan LKPPD

Pembahasan LKPPD oleh BPD dilakukan melalui Musyawarah BPD.

Hal ini sejalan dengan Pasal 37 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa Musyawarah BPD merupakan forum yang digunakan untuk membahas berbagai hal yang menjadi kewenangan BPD.

Dalam praktik di desa, pembahasan LKPPD dalam Musyawarah BPD sering melibatkan Pemerintah Desa untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap isi laporan.

Hasil Pembahasan LKPPD Menjadi Bagian dari Laporan Kinerja BPD

Kegiatan pembahasan dan pengawasan terhadap LKPPD merupakan bagian dari pelaksanaan tugas BPD.

Oleh karena itu, kegiatan tersebut kemudian dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Kinerja BPD.

Hal ini sesuai dengan Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa laporan kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran.

Dalam laporan tersebut biasanya dimuat beberapa hal, antara lain:

  • kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • pembahasan LKPPD Kepala Desa;
  • penyaluran aspirasi masyarakat;
  • kegiatan musyawarah desa.

Dengan demikian, pembahasan LKPPD menjadi salah satu bagian penting dalam laporan kinerja BPD.

Musyawarah Desa sebagai Forum Pertanggungjawaban kepada Masyarakat

Selain kepada pemerintah daerah, laporan kinerja BPD juga disampaikan kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa laporan kinerja BPD disampaikan kepada:

  • Bupati/Wali Kota melalui Camat;
  • Kepala Desa; dan
  • forum Musyawarah Desa.

Melalui forum Musyawarah Desa, masyarakat dapat mengetahui:

  • kegiatan yang telah dilakukan oleh BPD;
  • hasil pengawasan BPD terhadap pemerintah desa;
  • aspirasi masyarakat yang telah ditindaklanjuti.

Dengan demikian, Musyawarah Desa menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan menilai kinerja BPD.

Alur Hubungan LKPPD, BPD, dan Musyawarah Desa

Jika dilihat secara sederhana, hubungan antara ketiga instrumen tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Kepala Desa menyusun LKPPD → LKPPD disampaikan kepada BPD → BPD membahas dan mengevaluasi LKPPD → hasil pembahasan dicatat dalam Laporan Kinerja BPD → laporan kinerja BPD disampaikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.

Alur ini menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam pemerintahan desa, di mana pemerintah desa dan BPD saling menjalankan peran sesuai kewenangannya.

Penutup

LKPPD, Laporan Kinerja BPD, dan Musyawarah Desa merupakan tiga instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

LKPPD menjadi bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD, sedangkan Laporan Kinerja BPD merupakan bentuk pertanggungjawaban BPD kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Sementara itu, Musyawarah Desa menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam mengetahui dan mengevaluasi kinerja lembaga desa.

Apabila ketiga mekanisme ini dilaksanakan secara baik, maka sistem pemerintahan desa akan berjalan lebih demokratis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

 #BangunDesaBangunIndonesia

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak





Forum BPD Kota Denpasar Gelar Diskusi Konsolidasi, Soroti Pelaksanaan Musdes dan Regulasi Desa

Oleh; Kadek Dika


Denpasar, 27 Maret 2026 — Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kota Denpasar menggelar rapat konsolidasi guna menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini berlangsung di Wantilan Pura Swagina Taman Sari, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, pada Jumat (27/3), mulai pukul 10.30 WITA hingga 12.30 WITA.

Rapat dibuka oleh Ketua Forum BPD Kota Denpasar yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Sanur Kaja. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan pelaksanaan Musdes berjalan sesuai regulasi.

Diskusi dipandu oleh Sekretaris Forum yang juga Ketua BPD Sidakarya. Hadir di meja pimpinan antara lain Ketua Forum BPD, Sekretaris Forum, Pembina Forum (Ketua BPD Desa Tegal Kertha), Ketua BPD Dangin Puri Kangin selaku tuan rumah, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kota Denpasar, Kadek Agus Mahardika.

Sebanyak 18 Ketua BPD dari total 27 desa di Kota Denpasar tercatat hadir sebagai peserta. Kehadiran ini menunjukkan adanya komitmen bersama, meskipun partisipasi belum maksimal.

Dalam pemaparannya, TA PM Kota Denpasar menekankan pentingnya mengembalikan “marwah” BPD sebagai lembaga representatif masyarakat desa. Ia menggarisbawahi bahwa BPD memiliki peran strategis dalam mengawal siklus pembangunan desa, termasuk memastikan Musyawarah Desa dilaksanakan secara berjenjang dan sesuai ketentuan.

Disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, Musdes seharusnya didahului dengan Musyawarah BPD sebagai forum internal untuk merumuskan agenda strategis. Hal ini penting agar Musdes tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang deliberasi publik yang berkualitas.

Selain itu, TA PM juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan bagi BPD semakin kompleks, terutama dalam menghadapi dinamika regulasi dan tuntutan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, konsistensi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat menjadi kunci utama.

Dalam sesi diskusi, muncul pandangan kritis dari Pembina Forum yang juga Ketua BPD Desa Tegal Kertha. Ia menyampaikan bahwa di desanya tidak dilaksanakan Musdes pertanggungjawaban realisasi APBDesa Tahun 2025 serta Musdes perencanaan yang seharusnya digelar pada bulan Juni. Hal ini dipicu oleh sejumlah ketentuan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang menurutnya masih menimbulkan persoalan interpretasi.

Menanggapi hal tersebut, Kadek Agus Mahardika menegaskan bahwa apapun dinamika regulasi yang ada, BPD tetap memiliki kewajiban normatif untuk mengawal seluruh tahapan pembangunan desa. Ia mendorong agar BPD tidak terjebak dalam perdebatan normatif semata, tetapi tetap menjalankan tugas pokoknya, termasuk menyelenggarakan Musdes sebagai amanat regulasi.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari peserta. Secara umum, sejumlah BPD menyampaikan sikap kritis terhadap beberapa regulasi yang dianggap belum sepenuhnya selaras dengan kondisi riil di desa.

Meskipun tidak menghasilkan kesimpulan formal, forum ini menjadi ruang refleksi penting bagi BPD di Kota Denpasar untuk memperkuat peran kelembagaan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan bahwa Musyawarah Desa tetap menjadi instrumen utama dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesepahaman bersama sekaligus memperkuat sinergi antar-BPD dalam menghadapi tantangan ke depan.

Kamis, 26 Maret 2026

DAFTAR INVENTARISASI REGULASI IMPLEMENTASI UU DESA (UPDATE MARET 2026)

 


 

I.    MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

STATUS / KETERANGAN

1

Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015

Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Dicabut melalui Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023

2

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015

Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Dicabut dan digantikan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

3

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015

Pendampingan Desa

Dicabut dan digantikan Permendesa Nomor 18 Tahun 2019

4

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran BUMDes

Dicabut melalui Permendesa Nomor 9 Tahun 2023

5

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016

Indeks Desa Membangun (IDM)

Masih menjadi dasar pengukuran status desa

6

Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2016

Pelatihan Masyarakat

Pedoman peningkatan kapasitas masyarakat desa

7

Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Berlaku khusus tahun anggaran 2017

8

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016

Mengubah Pasal 4 dan Pasal 9 serta menambah Pasal 17A

9

Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Berlaku khusus tahun anggaran 2018

10

Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017

Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Pedoman inovasi teknologi desa

11

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Berlaku khusus tahun anggaran 2019

12

Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Kemudian diubah beberapa kali pada tahun 2020

13

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Musyawarah Desa

Menggantikan Permendesa Nomor 2 Tahun 2015

14

Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019

Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 21 Tahun 2020

15

Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 3 Tahun 2025

16

Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Perubahan pertama

17

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019

Penyesuaian kebijakan Dana Desa

18

Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Berlaku untuk tahun anggaran 2021

19

Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019

Penyesuaian kebijakan Dana Desa Tahun 2020

20

Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020

Perubahan atas Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendampingan Masyarakat Desa

Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 3 Tahun 2025

21

Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020

Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pedoman utama pembangunan desa; diubah Permendesa Nomor 6 Tahun 2023

22

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021

Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pengadaan Barang/Jasa BUMDesa/BUMDesma

Didukung Kepmendes Nomor 136 Tahun 2022 tentang laporan keuangan BUMDes

23

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Berlaku untuk tahun anggaran 2022

24

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021

Tata Cara Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama

Penguatan kelembagaan BUMDes Bersama

25

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Berlaku untuk tahun anggaran 2023

26

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Permendesa Nomor 18 Tahun 2019

Dicabut dan diganti Permendesa Nomor 3 Tahun 2025

27

Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan atas Permendesa Nomor 21 Tahun 2020

Penyesuaian SDGs Desa menjadi 17 Goals

28

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023

Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Pedoman fokus penggunaan Dana Desa

29

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023

Pencabutan Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa

Kewenangan desa mengacu Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

30

Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2023

Pencabutan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes

Pengaturan BUMDes mengikuti PP Nomor 11 Tahun 2021

31

Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023

Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2024

32

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024

Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2025

33

Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Didukung Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025

34

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Penguatan akses pembiayaan koperasi desa

35

Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025

Rencana Strategis Kemendes PDT Tahun 2025–2029

Dokumen perencanaan strategis kementerian

36

Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025

Pedoman Sistem Informasi Desa

Penyesuaian pendataan desa maksimal 1 tahun sejak diundangkan

37

Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025

Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2026

 

II.     MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI 

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

ATURAN DI DAERAH
(KOTA DENPASAR)

STATUS / KETERANGAN

2.1

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa

Perwali Denpasar Nomor 73 Tahun 2020

Pasal 32: Tata cara penyusunan peraturan desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota

2.2

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017

Pemilihan Kepala Desa

Perda Denpasar Nomor 2 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 4 Tahun 2019; Perwali Denpasar Nomor 41 Tahun 2019

Mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak

2.3

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

Pengelolaan Keuangan Desa

Perwali Denpasar Nomor 10 Tahun 2019

Dicabut dan digantikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

2.4

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Pedoman Pembangunan Desa

Perwali Denpasar Nomor 30 Tahun 2017

Menjadi dasar penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

2.5

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Perwali Denpasar Nomor 41 Tahun 2019

Mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perbekel

2.6

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perda Denpasar Nomor 7 Tahun 2017

Pengaturan lebih lanjut melalui Perda Kabupaten/Kota

2.7

Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Perwali Denpasar Nomor 18 Tahun 2017

Dasar pembentukan SOTK Pemerintah Desa

2.8

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Pengelolaan Aset Desa

Perwali Denpasar Nomor 49 Tahun 2021

Diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

2.9

Permendagri Nomor 14 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial APBD

Mengatur mekanisme hibah dan bansos dari APBD

2.10

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Kewenangan Desa

Perwali Denpasar Nomor 25 Tahun 2019

Mengatur daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa

2.11

Permendagri Nomor 45 Tahun 2016

Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Penegasan batas desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota

2.12

Permendagri Nomor 46 Tahun 2016

Laporan Kepala Desa

Mengatur LPPD, LKPPD, Laporan Akhir Masa Jabatan, dan IPPD

2.13

Permendagri Nomor 47 Tahun 2016

Administrasi Pemerintahan Desa

Menggantikan Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa

2.14

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa

Perda Denpasar Nomor 6 Tahun 2017; Perwali Nomor 41 Tahun 2018 jo. Perwali Nomor 19 Tahun 2021

Mengatur kelembagaan, fungsi dan kewenangan BPD

2.15

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017

Penataan Desa

Penataan desa ditetapkan melalui Perda Kabupaten/Kota

2.16

Permendagri Nomor 2 Tahun 2017

Standar Pelayanan Minimal Desa

Penetapan SPM Desa melalui Peraturan Bupati/Walikota

2.17

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Mengatur masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun

2.18

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017

Tata Cara Kerja Sama Desa

Kerja sama antar desa melalui Peraturan Bersama Kepala Desa

2.19

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Pembentukan LKD diatur melalui Peraturan Desa

2.20

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa

Perwali Denpasar Nomor 10 Tahun 2019

 

Perwali Denpasar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Perwali Denpasar Nomor 62 Tahun 2020.

 

Perwali Denpasar Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa (ADD).

 

Perwali Denpasar Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Lainnya bagi Badan Permusyawaratan Desa.

 

Perwali Denpasar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa (BHP dan BHR).

 

Perwali Denpasar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa.

 

Perwali Denpasar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

 

Perwali Denpasar Nomor 38 Tahun 2024

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Adat, Banjar Adat, dan Sekaa Teruna.

 

Perwali Denpasar Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2026.

 

Perwali Denpasar Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Harga Jasa Tahun Anggaran 2026.

Berlaku mulai APBDesa Tahun Anggaran 2019

2.21

Permendagri Nomor 72 Tahun 2019

Perubahan atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Pembaruan kode wilayah administrasi

2.22

Permendagri Nomor 119 Tahun 2019

Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Mengatur pemotongan dan penyetoran iuran BPJS

2.23

Permendagri Nomor 26 Tahun 2020

Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat

Koordinasi Satpol PP dan Linmas

2.24

Permendagri Nomor 36 Tahun 2020

Pelaksanaan Perpres 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK

Mengatur kelembagaan TP PKK

2.25

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur pengawasan oleh APIP, Camat, BPD dan masyarakat

2.26

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Mengatur percepatan tukar-menukar tanah desa

III.   MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

SUBSTANSI PENGATURAN

STATUS / KETERANGAN

3.1

PMK Nomor 50/PMK.07/2017

Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Mengatur mekanisme penganggaran, penyaluran dan pengelolaan transfer ke daerah serta Dana Desa

Regulasi awal TKDD

3.2

PMK Nomor 112/PMK.07/2017

Perubahan atas PMK 50/PMK.07/2017

Penyesuaian mekanisme penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Perubahan pertama

3.3

PMK Nomor 225/PMK.07/2017

Perubahan Kedua atas PMK 50/PMK.07/2017

Penyempurnaan mekanisme pengelolaan TKDD

Perubahan kedua

3.4

PMK Nomor 193/PMK.07/2018

Penggunaan Dana Desa

Mengatur prioritas penggunaan Dana Desa serta penetapan rincian Dana Desa melalui Peraturan Bupati/Walikota

Pasal 35: dasar pembagian Dana Desa per desa

3.5

PMK Nomor 205/PMK.07/2019

Pengelolaan Dana Desa

Mengatur pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Dana Desa

Dasar kebijakan Dana Desa

3.6

PMK Nomor 40/PMK.07/2020

Perubahan atas PMK 205/PMK.07/2019

Penyesuaian pengelolaan Dana Desa untuk penanganan pandemi Covid‑19

Perubahan pertama

3.7

PMK Nomor 50/PMK.07/2020

Perubahan Kedua atas PMK 205/PMK.07/2019

Penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa

Perubahan kedua

3.8

PMK Nomor 101/PMK.07/2020

Penyaluran dan Penggunaan TKDD TA 2020 dalam rangka Penanganan Covid‑19

Mengatur fleksibilitas penggunaan Dana Desa termasuk BLT Desa

Kebijakan khusus pandemi

3.9

PMK Nomor 156/PMK.07/2020

Perubahan Ketiga atas PMK 205/PMK.07/2019

Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Desa

Perubahan ketiga

3.10

PMK Nomor 222/PMK.07/2020

Pengelolaan Dana Desa

Pengaturan komprehensif mengenai pengalokasian dan penyaluran Dana Desa

Regulasi baru menggantikan sebagian pengaturan sebelumnya

3.11

PMK Nomor 17/PMK.07/2021

Pengelolaan TKDD TA 2021 dalam rangka Penanganan Covid‑19

Penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa dan BLT Desa

Kebijakan khusus pandemi

3.12

PMK Nomor 69/PMK.07/2021

Perubahan atas PMK 222/PMK.07/2020

Penyempurnaan pengelolaan Dana Desa

Perubahan pertama PMK 222/2020

3.13

PMK Nomor 94/PMK.07/2021

Perubahan atas PMK 17/PMK.07/2021

Penyesuaian kebijakan TKDD dalam penanganan pandemi

Perubahan regulasi TKDD

3.14

PMK Nomor 190/PMK.07/2021

Pengelolaan Dana Desa

Pengaturan baru mekanisme pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Dana Desa

Kemudian diubah dengan PMK 128/2022

3.15

PMK Nomor 128/PMK.07/2022

Perubahan atas PMK 190/PMK.07/2021

Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Desa

Perubahan pertama

3.16

PMK Nomor 201/PMK.07/2022

Pengelolaan Dana Desa

Pengaturan baru mengenai alokasi, penyaluran dan penggunaan Dana Desa

Regulasi pengganti sebelumnya

3.17

PMK Nomor 98 Tahun 2023

Perubahan atas PMK 201/PMK.07/2022

Penyempurnaan mekanisme pengelolaan Dana Desa

Perubahan pertama PMK 201/2022

3.18

PMK Nomor 130 Tahun 2023

Penundaan/Pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap daerah

Sanksi fiskal bagi daerah yang tidak memenuhi alokasi Dana Desa

Instrumen pengawasan fiskal

3.19

PMK Nomor 145 Tahun 2023

Pengelolaan Dana Desa

Pengaturan komprehensif terbaru mengenai pengelolaan Dana Desa

Regulasi utama terbaru

3.20

PMK Nomor 146 Tahun 2023

Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2024

Mengatur formula pengalokasian dan mekanisme penyaluran Dana Desa

Berlaku khusus TA 2024

3.21

PMK Nomor 108 Tahun 2024

Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2025

Mengatur kebijakan pengalokasian Dana Desa tahun 2025

Berlaku khusus TA 2025

3.22

PMK Nomor 7 Tahun 2026

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Mengatur mekanisme penyaluran dan syarat penyaluran Dana Desa tahun 2026

Regulasi terbaru Dana Desa

IV.   MATRlKS INVENTARISASI PERATURAN PENDUKUNG 

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

IMPLEMENTASI / ATURAN DI DAERAH

STATUS / KETERANGAN

4.1

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Perwali Denpasar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Diperkuat dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola PBJ Desa dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 TENTANG MODEL DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
MELALUI PENYEDIA

4.2

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018

Standar Layanan Informasi Publik Desa

Diterapkan melalui PPID Desa dan mekanisme keterbukaan informasi publik

Mengatur standar pelayanan informasi publik desa

4.3

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan

Dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Desa tentang Perpustakaan Desa

Standar pengelolaan perpustakaan desa sebagai pusat literasi masyarakat

4.4

Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 47 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Arsip Desa

Dapat ditindaklanjuti melalui SOP Administrasi Desa atau Peraturan Desa

Mendukung tertib administrasi dan pengelolaan arsip desa

4.5

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016

Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa

Digunakan dalam penyusunan peta desa dan sistem informasi desa

Mendukung pemetaan wilayah desa

4.6

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014

Pedoman Teknis Pemetaan Batas Desa

Digunakan dalam proses penegasan batas desa

Mendukung penetapan batas wilayah desa

4.7

Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2012

Pedoman Umum Desa Tangguh Bencana

Dapat diatur melalui Peraturan Desa tentang Desa Tangguh Bencana

Mendukung pengurangan risiko bencana di desa

4.8

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik

Berlaku bagi badan publik termasuk pemerintah desa

Penguatan transparansi informasi publik

 

NO

JENIS PERATURAN

TENTANG

IMPLEMENTASI / ATURAN DI DAERAH

STATUS / KETERANGAN

5.1

Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Jo Permensos Nomor 9 Tahun 2025

Karang Taruna

Pembentukan dan pembinaan Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan

Mengatur kelembagaan sosial kepemudaan desa

5.2

Permensos Nomor 9 Tahun 2018

Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial

Digunakan dalam pelayanan sosial dasar masyarakat desa

Mendukung pemenuhan SPM bidang sosial

5.3

Permensos Nomor 5 Tahun 2019

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Digunakan untuk penetapan keluarga penerima bantuan sosial di desa

Dasar program perlindungan sosial

5.4

Permensos Nomor 3 Tahun 2021

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat desa

Penguatan sistem data sosial nasional

5.5

Permensos Nomor 8 Tahun 2022

Penanganan Fakir Miskin

Digunakan dalam intervensi program pengentasan kemiskinan di desa

Mendukung kebijakan perlindungan sosial masyarakat desa

5.6

Permensos Nomor 1 Tahun 2022

Program Keluarga Harapan (PKH)

Pelaksanaan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin untuk pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan

Masih Berlaku

5.7

Permensos Nomor 5 Tahun 2024

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Pengaturan pendirian, pendaftaran, akreditasi dan pembinaan lembaga kesejahteraan sosial

Masih Berlaku

5.10

Permensos Nomor 3 Tahun 2025

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Pengaturan pemutakhiran, pengelolaan dan pemanfaatan data sosial ekonomi nasional untuk program bantuan sosial

Masih Berlaku

5.12

Permensos Nomor 7 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

Pengaturan kelembagaan pendidikan sosial bagi masyarakat miskin

Masih Berlaku

5.13

Permensos Nomor 12 Tahun 2025

Rencana Strategis Kemensos 2025–2029

Dokumen perencanaan strategis kebijakan kesejahteraan sosial nasional

Masih Berlaku

5.16

Permensos Nomor 2 Tahun 2026

Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi

Penguatan program pemberdayaan masyarakat miskin dan kelompok rentan

Masih Berlaku

5.17

Permensos Nomor 3 Tahun 2026

Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Persyaratan dan tata cara perubahan data peserta bantuan iuran jaminan kesehatan

Masih Berlaku

5.18

Permensos Nomor 4 Tahun 2026

Bantuan Sosial bagi Korban Bencana

Perubahan atas kebijakan bantuan sosial tunai bagi korban bencana

Masih Berlaku


V.     MATRIK REGULASI UTAMA DESA

NO

JENIS PERATURAN

NOMOR & TAHUN

TENTANG

KETERANGAN / STATUS

1

Undang-Undang

UU Nomor 6 Tahun 2014

Desa

Regulasi utama penyelenggaraan pemerintahan desa (16 Bab, 122 Pasal)

2

Undang-Undang

UU Nomor 2 Tahun 2020

Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid‑19

Dasar kebijakan fiskal nasional termasuk pengelolaan Dana Desa saat pandemi

3

Undang-Undang

UU Nomor 11 Tahun 2020

Cipta Kerja

Mengubah berbagai regulasi terkait investasi, kemudahan usaha, dan tata kelola ekonomi

4

Undang-Undang

UU Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur perubahan kebijakan desa termasuk masa jabatan kepala desa dan penguatan kelembagaan desa

5

Perppu

Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Cipta Kerja

Regulasi sementara pengganti UU Cipta Kerja sebelum disahkan kembali menjadi undang-undang

6

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan desa

7

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 47 Tahun 2015

Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014

Perubahan pertama regulasi pelaksanaan UU Desa

8

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014

Perubahan kedua pelaksanaan UU Desa

9

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 60 Tahun 2014

Dana Desa yang Bersumber dari APBN

Telah diubah dengan PP 22 Tahun 2015 dan PP 8 Tahun 2016 (Dicabut diganti PP 37/2023)

10

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 37 Tahun 2023

Pengelolaan Transfer ke Daerah

Mengatur pengelolaan TKD termasuk Dana Desa

11

Peraturan Pemerintah

PP Nomor 11 Tahun 2021

Badan Usaha Milik Desa

Mengatur pembentukan, pengelolaan dan pengembangan BUMDes

12

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 72 Tahun 2021

Percepatan Penurunan Stunting

Strategi nasional percepatan penurunan stunting termasuk peran pemerintah desa

13

Instruksi Presiden

Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Menginstruksikan kementerian, pemerintah daerah dan desa untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

 Catatan:

Dokumen ini disusun sebagai bahan inventarisasi regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila terdapat kesalahan, kekurangan, atau ketidaksesuaian dalam penyusunan informasi di atas, kami sangat mengharapkan masukan dan koreksi dari para pembaca guna penyempurnaan dokumen ini. Masukan dapat disampaikan melalui WhatsApp: 089688089896.

Oleh: Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

Popular Posts