Transparansi dan
Akuntabilitas Demokrasi Desa
Dalam sistem
pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi yang sangat
strategis. BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peran BPD tidak
hanya sebagai mitra pemerintah desa, tetapi juga sebagai pengawas dan penyalur
aspirasi masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun
2016 yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi:
- membahas
dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa
Dengan fungsi
tersebut, BPD menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan
desa yang demokratis dan akuntabel.
Laporan Kinerja
BPD: Kewajiban yang Diatur dalam Regulasi
Banyak yang belum
mengetahui bahwa BPD sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyusun laporan
kinerja setiap tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110 Tahun 2016,
yang menyatakan bahwa:
“Laporan
kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran.”
Artinya, setiap tahun BPD perlu menyusun laporan yang menggambarkan seluruh kegiatan dan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan selama satu tahun. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan BPD dalam menjalankan mandat masyarakat desa.
Kepada Siapa
Laporan Kinerja BPD Disampaikan?
Masih berdasarkan
Pasal 61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) harus disampaikan secara resmi kepada beberapa
pihak. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:
“Laporan
kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat
serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa.”
Ketentuan ini
menunjukkan bahwa laporan kinerja BPD memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:
1. Sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah
daerah, khususnya dalam menilai pelaksanaan fungsi BPD di desa.
2. Sebagai sumber informasi bagi Pemerintah
Desa, terutama terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi
masyarakat oleh BPD.
3.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat desa, karena BPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Pasal
61 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga mengatur bahwa laporan
kinerja BPD harus disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran. Ketentuan ini bertujuan agar laporan kinerja BPD dapat
disampaikan tepat waktu sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan
bagi penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya.
Laporan Kinerja
BPD Adalah Pertanggungjawaban kepada Masyarakat
Regulasi juga
menegaskan bahwa laporan kinerja BPD tidak hanya untuk pemerintah daerah,
tetapi juga untuk masyarakat desa. Dalam Pasal 62 Permendagri 110 Tahun 2016
disebutkan bahwa:
“Laporan
kinerja BPD yang disampaikan dalam forum Musyawarah Desa merupakan wujud
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.”
Dengan kata lain,
masyarakat desa berhak mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh BPD selama
satu tahun.
Transparansi ini
menjadi bagian penting dari demokrasi desa.
Apa Saja Isi
Laporan Kinerja BPD?
Berdasarkan
ketentuan Pasal 61 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, laporan kinerja
BPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
Dasar hukum, yaitu peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan tugas BPD.
b.
Pelaksanaan tugas, yang berisi uraian
kegiatan BPD selama satu tahun anggaran.
c.
Penutup, yang memuat kesimpulan serta
harapan untuk peningkatan kinerja BPD ke depan.
Meskipun sistematikanya relatif sederhana, isi laporan kinerja BPD pada dasarnya menggambarkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara umum,
laporan kinerja BPD memuat beberapa kegiatan utama berikut.
1. Pengelolaan
Aspirasi Masyarakat
Sebagai lembaga
perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD perlu memuat kegiatan
yang berkaitan dengan:
· proses
menjaring aspirasi masyarakat;
· kegiatan
pertemuan atau dialog dengan warga;
· penyampaian
aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Dengan adanya
dokumentasi ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana aspirasi mereka
diperjuangkan melalui BPD.
2. Pembahasan
Peraturan Desa
BPD memiliki kewenangan untuk
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Oleh
karena itu, laporan kinerja BPD juga memuat kegiatan yang berkaitan dengan:
· pembahasan
rancangan Peraturan Desa;
· proses
musyawarah antara BPD dan pemerintah desa;
· kesepakatan
terhadap Peraturan Desa yang ditetapkan.
Kegiatan ini menunjukkan peran BPD
dalam memastikan bahwa kebijakan desa dibahas secara demokratis.
3. Pelaksanaan
Musyawarah Desa
BPD juga berperan penting dalam penyelenggaraan
berbagai forum musyawarah desa, seperti:
· Musyawarah
Desa perencanaan pembangunan;
· Musyawarah
Desa Sosialisasi Perdes pertanggungjawaban dan Perdes APBDesa;
· Musyawarah
Desa untuk pembahasan isu-isu strategis desa.
Dalam laporan kinerja BPD, kegiatan tersebut perlu
didokumentasikan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang
partisipatif di tingkat desa.
4. Pengawasan
terhadap Kinerja Kepala Desa
Salah satu fungsi penting BPD adalah melakukan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, laporan kinerja BPD
juga memuat kegiatan pengawasan yang dilakukan selama satu tahun, antara lain:
· pengawasan
terhadap perencanaan pembangunan desa;
· pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan desa;
· pembahasan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bahkan dalam ketentuan regulasi
disebutkan bahwa hasil pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa menjadi
bagian dari laporan kinerja BPD.
Dalam praktik penyusunan laporan di desa, laporan kinerja BPD biasanya disusun dengan struktur yang lebih lengkap agar mudah dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Struktur tersebut umumnya meliputi:
·
Halaman judul laporan
·
Kata pengantar
·
BAB I Pendahuluan
·
BAB II Gambaran Umum BPD
·
BAB III Pelaksanaan Fungsi BPD
·
BAB IV Pengawasan Kinerja Kepala Desa
·
BAB V Penyerapan Aspirasi Masyarakat
·
BAB VI Permasalahan dan Tantangan
·
BAB VII Rekomendasi BPD
·
BAB VIII Penutup
·
Lampiran dan tabel kegiatan BPD
Dalam laporan tersebut biasanya juga disertakan
beberapa tabel kegiatan yang memudahkan pembacaan laporan, seperti:
·
tabel pembahasan Peraturan Desa;
·
tabel kegiatan musyawarah desa;
·
tabel kegiatan pengawasan BPD;
·
tabel aspirasi masyarakat yang diterima
dan tindak lanjutnya.
Tantangan di
Lapangan
Walaupun aturan
sudah jelas, dalam praktiknya masih banyak desa yang belum menyusun laporan
kinerja BPD secara sistematis.
Beberapa tantangan
yang sering terjadi antara lain:
- masih
terbatasnya pemahaman anggota BPD tentang regulasi
- dokumentasi
kegiatan BPD yang belum tertata dengan baik
- laporan
kinerja belum disampaikan kepada masyarakat desa
- kegiatan
BPD belum terdokumentasi secara administratif
Padahal laporan
kinerja sangat penting untuk menunjukkan bahwa BPD benar-benar menjalankan
tugasnya.
BPD yang Aktif
Akan Menguatkan Demokrasi Desa
Jika BPD aktif
menjalankan fungsi legislasi, penyerapan aspirasi, dan pengawasan, maka
pemerintahan desa akan menjadi lebih transparan dan partisipatif.
Laporan kinerja
BPD menjadi salah satu cara untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa BPD:
- bekerja
untuk kepentingan warga
- mengawasi
jalannya pemerintahan desa
- memperjuangkan
aspirasi masyarakat
Dengan demikian,
BPD tidak hanya menjadi lembaga formal dalam struktur desa, tetapi benar-benar
menjadi wakil masyarakat dalam menjaga kualitas pemerintahan desa.
Penutup
Laporan kinerja
BPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk transparansi
dan akuntabilitas BPD kepada masyarakat desa. Melalui laporan ini, masyarakat
dapat mengetahui sejauh mana BPD telah menjalankan fungsi legislasi desa, penyerapan
aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
desa.
Dalam praktiknya,
penyusunan laporan kinerja BPD dapat merujuk pada beberapa pedoman yang telah
tersedia, antara lain:
- Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Buku
Panduan BPD Tahun 2018;
- Petunjuk
Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Tahun 2022.
Dengan penyusunan
laporan kinerja yang baik, diharapkan peran BPD dalam memperkuat tata kelola
pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dapat semakin
meningkat.
Oleh; Kadek Agus Mahardika ( TA PM Kota Denpasar )
#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar