Sabtu, 07 Maret 2026

ALUR PENETAPAN LPJ REALISASI APBDESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususnya apakah harus didahului oleh Musyawarah Desa (Musdes) atau cukup melalui Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Regulasi yang mengatur mengenai LPJ Realisasi APBDesa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70, yang menyatakan bahwa:

  •  Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
  •  Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:

    1.  laporan keuangan, yang terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan catatan atas   laporan   keuangan;
    2.  laporan realisasi kegiatan; dan
    3.  daftar program sektoral, program daerah, serta program lainnya yang masuk ke Desa.

Merujuk pada ketentuan Pasal 70 tersebut, dapat ditegaskan bahwa LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah BPD.

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk pembahasan LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa. Mekanisme yang diwajibkan adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD. Sehingga Musyawarah Desa yang dilaksanakan merupakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, yang berfungsi sebagai forum penyampaian informasi dan wujud akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Musyawarah Desa tersebut tidak dimaksudkan sebagai forum pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, karena pengesahan LPJ Realisasi APBDesa telah dilakukan melalui penetapan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya Pasal 81, berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa, bukan secara khusus dengan penetapan LPJ Realisasi APBDesa. Pasal 81 mengatur bahwa:

  •  BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
  •  Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester, yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 berfokus pada pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Sementara itu, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan produk hukum desa yang penetapannya dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa, LPJ Realisasi APBDesa selanjutnya disampaikan kepada masyarakat melalui Forum Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Desa tentang LPJ Realisasi APBDesa, dan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Denpasar melalui Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#BangunDesaBangunIndonesia 

#DesaTerdepanUntukIndonesia

#TPPKerjaBerdampak

MEMAHAMI PERAN MUSYAWARAH BPD DAN MUSYAWARAH DESA DALAM TATA KELOLA DESA

 Oleh; Kadek Agus Mahardika 

Tata kelola Desa yang demokratis dan akuntabel tidak dapat dilepaskan dari mekanisme musyawarah. Dua regulasi penting yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Musdes). Kedua aturan ini menegaskan bahwa keputusan strategis di Desa harus melalui proses musyawarah yang tertib, partisipatif, dan sah secara hukum.

Artikel ini menguraikan secara sederhana namun substansial bagaimana hubungan antara Musyawarah BPD, Musyawarah Pemangku Kepentingan, dan Musyawarah Desa, agar mudah dipahami oleh Pemerintah Desa, BPD, LKD, Desa Adat, dan seluruh pemangku kepentingan di Desa.

Musyawarah BPD: Forum Pengambilan Keputusan Strategis

Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016, Musyawarah BPD dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.

Apa yang Dimaksud Hal Strategis? Hal strategis antara lain meliputi:

  • Pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes);
  • Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ Kepala Desa);
  • Penetapan Peraturan Tata Tertib BPD;
  • Usulan pemberhentian anggota BPD.

Dengan kata lain, setiap keputusan penting yang menyangkut arah kebijakan dan tata kelola Desa harus dibahas secara resmi dalam Musyawarah BPD.

Mekanisme Sah Musyawarah BPD

Agar keputusan BPD memiliki kekuatan hukum dan legitimasi, musyawarah harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  2. Kuorum kehadiran minimal 2/3 anggota BPD.
  3. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
  4. Jika mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
  5. Keputusan hasil voting sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari anggota yang hadir.
  6. Hasil musyawarah ditetapkan dalam Keputusan BPD dan dilampiri notulen yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Artinya, Musyawarah BPD bukan forum informal. Setiap proses dan hasilnya harus terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas. 

Musyawarah Desa Harus Didahului Musyawarah BPD (Reguler)

Permendes PDTT 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap Musyawarah Desa (Musdes) umumnya didahului dengan Musyawarah BPD. Mengapa demikian?

Karena sebelum materi yang diajukan Kepala Desa dibahas dalam Musdes, BPD harus terlebih dahulu menetapkan Pandangan Resmi BPD terhadap materi tersebut. Ini menunjukkan bahwa BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara formal.

Dengan demikian:

  • Musdes tidak berdiri sendiri.
  • BPD memiliki posisi strategis sebagai penyelenggara Musdes sekaligus pemberi pandangan resmi.

Tidak Semua Musdes Berujung pada Perdes

Perlu dipahami secara tepat:

  • Tidak semua hasil Musyawarah Desa harus ditindaklanjuti dengan Rancangan Peraturan Desa.
  • Tindak lanjut Musdes bisa berupa kebijakan lain, seperti keputusan Kepala Desa, program kegiatan, atau rekomendasi kebijakan.

Namun sebaliknya: “Setiap Peraturan Desa (Perdes) yang akan ditetapkan, pasti melalui pembahasan dan kesepakatan bersama dalam Musyawarah BPD”.

Artinya, tidak ada Perdes yang sah tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pramusdes: Ruang Konsolidasi Sebelum Musyawarah Desa

Dalam praktik di Desa, dikenal istilah Pramusdes. Secara substansi, tahapan ini merupakan ruang untuk:

  • Musyawarah BPD;
  • Musyawarah pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa ketika Musyawarah Desa dilaksanakan, materi yang dibahas sudah:

  • Memiliki dasar data yang cukup;
  • Memuat aspirasi masyarakat;
  • Sudah dirumuskan secara lebih matang.

Dengan demikian, Musdes menjadi forum pengambilan keputusan yang efektif, bukan forum perdebatan yang belum terstruktur atau sekedar formalitas saja.

Musyawarah Pemangku Kepentingan: Fondasi Partisipasi Masyarakat

Pasal 28 Permendes PDTT 16 Tahun 2019 mengatur bahwa sebelum Musyawarah Desa dilaksanakan, perwakilan unsur masyarakat yang nanti hadir pada saat Musyawarah Desa melakukan musyawarah pemangku kepentingan terlebih dahulu di kelompok atau lembaganya masing-masing untuk:

  1. Menyiapkan data pendukung;
  2. Menggali dan menampung aspirasi;
  3. Membahas dan merumuskan aspirasi.

Hasil musyawarah ini menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.

Siapa Saja yang Terlibat?

Musyawarah pemangku kepentingan dapat meliputi:

  • Kelompok petani;
  • Kelompok nelayan;
  • Kelompok perajin;
  • Kelompok perempuan;
  • Forum anak;
  • Pegiat perlindungan anak;
  • Kelompok masyarakat miskin;
  • Musyawarah kewilayahan;
  • Pemerhati/kader kesehatan;
  • Penyandang disabilitas dan keluarganya;
  • Kelompok seniman;
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  • Lembaga Adat Desa (LAD);
  • Dan unsur masyarakat lainnya.

Hasil musyawarah di masing-masing pemangku kepentingan tersebut (yang relevan dengan topik Musyawarah Desa) wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua kelompok, dilengkapi notula dan data pendukung.

Ini menunjukkan bahwa Musdes bukan sekadar forum formalitas, tetapi puncak dari proses partisipasi masyarakat.

Alur Ideal Pengambilan Keputusan Desa

Secara sistematis, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Musyawarah Pemangku Kepentingan →
  2. Musyawarah BPD (menetapkan pandangan resmi) →
  3. Musyawarah Desa →
  4. Tindak lanjut kebijakan (Perdes atau kebijakan lainnya).

Dengan memahami alur ini, pemangku kepentingan Desa dapat menghindari kesalahan prosedur, terutama dalam pembentukan Perdes dan pengambilan keputusan strategis.

Penutup: Menegakkan Tata Kelola Desa yang Partisipatif dan Sah

Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa bukan sekadar rutinitas administratif. Keduanya adalah pilar demokrasi Desa.

  • BPD berfungsi sebagai lembaga representatif dan pengawas.
  • Musyawarah pemangku kepentingan menjamin partisipasi masyarakat.
  • Musyawarah Desa menjadi forum legitimasi keputusan bersama.

Dengan mematuhi ketentuan dalam Permendagri 110 Tahun 2016 dan Permendes PDTT 16 Tahun 2019, Desa dapat memastikan bahwa setiap kebijakan:

 Sah secara hukum
 Partisipatif
 Transparan
 Akuntabel

Inilah fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola Desa yang kuat dan berkeadilan.

#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia #TPPKerjaBerdampak

LAPORAN KINERJA BPD

 

Transparansi dan Akuntabilitas Demokrasi Desa

Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi yang sangat strategis. BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peran BPD tidak hanya sebagai mitra pemerintah desa, tetapi juga sebagai pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi:

  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  • melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa

Dengan fungsi tersebut, BPD menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.

 

Laporan Kinerja BPD: Kewajiban yang Diatur dalam Regulasi

Banyak yang belum mengetahui bahwa BPD sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyusun laporan kinerja setiap tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa:

Laporan kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran.”

Artinya, setiap tahun BPD perlu menyusun laporan yang menggambarkan seluruh kegiatan dan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan selama satu tahun. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan BPD dalam menjalankan mandat masyarakat desa.

 

Kepada Siapa Laporan Kinerja BPD Disampaikan?

Masih berdasarkan Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus disampaikan secara resmi kepada beberapa pihak. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:

Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa laporan kinerja BPD memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

1.  Sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menilai pelaksanaan fungsi BPD di desa.

2.  Sebagai sumber informasi bagi Pemerintah Desa, terutama terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat oleh BPD.

3.   Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat desa, karena BPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga mengatur bahwa laporan kinerja BPD harus disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini bertujuan agar laporan kinerja BPD dapat disampaikan tepat waktu sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya.

 

Laporan Kinerja BPD Adalah Pertanggungjawaban kepada Masyarakat

Regulasi juga menegaskan bahwa laporan kinerja BPD tidak hanya untuk pemerintah daerah, tetapi juga untuk masyarakat desa. Dalam Pasal 62 Permendagri 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa:

Laporan kinerja BPD yang disampaikan dalam forum Musyawarah Desa merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.”

Dengan kata lain, masyarakat desa berhak mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh BPD selama satu tahun.

Transparansi ini menjadi bagian penting dari demokrasi desa.

 

Apa Saja Isi Laporan Kinerja BPD?

Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja BPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:

a.   Dasar hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan tugas BPD.

b.   Pelaksanaan tugas, yang berisi uraian kegiatan BPD selama satu tahun anggaran.

c.   Penutup, yang memuat kesimpulan serta harapan untuk peningkatan kinerja BPD ke depan.

Meskipun sistematikanya relatif sederhana, isi laporan kinerja BPD pada dasarnya menggambarkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Secara umum, laporan kinerja BPD memuat beberapa kegiatan utama berikut.

1.   Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD perlu memuat kegiatan yang berkaitan dengan:

·  proses menjaring aspirasi masyarakat;

·  kegiatan pertemuan atau dialog dengan warga;

·  penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

Dengan adanya dokumentasi ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana aspirasi mereka diperjuangkan melalui BPD.

2.   Pembahasan Peraturan Desa

BPD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD juga memuat kegiatan yang berkaitan dengan:

·  pembahasan rancangan Peraturan Desa;

·  proses musyawarah antara BPD dan pemerintah desa;

·  kesepakatan terhadap Peraturan Desa yang ditetapkan.

Kegiatan ini menunjukkan peran BPD dalam memastikan bahwa kebijakan desa dibahas secara demokratis.

3.   Pelaksanaan Musyawarah Desa

BPD juga berperan penting dalam penyelenggaraan berbagai forum musyawarah desa, seperti:

·  Musyawarah Desa perencanaan pembangunan;

·  Musyawarah Desa Sosialisasi Perdes pertanggungjawaban dan Perdes APBDesa;

·  Musyawarah Desa untuk pembahasan isu-isu strategis desa.

Dalam laporan kinerja BPD, kegiatan tersebut perlu didokumentasikan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang partisipatif di tingkat desa.

4.   Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa

Salah satu fungsi penting BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD juga memuat kegiatan pengawasan yang dilakukan selama satu tahun, antara lain:

·  pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa;

·  pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan desa;

·  pembahasan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bahkan dalam ketentuan regulasi disebutkan bahwa hasil pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.


Dalam praktik penyusunan laporan di desa, laporan kinerja BPD biasanya disusun dengan struktur yang lebih lengkap agar mudah dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Struktur tersebut umumnya meliputi:

·     Halaman judul laporan

·     Kata pengantar

·     BAB I Pendahuluan

·     BAB II Gambaran Umum BPD

·     BAB III Pelaksanaan Fungsi BPD

·     BAB IV Pengawasan Kinerja Kepala Desa

·     BAB V Penyerapan Aspirasi Masyarakat

·     BAB VI Permasalahan dan Tantangan

·     BAB VII Rekomendasi BPD

·     BAB VIII Penutup

·     Lampiran dan tabel kegiatan BPD

Dalam laporan tersebut biasanya juga disertakan beberapa tabel kegiatan yang memudahkan pembacaan laporan, seperti:

·     tabel pembahasan Peraturan Desa;

·     tabel kegiatan musyawarah desa;

·     tabel kegiatan pengawasan BPD;

·     tabel aspirasi masyarakat yang diterima dan tindak lanjutnya.

 

Tantangan di Lapangan

Walaupun aturan sudah jelas, dalam praktiknya masih banyak desa yang belum menyusun laporan kinerja BPD secara sistematis.

Beberapa tantangan yang sering terjadi antara lain:

  • masih terbatasnya pemahaman anggota BPD tentang regulasi
  • dokumentasi kegiatan BPD yang belum tertata dengan baik
  • laporan kinerja belum disampaikan kepada masyarakat desa
  • kegiatan BPD belum terdokumentasi secara administratif

Padahal laporan kinerja sangat penting untuk menunjukkan bahwa BPD benar-benar menjalankan tugasnya.

 

BPD yang Aktif Akan Menguatkan Demokrasi Desa

Jika BPD aktif menjalankan fungsi legislasi, penyerapan aspirasi, dan pengawasan, maka pemerintahan desa akan menjadi lebih transparan dan partisipatif.

Laporan kinerja BPD menjadi salah satu cara untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa BPD:

  • bekerja untuk kepentingan warga
  • mengawasi jalannya pemerintahan desa
  • memperjuangkan aspirasi masyarakat

Dengan demikian, BPD tidak hanya menjadi lembaga formal dalam struktur desa, tetapi benar-benar menjadi wakil masyarakat dalam menjaga kualitas pemerintahan desa.

 

Penutup

Laporan kinerja BPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BPD kepada masyarakat desa. Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana BPD telah menjalankan fungsi legislasi desa, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam praktiknya, penyusunan laporan kinerja BPD dapat merujuk pada beberapa pedoman yang telah tersedia, antara lain:

  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  • Buku Panduan BPD Tahun 2018;
  • Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022.

Dengan penyusunan laporan kinerja yang baik, diharapkan peran BPD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dapat semakin meningkat.

Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )

#BangunDesaBangunIndonesia #DesaTerdepanUntukIndonesia


Popular Posts